Ditemukan 21868 data
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
115 — 32
Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
31 — 20
Nafkah Madhiyah Rp 1.500.000,00 x 11 bulan = Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama Iddah Rp 1.500.000,00 x 3 bulan = Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagaimana diktum angka 2 tersebut diatas disaat sidang ikrar talak diucapkan di hadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.4.
Nafkah madhiyah Rp 1.000.000,00 x 12 bulan = Rp 12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);b. Nafkah Iddah Rp 1.000.000,00 x 3 bulan = Rp 3.000.000, (tiga jutarupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat terhadap Penggugattersebut dilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidangPengadilan Agama Tulungagung;4.
Nafkah Madhiyah selama 11 bulan sejumlah Rp 55.000.000,00 (Lima puluhlima juta rupiah)2. Nafkah selama iddah Rp 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah)3. Mut'ah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)4. Nafkah untuk anak (Hadlonah) sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)perbulan.1.
Nafkah Terhutang (Madhiyah)Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapatdengan apa yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertamatentang ditetapkannya nafkah Madhiyah tersebut selama 11 (sebelas) bulan,bukan 12 (dua belas bulan), karena yang digugat oleh PenggugatRekonvensi adalah 11 (sebelas) bulan, tetapi untuk jumlah nominalnyaMajelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat, karena itu dapatmemahami keberatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang tersebutdalam memori bandingnya
TergugatRekonvensi/Terbanding dinukum untuk membayar nafkah Madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah tersebut diatas yang harusdibayarkan disaat sidang ikrar talak diucapkan..
Nafkah Madhiyah Rp 1.500.000,00 x 11 bulan = Rp 16.500.000,00(enam belas juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah selama Iddah Rp 1.500.000,00 x 3 bulan = Rp 4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebagaimanadiktum angka 2 tersebut diatas disaat sidang ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Tulungagung.4.
18 — 17
Mutah berupa uang sejumlah Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah);
Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 1 tahun9 bulan (19 bulan) setiap bulannya sejumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan kesanggupannya untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesarRp.19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Pengadilan akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa
) yang terhutang selama 1 tahun 9 bulan (19bulan) telah terbukti dan beralasan hukum maka Pengadilan menilai bahwagugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena adanya perbedaan nominal nafkahlampau (madhiyah) yang terhutang antara gugatan Penggugat Rekonvensi dankesanggupan Tergugat Rekonvensi maka untuk selanjutnya Pengadilan akanmempertimbangkan jumlah nominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutangyang layak yang patut diterima oleh Penggugat;Menimbang, bahwa
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbulan (19 bulan), maka dari sini Pengadilan menilai adanya niatan baik dariTergugat Rekonvensi untuk tetap memberikan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang kepada Penggugat Rekonvensi selama Tergugat Rekonvensimelalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan nafkah lampau (madhiyah) yangterhutang ini Pengadilan akan menentukan sendiri jumlah nominal yang pantasdan layak diterima oleh Penggugat Rekonvensi
nafkah iddah maka Pengadilan menilai bahwa besarannominal nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang juga Sama dengan besarannominal nafkah iddah setiap bulannya yaitu sejumlah sejumlah Rp.1.400.000,(satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulannya sehingga terhitung selama 1tahun 9 bulan (19 bulan), Penggugat Rekonvensi berhak untuk menerimanafkah lampau (madhiyah) yang terhutang sebesar Rp.1.400.000, (Satu jutaempat ratus ribu rupiah) selama 1 tahun 9 bulan (19 bulan) sehingga nafkahlampau (madhiyah
Putusan Nomor 1585/Pdt.G/2020/PA.Kjnbertindak sebagai Penggugat Rekonvensi maka untuk memberikan kepastianhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah iddah, mutahdan nafkah lampau (madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrartersebut, Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 SuratEdaran Mahkamah Agung
15 — 2
Kemudian Pemohon menyusul ke Lawang,lalu Termohon diantar pulang kerumah orang tuaTermohon sampai sekarang sudah 5 bulan ; Bahwa Termohon tidak keberatan diceraikan olehPemohon, tetapi Termohon menuntut kepadaD Hak asuh anak yang bernama ANAK, Umum 4 tahunsupaya diberikan kepada Termohon ; Nafkah madhiyah Termohon sebesar Rp. 20.000,perhari selama 5 bulan ; Nafkah madhiyah anak sebesar Rp. 10.000, perharisejak anak ikut Termohon pada tanggal 2 Agustus2008 ; Pemohon bekerja sebagai tukang batu dengan
Karenanya Pemohonlalu mengantarkannya kerumah orangtuanya I I I Pemohon ingin mengasuh sendiri anak yang bernamaANAK tersebut, sebab anak tersebut ikut Termohonbaru 1 bulan yang lalu, sebelumnya Termohon telahmeninggalkan anak tersebut tanpa peduli selama 4bulan g = 2 e55 sees eee eMengenai nafkah madhiyah anak sebulan yang laluPemohon hanya sanggup Rp. 100.000, seMengenai nafkah madhiyah Termohon selama 5 bulanPemohon tidak sanggup sebab Termohon telah pergi tanpapamit ; Menimbang, bahwa Termohon
Nafakah anak itu lil intifabukan littamlik.Disamping itu nafakah anak dapat dibebankan~ kepadaisteri bila suami tidak mampu memberi nafakah anaknya.Karena itu nafakah madhiyah anak yang tidak dibayaroleh suami tidak dapat dituntut oleh isteri. Dengandemikian gugatan Termohon tentang nafakah anak harusditolak.
Tetapi oleh karena Pemohon sanggup membayarnafakah madhiyah anak Rp. 100.000, maka Pengadilan15menghukum Pemohon untuk membayar nafakah mahdiyah anaktersebut sesuai dengankesanggupannya ; Menimbang, bahwa mengenai hak asuh anak,Pengadilan berpendapat bahwa fakta dipersidanganmenujukan bahwa Termohon pernah meninggalkan suami dananaknya selama 4 bulan berturut turut dan barusebulan yang lalu) Termohon mengambil kembali anaknyatersebut.
Menghukum Pemohon untuk membayar' kepada Termohonnafakah madhiyah anak sebesar Rp. 100.000, (seratusribu rupiah) ; 4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohonsebesar Rp.269.000, (dua ratus enam puluh sembilanribu rupiah) :Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal16 September 2008 Masehi bertepatan dengan tanggal 16Ramadhan 1429 Hijriyah, oleh kami Drs. H. SOLIHUN,S.H. sebagai Hakim Ketua, H. MOH. YASIN, S.H. danDra.
19 — 12
Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3.
Nafkah madhiyah selama 18 (delapan belas bulan) sebasar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah)b. Nafkah 'Iddah selama 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000,0 (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;Halaman 8 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.d.
Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)perbulan sampai anak dewasa(mandiri) diluar biaya pendidikan dankesehatan;Bahwa, atas gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi telah mengajukanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengenai nafkah madhiyah Tergugat menyanggupi sebesarRp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah); Bahwa nafkah 'Iddah Tergugat menyanggupi sebesar Rp. 4.500.000, (empatjuta lima ratus ribu rupiah); Bahwa Muth'ah Tergugat menyanggupi
sampai anak dewasa (mandiri) diluar biayapendidikan dan kesehatan;Bahwa atas replik tersebut, Tergugat dalam dupliknya menyatakan sebagaiberikut; Bahwa tentang Nafkah madhiyah, Nafkah Iddah, dan Muth'ah Tergugat tetapdengan jawaban semula;Halaman 9 dari 19 hal.
Nafkah madhiyah sebasar 60.000.000, (enam puluh juta rupiah);b. Nafkah 'Iddah selamma 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;d.
Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernamaANAK PEMOHON DAN TERMOHON (Lk) umur 3 tahun sebesar Rp. 1.500.000,Halaman 17 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.
15 — 4
KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Suhardi bin Tarlan)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Erna Idawati binti Desup) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat (Suhardi bin Tarlan) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
a. Nafkah Madhiyah
Nafkah madhiyah sejak tahun 2017 sampai dengan bulan Juni2021 atau dibulatkan selama 42 bulan, yaitu sebesar Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah) perbulan, sehingga seluruhnyaRp.25.200.000,00;b.
, Penggugat Rekonvensi mengajukanreplik yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah madhiyah dariTergugat Rekonvensi dan berdasarkan jawaban Tergugat, PenggugatRekonvensi menuntut besaran nafkah madhiyah Rp.400.000,00 (empatHalaman 10 dari 28 halaman Putusan Nomor XXX/Padt.G/2021/PA.Poratus riobu rupiah) perbulannya dikalikan 42 bulan sehingga keseluruhanRp.16.800.000,00; Bahwa Penggugat Rekonvensi tetap menuntut nafkah iddah sebesarRp.600.000,00 (enam ratus
Apalagi selama ini Tergugat membiayai sekolah anak,sehingga jumlah sebesar itu dirasa berat bagi Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugatdalam repliknya mengurangi nilai nafkah madhiyah sehingga totalnya sejumlahRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
yang diminta oleh Penggugat sebesarRp.16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) adalah di luarbatas kepatutan dan kemampuan Tergugat olehnya itu besaran nafkahmadhiyah yang dituntut Penggugat patut untuk dipertimbangkan tersendiri;Menimbang, bahwa dalam hal tidak dikabulkannya besaran tuntutannafkah madhiyah Penggugat, maka sudah sepatutnya majelis hakimmenentukan sendiri besaran nafkah madhiyah yang sesuai guna memenuhibatas kepatutan dan kemampuan Tergugat, yakni sebesar Rp.85.000,00
Nafkah Madhiyah selama 42 bulan sebesar Rp.3.570.000,00 (tiga jutalima ratus tujuh puluh ribu rupiah)b. Mutah berupa cincin emas dengan berat minimal 1 gram;c.
96 — 31
strong>Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohon Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Sleman berupa:
- Nafkah terhutang/madhiyah
Nafkah terhutang/madhiyah selama 24 bulan sejumlahRp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain danselebihnya;lll.
, gugatan nafkah iddah,gugatan mutah, dan gugatan pelaksanaan pembagian gaji menurut PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990;Gugatan nafkah terhutang (madhiyah), nafkah iddah dan mutahHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 47/Pdt.G/2020/PTAYkMenimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah mohonagar Tergugat dihukum untuk membayar kepada Penggugat berupa :a. nafkah terhutang yang dilalaikan sejak Tergugat menjadi PNS @Rp4.000.000,00 x 60 bulan
= Rp240.000.000,00;b. nafkah iddah @ Rp20.000.000,00 x 3 = Rp60.000.000,00;c. mutah sebesar Rp150.000.000,00;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang nafkahterhutang/madhiyah, nafkah iddah dan mutah, Tergugat bersedia memberikankepada Penggugat berupa nafkah iddah selama tiga bulan sejumlahRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), mutah sejumlahRp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan nafkah terhutang/madhiyah = (bulanPebruari 2018 Januari 2020) selama 24 bulan sejumlah Rp12.000.000,00
yang semulasejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) menjadi Rp36.000.000,00(tiga puluh enam juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensitentang nafkah iddah, mutah dan nafkah terhutang/madhiyah tidak dikabulkanselurunnya tetapi hanya dikabulkan sebagian, maka gugatan PenggugatRekonvensi selebihnya harus ditolak, karena itu putusan diktum angka 3 (tiga)dalam rekonvensi ini harus dipertahankan;Gugatan pelaksanaan pembagian gaji Tergugat Rekonvensi berdasarkanPeraturan
Nafkah terhutang/madhiyah selama 24 bulan sejumlahRp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00(empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah uang sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah);3.
41 — 22
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah Penggugat secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,-(empat juta tiga ratus ribu rupiah);-3. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;-Dalam Konpensi dan Rekonpensi:Menghukum Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 403.000,- (empat ratus tiga ribu rupiah);-
Pemohon tetap' berpendirian sebagaimana termuat dalampermohonannya dan Pemohon membenarkan puncak perselisihan danpertengkaran terjadi pada tanggal 13 Agustus 2011 bukan tanggal 8 Maret2010;e Bahwa terhadap gugatan balik Termohon yang sekarang sebagai Penggugat,Pemohon yang sekarang sebagai Tergugat berkeberatan memenuhinya denganalasan sebagai berikut:1 Tergugat berkeberatan menyerahkan Sawah dan Rumah, karena surattanah tersebut masih dianggunkan di Bank;2 Tergugat berkeberatan membayar nafkah madhiyah
Penggugat dan 4orang anak, karena Tergugat telah berselingkuh dengan lakilaki lain danoleh karenanya Tergugat tidak membagi hasil penjualan mobil dan mesintumbuk lantaran Penggugat berselingkuh dan berkeberatan memenuhinafkah madhiyah anak karena sejak Tergugat pisah dengan Penggugat,Penggugat telah menguasai dan mengolah Sawah milik Tergugat danPenggugat yang dalam setahun ada 3 kali panen setiap panenmenghasilkan 1 ton beras, harga beras per kilogram=Rp.7.500, jadipenghasilan sawah yang dikuasai
pada pokoknya tetap berpendirian sebagaimana dalamjawabannya, sedangkan dalam gugatan balik sebelum Penggugat menyampaikanRepliknya Tergugat telah menyampaikan keterangan telah ada penyelesaian kesepakatanantara Penggugat dengan Tergugat bahwa mengenai sawah dan Rumah adalah untukanak, dan telah dibenarkan oleh Penggugat oleh karena itu sengketa pembagian Sawahdan Rumah untuk anak tersebut dinyatakan dicabut oleh Penggugat, namun Penggugatdalam replik gugatan balik tetap mengajukan gugatan nafkah madhiyah
bulan Nopember 2012 selama 16 bulan seluruhnya menjadi16x600.000,=Rp. 9.600.000,(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dikurangiPenghasilan Penggugat dari menggarap Sawah yang nilainya sebesar Rp. 4.800.000, danditambah yang pernah diberikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,karena Majelis Hakim menetapkan nafkah madhiyah Penggugat tersebut seluruhnyaadalah Rp. 9.600.000, dikurangi Rp. 5.300.000,=Rp.4.300.000,( empat juta tiga ratusribu rupiah), karenanya kepada Tergugat patut dihukum
untuk membayar nafkahmadhiyah Penggugat tersebut secara tunai sebesar Rp. 4.300.000,(empat juta tiga ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah 4orang anak sesuai dengan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung nomor: 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005 bahwa kewajiban seorang ayah untuk memberi nafkahkepada anaknya adalah Lilintifa bukan Litamlik, maka kelalaian seorang ayah yangtidak memberi nafkah kepada anaknya(nafkah madhiyah) anak tidak dapat digugat,
50 — 28
termuat dalam putusanPengadilan Agama Sijunjung Nomor : 16/Pdt.G/2011/PA.Sjj tanggal 28 Maret 2011 M,bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Akhir 1432 H, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengikrarkan talak satu rajiterhadap Termohon (PEMBANDING) dimuka sidang Pengadilan Agama Sijunjung;DALAM REKONPENSI:1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah madhiyah
pulaPembanding dalam memori bandingnya tidak ada mengajukan keberatan terhadapdikabulkannya permohonan cerai Pemohon/Terbanding oleh Pengadilan tingkat pertamadalam hal ini Pengadilan Agama Sijunjung, oleh sebab itu Majelis Hakim tingkat bandingPengadilan Tinggi Agama Padang sepenuhnya dapat menyetujui dan menguatkannya.DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa keberatankeberatan yang diajukan Pembanding dalam memoribanding pada pokoknya adalah sebagai berikut :1 Bahwa Pembanding tetap menuntut nafkah madhiyah
nafkah iddah sebesar Rp 3000.000, (Tiga jutarupiah);3 Bahwa Pembanding juga tetap menuntut agar Terbanding dihukum membayar 1/3 gajiTerbanding untuk Pembanding dan 1/3 lagi untuk anak Pembanding denganTerbanding dengan dalil bahwa tuntutan ini telah Pembanding ajukan dalam sidangditingkat pertama;Menimbang, terhadap keberatankeberatan Pembanding tersebut Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Padang akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap keberatan pertama yaitu tentang nafkah madhiyah
yang menjadi hartanya danharus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding, berdasarkan bukti bahwa TergugatRekonpensi/Terbanding adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Sarjana golongan III/d,mempunyai penghasilan/gaji tetap sebesar Rp 2.482.100, (Dua juta empat ratus delapan puluhdua ribu seratus rupiah) sebulan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padangmemandang pantas dan wajar untuk menetapkan nafkah madhiyah yang harus dibayar olehTergugat Rekonpensi/Terbanding kepada Penggugat Rekonpensi
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : Nafkah madhiyah selama 8 (delapan) bulan sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah); Nafkah iddah selama 3(tiga) bulan sebesar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus lima puluhribu rupiah);3.
17 — 6
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);SubsidairAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmemberikan replik dan jawaban rekonvensi secara lisan yangselengkapnya sebagai berikut: Bahwa Pemohon
Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Hal 14 dari 18 hal.
suami sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan tidak keberatan akan memberikan nafkah madhiyah tersebut,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi terhadap nafkah madhiyah tersebut harusdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgiterhadap nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatandengan nafkah madhiyah tersebut sebagaimana tertuang dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensiterkait nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonvensimenyatakan akan memberikan nafkah iddah dan Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh
Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah)2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Sigli pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 M,bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1439 H, oleh kami Drs.
16 — 3
,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 100.000 perhari x 7 bulan = Rp 21.000.000;e lddah :Rp 100.000 perhari x 3 bulan =Rp 9.000.000,e Mut'ah 2 gram cincin emas 23 karat, pergram Rp 500.000 x 2 = Rp1.000.000;e Nafkah anak Rp 30.000 perhari;Berdasarkanatas alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.
, bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon pulang ke rumah orang tua pamit untuk menanamtembakau ; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/Tergugat rekonpensi setiaphari menyanggupi perhari Rp 1.500, (seribu lima ratus rupiah) , atausebulan Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) x 7 bulan =Rp 3.150.000 ( tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah); Bahawa untuk nafkah
Bahwa Tergugat rekonpensi dan Penggugat rekonpensi telahberpisah tempat tinggal 6 bulan, selama berpisah tergugat rekonvensitidak memberi nafkah madhiyah kepada penggugat rekonvensi,2.
meninggalkan kediamanan bersama sejak Mei 2018, pulangke rumah orang tuanya, sedangkan Penggugat rekonpensi masih tetaptinggal di rumah yang semula ditempati bersama , dengan demikianpenggugat rekonvensi tidak dikualifikasikan nusyuz dan oleh sebab ituPenggugat rekonpensi berhak mendapatkan nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa dalam konteks pembebanan nafkah alQuranmelalui surat surat atthalaq ayat 7 telah memberikan petunjuk yangartinya :Artinya :Hendaklah orang yang mampu member!
rekonpensiantara lain : Bahwa nafkah yang menjadi beban yang harus dibayar oleh Tergugatrekonpensi meliputi nafkah madhiyah setidaktidaknya 6 bulan daniddah 3 bulan, sehingga jumlahnya membengkak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangan tersebut diatas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi,meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belum dapatmenjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yangdigugat oleh Penggugat
15 — 6
Nafkah madhiyah (lalu/terutang) sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
PenggugatRekonvensi juga menuntut Tergugat Rekonvensi agar memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon;Dalam RekonvensiPrimer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:a nafkah madhiyah
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah);Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap permohonan Pemohon baik Pemohon dan Termohon tidak lagimengajukan replik dan duplik;Bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah mengajukan jawaban dalam rekonvensi secara lisan yang isipokoknya sebagai berikut:e Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
Adapun dalam rekonvensi, TergugatRekonvensi sanggup membayar nafkah madhiyah (lalu/terutang), nafkah iddah, danmutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah );Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tetap tidak bersedia bercerai.Adapun dalam rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan nafkahmadhiyah (lalu/terutang) seyjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
Rekonvensi, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:1 Nafkah madhiyah (lalu/terutang)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah (lalu/terutang) kepada Penggugat Rekonvensi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi,Majelis Hakim terlebih dahulu akan menetapkan kapan Tergugat Rekonvensi
Oleh karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nafkahmadhiyah (lalu/terutang) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntutoleh Penggugat Rekonvensi selama sembilan bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah) sangat memberatkan Tergugat Rekonvensi, sebab penghasilanTergugat Rekonvensi hanya sejumlah Rp1.200.000,00
8 — 1
dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biaya nafkahsetiap bulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah) ; .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 7 = === sehsrHre rere2.3.Nafkah terhutang (madhiyah
Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 3 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar 7 37373333 337 rrrrr3.Nafkah terhutang (madhiyah
Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
(sembilan ratus4,.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 500.000 (limaratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah
dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sebesar, Nafkah terhutang (madhiyah
59 — 45
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah);3.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); 3.4. Kekurangan nafkah madhiyah anak sebesar Rp. 64.490.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); Amar 3.1 sampai dengan 3.4 dibayar sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;3.5.
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 340.000.000,00 (tiga ratus empatpuluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah);3.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);3.4.Nafkah anak bernama (ANAK PEMBANDING danTERBANDING, ANAK II PEMBANDING dan TERBANDING danANAK II PEMBANDING dan TERBANDING) sekurangkurangnyasetiap bulan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)dengan kenaikan 10 % pertahun, sampai anak tersebutdewasa/mandiri;4.
huruf Cangka 4 (Rumusan Hukum Kamar Agama);Menimbang, bahwa setelah membaca keberatan Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya tentang besarnya nafkahhadhonah, nafkah selama iddah dan uang mutah, maka Hakim Majelistingkat banding akan mempertimbangkannya sebagaimana terurai dibawah ini;Menimbang, bahwa meskipun Hakim Majelis tingkatpertama telah menetapkan dan menghukum Terbanding/Tergugatuntuk memberikan kepada Pembanding/Penggugat kecuali nafkahmadhiyah anak yang terhutang, berupa nafkah madhiyah
iddah sejumlah Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah), mutah berupa uang sebesar Rp. 30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dan nafkah anak bernama (ANAK PEMBANDING dan TERBANDING, ANAK Il PEMBANDING danTERBANDING dan TERBANDING, ANAK IIl PEMBANDING danTERBANDING) sekurangkurangnya setiap bulan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), akan tetapi Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya tidak setuju dengan amardan atau jumlah nominal yang telah ditetapkan tersebut, karenanafkah madhiyah
Oleh sebab itu, Hakim Majelis tingkat banding akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Pembanding/Penggugat tentang nafkah madhiyah, meskipun Hakim MajelisTingkat Pertama telah menetapkan dan menghukum Terbanding/Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugatsebesar Rp. 340.000.000,00 (tiga ratus empat puluh juta rupiah),namun mengenai besarnya nafkah madhiyah tersebut, HakimMajelis tingkat banding tidak sependapat dengan amar putusanHakim Majelis tingkat
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 540.000.000,00 (lima ratusempat puluh juta rupiah);3.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh limajuta rupiah);3.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 180.000.000, (seratusdelapan puluh juta rupiah);3.4. Kekurangan nafkah madhiyah anak sebesar Rp.64.490.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus sembilanpuluh ribu rupiah);Amar 3.1 sampai dengan 3.4 dibayar sesaat sebelum ikrartalak diucapkan;3.5.
25 — 15
(Terhutang)Menimbang, bahwaterhadap tuntutan Pembanding mengenai nafkahmadhiyah (lampau), dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakanpada dasarnya sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmenghukum Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaPembanding, karena beralasan dan berdasar hukum yaitu Terbanding telahmelalaikan kewajibannya, sementara Pembanding tidak dinyatakan sebagai istriyang berbuat nusyuz, serta sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (4), (5) dan (7)Kompilasi
sepanjangmengenai nafkah madhiyah;Tentang MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding mengenai mutah,dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menghukum Terbanding untukmemberikan mutah berupa uang kepada Pembanding, karena beralasan danberdasar hukum yaitu sesuai ketentuan Pasal 149 huruf (a), Pasal 158 huruf (b)dan Pasal 160 Kompilasi Hukum Islam.
Sehingga ketika Pengadilan memberikan hakkepada suami untuk ikrar talak dengan tidak mengajukan permohonan eksekusiterlebih dahulu, maka Pengadilan seharusnya juga memberikan hak istri berupanafkah madhiyah dan mutah tanpa harus terlebih dahulu mengajukanpermohonan eksekusi.
Oleh karena itudiperintahkan juga kepada Terbanding untuk membayar kepada Pembandingberupa nafkah madhiyah (terhutang) dan uang mutah secara tunai sesaatsebelum Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang PengadilanAgama Tulungagung;Menimbang, bahwa selisin antara tuntutan Pembanding mengenainafkah madhiyah dan mutah dengan yang dikabulkan oleh Majelis HakimTingkat Banding dianggap tidak terbukti, oleh karena itu harus ditolak;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan Pembanding dalammemori
Nafkah madhiyah (terhutang) sejumlah Rp45.000.000,00 (empatpuluh lima juta rupiah);2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlahRp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Ill.
19 — 9
Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesar Rp 14.000.000,(empat belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
lainnya dalam perkara ini, Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Surabaya dapat menyetujui apa yang telah diputusoleh Pengadilan Agama kraksaan dan sependapat dengan pertimbanganhukumnya mengenai pemberian izin kepada Pemohon untuk menjatuhkantalak satu raji terhadap Termohon, nafkah iddah dan uang mutah, oleh karenaitu Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih pertimbangan hukumtersebut menjadi pertimbangannya sendiri, namun Majelis Hakim TingkatBanding tidak sependapat mengenai nilai nafkah madhiyah
denganpertimbangan sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa perhitungan besaran nilai nafkah madhiyah olehMajelis Hakim Tingkat Pertama sebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah)perbulan adalah terlalu sedikit, tidak berdasarkan perhitungan yang realistissesuai kebutuhan minimum yang memungkinkan seseorang dapat hiduplayak secara normal, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memandang perluuntuk menambah besaran nilai nafkah madhiyah yang adil dan patut diberikanoleh Tergugat Rekonpensi/Pemohon
No 0050/Pdt.G/2016/PTA SbyTergugat Rekonpensi, sehingga nafkah madhiyah tersebut menjadi sebesarRp 300.000, perbulan, dengan demikian amar putusan diperbaiki menjadisebagaimana diktum putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1727/Pdt.G/2015/PA.Krs tanggal 17 Nopember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 5Safar 1487 Hijriyah, dapat dikuatkan dengan perbaikan amar;Menimbang, bahwa oleh karena perkara banding ini
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi, berupa:2.1.Nafkah madhiyah selama 5 tahun 10 bulan sebesarRp 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3.
79 — 28
Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rakiulakhir 1441 Hijriyah dengan perbaikan amar putusannya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Nafkah madhiyah
Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon Asal adalahperlawanan yang tidak benar;Mempertahankan putusan verstek tersebut;DALAM REKONVENSI :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrarTalak;2.1 Nafkah madhiyah (nafkah lalu) sejumlah Rp19.000.000,00 (Sembilanbelas juta rupiah);2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus riburupiah);2.3 Mutah berupa sebuah kalung mas 24 karat seberat 10 mas;2.3.
sehingga Termohon/Pelawan/Pembanding mempertegastututannya mengenai nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah, sehinggatergambar sudah tidak mempermasalahkan lagi tentang perceraian.Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimuat dalam Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2013, dinyatakanbahwa indikator rumah tangga telah pecah (Broken Marriage) antara lain sudah adaupaya damai tetapi tidak berhasil, sudah tidak
2019/PTA.PdgRekonpensi/Pelawan/Pembanding dan juga telah disanggupi oleh TergugatRekonpensi/Terlawan/Terbading dan juga telan memenuhi rasa keadilan, danMajelis Hakim tingkat banding tidak perlu menambah pertimbangan lagi, sehinggaputusan mengenai nafkah iddah dan mutah tersebut tetap dipertahankan danharuslah dikuatkan.Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari danmeneliti dengan seksama berita acara jawab menjawab, memori banding dan kotramemori banding mengenai nafkah madhiyah
itu masih kurang dan perludinaikan menjadi Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannyasehingga kekurangan nafkah madhiyah itu selurunhnya berjumlah Rp.27.500.000,(dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana tersebut dalam amarputusan ini.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaitersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai nafkahmadhiyah selama 38 bulan tidak dapat dipertahankan lagi, dan harus diperbaikisebagai tersebut
Nafkah madhiyah sejumlah Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh jutalima ratus ribu rupiah) ;2.3. Mut'ah berupa sebuah kalung mas 24 karat seberat 10 mas.3.
15 — 7
Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
10 — 0
Menghukum Tergugat Rekonvernsi (PEMOHON) untuk membayar secara tunai kepada Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) 2.1 Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)2.2 Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000 ,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) 2.3 Nafkah seorang anak ANAK 1,lahir tanggal 1 Swptember 2015 yang ikut kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi setiap bulan Rp 600.000,- hingga anak tersebut dewasa menurut hukum;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada
sehinggaTermohon tetap menggugat nafkah, madhiyah Rp 1500.000, iddah Rp1500.000 dan nafkah anak Rp 600.000, karena anak tersebut ikut kepadaTermohon;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon mohonagar Ketua Pengadilan Agama Pasuruan c.g.
Nafkah madhiyah Rp 1500.000,2.2 Nafkah iddah Rp 1500.000,2.3. Nafkah anak setiap bulan Rp 600.000, hingga anaktersebut dewasa menurut hukum;3.
, nafkah iddah, dannafkah anak, dan oleh karena itu akan dipertimbangkan masingmasingsecara berturutturut sebagai berikut;Menimbang, tentang nafkah madhiyah;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan ini sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mengemukakan peristiwakonkrit sebagai berikut :1.
Nafkah madhiyah 2 bulan = Rp 1.500.000,2. Nafkah iddah 3 bulan =Rp 1.500.000,3.
Bahwa nafkah madhiyah yang terhutang oleh Tergugat rekonvensiadalah sejak Nopember 2015; Putusan No.0059/Pdt.G/2015/PA.Pas Halaman 152. Bahwa jika gugatan nafkah madiyah dari Penggugat rekonvensi setipbulan Rp 750.000, maka jumlahnya terhitung sejak Nopember sampaisekarang adalah 5 bulan, sehingga jumlahnya adalah Rp 3.750.000,(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;3.
12 — 4
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :
- Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Syarah Hamidia binti Syaiful Islam sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima
Nafkah Lampau (Madhiyah) sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah);b. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)c. Mutah sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);d.
) kepada Penggugat sebesarRp1.000.000,00 (satu) juta rupiah), maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan berhak atau tidaknya Penggugat untuk menerima nafkahlampau (madhiyah) tersebut dan jika Penggugat berhak menerima nafkahlampau (madhiyah) tersebut, berapa jumlah yang harus dibebankan kepadaTergugat?
;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam pertimbangan konvensi, makaPenggugat tidak melakukan perbuatan nusyuz, sebab Tergugat yang pergimeninggalkan rumah, selain itu perceraian yang akan terjadi bukan ataskeinginan Penggugat, akan tetapi karena keinginan Tergugat, oleh karena itupenghalang Penggugat untuk mendapatkan nafkah lampau (madhiyah) tidakterpenuhi, sehingga patut Tergugat dihukum membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat
;Menimbang, bahwa besar jumlah nafkah yang dibebankan kepadaTergugat harus disesuaikan dengan pekerjaan serta kemampuan Tergugatserta harus memenuhi rasa keadilan dan dalam persidangan Tergugatmenyatakan bersedia untuk memenuhi tuntutan Penggugat untuk membayarnafkah lamapau (madhiyah) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), olehkarena itu beralasan apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugatdengan menghukum Tergugat membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah
Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. Nafkah iddah untuk 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah);c. Mutah berupa uang tunai sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluhridu rupiah);d.