Ditemukan 544853 data
11 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Tsm1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama dan Penggugat telah mendalilkan mengenai tempat domisili Penggugatyang
17 — 24
lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Penggugathadir di persidangan, sedangkan Tergugat tidak datang ke persidangan dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasa/wakilnyaHalaman 3 dari 15 halaman putusan Nomor 272/Pdt.G/2015/PA Ab.tanoa alasan yang sah meskipun menurut relaas panggilan tanggal 25 Agustus2015 Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan,tidak hadir;Menimbang, bahwa untuk memenuhi PERMA
PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi dalam setiap perkaraperdata harus dilakukan Mediasi, akan tetapi karena Tergugat dalam perkaraini tidak pernah hadir sehingga Proses Mediasi tidak layak dilaksanakan, akantetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorong, mendamaikan denganmemberikan nasehat kepada Penggugat agar rukun kembali sebagai suamiHalaman 7 dari 15 halaman putusan Nomor 272/Pdt.G/2015/PA Ab.isteri, tetapi tidak berhasil, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentangpelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan ketentuan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974; serta pasal116 huruf (f) kepres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma
14 — 7
pernikahan tersebut, namun pada saat Para Pemohonmendaftarkan pernikahan tersebut, Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanTambang Ulang menolak dengan alasan anak Pemohon masih belum cukupuMUTr,Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1sampai dengan P.7,keterangan pihak terkait dan keterangan saksisaksi dapat dinyatakan telahterbukti bahwa Para Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukumPengadilan Agama Pelaihari, maka berdasarkan pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jouncto Pasal 7 dan Pasal 8 Perma
Nomor 1Tahun 2019, Pengadilan Agama Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P.4 dan P.5, yang telahdibenarkan oleh anak Para Pemohon dan saksisaksi, maka telah terbuktibahwa Para Pemohon adalah orangtua kandung dari Senny Agustina bintiAgus Wardoyo, dan oleh karena itu menurut pasal 7 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 jouncto Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2019,Para Pemohon memiliki Legal Standing untuk mengajukan permohonanDispensasi
Penetapan No.317/Pat.P/2020/PA.PIhUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kakuasaan Kehakiman juncto pasal 229Kompilasi Hukum Islam dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 serta QaidahFighiyyah dalam Kitab Asybah wa al Nadhair halaman 59 yang berbuny! :Lv JinArtinya : Kemadharatan itu harus dihilangkan;dan tabir dalam Kitab Al Fighu al Islami wa Adillatunhu Juz VIII halaman 32yang berbunyi :ol clo Jl ely Sal spol E gS) WS USL!
20 — 4
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Umar Rauf bin Abd. Rauf
Tergugat:
Dahniar binti Dahlan ST. Basa
17 — 2
Kemudian Majelis Hakim telah berupaya mendamaikandengan cara menasehati Pemohon agar berbaik kembali dengan Termohon,tetapi tidak berhasil ;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka prosesmediasi tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana dikehendaki PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2008 yang telahdisempurnakan dengan PERMA Nomor 01 tahun 2016 tentang mediasi;Bahwa selanjutnya dibacakanlah permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa oleh
PA.Prm.meskipun dia telah dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita PenggantiPengadilan Agama Pariaman , maka Termohon harus dinyatakan tidak hadirsedangkan permohonan Pemohon beralasan serta tidak melawan hukum,maka sesuai dengan pasal 149 ayat (1) dan pasal 150 RBg. perkara ini dapatdiperiksa dan diputus tanpa hadirnya Termohon (Verstek );Menimbang, bahwa berhubung Termohon tidak pernah hadir, makaupaya damai melalui majelis dan mediasi sebagaimana dikehendaki pasal 154ayat 1 RBg. dan pasal 7 ayat 1 PERMA
Nomor 1 tahun 2008 yangdisempurnakan dengan PERMA nomor 1 tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan, namun majelis telah memberi nasehat kepada Pemohon agarberbaik kembali dengan Termohon, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa pada pokoknya alasan yang mendasari permohonanPemohon untuk menceraikan Termohon, Termohon kurang patuh kepadaPemohon dan Termohon sering membantah perkataan Pemohon apabilaPemohon mengajak untuk tinggal bersama di rumah Pemohon , Termohonkurang menghargai dan kurang patuh pada
19 — 2
Pasal132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA Nomor 1Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Majelis HakimHal. 6 dari 13 halamantelah berusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang
18 — 11
Penetapan Nomor 117/Padt.P/2021/PA.SgtaMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Para Pemohon telah datang sendiri di persidangandan telah menghadirkan anak para Pemohon dan calon istrinya, dan wali daricalon istri anak Para Pemohon dan Hakim telah memberikan nasihat kepadapihakpihak tersebut mengenai dispensasi pernikahan dengan segala aspekdan akibatnya yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat(1) dan (2) PERMA
duduk perkara ini;Menimbang, bahwa para Pemohon telah mengajukan bukti P1 dan P2berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon, yangdikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagai akta autentik, bermeteraicukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuai dengan aslinya, maka alat buktitersebut telan memenuhi syarat formil, oleh karenanya dinyatakan terbuktibahwa Para Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan AgamaSangatta, oleh karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat PERMA
Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama Sangatta;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 berupa Fotokopi Kartu Keluargaatas nama Pemohon I, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaiakta autentik, bermeterai cukup, telah dicap pos (nazegelen) dan sesuaidengan aslinya, maka alat bukti tersebut telah memenuhi syarat formil, karenaitu. terobukti bahwa Anak para Pemohon adalah anak kandung dari paraPemohon, karena itu Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 PERMA
20 — 10
PP.No. 45 tahun 1990 berupa pemberhentian dengan tidakhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil,untuk itu Pemohon telah menyerahkan Surat izin Cerai dari atasan Pemohondengan surat Nomor: 800/2097/2015 atas nama Pemohon yang dikeluarkanoleh Atas nama Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah ProvinsiPemerintah Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 14 September 2015;Bahwa untuk memenuhi maksud pasal 154 R.Bg dan PERMA No.1tahun 2008 yang telah diubah dengan PERMA nomor
sesuai maksud pasal 154 R.Bg jo.pasal 39 ayat (1)UndangUndang Nomor: 1 Tahun 1974 juncto pasal 31 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor: 9 Tahun 1975 juncto pasal 82 ayat (1) UndangUndangNomor: 7 tahun 1989, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undangnomor 03 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, majelis hakim telah berusahamendamaikan dengan memberikan pengarahan dan nasehat kepada Pemohondan Termohon agar rukun kembali sebagai suami isteri namun upaya tersebuttidak berhasil dan untuk memenuhi maksud PERMA
30 — 12
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Hal. 3 Nomor 4190/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
Terbanding/Penggugat : Widayati Binti Sarjono Budiharjo
186 — 56
;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 PERMA Nomor 1Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara perdatawajid terlebin dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecualiditentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMANOmor 1 Tahun 2016, Para Pihak wajib menempuh Mediasi dengan iktikadbaik.
Jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak mempunyai itikad baikuntuk melakukan mediasi, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan, sehinggadapat dinilai gagal;Menimbang, bahwa salah satu indikasi pihak tidak mempunyai itikad baikuntuk melakukan mediasi adalah jika pihak tersebut tidak hadir setelahdipanggil secara patut 2 (dua) kali berturutturut tanpa alasan sah (vide Pasal 7ayat (2) huruf (a) PERMA Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah nyata Tergugat/Pembanding tiga
kali berturutturut tidak hadir di persidangan meskipun telahdipanggil secara patut, maka hal ini dapat dinilai bahwa Tergugat tidakmempunyai itikad baik untuk melakukan mediasi, sehingga tidakdiperintahkannya melakukan mediasi tatkala Tergugat hadir pada persidangankeempat karena sudah masuk Pembuktian, patut dinyatakan beralasan hukumdan tidak menyalahi ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa terkait dengan substansi perkara a quo, MajelisHakim Tingkat Banding bependapat bahwa pertimbangan
8 — 0
Tsmmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Bahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa oleh karena Tergugat atau kuasanya yang sah tidak pernah hadirdi persidangan, maka jawaban Tergugat atas gugatan Penggugat tidak dapatdidengarkan;Bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya, Penggugat mengajukanalat
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini Cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 12
menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesHal. 3 Nomor 4453/Padt.G/2020/PA.Tsmmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
22 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
12 — 0
pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 1
PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 4100/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang Is!
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatan Penggugattersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinanyang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalamPasal 49 UndangUndang
15 — 6
bahwaPemohon memohon dispensasi nikah untuk anak Pemohon yang bernamaVeriani, umur 18 tahun lebih yang hendak dinikahkan dengan lakilaki bernamaMulyadi, umur 25 tahun lebih, namun niat tersebut ditolak oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sabbangparu dengan alasanbelum cukup umur untuk menikah sesuai dengan Surat Penolakan (N5) NomorB041/Kua.21.24.10/Pw.01/02/2020 tanggal 12 Februari 2020;Menimbang, bahwa syarat administrasi untuk mengajukan dispensasisesual dengan maksud Pasal 5 Perma
Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah dipenuhi sehingga Hakimberalasan untuk menerima dan memeriksa permohonan dispensasi nikah ini;Menimbang, bahwa sesuai maksud Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orangtuanya agar menunda perkawinan anak Pemohon sampaibatas minimal usia perkawinan, sesuai maksud Pasal 7 ayat (1) UndangHalaman
Perkawinan, namun tidak berhasil karenaPemohon tetap bersikeras melanjutkan perkaranya dengan alasan takut terjadihalhal yang memalukan karena anak Pemohon dengan calon suaminya sudahsaling pacaran dan lamaran telah diterima;Menimbang, bahwa hakim juga telah mendengar keterangan anakPemohon dan calon suaminya yang pada pokoknya menerangkan keduanyasudah siap secara psikologi dan ekonomi untuk menikah dan atas kemauansendiri bukan atas paksaan untuk menikah dengan demikian sudah terpenuhimaksud Pasal 13 Perma
11 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.Hal. 5 Nomor 3094/Padt.G/2020/PA.TsmPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
14 — 0
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
16 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
17 — 3
di persidangan sebagai wakil / kuasa hukumnyameskipun telah dipanggil secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan nomor: 0111/Pdt.G/2016/PA.Mgl tanggal 10 Juni 2016 dan tanggal23 Juni 2016 yang dibacakan dalam persidangan dan ketidakhadirannyatersebut tidak disebabkan suatu halangan yang sah ; Bahwa Majellis hakim telah menasehati Pemohon agar berpikir untuktidak bercerai dengan Termohon, tetapi Pemohon tetap pada dalildalilpermohonannya untuk bercerai dengan Termohon ;Bahwa berdasarkan Perma
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, telah berusaha memberikan sarandan nasihat agar Pemohon bersabar dan tidak menceraikan Termohon, akan tetapitidak berhasil, karena Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menceraikanTermohon; 222 nn nn nnn nn nn nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nnn nn nnn n eensMenimbang, bahwa upaya perdamaian melalui proses mediasi sebagaimanaketentuan PERMA Nomor Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir menghadap di persidangan; Menimbang, bahwa setelah surat
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) PERMA Nomor 2Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya padaMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, maka semuabiaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon yangjumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini; Mengingat, segala peraturan perundangundangan yang berlaku serta dalilsyar'i yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI1.