Ditemukan 7440 data
Dendi Kurniawansyah
10 — 5
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada akte kelahiran anak pemohon No :3201-LT-01122015-0270 yang semula tertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah untuk di sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.
Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama anakpemohon di dalam akte kelahiran anak pemohon yang semula tertulisnama Wahaby Alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi Wahaby AlthariCaliefsyah untuk di Sesuaikan ijazah anak pemohon5.
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama anakpemohon yang bernama Wahaby Althariz Caliefsyah pada aktekelahiran anak pemohon No :3201LT011220150270 yang semulatertulis nama : Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah untuk di Sesuaikan dengan ijazah anak pemohon.3.
Bogor Jawa Barat;Bahwa benar Pemohon bermaksud melakukan perbaikan Nama anakpemohon di dalam Akte Kelahiran anak pemohon untuk disesuaikan denganijazah anak pemohon.Bahwa benar nama anak Pemohon yang tercatat dalam akta kelahirannyasemula tertulis nama Wahaby alfhariz Califsyah di perbaiki menjadi WahabyAlthariz Caliefsyah ;Menimbang, bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohontersebut diatas, Apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum ?
Penetapan No. 399/Padt.P/2020/PN CbiDengan alasan supaya sesuai dengan ijazah anak pemohon yangsebenarnya, maka Pemohon bermaksud untuk merubah nama Wahaby alfharizCalifsyah di perbaiki menjadi Wahaby Althariz Caliefsyah ;(vide bukti P5);Menimbang, bahwa penggantian nama anak Pemohon pada aktakelahirannya tersebut Sesuai dengan keinginan Pemohon dan anak Pemohonsendir ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumsebagaimana tersebut diatas khususnya ketentuan pasal Pasal 1 angka
19 — 6
Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1210/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMI YULIANTI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 29 Juni1996, Perempuan , anak Pertama dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon yang tertulis danHalaman 1 dari 7 hal.Penetapan Nomor 91/Pdt.P/2015/PN.Bkt.terbaca yaitu YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki
menjadiYULIZAR ;Bahwa pada Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 22 Juli1999, Perempuan , anak Kedua dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon yang tertulis danterbaca yaitu YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki menjadiYULIZAR ;Bahwa pada
Akta Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1210/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMI YULIANTI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 29 Juni1996 ,Perempuan, anak Pertama dari pasangan suami istri MUTIRMAN danYULIZAR BAHAR yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil KotaBukittinggi dimana di dalam Akta tersebut nama Pemohon tertulis dan terbacayaitu MUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR dan akan pemohon perbaiki menjadiMUTIRMAN dan YULIZAR ;Bahwa pada Akta
Kelahiran anak pemohon sebagaimana yang tercantumdidalam Akta Kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n tertanggal 10 Juli 2000 an RAHMAH YULIANI yang dilahirkan diBukittinggi pada tanggal 20 Juli 1999, Perempuan , anak Kedua daripasangan suami istri MUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR yang dikeluarkanoleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggi dimana di dalam Akta tersebutnama Pemohon tertulis dan terbaca yaitu MUTIRMAN dan YULIZAR BAHARdan akan pemohon perbaiki menjadi MUTIRMAN dan
AktaKelahiran anak Pemohon yaitu YULIZAR BAHAR menjadi tertulis danterbaca YULIZAR ;Akta kelahiran Nomor 1211/CSBKT/T2000 tertanggal 10 Juli 2000a.n RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi tanggal 20 Juli1999, yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bukittinggidimana di dalam Akta tersebut terdapat kesalahan Nama Pemohonyaitu RAHMAH YULIANI yang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal20 Juli 1999 ,Perempuan, anak Ketiga dari pasangan suami istriMUTIRMAN dan YULIZAR BAHAR akan pemohon perbaiki
Terbanding/Penuntut Umum I : Muh Asri Irwan
Terbanding/Penuntut Umum II : ALI FIKRI, S.H.,M.Kn.,
165 — 188
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 15Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi zEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 17Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI metal) PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 24Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl re lglyy :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) aman 5
1.Bong Bui Kok
2.Kue Hung
13 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak bernama JERICO THOMAS & JESSICA BELLA sebagai anak yang sah dari Bong Bui Kok dan Kue Hung, yang kemudian memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran No.3172051201061002, yang semula Satu Laki-Laki dari Ibu Kue Hung di perbaiki menjadi, Anak ke Satu laki-laki dari Suami Istri : Bong Bui Kok dan Kue Hung, dan Akta Kelahiran No. 3172054810071001, yang semula Dua Perempuan dari Kue Hung di perbaiki menjadi Anak Dua Perempuan
74 — 30
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 11
H.MANRAPI
8 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan perubahan akta kelahiran anak Pemohon untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon berdasarkan data kependudukan yang tercatat di Pemerintah setempat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal
15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi kepentingan yang terbaik bagi anak Pemohon khususnya untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi
Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros untuk mencatat perubahan akta kelahiran anak Pemohon untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon berdasarkan data kependudukan yang tercatat di Pemerintah setempat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki
menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran semata-mata demi kepentingan yang terbaik bagi anak Pemohon khususnya untuk kepentingan administrasi sekolah anak pemohon Kutipan Akta Kelahiran N0mor 417/UM/CS-MR/IV/2006/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Maros tertanggal 18 Januari 2023 yang semula tanggal 08-07-2006 di perbaiki menjadi tanggal 15-04-2006, Perbaikan tanggal dan bulan anak pemohon pada Akta Kelahiran
86 — 29
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 14
Meiyarni Simamora
22 — 4
meterai secukupnya sehingga dapatditerima sebagai alat bukti yang sah dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat di Persidangan,Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangandibawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :Saksi : Adinia Harefa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Halaman 2 Penetapan Nomor 131Pdt.P/2019/PN Gst.Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama anak Pemohondari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki
menjadi Alfredo Wawan Harefa dan tempatlahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalam ;Bahwa nama anak Pemohon dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaikimenjadi Alfredo Wawan Harefa adalah orang yang sama yaitu anak Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada perbedaan nama anakPemohon semula dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaiki menjadi AlfredoWawan Harefa dan tempat lahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaikimenjadi Telukdalam yaitu dalam Akta Kelahiran
dan di Kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama anak Pemohon tersebut karena kelalaianPemohon saat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkandokumen tersebut;Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan Harefadan tempat lahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalamdalam dokumendokumen yang dimiliki anak Pemohon tersebut yang antara laindalam Akta Kelahiran dan di Kartu
Keluarga anak Pemohon tersebut;Saksi II: Herlina Zebua pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut adalah nama anak Pemohondari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan Harefa dan tempatlahir anak Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalam ;Bahwa nama anak Pemohon dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaikimenjadi Alfredo Wawan Harefa adalah orang yang sama yaitu anak Pemohon;Bahwa Dokumen yang dimiliki Pemohon yang ada pebedaan
Nama Pemohonsemula dari Wawan Alfredo Harefa kemudian di perbaiki menjadi Alfredo WawanHarefa dan tempat lahir Pemohon dari Teluk Dalam diperbaiki menjadi Telukdalamyaitu dalam Akta Kelahiran dan di Kartu Keluarga ;Bahwa terjadi perbedaan nama Pemohon tersebut karena kelalaian Pemohonsaat memberikan datadata kepada Instansi yang berhak menerbitkan dokumentersebut;Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan permohonan tersebut agar nama anakPemohon dari Wawan Alfredo Harefa di perbaiki menjadi Alfredo Wawan
65 — 7
Kaseng melihatterdakwa menggoyanggoyangkan tiang pagar dan ingin mencabut tiang pagaryang berada dibelakang rumah saksi Saripa pergi memperbaiki tiang pagartersebut yang telah digoyanggoyangkan oleh terdakwa dengan maksud agarsapi milik saksi Saripa tidak masuk memakan tanaman milik adiknya, namunpada saat saksi Saripa sedang memperbaikinya, dengan tibatibaHalaman 2daril2 Putusan Nomor 136/Pid.B/2016/PNPkjterdakwadatang menghampiri saksi Saripa dalam bahasa bugis Magimupadecengi Sappoe (kenapa kamu perbaiki
ini pagar) lalu saksi Saripamengatakan Upadecengi apak tama/ sap/e(saya perbaiki karena masuk sapi),kemudian terdakwa mengayunkan parang yang dipegang dengan tangankanannya kearah saksi Saripa berusaha mundur karena terdakwa yangberusaha untuk masuk kedalam pagar, dan pada saat itu pula saksi Saripakarena ketakutan melihat terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan emosilari meninggalkan terdakwa menuju kerumahnnya;PerbuatanterdakwasebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal335ayat (1) ke1 KUHPidana
Bahwaadapun kejadiannyaberawalsaatsaksisedangmemperbaiki pagar dibelakang rumah saksi kemudian tibatiba terdakwa datang denganmembawa parang sambil berkata dalam bahasa bugis Magi mupadecengiSappoe(kenapa kamu perbaiki ini pagar) yang kemudian saksi jawab jugadengan bahasa bugis Upadecengi apa tamai sapie (saya perbaiki karenamasuk sapi), setelahnya terdakwa lalu mengayunkan parangnya sambilberkata Uwettako yang artinya saya parangiko, dan ketika terdakwaberkata Uwettako saksi kemudian mundur karena
Agustus 2016sekitar pukul 07.00 Wita di Kampung Bulusipong, Desa Barabatu,Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep tepatnya di belakang rumahsaksi Saripa;Bahwa adapun kejadiannya berawal saat saksi Saripasedang memperbaikipagar yang berada di belakang rumahnya kemudian terdakwa mendatangisaksi Saripa dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang kemudianHalaman Sdaril2 Putusan Nomor 136/Pid.B/2016/PNPkjterdakwa menegur saksi Saripa dengan berkata dalam bahasa bugis MagiMupadecengi Sappoe(kenapa kamu perbaiki
Bahwa benar kejadiannya hari Jumat tanggal 12 Agustus 2016 sekitarpukul 07.00 Wita di Kampung Bulusipong, Desa Barabatu, KecamatanLabakkang, Kabupaten Pangkep tepatnya di belakang rumah saksi Saripa; Bahwa benar kejadiannya berawal saat saksi Saripa sedang memperbaikipagar yang berada di belakang rumah miliknya kemudian terdakwamendatangi saksi Saripa dengan membawa 1 (satu) bilah parang yangkemudian terdakwa menegur saksi SARIPA dengan berkata dalam bahasabugis Magi Mupadecengi Sappoekenapa kamu perbaiki
ABDUL HAPIZ ARROSYID
16 — 11
- Mengabulkan pemohonan pemohon
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon pada Akte Kelahiran pemohon nomor 12620.CS/2009 yang semula tertulis nama ABDUL HAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadi ABDUL HAPIZ ARROSYID untuk di sesuaikan Ijazah pemohon.
Bahwa pemohon bermaksud melakukan perbaikan nama pemohondalam Akte Kelahiran pemohon yang semula tertulis nama ABDULHAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadi ABDUL HAPIZ ARROSYIDuntuk disesuaikan dengan Ijazah pemohon.Halidari9 hal. Penetapan No. 267/Pat.P/2020/PNCbi4.
Memberika izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohonpada Akte Kelahiran pemohon nomor 12620.CS/2009 yang semulatertulis nama ABDUL HAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadi ABDULHAPIZ ARROSYID untuk di Sesuaikan ljazah pemohon.3.
Bahwa benar nama Pemohon yang tercatat dalam akta kelahirannyasemula tertulis nama ABDUL HAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadiABDUL HAPIZ ARROSYID;Menimbang, bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon tersebutdiatas, Apakah permohonan Pemohon tersebut beralasan dan tidakbertentangan dengan hukum?;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikandiatas Pemohon bertempat tinggal diKp.Tapos Tengah, Rt.004/Rw.006 Kel.Tapos Il,Kec. Tenjolaya Kab.
Tenjolaya KabupatenBogordihubungkan dengan keteranganPemohon, diketahui bahwa namaPemohontertulisABDUL HAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadi ABDULHAPIZ ARROSYID ;Dengan alasan supaya sesuai dengan ijazah pemohon yangsebenarnya, makaPemohon bermaksud untuk merubah namaABDUL HAFIZARROSYID di perbaiki menjadi ABDUL HAPIZ ARROSYID;Menimbang, bahwa penggantian nama Pemohon pada aktakelahirannyatersebut sesuai dengan keinginan Pemohon sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumsebagaimana
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohonpada Akte Kelahiran pemohon nomor 12620.CS/2009 yang semulatertulis nama ABDUL HAFIZ ARROSYID di perbaiki menjadi ABDULHAPIZ ARROSYID untuk di Sesuaikan ljazah pemohon.3.
SANIN SUBANDI BIN ICU
20 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran anak kedua PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 402/U/MUM/2008, semula tertulis GANDI SANTOSO anak ke dua laki-laki dari suami istri ANIN SUBANDI dan PARSIYEM di perbaiki menjadi GANDI SANTOSO anak ke dua laki-laki dari suami istri SANIN SUBANDI BIN ICU dan PARSIYEM;
- Memerintahkan
Bahwa maksud PEMOHON mengajukan permohonan ini adalahuntuk melakukan perbaikan nama dalam Akta Kelahiran anak Lakilakikedua dan perbaikan nama PEMOHON dalam Akta Kelahiran anak Lakilaki yang kedua, yang dikeluarkan dan tercatat oleh Kantor Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu :5, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 402/U/MUM/2008 atas namaGANDI SANTOSO anak ke dua lakilaki dari Suami istri Anin Subandi danParsiyem di perbaiki menjadi GANDI SANTOSO anak ke dua lakilaki darisuami istri Sanin
Bahwa untuk menyelesaikan masalah tersebut diatas PEMOHONpernah datang ke Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bekasi dan dikantor tersebut PEMOHON diberi penjelasanbahwa kutipan Akta Kelahiran anak PEMOHON bisa di perbaiki apabilaada penetapan dari Pengadilan Negeri dimana PEMOHON berdomisili;7.
Bahwa karena perbaikan nama PEMOHON dalam Akta Kelahirananak PEMOHON harus seijin Pengadilan Negeri dimana PEMOHONberdomisili, untuk menjaga halhal yang tidak diinginkan dikemudian harimaka PEMOHON mengajukan permohonan ini agar Pengadilan NegeriCikarang melalui Yang Mulia Majelis Hakim memberi ijin kepadaPEMOHON untuk memperbaiki nama PEMOHON dalam Akta Kelahirananak kedua PEMOHON Nomor : 402/U/MUM/2008 atas nama GANDISANTOSO anak ke dua lakilaki dari Suami istri Anin Subandi danParsiyem di perbaiki
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 402/U/MUM/2008 atas namaGANDI SANTOSO anak ke dua lakilaki dari Suami istri Anin Subandi danParsiyem di perbaiki menjadi GANDI SANTOSO anak ke dua lakilaki darisuami istri Sanin Subandi Bin ICU dan Parsiyem;4.
Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki namaPEMOHON dalam Akta Kelahiran anak kedua PEMOHON dalam KutipanAkta Kelahiran Nomor : 402/U/MUM/2008, semula tertulis GANDISANTOSO anak ke dua lakilaki dari suami istri ANIN SUBANDI danPARSIYEM di perbaiki menjadi GANDI SANTOSO anak ke dua lakilakidari suami istri SANIN SUBANDI BIN ICU dan PARSIYEM;3.
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH
55 — 28
Kemudian pada Mingguterakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwa ANUGRAH CHRISTIANAls ANUGRAH juga pernah menerima handphone merk XIAOMI redmi 6Adari saksi FREDY dalam kondisi rusak untuk diperbaiki milik PT IntiDharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 168/Pid.B/2021/PN JKT.SELANUGRAH kembalikan melainkan terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN AlsANUGRAH jual melalui facebook dengan harga Rp. 500.000, (lima
Kemudian pada Minggu terakhir bulan November2019, Bahwa terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH jugapernah menerima handphone merk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDYdalam kondisi rusak untuk diperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo,setelah terdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidakterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan melainkanterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH jual melalui facebookdengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), uangnya terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als
Bahwa pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerima handphonemerk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusak untukdiperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAH CHRISTIANAls ANUGRAH kembalikan.
Bahwa benar pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwaterdakwa ANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerimahandphone merk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusakuntuk diperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan.
Bahwa pada Minggu terakhir bulan November 2019, Bahwa terdakwaANUGRAH CHRISTIAN Als ANUGRAH juga pernah menerima handphonemerk XIAOMI redmi 6A dari saksi FREDY dalam kondisi rusak untukHalaman 7 dari 14 Putusan Nomor 168/Pid.B/2021/PN JKT.SELdiperbaiki milik PT Inti Dharma Global Indo, setelah terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als AANUGRAH perbaiki tidak terdakwa ANUGRAHCHRISTIAN Als ANUGRAH kembalikan.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
106 — 32
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluiEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI He)Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) dalamanDirektori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melaluisEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui,Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiaputusan.mahkamahagung.go.id
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari weDalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah feats RI melalyi PEmail : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) alaman 14
17 — 0
DI PERBAIKI DULU1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama al pendi suherman bin Purwanto untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Ema ...;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
12 — 5
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 1Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 2Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 3Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 4Direktori Putusan Mahkamah Agung
Namun dalam halhal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021384 3348 (ext.318)Halaman 16
EDI PRIHATIN
20 — 9
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran pemohon EDY PRIYATIN nomor 477 / 3252 / ist / 2004 tertanggal 30 juni 2004,yang lahir di PAGARALAM pada tanggal 20 desember 1991 tersebut yaitu sebagai berikut:
- Pada nama pemohon yang semula nama pemohon tertulis EDY PRIYATIN seharusnya di perbaiki menjadi
>EDI PRIHATIN
: - Pada nama ibu pemohon yang semula nama ibu tertulis LUSIN seharusnya di perbaiki menjadi LUSIANAH
- Pada nama pemohon yang semula nama pemohon tertulis EDY PRIYATIN seharusnya di perbaiki menjadi
- Memerintahkan pada panitera pengadilan negeri pagaralam atau penjabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota pagaralam yang di catat dalam buku register yang telah disediakan untuk itu.
20017e Bahwa nama pemohon bernama EDI PRIHATIN tersebut telah memiliki aktakelahiran EDY PRIYATIN nomor 477 / 3252 / ist / 2004, tertanggal 30 juni 2004yang lahir di PAGARALAM pada tanggal 20 Desember 1991:e Bahwa didalam kutipan akta kelahiran EDY PRIYATIN nomor 477 / 3252 / ist /2004 tertanggal 30 Juni 2004, yang lahir di PAGARALAM pada tanggal 20Desember 1991 tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan sebagai berikut: Padanama pemohon yang semula nama pemohon tertulis EDY PRIYATINseharusnya di perbaiki
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta kKelahiran pemohonEDY PRIYATIN nomor 477 / 3252 / ist / 2004 tertanggal 30 juni 2004,yang lahir diPAGARALAM pada tanggal 20 desember 1991 tersebut yaitu sebagai berikut: Padanama pemohon yang semula nama pemohon tertulis EDY PRIYATINseharusnya di perbaiki menjadi EDI PRIHATIN : Padanama ibu pemohon yang semula nama ibu tertulis LUSIN seharusnya diperbaiki menjadi LUSIANAH3.
Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran pemohon EDYPRIYATIN nomor 477 / 3252 / ist / 2004 tertanggal 30 juni 2004,yang lahir diPAGARALAM pada tanggal 20 desember 1991 tersebut yaitu sebagai berikut: Padanama pemohon yang semula nama pemohon tertulis EDY PRIYATINseharusnya di perbaiki menjadi EDI PRIHATIN : Padanama ibu pemohon yang semula nama ibu tertulis LUSIN seharusnya diperbaiki menjadi LUSIANAH3.
SARDIMAN
20 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan tahun lahir anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AGIL NOVAL RIYANTO Nomor 14343/TP/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tertulis dan terbaca 20 Nopember 2005 di rubah / di perbaiki menjadi terrtulis dan terbaca 20 Nopember 2007 ;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan tahun lahir anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama AGIL NOVAL RIYANTO Nomor 14343/TP/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tertulis dan terbaca 20 Nopember 2005 di rubah / di perbaiki menjadi tertulis dan terbaca 20 Nopember 2007 serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
ACENG ADING AHMAD SUPRIA
22 — 4
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk Melaporkan tentang Perbaiki nama ibu Pemohon dalam Akta Lahir Pemohon Nomor: 3273-LT-13092019-0084 dari ASIH menjadi YASIH , kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai Perbaiki nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon.
PUTRA ARNANDO CHAN
33 — 8
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Pergantian nama di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis PUTRA ARNANDO CHAN sebagaimana Kutipan akta kelahiran Pemohon Nomor: 2172-LT-21012014-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil, Kota Tanjungpinang Tertanggal 21 Januari 2014 di perbaiki menjadi PUTRA ARNANDO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pada Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Kota Tanjungpinang untuk Pergantian Nama di Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis PUTRA ARNANDO CHAN sebagaimana Kutipan akta kelahiran Pemohon Nomor: 2172-LT-21012014-0006 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil, Kota Tanjungpinang Tertanggal 21 Januari 2014 di perbaiki menjadi PUTRA ARNANDO.
1.ALAN MOCHAMAD SAHRIN
2.ARYANTI
16 — 2
Menetapkan dan memberi izin kKepada Para Pemohon untuk memperbaiki AktaKelahiran anak Para Pemohon dengan Nomor 11741 1/2008 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, pada tanggal 16September 2008,atas nama AKBAR SEPTIAN RAMADHAN di perbaiki menjadiAKBAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semula TANGGAL 21SEPTEMBER 2007 diperbaiki menjadi TANGGAL 01 SEPTEMBER 2007;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTangerang untuk dicatat
dan didaftar, serta diterbitkan akta kelahiran penggantiatau catatan pinggir atau akta kelahiran baru dengan memperbaiki Nama danTanggal Lahir atas nama AKBAR SEPTIAN RAMADHAN di perbaiki menjadiAKBAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semula TANGGAL 21SEPTEMBER 2007 diperbaiki menjadi TANGGAL 01 SEPTEMBER 2007 yangdiperlukan untuk kKepentingannya sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku;4.
Menetapkan dan memberi izin kKepada Para Pemohon untuk memperbaiki AktaKelahiran anak Para Pemohon dengan Nomor 11741 1/2008 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, pada tanggal 16September 2008,atas nama AKBAR SEPTIAN RAMADHAN di perbaiki menjadiAKBAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semula TANGGAL 21SEPTEMBER 2007 diperbaiki menjadi TANGGAL 01 SEPTEMBER 2007;3.
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaTangerang untuk dicatat dan didaftar, serta diterbitkan akta kelahiran penggantiatau catatan pinggir atau akta kelahiran baru dengan memperbaiki Nama danTanggal Lahir atas nama AKBAR SEPTIAN RAMADHAN di perbaiki menjadiAKBAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semula TANGGAL 21SEPTEMBER 2007 diperbaiki menjadi TANGGAL 01 SEPTEMBER 2007 yangdiperlukan untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku
menjadi AABAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semula TANGGAL 21SEPTEMBER 2007 diperbaiki menjadi TANGGAL 01 SEPTEMBER 2007;Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untukdicatat dan didaftar, serta diterbitkan akta kelahiran pengganti atau catatan pinggir atau aktakelahiran baru dengan memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir atas nama AKBAR SEPTIANRAMADHAN di perbaiki menjadi AABAR SEPTIA RAMADHANI dan tanggal Lahir yang semulaTANGGAL 21 SEPTEMBER 2007