Ditemukan 16314 data
8 — 4
No. 154/Pat.G/2015/PA Mrs.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, ProsedurMediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2008 tidak dapat dilaksanakan.
7 — 0
persidangan,selanjutnya perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa saat dipersidangan Pengadilan telah berusaha mendamaikan kepadapihak Penggugat agar krisis yang terjadi dalam rumah tangganya dapat diselesaikan secara baikbaik, namun tidak berhasil, maka terpenuhilah amanah Pasal 39 ayat (1) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto Pasal 65 Undangundang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01
21 — 5
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor01 tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepada Penggugat agarkembali rukun sebagai suami isteri guna membina rumah tangga denganbaik, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana diamanatkan olehPeraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
30 — 10
Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01Tahun 2016, serta Pasal 115 Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 KompilasiHukum Islam, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebin dahulu mempertimbangkanhubungan hukum antara Pemohon dan Termohon, maka dalam hal iniberdasarkan bukti surat (P) yang oleh Majelis Hakim menilainya sebagai buktiautentik sesuai dengan Pasal 284 R.Bg dan Pasal 301 R.Bg, yang mempunyainilai kekuatan
19 — 13
telahdinyatakan sebagai perkawinan yang sah, maka Penggugat dan Tergugatharus dipandang memiliki hubungan hukum sebagai suami isteri yang sah,sehingga masingmasing memiliki /egal standing atau persona standi inJudicio untuk bertindak sebagai pihak dalam perkara cerai gugat yangdiajukan Penggugat.Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan akan mempertimbangkanpokok gugatan cerai Penggugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, ProsedurMediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01
37 — 8
Oleh karenanya panggilan tersebutdipandang resmi dan patut;10 dari 17 halamanPutusan Nomor XX/Pat.G/2020/PA Bag.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasihati Pemohonagar mempertahankan rumah tangganya bersama Termohon, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2016 mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidakpernah hadir menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon didasarkan pada dalildalilyang pada pokoknya adalah
13 — 4
;Halaman 3 dari 18 hal putusan nomor 137/Pat.G/2019/PA.PybBahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan, maka mediasi terhadap perkara a quo tidak dapatdilaksanakan;Bahwa pemeriksaan perkara ini dimulai dengan dibacakan suratgugatan Penggugat Nomor 137/Pdt.G/2019/PA.Pyb tertanggal 27 Maret2019, dimana maksud dan tujuannya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil gugatannya telahmengajukan bukti tertulis berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor01
96 — 25
Menghukum Pelawan untuk membayar seluruh biaya perkara;Menimbang, bahwa kemudian atas jawaban Terlawan tersebut, Pelawanmenyatakan tidak mengajukan Replik, hanya menyatakan tetap pada SuratPerlawanannya dan Terlawan juga menyatakan tetap pada jawabannya;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 32/Pdt.G/2016/PN PtkMenimbang, bahwa selanjutnya Pelawan untuk membuktikan dalilperlawanannya dipersidangan hanya mengajukan bukti surat berupa :1:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor01/Pdt.Eks.HT/2014/
37 — 7
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor01 tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepada Penggugat agarkembali rukun sebagai suami isteri guna membina rumah tangga denganbaik, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana diamanatkan olehPeraturan Mahkamah Agung RI (PERMA
8 — 3
HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati kepada paraPemohon secara maksimal agar untuk mempertimbangkan kembalipermohonannya, namun tidak behasil;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkarapermohonan dalam pengertian Vo/luntair (tanpa adanya pihak lawan) yangharus diputus dalam bentuk penetapan, maka perkara ini adalah pengecualiansebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor01
11 — 5
Olehkarenanya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor01 Tahun 2016, prosedur mediasi tidak dapat dilaksanakan, maka berdasarkanketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg. perkara ini dapat diputus tanpa hadirnyaTermohon.Menimbang bahwa ketidakhadiran Termohon tanpa alasan yang sahtersebut menyebabkan gugurnya hak bantah Termohon terhadap dalildalilpermohonan Pemohon.Menimbang, bahwa dalildalil yang mendasari permohonan Pemohonpada pokoknya mohon agar diberi izin untuk menjatuhnkan talak
6 — 0
Putusan 0516/Pdt.G/2016/PA.Kra,Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa diluar persidangan Majelis Hakim telah berusaha untukmendamaikan antara Pemohon dengan Termohon supaya hidup rukun lagi sebagaisuami isteri melalui mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 Ayat (1) HIR, dengan Mediator Hj. Sholihah, S.H., M.H.
13 — 6
Olehkarenanya dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor01 Tahun 2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka proses mediasitidak dapat dilaksanakan.Menimbang, bahwa Pengadilan dalam memeriksa suatu perkaraberpegang pada azas audi et alteram partem atau eines mannes rede istkeines mannes rede, man soll sie horen alle beide, yang pada pokoknyamenggariskan bahwa hakim tidak boleh menerima dalil dari salah satu pihaksebagai dalil yang benar bila pihak lawan belum diberi haknya untukmembantah
8 — 0
Pasal 15UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah dipenuhi;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara perceraian antarawarga negara Indonesia yang beragama Islam dan yang menikah secara Islammaka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 TahunHalaman 9 dari 17 Halaman Putusan Nomor 0460/Pdt.G/2018/PA.Tnk1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 tentang
ALI S
Tergugat:
1.PEMERINTAH KOTA MEDAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR KOTA MEDAN
2.PEMERINTAH KOTA MEDAN
40 — 12
., selanjutnya oleh Jurusita Pengganti pada PengadilanNegeri Medan;Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat pada tanggal 12 Desember 2018menyatakan telah mengirimkam surat tertangagal 12 Desember 2018 Nomor01/S.P/BBHDPD PDI P/XII/2018 perihal pencabutan Gugatan Perkara Reg.
6 — 0
telah ternyatamemenuhi syarat formil surat kuasa, yaitu telah memenuhi unsur kekhususan,dimana secara jelas menunjuk perkara Cerai Gugat di forum PengadilanAgama Tulungagung dengan memuat materi telaah yang menjadi batas dan isidari materi kuasa yang diberikan, serta telah mencantumkan tanggal dan tandatangan Pemberi Kuasa, begitu juga Kartu Tanda Pengenal Advokat masihberlaku serta Penerima Kuasa telah disumpah oleh Pengadilan Tinggisetempat, maka dengan memperhatikan Pasal 123 ayat (1) HIR, SEMA Nomor01
10 — 5
Upaya perdamaian melaluimediasi tersebut telah sesuai dengan PERMARI Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2016 ;59.
47 — 16
Putusan No.76/Pdt.G/2021/PA.Sqgr.Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor01/V1/2021, tanggal 15 Juni 2021;. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat hidup rukunsebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badandan keduanya bertempat tinggal bersama di rumah kediaman bersama diKabupaten Buleleng selama 14 tahun;. Bahwa selama dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 orang anak yangmasingmasing bernama :1.
20 — 2
: menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya; Bahwa berdasarkan gugatan tersebut, pada hari persidangan yang telahditetapbkan kedua belah pihak dipanggil menghadap persidangan dimanaPenggugat dan Tergugat masingmasing hadir secara pribadi; Bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan kedua belah pihakberperkara bahkan dalam rangka upaya perdamaian dan guna untukmemperoleh hasil yang maksimal dalam penyelesaian perkara ini sertamemenuhi ketentuan pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor01
34 — 9
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor01 tahun 2006 dan perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 tahun 2009,Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepada Penggugat agarkembali rukun sebagai suami isteri guna membina rumah tangga denganbaik, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana diamanatkan olehPeraturan Mahkamah Agung RI (PERMA