Ditemukan 53493 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PA SALATIGA Nomor 58/Pdt.G/2015/PA.Sal
Tanggal 5 Maret 2015 — Pemohon dan Termohon
243
  • Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon dalam keadaan rukun, tentramdan harmonis, namun sejak bulan Agustus tahun 2014 ketentraman rumah tanggaPemohon dengan Termohon mulai goyah, setelah antara Pemohon denganTermohon terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnyakarena Termohon murtad dan memeluk agama Kristen 4.
    Pasal 116 huruf ( f ) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Hakim Majelis berpendapat bahwa bila Pemohon telah dapatmembuktikan dalil permohonannya dan secara hukum telah memenuhi alasan perceraianmaka permohonannya harus dikabulkan dan terbukti dalam perkara in casu Pemohon telahdapat membuktikan dalilnya dan telah cukup alasan secara hukum dimana alasanpokoknya adalah karena Termohon telah terbukti murtad, pendapat ini didasarkan pada AlQuran Surat AlBaqarah Ayat 217 :. taj aghie!
    chs abs) AG toe 505 ead. wdtod ye 4 aE oyHy ysl ap jens fads opArtinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalamkekafiran, Maka mereka Itulah yang siasia amalannya di dunia dan di akhirat,dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.Pendapat para fuqaha tentang murtad diantaranya ialah terdapat dalam KitabAhwalus Syahsiyyah hal. 114 yang berbunyi :TLS Gawd airg; & x41 Vl pluoll ylArtinya : Bahwa lakilaki muslim apabila istrinya murtad, maka perkawinannya
    fasakh.Menimbang bahwa Pendapat fuqaha sebagaimana dikemukakan dalam KitabAhwalus Syahsiyyah dan Fighu alSunnah tersebut di atas, jika salah satu dari suami/isterikeluar dari agama Islam (murtad), maka ikatan perkawinan mereka putus seketika itu juga(pada waktu terjadi murtad).
    Karena murtad dapat menfaskhkan (memutuskan) ikatanperkawinan pada saat itu juga. bila orang yang murtad itu telah bertaubat dan kembali lagike agama Islam, kemudian ia ingin mengadakan hubungan perkawinan lagi, maka ia harusmelakukan agad nikah yang baru;Menimbang bahwa berdasarkan ayatayat AlQuran dan beberapa Hadits sertapendapat Fuqaha tersebut di atas, bahwa perkawinan (rumah tangga) yang salah satu darisuami isteri murtad maka perkawinan mereka putus (fasakh) artinya perkawinan merekasudah
Register : 21-10-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 30-07-2019
Putusan PA MANADO Nomor 0294/Pdt.G/2015/PA.Mdo
Tanggal 24 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
4519
  • ) yaitu Kristen Protestan.Oleh karena Termohon terbukti telah murtad maka berdasarkan Pasal 75Kompilasi Hukum Islam perkawinan Pemohon dengan Termohon harusdibatalkan (difasahkan).Hal 8 dari 12 hal : PutusanNo.0294/Pdt.G/2015/PA.MdoMenimbang, bahwa dengan murtadnya salah satu dari Suami istri, makaperkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak, sebagaimanapendapat alJaziri sebagai berikut :Jika murtad kedua suami istri atau salah seorang dari keduanya makapernikahannya putus terhitung teradinya
    Prinsip yang terkandungdalam ayat tersebut selanjutnya dielaborasi oleh fugaha sehingga melahirkanhukumhukum derivatifnya yang antara lain adalah bahwa talak yangdijatuhkan oleh suami kafir termasuk Suami yang murtad adalah tidak sah.Menimbang, bahwa disamping mendasarkan adanya nash, pemikiranfugaha tentang tidak sahnya talak bagi suami murtad adalah karena telahdicabutnya alahliyatul ada (kehilangan hak kecakapan bertindaknya) sebagaiakibat kemurtadannya, sehingga hakhak keperdataannya lenyap ataukematian
    lilybro ps, 459Artinya : Apabila salah satu suamiistri murtad dari Islam maka terjadikanperpisahan (firgah) yang bukan talak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakimberpendapat bahwa dalildalil permohonan Pemohon telah terbukti danberalasan hukum, maka petitumnya agar Pengadilan memberi izin kepadaPemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon sebagaimanadalam petitum poin 2 tidak dapat dikabulkan.
    Oleh karena Termohonterbuktitelah murtad sehingga Pemohon tidak dapat untuk menjatuhkan talak satu rajkarena kalau dikabulkan talak rajinya maka ada hak bagi Pemohon untuk rujukpadahal perkawinan telah difasakhkan atau dibatalkan.
    terbukti Pemohon telah keluar dari Islam(riddah/murtad) yang menyebabkan rumah tangga Pemohon dan Termohonsudah tidak rukun lagi, maka dalildalil permohonan Pemohon untukmelakukan perceraian telah memenuhi alasan hukum sebagaimana ketentuanPasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidangperkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Register : 09-05-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA TALIWANG Nomor 0114/Pdt.G/2019/PA.Tlg
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3716
  • Bahwa pada awal Januari tahun 2018, Tergugat menyatakan kepadapenggugat : Tergugat masuk Agama Islam hanya sebagai syarat untukmenikahi Penggugat danjuga menyatakan untuk keluar dari Agama Islam(murtad) dan kembali kepada kepercayaanya Ateismenya (tidakmempunyai agama dan tidak percaya akan adanya tuhan/Allah Swt);.
    Bahwa semenjak Tergugat murtad di awal tahun 2018, Penggugat danTergugat sudah pisah tempat tinggal dan pada saat itu juga PenggugatmenelponlbuPenggugat dan Saudara Penggugat untuk menceritakanpermasalahan rumah tangga kami yang sudah tidak ada harapan untukdibina kembali;.
    ibadah yang lain.Bahwa saksi tahu bentuk perselisihan dan pertengkaran adalahpertengkaran fisik seperti cekcok mulut.Bahwa setahu saksi agama Tergugat sebelumnya adalah Kristen.Bahwa saksi tahu pada pertengahan tahun 2018 Tergugat berikrar tidakmemeluk agama islam atau murtad dari agama Islam dan kembali ke AgamaTergugat sebelumnya yaitu Kristen.Bahwa saksi tahu Tergugat telah murtad karena Tergugat sendiri berikrarkepada saksi bahwa Tergugat telah murtad dari agama Islam dan kembalikepada agamnya
    sebelum menikahi Penggugat.Bahwa saksi tahu sejak Tergugat berikrar murtad dari Agama Islam, antaraPenggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggal dan Tergugat telahmembuat Surat pernyataan telah menceraikan langsung Penggugat.halaman 8 dari 20 halaman, Putusan Nomor 114/Pdt.G/2019/PA.Tlg Bahwa sejak Tergugat murtad dari Agama Islam dan menceraikanPenggugat antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi dan telahpisah tempat tinggal hingga saat ini.
    Bahwa penyebab perselisihnan dan pertengkaran antara Penggugat danTergugat adalah karena Tergugat tidak mau melaksanakan Solat limawaktu bahkan Tergugat telah pindah agama atau murtad dari agama Islamdan kembali pada agma Kristen.6. Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat dan Tergugat pada tahun2018, Tergugat berikrar pindah agama atau murtad dari agama Islam dansejak itu antara Penggugat dengan Tergugat telah pisah tempat tinggalhingga saat ini.7.
Register : 25-01-2017 — Putus : 25-02-2017 — Upload : 17-08-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 390/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 25 Februari 2017 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
10864
  • Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 1935/12/IX/2009 tanggal ogAgustus ,2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Pancoran Mas Kota Depok, telah bermaterai cukup dandicocokan dengan aslinya, kemudian diberi tanda alat bukti (P1);Bahwa atas bukti tertulis diatas, Tergugat menerima danmembenarkannya;Bahwa, pada persidangan tanggal 22 Februari 2017 Penggugat danTergugat secara tegas menyatakan, keduanya telah keluar dari Islam(murtad) dan sekarang keduanya memeluk agama Kristen Protestan
    (vide Abu Zahroh, AlAhwal AlSyakhsiyyah, Darul Fikr AlArabi, Beirut, 1950.Im. 324);Menimbang, bahwa dalam literatur figh, suatu pernikahan yang sudahterjalin dengan sah bisa mengalami fasakh atau rusak tanpa harus adanyakeputusan Hakim dengan empat sebab a) Rusaknya akad: b) Munculnyakemahraman karena mushoharoh (besan atau mantu); c) Murtad: d) Li'an(vide Ali Hasabillah, AlFurqoh Baina Zaujaini (Wa ma yataallaqu biha miniddatin wanasabin), Darul Fikr AlArabi, Beirut., tt, him. 174).
    Menurut fatwapara ulama Bukhara, jika istri murtad, maka pemikahannya juga fasakh.Namun, meski demikian, jika suatu ketika si istri tadi dipaksa lagi untukmasuk Islam, kemudian keduanya memperbaharui aqadnya, dengantambahan mahar yang ringan, maka suami istri yang tadinya sudah fasakhtersebut, dapat kembali bersama lagi.
    Hal ini dilakukan dengan tujuanmenutup peluang bagi para istri untuk lari dari para suaminya, dengan purapura melakukan riddah/murtad (vide Ali Hasabillah, him. 175):Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan,ternyata sejak Nopember 2014 Penggugat telah keluar dari memeluk agamaIslam (murtad) dan awal tahun 2015 Tergugat juga keluar dari memelukagama Islam (murtad) selama itu pula Penggugat dan Tergugat tidak pernahkembali lagi memeluk agama Islam. oleh karenannya maka Majelis Hakimberkesimpulan
    Oleh karenanyagugatan Penggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terbuktiTergugat telah murtad sebagaimana ketentuan Pasal 116 huruf h KompilasiHukum Islam Tahun 1991, yaitu peralihan agama atau murtad yangmenyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga:Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat telahberalasan dan tidak melawan hukum, Tergugat telah mengakui seluruh daligugatan Penggugat yang dihubungkan dengan kesimpulan Majelis HakimPenggugat dengan Tergugat
Register : 18-11-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 3236/Pdt.G/2020/PA.Ckr
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5952
  • );Menimbang, bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa murtadnyasalah satu pasangan suami isteri, menjadi alasan bagi pasangangannya untukbercerai, dengan kata lain suami yang murtad menjadi alasan bagi isterinyauntuk menuntut perceraian, secara a contrario demikian pula sebaliknya.Namun demikian di kalangan fuqoha terdapat perbedaan apakah pemutusanhubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya dapat Majelis Hakim jelaskan sebagai berikut;Menimbang, bahwa
    Putusan No.3236/Pdt.G/2020/PA.Ckrjika murtad salah seorang dari Suami isteri, maka seketika itu terjadi fasakhtanpa putusan hakim dan tidak mengurangi jumlah talak, baik kemurtadan ituterjadi sebelum atau sesudah melakukan hubungan suami isteri. Menurutkalangan Maliki (ini juga merupakan pendapat Muhammad (Imam Syafii)diambil dari pendapat sebagian kalangan Hanafiyah), apabila murtad salahseorang suami isteri, maka difasakhlah pernikahannya.
    sebagai murtad atau tidak, selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasi sebagai murtad, makapelakunya harus memenuhi syaratsyarat berikut, yakni: a). balig berakal, danb). dilakukan atas kemauan dan kesadaran sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan terbuktibahwa keluarnya Penggugat dari memeluk agama Islam (murtad) adalahterjadi setelan Penggugat menikah dengan Tergugat, yakni setelan keadaanrumah tangga mereka tidak
    Apabila nasehat tersebut tidak digubris, makaperkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan di atas telahterbukti Penggugat keluar dari agama Islam dengan kembali memeluk agamalamanya Kristen Protestan (murtad) dan Penggugat sudah tidak pernahkembali memeluk dan menjalankan ajaran syariat Islam, oleh karenanyaharus dinyatakan Penggugat telah benarbenar murtad;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis
    Sli ILIArtinya: Bilamana terjadi murtad (riddah) suami atau isteri maka terputuslahketergantungan masingmasing dari keduanya terhadap lainnya,karena murtad salah satu dari suami isteri mengharuskan putusdiantara keduanya, putusnya hubungan ini diitibarkan Hal. 14 dari 17 Hal. Putusan No.3236/Pdt.G/2020/PA.Ckr(digambarkan) dengan fasakh, manakala bertaubat suami atau ister!
Register : 13-04-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PA PARIGI Nomor 153/Pdt.G/2018/PA.Prgi
Tanggal 4 Juni 2018 — pemohon vs termohon
4522
  • sidang yang telah ditetaobkan Pemohon dan Termohontelah datang menghadap ke muka sidang, selanjutnya majelis hakim telahmendamaikan Pemohon dan Termohon agar mengurungkan niatnya untuk tidakbercerai dan Pemohon kembali ke agama Islam, tetapi Pemohon tetap padadalildalil permohonannya untuk bercerai dengan Termohon dan dan tidak maukembali ke Islam lagi karena faktor ekonomi, dimana Pemohon sudah tidakmempunyai pekerjaan dan ikut kepada anaknya, sehingga Pemohon kembalike agama semula yaitu Hindu (murtad
    ), demikian juga Termohon pun tetapakan cerai dengan Pemohon karena Pemohon telah murtad ;Bahwa perkara ini telan dimediasi oleh Ulfah, S.Ag, MH wakil KetuaPengadilan Agama Parigi sebagai mediator akan tetapi tidak berhasil;Bahwa selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaradengan membacakan surat permohonan Pemohon yang maksud dan isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Hal 3 dari 13 hal : PutusanNo.153/Padt.G/201 8/PA.PrgiBahwa oleh kaena perdamaian dan mediasi tidak berhasil makadibacakan
    permohonan Pemohon dalam persidangan terbuka untuk umumyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon Tersebut Termohon mengajukanjawaban yang pada pokoknya mengakui semua dalil permohonan Pemohondan tidak keberatan untuk dicerai karena Pemohon telah murtad;Bahwa selanjutnya Pemohon tidak mengajukan replik dan Termohon tidakmengajukan duplik ;Bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti Surat berupa :A.
    makaberdasarkan Pasal 75 Kompilasi Hukum Islam perkawinan Pemohon denganTermohon harus dibatalkan, dirusak (difasahkan).Menimbang, bahwa dengan murtadnya salah satu dari suami istri, makaperkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak, sebagaimanapendapat AlJaziri sebagai berikut :Jika murtad kedua suami istri atau salah seorang dari keduanya makapermikahannya putus terhitung teradinya murtad.Menimbang, bahwa menurut hukum Islam, begitu murtad salah satupihak, maka nikahnya menjadi fasid
    Prinsip yang terkandung dalam ayat tersebut selanjutnyadielaborasi oleh fugaha sehingga melahirkan hukumhukum derivatifnyayang antara lain adalah bahwa talak yang dijatuhkan oleh suami kafir termasukSuami yang murtad adalah tidak sah.Menimbang, bahwa disamping mendasarkan adanya nash, pemikiranfugaha tentang tidak sahnya talak bagi suami murtad adalah karena telahdicabutnya alahliyatul ada (kehilangan hak kecakapan bertindaknya) sebagaiHal 10 dari 13 hal : PutusanNo.153/Padt.G/201 8/PA.Prgiakibat
Register : 21-05-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PA STABAT Nomor 471/Pdt.G/2014/PA.Stb
Tanggal 15 Juli 2014 — Penggugat VS Tergugat
165
  • menikah Penggugat dengan Tergugat telah berhubungansebagaimana layaknya suami istri (bada dukhul) dan telah dikaruniai 3(tiga) orang anak yang bernama :a. anak pertama, lakilaki, umur 23 tahun;b. anak kedua, lakilaki, umur 21 tahun;c. anak ketiga, lakilaki, umur 20 tahun;Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada awalnyaberlangsung harmonis, akan tetapi sejak tahun 2010 antara Penggugat danTergugat terjadi perselisihan dalam rumah tangga disebabkan Tergugattelah keluar dari agama Islam (murtad
    2014/PA.Stb.4Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agarmempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka mediasiterhalang untuk dilaksanakan, pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan;Bahwa oleh karena perdamaian tidak berhasil, maka dibacakan gugatanPenggugat, yang diubah Penggugat tentang identitas agama Tergugat saat iniberagama Kristen dan alasan Penggugat mengajukan perceraian ini karenaTergugat murtad
    KabupatenLangkat;Bahwa tempat tinggal Penggugat dan Tergugat yang terakhir di rumahkakak kandung Tergugat di Sidallogan, Desa Sipangan Bolon,Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun;Bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak tinggal satu rumah lagi sejaktahun 2011;Bahwa Penggugat yang pergi dari tempat kediaman bersama;Bahwa Penggugat pulang ke rumah orangtua Penggugat;Bahwa Penggugat pergi meninggalkan Tergugat karena seringbertengkar disebabkan Tergugat telah keluar dari agama Islam (murtad
    /Pdt.G/2014/PA.Stb.12selama sembilan puluh hari lamanya, maka Majelis hakim berpendapatTergugat masih dalam keadaan murtad sampai selesai iddah Penggugat;Menimbang, bahwa Tergugat yang masih dalam keadaan murtad sampaihabis masa iddah Penggugat yang dihubungkan dengan doktrin hukum Islamdalam kitab Mazahib Al Arbaah, Juz IV, hal. 233 yang menyebutkan bahwakalau murtad terjadi setelah dukhul, maka furqah terjadi apabila setelah habismasa iddah istri suami yang murtad masih tetap dalam keadaan murtad
    Bg. gugatan Penggugat patutdikabulkan dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak kembali kepada Agama Islamsetelah murtad sampai batas habisnya masa iddah Penggugat, maka MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat yang dikabulkan adalah perkawinanantara Penggugat dengan Tergugat putus karena fasakh;12Menimbang, bahwa untuk terciptanya tertib adimistrasi sebagaimanayang dimaksud oleh Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Nomor 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober
Register : 11-03-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 113/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 7 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
214
  • );Menimbang, bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa murtadnyasalah satu pasangan suami isteri, menjadi alasan bagi pasangangannyauntuk bercerai, dengan kata lain suami yang murtad menjadi alasan bagiisterinya untuk menuntut perceraian, secara a contrario demikian pulasebaliknya.
    Namun demikian di kalangan fuqoha terdapat perbedaanapakah pemutusan hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebutdalam bentuk fasakh atau talak, selanjutnya dapat Majelis Hakim jelaskansebagai berikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla alHal. 13 dari 18 Put.
    sebagai murtad atau tidak, selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasi sebagai murtad, makapelakunya harus memenuhi syaratsyarat berikut, yakni: a). balig berakal,dan b). dilakukan atas kemauan dan kesadaran sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan terbuktibahwa keluarnya Tergugat dari memeluk agama Islam (murtad) adalahterjadi setelah Tergugat menikah dengan Penggugat, yakni setelah keadaanrumah tangga mereka tidak rukun
    Apabila nasehat tersebut tidak digubris,maka perkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan di atas telahterbukti Tergugat keluar dari agama Islam dengan kembali memeluk agamaLMNya Kristen Katolik (murtad) setidaktidaknya sejak tahun 1993 atau 2tahun setelah mereka menikah, dan sejak saat itu Tergugat sudah tidakpernah kembali memeluk dan menjalankan ajaran syariat Islam, olehkarenanya harus dinyatakan Tergugat telah benarbenar murtad;
    NIallay cell ale 5 Logie ai poll ti Sta Laand pie 48 pall oda y Lagin 48 pall din goAaa gil) Slea) Caliti) Jal la) Gypataa jee g ade Gyo a (lSArtinya: BiLMNa terjadi murtad (riddah) suami atau isteri maka terputuslahketergantungan masingmasing dari keduanya terhadap lainnya,karena murtad salah satu dari suami ister mengharuskan putusdiantara keduanya, putusnya hubungan ini di/tibarkan(digambarkan) dengan fasakh, manakala bertaubat suami atauisteri yang murtad dan kembali pada Islam (menjadi muslim
Register : 14-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA TUAL Nomor 6/Pdt.G/2018/PA Tual
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9136
  • bukan tahun 2016 akan tetapi sejak Juli 2017;Bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut, Penggugat dalam repliknyasecara lisan tetap pada pokok gugatan, memang pada saat Juli 2017Tergugat telah resmi menjadi murtad namun sejak rentang 2016 sampai Juli2017, Tergugat tidak pernah bersungguhsungguh untuk memeluk agamaIslam sehingga tak jarang ritual ibadah agama Katholik tetap dijalankanseperti natalan dan sebagainya meski Tergugat telah beragama Islam, ataspengakuan Tergugat tersebut bahwa sejak Juli 2017
    resmi murtad itu samasekali atas pengakuan Tergugat sendiri namun Penggugat sebenarnya telahmengetahui sejak lama tentang tindak tanduknya kembali ke agamaKatholik;Bahwa atas replik Penggugat tersebut, Tergugat dalam dupliknyamenyatakan tetap pada jawabannya dan menyatakan dengan tegas bahwaTergugat telah murtad atau kembali ke agama semula (Katholik) sampaisekarang dan tidak mengajukan apapun lagi didepan persidangan;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan bukti
    Majelis Hakim berpendapat bahwapengakuan merupakan bukti lengkap/sempurna sebagaimana ketentuanpasal 311 R.Bg, oleh karena itu dalil gugatan Penggugat yang menyatakanTergugat murtad telah terbukti kKebenarannya;Menimbang, bahwa setelah pembuktian tersebut ditemukan faktahukum yang dapat dikonstatir sebagai berikut :Put.No 0006/Pdt.G/2018/PA.TI Halaman 8 dari 111.
    Bahwa benar sejak bulan Juli 2017 Tergugat murtad ataukembali memeluk agama Tergugat semula yaitu Agama Katholik;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terbuktiTergugat telah murtad sebagaimana ketentuan Pasal 116 huruf (h) KompilasiHukum Islam Tahun 1991 yaitu peralihan agama atau murtad yangmenyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa perkawinan adalah merupakan ikatan yangsangat kuat (Mitsaqan ghalidzan) untuk menaati perintah Allah dan bertujuanuntuk mewujudkan kehidupan
    rumah tangga yang sakinah, mawaddah,warahmah sesuai pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam, akan tetapi ternyatarumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis dan sudahpecah dikarenakan Tergugat telah murtad sehingga sangat sulit untukmencapai tujuan perkawinan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang bahwa, mempertahankan perkawinan yang dalamkenyataannya Tergugat telah murtad dan tidak ada harapan lagi untukdipersatukan kembali, maka justru akan membawa mudharat yang lebihbesar dalam rumah
Register : 21-03-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PA CILEGON Nomor 222/Pdt.G/2018/PA.Clg
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon Termohon
3611
  • No 222/Pdt.G/2018/PA Clg.hubungan perkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakhatau talak, selanjutnya dapat Majelis Hakim jelaskan sebagai berikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelah melakukan hubungansuami isteri (bada aldukhul) menurut kalangan Syafiiyah (pendapat
    Menurut kalangan Maliki (ini jugamerupakan pendapat Muhammad (Imam Syafii) diambil dari pendapatsebagian kalangan Hanafiyah), apabila murtad salah seorang suami isteri,maka difasakhlah pernikahannya.
    sebagai murtad atau tidak, selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasi sebagai murtad, makapelakunya harus memenuhi syaratsyarat berikut, yakni: a). balig berakal, danb). dilakukan atas kemauan dan kesadaran sendiri;Halaman 10 dari 14.
    Apabila nasehat tersebut tidak digubris, makaperkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan di atas telahterbukti Termohon keluar dari agama Islam dengan kembali memeluk agamalamanya Kristen Katolik (murtad) setidaktidaknya sejak tahun 2014 atau4 tahun yang lalu, dan sejak saat itu Termohon sudah tidak pernah kembalimemeluk dan menjalankan ajaran syariat Islam, oleh karenanya harusdinyatakan Termohon telah benarbenar murtad;Menimbang,
    loll 1S) gama ges aeArtinya: Bilamana terjadi murtad (riddah) suami atau isteri maka terputuslahketergantungan masingmasing dari keduanya terhadap lainnya,karena murtad salah satu dari suami isteri mengharuskan putusdiantara keduanya, putusnya hubungan ini dii'tibarkan (digambarkan)dengan fasakh, manakala bertaubat suami atau isteri yang murtad dankembali pada Islam (menjadi muslim) maka diharuskan dengan aqaddan mahar baru, bilamana akan memulai kembali untuk menjalanikehidupan suami isteri,Menimbang
Register : 24-03-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 188/Pdt.G/2014/PA.Sidrap
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon melawan Termohon
175
  • ataukeluar dari Islam maka tidak ada alasan untuk memeriksa buktibukti lagi sebabtermohon telah membenarkan alasan permohonan pemohon yang telah keluar dariagama Islam.Menimbang, bahwa salah satu azaz yang wajib dijaga dalam Islam adalahHifzuddin/nenjaga agama, Hifzuddin/menjaga agama menempati tempat yangpaling esensi dalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu jika termohondalam perkara a quo telah membenarkan bahwa pemohon telah murtad atau keluardari agama Islam, maka tidak perlu dibuktikan
    lagi dengan keterangan saksi ataubukti lainnya, sebab majelis hakim berkeyakinan bahwa termohon tidak akanmainmain atau bersepakat dengan pemohon tentang hal ini (murtad).Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka majelis telahdapat menemukan fakta hukum dalam persidangan yang pada pokoknya bahwarumah tangga pemohon dan termohon memang tidak bisa lagi dipertahankankeutuhannnya dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun kembali denganadanya perbedaan agama antara pemohon dengan termohon
    dengan adanyasalah satu pihak murtad.Menimbang, bahwa berdasarkan al Quran Surat Al Baqarah ayat 217sebagaimana dibawah ini Allah menyatakan bahwa murtad menjadi seluruhamalan orang murtad tersebut menjadi batal.Hal. 5 dari 8 Put.
    No. 188 /Pdt.G/2014 /PA.SidrapBarangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalamkekafiran, Maka mereka Itulah yang siasia amalannya di dunia dan di akhirat.Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan Firman Allah tersebut Ali binSylJl oglidl9s aur Jou cpoNayif Asysyuhud dalam menjelaskan haditsdalam tulisannya Juz 3 halaman 77 menyatakan bahwa :Jika salah seorang suami atau isteri murtad maka putuslah hubungan perkawinandiantara keduanya dengan faskh.Menimbang, bahwa rumah tangga
    Pemohon dengan Termohon telahbenarbenar pecah dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun di masamasayang akan datang karena Pemohon telah murtad dan Pemohon bersikeras untukbercerai, maka telah cukup alasan bagi pemohon untuk melakukan perceraian sertatelah sesuai dengan alasan perceraian sebagaimana tercantum Pasal 116 huruf (h)Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan Pemohon dapat dikabulkan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Buku II Pedoman Pelaksanaan TugasDan Administrasi Peradilan Agama edisi
Register : 03-01-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 11-02-2019
Putusan PA TERNATE Nomor 19/Pdt.G/2018/PA.TTE
Tanggal 7 Mei 2018 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
4119
  • Bahwa saat ini Termohon telah kembali ke agama Kristen (murtad)dan sangat aktif mengikuti kegiatan ibadah di Gereja;4. Bahwa saat ini Pemohon telah meninggalkan rumah tepat tinggalbersama dan telah tinggal di Ternate, dan Pemohon tidak rela untukkembali bersama Termohon yang telah murtad itu.Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Ternate memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyiPrimer1.
    ), berdasarkan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi HukumIslam menjelaskan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan salah satupihak suami atau istri beralih agama (murtad) yang menyebabkanterjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga Pemohon danTermohon yang dalam kenyataannya telah putus akibat dari kemurtadanTermohon yang beralin Agama dari agama Islam ke agama Kristen , maka akanmenambah penderitaan kepada kedua belah pihak karena mafsadatnya lebihbesar
    dari pada manfaatnya, sedangkan kaidah hukum Islam memberi petunjukdalam kitab Duruusu Lisysyaekh Suudi Syayarim hal 7 yang sekaligus diambilsebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Cellwanal) ita bs a cde tu LinttipsArtinya : Menolak mafsadat harus didahulukan dengan mencari kemaslahatanOleh karena itu perkawinan Pemohon dan Termohon harus diakhiri denganperceraian adalah Fasakh (perkawinan putus karena murtad).Menimbang.bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil syari dalamFighi Sunnah
    yang berbunyi :Ughe sal col 54) GY LAYL gia JS Abdus cubil dag jlo) coil sl958 2 sUayi) ud juiet Adal olny Login Ad aN Aaa geArtinya : Bila suami atau istri murtad (keluar dari Islam), maka putuslahhubungan / ikatan perkawinan antara keduanya sebab kemurtadan tersebutmenjadikan / mengharuskan putus perkawinan antara keduanya dan perceraiantersebut adalah Fasakh (perkawinan putus karena murtad keluar dari agamaIslam) ;Putusan No. 019/Pdt.G/2018/PA.TTE , Hal 7 dari lO HalMenimbang, bahwa dengan putusnya
    perkawinan Pemohon dan Termohonkarena Termohon beralih agama (murtad), maka alasan perceraian untukmenjatuhkan talak satu raji Pemohon terhadap Termohon dalam Primer point02 (dua) sudah tidak beralasan hukum, sehingga permohonan untuk memberiizin kepada Pemohon tidak tepat melainkan Hakim Pengadilan Agama yangmemfasakhkan (membatalkan) ikatan perkawinan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim menetapkan bahwa perkawinan Pemohon dengan Termohon dinyatakanputus
Register : 02-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA Belopa Nomor 177/Pdt.G/2021/PA.Blp
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5837
  • Bahwa, keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semulaberjalan rukun dan harmonis, tetapi pada awal tahun 2014 Penggugat denganTergugat sering muncul perselisinan dan pertengkaran disebabkan oleh: Tergugat kembali ke agamanya sebelumnya (murtad); Tergugat ringan tangan kepada Penggugat; Tergugat tidak lagi memberikan nafkah kepada Penggugat; Tergugat memiliki wanita idaman lain;5.
    Bahwa meskipun secara tidak langsung fasakhdikategorisasi sebagai perceraian, namun perceraian yang dimaksud tidak tepatpula disebut sebagai Talak Bain Shugra, sebab suami yang telah murtad tentutidak lagi mukallaf secara syara artinya tidak lagi memiliki hak talak.
    Sehingga,hakim pun tidak bisa menjatuhkan talak suami yang sudah murtad tersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian, praktik Peradilan Agama selama iniyang menerima pola fasakh pada kasus suami murtad, dengan mengadopsisebagian pola yang berlaku dalam hukum perceraian, merupakan kebutuhanhukum yang akhirnya harus diterapkan, agar putusnya perkawinan dalam kasussuami murtad dapat berjalan dengan dukungan ketentuan administrasi yang ada,dan hakhak istri dalam kasus ini, pun juga dapat dilindungi tanpa
    harusmenyimpangi prinsip syara;Menimbang, bahwa dalam konteks perkara cerai yang diajukan istri denganalasan suami murtad, maka pemberlakuan pola atau nomenklatur fasakh dalamputusnya perkawinan dipahami secara analogi dengan ketentuan dalam buku IlPedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama tahun 2013hal.149 yang menerapkan pola fasakh pada perkara cerai yang diajukan olehsuami yang telah murtad.
    No. 177/Pdt.G/2021/PA.BlpMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan dengan mengingat ketentuan Pasal 149 R.Bg maka gugatan Penggugatdapat dikabulkan secara verstek;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, dan ketentuan dalam buku II tahun 2013 yang menerapkan pola fasakh padaperkara cerai yang diajukan oleh suami yang telah murtad.
Register : 03-03-2017 — Putus : 04-04-2017 — Upload : 29-04-2017
Putusan PA SALATIGA Nomor 271/Pdt.G/2017/PA.Sal
Tanggal 4 April 2017 — Penggugat dan Tergugat
235
  • Bahwa pada bulan Oktober 1996 Penggugat dan Tergugat menikahmenurut agama Islam, karena Penggugat sebelumnya beragama Kristenmaka setelah menikah Penggugat meninggalkan ajaran agama Islam(murtad) Kembali ke agama yang dianut Penggugat sebelum menikah,namun demikian Penggugat dan Tergugat tetap tinggal bersamasebagaimana suam istri;4.
    ) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Penggugatsudah tidak lagi beragama islam dan pindah ke agama Kristen, maka haruslahdinyatakan bahwa Penggugat telah murtad ;Putusan Nomor 0271/Pdt.G/2017/PA.Sal lembar 6 dari 10 hlamanMenimbang, bahwa fakta tersebut dan dihubungkan dengan keterangansaksisaksi maka menjadi terbukti bahwa rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak harmonis karena Penggugat berpindah atau kembali keagama semula Kristen (murtad) yang mengakibatkan Penggugat dan
    milikPenggugat sendiri di Getasan yang hingga kini sudah 1 tahun 2 bulan lamanyadan selama itu keduanya sudah tidak berkomunikassi lagi ;Menimbang, bahwa yang menjadi pertimbangan berikutnya adalahapakah dengan murtadnya Penggugat ini menjadikan ketidakrukunan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat ;Menimbang, bahwa berdsarkan keterangan saksisaksi maka menjaditerbukti bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmoniskarena Penggugat berpindah atau kembali ke agama semula Kristen (murtad
    Apabila salah satu suami/istri murtad keluar dari agama islam dan tidakkembali lagi, maka nikahnya fasakh/rusak disebabkan kemurtadannya itu 2. Apabila seorang suami atau istri murtad, maka putuslah hubunganperkawinan mereka satu sama lain, karena sesungguhnya riddah salahseorang diantara mereka itu menjadikan putusnya hubungan perkawinanmereka.
    Dan putusnya hubungan perkawinan itu berupa fasakh Menimbang bahwa berdadarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, gugatan Penggugat telah memenuhi maksud Pasal 116 huruf (h)Putusan Nomor 0271/Pdt.G/2017/PA.Sal lembar 7 dari 10 hlamanKompilasi Hukum Islam, oleh karenanya gugatan Penggugat patut untukdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat terbukti telah murtad /keluar dari agama islam, maka Majelis dengan mempedomaniKMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang pemberlakuan Buku
Register : 15-05-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 12/Pdt.G/2017/PA.Gst
Tanggal 25 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
3215
  • panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat secara in person telah hadir dipersidangan;Bahwa Tergugat membenarkan identitas dirinya yang beragama Kristen danberketetapan teguh untuk memeluk agama kristen, meskipun Majelis Hakim telahmenasehati Tergugat dan menerangkan efek dari murtadnya Tergugat terhadapperkawinan Penggugat dan Tergugat;Bahwa meskipun upaya damai yang diusahakan oleh Majelis Hakim tidakberhasil, namun Majelis Hakim berharap Tergugat dapat mempertimbangkan lagikeputusannya untuk murtad
    dari agama Islam, dengan demikian Tergugat telahmengakui alasan Penggugat untuk bercerai dari Tergugat, dan oleh karena perceraianaquo penyebabnya adalah murtad, Majelis Hakim berpendapat perkara aquo tidakdiperlukan alat bukti berupa saksi, sehingga tahap selanjutnya adalah kesimpulan;Bahwa Penggugat menyampaikan kesimpulan secara lisan yang padapokoknya Penggugat tetap pada gugatannya, serta mohon putusan denganmengabulkan gugatan Penggugat, sedangkan Tergugat tidak diketahui kesimpulannyakarena
    ;Menimbang, bahwa setelah mediasi dilakukan, Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, oleh karenanya jawaban Tergugat tidak dapat diketahui;Menimbang, bahwa pada saat sidang pertama, Tergugat telah mengakui bahwaidentitas agamanya adalah kristen dan mengakui telah murtad dari agama Islam dandari laporan mediator telah ternyata mediasi tidak berhasil dengan demikian Majelishakim berpendapat Tergugat benarbenar telah murtad dari agama Islam;Menimbang, bahwa Tergugat dalam identitasnya telah mengakui
    2017/PA.Gstserta tahun pembuatan akta tersebut dan telah distempel pos, oleh karenanya MajelisHakim menyatakan alat bukti (P.1) tersebut telah memenuhi syarat formil pembuktian;Menimbang, bahwa dari bukti (P.1), ditemukan fakta bahwa Penggugat danTergugat adalah suami isteri yang sah dan belum pernah bercerai, dengan demikianPenggugat dan Tergugat dipandang sebagai pihak yang berkepentingan dalamperkara ini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa di dalam persidangan Tergugat telah mengakui murtad
    gugatan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 116 huruf hKompilasi Hukum Islam Tahun 1991, yaitu murtad yang menyebabkan terjadinyaketidakrukunan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut,Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat beralasan dan berdasar hukumuntuk mengabulkan petitum gugatan Penggugat angka 2 dengan diktumnyamenyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat putus karena fasakh;Menimbang, bahwa tentang petitum gugatan Penggugat
Register : 24-01-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 32/Pdt.G/2019/PA.Ktg
Tanggal 28 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3110
  • Penggugat telah murtad kembali;6.
    Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulanDesember 2017 yang disebabkan karena Penggugat kembali ke AgamaKristen Protestan (Murtad) dengan alasan karena Tergugat tidak dapatmengajari tentang Islam kepada Penggugat, pada saat itu Tergugat turundari rumah meninggalkan Penggugat, sehingga antara Penggugat denganTergugat sudah tidak tinggal bersama lagi kurang lebih 1 (satu) tahun 1(satu) bulan lamanya tanpa saling menjalankan kewajiban sebagaimanalayaknya suamiistri;Halaman
    Bahwa penyebab pertengkaran Penggugat dan Tergugatkarena Tergugat sering keluar rumah dan pulang larut malam dalamkeadaan mabukmabukan ; Bahwa puncak pertengkaran Penggugat dengan Tergugat terjadipada bulan 25 Desember 2017 saat itu Penggugat pergi ke gerejaKopandakan dan menyatakan kepada Tergugat dirinya telah kembali keAgama Kristen Protestan (Murtad), dan seak itu pula Penggugat pergidari rumah hingga sekaranag sudah 1 (satu) tahun 1 (satu) bulanlamanya; Bahwa Saksi dan keluarga sudah berusaha
    atau kedua suami isteri murtad,menghalangi tetapnya perkawinan"JOVLi lagio US asic crebaail ary Jl gl toi!
    9.0 lagio rly Sl OD) oy= 9 vi =Halaman 9 dari hal. 12 Putusan Nomor 32/Pat.G/2019/PA.KtgArtinya: Apabila seorang suami atau isteri murtad, maka putuslah hubunganperkawinan mereka satu sama lain. Karena sesungguhnya riddahsalah seorang diantara mereka itu menjadikan putusnya hubunganperkawinan mereka.
Register : 03-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PA DEMAK Nomor 737/Pdt.G/2018/PA.Dmk
Tanggal 9 Juli 2018 — PEMOHON melawan TERMOHON
247
  • Bahwa sejak bulan Mei 2012, antara Pemohon dan Termohon seringterjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh masalah: Termohon Murtad atau kembali ke agama awal Termohon yaitukristen. Pemohon sudah menasehati Termohon agar tetap memelukagama Islam, tetapi Termohon menolak; antara Pemohon dan Termohon memiliki pandangan dan pendapatyang berbeda tentang pendidikan anak.
    Nomor 737/Pdt.G/2018/PA.Dmktidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, dan peralihanagama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalamrumah tangga, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan huruf (h)Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakanpermohonan cerai talak ini dikabulkan;7.
    Nomor 737/Pdt.G/2018/PA.Dmkdapat dipertahankan lagi karena perselisihan dan pertengkaran yangdisebabkan termohon telah murtad dan kembali ke agama semula;Menimbang, bahwa Pemohon untuk meneguhkan dalil permohonannyatelah mengajukan bukti P.1 dan saksisaksi yang telah memberikan keterangan di bawahsumpah;Menimbang, bahwa karena P.1 merupakan bukti akta autentik perkawinanPemohon dengan Termohon, makatelah teroukti Pemohon dan Termohon sebagai suamiisi yang sah menurut hukum Islam, oleh karena itu
    Nomor 737/Pdt.G/2018/PA.DmkMenimbang, oleh karena termohon telah terbukti adanya peralihanagama atau murtad yaitu kembali ke agama Kristen, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak dapatlagi menegakkan hakhak dan kewajiban suami istri yang merupakan sendi dariperkawinan sebagaimana maksud Pasal 33 dan 34 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo. Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam.
    Sayyid Sabigq dalam kitabnya FighalSunnah yang artinya telah diambil alin sebagai pendapat Majelis bahwaApabila salah satu dari pasangan suamiistri murtad dan tidak mau kembali keagama Islam, maka akadnya harus difasakh karena sebab tadi, yaitu murtad;Menimbang, akan ketentuan Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islambahwa perceraian terjadi karena alasan peralihan agama atau murtad yangmenyebabkan terjadinya ketidak rukunandalam rumah tangga;Menimbang, akan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf (c)
Register : 02-09-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA Mesuji Nomor 0181/Pdt.G/2019/PA.Msj
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
5320
  • Bahwa ketentuan yang mengatur terkait dengan peralihan agama(murtad) menjadi alasan perceraian terdapat dalam Pasal 116 huruf hKompilasi Hukum Islam yang menerangkan bahwa adanya peralihanPutusan Perkara Nomor 0000/Pdt.G/2019/PA.Msj 9agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalamrumah tangga;.
    Bahwa dalam konsep hukum Islam, perceraian yang diakibatkan olehsalah satu pasangan murtad disebut dengan fasakh, akan tetapi dalamkonsep hukum perkawinan di Indonesia tidak ada ketentuan peraturanperundangundangan yang menerangkan tentang fasakh.
    Oleh karenapintu masuk untuk akad perkawinan adalah hukum agama Islam, makaperceraian dikarenakan murtad juga harus dinilai dari sisi hukum agamaIslam, sehingga lembaga fasakh harus diterapkan dalam perkara a quo;Putusan Perkara Nomor 0000/Pdt.G/2019/PA.Mgj 119.
    Bahwa ketentuan dalam Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islammemang mengatur mengenai perceraian yang diakibatkan olehmurtadnya salah satu pasangan, akan tetapi tidak tepat dijatunkan talakraji atau talak satu bain shughra, hal ini tidak sesuai dengan hukumIslam, karena Termohon adalah orang yang telah murtad (tidak lagisebagai Muslimah) dan orang murtad tidak perlu diproses perceraiannyadengan ikrar talak, selain itu, perkawinan sudah rusak semenjakTermohon murtad, sehingga patut diterapbkan lembaga
    13Artinya:apabila salah seorang suami atau istri keluar dari agama Islam(murtad) dan yang murtad tersebut tidak kembali ke agama Islam makaakad perkawinan mereka terputus (harus berpisah) dengan sebab keluardari agama Islam (murtad).12.Bahwa hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al Mumtahanahayat 10 yang berbunyi:Artinya: dan janganilah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)dengan perempuanperempuan kafir.13.Bahwa atas pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimmenfasakhkan
Register : 08-03-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PA CIKARANG Nomor 794/Pdt.G/2021/PA.Ckr
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5444
  • Namundemikian di kalangan fugoha terdapat perbedaan apakah pemutusan hubunganperkawinan dengan sebab murtad tersebut dalam bentuk fasakh atau talak,selanjutnya dapat Majelis Hakim jelaskan sebagai berikut;Menimbang, bahwa apabila murtad salah seorang suami isteri, dankemurtadan itu terjadi sebelum melakukan hubungan suami isteri (qobla aldukhul) maka difasakhlah pernikahannya seketika itu juga dan tidak salingmewarisi, namun apabila kemurtadan terjadi setelan melakukan hubungan suamiister (bada aldukhul
    Menurut kalangan Maliki (ini jugamerupakan pendapat Muhammad (Imam Syafii) diambil dari pendapat sebagiankalangan Hanafiyah), apabila murtad salah seorang suami isteri, makadifasakhlah pernikahannya.
    sebagai murtad atau tidak, selanjutnya Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa untuk dapat dikualifikasi sebagai murtad, makapelakunya harus memenuhi syaratsyarat berikut, yakni: a). balig berakal, dan b).dilakukan atas Kemauan dan kesadaran sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan terbuktibahwa keluarnya Penggugat dari memeluk agama Islam (murtad) adalah terjadisetelah Penggugat menikah dengan Tergugat, yakni setelan keadaan rumahtangga mereka tidak
    Apabila nasehat tersebut tidak digubris, makaperkawinannya batal terhitung murtadnya salah satu pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta persidangan di atas telahterbukti Penggugat keluar dari agama Islam dengan kembali memeluk agamalamanya Kristen (murtad) dan Penggugat sudah tidak pernah kembali memelukdan menjalankan ajaran syariat Islam, oleh karenanya harus dinyatakanPenggugat telah benarbenar murtad;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Majelis Hakim
    slitisnArtinya: Bilamana tenadi murtad (riddah) suami atau isteri maka terputuslahketergantungan masingmasing dari keduanya terhadap lainnya,karena murtad salah satu dari suami ister) mengharuskan putusdiantara keduanya, putusnya hubungan ini diltibarkan (digambarkan)dengan fasakh, manakala bertaubat suami atau isteri yang murtad dankembali pada Islam (menjadi muslim) maka diharuskan dengan aqadHalaman 13 dari 15 Putusan Nomor 747/Pdt.G/2021/PA.Ckrdan mahar baru, bilamana akan memulai kembali untuk
Register : 03-07-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PA PEKANBARU Nomor 845/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penggugat, Tergugat
208
  • ); Bahwa karena Tergugat murtad pihak keluarga tidak mau mendamaikanPenggugat dengan Tergugat;Halaman 4 dari 11 halaman put.nomor:0845/Pdt.G/2017/PA.PbrAtas keterangan saksi Penggugat tersebut di atas, Penggugat menyatakantidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Tergugat tidak dapatdikorfirmasikan karena tidak hadir dipersidangan;2.
    di KantorUrusan Agama Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di Duri; Bahwa Penggugat dengan Tergugat tidak tinggal satu rumah lagi sejak 1tahun yang lalu sampai sekarang; Bahwa yang pergi dari tempat kediaman bersama adalah Tergugat; Bahwa Tergugat pergi meninggalkan Penggugat mereka ini cekcok dalamrumah tangga dikarenakan Tergugat Tergugat berselingkuh dengan wanitalain dan Juga Tergugat pindah keagamanya semula yaitu agama keristen(murtad
    ); Bahwa pihak keluarga tidak mau mendamaikan Penggugat denganTergugat karena Tergugat telah keluar dari agama islam (murtad);Atas keterangan saksi Penggugat tersebut di atas, Penggugat menyatakantidak keberatan dan membenarkannya, sedangkan Tergugat tidak dapatdikorfirmasikan, karena tidak hadir dipersidangan;Penggugat telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan dipersidangan tanggal 15 Nopember 2017, yang pada pokoknya menyatakan tetapdengan gugatan Penggugat dan mohon dikabulkan;Tergugat tidak
    Majelis Hakimberpendapat perubahan gugatan Penggugat tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, ternyata Penggugatingin bercerai dari Tergugat, dengan alasan Tergugat telah murtad;Halaman 6 dari 11 halaman put.nomor:0845/Pdt.G/2017/PA.PbrMenimbang, bahwa meskipun tidak ada bantahan terhadap keabsahanperkawinan Penggugat dan Tergugat, akan tetapi karena fungsi akta nikahprobationis causa, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi HukumIslam yang menyatakan
    keterangan di depan persidangan di bawahsumpahnya, maka Majelis Hakim berpendapat saksisaksi yang diajukanPenggugat telah memenuhi syarat formil saksi;Halaman 7 dari 11 halaman put.nomor:0845/Pdt.G/2017/PA.PbrMenimbang, bahwa kedua orang saksi Penggugat yang menerangkantentang sudah kembalinya Tergugat memeluk agamanya semula yaitu agamaKristen sejak lebih kurang satu tahun yang lalu, berdasarkan pengetahuan saksisendiri yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya tentang Kristennya(murtad