Ditemukan 112319 data
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkanhukum atau menerapkan hukum sudah sebagaimana mestinya dankarena permohonan kasasi Penuntut Umum tidak didukung dengan faktahukum yang benar yang terungkap di persidangan yang relevan secarayuridis untuk memperbaiki putusan perkara a quo, maka permohonankasasi Penuntut Umum kepada Majelis Hakim agar menyatakandakwaan yang terbukti berupa dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) sunctoPasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, tidak
dapat dibenarkan sehingga dinyatakan ditolak; Bahwa berdasar fakta sebagaimana tersebut di atas putusan judex factiharus diperbaiki mengenai pidana yang dijatunkan karena perbuatanTerdakwa yang terbukti adalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, dan oleh karenaitu Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusanini: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenamengenai berat ringannya pemidanaan hal ini bukan alasan formal
13 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan putusan judex facti tingkat pertama tersebut tidak adil.Dengan demikian putusan judex facti pada tingkat banding dalammenjatuhkan hukuman telah melakukan kesalahan/kekeliruan yaitudengan tidak menerapkan peraturan hukum yaitu tidak menerapkanketentuan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP,sehingga putusan tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuanPasal 197 ayat (2 ) KUHAP.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena judex facti(Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, sedangkanmengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang judex facti yangtunduk pada kasasi ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon KasasiIl/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) telah keliru dan salah menerapkanhukum pembuktian karena pidana yang dijatunkan terhadap PemohonKasasi Il/Terdakwa sangat berat, padahal Terdakwa tidak melakukantuduhan
yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum ;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengenai beratringannya pidana merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk padakasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentanganHal. 7 dari 9 hal.
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sesuai dengan suratpernyataan yang dibuat oleh La Kasau diatas materai pada tanggal 28Juni 2015 (terlampir); Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabilaputusan Hakim judex facti Pengadilan Tinggi Makassar tersebut dibatalkan,dan Mahkamah Agung RI. mengadili sendiri dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi dan kontra
memori kasasidihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan permohonan kasasi sebagaimana termuat dalammemori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan judex facti tidak salahmenerapkan hokum karena terbukti pihak Penggugat dapat membuktikankepemilikannya atas tanah terperkara dan perbuatan Tergugat menguasai tanahterperkara tanpa seizin pihak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2
86 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harusdipungut sendiri Masa Pajak Februari 2010 atas transaksi Murabahahsebesar Rp2.639.566.463,00 yang tidak dipertahankan sebagian olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) ,Pasal 4A ayat (3d) danPasal 13 ayat (5) dan Pasal 16D UndangUndang Pajak PertambahanNilai juncto Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiajuncto Pasal 5d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena merupakan pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 7 dari 10 halaman.
48 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Konstitusiwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu berdasarkan keduakriteria tersebut di atas, jelaslah bahwa judex facti telah melakukankekeliruan dalam hal peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke1 :Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena judex factitidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan yaituperbuatan Terdakwa mengambil barangbarang milik Muas bin Lutan berupa 1(satu) buah senter, 3 (tiga) buah pisau deres, beras % kilo gram, gula 1 kilogram, kopi 1 ons dan lain sejenisnya, maka memenuhi unsurunsur Pasal 363ayat (2) KUHP, dengan demikian Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan
memberatkan ;mengenai alasan ke2 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex factitelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP, lagi pula alasan tersebutmengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang judex facti yang tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang
68 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4312 K/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusanjJudex facti/Pengadilan Negeri yang diubah oleh putusan judexfacti/Pengadilan Tinggi merupakan putusan yang tidak salah dalammenerapkan hukum yang secara tepat dan benar mempertimbangkanfaktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yangterungkap di persidangan
Kokain dengan berat brutto 92,04 gram dan dipersidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan siapa pemilik darikokain yang tersimpan dalam laci lemari di apartemen milik Terdakwatersebut:Bahwa putusan judex facti telah secara cukup mempertimbangkanalasanalasan penjatuhnan pidana terhadap Terdakwa denganmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa secara proporsional, sehingga pidana yang dijatuhnkan judexfacti dinilai sudah tepat dan benar;Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak
dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal demikian itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakHal. 7 dari 10 hal.
9 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selainitu juga kebutuhan perlakuan adil dan tidak memihak dari Aparat PenegakHukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini untuk mencapaiSupremasi di bidang Hukum;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dengan telah mempertimbangkan pasalaturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusanserta pertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan
No. 308 K/Pid/2012Bahwa selain itu alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang
57 — 24
Terbanding bukanlah sebesar Rp. 1.200.000,00 (satujuta dua ribu rupiah ) sebulan melainkan Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) s/dRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) , dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamatentang uang nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus riburupiah ) dan mutah sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) sangat kecildibandingkan dengan pengorbanan dan kesetiaan Termohon/Pembanding selamahidup dengan Pemohon/Terbanding; Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak
dapat dibenarkan, karena pengadilantingkat pertama tidak salah menerapkan hukum.
berikut;Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan keberatan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dan memutus masalah rumah yangditempati Penggugat/Pembanding, karena rumah tersebut tanahnya adalah harta bawaanPenggugat/Pembanding, dan kayukayunyapun diambil dari pohon kelapa diatas tanahtersebut, padahal rumah tersebut dibangun atas janji pemberian dari Tergugat/Terbanding,sedang Tergugat/Terbanding mempermasalahkan rumah tersebut ; Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak
dapat dibenarkan, karena PengadilanTingkat Pertama tidak salah menerapkan hukum, karena masalah rumah hanya dijadikansalah satu yang menjadi sumber perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antaraPenggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, dan tidak ada pihak yang mintadiputuskan baik oleh Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding sebagaigugatan rekonpensi yang berdiri sendiri, sehingga sikap Pengadilan Tingkat Pertama yangtidak mempertimbangkan masalah rumah menjadi gugatan rekonpensi
44 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3667/B/PK/Pjk/2019Nomor Seri Faktur Pajak; Masa Pajak April 2014 sebesarRp11.141.102,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Putusan Nomor 3667/B/PK/Pjk/2019Pasal 1 angka 15, angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
54 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
SOENARTO SOERODIBROTO, Jakarta, PT.Rajagrafindo Persada, Ed. 5, Cat. 10, 2004, halaman 265), dalam Putusanmahkamah Agung tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi, karena rumah saksi didirikan diatas tanah mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalahjustru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal iniseharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alatalat negarayang berwenang dan tidak merusak sendiri
kejahatan dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana;Bahwa yurisprudensi tersebut di atas seharusnya menjadi rujukan ataupertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut:;Dengan demikian, Majelis Hakim dalam putusannya terdapat kesalahanpenerapan peraturan hukum atau tidak menerapkan suatu peraturan hukumsebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan,karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliperkara Terdakwa.
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
dansekarang Pemohon Peninjauan Kembali belum sempat diajukan dalampersidangan tingkat pertama oleh karena pembuatannya masih dalamproses, akan tetapi di dalam memori kasasi terdahulu foto copy sertifikattetap terlampir, untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali sangat berharap,untuk dapat dipertimbangkan di dalam menjatuhkan putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:bahwa alasanalasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan peninjauan kembali tentang adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata tidak dapat dibenarkan, sebab alasan tersebut merupakanpengulangan dari halhal yang telah dipertimbangkan dengan tepat oleh judexfacti/Pengadilan Tinggi dan permohonan kasasi ditolak olen Mahkamah Agung,pengulangan mana pada hakekatnya hanya merupakan perbedaan pendapatantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex facti/Pengadilan Tinggimaupun judex juris dalam menilai dan menafsirkan
23 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 330 K/Pid/2012bagaimana pula dengan kelangsungan hidup anakanaknya yang nyatanyata saat ini diasuh oleh Terdakwa selaku ayahnya.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan Jaksa Penuntut Umum : Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum karena sudahmempertimbangkan mengenai fakta beserta alat pembuktian yang diajukandi persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa,
Judex Facti yangsudah mempertimbangkan mengenai halhal yang meringankan dan halhalyang memberatkan.mengenai alasanalasan Terdakwa : Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenamerupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara
20 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaperbuatan Terdakwa memukul dengan palu atau membanting sehingga dua bingkai kecilkaca jendela yang dipukul Terdakwa menjadi pecah dan hancur sehingga tidak dapatdipakai lagi ;Bahwa kaca jendela yang pecah yang dipukul oleh Terdakwa milik saksi Sakirbukan milik Terdakwa ;Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil
26 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena berdasarkan buktibukti tersebut di atastentang letak obyek pajak, subyek pajak dan nomor Kohir berbedabeda,mohon Mejelis Hakim Agung Mahkamah Agung untuk memeriksa kembalibuktibukti tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan
Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar;mengenai alasan ke 2 sampai dengan ke 4 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatankeberatan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum,
89 — 21
Pengadilan Tinggi Agama Palembang menilaiupaya damai yang telah dilakukan oleh kedua pihak, oleh orang dekat keduapihak/keluarga, oleh mediator dan oleh majelis hakim Pengadilan AgamaKayuagung untuk mendamaikan telah dilakukan dengan sungguhsungguh,namun ternyata tidak berhasil untuk merukunkan kembali rumah tangga keduapihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,apa yang menjadi keberatan dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidaklah beralasan hukum dan tidak
dapat dibenarkan untuk dapatmengabulkan apa yang dimohonkannya kepada Pengadilan Tinggi AgamaPalembang tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya, terhadap narasi angka 3 (tiga) amarputusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0525/Pdt.G/2017/PA.KAG.
disebutkan sebagai pendapat dariPengadilan Agama Kayuagung tersebut di dalam amar putusannya DalamRekonvensi, sepenuhnya dapat disetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangandan pendapat dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri, sehingga olehkarenanya putusan Pengadilan Agama Kayuagung Dalam Rekonvensi tersebutdapat dikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,apa yang menjadi keberatan dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidaklah beralasan hukum dan tidak
dapat dibenarkan untuk dapatmengabulkan apa yang dimohonkannya kepada Pengadilan Tinggi AgamaPalembang tersebut;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dibebani untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan TingkatPertama dan Termohon Konvensi/
75 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
perUndangUndangan yang berlaku sehubungan dengan perkara ini serta sesuai denganfaktafakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan, makaterhadap Terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Surat Dakwaan dan menghukum Terdakwa sesuai SuratTuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum tidak
dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalammenerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor688/Pid.B/2016/PN.Tbt. tanggal 31 Januari 2017 yang menyatakan TerdakwaBurhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwadibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, dibuat berdasarkan pertimbanganhukum yang benar;Hal. 6 dari 8 hal.
MuhammadQori karena korban Suriyadi menyalip dari sebelah kiri Muhammad Qori,kemudian memotong ke kanan menyalip becak motor, sehingga korban Suriyadiditabrak dari belakang oleh Muhammad Qori, akibat tabrakan tersebut korbanterpental ke kanan jatuh ke seberang jalan melewati separator jalan, dan diluarpendugaduga Terdakwa korban terlindas mobil box Isuzu Elf BK 8523 TN yangdikemudikan Terdakwa hingga korban meninggal dunia;Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum tersebut juga tidak
dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut :Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2712 K/Pid.Sus/2019Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusanJudex Facti Pengadilan Negeri hanya mengenai lamanya pidana yangdijatunkan yaitu pidana penjara masingmasing Terdakwa .
pokoknya paraTerdakwa dengan peranannya masingmasing bekerja sama denganSaksi Abdul Gafur dan Saksi Ricky Ardiansyah (keduanya sebagaiHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 2712 K/Pid.Sus/2019Terdakwa dalam perkara terpisah untuk membawa Narkotika jenis shabuseberat 48 (empat puluh delapan) kilogram dari Medan menuju Jakartamilik Aido (DPO) dengan mendapat upah sebesar Rp350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanpa izin dari yang berwenang; Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP; Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan padaprinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada faktarelevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belumdipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukupmempertimbangkan
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN Atas Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendirisebesar Rp67.866.209.007,00 Terkait Jasa Perantara Dalam BentukDiskon Premi Asuransi yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandan Pasal 1 angka 14 dan 15, Pasal 1A ayat (2) huruf b dan Pasal 4ayat (1) huruf a, pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 47b Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak obersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganHalaman 7 dari 9 halaman.
20 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00055/207/11/019/15, tanggal 21 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 21.054.663.6019.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp60.014,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan MasaPajak Mei 2011 sebesar Rp123.021.931,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalammemori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung
Putusan Nomor 1829/B/PK/Pjk/2019yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifatPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanmenentukan karena tidak terdapat putusanperundangundangan
30 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp101.090.548,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan
PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 6 dari 8 halaman.