Ditemukan 544853 data
20 — 3
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat
(2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
9 — 1
Majelis Hakim kemudian berusahasemaksimal mungkin mendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Bahwa, untuk mengoptimalkan usaha perdamaian tersebut, telahditempuh proses mediasi sebagaimana amanat Perma No.1 tahun 2016,dengan Mediator Hakim Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., namun sesuai LaporanMediator tanggal 27 Agustus 2020, mediasi tersebut tidak berhasil mencapalkesepakatan damai;Bahwa, kemudian dibacakan surat gugatan Penggugat yang isinyatetap dipertahankan Penggugat;Bahwa, atas
tidak berhasil, sehingga ketentuan Pasal 154 R.Bg. tentang upayadamai oleh Majelis Hakim harus dinyatakan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk mengoptimalkan perdamaian telah ditempuhproses mediasi, namun berdasarkan laporan mediator Hakim Fahadil Amin AlHasan, S.Sy tanggal 27 Agustus 2020, mediasi tersebut gagal mencapalkesepakatan damai, sehingga ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan juga harus dinyatakan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat
Penggugat dan Tergugat sudah tidak pedullterhadap masa depan rumah tangganya, hal ini menunjukkan rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untuk kembali rukun.Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur kedua juga harus dinyatakantelah terpenuhi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikanPenggugat dan Tergugat pada setiap persidangan sesuai ketentuan Pasal 31Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, demikian juga telah ditempuhproses mediasi sebagaimana amanat Perma
14 — 12
hukum;Subsider;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya; Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah hadir sendiri, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakanperdamaian dengan memberikan saran dan nasihat kepada Penggugat agarPenggugat mengurungkan niatnya bercerai dan rukun kembali membina rumahtangganya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis mengupayakan perdamaian dengan upayamediasi sebagaimana maksud PERMA
Nomor 1 tahun 2008 dengandiperbaharui PERMA Nomor 1 tahun 2016.
7tahun 1989, pasal 65 Undangundang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 115Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan kedua belah pihak, dengan menasehati Penggugatuntuk mengurungkan niatnya menceraikan Tergugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis juga telah berupaya merukunkan Penggugatdengan Tergugat dengan upaya mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008dengan diperbaharui PERMA
28 — 16
Membebankan biaya perkara menurut hukum.Bahwa, pada hari persidangan yang ditetapkan, Pemohon hadirmenghadap sendiri dipersidangan dan Pengadilan telah berusaha menasehatiPemohon agar mengurungkan niatnya untuk menikahkan anaknya yang masihdibawah usia nikah dan menunggu agar anak tersebut sudah memenuhi batasusia menikah dan memberikan Nasehat sesuai Perma No 5 tahun 2019 Pasal 12Ayat 2, tetapi tidak berhasil karena Pemohon tetap pada keinginannya untukmenikahkan anaknya;Bahwa, kemudian dibacakanlah
Demikian pula calonmempelai wanita dan calon suami serta calon besan hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha secara optimal memberikannasehat, saran dan padangan tentang hak dan kewajiban suami istri, kepadaPemohon, anak pemohon, Calon suami dari anak pemohon serta calon besan dariPemohon supaya bersabar dan mengurungkan maksudnya dan atau menundasampai calon mempelai perempuan tersebut mencapai batas umur yangditentukan oleh undangundang, Serta memberikan Nasehat sesuai Perma
No 5tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin Pasal 12Ayat 2 tetapi Pemohon tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkara permohonandalam pengertian Voluntair (tanpa adanya pihak lawan) yang harus diputus dalambentuk penetapan, maka perkara ini adalah pengecualian sebagaimana dimaksuddalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa setelah membaca permohonan Pemohon sertamendengar
17 — 3
PA.PwrPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil Sampai penetapan ini dijatunhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telahmenjalin hubungan (pacaran) sejak dua tahun yang lalu sampai sekarang sertauntuk mengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkin timbuldikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Nomor 317/Pdt.P/2020/PA.Pwrntuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Para Pemohon dan calon suaminya pada padapokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dariPemohon maupun orang tua calon suami anak Para Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan (pacaran) selama 2 tahun.
16 — 7
Pdt.P/2020/PA.PwrMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntair),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telahmenjalin hubungan (pacaran) sejak satu tahun yang lalu sampai sekarang sertauntuk mengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkin timbuldikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Hal 7 dari 14 hal Pen.
26 — 8
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Nomor 359/Pdt.P/2020/PA.Pwrpasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim telah memberikan nasehat kepada anak Para Pemohon, calon isteri anak Para Pemohon dan orang tuacalon isteri anak Para Pemohon tentang resiko perkawinan anak yang terkait dengan pendidikan anak, kesehatan reproduksi anak Para Pemohon, masalah ekonomi, sosial dan kejiwaan anak serta berbagai problematika rumah tangga dengan
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Para Pemohon dan calon isterinya pada padapokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dariPemohon maupun orang tua calon isteri anak Para Pemohon serta keduanyamenyatakan calon mempelai wanita sudah hamil 4 bulan.
22 — 8
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatunhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
untuk anak kandung Pemohondengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubunganbahkan calon mempelai perempuan telah hamil 7 bulan serta untukmengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkin timbuldikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, dengandemikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya pada pada pokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dari Pemohon maupun orang tua calon suami anak Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan bahkan calon mempelai perempuan telahhamil 7 bulan.
43 — 3
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatunhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntain),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Nomor 375/Pdt.P/2020/PA.Pwremohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim telah memberikan nasehat kepada anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon tentang resiko perkawinan anak yang terkaitdengan pendidikan anak, kesehatan reproduksi anak Para Pemohon, masalahekonomi
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi:;Menimbang, bahwa anak Para Pemohon dan calon suaminya pada padapokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dariPemohon maupun orang tua calon suami anak Para Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan (pacaran) selama 2 tahun.
15 — 3
Pdt.P/2020/PA.PwrMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntair),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
Pemohon dengan calon suaminya dikarenakan keduanya telahmenjalin hubungan (pacaran) sejak dua tahun yang lalu sampai sekarang sertauntuk mengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkin timbuldikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Para Pemohon, dengan demikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Hal 7 dari 14 hal Pen.
15 — 4
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama proses persidangan Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar menunda perikahan anak Pemohon hinggamencapai batas umur yang ditentukan undangundang, namun usaha tersebuttidak berhasil sampai penetapan ini dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini permohonan (voluntair),maka mediasi tidak perlu dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam buku Ilhalaman 85 dan PERMA
untuk anak kandung Pemohondengan calon suaminya dikarenakan keduanya telah menjalin hubunganbahkan calon mempelai perempuan telan hamil 8 bulan serta untukmengantisipasi kesulitankesulitan administratif yang mungkin timbuldikemudian hari apabila tidak segera dinikahkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, dengandemikian secara formal telah memenuhi ketentuan pasal 10 dan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Dengan demikian ketentuan pasal 12 PERMA No.5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya pada pada pokoknya menyatakan bahwa rencana perkawinan keduanya didasarkan kepada keinginan sendiri karena saling mencintai bukan karena adanya paksaan dari Pemohon maupun orang tua calon suami anak Pemohon serta keduanyamenyatakan sudah berhubungan bahkan calon mempelai perempuan telahhamil 8 bulan.
14 — 13
ayat (1) Rbg, perkara ini dapat diputus secara Verstek;Menimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yangberbunyi sebagai berikut :AY Gm YY alle gg Gray ald Gachiuall alsa cys aSle UM G22 CrArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ia tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kKedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa alamat dan domisili Penggugat masuk dalamyurisdiksi Pengadilan Agama Marabahan, maka berdasarkan ketentuan pasal73 ayat (1) Undangundang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamasebagaimana
22 — 7
hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,Pemohon telah hadir di persidangan secara in person;Menimbang, bahwa Pemohon yang mengajukan permohonandispensasi kawin tersebut adalah orang tua dalam hal ini iobu dari anak yangdiajukan dispensasi kawin (Vide P.2 dan P.3), maka berdasarkan Pasal 7 Ayat(2) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 6 (1)Perma
bidangperkawinan Islam, maka berdasarkan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 dan karena Pemohon bertempattinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Baubau (vide P.1), dengandemikian secara relatif maupun absolut pengadilan agama tersebut memilikiwewenang dalam memerika perkara a quo;Menimbang bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2)PERMA
bulan, karena Pemohonbermaksud menikahkannya dengan seorang perempuan bernama CALONMEMPELAI PEREMPUAN;Menimbang, bahwa Pemohon telah melengkapi syarat administrasipengajuan permohonan dispensasi kawin, sebagaimana Pasal 5 PERMANomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon istri anak Pemohon dan pihak keluargacalon istri anak Pemohon, sebagaimana maksud ketentuan Pasal 14 ayat (1)PERMA
10 — 0
Dengan demikianpemeriksaan perkara ini dilangsungkan tanpa dihadiri oleh Tergugat; Bahwa, sebagaimana perintah PERMA nomor tahun 2008, bahwa setiapperkara perdata yang diajukan ke Pengadilan harus melalui proses Mediasi, tanpamelalui proses Mediasi, putusan menjadi batal demi hukum, menurut Majelis Hakimkarena pihak Tergugat tidak pernah datang, maka mediasi tidak dapat dilaksanakan.Oleh karena itu dalam hal salah satu pihak tidak hadir, maka tidak perlu lagi untukmelakukan mediasi;Bahwa, kemudian
Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam telah terpenuhi;Menimbang, bahwa karena pihak Tergugat telah tidak datang menghadapsidang, sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh petugas PengadilanAgama Tangerang, maka apa yang diamanatkan oleh Perma nomor tahun 2008tentang mediasi tidak bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu menurut Majlis Hakim11untuk diputuskannya perkara ini tidak perlu lagi berpedoman kepada Perma nomor 1tahun 2008, karena pada dasarnya mediasi telah gagal;Menimbang, bahwa dengan demikian telah ditemukan fakta bahwa rumahtangga antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah pecah, tujuan perkawinansebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 Undangundang nomor 1 tahun 1974, yaituikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istriuntuk membentuk rumah tangga
BRI BANDAR 1
Tergugat:
1.NASIIN
2.TATIK SOPIYAH
38 — 9
O8 Juni 2021 untukpersidangan tanggal 08 Juni 2021, dan risalah panggilan sidang yang ketiga tanggal09 Juni 2021 untuk persidangan tanggal 15 Juni 2021 telah dipanggil secara sah danpatut sedangkan Para Tergugat tidak ada pemberitahuan atas tidak datangnyadisebabkan sesuatu halangan yang sah oleh karena itu pemeriksaan perkara initetap dilanjutkan tanpa hadirnya Para Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat dinyatakan tidak hadir makaupaya perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Perma
Menimbang, bahwa terhadap petitum selanjutnya mengenai biaya perkaraoleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan Para Tergugat adalahpihak yang kalah maka berdasarkan Pasal 181 HIR dengan sendirinya petitum padaangka 6 (enam) dapat dikabulkan yaitu Para Tergugat dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya tersebut dalam diktum putusandibawah ini;Mengingat dan memperhatikan Pasal 1243, Pasal 1250 dan, Pasal 1763KUHPerdata, Pasal 197, Pasal 200 dan Pasal 224 HIR, Perma
Nomor 4 Tahun 2019Jo Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana, berbagai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI serta PeraturanPerundangUndangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
32 — 12
Penggugat telah ternyata datang menghadap sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat ternyata tidak datang menghadap sendiriataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupunkuasanya, meskipun kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut, sertaternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini dapat diputussecara Verstek;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
No. 283/Pat.G/2020/PAKdgTgl. 13 Oktober 2020Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, namun sejak tahun 2005, rumah tanggaPenggugat
Masmuliani binti Hardimansyah
Tergugat:
Syaifullah bin Hamsan
18 — 2
kepersidangan, sedangkan Tergugat telah ternyata tidak datang menghadapsendiri ataupun menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagai wakilataupun kuasanya, meskipun kepadanya telah dipanggil secara sah danpatut, serta tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, Sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
No. 263/Pdt.G/2018/PAKdgTgl. 09 Oktober 2018Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, Sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat danTergugat rukun dan harmonis, namun sejak September 2013, rumah tanggaPenggugat
18 — 11
Pasal13 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin menyatakan dalam pemeriksaan dipersidangan hakim mengidentifikasi anak yang diajukan dalampermohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan;Menimbang bahwa Hakim juga telan mendengar keterangan dariorang tua atau keluarga calon suami dan telah pula memberikan nasihatmengenai risiko perkawinan dibawah umur, hal mana telah memenuhiketentuan sesuai dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf d PERMA Nomor 5Tahun 2019 Tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawinyang menyatakan Hakim harus mendengar keterangan Orang tua/Walicalon suami/istri Jo. pasal 12 ayat (4) PERMA Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yangmenyatakan Dalam hal Hakim tidak memberikan nasihat sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) dan (2) mengakibatkan Penetapan batal demihukum ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonan, paraPemohon telah mengajukan alat bukti tulis P12 s/d P13 dan telahbermeterai cukup
108 — 4
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Halaman 6 dari 14 halaman PUT.NO
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
24 — 7
Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg danpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyisebagai berikut :AY Ba Y alle 58 Cony ald Gprlall alsa Cpe aSla GI (22 inArtinya :"Barang siapa yang dipanggil hakim Islam untuk menghadapdipersidangan, kemudian ta tidak menghadap maka ia termasukorang yang dholim dan gugurlah haknya":Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kKedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa sejak awal pernikahan rumah tangga Penggugat danTergugat tidak harmonis, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran