Ditemukan 61 data
187 — 132
Yahya Harapah, SH., dalam bukunya berjudul HukumAcara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian danPutusan Pengadilan, Halaman 404, memberikan penjelasan bahwapemberitahuan Putusan disampaikan kepada Pribadi Tergugat sendiri barudapat dianggap telah terjadi apabila memenuhi syaratsyarat sebagaiberikut : Pemberitahuan putusan verstek dilakukan jurusita langsung kepada diripribadi Tergugat, dan Pemberitahuan disampaikan di tempat tinggal atau kediaman Tergugat;Dengan demikian, maka