Ditemukan 1563334 data
72 — 40
MENGADILI: DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
DALAM POKOK PERKARA;1.Bahwa apa yang telah terurai pada bagian eksepsi di atas dianggaptelah masuk dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dengan pokokperkara ini ;Bahwa Tergugat menolak dalildalil gugatan Penggugat untukseluruhnya kecuali yang secara tegastegas telah akui kebenarannya;Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat pada posita angka 3(tiga) yang mendalilkan bahwa Penggugat baru tahu swaminya (alm Nyoman Sudana) kawin lagi dengan Tergugat setelah alm NyomanSudana tersebut meninggal
DALAM POKOK PERKARA;1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima;2. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara inikepada Penggugat.Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknyatanggal 17 Maret 2014 dan Tergugat mengajukan Dupliknya tanggal 24 Maret2014;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil gugatannya Penggugatmengajukan alat bukti surat yang telah diberi meterai cukup, berupa :1.
DALAM POKOK PERKARAHalaman 31 dari45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 18/Padt.G/201 4/PN.
Bahwa oleh karena masa 19(sembilan belas) tahun sebagai waktu yang cukup bagi Penggugat tersebuttidak digunakan oleh Penggugat untuk mengajukan permohonan pembatalanperkawinan, maka demi menjaga keseimbangan perlindungan hukum atas hakasasi Penggugat dan Tergugat dan juga untuk memberikan keadilan hukumbagi Tergugat adalah patut untuk menolak permohonan pembatalan perkawinanyang diajukan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas maka petitumkedua sebagai pokok gugatan yaitu
Kitab Undangundang Perdata, Rog danperaturanperaturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:DALAM EKSEPSIe Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sebesar Rp.351.000, (tiga ratus lima puluh satu riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Singaraja, pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2014, oleh kami Gusti
148 — 88
DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.611.000,- (dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah) ;
Adanya objek tertentu;Suatu perjanjian haruslah mempunyai objek (bepaald onderwerp)tertentu, sekurangkurangnya dapat ditentukan bahwa objek tertentuitu dapat berupa benda yang sekarang ada dan nanti yang akan ada.Menurut Pasal 1332 KUHPerdata, hanya barangbarang yang dapatdiperdagangkan sajalah yang dapat menjadi pokok perjanjian.Diperjelas oleh Pasal 1833 KUHPerdata yang mengatur bahwa suatuperjanjian harus mempunyai pokok yang paling sedikit ditentukanjenisnya.
Memerintahkan TERGUGAT , ll TERGUGAT Ill dan/atau paraKuasanya atau pihak yang mewakilinya untuk tidak menggunakanseluruh produk hukum berupa Akta Pernyataan Keputusan Rapattertanggal 11 Juni 2010 nomor 23, Anggaran Dasar yang telah merubahkomposisi pemegang saham, dan produk hukum lainnya sebagai dasarbagi PARA TERGUGAT untuk melakukan perbuatan hukum lainnya.DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat adalah gugatan yang salahalamat atau gugatan error in persona dan harus dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard).DALAM POKOK PERKARAA. FAKTAFAKTA1. Bahwa sebelum Tergugat Il dan Tergugat Ill menguraikan jawabannyaDALAM POKOK PERKARA, Para Tergugat terlebih dahulu menjelaskanfaktafakta yang melatarbelakangi perkara a quo yang sebenarnya;2. Bahwa pada tahun 2008, Hamadi Widjaja selaku wakil PenggugatHal 101 dari 129 Hal.
Tidak ada bantahan.DALAM POKOK PERKARA.Hal 110 dari 129 Hal. Put No.114/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.a. Baik Turut Tergugat maupun Turut Tergugat Il selaku Pejabat Notarispada dasarnya senantiasa bertindak netral, dan tidak mengambil pihakdalam apa yang menjadi materi perkara.b. Baik Turut Tergugat maupun Turut Tergugat Il dengan inimenyerahkan sepenuhnya segala proses pemeriksaan atas pokokperkara dan keputusan atas perkara ini kepada proses peradilan, danc.
Sekiranya telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapyang mewajibkan dilakukannya suatu perubahan / penggantian /pembatalan terhadap seluruh atau sebagian dari aktaakta yangdipermasalahkan tersebut diatas, Turut Tergugat dan Turut Tergugatll akan mematuhi putusan pengadilan tersebut ;Turut Tergugat Ill juga telah mengajukan jawabannya tertanggal 23 Juni 2011yang mengemukakan halhal sebagai berikut ;DALAM POKOK PERKARA1.
50 — 29
MENGADILIDalam Penundaan;- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa;Dalam Pokok Sengketa;1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pemeriksaan sengketa ini sejumlah Rp. 269.000,- (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah RagaKota Mataram, sebagaimana Surat Nomor : 822.4/075/A3/DIKPORA/V/2016tanggal 18 Januari 2016, kedudukan penggugat sebagai Guru di SDN 2Cakranegara dengan Pangkat/Golongan Ruang Vila, gaji pokok sebesar Rp.4.475.700, (Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh RatusRupiah)..
Yang Mulia yang memeriksa sengketa iniuntuk memutus dengan amar sebagai berikut :i:1.2.Dalam Penundaan :Mengabulkan permohonan penggugat untuk penundaan pelaksanaan obyeksengketa.Mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan obyek sengketa berupaSurat Keputusan Walikota Mataram Nomor 820/471/BKPSDM/N/2017tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilatas nama Dewa Gede Sutama, S.Pd tanggal 12 April 2017 sampai adaputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.Dalam Pokok
(vide Bukti P1 = Bukti T15):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan jawabannya tertanggal 23 Agustus 2017, dimana di dalamnyamenguraikan dalil bantahan hanya mengenai pokok sengketanya;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan pertimbanganhukum mengenai pokok sengketanya, terlebin dahulu Majelis Hakim akanmempertimbangkan syarat formal pengajuan gugatan sehingga Pengadilan TataUsaha Negara Mataram berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan
sengketanya sebagaimana berikut;DALAM POKOK SENGKETAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana tertuang di dalam bagian duduk sengketa;Menimbang, bahwa alasan gugatan Penggugat adalah karena penerbitanobyek sengketa a quo, telah melanggar ketentuan peraturan perundangPutusan Nomor: 155/G/2017/PTUN.MTR ~ Halaman 36undangan dan/atau asasasas umum pemerintahan yang baik, khususnyaberkaitan dengan:1.
2004 adalah apakah penerbitan obyek sengketa telahsesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangandan/atau asasasas umum pemerintahan yang baik, ataukah sebaliknya;Menimbang, bahwa sejalan dengan oprinsip dominus litis HakimAdministrasi, hal yang ternormakan secara positif pula dalam ketentuan Pasal107 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986, maka selain dalildalil yang diajukanoleh para pihak dalam sengketa ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkansecara hukum berbagai aspek yang menjadi pokok
124 — 42
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Sengketa:- Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya; - Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp.314.000.- (tiga ratus empat belas ribu rupiah);
Administrasi dan Tehnis Peradilan Tata Usaha NegaraMahkamah Agung 2008 Edisi 2007 ( vide halaman 64 dan 65 ) oleh karenaitu. beralasan menurut hukum gugatan Penggugat dinyatakan kabur( abscuur libel ), sehingga patut dan berdasar menurut hukum gugatanPenggugat untuk ditolak atau tidak dapat diterima;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka gugatan Penggugat adalahkabur ( obscuur Libel ) sehingga patut dan beralasan hukum untuk menyatakangugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima;DALAM POKOK
objek gugatantelah sesuai dengan prosedur, Kewenangan dan substansi maka objek sengketaharuslah dipertahankan sehingga gugatan penggugat haruslah ditolak untukseluruhnya atau tidak dapat diterima;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dimohon kepada Majelis Hakimyang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan dengan amarsebagai berikut :DALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur Libel);Hal 37 Putusan Perkara Nomor 10/G/2017/PTUNMDNDALAM POKOK
Tergugat telah mengajukan eksepsi didalam Jawabannyatertanggal 15 Maret 2017 yang pada pokoknya menolak seluruh dailildalilPenggugat;Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugat, Penggugat telahmengajukan Replik yang pada pokoknya menolak eksepsi dan JawabanTergugat serta tetap pada dalildalil Gugatan semula dan terhadap ReplikPenggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Duplik yang pada pokoknyamenolak Replik Penggugat dan tetap pada dalildalil Jawaban semula;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok
mempertimbangkan mengenai eksepsi Tergugatyang pada pokoknya Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati Eksepsi yangdiajukan oleh Tergugat, Majelis Hakim berpendapat bahwa Eksepsi tersebutHal 49 Putusan Perkara Nomor 10/G/2017/PTUNMDNtermasuk dalam kategori Eksepsi lainlain sebagaimana diatur dalam Pasal 77ayat (3) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, sehingga terhadap eksepsieksepsi tersebut dapat diputus bersamadengan pokok
Oleh karena Gugatan Penggugat tidaklah kabur maka terhadap eksepsiTergugat tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkantentang pokok sengketanya;Dalam Pokok Sengketa.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;Menimbang, bahwa didalam Jawaban Tergugat tidakmempermasalahkan mengenai hal hal lain yang berkaitan dengan Formalitaspengajuan Gugatan Penggugat sehingga Majelis Hakim
18 — 8
MENGADILIDALAM EKSEPSI ;- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 921.000,- ( Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah ) ;
Bahwa sengketa pokok dalam perkara ini adalah permintaan dariPenggugatPenggugat untuk membatalkan Akta No. 2 tanggal 3Oktober 2012 antara Penggugat dan Tergugat . Mengenai soal ini telahada Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 847/Pdt.G/2013/PN.Dpstanggal 4 Nopember 2014 yang telah dikuatkan berdasarkan PutusanPengadilan Tinggi Denpasar No. 37/Pdt/2015/PT. Dps tanggal 21 Mei2015 yang berbunyi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat (sekarang Tergugat ) untuk sebagian;2.
Bahwa dalildalil dalam EKSEPSI diatas merupakan satu kesatuan dengandalildalil yang dikemukakan dalam POKOK PERKARA ini;2. Bahwa Tergugat menolak dalildalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali halhal yang diakui secara tegas;3.
Untuk hal ini, adalah sangatadil bila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakanbahwa gugatan Pengqugat tidak jelas (obscuur libel), sehingga gqugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); DALAM POKOK PERKARA.1. Bahwa semua yang Tergugat Ill sampaikan pada eksepsi di atas adalahmerupakan satu kesatuan dengan pokok perkara ini;262.
Penggugat telah mencampur adukan masalah waprestasi denganperbuatan melawan hukum;2 Bahwa gugatan Penggugat nebis in idem dengan alasan, pokok sengketadalam perkara ini adalah permintaan dari para Penggugat untukmembatalkan akta No. 02 tanggal 03 oktober 2012 antara Penggugat danTergugat I, mengenai soal ini telah ada Putusan Pengadilan NegeriDenpasar No. 847/Pdt.6/2013/PN.
persoalan yang dimuatoleh Para Penggugat sekarang dalam gugatannya yang menyangkut tentanggugatan akta Notaris No. 02 tanggal 03 oktober 2012, namun demikian denganmelihat adanya kesamaan dalildalil para pihak tentang pokok persoalan tersebutdiatas Majelis Hakim berkesimpulan tidak terdapat perbedaan yang mendasartentang pokok persoalan tentang perkara terdahulu dengan perkara sekarang;Menimbang, bahwa dengan adanya pokok persoalan yang sama tersebutdan ternyata pula Penggugat sekarang yang dulunya
57 — 34
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;B.Dalam Pokok Perkara : 1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ); 2.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 546.000,00 ( Lima ratus empat puluh enam ribu rupiah );
DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa keseluruhan dalildalil yang Tergugat dalam uraian eksepsitersebut di atas menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalamjawaban dalam pokok perkara ini;2. Bahwa Tergugat menolak secara tegas gugatan dan/ atau dalildalilgugatan yang disampaikan oleh Penggugat, kecuali halhal yang telahdiakui secara nyata dan pasti ;3.
/Put.No.380 /Pdt.G/2017/PA.Mtr.Bahwa, terhadap replik lisan Penggugat tersebut , kuasa Tergugat jugatelah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap denganeksepsi dan jawabannya ;Bahwa untuk singkainya uraian putusan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMA.Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa dari pokok surat
/Put.No.380/Pdt.G/2017/PA.Mtr.standing dalam perkara gugatan harta bersama adalah pihak suami atauisteri , hal ini sesuai dengan maksud Pasal 88 Inpres Nomor 1 Tahun 1990tentang Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa: Apabila terjadiperselisinan antara suami isteri tentang harta bersama , maka penyelesaianperselisihan itu diajukan ke Pengadilan Agama ,sedangkan dalam perkaraaquo Penggugat berkedudukan sebagai ayah atau sebagai ahli waris dariPewaris alm Istrissehingga dalam hal ini antara pokok
/Put.No.380 /Pdt.G/2017/PA.Mtr.gugatan yang kurang pihak ( Plurium Litis Concertium ) dalam perkara a quotelah tepat dan beralasan hukum sehingga patut dikabulkan ;B.Dalam Pokok Perkara ;Menimbang, banhwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi kuasa Tergugat dikabulkan ,maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan gugatanPenggugat harms dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijkeverklaard );Menimbang, bahwa
Mengabulkan eksepsi Tergugat ;B.Dalam Pokok Perkara :1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( NietOntvankelijk Verklaard );2.Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 546.000,00 ( Lima ratus empat puluh enamribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 10 Rabiulawal 14389 Hijriyah, oleh kamiDra. Hj.
51 — 25
MENGADILIDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.781.000,00 (satu juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita butir 5 yang padadasarnya mendalilkan bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dicantumkan klausulaklausula baku, maka perjanjian pokok danperjanjian yang bersifat accesoir batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan mengikat, dengan alasan sebagai berikut:a.
Bahwa oleh karena pokok permasalahan perkara a quo adalahmenyangkut hubungan keperdataan antara Penggugat dan Tergugat ,sehingga secara hukum seharusnya penyelesaiannya cukup dilakukanoleh Penggugat dan Tergugat tanoa perlu menarik Bank Indonesia i.c.Turut Tergugat .4.
TurutTergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).DALAM POKOK PERKARA:1.Bahwa halhal yang tercantum dalam eksepsi di atas, kami mohonkepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dianggap sebagai bagian yangtidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini tanpaterkecuali.. Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalildalil Penggugat kepadaTurut Tergugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat ..
Turut Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat kepada Bank Indonesia i.c. Turut Tergugat untuk seluruhnya;2.
Penggugat sebagaimana disebutkandalam petitum angka 2 dan angka 5 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutantuntutan pokok tersebut ditolakmaka petitum/tuntutantuntutan selebihnya karena ternyata bersandar danbersumber dari petitumpetitum pokok tersebut, dengan sendirinya dengantanoa perlu mempertimbangkan buktibukti selebinnya maka gugatanPenggugat harus ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berada di pihak yang kalahmaka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya
42 — 6
Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum AcaraPerdata (2008: 428), menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 162 R.Bg/136HIR penyelesaian eksepsi di luar eksepsi kompetensi (absolut atau relatif)diperiksa dan diputus bersamasama dengan pokok perkara.
Dengandemikian, pertimbangan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokokperkara dituangkan bersamaan secara keseluruhan dalam putusan akhir.Jadi, semua jenis eksepsi di luar eksepsi kompetensi tidak diperiksa dandiputus secara terpisah dengan pokok perkara, oleh karena itu tidak bolehdiputus dan dituangkan lebih dahulu dalam putusan sela.
(Vide PutusanMahkamah Agung RI No. 935 K/Sip/1985 tanggal 30 September 1986 yangmenyatakan, "Bahwa eksepsi yang bukan kompetensi absolut atau relatifdiperiksa dan diputus bersamasama dengan pokok perkara);Menimbang, bahwa berbeda dengan M. Yahya Harahap, Prof.
Dr.Hapsoro Hadiwidjojo, S.H. dalam bukunya Membaca dan Mengerti HIR hal.43, mengatakan bahwa eksepsi dan pokok perkara harus diperiksa bersamasama dan juga harus diputus bersamasama dalam satu putusan, hal inisangat tidak praktis dan tidak efisien, mestinya diserahkan kepadakebijaksanaan hakim, sebab ada kemungkinan eksepsi dapat segera diputus,sedangkan pokok perkara membutuhkan penelitian dan pembuktian yangrumit;Menimbang, bahwa tugas untuk menilai surat gugatan yang diajukanke persidangan apakah
layak untuk diteruskan pemeriksaannya ke pokokperkara atau tidak adalah merupakan tugas pokok Majelis Hakim yangditunjuk.
51 — 9
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.241.000,- (satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa Tergugat IV Menolak dan Menyangkal dengan Tegas seluruh dalildalilyang dikemukakan oleh Penggugat dan Memohon dengan hormat kepadaMajelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, agarsegala sesuatu yang telah dikemukakan dalam eksepsi diatas mohon dianggapsebagai termasuk dalam Pokok Perkara ini :2.
Hal.15 dari 34DALAM EKSEPSIMengabulkan Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sertipikat Hak Milik Nomor : 33/KampungPulau tanggal 26 Juli 2001 atas nama ESSANI3.
Hal.25 dari 34Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau dalam gugatan penggugatpenggugattidaklah dengan serta merta gugatan Pengugatpenggugat salah alamat karenapenggugatpenggugat sendiri telah menggugat instansi vertikal diatasnya yakni BadanPertanahan Nasional Republik Indoneia sebagai badan tertinggi dalam Strukturorganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan KantorPertanahan, sehingga eksepsi Tergugat IV tersebut haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa
dengan ketentuan Pasal 192 RBg: Barang siapayang dikalahkan dengan Putusan hakim dihukum pula membayar ongkos perkara ;Menimbang, bahwa karena pihak Penggugat berada pada pihak yang kalah,maka kepada Penggugatpenggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya akan disebutkan dalam amar putusan;Mengingat dan memperhatikan semua ketentuan peraturan perundangundanganyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK
75 — 12
DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
,tanggal 28 Januari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :DALAM SKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ;2.
,sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, namun upaya tersebut tidakberhasil sesuai laporan Mediator tersebut dalam persidangan tanggal 08Januari 2014;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjutmengenai eksepsi dan pokok perkaranya, Majelis Hakim banding akanmempertimbangkan lebin dahulu mengenai Kuasa khusus para Penggugat/Pembanding apakah memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan Waristerhadap Tergugat/Terbanding ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melaluikuasanya sesuai surat
banding akanmempertimbangkan lebih lanjut baik dalam eksepsi maupun dalam pokokperkara sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat/Terbanding tersebut,Majlis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan dan kesimpulanbahwa eksepsi Tergugat tersebut dinyatakan ditolak, karena ternyata tidaktermasuk Eksepsi tentang Kewenangan, tetapi telah berkaitan dengan pokokperkara, oleh karenanya menurut pertimbangan hakim tingkat pertama harusdiputus bersamasama dengan pokok
perkara, hal mana pertimbangan MajelisHakim tingkat pertama tentang hal ini, oleh Majelis Hakim banding dinilai telahbenar dan tepat sehingga diambil alin sebagai pertimbangan Majelis Hakimbanding sendiri, dan dengan demikian putusan hakim tingkat pertama dalameksepsi tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa atas dasar Pengakuan Tergugat/Terbanding danketerangan para saksi baik saksi dari para Penggugat/Pembanding maupundari Tergugat/Terbanding, juga Kutipan
harta bawaan) pewaris yang berhak diwarisi para ahli waris tersebut;Menimbang, bahwa untuk menjawab masalah ini dan untukmengetahui apakah obyek sengketa sebagai Tirkah dari Pewaris yang berasaldari harta bawaan atau bukan atau sebagian sebagai Tirkah dari Pewarisdan sebagianyang lain bukan Tirkah dari Pewaris, maka harus dipelajari dari Berita acarasidang tentang jawabmenjawab yang meliputi Gugatan,jawaban, Replik danDuplik,dan buktibukti yang ada yang ternyata Tergugat/Terbandingmembantah dalil pokok
40 — 7
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terlawan II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak Perlawanan Pelawan Untuk seluruhnya ; - Menghukum Pelawan untuk membyar biaya perkara tersebut yang hingga sampai kini ditaksir sebesar Rp.1.036.000,- (satu juta tiga puluh enam ribu rupiah) ;
74 — 15
-M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 821.000,- (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah); ----------------
Bahwa berdasarkan buktibukti oleh TERGUGAT Sepantasnyamendapatkan perlindungan hukum dan pengayoman untuk mempertanggungjawabkan sisa pokok pinjamanya akan melakukan penjualan asset dan jugaakan menutupnya.15.
Dalam hal ini tidak ada satupun perbuatan TERGUGAT yangdapat dikatakan melawan hukum dan membawa kerugian bagiPENGGUGAT;Berdasarkan halhal tersebut di atas, jelas gugatan yang diajukan olehPENGGUGAT terhadap TERGUGAT sama sekali tidak memiliki dasar hukum(onrechtmatige of ongegerond) dan sangat keliru dengan demikian sudahsepatutnya GUGATAN PENGGUGAT ditolak atau setidak tidaknya tidakdapat diterima (niet onvankelijke verklaard);Dalam Pokok Perkara;1.Bahwa dalildalil yang telah diuraikan oleh TERGUGAT
dalam eksepsiharus telah dinyatakan dalam pokok perkara dan merupakan satukesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara;Bahwa TERGUGAT menolak denga tegas seluruh dalildalilPENGGUGAT dalam gugatannya kecuali dalildalil yang secara tegasdiakui dan diterima oleh TERGUGAT;Bahwa PENGGUGAT adalah debitur dari TERGUGAT yangmendapatkan fasilitas kredit sebagaimana yang telah dituangkandalam Akta Pengakuan Hutang dengan pemberian jaminan No.04/2013 tertanggal 6 November 2013 yang dibuat di hadapan
perkaranya, maka terhadap eksepsi Tergugatdinyatakan untuk ditolak5 202 no nnn n nn nen nennnnsDALAM POKOK PERKARA, 0020222 20 2220220Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah seperti yangtelah diuraikan diatas ; no nomenon nnn nn nen nnnsMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugattelah mengajukan bukti berupa 3 (tiga) buah bukti surat (vide bukti P1, P2dan P3), sedangkan untuk membuktikan sangkalannya, Tergugatmengajukan bukti berupa 10 (sepuluh) bukti surat (vide bukti
18meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lainmenunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan tentang adanya hakatau peristiwa tersebut ; =" = nnn nn nnn nnnMenimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dari perkarain) adalah bahwa Tergugat dalam melakukan lelang eksekusi tanpapersetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; Dengan demikianMajelis akan terlebin dahulu mempertimbangkan petitum angka 4 Penggugatyang menyatakan menurut hukum Penggugat adalah yang berhak
57 — 12
MENGADILI ;Dalam Eksepsi:-Mengabulkan eksepsi tergugat;Dalam pokok perkara :-Menyatakan gugatan Penggugat toidak dapat diterima ;-Menghuikum Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.467.000 ;-(Satu juta empat ratus enam puluh tujuh enam puluh tujuh rupiah
30 — 23
Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.276.000,. (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
., sesuai dengan PERMANomor 1 Tahun 2008, namun usaha perdamaian yang telah dilaksanakan sejaktanggal 07 Oktober 2013 sampai tanggal 29 Oktober 2013, tidak berhasil, kemudiandibacakan surat gugatan Penggugat dan atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis,Penggugat menyatakan tetap pada dalil gugatannya serta tidak ada perubahan;Menimbang, bahwa Penggugat dalam pokok perkara dengan suratgugatannya tertanggal 26 Agustus 2013 dan telah didaftarkan dalam register diKepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat Nomor
yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan kegiatan usaha apapun yang dapatmenghambat kegiatan usaha penjual daging yang dikelola Penggugat diKomplek Pajak Baru, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan TanjungPura, Kabupaten Langkat;Menghukum Tergugat untuk membayar dengan seketika dan sekaligus uangpaksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusanProvisionil pada butir 1 tersebut di atas ;Dalam Pokok
Wahab sebagai pihak dalam gugatanPenggugat menyebabkan gugatan tidak sempurna dan harus dinyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA:Penggugat dengan tegas menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali diakuisecara tegas dalam jawaban pokok perkara ini.Bahwa tidak benar kios / los No. 2 yang dikelola oleh Tergugat tidak mengalamikemajuan, kemajuan suatu usaha yang Tergugat kelola secara bertahap dan dengantidak menipu orang serta dengan ridho Tuhan mampu menafkahi anak,
Tetapi dalam hukum acara ketidak lengkapan pihak yang seharusnya digugatHal.1dari28 hal.Putusan No.25/Pdt.G/2013/PN.Stb.menyebabkan tidak terang benderangnya persoalan hukum suatu masalah,akibatnya menjadi kabur;DALAM POKOK PERKARABahwa dalildalil Replik Penggugat dalam pokok perkara tidak ada bedanya dengandalildalil gugatan Penggugat. Sehingga sudah cukuplah apa yang Tergugat sampaikan / dalilkan dalam jawabannya menjawab dalildalil tersebut.
Oleh karenayang diminta Penggugat adalah dwangsom yang saling terkait dan menyangkutpertimbangan pokok perkara maka tuntutan tidak beralasan hukum dan dinyatakanditolak ;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Kuasa Tergugat dalam jawabannya mengajukan Eksepsi sebagai berikut:Tentang Kompetensi AbsolutBahwa terhadap eksepsi ini telah ada putusan sela tanggal 5 Desember 2013dengan demikian tidak perlu dipertimbangkan lagi;Tentang tidak lengkapnya pihak yang ditarik
209 — 0
MENGADILI:DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA:Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.363.000,00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
63 — 24
---------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------DALAM PENANGGUHAN :------------------------------------------------------Menolak permohonan penangguhan yang diajukan Penggugat ;-------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;--------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 69.000,- ( Enam puluh sembilan ribu rupiah ) ;------
91 — 48
DALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Tenggang waktu ;DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; --------------------------------------------------- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.509.500,- (satu juta lima ratus sembilan ribu lima ratus rupiah); -----
atas nama LISWANI terletak di Desa/Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru; TENTANG POKOK PERKARA: = =o nnn 1 Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jalan RiauUjung / Jalan Handayani RT.04 /RW.03, Kelurahan Tampan, Kecamatan PayungSekaki, Kota Pekanbaru dengan luas 17.320 M2 berdasarkan Sertipikat HakMilik Nomor : 711 / Kelurahan Tampan, Tanggal 2 April 1994, Gambar Situasi2306 / 1993 tanggal 16 Juni 1993, semula atas nama Ali Munawar dan sekarangatas nama
atas nama LISWANI, semula atas namaSRI YATIN, telah dapat diposisikan pada peta pendaftaran tanah yang terdapatpada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru;Jadi bidang tanah yang dimaksud oleh Penggugat sebagai miliknya belum diketahuiletaknya, sehingga dasar gugatan a quo tidak jelas atau kabur;DALAM POKOK PERKARA ====o2 nnn1.16Bahwa TERGUGAT menyangkal seluruh dalil dalil gugatan Para Penggugatkecuali terhadap hal hal yang diakui dengan tegas kebenarannya;Bahwa yang menjadi obyek sengketa a quo adalah
Berdasarkan fakta fakta yang dikemukakan TERGUGAT tersebut mohonMajelis hakim dapat memberikan putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI : n nnn nnn Menerima eksepsi dari Tergugat; Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA 8 22s2=e 2 nee cese te neewe tere ein neeeeecennnennmneseetnnetanes 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasanalasan hukum yang telah diuraikan diatas secara jelasdan terang bahwa sengketa yang diajukan oleh Penggugatdalam perkara a quo adalah sengketa kepemilikan sehingga PengadilanTata Usaha Negara Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;Tentang Pokok Perkara : Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi dianggap diulangi lagi danmenjadi bagian dari Pokok Perkara ini dan Tergugat II Intervensi dengan tegastegasmembantah dalildalil gugatan Penggugat
117 — 60
Dalam Eksepsi :-Menolak Eksepsi Tergugat II ;Dalam Pokok Perkara-Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah. Rp.2.406..000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah) ;
Sehingga berdasarkan hal tersebut sangat layak apabila GugatanPenggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO);Dalam POKOK PERKARAHalaman 5 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 14/Pat.G/2020/PN.SEL. Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi merupakan satu kesatuan yang tidakterpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini.. Bahwa Tergugat 2 menolak seluruh dalildalil yang diajukan oleh Para Penggugat,kecuali yang Para Penggugat akui dalam persidangan;.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijkeverklaard/ NO)Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menimbang, terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwagugatan penggugat sudah berisi mengenai tuntutan hak dari pihak yang berkepentinganuntuk mendapatkan perlindungan hukum karena dirinya menderita kerugian akibatpebuatan pihak lain, oleh karena gugatan penggugat sudah memenuhi syarat formilmaupun syarat materiil sesuai dengan pasal 8 nomor 3 Rv (Reglement of deRechtsvordering) ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka eksepsi Tergugat, tidak beralasanhukum dan haruslah ditolakDalam Pokok
Menimbang bahwa oleh karena dalil dalil Gugatan Para Penggugat dibantaholeh Tergugat dengan demikian berdasarkan Pasal 283 RBg sudah menjadi kewajibanhukum (Wettelijkplicht) dari Penggugat untuk membuktikan dan menguatkan dalildalilGugatannya berdasarkan alatalat bukti yang sah (Wettige bewijsmiddelen) menurutketentuan pasal 284 R.Bg dan sebaliknya Tergugat berhak pula untuk mengajukan buktilawan (Tegenbewijjs) untuk memperkuat dalil bantahannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pokok
telahdinyatakan ditolak maka petitum gugatan para penggugat yang bergantung pada intigugatan tersebut haruslah ditolak pula;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak, maka paraPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai saat iniditetapkan sejumlah Rp2.406..000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah) ;Memperhatikan pasal 283 Rbg, pasal 1365 KUHPerdata dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan; MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat II ;Dalam Pokok
181 — 100
MENGADILIDalam EksepsiMenerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kompetensi Absolut;Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.604.000,00 (lima juta enam ratus empat ribu rupiah);
Nomor: 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994 yang didalamnya mengandungkaidah hukum : Meskipunsengketa itu terjadidariadanya suratkeputusanpejabat, tetapijikadalamperkaratersebutmenyangkutpembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gqugatan tersebut harusdiajukan terlebih dahuluke Peradilan Umum karena pokok sengketamuatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata atau kepemilikanmaka hal tersebut yg dibuktikan lebih duluDengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, kiranya MajelisHakim yang
DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi tersebut di atas merupakanbagian yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara ini, dan mohondianggap telah termuat dalam pokok perkara ini;Bahwa Tergugat menolak semua dalildalil gugatan Penggugat yangditujlukan kepada Tergugat, kecuali dari halhal yang diakui secara tegasdalam Jawaban ini;Bahwa objek yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah Sertipikat HakGuna Bangunan (SHGB) Nomor 56/Curug Sangereng tertanggal 02 Maret1995, Gambar
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan mengabulkan jawaban Tergugat untuk seluruhnya;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;3.
perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, Tergugat Il Intervensi mohon agar Majelis HakimYang Terhormat mempertimbangkan untuk memutus gugatan Penggugat denganputusan: Mengabulkan seluruh EksepsiEksepsi atau salah satu EksepsiEksepsiTergugat Il Intervensi lainnya; Menolak seluruh gugatan Penggugat, setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biayabiaya perkara ini;DALAM POKOK
Seandainya Majelis Hakim yang terhormat tidak sependapat dengan EksepsiEksepsi baik mengenai kewenangan absolut maupun Eksepsi lainnya yangtelah Tergugat Il Intervensi kemukakan diatas, Tergugat Il Intervensi mohonagar segala apa yang Tergugat Il Intervensi kemukakan dalam bagianEksepsi diatas, dianggap sebagai termasuk dan merupakan bagian yangtidak terpisahkan dari bagian pokok perkara ini;2.
165 — 75
MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, sejumlah Rp 2.256.000,-(Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)