Ditemukan 4003 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : serengan serenan serena
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 111/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 20 Februari 2020 — Penggugat:
H. HASYIM
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) DESA BORONG LOE
14482
  • Objek Sengketa:Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilin PemilinanKepala Desa Serentak Metode eVoting Tahun 2019, Nomor: 03BA/PanPilkades/BRL/KPJ/IX/2019, Tanggal 16 September 2019, Beserta Lampirannya;Il.
    Pertama, pemilihan Kepala Desadilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.Kedua, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakanpelaksanaan pemilihnan Kepala Desa secara serentak sebagaimanadimaksud ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    Pertama, pemilinan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.Halaman 7 dari 31 halaman Putusan Perkara Nomor: 111/G/2019/PTUN.Mks.Kebijakan pemilinan Kepala Desa serentak ini ditetapbkan dalamPerda. Kedua, Kepala Desa dipilin secara langsung oleh pendudukdesa. Ketiga, pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil;.
    Pertama, pemilihanKepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayahkabupaten/kota. Kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak iniditetapkan dalam Perda. Kedua, Kepala Desa dipilih secaralangsung oleh penduduk desa.
    Menyatakan batal atau tidak sah:Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Metode eVoting Tahun 2019, Nomor: 03BA/PanPilkades/BRL/KPJ/IX/2019, Tanggal 16 September 2019, Beserta Lampirannya;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Metode eVoting Tahun 2019, Nomor: 03BA/PanPilkades/BRL/KPJ/IX/2019, Tanggal 16 September 2019, Beserta Lampirannya;4.
Register : 11-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal 31 Maret 2016 — - DIHEL Melawan -BUPATI KABUPATEN KAPUAS
131199
  • DALAM PENUNDAAN : Mengabulkan permohonan penundaan terhadap :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Propinsi
    Menyatakan batal :- Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas hulu Tertanggal : 27 November 2015 beserta surat lampiran pada kolom Nomor urut : 5 Nama : ISONG DAYUNG kepala Desa yang diangkat berdasarkan Hasil pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah ; - Surat Camat Kapuas
    Pemenang Pilkades di 12 Desa se Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Tahun 2015 ; - Surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Puroh Nomor : 04/BPD/PEM-TP/XI/2015 Tertanggal 03 November 2015 Perihal Hasil Pemilihan Kepala Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas ; 3. - Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 620/PEMASDES/2015 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
    Bahwa Keputusan Tergugat (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kapuas)yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 620 / PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala DesaHasil Pemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan KapuasHulu Tertanggal : 27 November 2015, Beserta Surat Lampiran Dalam SatuKesatuan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 620 / PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala DesaHasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun
    Surat Keputusan Nomor : 620/ PEMASDES / 2015 TentangPemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan Kepala Desa HasilPemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se Kecamatan Kapuas HuluHalaman 6 dari 62 hal. Put. Pkr.
    No. 24/G/2015/PTUN.PLK12.1.3.1.4.Tertanggal : 27 November 2015, Beserta Surat Lampiran Dalam SatuKesatuan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 620 PEMASDES /2015 Tentang : Pemberhentian Kepala Desa Dan Pengangkatan KepalaDesa Hasil Pemilinan Kepala Desa Serentak Tahun : 2015 Se KecamatanKapuas Hulu, dalam hal ini disebut pada Kolom Nomor Urut : 5 nama :ISONG DAYUNG, Pengangkatan Sebagai Kepala Desa Tumbang Puroh,Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,Berdasarkan hasil Pemilihan
    Tahun : 2015 Se Kabupaten Kapuas Hulu,ProvinsiKalimantan Tengah, Pada Kolom Nomor Urut : 5 Nama : ISONGDAYUNG berdasarkan Surat Pengangkatan Sebagai Kepala DesaTumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, ProvinsiKalimantan Tengah, Berdasarkan hasil Pemenang Pemilihan Kepala Desa ;Final, Karena Obyek Sengketa sudah berlaku Definitif dan menimbulkansuatu) akibat hukum dimana berdasarkan Keputusan tersebutPengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Hasil PemilihanKepala Desa Serentak Tahun
    Md, (Kepala Desa Yang diberhentikan),Selanjutnya nama : ISONG DAYUNG sebagai : Kepala Desa yangdiangkat, Akan terus berjalan apabila tidak adanya Gugatan ini ;Bahwa Berdasarkan Surat Tergugat / Bupati Kabupaten Kapuas ProvinsiKalimantan Tengah, Nomor : 141/403/BPMD/2015, Tertanggal : 8 September2015 Perihal : Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Kapuas, sebagaimana Daftar Pelaksanaan Penelitiankelengkapan Persyaratan Administrasi, Klarifikasi serta Penetapan CalonPeserta
Register : 14-05-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 15-09-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 14/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 18 Agustus 2020 — Penggugat:
ZULFIKRI
Tergugat:
BUPATI KAMPAR
Intervensi:
MUHAMMAD FADLI
231547
  • PENUNDAAN

    • Menolak permohonan penundaan yang dimohonkan Penggugat;

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi Untuk Seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-278/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak
    Bergelombang Tahun 2019 dengan Masa Bhakti Tahun 2020-2026 di Kabupaten Kampar Khusus pada Lampiran Keputusan Bupati Kampar Nomor 140.278/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 nomor urut 29 atas nama Muhammad Fadli Kepala Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kampar Nomor 140-278/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Tahun 2019 dengan
    Bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 54 Peraturan BupatiKampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Penetapan DesaPeserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombangmenyebutkan :1 Calon Kepala Desa terpilih dilantik secara serentak oleh Bupatiatau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 tigapuluh hari setelahpenerbitan keputusan Bupati tentang Pengesahan danPengangkatan Kepala Desa;6.
    Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Tergugat selakuBupati Kampar berwenangan untuk mengeluarkan Keputusan BupatiKampar Nomor: 140.278/II/2020 tanggal 24 Februari 2020 tentangPengesahan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan KepalaDesa Serentak Bergelombang Tahun 2019 dengan Masa Bhakti Tahun20202026 di Kabupaten Kampar;7: Bahwa sebelum dikeluarkan objek sengketa, telah diadakanPemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Kampar Tahun2019 dan Desa Bukit Melintang adalah salah satu desa
    , dan kamitidak melihat bahwa adanya Pasal 51 ayat (2) angka 8 di dalam PeraturanBupati Kampar Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran PemilihanKepala desa Serentak Bergelombang tersebut, oleh karena itu tidakHal. 38 dari 93 hal.
    Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Bupati KamparNomor: 140.278/II/2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desahasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang Tahun 2019dengan Masa Bakti Tahun 20202026 Di Kabupaten Kampar sertaLampiran dari Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140.278/II/2020Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa hasil Pemilihan KepalaDesa Serentak Bergelombang Tahun 2019 dengan Masa Bakti Tahun20202026 Di Kabupaten Kampar Nomor urut 29 atas nama MuhammadFadli
    Bukti TIl.Int21 : Undangan Nomor: 140/BPMD/2020, acaraPengambilan Sumpah Dan Pelantikan Tahap IlKepala Desa Terpilin Hasil Pemilinan KepalaDesa Serentak Bergelombang Tahun 2019(Sesuai dengan asli);22. Bukti TIl.Int22 : Fotokopi Kartu.
Register : 29-04-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 15/G/2021/PTUN.BKL
Tanggal 5 Oktober 2021 — Penggugat:
Didi Haryanto
Tergugat:
BUPATI KAUR
2280
  • MENGADILI

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22
    Maret 2021;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-374 TAHUN 2021 tentang Penyelesaian Perselisihan / Sengketa Pemilihan Kepala Desa Jawi Pemilihan Kepala Desa Serentak Dimasa Pandemi Covid-19 Tahun 2021 Tanggal 22 Maret 2021;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemilihan suara ulang kepala desa di desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.312.000,-
Register : 19-12-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat:
JAHAR
Tergugat:
BUPATI PELALAWAN
115159
  • Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 684 Tahun 2018 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

    3.

    Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 684 Tahun 2018 tentang Pengesahan Dan Pengangkatan Kepala Desa Se Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, khusus nomor 3 (tiga), tertanggal 26 November 2018, yang mengesahkan dan mengangkat saudara NAZRI, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

    4.

    Memerintahkan Tergugat melalui aparaturnya Badan Permusyawaratan Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, khusus di TPS 02 dan TPS 04 Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

    5.

    58/G/2018/PTUN.PBRDesa Serentak Gelombang II (Kedua) Kabupaten Pelalawan Tahun2018 Periode 20182024;II.
    ini Tim Penyelesaiankomplik Pemilihan Kepala Desa Serentak gelombang II tahun 2018,telah melakukan upaya penyelesaian terhadap keberatan yangdisampaikan oleh Penggugat;XIV.
    Penggugat selain itu tidak dapat ditanggapi oleh TimPenyelesaian komplik Pemilinan Kepala Desa Serentak gelombang IITahun 2018 karena laporan tersebut sudah melebihi waktu 3 (Tiga) hari(Kadaluarsa) sebagaimana telah ditentukan pada poin D Nomor 3 hurufb Nomor 1 lampiran Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 57 Tahun 2018tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak yang berbunyi :Pengajuan keberatan kepada Bupati melalui BPD selambatlambatnyadisampaikan 3 (Tiga) hari setelah penghitungan suara selesai
    Bukti T 18 : Surat Keputusan Bupati PelalawanNomor 623 Tahun2018 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian KonflikPemilihnan Kepala Desa Serentak Gelombang KeduaTahun 2018 (Sesuai dengan aslinya);19. Bukti T 19 : Dokumen Foto Rapat TimPenyelesaian KonflikPemilinan Kepala Desa Serentak Gelombang KeduaTahun 2018 yang dihadiri Saudara JAHAR (Penggugat)(Print out);20. Bukti T 20: Berita Acara Rapat PenyelesaianKonflik PemilihanKepala Desa Pangkalan Panduk Kecamatan Kerumutan(sesuai dengan aslinya);21.
    NAZRI (Sesuai dengan asli);: Berita Acara Rapat Pemeriksaan Tim PenyelesaianKonflik Pemilihan Kepala Desa Serentak 2018, An.JAHAR (sesuai dengan asli);: Berita Acara Rapat Pemeriksaan Tim PenyelesaianHalaman 45 dari 84 halaman Putusan Nomor 58/G/2018/PTUN.PBRKonflik Pemilihan Kepala Desa Serentak 2018, An.YUNIHAR (Ketua Panitia Pemilinan) (Sesuai dengan asli);Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat melaluiKuasa Hukumnya mengajukan 5 (lima) orang saksi bernama 1. BAMBANG2.
Register : 30-05-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 22/G/2016/PTUN.PLK
Tanggal 22 September 2016 — SYAHRUDIN Melawan BUPATI KAPUAS
10972
  • Menyatakan sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 135/PemasdesTahun 2016 Tanggal 8 Maret 2016 Tentang Pemberhentian Pejabat KepalaDesa dan Pengangkatan Kepala Desa Palingkau Jaya hasil pemilihanKepala Desa serentak Tahun 2015 se Kabupaten Kapuas 3.
    T1 : Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 155/PEMASDES TAHUN2016 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa DanPengangkatan Kepala Desa Palingkau Jaya Kecamatan KapuasMurung Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2015 SeKabupaten Kapuas, ditetapkan tanggal 8 Maret 2016 (foto copy sesuai dengan asili);2.
    AsistenPemerintahan Umum Dan Kesra Selaku Ketua Tim PengawasPemilihan Kepala Desa Secara Serentak Se Kabupaten KapuasNomor : 141/1705/Adminpem, 2015 Perihal Permintaan KeteranganTerhadap Pengaduan/Keberatan dalam Pelaksanaan pemilihankepala Desa Secara Serentak Tahun 2015 ditujukan kepadaCamat, tertanggal 18 November 2015 (foto copy sesuai dengan asli);Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan DesaKabupaten Kapuas Nomor : 141/007/BPMD/2016 Perihal MohonDapat Difasilitasi tentang Penghitungan
    Ulang Surat suara HasilPILKADES Serentak Tahun 2015 ditujukan kepada Kepala PolisiResort Kapuas, tertanggal 4 Januari 2016 (foto copy dari foto copy);Surat An.
    Kepala Desa Palingkau Jaya tanggal 2 Nopember2015 dengan cara mengadakan / melakukan perhitungan Surat Suara Ulang yangdasarnya hanyalah Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang ditandatangan Asisten Pemerintahan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Nomor :145 / 1899 / Pemdes / Xll / 2015 tanggal 29 Desember 2015 perihal : hasilpertemuan dengan para pihak Penggugat Pilkades Serentak KabupatenKapuasTahun 2015 5 222 nnn nnn non nnn nn nnn nnn ne nnn nen nnn con nne conanMenimbang, bahwa Tergugat
Register : 05-01-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 4/G/2018/PTUN-SMG
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
1.Moh. Supriyono
2.Nur Fatoni
3.Nur Hasyim
Tergugat:
Bupati Kendal
20775
  • Bahwa dengan terpaksa Penggugat II juga mengikuti tesulang tersebut, dan pada saat tes ulang tersebut ternyata tidakdilakukan secara serentak, karena sebagian besar peserta tes sudahpulang, jadi yang mengikuti tes dilaksanakan beberapa kali dantidak dilaksanakan secara serentak bersamasama, bahkan pesertates yang hadir ada yang memakai kaos dan sarung bersandal jepitjuga diperbolehkan mengikuti tes ulang tersebut, sehingga terkesanpenyelenggaraan tes tersebut dilakukan dengan asalasalan saja, danhasil
    P 127 : Surat Keterangan, atas nama Bagus Triraharjo danKartu Tanda Peserta Seleksi Pengangkatan JabatanPerangkat Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun2017, Nomor ujian : 1120031101, atas nama BagusTriraharjo; (fotokopi sesuai dengan aslinya) ;128. P 128 : Kartu Tanda Peserta Seleksi Pengangkatan JabatanPerangkat Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun2017, Nomor ujian : 1120031101, atas nama BagusTriraharjo; (fotokopi sesuai dengan aslinya) ;129.
    P 169 : Kartu Tanda Peserta Seleksi Pengangkatan JabatanPerangkat Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun2017, Nomor ujian : 0720181002, atas namaSurmiyanto; (fotokopi dari fotokopi); 170. P 170 : Surat Surmiyanto tertanggal 18 Desember 2018,Hal: Surat Aduan, yang ditujukan kepada BupatiKendal; (fotokopi dari fotokopi) ;171. P 171 : Kartu Tanda Peserta Seleksi Pengangkatan JabatanPerangkat Desa Serentak Kabupaten Kendal Tahun2017, atas nama Joko Yuwono; (fotokopi darifotokopi);172.
    Yang Saksi sampaikankeprofesionalan LPMP itu sejauh mana kenapa bisa sampai halhalsemacam itu terjadi, tadi komputer troubel, kemudian pelaksanaantes dibagi 3 sesi padahal di situ dilaksanakan serentak, silahkan nantiasumsinya seperti apa, kalau bagi Kami dilaksanakan serentak yadalam hari yang sama, waktu yang sama dan tanggal yang sama,ternyata di lapangan kenyataannya di bagi 3 sesi, sesi 1, 2 dan 3 itubanyak indikasi kebocoran soal ; Bahwa Saksi mendapatkan informasi 12 tempat seleksiperangkat
    mengadu itu Kita minta untuk membuatpernyataan apa saja yang dialami selama mengikuti tes itu ; Bahwa solusi dari Inspektorat terhadap permasalahan itu,Pertama terkait dengan yang serentak tapi tiga sesi, di Perbup 51 tapiSaksi lupa pasalnya, tidak disebutkan serentak itu dalam satu sesitapi dalam satu hari, jadi terjawab kalau yang itu, rekonek, gagalloading atau susah loading, komputer error itu Kami mintaketerangan dari LPMP juga, LPMP sepertinya tiga kali Kami panggiluntuk memberikan penjelasan
Register : 20-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 215 K/TUN/2021
Tanggal 22 Juli 2021 — SUNENDI VS BUPATI CIREBON;
13075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734DPMD/2019,tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilin Hasil PemilihanKuwu Serentak
    Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TataUsaha Negara berupa Keputusan Bupati Cirebon Nomor141.1/Kep.734DPMD/2019 tentang Pengesahan dan PengangkatanKuwu Terpilin Hasil Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Cirebontertanggal 13 Desember 2019 dan Lampiran Khususnya Nomor 146 atasnama Rofi'i, tempat/tanggal lahir Cirebon, 26 Maret 1970 disahkansebagai Kuwu Bode Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon;4.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Keputusan Bupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734DPMD/2019tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kuwu Terpilih Hasil PemilihanKuwu Serentak di Kabupaten Cirebon tertanggal 13 Desember 2019 danLampiran Khususnya Nomor 146 atas nama Rofii tempat/tanggal lahirCirebon, 26 Maret 1970 disahkan sebagai Kuwu Bode Lor, KecamatanPlumbon, Kabupaten Cirebon;3.
    Mewajibkan kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Keputusan BupatiCirebon Nomor 141.1/Kep.734DPMD/2019 tentang Pengesahan danPengangkatan Kuwu Terpilin WHasil Pemilihan Kuwu Serentak diHalaman 3 dari 6 halaman.
    Mewajibkan kepada Termohon Kasasi semula Terbanding/Tergugatuntuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Berupa KeputusanBupati Cirebon Nomor 141.1/Kep.734DPMD/2019 tentang Pengesahandan Pengangkatan Kuwu Terpilin Hasil Pemilihan Kuwu Serentak diKabupaten Cirebon tertanggal 13 Desember 2019 dan LampiranKhususnya Nomor 146 atas nama Rofii, tempat/tanggal lahir Cirebon, 26Maret 1970 disahkan sebagai Kuwu Bode Lor, Kecamatan Plumbon,Kabupaten Cirebon dan menerbitkan Surat Keputusan baru yangmenetapkan
Register : 19-09-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/2017/PTUN.PBR
Tanggal 15 Nopember 2017 — BAHARI MELAWAN PANITIA PEMILIHAN PENGHULU SIARANG ARANG KECAMATAN PUJUD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017
12458
  • ----------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------DALAM PENUNDAAN : - Menolak Permohonan Penundaan Daya berlakunya Surat Keputusan Panitia Pemilihan Penghulu Serentak 2017 Kepenghuluan Siarang Arang Nomor : 02/KPTS/PANPILPENG/SAA/2017 tanggal 30 Agustus 2017 Tentang Penetapan Bakal Calon Penghulu Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 Yang Dimohonkan Oleh Penggugat ;DALAM POKOK SENGKETA : 1.
    2017 dan Panitia Pengawas PemilihanPenghulu Serentak 2017, lagi pula yang dapat disebut Peserta Bakal CalonPenghulu adalah warga masyarakat Kepenghuluan yang berdasarkan hasilpenjaringan oleh Panitia Pemilihan ditetapbkan sebagai Bakal Calon Penghulu,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 butir 13 Peraturan Bupati RokanHilir No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan PemilihanPutusan Nomor 40/G/2017/PTUN.Pbr Halaman 25 dari 64Penghulu Serentak, sehingga apa yang telah ditetaobkan Penggugat
    selakuKetua Panitia Pemilinan Penghulu Serentak Kepenghuluan Siarang ArangKecamatan Pujud Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan BadanPemusyawaratan Kepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud Nomor002/BPKepSAA/VIV2017 tanggal 17 Juli 2017 adalah telah sesuai denganaturan hukum yang berlaku, untuk itu dalil Penggugat haruslah ditolak;.
    Bahwa dailildalil Penggugat pada point 15 s/d point 20 pada halaman 12sampai dengan halaman 14, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukumoleh karena Tergugat selaku Ketua Panitia Pemilihnan Penghulu SerentakKepenghuluan Siarang Arang Kecamatan Pujud tahun 2017 denganmengeluarkan Berita Acara tertanggal 10 Agustus 2017 yangditandatangani oleh Penggugat selaku Ketua dan juga Anggota PanitiaPemilihan Penghulu Serentak 2017 dan Panitia Pengawas PemilihanPenghulu Serentak 2017 telah didasari dan
    aslinya);Foto Copy Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor40 Tahun2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak tanggal 20 Juni 2017(Sesuai dengan aslinya);Foto Copy Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan BupatiNomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman TeknisPelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak tanggal 19 Juli2017 (sesuai dengan aslinya);Foto Copy Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor
    10 TahunPutusan Nomor 40/G/2017/PTUN.Pbr Halaman 39 dari 64ditandatangani oleh Tergugat dan Panitia serta PanwasPemilihan Penghulu Serentak Tahun 2017 KepenghuluanSiarang Arang begitu juga 5 (lima) orang Bakal Calon yangtelah mendaftar (Sesuai dengan aslinya);14.
Register : 11-02-2022 — Putus : 22-07-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PTUN KUPANG Nomor 8/G/2022/PTUN.KPG
Tanggal 22 Juli 2022 — Penggugat:
AWALUDIN ISU
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
11422
  • DALAM PENUNDAAN

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
    sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
      Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
    3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
    4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor
Register : 02-08-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 65/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penggugat:
Aris Sutikno
Tergugat:
Bupati Ogan Komering Ulu Timur
18267
  • Peraturan DaerahKabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang TataCara Pemilinan Kepala Desa serta Peraturan Bupati Ogan Komering UluTimur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan KepalaDesa Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Bukanberdasarkan musyawarah baik dengan saksi maupun dengan calonkepala desa ;.
    T18.Serentak dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurTahun 2021 dan Lampiran II berupa Honorarium PanitiaPemilihan Kepala Desa Serentak dalam Kabupaten OganKomering Ulu Timur Tahun 2021 serta Perubahannya dalamKeputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 236Tahun 2021 tentang Perubahan Lampiran Keputusan BupatiOgan Komering Ulu Timur Nomor 46 Tahun 2021 tentangPembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Sesuai dengan asli);Berita Acara Hasil Penyelesaian
    Perselisihan PemilihanKepala Desa Serentak tahun 2021 Nomor027/046/DPMD/2021 tertanggal 29 Juni 2021.
    (Ssesuai denganasli);Daftar NamaNama Yang Mengajukan Keberatan TerhadapHasil Pilkades Serentak Tahun 2021, tanggal 12 April 2021(sesuai dengan asli);Pengumuman Pendaftaran Kepala Desa Nomor002/PANPILKADES.CD/1I/2021 tanggal 08 Januari 2021.
    Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;Pasal 44 ayat (3);Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan kepala desadengan keputusan Bupati;Pasal 45;Calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati atau Pejabat lainyang ditunjuk dan dilaksanakan secara kolektif/serentak; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentangPedoman Tata Cara Pemilihnan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten OganKomering Ulu Timur;Pasal 69
Register : 07-04-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 01-06-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 16/P/FP/2016/PTUN-Pbr
Tanggal 4 Mei 2016 — NAJARUDDIN MELAWAN PANITIA PEMILIHAN PENGHULU TANJUNG MEDAN
3318
  • KabupatenRokan Hilir guna mengikuti proses penyaringan sebagai Bakal Calon PenghuluTanjung Medan dalam pemilihan Penghulu Tanjung Medan tahun 2016;Bahwa oleh karena Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak KabupatenRokan Hilir berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Monitoring Pemilihan PenghuluNo.
    O01 tahun 2016 tentang Penetapan Perubahan Jadwal Tahapan PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak Tahap Pertama SeKabupaten Rokan Hilir Tahun2016 telah menjadwalkan proses penyaringan bakal calon Penghulu pada tanggal 17Maret 2016 s.d. 20 Maret 2016, maka apabila dalam keadaan dan kondisi tertentudikhawatirkan Panitia Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Kabupaten RokanHilir tidak dapat melaksanakan proses penyaringan terhadap Pemohon sebagaiBakal Calon Penghulu Tanjung Medan, maka beralasan hukum
    Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 28Desember 2015 (foto copy sesuai dengan foto copy); 15.P15Fotocopy Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 1 Tahun 2016 TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak yang disahkanoleh Bupati Rokan Hilir dan diundangkan dalam Lembaran DaerahKabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 oleh Plt.
    Sekretaris Daerah KabupatenRokan Hilir pada tanggal 4 Januari 2016 (foto copy sesuai dengan foto 16.P16Fotocopy Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 13 Tahun 2016 TentangPerubahan Atas Peraturan Bupati Nomor Tahun 2016 Tentang PetunjukTeknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak yang disahkan olehBupati Rokan Hilir dan diundangkan dalam Lembaran Daerah KabupatenRokan Hilir Tahun 2016 oleh Plt.
    Sekretaris Daerah KabupatenRokan Hilir pada tanggal 09 Februari 2016 (foto copy sesuai dengan foto 18.P18 Fotocopy Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 21 Tahun 2016 Tentang TataTertib Hari Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Secara Serentak yangdisahkan oleh Bupati Rokan Hilir dan diundangkan dalam LembaranDaerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 oleh Plt.
Register : 02-03-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PTUN AMBON Nomor 08/G/2017/PTUN.ABN
Tanggal 7 Juni 2017 — ABANG ALI, Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Petani / Berkebun, bertempat tinggal di Desa Silang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara ; -------- Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : Yusman Arifin,SH., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advocat pada Kantor LAW OFFFICE YUSMAN ARIFIN,SH dan PATNER, Berkedudukan di Jalan Amasing, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2017 Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ; ---------------------- M E L A W A N BUPATI HALMAHERA SELATAN, Tempat Kedudukan di Jalan Karet Putih, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmehera Selatan, Propinsi Maluku Utara ; ----------------------- Dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada : --------------- 1. Ilham Abubakar, SH, Kepala Bagian Hukum pada Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan;---------- 2. Ruslan Umakamea, SH, Staf pada Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan. ; --------------------------------- Keduanya berkedudukan di Jalan Karet Putih Nomor : 1 Tomori-Labuha, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan Propinsi Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2017 ; ------------------------------------ Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; -------------------------
6720
  • A Tahun 2016 dan 158.A Tahun 2016, baik PanitiaPemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten maupun Tim PengawasPelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak telah melaksanakan tugasdan tanggungjawanya dari setiap tahapan Pemilihan Kepala Desa sampaiPutusan Prk No. 08/G/2017/PTUN.ABN Halaman 23dengan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa yakni tanggal 12Nopember 2016 j== nen see nonce eens eet mieten ereennimininiBahwa pasca dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak diKabupaten Halmahera Selatan dimaksud
    terjadi perselisihan hasilpemilihan Kepala Desa di 35 ( Tiga Puluh Lima ) Desa pelaksanaPemilihan Kepala Desa Serentak dalam wilayah Kabupaten HalmaheraSelatan 5 22 = noo ono nnn no nnn a nnn ron nnn nnn nnn een nnn nenaBahwa mensikapi perselisinan hasil pemilinan Kepala Desa dimaksud oleh Panitia Pemilihnaan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dan TimPengawas Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak telahmelaksanakan salah satu tugasnya yakni memfasilitasi penyelesaianpermasalahan pemilihan kepala
    desa maka dibentuk danatau ditetapkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 286 Tahun2016 tentang Pembentukan Tim Penyelesaiaan Perselisihan HasilPemilinan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Halmahera Selatantanggal 25 November 2016 5 +++ =Bahwa dasar hukum (legal Stending) Pembentukan TimPenyelesaiaan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak diKabupaten Halmahera Selatan mengacu pada pasal 37 ayat ( 6) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 41 ayat ( 7)Peraturan Pemerintah
    Hasanat ) adalah salah satu calonKepala Desa Silang dan bernomor urut 4 yang bertarung dalam pemilihanKepala Desa serentak di Desa Silang yang diselenggarakan pada tanggal12 November 2016 bersama dengan empat Calon Kepala Desa lainnyayaitu: DALI Hi. JAKARIA Calon Nomor urut 1, ABANG ALI Calon Nomorurut 2, HAIRUN SAFI Calon Nomor urut 3, SAWAL Hi.
    KabupatenHalmahera Selatan tahun 2016Foto copy sesuai dengan copy nya laporan kronologissidang gugatan pemilinan kepala calon Kepala Desa SilangKecamatan Bacan Timur Selatan 2016 di tanda tangani olehAbang Ali (Penggugat) tanggal 01 Desember 2016Foto copy sesuai dengan copy nya hasil perolehan suarauntuk calon pemilihnan Kepala Desa serentak KabupatenHalmahera Selatan tahun 2016Fotofoto dokumentasi perhitungan surat suara ulang (pssu)oleh panitia PILKADES serentak Kabupaten HalmaheraSelatanFoto
Register : 06-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTUN MANADO Nomor 49/G/2021/PTUN.Mdo
Tanggal 28 Oktober 2021 — Penggugat:
ALPRES MALIMBULU
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SAWANG UTARA, KECAMATAN MELONGUANE, KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
13533
  • KEBERATAN ATAS HASIL PEMUNGUTAN SUARA DANPERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESASAWANG UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 019/PILKADESSU/VII/2021karena menurut hemat Penggugat penerbitan berita acara objek sengketa a quoHalaman 4 dari 13 halaman, Putusan Nomor: 49/G/2021/PTUN.Mdotelah bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundangundangan yangberlaku yakni: Peraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor: 12 Tahun 2021Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak, juga Tergugat telahmenyalahgunakan wewenangnya
    Bahwa adapun alasanalasan dan dasar Penggugat mengajukan gugatan ini, yaknisebagai berikut:a. bahwa surat kesepakatan/keputusan bersama rapat pada tanggal 3 Juli2021 NO 013/PILKADESSU/VII/2021 yang isinya menentukan tempatpemungutan surat suara dan memang benar dilaksanakan ditempat yangtela disepakati, namun panitia telah merubah bentuk bangunan tersebutdengan memasang dinding tripleks bagian kiri dan kanan dengan tinggikurang lebih 3 cm sehingga tela melanggar PERBUP tentang pemilihanKepala Desa serentak
    Bahwa penggugat merasa dirugikan dengan hasil voting panitia pemilihankepala desa essang selatan yang tidak berdasarkan aturan, karena sesuai denganPeraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang PedomanPemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 75, dan sesuai dengan amanat PeraturanBupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor: 12 Tahun 2021 TentangPedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak Pasal 1 ayat 12Berbunyi; Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatanrakyat di desa dalam rangka memilih
    Bahwa karena kami merasa di rugikan sehingga menggugat Panitia PemilihanKepala Desa Sawang Utara sesuai dengan mekanisme yang diatur olehPeraturan Bupati Kepulauan Talaud Nomor; 12 Tahun 2021 TetantangPedoman Pemilihan Kepala Desa Serentak sesuai dengan Pasal 28 ayat1,2,3,dan 4, namun tidak ditindaklanjuti Panitia Pemilihan Kepala DesaSawang Utara dan Panitia Sub Kecamatan yang di atur oleh Peraturan BupatiKepulauan Talaud Nomor : 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman PemilihanKepala Desa Serentak yang di
    Bahwa tindakan Tergugat yang mengeluarkan objek gugatan tersebut di atasselain tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan TalaudHalaman 7 dari 13 halaman, Putusan Nomor: 49/G/2021/PTUN.MdoNomor: 12 Tahun 2021 Tentang pemilihan kepala desa serentak, juga telahmelanggar asasasas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalamundangundang No. 30 Tahun 2014 Tentang administrasi Pemerintahan Pasal10 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut: Huruf a : asas kepastian hukum adalah asas dalam
Register : 27-05-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 29/G/2022/PTUN.PBR
Tanggal 29 September 2022 — Penggugat:
NASRULLAH, S.Sos
Tergugat:
BUPATI KAMPAR
Intervensi:
DARMENDRA
225122
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor: 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Saudara Darmendra Sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2022-2028;
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kampar
    Nomor: 140-388/IV/2022, tanggal 21 April 2022, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Saudara Darmendra Sebagai Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar Tahun 2021 Masa Bakti Tahun 2022-2028;
  • Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan untuk mengangkat dan melantik Penggugat sebagai Kepala Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar Periode 2022-2028;
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat
Register : 09-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PTUN KENDARI Nomor 23/G/2020/PTUN.KDI
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
MARFIN
Tergugat:
Bupati Muna Barat
22584
  • TEGAN AMAT pce rere erence1.Bahwa pemilihan Kepala Desa secara serentak Kabupaten Muna BaratTahun 2019 Tepatnya Pemungutan suara dilaksanakan Pada Tanggal15 Desember 2019, kKemudian pada tanggal 14 Februari 2020 BupatiMuna Barat melaksanakan Pelantikan kepala Desa terpilin di Aula KantorBupati sebanyak 81 (delapan puluh satu) Desa;Bahwa Penggugat setelah perhitungan suara tanggal 15 Desember 2019mengajukan Pengaduan atas hasil Perolehan suara Desa LangkuLangku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) LangkuLangku
    KEPENTINGAN PENGGUGAT YANG DIRUGIKAN:Bahwa Penggugat merasa kepentingannya dirugikan karena seharusnyaPenggugat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih, akan tetapikarena kelalaian yang dilakukan oleh Bupati Muna Barat, Panitia PemilihanKepala Desa Tingkat Kabupaten dan Panitia Pemilihan Tingkat Desa padaPemilinan Kepala Desa Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019,menyebabkan Penggugat dikalahkan dan tidak menjadi kepala desa;Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 ayat 1 UndangUndang Nomor 9 Tahun2004
    di Laworo Pada Tanggal 5 Oktober 2019 bertentangandengan Peraturan perundangundangan karena seharusnya yangmembuat Tata Tertib adalah kewenangan Panitia Tingkat Desa;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang tidakmembentuk Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Desa, Padapemilinan Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019 telahbertentangan dengan peraturan perundangundangan;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yangMengeluarkan Keputusan Pada Tanggal 17
    Januari 2020 TentangPenyelesaian Sengketa Pemilinan Kepala Desa, Desa LangkuLangku,Pada pemilinan Serentak Kabupaten Muna Barat Tahun 2019 yang tidakberdasar hukum dan dibuat secara sewenangwenang;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa MenetapkanPemilin ke dalam Daftar Pemilin Tetap (DPT) yang belum berdomisili 6(enam) bulan sejumlah 13 (tiga belas) Pemilih;Tindakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa MenetapkanPemilin ke dalam Daftar Pemilin Tetap (DPT) Pemilih Yang SudahPindah
    L.M Husein Tali, M.Pd. dibuat SecaraSewenangwenang dan Cacat Hukum sehingga Pemilih yang Memenuhisyarat tidak menyalurkan hak SuaranyajBahwa Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Muna Baratdilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2019, serta Bupati telahMengeluarkan Keputusan Pengangkatan Pengesahan dan PelantikanKepala Desa terpilin pada tanggal 14 Februari 2020, dimana Keputusanyang diterbitkan oleh Bupati Muna Barat tanggal 14 Februari Tahun 2020Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilin
Register : 24-09-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 31-12-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 60/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 30 Desember 2021 — Penggugat:
JUHANI
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DARMASARI TAHUN ANGGARAN 2021 TINGKAT DESA DARMASARI
581381
  • Putusan Nomor 60/G/2021/PTUNSRGj) Bahwa jika merujuk pada Jadwal Tahapan Pemilihan KepalaDesa Serentak Dimasa Pandemi Tahun 2021 sesuai denganNomor: 141/871P3D/2021 tanggal 31 Mei 2021 (PermendagriNomor: 112 tahun 2014 Junto Permendagri Nomor: 72 tahun2022 Junto Perbup Nomor: 7 tahun 2015 Junto Perbup Nomor :19 tahun 2021 Junto Perbup Nomor:11 Tahun 2021 tentangPemilihan Kepala Desa) Junto Surat Panitia Pemilihan KepalaDesa Serentak Tingkat Kabupaten Lebak dengan Nomor :141.1/019Panitia Pilkades
    Desa) Junto SuratPanitia Pemilinan Kepala Desa Serentak Tingkat KabupatenLebak dengan Nomor : 141.1/019Panitia Pilkades/2021 PerihalEvaluasi terhadap Pengunduran Panitia Pemilihan Kepala DesaDarmasari Kecamatan Bayah tanggal 24 Agustus 2021 JuntoSurat Panitia Pemilinan Kepala Desa Serentak Tingkat DesaDarmasari Nomor: 140/12 PAN DMS/2021 Tentang Pemberitahuan batas ahir penyerahan dokumen administrasi persyaratanCalon Kepala Desa tanggal 15 Agustus 2021 yang pada intinyaadalah mengatakan :Batas
    Hal ini disebabkanpenyelesaian permasalahan secara administratif dalam prosesPemilihan Kepala Desa di Desa Darmasari telah diatur padaketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No. 7 Tahun 2015tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimanatelah diubah melalui Perobub Lebak No. 11 tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentangTata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak, yaitu pada paragrap 3penyelesaian Permasalahan Administratif, Pasal 32 sebagai berikut:1.
    Perbub Lebak No. 11 tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentang Tata CaraPemilinan Kepala Desa Serentak, yaitu: Dokumen administrasipersyaratan Calon Kepala Desa yaitu: surat izin cuti dari Bupati,bagi calon dari Kepala Desa;b. yang harus diserahkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021pukul 23.59 WIB kepada Panitia Pildes Desa Darmasari sesuaiJadwal Tahapan Pemilihnan Kepala Desa Serentak Di MasaPendemi Tahun 2021 yang telah ditetapkan:1) berdasarkan Surat Kepala
    Perbub Lebak No. 11 tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Perbup Lebak No. 7 Tahun 2015 tentang TataCara Pemilihan Kepala Desa Serentak, dan Perbup No. 19Tahun 2019;Halaman 29 dari 77.
Register : 16-01-2020 — Putus : 27-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 3/G/2020/PTUN.PL
Tanggal 27 Juli 2020 — Penggugat:
DJAMALUDDIN
Tergugat:
BUPATI DONGGALA
Intervensi:
ACHMAD BAHAR
171219
  • Keputusan tergugat a quo telah menimbulkan akibat hukum, yaknimerugikan Penggugat dan mencederai proses Demokrasi dalamPelaksanaan PILKADES serentak tanggal 7 Desember 2019;4.
    /DPMD/2019 TentangPerubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/0458/DPMD/2019Tentang Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di WilayahKabupaten Donggala;2.
    Saifullah, M.Si,Kapolsek Sojol Ipda Yusuf Galung, S.Pd, M.Pd dan Masyarakat DesaPangalasiang;13.Bahwa terhadap 3 (tiga) orang Calon yang penolak pencabutan nomorurut dan menyatakan tidak bersedia mengikuti PILKADES Pangalasiangyang dilaksanakan secara serentak tanggal 7 Desember 2019 tanpa alasanyang jelas, sehingga dengan demikian P2KD hanya menetapkan 2 (dua)orang Calon Kepala Desa Pangalasiang yang mengikuti PILKADESPangalasiang yang dilaksanakan serentak tanggal 7 Desember 2019, yakniDjamaluddin
    Bahwa Pada Poin 21 halaman 12 tergugat menolak membantahdengan tegas dalil Penggugat, karena Tergugat tidak mengenal inisiatif yangdi ambil oleh BPD desa Pangalaseang yang memberhentikan ketua dalam tugassebagai penyelenggara Pilkades Serentak tanggal 7 Desember tahun 2019Desa Pangalasiang, justru Pemberhentian Ketua P2KD Desa Pangalasiangitulah yang dipahami oleh Tergugat sebagai wujud dari kesewenangwenanganpada hal Tergugat selalu memberikan Ruang konsultasi dalam penyelengaranPilkades serentak
    Sementara tanggal 7 desember 2019 pelaksanaan Pilkades serentak dilaksanakan tentunya 1 hari sebelum pelaksanaan pemilihan serentak atautanggal 6 Desember 2019 malam hari, dan sudah dipastikan bahwamekanisme pemberhentian tidak dilakukan,oleh karena pemohonperpanjangan waktu Pemilihan kepala desa diajukan oleh ketua P2KD DesaPangalaseang yang sah, sementara oknum BPD desa Pangalaseang tidakmelakukan secara Prosedur yang mana mekanisme pemberhentian KetuaP2KD harus melalui rapat oleh seluruh anggota
Register : 24-01-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 5 Juni 2018 — Penggugat:
MAHYUDDIN
Tergugat:
3.PANITIA PEMILIHAN PENGHULU SUNGAI TAPAH
4.BUPATI ROKAN HILIR
80198
  • Pemilihan Penghulu Kecamatanmelalui rekomendasi Panwas Pemilihan Pengulu (Peraturan BupatiRokan Hilir Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Tertib PelaksanaanPemilihan Penghulu Secara Serentak, Pasal 43 ayat (5). e.
    Tertanggal 23 September2017, tanpa asili.Foto kopi daftar Pemilinan tambahan PILPENG serentak 2017 Kep.
    Foto kopi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun2017 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan PemilihanPenghulu Serentak tanggal 16 Pebruari4. Bukti Tl4 Foto kopi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 9Tahun 2017 tentang pedoman teknis PelaksanaanPemilihan Penghulu Serentak tanggal 20 Juni5.
    Bukti TII3 Foto kopi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 9 Tahun2017 tentang Pedoman Teknis pelaksanaan PemilihanPenghulu Serentak tanggal 16 Pebruarihalaman 120 dari 152halaman Putusan Nomor : 5/G/2018/PTUN.PBR4. Bukti TII4 Foto kopi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 9Tahun 2017 tentang pedoman teknis PelaksanaanPemilinan Penghulu Serentak tanggal 20 Juni5.
    Bukti TII5 Foto kopi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan BupatiNomor 9 Tahun 2017 tentang pedoman teknisPelaksanaan Pemilihan Penghulu serentak tanggal 19 Juli6. Bukti TII6 Foto kopi Peraturan Daerah Rokan Hilir nomor 10 Tahun2017 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Serentak tanggal 16 Pebruari 2017.7.
Register : 08-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PA SURABAYA Nomor 58/Pdt.P/2014/PA.Sby
Tanggal 5 Februari 2014 — PEMOHON
291
  • untuk tetap melanjutkan tahapanpemilukada sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2009 (BuktiT3) ;Setelah melakukan berbagai upaya, koordinasi, konsultasi dan masukanberbagai pihak baik dari Pemerintah Daerah, unsur Muspida, DPRD,Panwaslu, KPU Kabupaten/Kota seProvinsi Bengkulu serta kelompokmasyarakat yang berkepentingan terhadap polemik ini maka KPU ProvinsiBengkulu mengambil keputusan dengan menggelar Rapat Pleno yangmenegaskan dan memantapkan kembali bahwa pelaksanaan Pemilukadasecara serentak
    di Provinsi Bengkulu, disatu sisi Termohon tetapingin taat pada aturan namun secara teknis dihadapkan pada kendalaketersediaan keuangan didaerahdan menyikapi hal tersebut Pemerintah Provinsi menginginkan agarpelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur secarabersamaan dengan pemilihnan umum Bupati dan Wakil Bupati di 6Kabupaten ;Pelaksanaan pemilukada serentak berkonsekuensi melangkahi ketentuanPasal 235 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, namun denganpertimbangan bahwa hal tersebut lebih
    banyakmemberikan manfaat bagi semua masyarakat Bengkulu, sebagaimanauraianuraian di atas maka Termohon tetap meneruskan tahapan sesuaidengan Surat Keputusan KPU Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2009(Bukti T3) ;Sikap Termohon dalam melaksanakan Keputusan KPU Provinsi untuktetap menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan WakilKepala Daerah secara serentak tanggal 3 Juli 2010, juga didasari ruanghukum dalam sistem tata hukum pemerintahan di negara ini, seperti yangdiperkenalkan oleh E.
    Hal ini tentusaja jika dilaksanakan merupakan suatu tindakan yang tidak efektif danmenghamburkan biaya serta berpengaruh pada psikologi masyarakatyang jenuh dan akan bersikap acuh terhadap penyelenggaraanPemilukada ;Artinya bahwa jika Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu hanyaberpedoman pada UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Pasal 235.Maka dalam rezim Pemilukada sering dikaji apabila Pemilukada tidakdilaksanakan serentak akan memboroskan anggaran pemerintah daerah,munculnya persoalanpersoalan teknis
    dalam proses penyelenggaraan,pengadaan logistik misalnya, karena dipastikan akan berbenturan denganpersiapan Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten yang melaksanakanPemilukada Bupati dan Wakil Bupati saat ini jika terjadi dua putaran, danmesti dihadapkan pula dengan persiapan Pemilukada Gubernur dan wakilGubernur seandainya tidak dilakukan serentak.