Ditemukan 5254 data
31 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Inilah yang kamimaksudkan di atas, bahwa akta otentik selaku alat bukti adalah berdirisendiri;Bahwa semua apa yang kami kemukakan ini merupakan isi dari Pasal 285Rbg atau Pasal 1870 BW;Bahwa katanya Penggugat Arsyad Kono menyangkal kalau ia pernahmembubuhi cap jempolnya dalam alat bukti tanda T.3. bahwa oleh MajelisHakim Pengadilan Negeri yang kemudian pendapatnya dibenarkan olehHakim di tingkat Kasasi, penyangkalan oleh Penggugat ini diakui terbukti,setelah mempertimbangkan bahwa tidak satu pun
Alasan dengan tidak didengarnya di mukasidang orangorang yang bertanda tangan sebagai saksi dalam alat buktiT.1 dan T.2 lalu disimpulkan penyangkalan dari Penggugat itu adalahbenar ?
Tidak rasional;Sedangkan orangorang yang bertanda tangan sebagai saksi dalam alatbukti T.3 yaitu Kepala Desa Amassangan dan Kepala Kampung Bojoe,memang tidak perlu didengar di muka persidangan, sebab seperti telahdikemukakan di atas alat bukti T.3 itu adalah akta otentik;Sehingga penyangkalan atas isinya, hanya dapat dilakukan denganmemajukan bukti lawan (fegenbewijs) berupa putusan pidana, yaituseluruh atau sebagian dari yang tertera dalam akta tersebut terlahir darisebuah peristiwa pidana contoh
, Penggugat menyangkali cap jempolsebagai penjual dalam alat bukti T.3 itu sebagai cap jempolnya;Penyangkalan ini hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti berupa putusanpidana, bahwa ada orang yang telah dijatuhi hukuman karena memalsukancap jempolnya Penggugat.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan tidak menerapkan hukum sebagaimanamestinya, sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi tetap MahkamahAgung Republik Indonesia MARI Nomor:10 Bahwa seperti apa yang diuraikan dalam Pasal 66 KUHAP, menyatakansecara tegas, Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, sehinggatidak ada kewajiban hukum bagi Terdakwa, selaku Pemohon PeninjauanKembali untuk memberikan penjelasan logis atas penyangkalan yangdilakukannya, hal ini merupakan penjelasan logis atas penyangkalan yangdilakukannya, hal ini merupakan
penjelmaan asas praduga tak bersalah,yakni pemohon harus dianggap tidak bersalah, hingga dapat putusanpengadilan yang bersifat tetap (incracht van gewijsde) yang palingterutama dalam praktek peradilan perkara pidana, beban pembuktian atastindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah diemban olehJaksa/Penuntut Umum, oleh karena itu jika adanya penyangkalan dariTerdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dianggap tidak benar, maka sebagaikonsekuensi logis yuridisnya Jaksa/Penuntut Umum sebagai pengembanbeban
pembuktian harus membuktikan ketidakbenaran penyangkalan yangdilakukan oleh Terdakwa, bukan memindahkan beban pembuktian kepadaTerdakwa selaku Pemohon Peninjauan Kembali;Kesimpulan;Bahwa dari pembahasan yang Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut diatas dapat kami kemukakan beberapa hal yang merupakan pendapat akhir kami adalahsebagai berikut:Bahwa tindakan Majelis Hakim Judex Facti, yang mengabaikan faktafaktaperbuatan materiil, dari salah seorang Terdakwa adalah bukti nyata kekhilafan yangdilakukan
87 — 22
Tiha;Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan Terdakwa tersebut MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa dengan penyangkalan = atau pengingkaranketerangan/pengakuan yang diberikan Terdakwa di tingkat penyidikan tersebut,maka sesungguhnya Terdakwa telah melakukan pencabutan keterangan dipersidangan, yaitu keterangan yang terkait dengan pengakuan yang telah diberikanTerdakwa di hadapan penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP);Menimbang, bahwa ditinjau dari segi
Tiha baik di tingkat penyidikan maupun dipersidangan telah mengakui perbuatan tersebut dilakukan bersama Terdakwa,sehingga menurut Majelis Hakim, alasan Terdakwa tersebut untuk dapatmengingkari keterangan yang telah diberikannya pada tingkat penyidikan adalahtidak berdasar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa penyangkalan yang tertuang dalam Berita Acara Penyidikanoleh Terdakwa adalah tidak beralasan/tidak rasional sehingga haruslah ditolak,dengan
35 — 3
seluruh unsur dalam dakwaan Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tersebut, telahterbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka telah menimbulkan keyakinan bagiMajelis Hakim akan kesalahan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa telahterbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidanaKEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai bantahan/penyangkalan
Bahwa, terdakwa tidak pernah memeluk ata merabaraba saksiMURNI; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan hal pertamayang telah disangkal oleh terdakwa yakni bahwa terdakwa tidak pernah menyuruh saksiSALMA dan anakanaknya tidurdikolong; Menimbang, bahwa atas penyangkalan terdakwa tersebut tidak menyangkutdengan substansi perkara maka Majelsi Hakim menganggap akan mengenyampingkanpenyangkalan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan mengenai bantahan atausangkalan kedua
yakni : terdakwa tidak melemparMenimbang, bahwa dalam hal penyangkalan ini terdakwa tidak mengajukan alatbukti untuk mendukung penyangkalan atau bantahannya sedangkan saksi SALMA dansaksi AGUSRIANDI memiliki keterangan yang sama dan saling bersesuaian satudengan yang lain.
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 623 K/PID.SUS/20162) Pertimbangan hukum tersebut hanya berdasarkan penyangkalanTerdakwa saja;3) Bahwa keberatan / penyangkalan Terdakwa tidak didukung oleh alatbukti lain meskipun kepada Terdakwa telah diberi kKesempatan untukmembuktikan penyangkalan / keberatannya tersebut denganmenghadirkan seseorang yang bernama DAUS melalui penasehathukumnya untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagiTerdakwa, Terdakwa tidak mampu untuk menghadirkan orang, dengandemikian penyangkalan Terdakwa tidak
No. 623 K/PID.SUS/2016setiap pembuktian unsur pasal dan bukan keterangan Terdakwa yangbersifat penyangkalan dan tidak didukung oleh alat bukti lain untukmenguatkan/membuktikan kebenaran atas penyangkalannya tersebut;7.
81 — 10
kelor tapimengena pada lengan kiri ibunya ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka MajelisHakim berpendapat bahwa terdakwa mengeluarkan kata kata yang bernadaancaman yang ditujukan kepada saksi korban Nurul Hidayah BintiRajamuddin dengan mengatakan Kusappesappeko (saya potongpotongkamu) sehingga menyebabkan korban yang baru berumur 7 (tujuh) tahunmenjadi ketakutan, sehingga dengan demikian unsur melakukan ancamankekerasan terhadap anak, telah terbukti ;Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan
terdakwa dipesidanganMajelis Hakim berpendapat bahwa penyangkalan terdakwa tersebut tidakdidukung oleh alat bukti lain sehingga penyangkalan terdakwa tersebut tidakberalasan dan patutlah untuk dikesampingkan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan pertamaPenuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwaTerdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai denganyang didakwakan oleh Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhirumusan
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena bukti P.6 ini, oleh Turut Tergugat (sebagai pemilik awal tanahsengketa) disangkali tanda tangannya yang terdapat di dalam bukti P.6.penyangkalan tanda tangan Turut Tergugat di dalam bukti P.6 ini, tegasdinyatakan Turut Tergugat di dalam surat jawaban Turut Tergugat . (Jugadapat dilihat pada halaman 12 (dua belas) paragraf akhir PutusanPengadilan Negeri Poso Nomor 74/Pdt.G/2013/PN Pso);Didalam Jawaban Turut Tergugat disebutkan :" bahwa saya dan isteri saya Hi.
(Juga dapat dilihat padahalaman 12 (dua belas) paragraf akhir Putusan Pengadilan Negeri PosoNomor 74/Pdt.G/2013/PN Pso);Bagaimana hukum pembuktian mengatur tentang penyangkalan tandatangan dan penyangkalan tidak pernah ada ????
;Bahwa dengan adanya penyangkalan tanda tangan pada bukti P.6 olehTurut Tergugat serta pernyataan tidak pernah ada, maka membuktikanbahwa Turut Tergugat tidak pernah ada/tidak hadir serta tidakmenandatangani dalam bukti P.6;Dan sebagaimana syarat untuk pembuatan akte harus dibuat di hadapanpejabat yang bersangkutan, maka akte tersebut, in casu bukti P.6 menjaditidak sah sebagai akta otentik (lihat M.
PUNGKIE KUSUMA HAPSARI, SH, MH
Terdakwa:
Kasid bin Alm Safe i
63 — 23
Anak Korban, tanggal 20 Januari 2011,Anak Korban lahir pada tanggal 1 Januari 2011;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta hukum tersebut dipersidangan Terdakwa memberikan tanggapan bahwa Terdakwa hanyamenempelkan kemaluannya saja namun tidak memasukkannya ke dalamkemaluan Anak Korban;Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan Terdakwa tersebut MajelisHakim berpendapat bahwa penyangkalan Terdakwa adalah hak Terdakwadan dilindungi oleh undangundang bahkan kepada Terdakwa diberi hakuntuk tidak menjawab sama
sekali, namun demikian penyangkalan Terdakwatersebut harus ditunjang dengan buktibukti lain yang dapat meyakinkanpenyangkalannya tersebut apakah benar atau hanya alasan yang dibuatdibuat oleh Terdakwa saja.
Anak Korban, tanggal 20 Januari 2011,dengan demikian penyangkalan Terdakwa tersebut patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian faktafakta tersebut diatas maka menjadi petunjuk bagi Majelis Hakim tentang adanyapersetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban, yangdikehendaki dan diinsyafi akibatnya oleh Terdakwa, yaitu dengan tipumuslihatnya Terdakwa yang merupakan paman dari ayah Anak KorbanHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor 958/Pid.Sus/2020/PN Tjkmendatangi Anak
67 — 7
Terdakwa telahmenyangkal/menolak keterangannya yang ada dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) Tersangka oleh Penyidik dan memberikan keteranganyang berbeda dari BAP tersebut;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengatakan tidak adamelakukan perbuatan pencurian barangbarang milik saksi korban danmengatakan bahwa Reza lah yang melakukan pencurian tersebutsedangkan Terdakwa tidak melakukan apaapa dan sewaktu membuatketerangan di BAP Penyidik Terdakwa di pres oleh Polisi ;Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan
/pencabutan BAPtersebut, Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa pada prinsipnya penyangkalan/pencabutanketerangan Terdakwa dalam persidangan boleh dilakukan oleh Terdakwasepanjang dilakukan selama pemeriksaan persidangan pengadilanHal. 14 dari 20 hal.
Alasanyang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yangmenjadi dasar penyangkalan/penolakan/pencabutan tersebut harus dapatdibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh buktibukti lainyang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapatdibuktikan Hakim;Menimbang, bahwa ternyata penyangkalan/pencabutan keteranganTerdakwa yang ada dalam BAP tidak disertai alasan yang mendasar danlogis serta tidak didukung bukti bahwa alasan pencabutan tersebut benar,sehingga
disidang Pengadilan dicabut tanpa alasanyang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa;Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 189 ayat (2) KUHAPditegaskan bahwa Keterangan Terdakwa yang diberikan diluar sidangdapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang asalkanketerangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjangmengenai hal yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwaPencabutan/Penyangkalan
40 — 5
KS.55.VR/IIIA/8/RSP.PLG2014 dari rumah sakit Pelabuhan Palembangyang Kesimpulannya yaitu:Luka lecet di dahi, Siku lengan kanan, Sikulengan kiri, Lutut kaki kanan, dan Lutut kaki kiri disebabkan persintuhandengan benda tumpul yang tidak menimbulkan halangan dalam melakukanpekerjaan jabatan atau pekerjaan seharihari;Menimbang, bahwa sebelum mengemukakan faktafakta yangterungkap dalam persidangan' terlebih dulu~ Majelis Hakimmempertimbangkan penyangkalan terdakwa atas keterangan para saksiyang menyatakan
Keadaankorban tersebut telah sesuai dengan visum et repertum yang pada intinyaberkesimpulan terdapat luka lecet pada bagian Siku kiri dan kanan tanagandan lutut kirikanan korban;10Menimbang, bahwa meskipun terdakwa mengajukan saksi a decharge nama Mayuna dan saksi Achmad Basarun (suami terdakwa) akantetapi keterangan saksi ini dianggap tidak dapat dijadikan sebagai alat buktiyang menguatkan penyangkalan terdakwa atas keterangan para saksi yangdiajukan Penuntut Umum yang menerangkan terdakwa melukai
korban,sehingga penyangkalan terdakwa yang tidak mendorong korban jatuh ketanah haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan para saksi danterdakwa yang dihubungkan dengan Visum et Repertum, maka diperolehfaktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa terdakwa Fika Iriasin Binti Sukarsin bersamasama denganAhmad Basarun Bin Bustomi (perkara terpisah), pada hari Minggutanggal 11 Mei 2014 sekira jam 15.30 wib bertempat di jalan SaptaMarga Lrg.
28 — 4
(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) maka terhadap penyangkalan tergugattersebut pembayaran hanya dilakukan sebagian saja;Menimbang, bahwa terhadap penyangkalan yang menyatakan surat bukti P6yang mengambil adalah ST.FATIMA (Almarhumah) dan 4 kwitansi kosong yangpernah ditandatangani oleh tergugat, tergugat terhadap penyangkalan tersebuttergugat tidak satupun mengajukan alat bukti untuk menguatkan sangkalannya;Menimbang, bahwa oleh karena tergugat tidak mengajukan alat bukti untukmenguatkan
dalil sangkalannya maka benar jika tergugat mempunyai kewajibanberupa hutang kepada penggugat. berdasarkan pertimbangan tersebut petitumgugatan Penggugat nomor 2 dan petitum Nomor 3 dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa karena tergugat dalam jawabannya tidak menyangkalihutanghutang yang belum dibayarkan dan terhadap penyangkalan terhadap buktisurat P4, dan P6 serta 4 kwitansi kosong yang pernah ditandatangani oleh tergugattergugat tidak dapat membuktikan sangkalannya tersebut maka tergugat telah nyatamelakukan
38 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Kasasi.Dalam kondisi ini Oditur Militer seharusnya mengajukan Saksi tambahanyang mendukung fakta ini, namun hal tersebut tidak pernah terjadi,sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hanya mendasarkanpada keterangan seorang Saksi yang masih di bawah umur.Dalam Hukum Acara Pidana Militer dikenal asas Satu Saksi bukan Saksi(unus testis nullus testis), jika Majelis Hakim Tingkat Pertamamemperhatikan asas ini, maka seharusnya keterangan Saksi 3 ini harusdiuji kembali karena adanya penyangkalan
dari Pemohon Kasasi.Dengan adanya fakta saat ini bahwa Pemohon Kasasi memiliki alasan/alibiyang kuat berkaitan dengan penyangkalan Pemohon Kasasi terhadap5)keterangan yang disampaikan oleh Saksi 3 sebagaimana dinyatakan paraSaksi dalam Surat Pernyataan, maka fakta yang menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 2425 butir 2 harus ditolakatau setidaktidaknya dinyatakan tidak diterima.Bahwa oleh karena pertimbangan Majelis Hakim dalam membuktikanunsur kedua Dengan sengaja tidak
berdasar sedangkan dihadapkan padaadanya fakta bahwa Pemohon Kasasi memiliki alasan/alibi yang kuatberkaitan dengan penyangkalan Pemohon Kasasi terhadap keterangan yangdisampaikan oleh Saksi 3 yang menjadi pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama, maka Unsur Kedua Dengan Sengaja telah tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.Unsur ketiga Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pemohon Kasasi.Dalam kondisi ini Oditur Militer seharusnya mengajukan Saksi tambahanyang mendukung fakta ini, namun hal tersebut tidak pernah terjadi,sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hanya mendasarkanpada keterangan seorang Saksi yang masih di bawah umur.Dalam Hukum Acara Pidana Militer dikenal asas satu Saksi bukan Saksi(unus testis nullus testis), jika Majelis Hakim Tingkat Pertamamemperhatikan asas ini, maka seharusnya keterangan Saksi 3 ini harusdiuji kembali karena adanya penyangkalan
dari Pemohon Kasasi.Dengan adanya fakta saat ini bahwa Pemohon Kasasi memiliki alasan/alibiyang kuat berkaitan dengan penyangkalan Pemohon Kasasi terhadapketerangan yang disampaikan oleh Saksi 3 sebagaimana dinyatakan paraSaksi dalam Surat Pernyataan, maka fakta yang menjadi pertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 26 butir 2 harus ditolak atausetidaktidaknya dinyatakan tidak diterima.4)5)6)Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman27 butir 4 dinyatakan bahwa
21 — 2
Disamping itu pula, menyangkut terhadap masalahpengingkaran/penyangkalan Pemohon terhadap anak yang bernamaZAKHA HANUN FAKIHATULJANNAH, yang telah dilahirkan Termohonpada tanggal 27 MARET 2013, sebagai keturunan/anak dari Pemohon,TERBUKTI TIDAK DIMOHONKAN oleh Pemohon secara tegas dan jelasdalam Tuntutan/Petitum dari Permohonan Pemohon.
Pasal 116 huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, sebagaimanayang didalilkan Pemohon dalamPermohonanya. n 22 ooo nnn nnn nnn nnn non non nen cee nnn nee ene non nenBahwa oleh karena itu, terhadap dalildalil dalam Permohonan Pemohonmenyangkut tentang pengingkaran/penyangkalan atas anak, bilaPutusan Nomor 4954/Pdt.G/2013/PA.Clp.Halaman 9 dari 41 halamandihubungkan dengan ketentuanketentuan hukum dalam Peraturanperundangundanga n. n2= 222 nn nnn enn nnn cnn eee nnn ce nnn ne1)Pemohon tidak menuntut secara jelas
dan tegas perihal menyangkuttentang pengingkaran penyangkalan anak dalam PETITUMPermohonan Pemohon, maka sebagaimana berdasarkan ketentuanPasal 178 HIR sudah sepatutnya dan menurut hukum bila menyangkuttentang permasalahan pengingkaran/penyangkalan anak, tidakdiputuskan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini di dalamamar/diktum keputusannya, agar tidak terjadi keputusan yang melebihidaripada apa yang dituntutkan oleh Pemohon dalam Permohonannya(Ultra Petitum Partium).
Oleh sebab itu, dari hal ini semakinmembuktikan sudah sepatutnya terhadap penyangkalan/pengingkaranPemohon atas anak tersebut ditolak oleh Majelis Hakim pemeriksa perkaraini.
Namun, bila Pemohon tetap bersikeras terhadap dalil Permohonannya,maka silahkan kepada Pemohon untuk membuktikannya.Oleh sebab itu, berdasarkan alasanalasan hukum sebagaimanatersebut diatas, maka sudah sepatutnya dan menurut hukum bila terhadapalasanalasan yang diajukan Pemohon wmenyangkut tentangpengingkaran/penyangkalan terhadap anak tersebut DINYATAKANDITOLAK oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.Bahwa demikian selanjutnya, menyangkut terhadap' status anakperempuan bernama ZHAKA HANUN FAKIHATULJANNAH
71 — 10
, lalu terdakwa mengakui membawamartil tetapi tidak mengaku jika ia telah memukul korban SONO.Menimbang, bahwa penyangkalan terdakwa tidak didukung alat bukti dan tidakmasuk akal sehingga menurut majelis hakim penyangkalan terdakwa tidak dapatditerima karena bagaimana mungkin seorang yang merasa jengkel denganseseorang menyiramkan cairan minuman fruitamin sedangkan cairan minumanfruitamin tersebut tidak akan menimbulkan efek apaapa apalagi tidak akan mungkinmenyakitkan korban, sedangkan terdakwa
mengakui membawa cairan Lombok/cabenamun tidak digunakan.Menimbang, bahwa penyangkalan terdakwa yang lain adalah ia terdakwamenerangkan membawa martil tetapi tidak pernah digunakan memukul korbannamun menurut ketarangan korban SONO bahwa saat itu saksi sempat tidaksadarkan diri, lalu setelah sadar saksi melihat terdakwa berdiri di dekat korbanmemegang martil sedangkan terdakwa menerangkan bahwa ia membawa martilnamun diselipkan di punggungnya, lalu jika memang terdakwa tidak menggunakan19martil tersebut
jika terdakwa hanya menyiramkan minuman fruitamindan tidak memukul korban SONO dengan martil, tetapi pada kenyataanya korbanSONO mengalami sakit/luka, lalu di dalam BAP terdakwa poin 11 dan 20 diakui telahditandatangani namun menyangkali membacanya sebelum bertandatanganbegitupula pada poin 22 dalam BAP diakui oleh terdakwa bahwa martil/palupaluitulah yang digunakan untuk memukul SONO, sehingga segala penyangkalanterdakwa sangat tidak beralasan sehingga dikesampingkan.Menimbang, bahwa oleh karena penyangkalan
94 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
membuktikan seluruh unsur tindak pidana yanglainnya;Bahwa, oleh karena itu pada kesimpulan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim tidak menerapkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 197 Ayat (1)huruf d KUHAP, yang mana pertimbangannya di dalam putusan hanyamempertimbangkannya dari Keterangan Terdakwa untuk sebagian saja, dalamhal ini Terdakwa adalah bukan sebagai pemilik akun Kadir Ku Saja, sehinggaMajelis Hakim telah salah menafsirkan ketentuan Pasal 164 Ayat (1) KUHAPhanya memperhatikan atas Penyangkalan
Terdakwa saja tanpa ada alat Buktilainnya yang mendukung Penyangkalan Terdakwa tersebut;Berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) huruf e KUHAP, Pasal 189 Ayat (1), Ayat (3)dan Ayat (4) KUHAP, bahwa keterangan Terdakwa hanya dapat digunakanterhadap dirinya sendiri.
Baik itu. pengakuan maupun Pengingkaran /Penyangkalan;Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan Para saksi, KeteranganAhli, maupun keterangan saksi a de charge yang tetap pada keterangannyapada saat Terdakwa menyangkal keterangan para saksi yang telah memenuhisebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) huruf a KUHAP, Pasal 185 Ayat (1),(3), (4) dan Ayat (6) KUHAP, Pasal 160 Ayat (3) KUHAP, Pasal 1 angka 27KUHAP;Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan para saksi pada saatdipersidangan
61 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
sempat disangkali oleh Terdakwa, namun pada saatdikonfrontir dengan saksi verbalisan (penyidik) yang dihadirkan, Terdakwatidak lagi membantahnya;Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar telah salah menerapkan hukumpembuktian, dalam membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum karenatidak secara seksama mempertimbangkan semua alat bukti dan fakta yangterungkap di persidangan, yakni mengenai penyangkalanpenyangkalanketerangan Terdakwa pada saat pemeriksaan Terdakwa tanpa didukungoleh buktibukti dan fakta:;Penyangkalan
Bahwa setelan Penyidik dihadirkan dalam persidangansebagai saksi verbalisan, semua penyangkalan Terdakwa tersebut akhirnyaterbantahkan, karena ternyata selama pemeriksaan Terdakwa olehPenyidik, Terdakwa tetap di dampingi oleh Penasihat Hukum yang duduk dibelakang Terdakwa selama pemeriksaan walaupun kehadiran PenasihatHukum tersebut ditolak oleh Terdakwa. Bahwa saksiverbalisanmengungkapkan kalau dalam pemeriksaan Terdakwa mengakui sendiriHal. 9 dari 12 hal. Put.
Mengenai paksaan atau kekerasan fisik yang diterima olehTerdakwa diselasela pemeriksaan, saksi verbalisan secara tegasmenyangkalnya dan Terdakwa juga tidak bisa memberikan bukti tentangadanya kekerasan fisik tersebut;Penyangkalan maupun pencabutan keterangan Terdakwa tanpa adanyabukti dan fakta yang cukup beralasan yang mendukung keabsahanpenyangkalan atau pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai denganYurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung tanggal 23 Februari 1960Nomor 229 K/Kr/1959 yang
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukuKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan SecaraYuridis Menurut Yuriprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, halaman443) yang dimaksud dengan keterangan Terdakwa adalah setiap keteranganyang diberikan oleh Terdakwa, baik keterangan tersebut berupa pengakuansepenuhnya dari kesalahan yang telah dilakukan Terdakwa maupun hanyaberisi penyangkalan atau pengakuan tentang beberapa perbuatan ataubeberapa keadaan yang tertentu saja dan juga untuk menyatakan terbuktinyatindak
No. 90 K/Pid.Sus/2013Bahwa berdasarkan Arrest Hoge Raad tanggal 24 Mei 1937, N.J.1938Nomor 850, bahwa adanya penyangkalan dari Terdakwa itu tidak perlumenyebabkan Hakim harus mengenyampingkan keterangan dari Terdakwauntuk membantu Hakim menemukan bukti ;Bahwa menurut Profesor TAVERNE (termuat dalam buku Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana Dengan Pembahasan Secara Yuridis MenurutYuriprudensi Dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana yang dikarang oleh Drs.P.A.F.
., halaman 443 ), bahwa dalam hal semacam itu Hakimharus menjelaskan di dalam putusannya tentang bagianhagian dari keteranganTerdakwa yang mana, yang oleh Hakim telah ikut dipergunakan untukmenemukan bukti, dan tentang apa sebabnya Hakim telah tidak memberikanarti pada penyangkalan Terdakwa ;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dalam hal ini Pengadilantelah salah menerapkan hukum pembuktian (Pasal 185 ayat (4) KUHAP) ;Bahkan Penasehat Hukum dalam pembelaannya menyatakan :1.
52 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyangkalan Terdakwa yangmana menyatakan bahwa pada saat kejadian, Terdakwa sedangHal. 9 dari 12 hal. Put. No. 1387 K/Pid/2011berada di rumah saksi Hermansyah dan 1 (satu) unit sepeda motorYamaha Viar tersebut dimasukkan ke dalam rumah saksiHermansyah.
Penyangkalan Terdakwa tersebut tidak di dukungketerangan saksi ade charge yaitu saksi Madri bin Abdul Rahmanyang tidak mengetahui sama sekali keberadaan Terdakwa pada saatkejadian.Selain itu terdapat beberapa keterangan saksisaksi yang bertolakbelakang dengan keterangan Terdakwa yang menyatakan bahwa padasaat kejadian berada di rumah saksi Hermansyah : Saksi Hermansyah yang menerangkan bahwa pada hari Jumattanggal 5 Maret 2010 (yang merupakan malam kejadian) saksiHermansyah tidak mengetahui apakah
jam 23.00 WIB s/d jam24.00 WIB saat saksi menuju ke kantor Polsek Gunung Sugih denganmengendarai sepeda motor, saksi melihat Terdakwa sedang dudukduduk didalam tenda tempat orang mengadakan pesta di Jalur DuaKelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih,Kabupaten Lampung Tengah.Berkaitan dengan keterangan saksisaksi di atas sepantasnyaMajelis Hakim tidak serta merta berpendapat bahwa Terdakwasedang berada di rumah saksi Hermansyah ketika peristiwaperampokan tersebut terjadi.Berkaitan dengan penyangkalan
Terbanding/Tergugat : ENDANG ROSMIATI
75 — 37
perubahan hargaruko secara sepihak dan bahkan perbuatan Penggugat konvensi/Tergugatrekonvensi dapat dikategorikansebagal perbuatan melawan hukum ;Menimbang, bahwa setelah Majelis hakim tingkat bandingmemperhatikan pertimbangan dan kesimpulan Majelis hakim tingkat pertamatersebut diatas adalah jelas bahwa gugatan rekonvensi dalam perkara aquomerupakan gugatan yang sama dengan perkara gugatan konvensi serta bukandalil yang berbeda dari gugatan konvensi, dan gugatan rekonvensi tersebutadalah merupakan penyangkalan
dalam perkara konvensi ;Menimbang, bahwa oleh karena objek dan dalil gugatan rekonvensidalam perkara aquo adalah sama dengan perkara konvensi, serta merupakanpenyangkalan saja dalam perkara konvensi, sehingga menurut Majelis Hakimtingkat banding hal tersebut telah melanggar ketentuan acara perdatasebagaimana yang diatur dalam pasal 137, 158 Rbg/132 HIR dan juga tidakdibenarkan sebuah penyangkalan dalam gugatan konvensi dijadikan objekgugatan rekonvensi dalam pekara yang sama, ketentuan ini dinyatakan
Penyangkalan Tergugat ini cukup dituangkan dalam suratJawaban tergugat saja, dan tidak ada suatu ketentuan yang demikian itu,Tergugat mengajukan lagi dalam gugatan Rekonvensi Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi yang diajukan olehPenggugat Rekonvensi semula Tergugat dalam konvensi adalah merupakan halyang sama dengan dalil gugatan dalam konvensi serta merupakanpenyangkalan oleh Penggugat Rekonvensi semula Tergugat dalam konvensisehingga hal tersebut menurut Majelis Hakim tingkat banding
97 — 81
keterangandipersidangan bahwa pada saat pemeriksaan penyidikan terdakwa memberikanketerangan secara bebas tidak ada paksaan maupun tekanan dari pihak manapundan saat itu terdakwa mengakui ia telah merabaraba payudara dan mencium saksiSuci Rahayu ;e Bahwa dipersidangan terdakwa telah mencabut keterangannya di BAP jawabannomor 8, 11 dan 12 perihal keterangan terdakwa yang merabaraba payudara danmencium saksi Suci Rahayu karena pada saat pemeriksaan penyidikan ia merasatakut ;Menimbang bahwa terhadap penyangkalan
terdakwa tersebut hal itu merupakan hakterdakwa, sepanjang penyangkalan tersebut beralasan hukum disertai dengan alat buktialatbukti yang cukup ;Menimbang bahwa pasal 189 KUHAP menyatakan :171) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatanyang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri ;2) Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapat digunakan untukmembantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatualat bukti yang
sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya ;Menimbang bahwa berdasarkan fakfakta hukum tersebut diatas terdakwa telahmenyangkal berita Acara Penyidikan perihal ia telah merabaraba payudara danmencium saksi Suci Rahayu didepan TV ;Menimbang bahwa terhadap penyangkalan terdakwa tersebut Majelis hakimmenganalisa bahwa pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 dirumah Edi (terdakwaperkara lain) di Desa Bayem Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang, terdakwa bersamadengan Edi, Yoga, Wahyu, Bintoro
berada, baru setelah Saksi Suci Rahayu sadar ia keluar kamardan duduk didepan TV bersama dengan terdakwa, selama didepan TV saksi Suci menerangkania dalam keadaan sadar dan tidak terjadi sesuatu dengan dirinya ia tidak merasa terdakwameraba payudara ataupun mencium dirinya, berdasarkan faktafakta tersebut majelis hakimberpendapat pada saat terdakwa dan saksi Suci Rahayu duduk didepan TV terdakwa tidakmeraba raba payudara maupun mencium saksi Suci Rahayu dengan demikian majelis hakimberpendapat bahwa penyangkalan