Ditemukan 17393 data
87 — 20
lintas yang mengakibatkan oranglain meninggal duniaMenimbang bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaianya adalah mencakupkurang berpikir kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah atau tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan muculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut, padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan .Dalamlalu lintas misalnya kepentingan yang hendak dilindungi adalah keamanan penggunajalan raya lainnya terhadap kemungkinan risiko
luka ringandankerusakaan kendaraan dan/atau barang;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaianya adalah mencakupkurang berpikir kurang pengetahuan atau bertindak kurang terarah atau tidak atau kurangmenduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan muculnya) akibat fatal dari tindakanorang tersebut , padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan .Dalamlalu lintas misalnya kepentingan yang hendak dilindungi adalah keamanan penggunajalan raya lainnya terhadap kemingkinan risiko
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memberikan kredit;Menerbitkan surat pengakuan hutang;Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupununtuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:1. Suratsurat wesel termasuk wesel yang diakseptasi olehbank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari padakebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud;2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnyayang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaandalam perdagangan surat surat dimaksud;3.
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendirimaupun untuk kepentingan dan atas perintahnasabahnya:1. Suratsurat wesel termasuk wesel yang diakseptasioleh bank yang masa berlakunya tidak lebin lamadari pada kebiasaan dalam perdagangan suratsurat dimaksud;Halaman 26 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1494/B/PK/PJK/20162. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnyayang masa berlakunya tidak lebih lama darikebiasaan dalam perdagangan surat suratdimaksud;3.
80 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1825/B/PK/PJK/2016distributor, sedangkan per 1 Oktober 2007 dan seterusnya, fungsi perusahaanPemohon Banding berubah menjadi fully fledge distributor;Bahwa sebagai fully fledge distributor, Perusahaan Pemohon Bandingmenanggung risiko yang jauh lebih besar, oleh karenanya hasil usaha lebihberfluktuasi dibandingkan dengan stripped distributor, namun demikian di sisilain, fungsi sebagai fully fledge distributor memungkinkan Pemohon Bandinguntuk mendapat margin yang jauh lebih besar jika
berpendapat bahwa harga belliPemohon Banding terlalu rendah, hal ini bertentangan dengan pendapat TimPemeriksa Pajak, di mana harga beli impor Pemohon Banding dianggap terlalutinggi;Bahwa keadaan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum sehinggamenimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;Ketidakkonsistenan hasil pemeriksaan pajakBahwa sebelum 1 Oktober 2007, perusahaan Pemohon Banding berfungsisebagai stripped distributor, sebagai stripped distributor, Pemohon Bandingdapat mengalihkan sebagian risiko
643 — 499 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 101 PK/Pdt.SusPailit/201610.1112.13.Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003, tanggal30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransidan Perusahaan Reasuransi, pada Pasal 2 ayat (1) (bukti P6)mengatur:Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajibmemenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban;Bahwa berdasarkan
timbul kemudian sebagai akibat pelanggaran atasperaturan perundangundangan di bidang Perasuransian;22.Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, telah jelas terbukti, Termohontelah tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundangundanganyang dapat dikategorikan sebagai utang yaitu ketentuan Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 43 ayat (2) KMK Nomor 424 Tahun 2003 beserta perubahannyayang pada intinya Termohon tidak dapat memenuhi tingkat solvabilitaspaling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari risiko
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemindahbukuan telah diisi narasinya serta ditandatangani disertalatau dilengkapi dengan KTP asli dan buku tabungan asii;Bahwa hingga saat dilakukan pemindahbukuan tidak ada laporan yangmasuk ke call center ataupun kunjungan langsung dari Para TermohonKasasi semula Para Terbanding/Para Penggugat yang menyatakan bukutabungan asli atau formulir pemindahbukuan yang sudah disi oleh ParaTermohon Kasasi semula Para Terbanding/Para Penggugat tidak diterimaatau telah hilang, sehingga saat parameter atau mitigasi risiko
telahdilakukan dan persyaratan pemindahbukuan telah memenuhi, maka tidakada halangan bagi Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat II tetapmelaksanakan transaksi pemindahbukuan tersebut;Bahwa oleh karena hal tersebut di atas maka Proses pemindahbukuanyang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Pembanding/Tergugat II telahdilakukan mitigasi risiko dan telah sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2003 Tahun 2011 tentang Transfer Dana,sehingga adalah keliru pertimbangan Judex Facti yang
Ullia Pratika
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
102 — 68
Modal Penyertaan.(2) Modal Penyertaan pada usaha tertentu yang diselenggarakankoperasi, ikut menanggung resiko atas kegagalan usaha atau memperolehimbalan bagi hasil dari kegiatan yang dibiayai oleh modal penyertaan tersebut,Pemilik modal penyertaan tidak memiliki hak suara pada rapat anggota dankebijakan koperasi.(4) Modal Penyertaan diakui sebagai pemupukan modal koperasi yangmengandung resiko;Pasal 136(1) Kewajiban pemodal meliputi:a. menyetor Modal Penyertaan sesuai perjanjian; danb. menanggung risiko
satuan unitModal Penyertaan.Kemudian hal serupa juga telah dengan jelas diatur dalam Pasal 14ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 11/Per/m.Kukm/Ix/2015 Tentang PetunjukPelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi yang menyatakan :Pasal 14(1) Tanggungan resiko kerugian pengelolaan modal penyertaan diatursebagai berikut :a. jika pemodal tidak ikut mengelola kegiatan usaha yang dibiayai modalpenyertaan, maka pemodal turut menanggung risiko
12 — 9
dan orang tua calon suami keponakan Pemohon;Bahwa Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon, keponakanPemohon, calon suami keponakan Pemohon dan orang tua calon suamikeponakan Pemohon agar bersabar dan menunda pernikahan sampai anaktersebut mencapai usia yang diperbolahkan oleh undangundang untukmelaksanakan perkawinan, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim juga telah memberi nasihat kepada Pemohon, keponakanPemohon, calon suami keponakan Pemohon dan orang tua calon suamikeponakan Pemohon tentang risiko
9 — 5
Sehingga apabila pernikahan tersebut sampai gagal dan tidakterlaksana, maka sudah barang tentu akan memberi efek negatif dan mudaratatau risiko membahayakan bagi kedua keluarga calon pengantin yang istilahdalam adat bugis dikenal dengan siri.Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim adalah kemanakanPemohonbernama Isa binti Abd.
18 — 9
Dan khusus kepada Sri Wahyuni binti Tajuddin yang masihberumur 18 tahun 5 bulan, atau dibawah umur 19 tahun, Sehingga, hakimmenasihati tentang risiko terhadap perkawinan usia dini bagi kesehatan fisikdalam kehamilan usia muda dan proses kelahiran anaknya kelak.
21 — 4
Resiko dimaksud meliputi kebutuhanpendidikan bagi anak, kesiapan organ reproduksi anak, dampak ekonomi,sosial dan psikologis bagi anak, serta potensi perselisinan dan kekerasandalam rumah tangga mengingat usia anak Pemohon yang masih muda, atasnasihat tersebut Pemohon, anak Pemohon, calon suami, dan orangtua calonsuami tetap menyatakan siap menerima risiko yang akan muncul dikemudianhari dan menyatakan akan membimbing anak Pemohon dan calon suami dalammenjalani kehidupan rumah tangganya;Menimbang
17 — 10
Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) HakimPemeriksa telah memberikan nasihat risiko perkawinan di usia dini kepada Pemohon,anak Pemohon (calon mempelai wanita), dan calon suami dari anak Pemohon sertaorangtuanya, dan sekiranya mengurungkan niatnya atau menunda pelaksanaanperkawinan anak Pemohon hingga mencapai batas minimal usia perkawinansebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974
11 — 7
Para Pemohon mendalilkan hendak menikahkananaknya namun ditolak oleh Kantor Urusan Agama disebabkan anaknya belumberusia 19 tahun, oleh karena itu para Pemohon memiliki legal standing untukmengajukan permohonan dispensasi kawin sebagaimana ketentuan Pasal 7ayat 2 UndangUndang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa Hakim telah menasihati Para Pemohon dan anaknyaserta calon suami dan orang tua calon suami mengenai risiko perkawinan
12 — 3
pemohon yangbernama Aanak Pemohon untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur19 tahun dengan seorang laki laki yang bernama Calon Suami ; Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Penetapan Nomor: 276/Pdt.P/2020/PA.Sgta Hal. 2 dari 14 hal.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami tentang risiko
10 — 6
dimediasi namun pihak kepolisian tidak dapatmengeluarkan surat izin atasan, dan Tergugat siap menanggung segala risikoyang berhubungan dengan Instansi Polres Tanjung Jabung Timur;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat, peraturan di atasmerupakan Peraturan Disiplin Pegawai dan bukan merupakan Hukum Acaramaupun hukum materiil dari Hukum Perkawinan, maka penerapan danpelaksanaan hal tersebut merupakan kewenangan pejabat tata usaha Negara,dan dengan adanya surat pernyataan siap menanggung segala risiko
Terbanding/Tergugat : PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Martapura
105 — 33
.4.080.000.000, (empat milyar delapan puluh juta rupiah), Pembanding tidakHalaman 4 dari 15 halaman Putusan Nomor 71/PDT/2019/PT BJM.pernah diberi copy/salinan dari perjanjian kredit tersebut oleh Tebandingyang merupakan hak Pembanding sebagaimana ketentuan Pasal 4 UndangUndang No. 8 tajun 1999 tentang perlindungan konsumen danhal tersebutbertentangan pula dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 20 ayat(1) huruf f, pasal 21, dan penjelasan PBI Nomor : 11/25/PBI/2009 tentangPenerapan Manajemen Risiko
16 — 11
persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anak perempuannya cukup umur untukmenikah, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko
13 — 4
permohonan paraPemohon a quo;Menimbang bahwa Para Pemohon adalah orang tua dari anak yang masihdi bawah umur (calon mempelai perempuan), yang mengajukan dispensasinikah untuk anaknya tersebut sehingga Para Pemohon merupakan pihak yangberkepentingan untuk mengajukan perkara ini;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan ParaPemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon, dan orangtua calon suami anak para Pemohon hadir di persidangan dan Hakim telahmemberikan nasihat mengenai risiko
13 — 7
Sehingga apabila pernikahantersebut sampai gagal dan tidak terlaksana, maka sudah barang tentu akanmemberi efek negatif dan mudarat atau risiko membahayakan bagi keduakeluarga calon pengantin yang istilah dalam adat bugis dikenal dengan siri.Hal. 10 dari 14 Hal.
8 — 4
XxXxXx berdasarkan surat NomorKua.06.13.05/Pw.01/03/2019 tertanggal 06 November 2019 menolak denganalasan anak para Pemohon masih belum cukup umur;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko
11 — 9
Dan khusus kepada Indo Esa binti Ambo Ame yangmasih berumur 18 tahun 5 bulan, atau dibawah umur 19 tahun, Sehingga,hakim menasihati tentang risiko terhadap perkawinan usia dini bagikesehatan fisik dalam kehamilan usia muda dan proses kelahiran anaknyakelak.