Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2018 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2021 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 16 Oktober 2018 — ANDI ZAINAL alias ENAL bin MUH. NUR JAMAL
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Tinggi Makassar tidak salah menerapkanhukum atau menerapkan hukum sudah sebagaimana mestinya dankarena permohonan kasasi Penuntut Umum tidak didukung dengan faktahukum yang benar yang terungkap di persidangan yang relevan secarayuridis untuk memperbaiki putusan perkara a quo, maka permohonankasasi Penuntut Umum kepada Majelis Hakim agar menyatakandakwaan yang terbukti berupa dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) sunctoPasal 132 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, tidak
    dapat dibenarkan sehingga dinyatakan ditolak; Bahwa berdasar fakta sebagaimana tersebut di atas putusan judex factiharus diperbaiki mengenai pidana yang dijatunkan karena perbuatanTerdakwa yang terbukti adalah melakukan tindak pidana:Penyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendiri, dan oleh karenaitu Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusanini: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenamengenai berat ringannya pemidanaan hal ini bukan alasan formal
Putus : 29-07-2009 — Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1771 K/PID/2008
Tanggal 29 Juli 2009 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR ; WIRAWAN bin WISITIONG
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menyatakan putusan judex facti tingkat pertama tersebut tidak adil.Dengan demikian putusan judex facti pada tingkat banding dalammenjatuhkan hukuman telah melakukan kesalahan/kekeliruan yaitudengan tidak menerapkan peraturan hukum yaitu tidak menerapkanketentuan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f KUHAP,sehingga putusan tersebut batal demi hukum sebagaimana ketentuanPasal 197 ayat (2 ) KUHAP.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karena judex facti(Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, sedangkanmengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang judex facti yangtunduk pada kasasi ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon KasasiIl/Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) telah keliru dan salah menerapkanhukum pembuktian karena pidana yang dijatunkan terhadap PemohonKasasi Il/Terdakwa sangat berat, padahal Terdakwa tidak melakukantuduhan
    yang didakwakan oleh Jaksa/Penuntut Umum ;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena mengenai beratringannya pidana merupakan wewenang judex facti yang tidak tunduk padakasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentanganHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3122 K/Pdt/2015
Tanggal 10 Agustus 2016 — LAMBE’E bin MENDENG vs MANSUR bin MENDENG
4619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan suratpernyataan yang dibuat oleh La Kasau diatas materai pada tanggal 28Juni 2015 (terlampir); Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka sangatlah beralasan apabilaputusan Hakim judex facti Pengadilan Tinggi Makassar tersebut dibatalkan,dan Mahkamah Agung RI. mengadili sendiri dalam perkara ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama memori kasasi dan kontra
    memori kasasidihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti tidak salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasanalasan permohonan kasasi sebagaimana termuat dalammemori kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan dan judex facti tidak salahmenerapkan hokum karena terbukti pihak Penggugat dapat membuktikankepemilikannya atas tanah terperkara dan perbuatan Tergugat menguasai tanahterperkara tanpa seizin pihak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan bukti P1 dan P2
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5299 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, TBK;
8632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas DPP Penyerahan PPN yang harusdipungut sendiri Masa Pajak Februari 2010 atas transaksi Murabahahsebesar Rp2.639.566.463,00 yang tidak dipertahankan sebagian olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
    dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) ,Pasal 4A ayat (3d) danPasal 13 ayat (5) dan Pasal 16D UndangUndang Pajak PertambahanNilai juncto Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiajuncto Pasal 5d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena merupakan pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 7 dari 10 halaman.
Putus : 24-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1367 K/Pid/2013
Tanggal 24 Oktober 2013 — FAHMI bin SIYAMIT
4815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hakim Konstitusiwajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilai hukum dan rasakeadilan yang hidup dalam masyarakat, oleh karena itu berdasarkan keduakriteria tersebut di atas, jelaslah bahwa judex facti telah melakukankekeliruan dalam hal peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya dan cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan undangundang ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke1 :Bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karena judex factitidak salah menerapkan hukum dan telah mempertimbangkan pasal aturanhukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan yaituperbuatan Terdakwa mengambil barangbarang milik Muas bin Lutan berupa 1(satu) buah senter, 3 (tiga) buah pisau deres, beras % kilo gram, gula 1 kilogram, kopi 1 ons dan lain sejenisnya, maka memenuhi unsurunsur Pasal 363ayat (2) KUHP, dengan demikian Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan
    memberatkan ;mengenai alasan ke2 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judex factitelah mempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaanyang meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP, lagi pula alasan tersebutmengenai berat ringannya pidana merupakan wewenang judex facti yang tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang
Putus : 12-12-2019 — Upload : 02-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4312 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 12 Desember 2019 — CEPHAS EMMANUEL alias STEVE
6835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4312 K/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusanjJudex facti/Pengadilan Negeri yang diubah oleh putusan judexfacti/Pengadilan Tinggi merupakan putusan yang tidak salah dalammenerapkan hukum yang secara tepat dan benar mempertimbangkanfaktafakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yangterungkap di persidangan
    Kokain dengan berat brutto 92,04 gram dan dipersidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan siapa pemilik darikokain yang tersimpan dalam laci lemari di apartemen milik Terdakwatersebut:Bahwa putusan judex facti telah secara cukup mempertimbangkanalasanalasan penjatuhnan pidana terhadap Terdakwa denganmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa secara proporsional, sehingga pidana yang dijatuhnkan judexfacti dinilai sudah tepat dan benar;Bahwa alasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak
    dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal demikian itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakHal. 7 dari 10 hal.
Putus : 30-07-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 308 K/Pid/2012
Tanggal 30 Juli 2012 —
96 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selainitu juga kebutuhan perlakuan adil dan tidak memihak dari Aparat PenegakHukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini untuk mencapaiSupremasi di bidang Hukum;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dengan telah mempertimbangkan pasalaturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusanserta pertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan
    No. 308 K/Pid/2012Bahwa selain itu alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum, atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang
Register : 02-01-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 14-03-2013
Putusan PTA GORONTALO Nomor 1/Pdt.G/2013/PTA.GTlo
Tanggal 6 Maret 2013 — PEMBANDING VS TERBANDING
5724
  • Terbanding bukanlah sebesar Rp. 1.200.000,00 (satujuta dua ribu rupiah ) sebulan melainkan Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) s/dRp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) , dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamatentang uang nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus riburupiah ) dan mutah sebesar Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) sangat kecildibandingkan dengan pengorbanan dan kesetiaan Termohon/Pembanding selamahidup dengan Pemohon/Terbanding; Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karena pengadilantingkat pertama tidak salah menerapkan hukum.
    berikut;Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan keberatan bahwa MajelisHakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan dan memutus masalah rumah yangditempati Penggugat/Pembanding, karena rumah tersebut tanahnya adalah harta bawaanPenggugat/Pembanding, dan kayukayunyapun diambil dari pohon kelapa diatas tanahtersebut, padahal rumah tersebut dibangun atas janji pemberian dari Tergugat/Terbanding,sedang Tergugat/Terbanding mempermasalahkan rumah tersebut ; Menimbang, bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karena PengadilanTingkat Pertama tidak salah menerapkan hukum, karena masalah rumah hanya dijadikansalah satu yang menjadi sumber perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga antaraPenggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding, dan tidak ada pihak yang mintadiputuskan baik oleh Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding sebagaigugatan rekonpensi yang berdiri sendiri, sehingga sikap Pengadilan Tingkat Pertama yangtidak mempertimbangkan masalah rumah menjadi gugatan rekonpensi
Register : 11-09-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3667 B/PK/PJK/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. KARYA SUMIDEN INDONESIA;
4415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3667/B/PK/Pjk/2019Nomor Seri Faktur Pajak; Masa Pajak April 2014 sebesarRp11.141.102,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam memori peninjauankembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontramemori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan
    Putusan Nomor 3667/B/PK/Pjk/2019Pasal 1 angka 15, angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER24/PJ/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal
Putus : 27-07-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537 K/Pid/2017
Tanggal 27 Juli 2017 — Cipi bin Kastari
5421 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOENARTO SOERODIBROTO, Jakarta, PT.Rajagrafindo Persada, Ed. 5, Cat. 10, 2004, halaman 265), dalam Putusanmahkamah Agung tersebut memberikan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi, karena rumah saksi didirikan diatas tanah mereka tanpa izin mereka, sehingga yang mereka lakukan itu adalahjustru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan, karena dalam hal iniseharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alatalat negarayang berwenang dan tidak merusak sendiri
    kejahatan dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana;Bahwa yurisprudensi tersebut di atas seharusnya menjadi rujukan ataupertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut:;Dengan demikian, Majelis Hakim dalam putusannya terdapat kesalahanpenerapan peraturan hukum atau tidak menerapkan suatu peraturan hukumsebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan permohonan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan,karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliperkara Terdakwa.
Putus : 25-08-2008 — Upload : 14-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201PK/PDT/2008
Tanggal 25 Agustus 2008 — AMAQ KARl ; RUMELI, dkk. ; AMAQ ENGGEP ; AMAQ KIRE, dkk.
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dansekarang Pemohon Peninjauan Kembali belum sempat diajukan dalampersidangan tingkat pertama oleh karena pembuatannya masih dalamproses, akan tetapi di dalam memori kasasi terdahulu foto copy sertifikattetap terlampir, untuk itu Pemohon Peninjauan Kembali sangat berharap,untuk dapat dipertimbangkan di dalam menjatuhkan putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d ke 8:bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenaalasanalasan peninjauan kembali tentang adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan nyata tidak dapat dibenarkan, sebab alasan tersebut merupakanpengulangan dari halhal yang telah dipertimbangkan dengan tepat oleh judexfacti/Pengadilan Tinggi dan permohonan kasasi ditolak olen Mahkamah Agung,pengulangan mana pada hakekatnya hanya merupakan perbedaan pendapatantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan judex facti/Pengadilan Tinggimaupun judex juris dalam menilai dan menafsirkan
Putus : 08-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/Pid/2012
Tanggal 8 Mei 2012 — INDRA FAJAR
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 330 K/Pid/2012bagaimana pula dengan kelangsungan hidup anakanaknya yang nyatanyata saat ini diasuh oleh Terdakwa selaku ayahnya.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan Jaksa Penuntut Umum : Bahwa alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum karena sudahmempertimbangkan mengenai fakta beserta alat pembuktian yang diajukandi persidangan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa,
    Judex Facti yangsudah mempertimbangkan mengenai halhal yang meringankan dan halhalyang memberatkan.mengenai alasanalasan Terdakwa : Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenamerupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkansuatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara
Putus : 27-01-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 743 K/PID/ 2013
Tanggal 27 Januari 2014 — SUWARSIH Binti SAMIN
209 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaperbuatan Terdakwa memukul dengan palu atau membanting sehingga dua bingkai kecilkaca jendela yang dipukul Terdakwa menjadi pecah dan hancur sehingga tidak dapatdipakai lagi ;Bahwa kaca jendela yang pecah yang dipukul oleh Terdakwa milik saksi Sakirbukan milik Terdakwa ;Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil
Putus : 04-10-2007 — Upload : 03-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2426K/PDT/2000
Tanggal 4 Oktober 2007 — WA KAAMBE ; WA ODE MARWUA ; WA ODE ZAIDAH ; WA ODE NUNNIDAH ; WA ODE RAHMA ; WA ODE SUTARTI ; HAJI LA ODE MAHMUDDIN ; DRS. LA ODE MUHAMMAD TASLIM ; DRS. LM TASRIF ; LA ODE MUHAMAD TAKDIR ; WA ODE ERNI ; BEN NAJIB, S.Pd. ; WA ODE AZRAH ; LA ODE SAHLAN ; WA ODE SYAHRAINI ; LA ODE MUHAMMAD SYAMSUL
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena berdasarkan buktibukti tersebut di atastentang letak obyek pajak, subyek pajak dan nomor Kohir berbedabeda,mohon Mejelis Hakim Agung Mahkamah Agung untuk memeriksa kembalibuktibukti tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan
    Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar;mengenai alasan ke 2 sampai dengan ke 4 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex factitidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatankeberatan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum,
Register : 04-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 50/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding Terbanding
8921
  • Pengadilan Tinggi Agama Palembang menilaiupaya damai yang telah dilakukan oleh kedua pihak, oleh orang dekat keduapihak/keluarga, oleh mediator dan oleh majelis hakim Pengadilan AgamaKayuagung untuk mendamaikan telah dilakukan dengan sungguhsungguh,namun ternyata tidak berhasil untuk merukunkan kembali rumah tangga keduapihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,apa yang menjadi keberatan dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidaklah beralasan hukum dan tidak
    dapat dibenarkan untuk dapatmengabulkan apa yang dimohonkannya kepada Pengadilan Tinggi AgamaPalembang tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya, terhadap narasi angka 3 (tiga) amarputusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0525/Pdt.G/2017/PA.KAG.
    disebutkan sebagai pendapat dariPengadilan Agama Kayuagung tersebut di dalam amar putusannya DalamRekonvensi, sepenuhnya dapat disetujui untuk dijadikan sebagai pertimbangandan pendapat dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang sendiri, sehingga olehkarenanya putusan Pengadilan Agama Kayuagung Dalam Rekonvensi tersebutdapat dikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,apa yang menjadi keberatan dari Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidaklah beralasan hukum dan tidak
    dapat dibenarkan untuk dapatmengabulkan apa yang dimohonkannya kepada Pengadilan Tinggi AgamaPalembang tersebut;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Terbanding dibebani untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan TingkatPertama dan Termohon Konvensi/
Putus : 09-08-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525 K/PID/2017
Tanggal 9 Agustus 2017 — BURHAN
7528 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perUndangUndangan yang berlaku sehubungan dengan perkara ini serta sesuai denganfaktafakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan, makaterhadap Terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Surat Dakwaan dan menghukum Terdakwa sesuai SuratTuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi dari PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum tidak
    dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalammenerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;Bahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor688/Pid.B/2016/PN.Tbt. tanggal 31 Januari 2017 yang menyatakan TerdakwaBurhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwadibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, dibuat berdasarkan pertimbanganhukum yang benar;Hal. 6 dari 8 hal.
    MuhammadQori karena korban Suriyadi menyalip dari sebelah kiri Muhammad Qori,kemudian memotong ke kanan menyalip becak motor, sehingga korban Suriyadiditabrak dari belakang oleh Muhammad Qori, akibat tabrakan tersebut korbanterpental ke kanan jatuh ke seberang jalan melewati separator jalan, dan diluarpendugaduga Terdakwa korban terlindas mobil box Isuzu Elf BK 8523 TN yangdikemudikan Terdakwa hingga korban meninggal dunia;Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum tersebut juga tidak
    dapat dibenarkan, karena mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
Putus : 19-09-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2712 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 September 2019 — SURYA RUSDIANTO alias ISUR bin ROSIDI T1; TRI WIDODO bin ADI PAIDI T2; BUDI ANSYARI bin ABDUL RABIN T3;
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam tenggang waktu dan dengan caramenurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi PenuntutUmum tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut :Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2712 K/Pid.Sus/2019Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusanJudex Facti Pengadilan Negeri hanya mengenai lamanya pidana yangdijatunkan yaitu pidana penjara masingmasing Terdakwa .
    pokoknya paraTerdakwa dengan peranannya masingmasing bekerja sama denganSaksi Abdul Gafur dan Saksi Ricky Ardiansyah (keduanya sebagaiHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 2712 K/Pid.Sus/2019Terdakwa dalam perkara terpisah untuk membawa Narkotika jenis shabuseberat 48 (empat puluh delapan) kilogram dari Medan menuju Jakartamilik Aido (DPO) dengan mendapat upah sebesar Rp350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanpa izin dari yang berwenang; Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP; Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan padaprinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada faktarelevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belumdipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukupmempertimbangkan
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1019 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE;
3921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN Atas Penyerahan Yang PPN nya Harus Dipungut Sendirisebesar Rp67.866.209.007,00 Terkait Jasa Perantara Dalam BentukDiskon Premi Asuransi yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakandan Pasal 1 angka 14 dan 15, Pasal 1A ayat (2) huruf b dan Pasal 4ayat (1) huruf a, pasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 47b Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak obersifat menentukan karena tidak terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan denganHalaman 7 dari 9 halaman.
Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1829/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LOTTE TRADE AND DISTRIBUTION
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2011 Nomor00055/207/11/019/15, tanggal 21 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP 21.054.663.6019.000; sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi Rp60.014,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan MasaPajak Mei 2011 sebesar Rp123.021.931,00; yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
    dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalammemori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung
    Putusan Nomor 1829/B/PK/Pjk/2019yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifatPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanmenentukan karena tidak terdapat putusanperundangundangan
Register : 17-06-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2501 B/PK/PJK/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDONESIA TRC INDUSTRY;
307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan berupa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean sebesar Rp101.090.548,00; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan
    PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 13ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 6 ayat2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 6 dari 8 halaman.