Ditemukan 10171 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
Suwadji Bin Matadji
166
    1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Sugiharto Bin Wakhid tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan PerlindunganMasyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Perguob Jawa Timur Nomor 53 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
    tersebut di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri BojonegoroNomor 150/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 24 September 2020 tentang PenunjukkanHakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dan setelahmendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduhmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam masapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    JawaTimur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Pergub JawaTimur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwayang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 sekira pukul 10.45 WIB.bertempat ruang Publik disepanjang JI.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajib menerapkan ProtokolKesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diri berupa masker yangmenutup!
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat(1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 17-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN KABANJAHE Nomor 204/PID.B/2016/PN.KBJ
Tanggal 15 Agustus 2016 — -Bobby Julistro Silalahi als Bobby
635
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Ampli merek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus, dan 130 (seratus tiga puluh) buah buku tulis merek Lumba-lumba, dikembalikan kepada yang berhak, Saksi Jasa Ginting.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00(dua ribu rupiah).;
    .; 1(satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player. 1(satu) Ampli merek Gold Series. 1(satu) unit Power merek Virus dan 130(seratus tiga puluh) buah buku tulis merek Lumbalumba.;Dikembalikan kepada yang berhak, Saksi Jasa Ginting.4. Menetapkan agar Terdakwa BOBBY JULISTRI SILALAHI dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah).
    tertutup Penginapan Alam Baru, sehingga Terdakwa timbul niatuntuk mengambil barang yang ada didalam mobil yang sedang terparkir didepan Penginapan Alam Baru tersebut.Bahwa pada saat kejadian suasana dalam keadaan sepi, Terdakwa mendekatimobil tersebut dan membuka pintu mobil milik Saksi Jasa Ginting yang dalamkeadaan tidak terkunci, kKemudian Terdakwa masuk kedalam mobil tersebut danmengambil 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus
    tertutup Penginapan Alam Baru, sehingga Terdakwa timbul niatuntuk mengambil barang yang ada didalam mobil yang sedang terparkir didepan Penginapan Alam Baru tersebut.Bahwa pada saat kejadian suasana dalam keadaan sepi, Terdakwa mendekatimobil tersebut dan membuka pintu mobil milik Saksi Jasa Ginting yang dalamkeadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil tersebut danmengambil 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (satu) unit Power merek Virus
    tersebut benar dan tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Terdakwa mengambil barang milik Saksi Jasa Ginting pada hariSabtu, 19 Maret 2016 sekitar Pukul 05.30 WIB di depan Penginapan AlamBaru, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo; Bahwa barang yang diambil Terdakwa adalah 1 (satu) unit mp3/USB/SD/FMmerek Digital Player, 1 (satu) Ampli merek Gold Series, 1 (satu) unit Powermerek Virus
    Menetapkan agar barang bukti berupa:1 (satu) unit mp3/USB/SD/FM merek Digital Player, 1 (satu) Amplimerek Gold Series, 1 (Satu) unit Power merek Virus, dan 130 (Sseratustiga puluh) buah buku tulis merek Lumbalumba, dikembalikan kepadayang berhak, Saksi Jasa Ginting.6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp2.000.00(dua ribu rupiah).
Register : 29-06-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Pms
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
Abdul Wahid Katino
Tergugat:
Hefriansyah Noor Selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid Kota Pematangsiantar
18280
  • Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RI Tahun 1956 Tahun 59, TambahanLembaran Negara RI Nomor 1902);Halaman 2 dari 9 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN.PMS10.(1)UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara RI Nomor 4723);Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerah;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus
    Disease2019 (COVID19);Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 diLingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu DaruratBencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesiasebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan NasionalPenanggulangan Bencana Nomor 13.
    A Tahun 2020;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 104/2020tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019nCoV)sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan UpayaPenanggulangannya;Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 360/157/IVAWKTHN2020tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
    Wabah PenyakitAkibat Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 180/166/IV/WKTHN 2020tentang Kebijakan Dalam Penanganan Bencana Wabah Penyakit AkibatCorona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.Pasal 2TUJUANBahwa sehubungan adanya permohonan Bantuan dari 11 (Sebelas)orang warga Gang Demak Jalan Singosari Kelurahan MatobaKecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang menyatakanakibat adanya pandemi COVID19 dan sehubungan adanya wargaHalaman
    Disease 2019 di LingkunganPemerintah Daerah, PIHAK KEDUA Selaku Wali Kota Pematangsiantarmemberikan bantuan dalam bentuk Stimulus ekonomi.Pasal 3JUMLAH BANTUANPIHAK KEDUA dengan ini memberikan bantuan dalam bentuk stimulusekonomi kepada 11 (sebelas) orang warga Gang Demak yang mengalamidampak buruk akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19),dengan jumlah besaran sebagai berikut : NO NAMA BESARAN STIMULUSEKONOMI (Rp)1 ABDUL WAHID KATINO 2.000.000,2 SUTIEM 2.000.000,3 BURHANUDDIN PAKPAHAN
Register : 19-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 515/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LASIMIN
Terdakwa:
JOKO SULIANTO
383
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOKO SULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    JOKO SULIANTO;Halaman 1 dari 2 Catatan Persidangan Nomor 515/Pid.C/2020/PN MadMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, sertadihubungkan dengan barang bukti, maka Pengadilan Negeri berpendapat bahwa Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diaturdalam Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.
    Pasal 31ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease sebagaimana yang didakwakan kepadanya, oleh karena ituTerdakwa harus dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar KTP an. : JOKO SULIANTO, maka barang bukti tersebutdikembalikan kepada Terdakwa : JOKO SULIANTO;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka biaya perkaradibebankan
    kepada Terdakwa;Mengingat Pasal 9 ayat 1 huruf d Pergub No.53 Tahun 2020 tentang PenerapanProtokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Jo.Pasal 31 ayat 2 huruf a Perwali No.39 Tahun 2020 Kota Madiun tentang Penerapan Disiplindan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease dan ketentuanketentuan hukum yang bersangkutan lainnya;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa JOKO SULIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;2.
Register : 24-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 56/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 24 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
GAHARDI
1215
  • ,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
    , agama Islam, Pekerjaan Swasta,Jenis kelamin lakilaki, kewarganegaraanIndonesia, alamat Gangga Kabupaten LombokUtara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Ketua Pengadilan Mataram No : 56/Pid.C/2021/PN MTRtertanggal 24 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebin dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TOTOK SURYO SAPUTRO, SH.,MH.
Terdakwa:
JOHOR RIANTO
167
  • ,M.H. sebagai Penyidik pada Polisi PamongPraja Lombok Utaraatas Kuasa Penuntut Umum ;Selanjutnya penyidik dari menerangkan tindak pidana ringan yangdilakukan oleh pelanggar yang pada pokoknya bahwa pelanggar telah melanggarPerda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 dan di persidangan telah pula didengar keteranganpelanggar yang pada pokoknya pelanggar tidak mempergunakan masker
    Islam, PekerjaanSwasta, Jenis kelamin lakilaki,kewarganegaraan Indonesia, alamat GubukBaru kabupaten Lombok Utara ;Pelanggar tidak ditahanPengadilan Negeri tersebut;Telah membaca : Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Mataram No : 9/Pid.C/2021/PNMTR tertanggal 14 Februari 2022 ; Berita Acara Pemeriksaan yang pada pokoknya bahwa pelanggar telahmelanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Disease 2019 ;Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan pelanggar ;Menimbang, bahwa pelanggar diajukan kepersidangan dengandakwaan melanggar Perda Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang PenerapanDisiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahandan pengendalian Corona Virus Disease 2019Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganpelanggar serta surat bukti yang diajukan dipersidangan, telah terjadi rangkaianperistiwa tersebut :Menimbang bahwa berdasarkan
    uraianuraian tersebut diatas, Pengadilanberkesimpulan bahwa pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana melanggar melanggar Perda KabupatenLombok Utara No. 15 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan PenerapanHukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalianCorona Virus Disease 2019 ;Menimbang bahwa oleh karena pelanggar telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak menemukan halhal yangdapat melepaskan pelanggar
    kepadapelanggar terlebih dahulu akan dipertimbangkan halhal yang memberatkan danhalhal yang meringankan dari perbuatan pelanggar tersebut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan pelanggar tidak mentaati peraturan yang telah diterapkan ;Halhal yang meringankan : pelanggar bersikap sopan dipersidangan ; pelanggar belum pernah dihukumMemperhatikan Perda Kabupaten Lombok Utara No. 15 tahun 2020 tentangPenerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol kesehatan sebagai upayapencegahan dan pengendalian Corona Virus
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 454/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
TARIYONO Bin MUKSIM
187
  • Menyatakan Terdakwa Tariyono Bin Muksim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Muksim tersebut diatas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 454/Pid.C/2020/PN Bjn, tanggal 5 Nopember 2020tentang Penunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan dan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwayang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Tariyono Bin Muksim tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaranterhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 19-06-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA CIAMIS Nomor 2510/Pdt.G/2019/PA.Cms
Tanggal 22 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun,namun setelah kelahiran anak Pemohon dan Termohon pada tepatnya juli2018 rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai goyah dan timbulperselisihan dan percekcokan, yang disebabkan antara lain oleh:Termohon terindikasi penyakit Virus HPS (Virus Penyebar Kutil)yang sulit untuk disembuhkan ;5.
    suami isteri yang menikahtahun 2017, di KUA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis ; Bahwa selama berumah tangga Pemohon dan Termohon tinggaldi rumah Dusun Padaemut RT 010 RW 007 Desa Kertajaya KecamatanLakbok Kabupaten Ciamis dan sudah dikaruniai anak ; Bahwa semula Pemohon dan Termohon hidup rukun, namunsejak awal bulan Juli 2018 tidak harmonis lagi dan sering terjadiperselisihan dan pertengkaran ; Bahwa penyebabnya, karena perselisihan dan percekcokan yangdisebabkan Termohon terindikasi penyakit Virus
    HPS (Virus PenyebarKutil) yang sulit untuk disembuhkan ; Bahwa Saksi sering melihat dan mendengar Pemohon danTermohon bertengkar di rumah tempat kediaman Pemohon danTermohon ; Bahwa Saksi sering merukunkan Pemohon dengan Termohon,namun tidak berhasil ; Bahwa Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggalsejak bulan September tahun 2018 dan hingga sekarang tidak pernahbersatu lagi dalam rumah tangga ; Bahwa Saksi tidak ada kesanggupan lagi mendamaikan Pemohondengan Termohon ; 2.Supriyati binti
    2019/PA.Cms, hal. 5 dari 11 hal Bahwa Pemohon Termohon adalah suami isteri, menikah tahun2017 di KUA Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis; Bahwa semula rumah tangga Pemohon dan Termohon rukun danharmonis, namun sejak bulan Juli 2018 tidak harmonis lagi, dan seringterjadi perselisihan dan pertengkaran ; Bahwa saksi sering melihat dan mendengar perselisihan danpertengkaran Pemohon dengan Termohon; Bahwa penyebabnya adalah karenaperselisihan danpercekcokan yang disebabkan Termohon terindikasi penyakit Virus
    HPS (Virus Penyebar Kutil)yang Sulit untuk disembuhkan, kemudian ketidakharmonisan rumah tangganyamencapai puncaknya pada bulan September tahun 2018 di mana sejak saat ituPemohon dan Termohon telah berpisah rumah dan tidak pernah bersatu lagidalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa guna meneguhkan dalil dan alasan permohonannya,Pemohon ke hadapan sidang telah mengajukan alat bukti berupa P serta 2orang saksi ;Menimbang, bahwa baik alat bukti surat (P) maupun alat bukti 2 (dua)orang saksi, secara formil
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 455/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DICKY ADITIA BIN MULYONO
1835
  • Menyatakan Terdakwa Dicky Aditia Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro,
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Dicky Aditia Bin Mulyono tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 531/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
PUNGKI SETIAWAN BIN KARJI
134
  • Menyatakan Terdakwa Pungki Setiawan Bin Karji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JI. Dr. Cipto Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Pungki Setiawan Bin Karji tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 533/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SANDI PRASETYO B BIN KASIYANTO
317
  • Menyatakan Terdakwa Sandi Prasetyo B Bin Kasiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu , tanggal 28 November 2020 sekira pukul10.30 Wib. bertempat di JI. Sawunggaling Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Sandi Prasetyo B Bin Kasiyanto tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 527/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YOYOK ARIANATA Bin SAHIR
1317
  • Menyatakan Terdakwa Yoyok Arianata Bin Sahir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 November 2020 sekira pukul09.00 Wib. bertempat di Alfa Mart Desa Pacul Kec / Kab
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Yoyok Arianata Bin Sahir tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 417/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIANTO PRABOWO Bin SURATNO
105
  • Menyatakan Terdakwa Dianto Prabowo Bin Suratno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 417/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di Jalan Basuki Rahmad Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Dianto Praboowo Bin Suratno tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUMINAN BIN SAERONI
125
  • Menyatakan Terdakwa Suminan Bin Saeroni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 237/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu , tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JI.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Suminan Bin Saeroni tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 234/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
WANDI Bin JASMAN
127
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wandi Bin Jaman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 10.20Wib. bertempat di seputaran jalan Raya Kalirejo
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Wandi Bin Jaman tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 890/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
ARDHI PRATONO
104
  • Menyatakan Terdakwa Ardhi Pratono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa tidakmemakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 890/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Ardhi Pratono tersebut
    di atas;Pengadilan Negeri tersebut;Setelan membaca: Penetapan Wakil Ketua Pengadilan NegeriBojonegoro Nomor 890/Pid.C/2021/PN Bjn, tanggal 13 Agustus 2021 tentangPenunjukkan Hakim, berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutandan setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa yang diajukandi persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karenadituduh melakukan perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatandalam masa pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di pasar Banjarejo Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 384/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUNARKO BIN TASMIRAN
155
  • Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 384/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Sunarko
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ' saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat, tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 10.00Wib. bertempat di Jalan KH. Moh.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Sunarko Bin Tasmiran tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 241/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ANDIK WIYANTO BIN SUWITO
125
  • Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira pukul 20.30Wib. bertempat di ruang public,Jalan Teuku Umar Bojonegoro, Terdakwasedang melintas tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa Andik Wiyanto Bin Suwito tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 453/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M LUKMAN Bin SUWARSO
215
  • Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.

    Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Prov.Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5 ayat (1) huruf aPerguo Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan ProtokolKesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.Atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan telah hadir 2 (dua) orangsaksi;Atas perintah Hakim, Penyidik
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danterdakwa yang diajukan oleh Penyidik diperoleh fakta hukum: Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 21.00Wib. bertempat di Jalan Veteran Kec / Kab.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan Terdakwa M.Lukman Bin Suwarso tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp 98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
Register : 19-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 10-03-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2020
Tanggal 14 Oktober 2020 — Ir. SAID IQBAL, M.E., DK VS MENTERI KETENAGAKERJAAN RI;
301146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 37 P/HUM/2020Corona Virus Disease (Covid19) tanggal 6 Mei 2020 tidaklahdalam rangka untuk merugikan kepentingan baik pekerja/buruhmaupun pengusaha.
    TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIANTUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN TAHUN 2020 OIPERUSAHAAN DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE(COVID19) TERTANGGAL 6 MEI 2020Bahwa diterbitkannya objek permohonan didasarkan pada pokokpokokpikiran, yaitu:e Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yangbersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlahkematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negaradan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya,pertahanan dan keamanan
    , serta kesejahteraan masyarakat diIndonesia;e Bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan KesehatanMasyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid19) Presiden RepublikIndonesia telah menetapkan:Kesatu : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid19)sebagai jenis penyakit yang menimbulkan KedaruratanKesehatan Masyarakat;Kedua : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoronaVirus Disease 2019 (Covid19) di Indonesia yang wajibHalaman
    Bahwa objek permohonan lahir dalam masa KedaruratanKesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid19)berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat CoronaVirus Disease (Covid19);b.
    Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tentangPenetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid19) (Bukti T7):Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 37 P/HUM/20208. Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tentangPenetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid19) Sebagai Bencana Nasional (Bukti T8):9. Fotokopi Salinan Penetapan PTUN Jakarta Nomor107/G/2020/PTUN.