Ditemukan 8665 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H. Diwakili Oleh : HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H.
88 — 37
Setiap orang adalah siapa saja, yang ditujukan kepadaOrang sebagai subjek hukum, baik pegawai negeri/penyelenggara negara maupunpartikelir atau swasta sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atasperbuatannya di depan hukum. Subjek itu dan jati dirinya harus dikaitkan dengan halyang didakwakan sehingga tidak terjadi kesalahan tentang orang (error in persona);Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah menghadapkanTerdakwa bernama HANDRIE MARTHEN JOHNSON KOMALING, S.H.
133 — 186
Putusan MahkamahAgung RI ini diikuti pula oleh putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Pebuari tahun2007 nomor : 103 K/Pid/2007;Menimbang bahwa dengan demikian rumusan setiap orang dalam butir 1pasal 3 undang undang no.31 tahun 1999 tersebut menurut majelis ialah siapa saja,artinya setiap orang yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukansuatu tindak pidana korupsi baik ia pegawai negeri/penyelenggara Negara maupunbukan pegawai negeri;Menimbang bahwa dari fakta fakta yang terungkap didepan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BOBI HARYANTO, SH. MH.
92 — 34
PropinsiJawa Tengah yang berkedudukan di Semarang, berdasarkan UndangUndangRepublik Indonesia Nomor : 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri dan Keputusan Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 :Daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang meliputi daerahn hukum Propinsi Jawa Tengah yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeriatau Penyelenggara
Negara yang dengan maksud menguntungkan dirisendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau denganmenyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikansesuatu membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atauuntuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya, perbuatan tersebut dilakukan olehTerdakwa dengan caracara antara sebagai berikut : Bahwa bermula pada tahun 2016 PT.
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
2012 atau setidaktidaknya pada waktuwaktu yang lain dalam tahun2012, masingmasing bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tambakrejo RT.04, RW. 05 Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, di Rumah MakanPermata di depan SPBU Randudongkal Kabupaten Pemalang dan di KantorUnit Pengelola Pendidikan Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang,Provinsi Jawa Tengah atau setidaktidaknya di tempat lain dimana PengadilanTindak Pidana Korupsi Wilayah Jawa Tengah di Semarang berwenangmengadilinya, pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, ataudengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikansesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan pemotongan, atauuntuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut: Bahwa pada Tahun 2012 Pemerintah Republik Indonesia melaluiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Program NasionalRehabilitasi Ruang Kelas Rusak Berat Sekolah Dasar Tahun
257 — 120
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
107 — 74
. kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yangdilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yangmenimbulkan kerugian materii dan atau immaterii bagimasyarakat dan orang perseoranganMenimbang, bahwa berdasarkan Panduan Investigasi untukOmbudsman Republik Indonesia, disebutkan ada 20 (dua puluh)macam maladministrasi, yakni : penundaan atas pelayanan(berlarut larut), tidak menangani, melalaikan kewajiban,persekongkolan, kolusi dan nepotisme, bertindak tidak adil,nyata nyata berpihak
87 — 30
;Menimbang, bahwa dari sudut sejarah perundangundangan, pembentukanUndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak diberlakukannyaUndangUndang Nomor 24 Prp Tahun 1960 sampai dengan perubahan terakhirUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, memiliki sasaran utama adalah PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara.
1.HADIMAN, SH
2.FAKHRUL FAISAL, SH
3.SOETARMI, SH
4.KAREL SAMPE, SH
5.STEEVAN MCLEWIS MALIOY, SH
6.RIDZKY SEPTRIANANDA. SH
7.JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
ARSAN ABDULLAH, ST Alias ARSAN
182 — 81
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
Terbanding/Terdakwa : Drs. ENOS YANSEN AKASIAN
100 — 37
Sedangkan kenyataanbahwa tidak seluruh kontraktor bersedia membayar Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) tetaplah TIDAK BISA DIANGGAP bahwa PEMOTONGAN TERSEBUTBUKAN SECARA PAKSAAN, karena pada pasal 12 huruf E pada UU Tipikor,kalimat MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU, TIDAK ADADISEBUTKAN BAHWA YANG DIPAKSA HARUS JUGA MEMENUHI PAKSAANTERSEBUT ( seperti pada saksi Dongky Tunggal).Sehingga, unsurunsur yang terdapat dalam Pasal 12 huruf E UU Tipikor yaitu :Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara;Dengan
1.NOVANTORO CATUR PRABOWO, SH
2.DERI FUAD RACHMAN. SH
3.GALIH MARTINO DWI C, SH
4.AFAN BENI ARSENO, SH
Terdakwa:
SEFIYANTO TANGONO
97 — 47
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;b.
678 — 1967
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya;c. Berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;d. Bersifat final dalam arti lebih luas;e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atauf.
77 — 25
MdnMenimbang, bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat pasal 3 Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 tahun 2001adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara atau orang yang mempunyaikedudukan dan jabatan dalam pemerintahan. Jadi, untuk adanya penyalahgunaanwewenang disyaratkan bahwa pelakunya harus pegawai negeri ataupenyelenggara negara (Dr.
54 — 19
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNopotisme; ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas jika perbuatanTerdakwa tersebut diuji berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana diuraikandiatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar beberapaperaturan perundangundangan sekaligus yang semestinya wajib dipedomani dan ditaatidalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya
76 — 24
tahun 2001, khususnyaPasal 2 merupakan pasal yang luas ruang lingkupnya, maksudnya semua perbuatankorupsi dapat masuk ke dalam pasal 2 karena adanya rumusan melawan hukum, bahwademikian pula Pasal 3 pasti akan cocok dan masuk dalam Pasal 2 ;nonce Menimbang, bahwa apabila Pasal 2 tersebut diletakkan sebagai dakwaan primair,maka dengan sendirinya akan menutup kesempatan pembuktian atas Pasal 3 sebagaidakwaan subsidair, padahal jika Terdakwa merupakan orang yang memiliki jabatan ataukewenangan publik penyelenggara
negara lebih tepat apabila diterapkan Pasal 3 ;nonce Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada saatterjadinya delik sebagaimana yang didakwakan kepadanya, Terdakwa merupakanseorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Badan PemberdayaanMasyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Pemerintah Desa (BPMDPP dan PD)Kabupaten Maluku Barat Daya sekaligus juga merupakan Pengguna Angggaran padaSKPD tersebut nnn nn nnn nnn nee nnn nn nnn nnn nce nnn c enn nec ee een
63 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab Terdakwamelakukan perbuatan a quo bertindak dalam kedudukan atau kualitas sebagaipegawai atau penyelenggara negara yang menggunakan kewenangan secarabertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku;Bahwa Terdakwa tidak akan mungkin dapat melaksanakan ataumewujukan tindak pidana a quo apabila terhadap dirinya tidak melekat kualitasjabatan dalam bentuk kewenangan yang ada padanya;Menurut Anggota Majelis seharusnya dalam pemeriksan Judex Factimenerapkan ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 31
245 — 492
harusdilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah Pembangunan jalan tolakses Tanjung Priok.6 Azas Profesionalitas adalah azas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.e Bahwa Pembesasan Tanah untuk Pembangunan jalan tol akses Tanjung Prioktelah jelas sebagaimana diuraikan sebelumnya telah berlandaskan denganketentuan perundangundangn yang berlaku.7 Azas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara
Negara harusdapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai denganketentuan perundangundangan yang berlaku.e Bahwa hal ini mutlak harus dilakukan oleh Aparatur Pemerintah dalam hal inipelaksanaan pembebasan tanah untuk Pembangunan jalan tol akses TanjungPriok dikarenakan dana yang digunakan merupakan Anggaran yang berasal dariAnggaran Negara sehingga harus dilakukan secara Akuntabel;Berdasarkan seluruh uraian dan dasar hukum serta faktafakta
96 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
AbdulMuis No. 7 Jakarta Pusat (kantor Kementerian Negara PDT RI) atau setidaktidaknya masih berada dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahaldiketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karenakekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut
66 — 13
PutusanMahkamah Agung R.I. ini diikuti oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Februari2007 Nomor 103 K/Pid/2007.Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam Pasal butir3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis ialah siapa saja,artinya setiap orang yang karena perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatutindak pidana korupsi, baik ia pegawai negeri/penyelenggara negara mau pun bukanpegawai negeri/penyelenggara negara.Menimbang, bahwa di depan persidangan
1.Hj ELOK WAHIBA
2.MIFRTAHUR ROIYAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO
Intervensi:
PT. KEJAYAN MAS
322 — 418
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya;c. Berdasarkan ketentuan Perundangundangan dan AUPB ;d. Bersifat final dalam arti lebih luas;e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atauf.
147 — 40
keuangan Negara kewenangannya ada diPresiden kemudian diturunkan ke Menteri, jadi setiap kegiatan dalammenggunakan keuangan Negara diuji dahulu ;Bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dimilikidengan uang sehubungan dengan tugastugas Negara termasuk hakhak yangtidak terwujud ; Bahwa menurut Ahli untuk pendapatan dari Desa Pemerintah mempunyaikewenangan untuk meminta dari Pemerintah Desa tentang keuangan yangdiperoleh Desa ; Bahwa konsep dasar yang harus diperhatikan oleh penyelenggara
Negara adalahhindarkan kerugian Negara, jadi harus ada pemisahan kewenangan, pengujianpengujian terkait pengeluaran keuangan Negara ; Bahwa dengan adanya uang yang telah diblokir sementara, maka Rekanan belumbisa menggunakan uangnya untuk kepentingan proyek yang dikerjakan;Bahwa yang dapat menentukan besarnya kerugian Negara, menurut Ahli ada 3(tiga) jenis tata kelola Keuangan Negara yakni : Pejabat Negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang tidak bisa mengelolakeuangan Negara atau melanggar