Ditemukan 89827 data
PT ANGKASA PURA II
Tergugat:
PT Pharma Kasih Sentosa
159 — 90
Pelawan) tidak mengajukan dan/atau tidakmelakukan upaya hukum dalam menyangkal maupun membantah terhadapPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tersebut, makapendaftaran Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor :15/VII/ARB/BANIMdn/2019 tanggal 22 Pebruari 2020 aquo oleh MajelisArbiter Up.
adalah Perlawananyang sangat keliru dan juga sangat tidak tepat karena ditujukan kepadaPenetapan Eksekusi Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap(inkaracht van gewijsde), sebab Pelawan merupakan pihak yang terkaitlangsung dalam perkara pokok Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) Nomor :15/VII/ARB/BANIMdn/2019 tanggal 22 Pebruari2020 sedangkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht), dimanamenurut hukum terhadap upaya
hukum yang sudah inkracht maka upayahukum yang kelak dilakukan terhadap putusan yang telah inkracht tersebutadalah hanya melalui upaya hukum luar biasa yakni PerlawananPihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh pihak yang diluar dariPutusan Arbiter dan bukan Perlawanan (Verzet) yang datangnya dari parapihak yang berperkara dalam perkara pokok ;Bahwa meskipun demikian terhadap upaya hukum Perlawanan (Verzet)yang diajukan oleh Pelawan atas Produk Putusan yang sudah memperolehkekuatan hukum yang
tetap (inkracht van gewijsde) pada azasnya tidakdapat menangguhkan eksekusi dan bahkan upaya hukum luar biasasekalipun seperti peninjuan kembali sama sekali tidak dapat menunda ataumenghalangi eksekusi, kKarenanya Perlawanan Pelawan juga tidak dapatmembatalkan Putusan Hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukumtetap (ic.
20 — 8
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp. 306.000, (tiga ratus enam ribu rupiah);Memperhatikan Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Bekasi tanggal 11 Agustus 2008 yang menyatakan bahwaPembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan PengadilanAgama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secarapatut kepada pihak lawan pada tanggal 28 Agustus 2008;Bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebutPembanding telah
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Waru
Tergugat:
Arif Rohman
52 — 16
kepada Penggugat untuk dilakukan proseslelangataupun dijual dibawah tangan dengan taksiran harga pasar wajarbeserta nilai likuidasinya dapat ditentukan oleh tim dari internal Penggugatatau melalui penaksir independen, untuk pembayaran hutang Tergugat;Bahwa Penggugat akan menyerahkan seketika terhadap agunan milikTergugat kepada Tergugat apabila telah dilakukan pembayaran lunasterhadap seluruh kewajiban hutang Tergugat kepada PenggugatSebagaimana pada Pasal 1;Bahwa Tergugat tidak akan melakukan upaya
hukum apapun apabilaPenggugat akan melakukan proses penjualan agunan baik secara lelangmaupun dibawah tangan akibat tidak dipenuhinya klausula dalam pasal 1ayat (1) dan atau pasal 1 ayat (2) oleh Tergugat;Halaman 2 dari 4 Akta Perdamaian Nomor 11/Pdt.G.S/2019/PN Sda.(4) Bahwa apabila dalam proses penjualan agunan secara lelang atau dibawahtangan terdapat sisa terhadap pembayaran jumlah hutang dari Tergugat,maka kelalaian sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Tergugat;Pasal 3Penggugat
PT BRI Persero Tbk Kantor Cabang Tulungagung Unit Nirwana Plaza
Tergugat:
1.Irawan Supardi
2.Sunartin
20 — 5
menyerahkan sepenuhnya kepada Penggugat untuk dilakukanproses lelang ataupun dijual di bawah tangan dengan harga pasar yangwajar, yang dibuktikan dengan keterangan dari Kepala Desa setempatataupun penaksir independen, untuk pembayaran hutang Tergugatkepada Penggugat;(2) Bahwa Penggugat akan menyerahkan seketika agunan milikTergugat, apabila telah dilakukan pembayaran lunas terhadap seluruhkewajiban hutang yang disepakati (Pasal 1 Ayat 2) Tergugat kepadaPenggugat;(3) Bahwa Tergugat, tidak akan melakukan upaya
hukum apapun,apabila Penggugat akan melakukan proses penjualan agunan baik secaralelang maupun dibawah tangan, akibat tidak dipenuhinya klausula dalampasal 1 ayat (2,3);Halaman ke 2 dari 4 halamanAkta Perdamaian Nomor: 14/Pdt.G.S/2019/PN Tlg(4) Bahwa apabila dalam proses penjualan agunan secara lelang ataudibawah tangan terdapat sisa terhadap pembayaran jumlah hutang dariTergugat, maka kelebihan sisa penjualan tersebut akan dikembalikankepada Tergugat.Pasal 3Terkait adanya biaya pengadilan yang
66 — 5
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu walau ada upaya hukum dari pihak lawan;Hal. 2 dari 5 Hal. Put. No 1400/Pdt.G/2018/PA.Tmg6.
Bank Perkreditan Raktayat B.P.R. Mitra Jaya Mandir
Tergugat:
1.NITA
2.WARNI
24 — 14
jumlah angsuran yang pernah disetor/dibayar oleh Pihak Kedua danPihak Ketiga kepada pihak pertama ;2) Mengijinkan Pihak Pertama untuk melakukan upaya hukum lanjutan dariAkta Perdamaian ini, dalam bentuk Pengajukan permohonan Eksekusidalam bentuk Lelang Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jemberdan/ atau Pihak Pertama diijinkan langsung melakukan Lelang Eksekusisecara terbuka dengan mengajukan permohonan lelang ke KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jember ; Pasal 6PENUTUPHalaman
20 — 8
., surat memori banding dari Pembanding tanggal 3Oktober 2011 berpendapat sebagai berikut : e Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama mempertimbangkan bahwasurat bukti Pl berupa putusan pidana Pengadilan Negeri Surabayaatas terdakwa WIDHI ASTUTI /Tergugat/Terbanding yangdinyatakan bersalah dan dipidana, putusan tersebut belumberkekuatan hukum pasti karena masih diajukan upaya hukum ,maka surat bukti Pl tersebut dipertimbangkan belum mempunyaikekuatan sebagai alat bukti maka harus dikesampingkan, ini
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
MUHAMMAD NIZAM KAMALI
19 — 4
., MH.PaniteraPengganti, dihadiri oleh IPTU HARI AGUNG Penyidik selaku kuasa Penuntut Umum, serta TerdakwaSelanjutnya Hakim menjelaskan bahwa Terhadap putusan ini dinyatakan final tidak dapatdilakukan upaya hukum, kecuali dalah hal terdakwa dihukum badan berupa menjalani pidanakurungan ;Atas penjelasan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti ;Selanjutnya pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang ditutup ;Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim danPanitera Pengganti ;Panitera
12 — 7
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 511.000, (lima ratus sebelasribu rupiah) ; Memperhatikan Akta pernyataan banding yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Agama CimahiNo.2324/Pdt.G/2008/PA.Cmi. tanggal 13 Juli 2009, yangmenyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum bandingatas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonanbanding tersebut telah diberitahukan secara patut kepadapihak lawan pada tanggal 31 Juli 2009 4 Menimbang, bahwa Pembanding telah tidakmengajukan
8 — 0
Penggugat dan Tergugatsudah tidak ada keharmonisan dan sudah pisah rumah, Penggugat tinggaldirumah orang tua Penggugat,Bahwa karena sudah tidak ada keharmonisan lagi dengan Tergugat dan cutiPenggugat sudah habis maka pada bulan Februari 2015, Penggugatberangkat lagi ke Taiwan sampai sekarang dan Penggugat memutuskanuntuk mengakhiri rumah tangga Penggugat dengan alan perceraian.10.Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut dari pada Penggugat menderita11.tekanan batin yang berkepanjangan, maka tidak ada upaya
hukum lain yangharus di tempuh kecuali memutuskan perkawinan antara Penggugat danTergugat melalui perceraian, karena Penggugat merasa sudah tidak adaharapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami istri dengan Tergugat.Bahwa dengan demikian dari pada Penggugat selalu menderita tekananbatin yang berkepanjangan tidak ada jalan lain yang harus ditempuh kecualimemutuskan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dengan caraperceraian sesuai dengan Pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor9 tahun
17 — 9
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 356.000, , (tiga ratus lima puluhenam ribu rupiah) ; noa Memperhatikan Akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Bandung No.2198/Pdt.G/2008/PA.Bdg tanggal 25 Sepember 2009, yangmenyatakan Pembanding telah mengajukan upaya hukum banding atas Putusan1Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan secarapatut kepada pihak lawan pada tanggal 26 Nopember 2009; wanna n== Memperhatikan , bahwa Pembanding telah
80 — 5
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 241.000; (dua ratus empat puluh saturibu rupiah) kepada Penggugat ;Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat Panitera PengadilanAgama Bandung Nomor : 2313/Pdt.G/2009/PA.Bdg tanggal 15 Maret 2010 yangmenyatakan bahwa Tergugat/Pembanding telah mengajukan upaya hukum bandingatas Putusan Pengadilan Agama tersebut, dan permohonan banding mana telahdiberitahukan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 25 Maret 2010 ;Memperhatikan, bahwa Pembanding telah mengajukan
55 — 32
Bahwa sampai dengan tanggal diajukannya gugatan ini, Tergugat tidak pernahmemenuhi permintaan pengembalian uang pembayaran Penggugat dan samasekali tidak serius dalam mencari penyelesaian secara damai sehingga Penggugatharus menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ini ;PENGADILAN NEGERI SAMARINDA ADALAH PENGADILAN YANGBERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA AQUO ;6.
Ir Yudi Wahono Dess bin Alm Radi
Tergugat:
Walikota Cirebon
335 — 208
Pasal 75 UU Nomor : 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan, upaya hukum administratif mempunyai tahapan:a. keberatan; dan;2b. Danding; 222 2 nnn nnn n nnn nnn nnn nnn neeSelain itu dalam surat putusannya, Tergugat tidak secara jelasmencantumkan lembaga mana yang dituju dalam pengajuan bandingadministratif.
Sehingga Penggugat pada tanggal 22 November 2019Penggugat telah mengajukan upaya hukum banding administratif atasSurat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor: 862/KEP.411BKPPD/2019,Tanggal 7 November 2019 yang ditujukan kepada Badan PertimbanganKepegawai (BAPEK).
Bahwa upaya hukum banding atau keberatan adalah upaya hukum yangsecara normatif wajib dipenuhi terlebin dahulu) oleh Penggugatberdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang No.5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara dan itu merupakan resiko konsekuensihukum bagi Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil yang merasa dirinyadirugikan
Akan tetapi upaya hukum banding atau keberatan tersebut bukan berartimengabaikan/mengindahkan hakhak hukum Tergugat dan ketentuannormatif tentang batas waktu 90 (Sembilan puluh) hari gugatan yangdiatur oleh perundangan, sekalipun Pengggugat pada saat ditetapkanKeputusan sengketa aquo sedang menjalani proses hukuman pidana;.
Bahwa dapat saja terhadap 3 (tiga) upaya hukum Penggugat, terdapatadanya 3 (tiga) putusan dari 3 (tiga) institusi yang berbedabeda (BAPEK,Menteri Dalam Negeri, sekarang Majelis Hakim PTUN Bandung) danpada akhirnya menimbulkan konflik hukum dan ketidakpastian hukumatas obyek permasalahan a QUO;9.
68 — 16
hukum dengan mengajukan gugatankembali sebagaimana dalam gugatan perkara aquo;Bahwa di dalam konsiderans dari Surat Keputusan Walikota Padangsidimpuan(ic.
Putusan Nomor:3395/k/Pdt/2003, tanggal 18 Juni 2007, bahkan telah diajukan pulaoleh Penggugat upaya hukum Peninjauan Kembali Jo. Putusan Nomor:404 PK/2003, tanggal 18 Juni 2007 Mahkamah Agung RI, sehinggaterhadap putusan tersebut telah tertutup upaya hukum.
Dengandemikian karena telah tertutup upaya hukum bagi Penggugat terhadappokok perkara, maka jelas tidak ada kepentingan hukum bagiPenggugat terhadap pokok sengketa dalam perkara aquo, fakta inisebagaimana juga diakui dengan tegas oleh Penggugat dalam dalilgugatannya halaman 4 angka 6 surat gugatan;.
Putusan Nomor: 3395/k/Pdt/2003, tanggal 18Juni 2007; bahkan telah diajukan pula oleh Penggugat upaya hukumPeninjauan Kembali Jo.Putusan Nomor: 404 PK/2003, tanggal 18 Juni2007 Mahkamah Agung RI, sehingga terhadap putusan tersebut telahtertutup upaya hukum.
Terhadap putusan tersebut telah tertutup upaya hukum biasa;2. Terhadap putusan tersebut tidak diajukan upaya hukum;Menimbang, bahwa terhadap Bukti surat T3 yang merupakan PutusanMahkamah Agung Agung RI Nomor: 3395/K/PDT/2003 atas perkara Reg.
94 — 28
sengketa beserta rumah diatasnya telah beralih menjadihak miliknya Tergugat s/d Tergugat X selaku ahli waris ALEX IBRAHIMsehingga pada tanggal 30 September 2015 tanpa pernah terlebih dahulumenegur atau memperingati Penggugat, Tergugat s/d Tergugat X telahmelakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa izin Penggugatmemasuki pekarangan serta meninggali objek sengketa dengan caramerusak pagar dan pintupintu rumah;Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar tersebut TurutTergugat tidak melakukan upaya
hukum KASASI tapi secara berturutturuttelah menyurati Penggugat untuk menarik SHM atas nama SILFANA ROBOTdan atas surat Turut Tergugat tersebut Penggugat melalui kuasa hukumnyatelah membalasnya dengan memohon supaya Turut Tergugat melakukanupaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Tinggi TUNMakassar karena tidak melakukan kewajiban hukumnya yakni KASASIdan PENINJAUAN KEMBALIatas putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassarnamun hal ini tidak pernah dilakukan Turut Tergugat dan hal ini terang
dilaksanakan dengan sempurna maka dimohon diletakkan SitaJaminan terhadap harta Tergugat s/d Tergugat X yang akan selengkapnyaakan diajukan pada permohonan tersendiri pada saat perkara iniberlangsung;Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada adanya kekuatan alat buktiautentik yang berkekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yakniSertipikat Hak Milik No.68/Kali maka dimohon pula agar putusan dalamperkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebin dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya
Pangandaheng,Dedi Pangandaheng;Apakah Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitudengan merusak pagar dan membongkar rumah, menempati objek sengketaserta harta benda milik orang lain yang ditempatkan Penggugat dirumahtersebut dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumyaitu dengan tidak melakukan kewajiban hukumnya upaya hukum kasasimaupun peninjauan kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian yang diajukan oleh KuasaPenggugat dan Kuasa Para Tergugat dan Turut Tergugat
hukum verzet, banding maupun kasasi,Majelis Hakim berpendapat adalah hak dari para pihak untuk tidak mentaatiputusan ini jika belum berkekuatan hukum tetap karena apabila ada salah satupihak atau kKeduanya yang tidak sependapat dengan putusan dari Majelis Hakim,Halaman 33 dari 35 Halaman Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN Bul.pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum sehingga putusan yang dijatuhkanbelum dapat dijalankan atau dilaksanakan karena belum berkekuatan hukum tetap,kecuali didalam putusan
26 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajakatau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atauterhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.Halaman 9 dari 40 halaman.
Permohonan Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasakepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembaliputusan Pengadilan Pajak.
hukum luar biasa kepadaMahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusanPengadilan Pajak.
Putusan Nomor 634/B/PK/PJK/2010Pajak bukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak,karena peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa kepadaMahkamah Agung untuk memeriksa dan memutus kembali putusanPengadilan Pajak, bukan upaya hukum yang dapat diajukan apabilaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Penggugat) tidak setujuatas Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) serta tidak ada kewenanganyang diberikan oleh Undangundang perpajakan bahwa
Sesuai dengan ketentuanPasal 4 ayat (1) KMK542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan SanksiAdministrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak,yang berbunyi "Terhadap keputusan yang diterbitkan DirekturJenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukangugatan kepada badan peradilan pejek", oleh karena itu telah salahdan keliru upaya hukum yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula
153 — 100
Undangundang Nomor 5 Tahun 2010,tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi,bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaanbagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati (halaman 5Penetapan Dismissal) ; Menimbang, bahwa dengan demikian grasi merupakan tindakan yudisial,karena tidak dapat dipisahkan baik secara langsung maupun tidak langsungdari proses yudisial, walaupun tidak termasuk ke dalam bentuk upaya hukum(halaman 6 Penetapan Dismissal)
Untuk kepentinganHalaman 37 dari 47 halaman, Putusan Nomor : 40/PLW/2015/PTUNJKT.pemberi kuasa, melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa terhadap putusan PTUN Jakarta ;Menimbang, bahwa dalam hukum acara peradilan tata usaha negara upaya hukum yang tersedia meliputi :1. Perlawanan Penetapan Dismissal ; 2. Pemeriksaan Banding ;3. Pemerilksaan Kasasi ; 4.
Pemeriksaan Peninjauan Kembali (request civil) ;Dan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang belummempunyai kekuatan hukum tetap adalah perlawanan, banding dan kasasi yang disebutupaya hukum biasa sedangkan terhadap Putusan yang telah berkekuatan hukum tetapadalah Peninjauan Kembali ; Menimbang, bahwa oleh karena pada surat kuasa khusus tanggal 18 Februari2015 yang diajukan oleh pihak Pelawan untuk mengajukan perlawanan telahmenyebutkan untuk melakukan upaya hukum biasa dan
luar biasa, dimana yangdimaksud upaya hukum biasa sebagaimana diuraikan diatas meliputi untuk mengajukanperlawan terhadap Penetapan dismissal maka keberatan pihak Terlawan tersebutmenurut Majelis Hakim tidak cukup beralasan hukum dan harus dikesampingkan, makaselajutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai gugatan perlawananterhadap Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor40/G/2015/P TUNJKT tanggal 09 Maret 2015 (Penetapan Dismissal) ; Menimbang, bahwa Pelawan mengajukan
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 28 PK/Pdt/2015Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejakputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai suratsurat tanah milikPenggugat dikembalikan oleh Tergugat ;20.Bahwa, oleh karena gugatan ini telah memenuhi syaratsyarat sebagaimanadiatur Pasal 180 ayat (1) HIR, maka sangat beralasan sekali apabila putusanini dapat dijalankan terlebih dahulu (u/tvoerbaar bij voorraad) walaupun adaverzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainlainnya;Bahwa berdasarkan
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainlainnya;Ill.
Untuk itu gugatan Penggugat haruslahditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima (Bukti TI&TII3);Gugatan tidak mempunyai dasar hukum;Oleh karena perkara a quo sebenarnya bukan perdata murni melainkanperkara pidana dan Tergugat Il yang merasa sangat dirugikan olehperbuatan Penggugat yang tidak mau mengosongkan serta menyerahkantanah dan rumah yang sudah dijual kepada Tergugat II, maka Tergugat Iltelah melakukan upaya hukum melaporkan Penggugat kepada Polisi dalamperkara menguasai tanah dan bangunan
Bahwa setelah terjadi transaksi jual beli antara Penggugat dalam rekonvensidengan Tergugat dalam rekonvensi, Tergugat dalam rekonvensi tidak segeralangsung mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat dalamrekonvensi melainkan Tergugat dalam rekonvensi sulit untuk ditemui dansering menghilang entah kemana rimbanya sehingga menyulitkan bagiPenggugat dalam rekonvensi untuk meminta haknya tersebut, akhirnyaPenggugat dalam rekonvensi melakukan upaya hukum melaporkanHal. 10 dari 24 hal.
WU CHIA MING
Tergugat:
1.LIA NATALIA LOA
2.LIM TJOENG SIOE
Turut Tergugat:
1.KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG R.I cq KEPALA KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG KOTA TANGERANG
2.NOTARIS ATAU PPAT YULIA NATA, SH
103 — 14
Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadapperkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecualiditentukan lain oleh UndangUndang.Penjelasan:Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusanPengadilan Tingkat Pertama yang oleh UndangUndang tidak dapatdimohonkan banding.Bahwa kewenangan Mahkamah Agung membatalkan putusan ataupenetapan pengadilan adalah berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2)UU No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor14 Tahun
ofjuridiction apakah kewenangan Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negaraatau Militer;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil eksepsinya, Tergugatmengajukan bukti permulaan tertanda TI1 dan TI2, yakni berupa PenetapanWali dan jin Jual yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang;Menimbang, terhadap eksepsi ini, maka Majelis Hakim berpendapatterlepas dari substansi eksepsi tentang Kompetensi Absolut yang diutarakanTergugat, bahwa, yang perlu dipertimbangkan terhadap eksepsi ini adalahapakah upaya
hukum yang akan ditempuh oleh pihak yang merasa keberatanatas suatu penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan .?
hukum yang akan ditempuh jikab ada pihakluar yang merasa dirugikan terhadap Penetapan Pengadilan tersebut, maka adabeberapa pendapat yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikantersebut;1.
hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh undangundang;Berdasarkan penjelasan Pasal 43 ayat (1) tersebut, oleh karena penetapanyang dijatunkan terhadap permohonan tidak dapat dibanding, maka upayahukum yang dapat ditempuh adalah kasasi berdasarkan Pasal 43 ayat (1) joPenjelasannya;Mengacu pada putusan Mahkamah Agung No.3302 K/Pdt/1996tertanggal 28 Mei 1998 yang menyatakan Gugatan untuk membatalkanPenetapan atau Beschikking Hakim Pengadilan Negeri tentang Perwalianseorang anak adalah bukan diajukan