Ditemukan 3043 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali/terpidana adanya novum pk-1 sampai dengan pk-7 Yaitu: 1. pk-1 : berupa surat keterangan dari kepala laboratorium bio medik fkik dan ketua klinik utama universitas jambi tanggal 13 april 2018; 2. pk-2 : berupa foto alat kesehatan yang sudah digunakan fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi; 3. pk-3 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 21 februari 2018 dengan judul “identifikasi staphylococcal cassette choromosome mec Methicillin resistent staphyloccus auereus pada sampel klinik dengan polymerase chain reaction”; 4. pk-4 : berupa laporan penelitian fakulats kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 23 februari 2018 dengan judul “hubungan polimoreisme gen bactericidal permeabilityincreasing protein Cluster of differenciatition 14 Interleukin 1 beta da matrix melalloproteinnase-16 dengan sepsis neonatorium”; 5. pk-5 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universitas jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “kadar interferon gamma (ifny) pada pasien toksoplasmosis yang asimptomatik”; 6. pk-6 : berupa laporan hasil penelitian fakultas kedokteran dan ilmu kesehatan universita jambi tanggal 20 februari 2018 dengan judul “perbandingan antara imuno ekspresi snail family transkriptional repressor 1 (snail-1) dan estrogen reseptor (er) sebagai faktor transisi epitelial-mesenkimal (tem) pada fibroadenoma dengan tumor pilodes payudara”; 7. pk-7 : berupa sertifikasi akreditasi program studi sarjana kedokteran universitas jambi dengan peringkat-b; tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun alat kesehatan tersebut telah digunakan untuk kegiatan bealjar mahasiswa dan penelitian dosen Tidak membatalkan fakta bahwa alat kesehatan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis dan merek sebagaimana tersebut dalam kontrak. - bahwa alasan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kemblai/terpidana adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata Tidak pula dapat dibenarkan sebab hanya mengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dan putusan tersebut.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
5244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 01/TIPIKOR/2014/PT.PLG.
Tanggal 19 Februari 2014 — RATNA ASTITI, SE, MBA Binti HANANTO
11471
  • Indra Darmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI Tahun Anggaran2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan HendraMartha Yudha selaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara dankeadaan sebagai berikut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut :Hal 7 dari hal. 68 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg. No. Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Visulas Husada532s laser with lens.
    Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara dankeadaan sebagai berkut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh pejabat
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut : . Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkanRetina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Husada Jaya.Visulas 532s laser with lens. Visual Field Analyzer dengan merkPT.
Putus : 05-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia. Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;b.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali:Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagaikondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)Halaman 29 dari 31 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1173/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
6767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiHalaman 5 dari 26 halaman Putusan Nomor 1173/B/PK/PJK/2016Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan
    klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokteryang berijin Praktek termasuk jasa Pelayanan Medik sesuai denganketentuan perpajakan.Bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikanoleh
    Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. Jasa di bidang pelayanan sosial;c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha denganhak opsi;. Jasa di bidang keagamaan;f. Jasa di bidang pendidikan;g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan PajakTontonan;h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;j. Jasa di bidang tenaga kerja;k.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari objekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Register : 09-09-2013 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 415/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Maret 2014 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK c/q. RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR. CIPTOMANGUNKUSUMO (RSCM),Cs
164224
  • DIREKTORAT JENDERAL BINA PELAYANAN MEDIK c/q. RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR. CIPTOMANGUNKUSUMO (RSCM),Cs
    DIREKTORAT JENDERALBINA PELAYANAN MEDIK c/q. RUMAH SAKIT UMUM PUSATNASIONAL DR. CIPTOMANGUNKUSUMO (RSCM), berkedudukan diJalan Diponegoro No.71, Jakarta Pusat 10430, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT I;PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA c/q.UNIVERSITAS INDONESIA c/q.
    DIREKTORAT JENDERALBINA PELAYANAN MEDIK c/q. KEPALA DEPARTEMEN ANESTESIRUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL DR.CIPTOMANGUNKUSUMO (RSCM), berkedudukan di Jalan DiponegoroNo.71, Jakarta Pusat 10430, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIl4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA c/q. KEMENTERIANPENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA c/q.UNIVERSITAS INDONESIA c/q.
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, c/q.Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik c/q. Rumah Sakit Umum PusatNasional DR. Cipto Mangunkusumo (RSCM)) dan kepada Tergugat III(Pemerintah Republik Indonesia c/q. Kementerian Kesehatan RepublikIndonesia, c/q. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik c/q. KepalaDepartemen Anestesi Rumah Sakit Umum Pusat Nasional DR.
    Cipto Mangunkusumo dan Dekan FakultasKedokteran Universitas Indonesia No. 6145/TU.K/34/VI/2009 dan No.399a/SK/D/FKUI/2009 tentang Organisasi Departemen Medik bahwaPeranan Khusus RSCM berbunyi : Direksi mengembalikan kepadaDekan, Staf Medis yang tidak ingin atau tidak dapat bekerja lagi diDepartemen Medik untuk pertimbangan dan keputusan lebih lanjut ;6.
    Penggugat melakukan pelayanan medik pada jam kerja tanpa seizinatasan di Rumah Sakit Aini ;d. Penggugat tidak bersedia untuk melaksanakan tridarma di RIK ;Hal tersebut menimbulkan kerugian bagi FKUI, karena Penggugat sebagaiDosen seharusnya bertugas untuk mentransformasikan, mengembangkandan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian danpengabdian masyarakat.
Register : 25-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 21-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Plk
Tanggal 23 Nopember 2015 — Drs.BADAGING HANDEN anak ABRUR HANDEN
6512
  • PutraBungsu Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan alat kesehatan untukrawat inap, UGD, OK dan peralatan medik kegiatan pengadaan alatalatkesehatan Rumah sakit tahun anggaran 2010, nomor : 469.C/TU10/X1/2010 (pihak pertama), nomor : 26/CV.PBMPB/XI/10 (pihak kedua)tanggal 11 November 2010. (Asli)3. 1 (satu) bendel Harga perkiraan sendiri (HPS) Alatalat kesehatan RSUDKab. Lamandau 2010.
    Asli1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 20 % sebesar Rp. 649.252.200, ( enam ratusempat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu dua ratusrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 59.022.927, (Limapuluh sembilan juta dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh tujuh)tanggal 20 November 2010.
    Asili1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPh atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapan ratussebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluh rupiah)dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 11.066.798, (Sebelas jutaenam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)tanggal 03 November 2010.
    Asli.17.1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) penyetoran PPN atasPembayaran pengadaan Alat Kesehatan untuk rawat Inap, UGD, OKdan Peralatan Medik Medik 45 % sebesar Rp. 811.565.230, (delapanratus sebelas juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga puluhrupiah) dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 73.778.657, (Tujuhpuluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus limapuluh tujuh ribu rupiah) tanggal 03 November 2010.
    BADAGING HANDEN Anak dari ABRUNHANDEN selaku Ketua Panitia Lelang Barang dan Jasa pada ProgramPeningkatan Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit BerupaPengadaan AlatKesehatan Untuk Rawat Inap, UGD, OK dan Peralatan Medik pada RSUDKabupaten Lamandau TA. 2010 bersamasama saksi H. AKHMAD FAUZAN,A.MD Bin H.
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 10/G/2012/PTUN – PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — -dr. H. ASRIL ZAHARI, Sp.B,KBD -DIREKTUR UTAMA RSUP. Dr. M. DJAMIL PADANG
11252
  • M Jamil Padang Nomor :Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 Tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik di RSUP Dr. M. DJamilPadang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012 atas nama dr. Asril Zahari, Sp.B.KBD ;Il TENTANG TENGGANG WAKTU GUGATANe Bahwa diketahuinya Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat KeputusanDirektur Utama Dr. M.
    Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret 2012atas nama dr.
    M Djamil Padang,bahkan Pengugat adalah Mantan Kepala SMF /Bagian Bedah/ Mantan Wakil KetuaKomite Medik pada RSUP dr. M Djamil Padang, periode 20072011, yang selama inijustrubertugas menegakkan standar prosedur operasi dalam tindakanmedic ;Bahwa lain daripada itu, ketika terjadi gempa pada tahun 2009, Penggugat adalahKetua Tim Tanggap Darurat Gempa tanggal 30 September 2009 pada RSUP dr.
    PerintisKemerdekaan Padang, (Tergugat) Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR M DJAMIL Padang,terhitung sejak tanggal 17 Maret2012, atas nama dr Asril Zahari Sp.B.KBD(Pengugat). tersebut, adalah batal atau tidaksah karena telah dikeluarkan bertentangan dengan peraturan perundangundang yangberlaku dan bertentangan dengan asas asas umum Pemerintahan yang baik khususnyaadalah asas kepastian hukum,
    Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1 Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;2 2225000 0 02200050552 Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ; 3 Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;4 Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
Register : 27-03-2012 — Putus : 17-07-2012 — Upload : 05-12-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 09-G-2012-PTUN-PDG
Tanggal 17 Juli 2012 — Dr, NOVERIAL Sp.OT LAWAN DIREKTUR UTAMA RSUP. DR. M. DJAMIL PADANG
16890
  • BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU . 22222 nnnnn nnn nen ne nn en eens1.Bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 29 tahun 2004Tentang Praktik Kedokteran.Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit.Halaman 8 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDG3.
    Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah4. Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 TentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil.5. Bertentangan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negera Nomor 21tahun 2010 tentang pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.ad. 1.
    Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor:755/Menkes /Per/TV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik RumahHalaman 9 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGSakit, ketentuan yang dilanggar adalah pasal angka 1 Peraturan tersebutceyang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakituntuk menerapkan tata kelola klinis (clinical Governance) agar staf medisrumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial,penjagaan mutu profesional medis dan memelihara
    Dyjamil Padang NomorKp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang pembebasan sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakkan medik di RSUP M DjamilPadang bukan merupakan objek dalam sengketa Tata Usaha Negara disebabkanputusan tersebut merupakan pemberhentian sementara dalam memberikanpelayanan medis di RSUP Dr. M.
    Djamil dan untuk menjadi sebuah putusan yangHalaman 18 dari 65 Halaman Putusan Nomor : 09/G/2012/PTUNPDGfinal harus dinyatakan bersalah oleh Komite Medik Rumah Sakit sehingga denganadanya putusan Komite dimaksud maka Tergugat barulah bisa mengeluarkanputusan yang bersifat final dengan memberhentikan atau mengembalikanPenggugat ke Fakultas Kedokteran Universitas Andalas.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    5 huruf aKelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi :a.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang Pajak
Register : 22-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 31 Juli 2012 — -PUTU EKA PRISTIWASA,SE -SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
8849
  • Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
    I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
    Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1288/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:a.
    Medik "Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang manasangat berbeda sekali";Halaman 6 dari 31 halaman.
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yang diberikan oleh PemohonBanding merupakan
    ; Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisBarang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak PertambahanNilai;Pasal 5 huruf a:Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6:Halaman 14 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1288/B/PK/PJK/2016pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik)untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengankecantikan (estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga mediksesuai dengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dariobjek PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang
Putus : 26-02-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2013 —
7619
  • ANGKATAN VI tanggal 11 Juni 2011 dengan lampiran pendukung yaitu: Sebagaimana Surat Tugas dari direktur RSUD Ulin Banjarmsain tanggal07 Juni 2011 Nomor : / /RSUDU/2011 yang menugaskan kepada100 orang Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepadaDirektur RSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outboundangkatan VI tanggal 14 Juni 2011.
    Banjar dengan TemaMembangun Karakter Melayani setulus hati yang diikuti oleh 1000karyawan RSUD Ulin Banjarmasin non structural TA 2011 saksimenduduki jabatan sebagai Kabid Diklit non medik RSUD UlinBanjarmasin.Bahwa benar Saksi pada tahun 2011 RSUD Ulin Banjarmasin adapelaksanakan kegiatan outbound yang mengambil tempat di TambelaKec. Aranio Kab.
    di RSUD UlinBanjarmasin dan saksi bertanggung jawab kepada Kasi DIklit Medik yaituZainal Arifin, SKM, MM yang bertugas dan bertanggung jawab mengelolapelatinan dan mahasiswa praktek.Saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan adanya kegiatan padatahun 2011 pihak RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan kegiatan OutBond dilokasi Objek Wisata Taman Rekreasi Kolam Renang TambelaAranio Kec.
    MUCHLIS GAFURI , terdakwa diangkat sebagaiKepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Non Medik pada Rumah Sakit Umum DaerahUlin Banjarmasin ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian pegawai negeri danfakta hukum tersebut, maka terdakwa MARYAM AGUSTINA, S.Psi, M.Kes BintiABDUL KARIM ABASYMI (Alm), sebagai selaku Kepala Seksi Pendidikan danPelatihnan Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin denganidentitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibenarkanoleh
    Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepada DirekturRSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outbound angkatan X tanggal 9Juli 2011 Lembar disposisi dari Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang menyetujuidilaksanakan sesuai ketentuan tanggal 12 Juli 2011.
Register : 20-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 19 Februari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suharto, SH
Terbanding/Terdakwa : Ratna Astiti, SE., MBA Binti Hananto
226206
  • bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik

      1. 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerja No. 1360.A/H9.3.2/Lk/2010 tangggal 01 Oktober 2010 Pekerjaan: Pengadaan Peralatan Medik Fakultas Kedokteran UNSRI dengan PT. Transmedik Indonesia (asli);
      2. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV Medistra Pagagan No. 018/SPH/MP/VIII/2010 tanggal 02 September 2010;
      3. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT Graha Raya Utama No. 122/GRU/IX/2010 tanggal 02 September 2010;
      4. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT.
      Transmedic Indonesia ke RS;
    2. 1 ( satu ) Bundel Kontrak Dengan Suplier ;
    3. 1 (satu) Bundel Delivery Order (Surat Pengiriman Barang) dari PT.Transmedic ke RS;
    4. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Uji Fungsi ;
    5. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Pelatihan ;
    6. 2 (dua) lembar laporan Transaksi Pembayaran Peralatan Medik dari Unsri ke Rekening PT Transmedic Indonesia dengan Nomor Rekening : 0378-01-000288-30-0 (BRI Kanca Jakarta Rasuna SAID);
    7. 1 (satu) lembar
      Graha Raya Utama;
    8. 1 ( satu ) Bundel Dasar Penyusunan HPS Pengadaan Peralatan Medik FK Universitas Sriwijaya APBN-P 2010 ;
    9. 1 ( satu ) Exemplar Penetapan Harga Dasar ;
    10. 1 ( Satu ) Bundel Rekapitulasi Proposal PPDS ;
    11. 1 ( satu ) Bundel Surat Penawaran harga kepada BAUK ( PPK ) ;
    12. 1 ( satu ) Lembar Data Dukungan Penyusunan HPS (dari Internet) ;
    13. 1 ( satu ) Exsemplar Berita Acara penjelasan Dokumen lelang dan perubahannya ;
    14. 1 ( satu ) Bundel
      Dokumen Pelelangan Pengadaan Peralatan Medik FK Unsri.
      Indra Darmawan, MM selaku Pejabat PembuatHal 3 dari hal. 63 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg.Komitmen (PPK) dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUNSRI Tahun Anggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudha selakuKetua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UniversitasSriwijaya
      IndraDarmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalampengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI TahunAnggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan MenteriPendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 TentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudhaselaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang diangkatberdasarkan
      Sehingga dengan hanya berdasarkaninformasi harga dari 11 distributor tersebut telah ditetapbkan namaperalatan dengan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan peralatanmedik tersebut menjadi sebagai berikut : No Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation PT. Mulya 1.445.000.000,Visulas 532s, dengan merk Carl Husada Jaya.Zeiss type Visulas 532s laser withlens.2 Visual Field Analyzer dengan PT.
      Berkas /Dokumen :1.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal20 Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelanganumum nomor : 03/H.9/Pom 2010;1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum(pengadaan peralatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI.
      Memerintahkan agar barang bukti berupa :.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);. 1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal 20Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelangan umum nomor: 03/H.9/Pom 2010;. 1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum (pengadaanperalatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI. Ac.Id;..
Register : 26-05-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 441/Pid.Sus/2016/PN Blb
Tanggal 25 Juli 2016 — JOHNI BONE Bin YUSUF BONE;
6013
  • Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jl. HR. Edi Sukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat;5. Menetapkan bahwa selama Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medik diperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    masih dalam masa peralihan dari masaRehabilitasi ke masa bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat, makaTerdakwa masih diperlukan untuk menjalani Rehabilitasi lagi agar supayaTerdakwa benarbenar sembuh dari ketergantungan Narkotika;Menimbang bahwa, selain menetapkan Terdakwa dalam masa Rehabilitasimedik, untuk memberikan efek jera kepada Terdakwa, Majelis Hakim memandangperlu juga untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa;Menimbang bahwa, Terdakwa ditahan, dan akan ditetapkan dalamRehabilitasi Medik
    Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6(enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional JI.HR. EdiSukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten BogorJawa Barat;5. Menetapkan bahwaselama tTerdakwa ~menjalani Rehabilitasi Medikdiperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Hal. 20 dari 21 hal. Putusan No. 441/Pid.Sus/2016/PN.BIb.7.
    Memerintahkan Terdakwa wajib menjalankan Rehabilitasi Medik selama 6(enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Jl. HR.Edi Sukma KM 21 Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, KabupatenBogor Jawa Barat;. Menetapkan bahwa selama Terdakwa menjalani Rehabilitasi Medikdiperhitungkan seluruhnya sebagai masa menjalani pidana;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali":Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagalkondisi/penyakit yang terkait dengan kecantkan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehHalaman 29 dari 31 halaman.
Register : 08-06-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2015 — Pidana - dr. MULYA A. HASJMY
21082
  • Medik (Setjen BinaHal. 3 dari 1626 Halaman Put.No.49/Pid.
    Husein selaku Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan ;2.
    Bina Pelayanan Medik TA 2006.
    Medik Depkes RI TahunAnggaran 2006, dapat saya jelaskan sebagai berikut :1.)
    Usulan tersebutdiajukan oleh Terdakwa kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik FaridW.
Putus : 29-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 05/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE.
Tanggal 29 April 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, SE
8545
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor(Accesories)Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Rehabilitasi Medik 1 Unit 244.981.173, 244.981.173,(MicrowaveDiathermy)Jumlah Total Fisik 3.235.554.673,PPN 10% 323.555.467,30Jumlah 3.559.110.140,30Dibulatkan 3.559.110.140,00 Usulan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari FIKTOR ALEMOKA, A.Md tersebutdiketahui oleh dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) sebanyak (satu) unitbaru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulan Januari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV. MALIBAdan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr. NIXON B.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology +CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unit Note Book +Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (MicrowaveDiathermy) sebanyak 1 (satu) unit baru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulanJanuari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV.MALIBA dan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, S.E.;
150104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik:1 Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + LCDMonitor (Accessories) 1 unit2 Slit Lamp, Electric Table With ProPix + Note Book +Printer 1 unit3 Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitHal. 20 dari 54 hal. Putusan No. 1870 K/PID.SUS/2015Setelah dr. Nixon B.
    Alat Penunjang Medik RSUD TobeloTA 2010;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (fotokopi);28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD
    Maliba dalam pengadaan Alkes dan AlatPenunjang Medik pada RSUD Tobelo;b.
Putus : 04-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/TUN/2013
Tanggal 4 April 2013 — DIREKTUR UTAMA RSUP. Dr. M. DJAMIL PADANG vs dr. H. ASRIL ZAHARI, Sp.B,KBD
7060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/ 11/121/2012 tanggal 15Maret 2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasiendan tindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
    Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1Bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit;Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang DisiplinPegawai
    tanggal 17 Maret 2012, atas nama dr Asril ZahariSp.B.KBD(Penggugat). tersebut tanpa melibatkan Majelis Kehormatanad. 2.ad.3.ad. 4.Disiplin Kedokteran Indonesia adalah melanggar peraturan ini, dan merupakanperbuatan yang sewenangwenang ;Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor :755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit, ketentuan yangdilanggar adalah Pasal angka Peraturan tersebut yang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk
    ;Karena kenyataannya Tergugat telah mengambil tindakan hukum berupapenerbitan keputusan yang menjadi objek gugatan a quo tanpa melibatkankomite medik.
    M.Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 TentangPembebasan Sementara memberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M.
Register : 02-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA JOMBANG Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Jbg
Tanggal 11 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
183
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama M Agus Rizki bin Sariyadi untuk menikah dengan calon istrinya bernama Nilam Dwi Cahyani binti Medik Iswanto ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);