Ditemukan 133 data
148 — 72
Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKT kewenangan dalam bentuk mandat maupun aitribusi dengan rinciansebagai berikut:Atribusi Delegasi MandatPerundangCara Perolehan Pelimpahan PelimpahanundanganKekuatan Tetap melekat Dapat dicabut Dapat ditarikmengikatnya sebelum ada atau ditarik atau digunakanperubahan kembali apabila sewaktuwaktuperaturan ada oleh pemberiperundang pertentangan wewenangundangan atau (mandans)penyimpangan(contrariusactus)Tanggungjawab Penerima Pemberi Berada padadan tanggung wewenang
wewenang pemberigugat bertanggungjawab (delegans) mandatmutlak akibat melimpahkan (mandans)yang timbul dari tanggungjawabwewenang dan tanggunggugat kepadapenerimawewenang(delegataris)Hubungan Hubungan hukum Berdasarkan Hubungan yangwewenang pembentuk atas wewenang bersifat internal undangundang atribusi yang antara Halaman 195 dari 210 halaman.
125 — 35
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA76PAGEREPUBLIK INDONESIA terhadap penandatangan tersebut yang menggunakanatas nama menurut Majelis Hakim telah terjadi hubungan mandat antarabawahan dan atasan dimana tanggung jawab dan tanggung gugat tetap padapemberi mandat (mandans) dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Repulik Indonesia ; ""Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas disebutkan pada : Pasal 211) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkanpersetujuan
57 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
keputusan TUN, atau yang olehundangundang ia mendapatkan pelimpahan wewenang (delegasi) untukmengeluarkan keputusan TUN.Konsekwensi hukumnya :a Apabila wewenang atributnya masih dipegang oleh badan/pejabat yangbersangakutan maka Tergugatnya adalah badan atau pejabat tersebut;b Apabila wewenang atributnya telah didelegasikan kepada badan / pejabatlain, maka Tergugatnya adalah badan/atau pejabat yang menerimapendelegasian wewenang tersebut;c Dalam hal mandate, Tergugatnya tetap pada pemberi mandat (mandans
PT FROGGY EDUTOGRAPHY diwakili oleh FERNANDO ISKANDAR
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tangerang II
Intervensi:
1.PT SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA diwakili oleh JAP HONG SENG
2.PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK. diwakili oleh AHMAD FAJAR dan RUSLI
910 — 95
berdasarkan Surat Tugas dari Kepala KPKNL TangerangIl (vide Bukti T26 = T.lIl Intv.22) selaku pejabat yang berwenang dalammenyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan lelang, sehingga telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa dengan diberikannya surat tugas dari KepalaKPKNL Tangerang Il kepada Pejabat Lelang Kelas untuk melaksanakanlelang, menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan secara mandat dariKepala KPKNL Tangerang Il selaku Pemberi Mandat (Mandans
Oleh karenanya,tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelimpahan kewenangan secaramandat ini berada di Pemberi Mandat (Mandans) yakni Kepala KPKNLTangerang Il.
33 — 10
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenangyang diperoleh penerima mandate ( madataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandate (mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandatetidak sampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenangdari mandans kepada mandataris, sehingga tanggung jawab ataspelaksanaan wewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawabmandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
142 — 483
Putusan Nomor 246/G/2017/PTUNJKT.Menimbang, bahwa sedangkan tindakan yang dilakukan oleh KepalaKantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara hanya untuk melaksanakantindakan faktual/perintah untuk mengambil keputusan sebagai penerima mandat(mandataris) namun secara yuridis wewenang dan tanggung jawab/tanggunggugat tetap berada pada kewenangan/wewenang Menteri Agraria Dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pemberi mandat (mandans);Menimbang, bahwa sebagimana urain pertimbangan hukum
376 — 437
Selanjutnya Pasal 14 ayat (4) UndangUndangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas namaBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.Menimbang, bahwa dalam mandat, wewenang tersebut dilakukanoleh mandataris (penerima mandat) dan tanggung jawab tanggung jawabdibebankan kepada mandans (pemberi mandat).
228 — 146
Mandat : Wewenang yang diberikan oleh Pemberi Mandat(Mandans) kepada Penerima Mandat (Mandaters),untuk melaksanakan wewenang untuk dan atasnama Pemberi Mandat. Tanggungjawab untukMandat ini Tetap berada pada Pemberi Mandat; c.
28 — 6
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidak sampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada151mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masihtetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh
72 — 14
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate (madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidak sampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepadamandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masihtetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Terbanding/Terdakwa : Ali Tjan Samay, S.Pd
186 — 122
dengan pernyataan yang berupa produk hukum,misalnya suatu keputusan bahwa wewenang tersebut didelegasikan.Karena wewenang telah didelegasikan, maka delegans sudah tidaklagi mempunyai wewenang tersebut dan karenanya tanggung jawabatas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjaditanggung jawab dari delegataris.3. wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas namapemberi mandat (mandans
175 — 128
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAterhadap penandatanganan tersebut yang menggunakan atas nama menurut MajelisHakim telah terjadi hubungan mandat antara bawahan dan atasan dimana tanggungjawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans) dalam hal iniMenteri Hukum dan Hak = Asasi Manusia Repulik Indonesia ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Ketentuan Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata CaraPengajuan
PT. TJITAJAM. Diwakili oleh ROTENDI
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.Drs. Cipto Sulistio
611 — 783
dikaitkan dengan ketentuansebagaimana telah diuraikan di atas, objek sengketa yang diterbitkandengan menggunakan frasa atas nama menunjukkan bahwa DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum dalam menandatangani suratkeputusan objektum litis didasarkan pada kewenangan Mandat in casusebagai penerima mandat (mandataris) yang artinya tanggung jawabdan tanggung gugatnya berada pada pemberi Mandat yaitu MenteriHalaman 80 dari 92 halaman Putusan Nomor 142/G/2019/PTUN.JKT.Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, (mandans
1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
2.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
3.I GEDE WIDHARTAMA, SH
4.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
5.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
Terdakwa:
ARYANI KATJONG,SE Alias YANI
242 — 150
Supriyatna kemudianmelakukan sesuatu. tindakan di luar kewenangan tersebut, maka yangbertanggungjawab adalah mandataris, bukan mandans Terdakwa dalam perkawa aquo,Bahwa berdasarkan sumber kewenangan sebagaimana diuraikan di atas, makaterkait mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan tersebut;Bahwa hal ini menunjukan suatu pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat,mandataris bertindak untuk dan atas nama mandans sesuai dengan penugasaandan/atau pelimpahan, dan
Supriyatna bukan mandans dalam hal ini Terdakwa dalamperkara a quo selaku Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Banda Naira;Menimbang, Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:Unit computer terdiri dari 1 (Satu) buah monitor merek acer warna hitam dan 1(Satu) buah CPU warna hitam merek acer1 (Satu) buah mesin EDC merek Ingenico warna hitam1 (Satu) buah DLinkgreen (penyambung signal) warna hitam1 (Satu) bundle foto copi Daftar kartu Administrasi Gold pada PT.
78 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wiyono,oleh karena wewenang yang diperoleh secaramandat tidak sampai terjadinya adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang darimandans kepada mandataris, sehinggatanggungjawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggungjawabdari mandans ;9. Bahwa menurut seorang guru besar ilmuhukum Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini,S.H., pada alinea pertama halaman 186bukunya yang berjudul "PertanggungjawabanPidana Korporasi", cetakan II tahun 2007terbitan PT.
125 — 66
yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa dari uraian mengenai pelimpahan kewenangandalam bentuk delegasi dapat dibedakan dengan pelimpahan kewenangandalam bentuk mandat maupun atribusi dengan rincian sebagai berikut: Atribusi Delegasi MandatCara Perolehan Perundangundangan /Pelimpahan PelimpahanKekuatan Tetap melekat sebelum Dapat dicabut /Dapat ditarikmengikatnya ada perubahan atau ditarik atau digunakanperaturan perundang kembali apabila sewaktuwaktuundangan ada oleh pemberipertentangan wewenangatau (mandans
)penyimpangan(contrariusactus)Tanggungjawab Penerima wewenang Pemberi Berada padadantanggung bertanggungjawab wewenang pemberi mandatgugat mutlak akibat yang (delegans) (mandans)timbul dari wewenang melimpahkantanggungjawabdan tanggunggugat kepadapenerimawewenang(delegataris)Hubungan Hubungan hukum Berdasarkan Hubungan yangwewenang pembentuk undang atas wewenang bbersifat internal 320 undang dengan organ atribusi yang antara bawahanpemerintah dilimpahkan dengan atasankepadadelegataris Menimbang,
32 — 6
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidaksampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandanskepada mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
158 — 68
disebutkan dalam Surat PerintahPelaksana Tugas Nomor : PEG.821.22/10/2019 Pada perkara aquo,bahwa sebagaimana diketahui mandat terjadi dilingkungan suatuorgan Pemerintahan, diberikan oleh suatu organ Pemerintahankepada Organ pemerintahan lainnya yang masih beradadilingkungannya sendiri dan merupakan bawahan dari mandans.Halaman 91 dari 103 Putusan Nomor 79/PDT/2020/PT BNAArtinya mandat hanya berkaitan dengan pemberian wewenang yangbersifat internal dalam lingkungan organ pemerintahan pemberimandat (mandans
336 — 552
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA terhadap penandatanganan tersebutyang menggunakan atas nama menurut Majelis Hakim telah terjadihubungan mandat antara bawahan dan atasan dimana tanggung jawabdan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans) dalamhal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Ketentuan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4Halaman 150 dari 158 halaman.
66 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris)yang hanya terbatas melaksanakan wewenang tersebutwewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans);(R.Wiyono, Pembahasan UndangUndang Tipikor, edisi kedua,hal48);Bahwa, di dalam perkara a quo berdasar pada HPS, LELANGdan PELAKSANAAN kontrak kerja adalah berupa pendelegasianwewenang dari dinas tata kota dan pariwisata yang memohonkan lelang pengadaan alatberat kepada ULP dimanakewenangandinas hanya