Ditemukan 11051 data
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
AKUNDUS LITE Alias KUNDUS
356 — 121
maka dari itu ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya,misalnya dalam halhal sebagai berikut : 1) Tidak dapat dipertanggungjawabkanberdasarkan pasal 44 KUHP; 2) Telah melakukan perbuatan itu karena terpaksaoleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan (overmacht) menurut Pasal 48KUHP; 3) Telah melakaukan perbuatan itu atas perintah jabatan yang tidak sahmenurut Pasal 51 KUHP; 4) Telah melakukan perbuatan itu dengan tidak adakesalahan sama sekali Geen straf zonder
123 — 5
;Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum tentunya dapatdiartikan sebagai tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangandengan hak orang lain (tegens eens anders rechts), bertentangandengan hukum objektif (tegen het objectieve recht).
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN HAI
172 — 102
Seseorang tidakdapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geenstraf zonder schuld) ;Menimbang, bahwa secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalamdua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentukkesalahan berupa kealpaan/kehilafan;Menimbang, bahwa dengan mengambil alin segala bentuk pertimbangansebelumnya (uraian Unsurunsur), Majelis Hakim memandang dengan adanyapernyataan Terdakwa bahwa Terdakwa selaku nahkoda BV 0274 TS dariPelabuhan Phuoc TinhVietnam
1.I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
2.I Made Dhama, S.H.
Terdakwa:
I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa Als. Degus
359 — 411
Pengertian melawan hukum adalahmeliputi tanpa hak sendiri (zonder eigen recht), bertentangan dengan hak oranglain (tegen eens anders recht), bertentangan dengan hukum obyektif (tegen hetobjectieve recht), atau dengan kata lain seseorang yang tidak memiliki hak atautidak diberikan hak oleh hukum untuk berbuat sesuatu sebagaimana yangtercantum dalam bunyi pasal tersebut;Menimbang, bahwa pengkwalifikasian tanoa hak dalam pasal ini harusdilakukan dengan penghatihatian, dengan memperhatikan konteks sosialbudaya
206 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengertian bahwawederrechijkheid adalah suatu keadaan yang hanya menunjuk padapengertian zonder eigen recht ternyata banyak ditentang oleh parasarjana seperti halnya Simon yang mengatakan bahwa hanyalah adasatu pendapat yang dapat diterima dengan hukum atau dater isgehandekam in strijd met her recht ;Dari beberapa teori di atas pada umumnya menyebutkan bahwa sifatmelawan hukum dalam suatu tindak pidana ditujukan pada suatuperbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan hukum, sedangkanhukum yang
26 — 2
MENAWARKAN UNTUKDIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUALBELI, MENUKAR, MENYERAHKAN ATAU MENERIMA NARKOTIKAGOLONGAN I (SATU) DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANGBERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA)Menimbang, bahwa unsur melawan hak yang dalam kajian ilmu pengetahuaneehukum pidana identik dengan pengertian tanpa hak maka mengandung arti bahwaperbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, sedangkan menurut SIMONSdalam bukunya leerbook hal 175176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpahak sendiri zonder
72 — 7
dan Ketergantungan Narkotika,Psykotropika dan zat adiktif lainnya, menyebutkan Penyalahguna adalahOrang yang menggunakan Narkotika tanpa indikasi medis dan tidak dalampengawasan dokter;Menimbang, bahwa melawan hukum (wederrechtelijk) dalamhukum pidana diartikan sebagai bertentangan dengan hukum (in strijd methet recht), atau melanggar hak orang lain (met krenking van eens andersrecht) dan ada juga yang mengartikan sebagai tidak berdasarkan hukum(niet steunend op het recht) atau sebagai tanpa hak (zonder
51 — 5
alin dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
RISKO LIVARDI,SH
Terdakwa:
HERI PERDEDI Als HERRI Bin BAHMAN
113 — 9
adalah mempunyaisesuatu berkaitan dengan kepemilikan sesuatu, sedangkan yang dimaksudmenyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang,dan sebagainya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai berarti berkuasaatas sesuatu sedangkan yang dimaksud menyediakan adalah menyiapkan,mempersiapkan, mengadakan (menyiapkan, mengatur, dan sebagainya)sesuatu untuk Seseorang atau pihak lain;Menimbang, bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas tiadapidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
1.Kartika Karim, SH
2.Muhammad Akbar Datau, S.H.
Terdakwa:
SYARIFUDDIN Alias SYARIF Alias BAPAK REZA Bin ABD. KADIR
81 — 43
alin dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
67 — 17
bahkanpara terdakwa mampu mengemukakan pandangan dan pendapatnya yangmenggambarkan kemampuannya untuk membedabedakan antara perbuatan baik danburuk dan menentukan kehendaknya sesuai dengan keinsafan tentang baik buruknyaperbuatan itu, maka sangat diduga para terdakwa berada dalam keadaan sehat (normal),tidak mengidap sakit psikis/kejiwaan yang merupakan alasan pemaaf untuk melepaskandari segala tuntutan hukum berdasarkan alasan hukum tidak tertulis yaitu tidakdipidana tanpa kesalahan (geen straf zonder
59 — 30
AtauKetiga : Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 17Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang PerubahanKedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak Menjadi UndangUndang jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana jo Pasal 1 ke3 UndangUndang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegangteguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geenstraf zonder
100 — 10
Majelis61Hakim yaitu yang pertama berkaitan dengan perbuatan yang bersifat melawan hukumsebagai sendi dari perbuatan pidana ( delik ) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikandalam pertimbangan berkaitan dengan unsurunsur pasal yang didakwakan dalamDakwaan Penuntut Umum a quo, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan olehPara Terdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi darikesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum tidak ada pidana tanpa adanyakesalahan ( gen straaft zonder
52 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
bukti surat dan keterangan saksisaksi serta pengakuan Terdakwasendiri, sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti dalamputusannya pada halaman 139 sampai dengan halaman 150, ternyata tidak adadiketemukan kesalahan pada Terdakwa dan tindakan Terdakwa telah sesuaidengan tupoksinya selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Malang; Pembaca IIsependapat dengan Judex Facti yaitu berdasarkan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan tidak ada dasar untuk mempidanakan Terdakwa sesuaiazas "GEEN STRAF ZONDER
Eddy Arta Wijaya, SH.
Terdakwa:
Iwan Kurniawan Pramitha
52 — 32
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman:Hal 39 dari 51 Putusan Nomor 1199/Pid.Sus/2017/PN DpsMenimbang, bahwa terhadap unsur tanpa hak mengandung artibahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sedangkanmenurut Simons dalam bukunya Leerbook halaman 175 176 bahwasuatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)adalah perbuatan
98 — 254 — Berkekuatan Hukum Tetap
para anggotaDPRD yang belum mau melaksanakan atas rekomendasirekomendasiBPK IV DIY tersebut di atas.22.Bahwa berdasarkan halhal di atas, dapat kami simpulkan bahwa judexfactie yang memeriksa dan memutuskan perkara ini adalah TELAHMEL4MPAUI BATAS KEWENANGANNYA.KEBERATAN KEDUA :JUDEX FACTIE TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM, KARENATIDAK MENERAPKAN ASAS STUPENBAW HUKUM DAN ASASASASPENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DI INDONESIASECARA BENAR, SERTA JUDEX FACTIE JUGA TELAH MELANGGAR ASAS"GEEN STRAF ZONDER
Nomor 554 K/Pid.Sus/2016telah mempertimbangkan halhal yang secara yuridis yaituperbuatan Terdakwa yang telah menerima uang atas dasarperaturan yang sah adalah suatu perbuatan yang sah dan tidakbertentangan dengan hukum;j) Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, tidak ada kesalahanyang dilakukan Terdakwa yang menjadi dasar pemidanaansesuai dengan asas "geen straf zonder schuld";Bahwa Majelis Hakim Agung telah menyimpulkan bahwa Pemohonkasasi/ Jaksa/ Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwaputusan
382 — 114
Bahwa untukpertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya dengan dilakukannyaperbuatan pidana saja, akan tetapi juga harus ada kesalahan, atausikap batin yang dapat dicela, yang dalam asas hukum dikenal dengangeen straf zonder schuld (Belanda) atau ohne schuld keine strafe(Jerman), serta tiadanya alasan penghapus pidana pada diri atauperbuatan pelaku perbuatan pidana;Bahwa dalam hukum pidana, juga mengenal alasan penghapus pidanayang disebut juga dengan strafuits/uitingsgronden, yakni meskipunperbuatan
Menurut hukum Indonesia, tidak adakesalahan tanpa melawan hukum, teori ini Kemudian diformulasikansebagai: tiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuldatau keine strafe ohne schuld (Jerman) atau actus non facit reum nisimens sist rea atau actus reus mens rea (Latin). Asas ini merupakandasar dari pertanggungjawaban pidana dan tidak ditemukan dalamundangundang. Ada juga postulatlain yang berbunyi nemo punitur sineinjuria, facto, seu defalta.
Artinya, jika tidak adakesalahan yang merupakan suatu rumusan delik itu dilakukan olehsuatu subjek hukum, maka sangat tegas bahwa subjek hukum tersebuttidak dapat dijatuhi pidana (geen straf zonder schuld);Bahwa terkait dengan bentuk kesalahan berupa kesengajaan, dalamMemorie van Toelichting (MvT) atau risalah pembentukan KUHP diTweede Kammer (Parlemen Belanda) pada tahun 1881 tidakmemberikan definisi tentang kesengajaan, tetapi dalam memoripenjelasan dengan tegas disebutkan bahwa pemerintah Belanda
492 — 414
hal ini dikenal denganSistem Pembuktian Negatif menurut Undangundang (Negatief WettelijkStelsel) ;Menimbang, bahwa selaras dan sesuai dengan sistem pembuktiandiatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan menguji apakah telahcukup membuktikan kesalahanTerdakwa yang didasari dari sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah atas perbuatan yang dilakukannyasebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum semula, sehinggakesalahan yangdilakukan terdakwa menjadi dasar pemidanaan sesuaidengan asas geen straf zonder
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ELSA AYU DISTIA Binti SUHARDIN POEMA
31 — 13
Menurut Simons dalam bukunyaLeerbook pada hal.175176, bahwa suatu anggapan umum menyatakan TanpaHak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum(wederrechtelijk), disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangandengan hukum (in stijd met het recht);Halaman 34 dani 45 halaman, Putusan Nomor 443/Pid.Sus/2020/PN BimMenimbang, bahwa yang dimaksud Tanpa Hak atau Melawan Hukumadalah tidak memiliki hak atau tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenangdan larangan tersebut timbul karena
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Marina M, S.H.
352 — 372
Coba kitatanpilkan ulang kemudian menelaah dengan teliti, hatihati dan cermat pengertiantanpa hak yang ditunjukkan putusan pengadilan sebagai berikut :Menimbang bahwa secara etimologis pengertian tanpa hak...dst atausebagai tanpa hak zonder bevoegheid.Dalam sejarah merumuskan pengertian tentang sesuatu hal dan dalam keilmuanapapun, belum pernah terjadi rumusan pengertian sesuatu hal tersebut, kembalimenunjuk dirinya sendiri.