Ditemukan 157 data
11 — 0
Memberi izin kepada Pemohon ( Darsilam Bin Mursidi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Mistiah Binti Taryanto Tarsim ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 321000,00 ( tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkantalak satu terhadap Termohon (Mistiah Binti Taryanto Tarsim).3.
8 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Sugeng Riyadi Bin Hadi Pawiro) terhadap Penggugat (Mistiah Binti Mad Karto);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 431000,00 ( empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
18 — 3
Surono bin Buyadi) terhadap Penggugat (Mistiah binti Kuwat);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
19 — 11
Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Amin bin Suwito) terhadap Penggugat (Mistiah binti Suwarto);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
16 — 8
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Muallim RH Bin Rihan) terhadap Penggugat (Mistiah As'ad Binti H. As'ad);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
43 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agus Riyanto bin Hadi Susanto) terhadap Penggugat (Mistiah binti Kasyuti);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
MISBAHUL ANWAR
39 — 0
Menyatakan Misbahul Anwar sebagai wali dari anak laki-laki bernama Rendi Bayu Pratomo , lahir di Blitar tanggal 21 Oktober 2001 anak dari suami istri Djari dan Mistiah untuk mendaftar TNI AD 2021;