Ditemukan 1563331 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004
Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
1290 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 21-09-2006 — Upload : 03-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 913K/PDT/2006
Tanggal 21 September 2006 —
167109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Putus : 18-04-2007 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/Pdt/2003
Tanggal 18 April 2007 —
327283 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan per sen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Juru SitaPengadilan Negeri Palembang terhadap sebidang tanah seluas 2.575 m2, diatasnya berdiri bangunan beserta isinya, Sertifikat Hak Milik No. 1205, yangterletak di Jalan Dr.
    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar8% (delapan persen) per tahun dari hutang pokok terhitung sejak tanggal 28November 1995 sampai dengan terlaksananya isi putusan Pengadilan inisecara seketika dan sekaligus ;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan oleh JurusitaPengadilan Negeri Palembang terhadap sebidang tanah seluas 2.575 m+, diatasnya berdiri bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 1205 yang terletak diJalan Dr.
Putus : 16-04-2007 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/HAKI/2005
Tanggal 16 April 2007 — Daiichi Pharmaceutical Co., Ltd.; PT. Lapi; Pemerintah RI., cq. Departemen Kehakiman dan Hak Azasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek
327206 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 07-05-2007 — Upload : 21-09-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 014PK/N/HAKI/2005
Tanggal 7 Mei 2007 — Efendy; Soewardjono
310175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • serupa dengan merekyang sudah beredar lebih dahulu dan telah dikenal oleh konsumen/khalayak ramai atau dengan kata lain mengingatkan konsumenkhalayak ramai pada merek yang telah beredar lebih dahulu, sehinggamudah mengkelirukan konsumen mengenai asal barang yangbersangkutan.Bahkan menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang tetap suatumerek dapat dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya, jikadapat mengacaukan tentang asal usul barang yang bersangkutan ;Juga dianggap mempunyai persamaan yang pokok
Kata Kunci : Batas Maksimum Penjatuhan Pidana Penjara; Pidana Pokok; Pidana Tambahan; Tindak Pidana Korupsi
PIDANA/3/SEMA 3 2018
18720
  • Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.1. Penjatuhan pidana pokok berupapidana penjara tidak bolehlebih dari 20 (dua puluh) tahun ... [Selengkapnya]
  • Ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi.

    Penjatuhan pidana pokok berupapidana penjara tidak bolehlebih dari 20 (dua puluh) tahun sesuaidengan ketentuan Pasal 12 ayat "removed"> Tahun 1999tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndang-Undang Nomor 20Tahun 2001, tidak termasuk pidana pokok
Putus : 21-09-2006 — Upload : 09-10-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 910K/PDT/2006
Tanggal 21 September 2006 —
168142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hutang pokok sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) ;b. Bunga yang belum dibayar Rp. 900.000, mulai bulan April 2002 sampaidibayarnya hutang pokok lunas ;c. Biaya somasi, gugatan, jasa pengacara sebesar Rp. 10.000.000,bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas para Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri agar memberikan putusan sebagaiberikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat dalam keadaan cidera janji (wanprestasi) ;3.
    Namun demikian Pemohon Kasasi masih sanggupmengembalikan pinjaman, sesuai kemampuannya maksimum yaitupinjaman pokok Rp. 30.000.000, + bunga Rp. 10.000.000, tanpa memperhitungkan lagi bunga yang sudah dibayarnya sebesar Rp. 5.400.000, ;.
    Bahwa bila hal tersebut disetujui Penggugat, dari pinjaman pokok sebesarRp. 30.000.000, Penggugat telah mendapat keuntungan sebesar Rp.5.400.000, ditambah Rp. 10.000.000, + Rp. 15.400.000, yang sebenarnyatelah melebihi bunga sesuai bukti P.2 yang dalam satu tahun hanya sebesarRp. 10.800.000. ;.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tahun 1974
881155
  • Tentang : Pokok-pokok Kepegawaian
  • Pokok-pokok Kepegawaian
    1945, Negara, danPemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik,berwibawa, berdaya guna, bersih, bermutu tinggi, dansadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakantugas pemerintahan dan pembangunan;bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yangdemikian itu diperlukan adanya suatu Undangundangyang mengatur kedudukan, kewajiban, hak, danpembinaan Pegawai Negeri yang dilaksanakanberdasarkan sistim karier dan sistim prestasi kerja;bahwa Undangundang Nomor 18 Tahun 1961 tentangKetentuanketentuan Pokok
    olahpejabat yang berwajib karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana, makapejabat yang berwajib tersebut secepat mungkin memberitahukannya kepadaatasan Pegawai Negeri yang bersangkutan.Sebagai landasan untuk melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri diperlukanadanya suatu Undangundang yang mengatur tentang kepegawaian antara laintentang kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan Pegawai Negeri.Untuk maksud sebagai tersebut di atas, maka Undangundang Nomor 18 Tahun1961 tentang Ketentuanketentuan Pokok
    Kemungkinan perkembangan itu harus diletakkanlandasannya dalam Undangundang ini.Pasal 3Rumusan kedudukan Pegawai Negeri sebagai tersebut dalam pasal inibertolak dari pokok pikiran, bahwa Pemerintah tidak hanya menjalankanfungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu melaksanakan fungsipembangunan, atau dengan perkataan lain, Pemerintah bukan hanyamenyelenggarakan tertib pemerintahan tetapi juga harus mampumenggerakkan dan memperlancar pembangunan untuk kepentingan Rakyatbanyak.Agar Pegawai Negeri
    yang ditetapkanoleh pejabat yang berwenang.Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan adalah berdasarkan bebankerja yang dipikulkan pada sesuatu organisasi.Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh sebab itu organisasi harusselalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.
    Kenaikanpangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok.Pasal 19Prinsip pokok penempatan dalam jabatan adalah "mendapatkan orang yangtepat pada tempat yang tepat".
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tahun 1999
995274
  • Tentang : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  • Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
    Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok padasuatu satuan organisasi pemerintah.8. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upayaupayauntuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalismepenyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian, yangmeliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan,promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian."
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964
337359
  • Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  • Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 19 TAHUN 1964TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuanketentuan dalam pasal 24 Undangundang Dasar, perlu ditetapkan ketentuanketentuan pokok mengenaikekuasaan kehakiman yang sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara,alat Revolusi dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai HaluanNegara, serta pedomanpedoman pelaksanaannya.Mengingat : 1.
    penahananseseorang dibolehkan menghubungi dan memberi bantuan hukum padanya,dengan tidak menghadiri pemeriksaan permulaan, menurut ketentuanketentuan Undangundang.Pasal 28...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 10 Pasal 28.Dalam pemberian bantuan itu penasehat hukum wajib senantiasa berusahadalam rangka tujuan peradilan melancarkan penyelesaian perkara denganmenjunjung tinggi Pancasila, Manipol serta pedomanpedomanpelaksanaannya serta rasa keadilan.Pasal 29.Semua peraturanperaturan yang mengatur ketentuan pokok
    kekuasaanKehakiman dengan Undangundang ini dinyatakan tidak berlaku.Pasal 30.Undangundang imi dinamakan Undangundang pokok KekuasaanKehakiman.Pasal 31.Undangundang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar...PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 11 Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkanpengundangan Undangundang ini dengan penempatannyaLembaranNegara Republik Indonesia.Disahkah di Jakartapada tanggal 31 Oktober 1964.PD.
    ICHSAN.LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 107PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG NO. 19 TAHUN 1964TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.I. UMUM.Undangundang tentang ketentuanketentuan pokok kekuasaan Kehakiman bertujuanmeletakkan dasardasar bagi penyelenggaraan peradilan, mengatur hubungan peradilandengan pencari keadilan.
    Susunan, acara, pembagian pekerjaan antara para petugaspengadilan tidak diatur disini melainkan dalam peraturanperaturan tersendiri denganketentuan, bahwa Undangundang tentang ketentuanketentuan pokok kekuasaanKehakiman ini, merupakan induknya atau pedomanpedoman bagi ketentuanketentuan lainitu, yang hanya merupakan pelaksanaan dari padanya.Mengingat Ketetapan M.P.R.S. No.
Register : 15-05-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN PATI Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Pti
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
1.FATIMAH
2.MUH YUSUF
3.MARFUAH
4.TAMSINI
5.SOLEMAN
6.BADAR
Tergugat:
1.SUYONO
2.H. DAMI
3.KISWATI binti SUYADI
4.KHOLIK bin PARWI
5.MUSTA'ADAH binti PARWI
6.IKHAH binti PARWI
7.ROFIK bin PARWI
8.MUHAMMAD AKID bin PARWI
Turut Tergugat:
1.Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Pati
2.R SUSILO AGUS RIYANTO SH Notaris
3.Kepala Desa Grogolan
4.AHMAD ROIS
5.SULASTRI
6.SUKINAH
3047
  • M E N G A D I LI

    DALAM KONPENSI ;

    DALAM EKSEPSI ;

    • Menolak eksepsi Turut Tergugat I ;

    DALAM POKOK PERKARA ;

    • Menolak gugatan seluruhnya ;

    DALAM REKONPENSI ;

    • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
    • Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
802458
  • Tentang : Peraturan Dasar Pokok Agraria
  • Peraturan Dasar Pokok Agraria
    Negara,TAMZIL.PRESIDENREPUBLIK INDONESIA18MEMORI PENJELASANATASRANCANGAN UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA.A.
    Berhubung dengan disebutnya hak ulayat didalam Undangundang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu,maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanj ang hak tersebutmenurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yangbersangkutan.
    Undangundang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualismeitu dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai dengankeinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan sesuai pula dengan kepentinganperekonomian.Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaranhukum daripada rakyat banyak.
    Sebagaimanadimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula daripengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakatswapraja yang feodal.(2) Didalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undang undang Pokok Agrariatidak menutup mata terhadap masih adanya perbedaan dalam keadaanmasyarakat dan keperluan hukum dari golongangolongan rakyat.
    Dalam UndangUndang Pokok iniperbedaannya tidak lagi diadakan antara warganegara asli dan tidak asli, tetapi antarayang ekonomis kuat dan lemah. Fihak yang kuat itu bisa warganegara yang asli maupuntidak asli.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tahun 1967
200901
  • Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
  • Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
    Undang Undang No. 5 Tahun 1967Tentang : Ketentuanketentuan Pokok KehutananOleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor : 5 TAHUN 1967 (5/1967)Tanggal : 24 MEI 1967 (JAKARTA)Sumber : LN 1967/8; TLN NO. 2823Presiden Republik Indonesia,Menimbang;a. Bahwa hutan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumberkekayaan alam yang memberikan manfaat serbaguna yang mutlakdibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa;b.
    Bahwa untuk menjamin kepentingan rakyat dan Negara serta untukmenyelesaikan Revolusi Nasional diperlukan adanya Undangundangyang memuat ketentuanketentuan pokok tentang Kehutanan yangbersifat nasional dan merupakan dasar bagi penyusunan PeraturanPerundangan dalam bidang hutan dan Kehutanan.Mengingat :1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 dan pasal 33; Undangundang Dasar 1945;2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/ 1960;3. Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965;4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/ 1966;5.
    XXXIII1/MPRS/ 1967;Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;Memutuskan :Menetapkan:Undangundang tentang Ketentuanketentuan Pokok Kehutanan.BAB .KETENTUAN UMUM.Pasal 1.Dalam Undangundang ini dan dalam peraturan Perundanganpelaksanaannya yang dimaksud dengan:(1) "Hutan" ialah suatu lapangan bertumbuhan pohonpohonan yangsecara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati besertaalam lingkungannya dan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaihutan.(2) "Hasil Hutan" ialah bendabenda
    TNI.PENJELASAN ATAS UNDANGUNDANG POKOK KEHUTANAN.1.
    Penguasaan Masyarakat Hukum Adat atas tanahtertentu yang didasarkan pada Hukum Adat, yang lazimnya disebut hakulajat diakui di dalam Undangundang Pokok Agraria, tetapi sepanjangmenurut kenyataannya memang masih ada. Di daerahdaerah di manamenurut kenyataannya hak ulajat itu sudah tidak ada lagi (atau tidak pernahada) tidaklah akan dihidupkan kembali. Menurut perkembangannya hakulajat itu Karena pengaruh berbagai faktor menunjukkan kecenderunganuntuk bertambah lama bertambah menjadi lemah.
Register : 09-03-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Pkb
Tanggal 29 Juni 2021 — PETER UNGGUL SUTANTIO, DKK lawan EDI BASTIAN SALEH
165112
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI-Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Jual Beli Tanah Seluas 47,35 HA yang terletak di jalan Tanjung Api-Api RT. 017 RW. 009 Dusun 9 (dahulu) sekarang Dusun 5 Desa Karang Anyar Kecamatan Marga Telang, Banyuasin dengan panjang dan lebar serta batas-batas sebagai berikut :Lebar Sebelah Selatan 343 M yang berbatasan dengan sungai PU;Lebar
    Bahwa Para Penggugat tidak menjelaskan bahagian sebelah mana daritanah yang diklaim oleh Para Penggugat juga diklaim oleh Tergugatapakah sebelah Utara, Selatan, barat atau sebelah Timur dan berapaluasnya juga tidak jelas.Bahwa dengan demikian terbukti gugatan Para Penggugatadalah kaburdan tidak jelas, sehingga pantas untuk ditolak seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.lL.DALAM POKOK PERKARA1.
    Bahwaseluruh dalil yang dikemukakan dalam eksepsi, mohon dianggapsebagai satu kesatuan dalam pokok perkara ini.3.
    DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.B. DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya.2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum.3. Menyatakan tanah yang terletak di Dusun V Desa Karang AnyarKecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang diperolehPenggugat Rekonpensi berdasarkan :a.
    Bahwa dalam pasal 15 UndangUndang Pokok Agraria Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agraria disebutkan bahwa Memelihara tanahtermasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannyaadalah kewajiban tiaptiap orang, Badan Hukum atau instansi yangmempunyathubungan hukum dengan tanah itu dengan memperhatikanpihak yang ekonomis lemah. Jadi Penggugat memiliki kKewajiban untukHalaman 37 dari 90 Putusan Perdata Gugatan Nomor 8/Pat.G/2021/PN Pkbmenjaga dan memelihara tanah yang dimilikinya.
    melainkan materi pokok perkara, oleh karenanya eksepsi TurutTergugat tersebut harus dinyatakan ditolak;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat padapokoknya mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum karena telah mengklaim tanah milik Penggugat sebagai milik Tergugatdan mengajukan surat keberatan atau surat blokir kepada Turut Tergugatterhadap tanah seluas 47,35 Hektar yang terletak di jalan Tanjung ApiApi RT.017 RW. 009 Dusun 9 (dahulu)
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 Tahun 1961
8340
  • Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
  • Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
Putus : 04-05-2005 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3326K/PDT/2003
Tanggal 4 Mei 2005 —
319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
322141
  • Tentang : Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
  • Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 14 TAHUN 1970TENTANGKETENTUANKETENTUAN POKOK KEKUASAAN KEHAKIMANMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa Undangundang No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara tahun1964 No. 107) tidak merupakan pelaksanaan murni dan pasal 24Undangundang Dasar 1945, karena memuat ketentuanketentuanyang bertentangan dengan Undangundang Dasar 1945,bahwa Undangundang
    No. 19 tahun 1964 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LembaranNegara tahun1964 No. 107) telah dinyatakan tidak berlaku dengan undangundang No. 6 tahun 1969 tetapi saat tidak berlakunya Undangundang tersebut ditetapkan pada saat Undangundang yangmenggantikannya mulai berlaku;bahwa berhubung dengan halhal tersebut diatas perlu ditetapkanUndang undang baru mengenai Ketentuanketentuan PokokKekuasaan Kehakiman yang sesuai dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945;Pasal 5 ayat (1)
    tentang Ketentuanketentuan PokokKekuasaan Kehakiman.UNDANGUNDANG TENTANG KETENTUANKETENTUANPOKOK KEKUASAAN KEHAKIMAN.BAB I.KETENTUAN UMUM.Pasal 1.kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilanberdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum RepublikIndonesia.Pasal 2.(1) Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum dalam pasal diserahkan kepada Badanbadan peradilan dan ditetapkan denganUndangUndang, dengan tugas pokok
    Kekuasaan Kehakiman yang baru sebagai penggantinya.Undangundang yang baru ini selain bertujuan untuk mengisi kekosongan tersebut di atas,harus pula menjaga pemurnian pelaksanaan UndangUndang Dasar 1945.PRESIDENREPUBLIK INDONESIA14Untuk itu perlulah dalam Undangundang tentang Ketentuanketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang baru ini, diusahakan tercantumnya dasardasar bagi penyelenggaraanperadilan dan ketentuanketentuan pokok mengenai hubungan peradilan dan pencarikeadilan, yang sejiwa dengan UndangUndang
    Dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia hak menguji Undangundang dan peraturan pelaksanaan Undangundang terhadapUndangundang Dasar sebagai fungsi pokok tidak terdapat pada Mahkamah Agung.Oleh karena Undangundang Dasar 1945 tidak mengaturnya, maka tidak dengan sendirinyahak menguji Undangundang terhadap Undangundang Dasar oleh Mahkamah Agung dapatdiletakkan dalam Undangundang ini.
Putus : 30-10-2003 — Upload : 17-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1236K/PDT/2001
Tanggal 30 Oktober 2003 — POKOK BR.SITEPU ; ND.RIANA BR.GINTING ; Dkk vs. NOGENG BR.GINTING
1913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • POKOK BR.SITEPU ; ND.RIANA BR.GINTING ; Dkk vs. NOGENG BR.GINTING
    Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
Register : 20-11-2014 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 09-04-2018
Putusan PN BEKASI Nomor 530 /Pdt.G/2014/PN.Bks.
Tanggal 7 Januari 2016 — PT HASANA DAMAI PUTRA, sebagai PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK M E L A W A N 1. ROHAYA Binti H.TOLO, sebagai TERGUGAT I DALAM PERKARA POKOK ; 2. MURDANI Bin H.TOLO, sebagai TERGUGAT II DALAM PERKARA POKOK ; 3. MAAT Bin H.TOLO, sebagai TERGUGAT III DALAM PERKARA POKOK 4. RODJELAH Binti H.TOLO, sebagai TERGUGAT IV DALAM PERKARA POKOK ; Tergugat I sampai dengan IV Dalam Perkara Pokok adalah Para Ahli Waris Haji TOLO Alias TOLIB Bin TABA). 5.
31632
  • MENGADILIDALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan Tergugat VI untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA.- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No. 2, tanggal 1 Desember 2005, Akta Pengikatan Jual Beli No. 2, tanggal 1 Desember 2005 dan Akta Pengikatan Untuk JuaI Beli No. 49 tanggal 24 Februani 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Edi
    lima belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah atas tanah sengketa dalam keadaan kosong dan seperti keadaan semula.- Menghukum para Tergugat dan Para Turut Tergugat dihukum untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM PERKARA INTERVENSI.- Menyatakan gugatan Para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima ;DALAM POKOK
    PERKARA dan PERKARA INTERVENSI - Menghukum Para Tergugat Dalam Perkara Pokok dan Para Penggugat Intervensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung menanggung sebesar Rp. 5.236.000,- (lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    PT HASANA DAMAI PUTRA, sebagai PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK M E L A W A N1. ROHAYA Binti H.TOLO, sebagai TERGUGAT I DALAM PERKARA POKOK ;2. MURDANI Bin H.TOLO, sebagai TERGUGAT II DALAM PERKARA POKOK ;3. MAAT Bin H.TOLO, sebagai TERGUGAT III DALAM PERKARA POKOK 4. RODJELAH Binti H.TOLO, sebagai TERGUGAT IV DALAM PERKARA POKOK ;Tergugat I sampai dengan IV Dalam Perkara Pokok adalah Para Ahli Waris Haji TOLO Alias TOLIB Bin TABA).5.
    HAJI UKAR ABUBAKAR, sebagai TERGUGAT V DALAM PERKARA POKOK ;6. Drs. ARKADI, S.Sos., Sebagai TERGUGAT VI DALAM PERKARA POKOK ;7. EDI PRIYONO, SH., Notaris, sebagai TERGUGAT VII DALAM PERKARA POKOK ;8. NANING RETNOSARI, SH., Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai TERGUGAT VIIII DALAM PERKARA POKOK ;Tergugat I sampai dengan VIII Dalam Perkara Pokok secara bersama-sama disebut Para Tergugat ;9. LEILA ROSIDA, sebagai TURUT TERGUGAT I DALAM PERKARA POKOK 10.
    RUMEMBANG LUBIS, sebagai TURUT TERGUGAT II DALAM PERKARA POKOK ;;11. DJULIA, sebagai TURUT TERGUGAT III DALAM PERKARA POKOK ;12. SYAFAAT, sebagai TURUT TERGUGAT IV DALAM PERKARA POKOK Turut Tergugat I sampai dengan IV Dalam Perkara Pokok adalah Para Ahli Waris Hajjah Halimatus Syadiah).13. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Jawa Barat Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, sebagai TURUT TERGUGAT V DALAM PERKARA POKOK DAN1.
Register : 07-05-2012 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 26-03-2013
Putusan PN MAGELANG Nomor 14/PDT.G/2012/PN.MGL
Tanggal 6 Maret 2013 — KERTAS BLABAK MAGELANG - PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK MELAWAN : PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MAGELANG - TERGUGAT DALAM PERKARA POKOK ; DAN : SUGANTO - PENGGUGAT INTERVENSI ;
9918
  • M E N G A D I L IDALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat dalam perkara pokok untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp 894.000,- (delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah)DALAM INTERVENSIDALAM EKSEPSI- Menerima Ekseksi Penggugat dalam perkara pokok/Tergugat I Intervensi ;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi
    KERTAS BLABAK MAGELANG - PENGGUGAT DALAM PERKARA POKOK MELAWAN :PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG MAGELANG - TERGUGAT DALAM PERKARA POKOK ; DAN :SUGANTO - PENGGUGAT INTERVENSI ;
    biaya perkara hingga putusan akhir ;Menimbang, bahwa atas Gugatan Intervensi tersebut, Penggugatdalam perkara pokok / Tergugat Intervensi dan Tergugat dalamperkara pokok / Tergugat II Intervensi telah mengajukan jawabanmasingmasing untuk Penggugat dalam perkara pokok/Tergugat Intervensi tertanggal 19 Nopember 2012, sedangkan Penggugat dalamperkara pokok/Tergugat II Intervensi tertanggal 12 Nopember 2012,yang secara lengkapnya sebagai berikut :JAWABAN TERGUGAT INTERVENSI / PENGGUGAT DALAM PERKARAPOKOK
    , dimana antara Penggugat dalamperkara pokok maupun Penggugat Intervensi samasamamengatasnamakan sebagai Direktur Utama PT.
    pokok tidak berhak untuk mengajukan gugatan inidengan mengatasnamakan sebagai Direktur Utama PT.
    telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakimdalam mempertimbangkan pokok perkara dalam perkara pokok,sehingga Majelis Hakim dalam mempertimbangkan eksepsi Tergugat Intervensi /Penggugat dalam perkara pokok ini akan mengutip kembalipertimbangan pada pokok perkara dalam perkara pokok ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalammempertimbangkan pokok perkara dalam perkara pokok berpendapatPenggugat Intervensi tidak mempunyai legal standing untukmengajukan gugatan intervensinya dengan mengatasnamakan
    PT.Kertas Blabak Magelang, maka dengan sendirinya eksepsi Tergugat 105Intervensi/Penggugat dalam perkara pokok haruslah dinyatakanditerima ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan intervensi dariPenggugat Intervensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi dari Tergugat Intervensi/Penggugat dalam perkara pokok dinyatakan diterima, makaterhadap gugatan pokok perkara harus dinyatakan tidak dapatditerima ;Mengingat ketentuan dalam UndangUndang Nomor