Ditemukan 112258 data
308 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1466 K/PID.SUS/2016Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa putusan Judex Facti /Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusanJudex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dantanopa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan tidak salah menerapkan hukumdan telah mempertimbangkan fakta hukum yang
suatutindak pidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, dandenda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jikadenda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan, telah mempertimbangkan dengan cukup mengenai keadaanyang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa termasuk pertimbanganmengenai alasan Judex Facti dalam menjatuhkan pidana bersyarat.Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum mengenai berat ringannyapidana yang dijatuhkan tidak
dapat dibenarkan karena berat ringanyapemidanaan adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan tingkat kasasi, kecuali Judex Facti menjatunkan pidana yangtidak diatur dalam undangundang, atau tidak/kurang memberikanpertimbangan tentang halhal yang memberatkan dan meringankanTerdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut harus
406 — 4652 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia yang mengadili perkara a quo berpendapat lain,Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat III/PT Bank OCBC NISP, Tbk mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 15 September 2021yang pada pokoknya mohon agar Mahkamah Agung menolak permohonankasasi dari Para Pemohon Kasasi:;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak
dapat dibenarkan, olehkarena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Penggugat adalah pembeli lelang yang beritikad baik dan telahmenyelesaikan seluruh kewajibannya, oleh karena itu Penggugat berhakmenerima Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5209 dan SertipikatHak Guna Bangunan Nomor 5210 atas nama Fredy Chandra (DalamPailit) yang telah dibeli melalui lelang yang sah dari Para Tergugat; Bahwa timbulnya sengketa antara Tergugat dan Il dengan Tergugat 3tidak
boleh merugikan kepentingan Penggugat sebagai pemenanglelang; Bahwa dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk menahanSertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5209 dan Sertipikat Hak GunaBangunan Nomor 5210 yang telah menjadi milik Penggugat secara sah; Bahwa alasanalasan kasasi selebihnya tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan penilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian dipersidangan yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa untuk efektifitas pelaksanaan isi putusan makaputusan
696 — 450 — Berkekuatan Hukum Tetap
Il sedangkan Termohon Kasasi I.3 juga sebagai ParaTermohon Kasasi IItidak mengajukan kontra memori kasasi;Bahwa terhadap memori kasasi dari Pemohon Kasasi Il jugasebagai Termohon Kasasi tersebut, Termohon Kasasi II juga sebagaiPemohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi tanggal 9Oktober 2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II juga sebagai Termohon Kasasi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak
dapat dibenarkan, setelahmeneliti secara saksama memori kasasi Pemohon Kasasi juga sebagaiTermohon Kasasi Il tanggal 13 September 2018 dan memori kasasiPemohon Kasasi Il juga sebagai Termohon Kasasi .1 tanggal 14September 2018 dan kontra memori kasasi Termohon Kasasi I.1 jugasebagai Pemohon Kasasi Il dan Termohon Kasasi .2 juga sebagai ParaTurut Termohon Kasasi tanggal 5 Oktober 2018 dan 8 Oktober 2018 sertakontra memori kasasi Termohon Kasasi II juga sebagai Pemohon Kasasi tanggal 9 Oktober 2018
Widajanto dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum denganmenandatangani Akta Pernyataan Kepemilikan Bersama a quo;Bahwa gugatan Penggugat yang memohon agar Akta PernyataanKepemilikan Bersama Nomor 01 tanggal 6 Maret 2010 dinyatakan tidaksah tidak dapat dibenarkan, karena akta tersebut tidak melanggar hukumdan berdasarkan Pasal 1388 KUHPerdata merupakan undangundangbagi para pihak yang membuatnya dan harus ditaati oleh yangmembuatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa
82 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyertaan modal sebesarRp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah dan istilah gaji digantidengan kata keuntungan yang diharapkan sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah), sehingga secara hukum tidak disangkalnya dalildalil gugatanPenggugat membuktikan bahwa Tergugat mengakui kebenaran dalildalilgugatan Penggugat tentang adanya katakata ganti rugi* dan katakatagaji dalam perkara a quo, sehingga perubahan katakata yang dilakukanoleh Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pontianak) dalam pertimbanganhukumnya tidak
dapat dibenarkan menurut hukum;Bahwa Pertimbangan hukum Judex Facti (Pengadilan Tinggi Pontianak)halaman 5 dan 6 yang menyatakan: Selanjutnya mengenai keberatan ke 4(empat) yang menyatakan bahwa Pengadilan Tingkat Pertama tidakmempertimbangkan keadaan overmacht maka perlu dipertimbangkanHalaman 5 dari 9 hal.Put.
pihak kedua (Penggugat Terbanding) akan mendapat gaji setiap bulan sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dari pinak ke 1 (satu) (TergugatPembanding) dengan catatanpengangkutan sawit lancar, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1338jo Pasal 1339 jo Pasal 1342 KUHPerdata, maka katakata gaji dalam suratperjanjian a quo tidak boleh ditafsirkan dan diganti menjadi katakatakeuntungan yang diharapkan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pontianak tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa surat perjanjian jual bellislip angkutan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Januari 2013adalah sah dan mengikat;Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Tergugat terbukti telahmelakukan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat
57 — 22
Karena itu eksepsitersebut tidak dapat dibenarkan sehingga tidak perlu dipertimbangkan;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa keberatan Pembanding/Terbanding dalam memoribandingnya pada pokoknya sebagai berikutBahwa putusan Pengadilan Agama Pati mengandung ultra petitumpatrium berdasarkan alasan:Hal 26 dari 41 hal.Put.
Ishadi bin Sukandar yang menurutnya sebagai ultrapetitum, menurut Majelis keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karenatujuan akhir diajukannya gugatan ini oleh para Terbanding/para Pembandingadalah untuk memperoleh bagian harta warisan dari almarhum Ishadi binSukandar, di samping itu terdapat petium subsider yang intinya mohon putusanseadiladilnya.
Muntamah binti Rohmat,menurut Majelis keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menurutazas apa yang telah diputuskan oleh hakim harus dianggap sebagai benar (resjudicata proveritate habetur). Dalam penetapan itu Pembanding/Terbandingdinyatakan sebagai anak angkat dari H. Ishadi bin Sukandar denganHj. Muntamah binti H. Rohmat. Meskipun penetapan tersebut baru terbit ditahun 2002, akan tetapi berlaku sejak diangkat sebagai anak angkat atausetidaktidaknya sejak H.
No. 313/Pdt.G/2014PTA.Smgtidak mencantumkan dalam putusan sebagai harta bersama, menurut Majeliskeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah dipertimbangkan olehMajelis bahwa kios tersebut milik Pemerintah daerah Pati dan peruntukannyatelah beralih kepada orang lain sehingga gugatan mengenai obyek tersebutditolak.
Keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena telahdipertimbangkan oleh Majelis secara tepat. Obyek sengketa tersebut 50 % telahdiwakafkan, sisa 50 % untuk ahli waris saudara kandung almarhum secarasama rata, akan tetapi tidak jelas luas dan batasbatas tanah yang diwakafkanmaupun tanah yang tidak diwakafkan, sehingga gugatan terhadap obyektersebut tidak jelas.
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 138 PK/PID.SUS/2019quo sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh judexfactiBahwa selain itu temyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasanpermintaan Peninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dantidak dapat diperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat
Putusan judex facti juga telahmempertimbangkan dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimanamestinya, cara mengadili telan dilaksanakan menurut ketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya;Bahwa alasan Peninjauan Kembali Pemohon/Terpidana dalam memorinya,mengenai kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata terkait bukti surattersebut PK1 sampai dengan PK9 adalah tidak dapat dibenarkan menuruthukum oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak mampumembuktikan
secara nyata mengenai adanya kekhilafan ataupun suatukekeliruan yang nyata melainkan perbedaan penafsiran terhadap faktapersidangan dan perbuatan Para Terpidana yang telah dinyatakan terbuktimelakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana putusan judex facti a quokerena itu permohonan Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhisyarat ketentuan hukum dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP yang dapatmengancam batalnya putusan judex facti a quo;Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum karenaputusan
2001dan telah dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Korupsi sebagaimana putusan judex facti a quo; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas permohonan PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tersebut beralasan hukum ditolak dan sesualPasal 266 Ayat (2) huruf a KUHAP putusan judex facti Pengadilan NegeriPalangkaraya Nomor 56/Pid.SusTPK/2014/PN.Plk., tanggal 3 Februari 2015yang dimohonkan Penijauan Kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) hurufa KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danputusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Terpidana;Mengingat
71 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk Kasasi Terdakwa Il :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan halhal yangrelevan secara yuridis dengan benar, yaitu perbuatan Terdakwa Il telahmenerima uang hasil penjualan asset Koperasi tanoa ada persetujuan dari hasilrapat anggota Koperasi selaku pemegang kekuasaan tertinggi ;mengenai alasanalasan ke. 2 dan 3:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan
Untuk kasasi Jaksa Penuntut Umum :mengenai alasan ke. 1 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, karena telah mempertimbangkan halhal yangrelevan secara yuridis dengan benar, yaitu Terdakwa Ill JAIDUN, SH. belummembeli tanah milik Kopkar, dan hak atas tanah belum berpindah kepadaTerdakwa Ill ;mengenai alasan ke. 2 :Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti
84 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapatsebagai berikut:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya novum berupa UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruski bahwa kesalahankontraktor atau pihak swasta dalam menangani proyek Negara tidak bisadituntut secara pidana, namun kegagalan konstruksi salah merencanakandan konstruksi yang rusak saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak
dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dengan mendasarkan
perhitungan kerugian keuanganNegara kepada hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan,tidak dapat dibenarkan sebab menurut putusan Mahkamah KonstitusiNomor 31/ PUUX/2012 tanggal 23 Maret 2012 bahwa BPKP berwenangmelakukan audit investigasi maupun audit perhitungan kerugiankeuangan Negara.
Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
31 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 185 Ayat 4dan 6 KUHAP;Kedua Pasal tersebut memberi arah bahwa meskipun penilaian saksi adalahmerupakan kebijaksaan dari Judex Facti akan tetapi harus dilandaskan dandidasarkan pada undangundang atau peraturan hukum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 183 KUHAP;Tidak dapat dibenarkan apabila penilaian tersebut didasarkan kepada keyakinanlebih dahulu, baru kemudian dicari alasan pembenaran dengan dasar peraturanhukum atau sistem pembuktian Convection Intime.
dalamputusannya melanggar ketentuan dalam Pasal 253 KUHAP;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas telah terbukti bahwa PutusanPengadilan Tinggi Medan:Benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimanamestinya;Benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Benar Pengadilan telah melampui batas wewenangnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat alasan kasasiPemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan dengan pertimbangansebagai berikut:1.
Bahwa alasan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum dan telah memutus perkara Terdakwa sesuai faktadimana Terdakwa yang menerima telepon dari rekannya yang bernama Esbetememesan ganja lalu Terdakwa menelpon Sahidin menanyakan apakah adaganja yang dijawab oleh Sahidin ada. Mereka janjian bertemu jam 2 atau jam 3Hal. 16 dari 18 hal.
36 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syaiful(Tergugat), biaya ini tidak dapat dibenarkan karena jelas operasionalapa yang dilakukan oleh Tergugat selaku Manager Koperasi. (BuktiProduk P.5);Permintaan yang kelima pada tanggal 782009 sejumlahRp60.000.000,00 dengan alasan bon biaya operasional rangka atapbaja ringan ini tidak dapat dibenarkan karena operasional kerangkaatau baja ringan bahanbahannya diantar oleh pihak perusahaanHal. 2 dari 24 Hal.
(Bukti Produk P.6);Permintaan yang keenam pada tanggal 10 Agustus 2009 sejumlahRp50.000.000,00 dengan alasan untuk biaya operasional baja ringanpermintaan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena yang melakukanpekerjaan pemasangan kerangka atap baja ringan tersebut bukanlahdari pihak koperasi, akan tetapi dari pihak Perusahaan PT. SIGMADELTA PUTRA (PT. SDP).
Dumex Usman yang menerangkanbahwa Penggugat dan Tergugat masih mempunyai hutang kepada PT.Sigma Delta Putra selaku pelaksana dan pemasok bahan baja ringan dangenteng kepada proyek Penggugat yaitu memasang kerangka atap bajaringan, tidak relevan dengan pokok gugatan pertimbangan hukum demikiantidak dapat diterima dengan akal yang sehat;Pertimbangan hukum Judex Facti demikian tidak dapat dibenarkan karenaargumen pertimbangan yang membuktikan Judex Facti tidak menguasaipermasalahan dalam apa yang menjadi
Pertimbanganyang bertentangan dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi yang diterima tanggal 13Oktober 2014 dihubungkan dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti,Hal. 22 dari 24 Hal.
Terbanding/Penggugat II : JOHANIS MENGKO
Terbanding/Penggugat V : ABDULRAHIM TADAGA
Terbanding/Penggugat III : WELIAM MENGKO
Terbanding/Penggugat I : FANNY WAYONG
Terbanding/Penggugat VI : MAXI KAUNANG
Terbanding/Penggugat IV : HANNY TAPADA
Turut Terbanding/Tergugat II : ANATJE UNTU
47 — 18
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusan a quo halaman 13alinea ke 3 berbunyi sebagai berikut :Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Para Tergugat, para Penggugatjuga menanggapinya sebagaimana Replik para Penggugat tertanggal OlNovember 2018 dan terhadap Replik Penggugat, Tergugat II jugamengajukan Dupliknya tertanggal 15 November 2018 ;Bahwa Pembanding sangat keberatan dan tidak sependapat dan kiranyaMajelis Hakim Tingkat banding akan sependapat bahwa adalah keliru danyuridis tidak dapat dibenarkan
karena Tergugat telah mengajukan Dupliktertanggal 15 November 2018 dalam perkara a quo ;Berdasarkan uraian pada huruf a tersebut di atas Pembanding berpendapatdan kiranya Majelis Hakim Tingkat Banding akan sependapat bahwaputusan a quo seharusnya dibatalkan oleh majelis hakim tingkat bandingkarena Majelis hakim tingkat pertama tidak mencantumkan DuplikTergugat yang diajukan tanggal 15 November 2018 ; adalah keliru danyuridis tidak dapat dibenarkan ;IV.
Bahwa Pembanding berpendapat dan kiranya Majelis hakim Tingkatbanding akan sependapat bahwa Eksepsi Tergugat tersebut tidakdipertimbangkan oleh majelis hakim Tingkat pertama halaman 31 ad 1,halaman 32 ad 2 dan halaman 33 ad 3 dimaksud pada angka IV secarakeliru dan yuridis tidak dapat dibenarkan sebab seharusnya HakimPertama mempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat tersebut sebagaikonsekuensi logis dan absolut dari pertimbangan Majelis hakim TingkatPertama.Inilah yang tidak dilakukan oleh majelis hakim
dapat dibenarkan;VI.
Putusan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam perkara a quo seharusnyadibatalkan oleh Majelis Hakim tingkat Banding karena mengandungcacat Hukum karena Majelis hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo adalah keliru dan Juridis tidak dapat dibenarkan karena Majelishakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan halhal yang diuraikanPembanding dalam Jawaban Tentang pokok perkara;Sehubungan dengan alasan banding pada butir VI tersebut di atas, makadengan ini perkenankan Pembanding mengemukakan halhal sebagaiberikut
17 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1390 K/Pid /2011Terhadap alasanalasan kasasi Jaksa / Penuntut Umum :mengenai alasan ke 1: Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum, karena Judex Facti telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf fKUHAP, lagipula berat ringannya pidana adalah wewenang Judex Facti ;mengenai alasan ke 2: Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasankeberatan tersebut
No. 1390 K/Pid /2011Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Factitidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan JudexFacti sudah tepat dan benar, yaitu :e Bahwa, para Terdakwa terbukti membuat surat yang tidak benar / suratpalsu yang dilakukan secara bersamasama;e Bahwa, perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan pidana;mengenai alasan ke 2 sampai ke 7: Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaalasan keberatan tersebut mengenai penilaian
73 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan patutdipertanyakan apakah benar ada Majelis Hakim Tingkat Banding bekerja secaraprofesional untuk meneliti dengan cermat dengan sungguhsungguh berkas perkaraini;Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti tingkat pertama yangdiambil alih oleh Majelis Hakim Tingkat Banding halaman 55 yang mengatakanbahwa penegakan pelanggaran KKEP tidak dapat dibenarkan seorang pendampingbertindak sekaligus sebagai saksi bahwa kedudukan Iptu Banjar Nahor, S.Sos.sebagai saksi hanya pada saat pemeriksaan
TermohonKasasi tidak masuk dinas lebih dari 30 (tiga puluh) hari, bahwa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam proses persidangan KKEP sering mangkirtidak hadir beberapa kali sehingg tidak mempunyai itikad baik dalam penyelesaianperkara tersebut;Bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengatakan bahwa kedudukan sebagaipenuntut tidak dapat merangkap sebagai sekretaris karena masingmasingmempunyai kompentensi dan tanggung jawab yang berbedabeda in casukedudukan Ipda Dafris, SH. sebagai Sekretaris tidak
dapat dibenarkan merangkapkedudukan sebagai penuntut;Bahwa kedudukan Ipda Dafris, SH. berdasarkan surat keputusan Kapolres Siaksecara hukum kedudukan tersebut mempunyai legalitas dan tidak perlu dibantahlagi, sedangkan kedudukan sebagai penuntut di persidangan kode etik Briptu FeriFerdian, SE. adalah berdasarkan Surat Perintah Kapolres karena pada saat itu KasiPropam Polres Siak yaitu Ipda M.
dapat dibenarkan, oleh karena Putusan JudexFacti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menguatkan Putusan JudexFacti Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sudah benar karena terdapat kekeliruandalam penerapan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara in litis dalam perkara a quo diterbitkanbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku (vide Pasal 14 sampaidengan Pasal 32 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota POLRI;Bahwa
alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasankasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukumsebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No
60 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak sesuai dengan Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan pihak yang berwenang tersebut,telah menghasilkan tangkapan berupa ikan selar, kKembung, cumi, tembang,kakap dan ikan jenis campuran lainnya dengan berat keseluruhan + 392 kg,akan atau dapat mengganggu ekosistem alam bawah laut ataukeseimbangan mata rantai makanan di bawah laut;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi dari PemohonKasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:a.Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak
dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa;Bahwa putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi JakartaNomor:124/PID/2015/PT.
Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenamengenai berat ringannya pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa, yanghal ini tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasikarena kecuali hal tersebut bukan alasan formal dan objek pemeriksaankasasi juga hal tersebut sebagai kewenangan Judex Facti yang bukankewenangan judex Juris, kecuali jika putusan Judex Facti mengenaipidananya bertentangan atau tidak diatur dalam peraturan perundangundangan sedangkan Judex Facti
48 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar serta sudah diberikanpertimbangan yang cukup untuk menyatakan para Terdakwa terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapibukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran sesuai denganfaktafakta hukum yang terungkap di persidangan atas dasar alatalat buktiyang diajukan di depan persidangan.2.
Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, danapakah Pengadilan telah
36 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum, telah mengadili para terdakwasesuail dengan hukum acara pidana yang berlaku dalam menyatakan ParaTerdakwa terbukti secara sah melakukan suatu perbuatan tetapi perbuatantersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dan melepaskan ParaTerdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)dengan alasan ; Akta Jual Beli tanggal 06 Januari tahun 1999 yang dibuat di NotarisNuzmir Nazorie
Bahwa alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umumtersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasan keberatan tersebut hanyamengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu. peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidaksebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Pengadilan Negeri Sampit sangat adil dan arifbijaksana dalam menempatkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010tanggal 7 April 2010 dan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2011tanggal 29 Juli 2011 foto copy terlampir ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwatersebut Mahkamah Agung berpendapat :Terhadap alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum.Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan a quo mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, danapakah
No.2394 K/Pid.Sus/2012Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena alasan kasasi a quotidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi dari Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwatersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka harus dibebani untukmembayar
23 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa.Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 75/Pid/2015/PT.BNAtanggal 10 Juni 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri SigliNomor 307/Pid.B/2014/PNSgi tanggal 17 Maret 2015 yang menyatakanpara Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Di mukaumum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadaporang dan karena itu dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang berkenaan denganpenjatuhan berat ringan pidana tidak dapat dibenarkan karena hal itumerupakan kewenangan Judex Facti, bukan alasan formal dan objekpemeriksaan kasasi, bukan wewenang Judex Juris kecuali bila JudexFacti kurang memiliki pertimbangan hukum dalam pemidanaan dan/ataumelanggar prinsipprinsip dan aturan pemidanaan.
29 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat untuk kasasi dan Tergugat untuk kasasiyang masih dibawah umur yang tentunya sangat mendambakan kasihsayang dari kedua orang tuanya yaitu Penggugat untuk kasasi dan Tergugatuntuk kasasi begitu pula yang diamanatkan oleh Pasal 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan AlQur'an surah ArRum ayat 21 tercapai Insya'Allah;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungmempertimbangkan sebagai berikut:mengenai alasan ke1 sampai dengan ke2Bahwa alasanalasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti sudah tepat dan benar, tidak terdapat kekhilafan/kekeliruan yang nyatadalam menerapkan hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Penggugat dapat membuktikan dalildalil gugatannya melaluiketerangan saksisaksi bahwa dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, disebabkanTergugat selalu cemburu dan kurang bertanggung jawab dalam memberinafkah.
Sebaliknya Tergugat tidak berhasilmembuktikan sanggahannya;Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula hal ini mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal tersebut tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalamHal. 7 dari
68 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain ituTerdakwa yang adalah seorang Perwira Polri yang berpangkat Kaptensudah seharusnya mengetahui bahwa apa yang ia perbuat adalah salahdan layak diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya sehinggatidak menimbulkan efek jera kepada diri Terdakwa dan juga tidakmemberikan pelajaran kepada masyarakat khususnya;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan denganpertimbangan
Asia Mangan Grup;Bahwa setelah diselidiki, ternyata kegiatan Primkoppol Polda NTT sudahberhenti sejak tahun 2010, dan tidak terdaftar di Polda NTT;Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsurdelik dalam Pasal 378 KUHP;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenamenyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tundukpada pemeriksaan kasasi.