Ditemukan 8648 data
88 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena putusan Judex Facti PengadilanTinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri mengenaipidana yang dijatunkan kepada Terdakwa telah salah menerapkan hukumpembuktian dalam perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa pertimbangan Judex Facti dalam putusan perkara a quo yangmenyatakan bahwa meskipun subyek deliknya adalah setiap orang,namun sesungguhnya adresat Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 juncto UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pegawainegeri atau penyelenggara
negara atau orang yang mempunyaikedudukan atau jabatan.
190 — 189
Demikian pula misalnya Pasal 5ayat (1) hurufa UndangUndang No. 31 Tahun 1999 jo UndangUndang No. 20Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi sifat melawan hukumnyadirepresentasikan dengan perkataan dengan maksud supaya pegawainegeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Mengingat melawan hukum menjadi sifat umum dari suatu delik, makatidak terpenuhinya unsur melawan hukum dalam suatu perbuatan menunjukkanperbuatan itu bukan
90 — 41
Pelaku adalah siapa saja (subjek hukum)sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.Setiap orang adalah siapa saja,yang ditujukan kepada orang sebagai subjek hukum, baikpegawai negeri/penyelenggara negara maupun partikelir atau swasta sebagai subjek hukumyang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum.
MISWANTO, DKK
Tergugat:
WALIKOTA BONTANG
719 — 636
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkunganeksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;c. berdasarkan ketentuan perundangundangan dan AUPB;d. bersifat final dalam arti lebih luas;e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atauf.
335 — 124
IDRIS ROLOBESSY kepada Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, tanggal 10 September 2015,156. 1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi dan Surat Perjanjian Kredit Konsumtif Nomor: Amb/PK/KON/745/VIII/2015 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015,157. 1 (satu) Jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPK-A) an DRS IDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012,158. 1 (satu) Jilid fotocopy Lampiran-lampiran Dokumen Pendukung LHKPN-A an.
IDRIS ROLOBESSY kepada Kepala Kantor OJK ProvinsiMaluku, tanggal 10 September 2015,1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi dan Surat Perjanjian KreditKonsumtif Nomor: Amb/PK/KON/745/VIIV2015 an IDRISROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015,1 (satu) Jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPKA) an DRSIDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012,1 (satu) Jilid fotocopy Lampiranlampiran Dokumen PendukungLHKPNA an.
393 — 1336
tahun 2013, atau setidaktidaknyapada wakiu tertentu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat diRumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Provinsi Riau atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa danmengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatanberlanjut, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara
negara baik secaralangsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaanatau persewaan yaitu pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan BedahSentral di Staf Medis Fungsional RSUD Arifin Achmad tahun 2012 dan tahun 2013pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebahagian ditugaskan untukmengurus dan mengawasinya yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : nn > 2n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nen ee nee25.
150 — 57
Menimbang, bahwa dengan demikian, rumusan setiap orang dalam pasal 1 angka 9Undangundang Nomor 8 Tahun 2010 tersebut, menurut Majelis ialah siapa saja, artinya setiaporang yang karena kedudukan dan perbuatannya disangka atau didakwa melakukan suatutindak pidana pencucian uang, baik ia pegawai negeri/penyelenggara negara maupun bukan pegawai negeri/ penyelenggara negara.Menimbang, bahwa di depan persidangan perkara ini Terdakwa membenarkan namadan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan
96 — 21
Jadi, untuk adanya penyalahgunaan wewenang disyaratkanbahwa pelakunya harus pegawai negeri atau penyelenggara negara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut , oleh karena itu Pasal 2 ayat (1) Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tidak tepatditerapkan terhadap Terdakwa dalam perkara ini, maka Terdakwa harusdinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
220 — 173
Menurut Wikipedia.org, dari sudut pandang hukum korupsimencakup berbagai hal dan perbuatan, diantaranya adalah: perbuatan melawan hukum,penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, ataukorporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, memberi atau menerimahadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut sertadalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagipegawai
110 — 24
Bin SUPIYO, sebagaipegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada saat menjabat sebagaiKepala Bagian Pemerintahan Desa Sidorejo Kecamatan Ponjong KabupatenGunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No.05/ KPTS/2007 tanggal 09 Mei 2007 tentang Pemberhentian Pamong Desa, SekretarisBPD dan Pengangkatan Perangkat Desa Se Desa Sidorejo Kecamatan PonjongKabupaten Gunungkidul dan sekaligus menjabat sebagaiKoordinator PelaksanaProgram PRONA di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, KabupatenGunungkidul
WENDRA SETIAWAN, S.H,
Terdakwa:
Ir. H. RADEN DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO Bin MOEJONO
637 — 278
DWIDJONO PUTROHADI SUTOPO;
Dwidjono PHS tanggal pelaporan 02/09/2013;
75 — 45
setidaktidaknya ditempat lain yangberdasarkan Pasal 5 Undangundang Nomor : 46 tahun 2009 Tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 yangtermasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi SumateraUtara di Pengadilan Negeri Medan, sebagai pegawai Negeri atau penyelenggaraNegara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotongpembayaran kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara
Negara lainnya ataukepada Kas Umum, seolaholah Pegawai Negeri atau penyelenggara Negaralainnya atau kepada Kas Umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahaldiketahui hal tersebut bukan merupakan utang, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perobuatan manamerupakan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukandengan caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada tahun 2013
109 — 68
KelurahanPadang Kapuk Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat berdasarkan Surat Keputusan KetuaMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :153/KMA/SK/X/ 2011 tanggal 11Oktober 2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Bengkulu, yang berwenang memeriksa, mengadili danmemutus perkara tindak pidana korupsi, yang melakukan, menyuruh melakukanatau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu kepada pegawai negeriatau penyelenggara
negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada tahun 2013 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahrga(DIKPORA) Kabupaten Bengkulu Selatan ada melaksanakan Kegiatanpengadaan buku keagamaan, kitab suci, dan buku ensiklop SMA, sertabuku kamus dan referensi perputakaan SMK yang dananya bersumberdari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TahunAnggaran
194 — 55
Ukuran berikutnya adalah sikapbatinnya (mens rea) hal ini berhubungan dengan pertanggungjabwanpidananya, kemudian ada ukuran dapat tercelanya orang dengan melakukanperbuatan tersebut.Bahwa sehubungan dengan pasal 55 KUHP kalau seorang ahli dalammemberikan pendapat mengenai keahliannya harus sesuai dengankeahliannya dan independen tetapi apabila dalam hal keahliannya tersebutbersamasama dengan Penyelenggara Negara membuat keahliannya tidakindependen menurut ahli ada kongkalikong atau merekayasa penilaian
1099 — 5170
Bahwa rumusan setiap orang dalam Pasal 1 butir 3UURI Nomor 31 Tahun 1999 tersebut ialah siapa saja artinyasetiap orang yang karena kedudukan dan perbuatannyadisangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsibaik ia pegawai negeri/oenyelenggara negara maupun bukanpegawai negeri/penyelenggara negara, dalam hal ini termasukanggota angkatan perang (Anggota Tentara NasionalIndonesia).Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah,keterangan Terdakwa serta alatalat bukti lain yang diajukandipersidangan
155 — 119
Disamping itu, ada pula yang disebut Dekonsesi = Pemerintah memberikankewenangan pada swasta dan Konsesi = tidak memberikan delegasi pada pihakswasta ( Varia Peradilan No.314 edisi Januari 2012 hal. 14);Menimbang, bahwa dari uraianuraian tersebut di atas dikaitkan dengan faktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan tergambar adanya bahwapenyalahgunaan kewenangan sama dengan melawan hukum hanya pelakunya yangmempunyai wewenang publik yaitu penyelenggara Negara atau pegawai negeri,terdakwa sebagai
Terbanding/Terdakwa : Perdana Putra Mohede
233 — 132
pengertian unsur setiap orang tersebut, jikadihubungkan dengan pengertian unsur setiap orang yang termaktub dalamPasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor: 31 Tahun 1999, Majelis Hakimberpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutsifatnya umum yakni pelaku tindak pidana korupsi mengandung pengertianorang perorangan atau siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dankewajiban tanpa memperhatikan kualifikasi tertentu, apakah sebagai orangswasta ataupun Pegawai Negeri atau Penyelenggara
Negara, tanpa kecuallidan termasuk korporasi yang juga subjek hukum pendukung hak dankewajiban; Halaman 397 dari 421 Putusan Nomor 24/Pid.susTPK/2020/PN.
204 — 145
Disamping itu, ada pula yang disebut Dekonsesi =Pemerintah memberikankewenangan pada swasta dan Konsesi = tidak memberikandelegasi pada pihak swasta ( Varia Peradilan No.314 edisi Januari 2012 hal. 14);Menimbang, bahwa dari uraianuraian tersebut di atas dikaitkan denganfaktafakta hukum yang terungkap dalam persidangan tergambar adanya bahwapenyalah gunaan kewenangan sama dengan melawan hukum hanya pelakunyayang mempunyai wewenang public yaitu penyelenggara Negara atau pegawai negeri,terdakwa sebagai
ABUHAR, SH.,MH.
Terdakwa:
Ir. ABDUL RIFAI, M.Si
282 — 584
bertempat di Kantor SatkerPengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman ProvinsiSulawesi Tenggara, di Jalan Haluoleo Kompleks Bumi Praja Anduonohu No.33 Kendari atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Nomor46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pegawainegeri atau penyelenggara
negara baik langsung maupun tidak langsungdengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan ataupersewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atausebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan caracara dan dalam keadaan sebagai berikut: Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : DIPA033.05.1.496322/2016 tanggal 7 Desember 2015, Satuan KerjaPengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman ProvinsiSulawesi Tenggara
292 — 276
Telah sesuai dengan Asas Akuntabilitas yang adalah asasyang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhirdari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyatsebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku ; Obyek sengketa a quo hanya sementara sifatnya dantentu saja dapat dipertanggungjawabkan oleh Tergugatkarena dengan upah yang lama perusahaan harusmempersiapkan bisnisnya secara efisien agar