Ditemukan 16600 data
15 — 3
berkehendak lain, Pemohon mohon Putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo et bono).Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapbkan Pemohondiwakili kuasa hukumnya datang menghadap di persidangan, sedangkanTermohon tidak hadir manghadap di persidangan;Bahwa, Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan antara Pemohon danTermohon telah terjadi perdamaian dan selanjutnya menyatakan akanmencabut permohonannya serta memohon kepada Majelis Hakim untukmeneguhkan keinginan rukun Pemohon dan Termohon tersebut dalam medias
11 — 0
Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;e Atau memberikan keputusan yang seadiladilnya ; Bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan Pemohon telah datang menghadap dimuka persidangan secara pribadi dan telah memberikan keterangannya ; Bahwa karena perkara ini adalah perkara permohonan yang tidak mengandung sengketamaka tidak perlu untuk dilaksanakan medias!
5 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusahamenasehatiPenggugat danlTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidakberhasil bahkan telah pula dilakukan usaha medias
43 — 34
Menyatakan Penggugat tidak beriktikad baik dalam medias ;Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 211/Pdt.G/2022/PA. Dpk2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya mediasi sejumlahRp200.000,00, (dua ratus ribu rupiah) ;4.
- Tentang : Prosedur Mediasi di Pengadilan
Undangundang Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, LembaranNegara Nomor 206 Tahun 2000.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROSEDUR MEDIAS DIPENGADILANBAB Ketentuan UmumPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:1. Akta perdamaian adalah dokumen kesepakatan yang merupakan hasil proses mediasi;2.
30 — 23
Hindun karena sayadan Hindun sudah saling cinta mencintai dan kami tidak mauberpisah; Bahwa benar saya dan orang tua saya telah datang kerumahorang tua Hindun untuk melamar dan keluarganya tidak keberatan;Halaman. 8 dari 19 halamanPutusan No. 45Pdt.P/2020/PA.Ckr Bahwa benar permohonan permikahan kami ditolak olehKantor Urusan Agama Setempat karena perempuannya belumcukup umur yaitu baru berumur 17 tahun; Bahwa antara saya dengan Hindun tidak ada hubungandarah, nasab dan susuan; Bahwa saya secara medias
suami sudah bekerja sebagai karyawanswasta dengan gaji perbulan Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah); Bahwa saksi tahu bahwa orang tua calon istri dan calon suamisiap membantu ekonomi mereka berdua; Bahwa antara anak Pemohon dengan calonnya tersebut tidak adahubunga nasab dan susuan; Bahwa sepengetahuan saksi, keluarga Pemohon sudah datangmelamar Kepada keluarga calon isteri anak pemohon; Bahwa Setahu saksi orang tua dan keluarga mereka tidak adayang keberatan; Bahwa sepengetahuan saksi baik secara medias
14 — 1
bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohondengan didampingi kuasanya hadir di persidangan namun Termohon meskipuntelah dipanggil secara sah dan patut tidak pernah hadir dan tidak mengutus kuasaatau wakilnya untuk hadir di persidangan dan ketidakhadirannya tidak diketahuialasannya secara pasti;Menimbang, bahwa Pengadilan tidak dapat mendamaikan Pemohondengan Termohon melalui mediasi, karena Termohon tidak datang menghadapdipersidangan sehingga Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses medias
9 — 0
kuasanya. meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses medias sesuai dengan PERMANomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dengandemikian proses pemeriksaan dilanjutkan sesual dengan tahapan yangberlaku.Bahwa kemudian permohonan Pemohon telah dibacakan dalamsidang tertutup untuk umum yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon.Bahwa Pemohon telah meneguhkan
17 — 14
nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadiian;Menimbang, bahwa Serdasarkan pertimbangan di atas telah cukup aiasanbagi Majelis Hakim untuk menyatakan perkara ini tidak dapat diterimasebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Medias: di Pengadilan;Halaman dari 7 halaman, Pusan Nomor 1364/Pdt.G01/PATmkMenimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah
11 — 0
keterangan saksisaksi tersebutPenggugat danTergugatmenyatakan tidak keberatan dan mohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk meringkas putusan ini, maka berita acarapersidangan perkara ini ditunjuk sebagai bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatanPenggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sudah berusaha menasehatiPenggugatdanTergugat agar rukun kembali akan tetapi tidak berhasil bahkan telah puladilakukan usaha medias
12 — 3
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon diputus denganseadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa untuk upaya perdamaian Ketua Majelis telahmemerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan medias!Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah memilin mediatorHakim Drs.
17 — 5
adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Penggugat hadir di persidangan dan telahmemberikan keterangan secukupnya dan telah meneguhkan dalildalilgugatannya dengan buktibukti sebagaimana telah diuraikan di atas, sementaraTergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanya,meskipun menurut berita acara panggilan Tergugat telah dipanggil dengan sah,dengan demikian tidak ada upaya mediasi lagi, sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 9
Pekanbaruberpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugat telah datangmenghadap ke muka sidang, dan Tergugat tidak datang menghadap ke mukasidang, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut oleh JurusitaPengganti Pengadilan Agama Pekanbaru, yang relaas panggilannya telahdibacakan di persidangan, dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut karenasuatu halangan yang sah;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
66 — 6
pada jawabannya;Menimbang, bahwa Pemohon dan Termohon sudah tidak akanmengajukan sesuatu hal lagi, melainkan mereka mohon putusan danselanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk kepada halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa Ketua Majelis telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon dengan prosedur mediasi, akan tetapi dalam medias
13 — 8
mendamaikankedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil, hal itu telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka kedua belah pihak telah puladiberikan kesempatan untuk menempuh proses medias
13 — 0
apabila Pengadiian Agama berpendapat iain mohon putusan seadiiadilnya;banwa pada han sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendin atpersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyurun orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut, sedangkanketidaknadiran ermonon tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor 1fahun 2016 entang Prosedur Medias
13 — 10
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo.Halaman 4 Penetapan Nomor 3067/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Medias!serta ketentuan dalam AlQuran surat alHujurat ayat 10 yang berbunyi:User yi Shad aiigiily pSes ow Iprbols 55!
12 — 9
Selanjutnya, Majelis Hakimberusaha secara sungguhsungguh mendamaikan melalui penasehatan kepadaPemohon untuk rukun kembali dengan Termohon untuk membina rumah tanggayang sakinah, mawaddah, warahmah namun tidak berhasil, sedangkan medias!
15 — 13
No. 504/Pdt.G/2019/PA.TRundang Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 tahun 2009, namun tidak berhasil dan Majelis Hakim telah pulamemerintah para Pihak agar menempuh mediasi sebagaimana ketentuanPasal Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 akan tetapiproses mediasi tidak dapat dilakukan karena Penggugat tidak pernah hadirpada saat medias ;Menimbang, bahwa oleh karena pada tahapan mediasi Penggugattidak pernah hadir, karena Penggugat harus dinyatakan tidak
29 — 3
., namun medias!tersebut tidak berhasil;Bahwa, Majelis telah berusaha mendamaikan namun tidak berhasil,kemudian dibacakanlah surat Cerai Gugat Penggugat yang isi serta maksudnyatetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, atas Cerai Gugat Penggugat, Tergugat tidak memberikanjawaban secara tanggal tidak memberikan jawaban karena Tergugat tidakhadir,Bahwa, untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa1.