Ditemukan 107 data
184 — 152
Hal ini menyulut emosi darimahasiswa karena fakta sejarah mengatakan bahwasanya untukmempertahankan Merah Putih banyak nyawa yang melayang,bCcdperkataan tersebut sangat tidak menanamkan sikap Nasionalisme danCinta Tanah Air, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf (h) UU RI No.24 Tahun 2008 Tentang Benderda, Bahasa, Dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan: Bendera Negara sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di: gedung atauhalaman satuanpendidikan ;Dr.
575 — 382
Tan Chee Meng dan Mr.Gregory Churchill, di dalam permohonan tuntutan ingkarnya Pemohon jugamempermasalahkan penyusunan Perjanjian yang menggunakan bahasainggris dan menggunakan ketentuanUndangUndang No. 24 Tahun 2009tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan(UU Bahasa) untuk menyatakan bahwa Perjanjian batal demi hukum dandianggap tidak pernah ada.Bahwa Termohon menolak dengan tegas dalil Pemohon di atas denganalasanalasan sebagai berikut: Perjanjian telah ditandatangani secara
1034 — 539
Di Indonesia setiap warga negara wajib memelihara, menjaga,dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatandan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Pasal 65 UndangUndang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasadan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ;~Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pendapat Ahli, yaitu Prof. EM Eddy Damian, SH., Tommy SuryoUtomo, SH.,LL.M.
1133 — 673
yang memproduksibarangbarang buatan Indonesia, wajib menggunakan nama merekyang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia, dan sejauhmungkin menghindari menggunakan nama merek yang mirip apalagimenjiplak nama merek asing, dalam hal ini merek PenggugatSHARPNESS + Logo, sebagaimana Yurisprudensi MahkamahAgung RI No. 220 PK/Perd/1986 tanggal 30 Oktober 1986 dalamperkara merek NIKE dan hal ini sejalan dengan amanah dari Pasal 36ayat 3 Undang Undang RI No. 24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yangberbunyi:Hal 8 dari 97 Halaman Putusan Nomor :47/Pdt.Sus.Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.18.19.20.21.Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan ataugedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleksperdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesiaatau badan hukum Indonesia.Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 76 ayat 2 Undang UndangNo. 20 Tahun 2016 tentang
PT Fagioli Lifting and Transportation Indonesia
Tergugat:
1.Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia
2.PT Waagner Biro Indonesia
1063 — 965
menandatanganiPerjanjian Subkontrak, dalam hal ini termasuk juga Pasal 6 PerjanjianSubkontrak yang berbunyi (baik dalam bahasa Indonesia maupundalam bahasa Inggris) dikutip sebagai berikut: Bahwa menurut hukum di Indonesia (hukum Perjanjian) in casuPasal 1320 KUH Perdata suatu perjanjian tidak boleh bertentangandengan causa yang halal dalam arti lain Perjanjian tidak bolehbertentangan dengan ketentuan perundangundangan termasukundangundang yang dikutip sbb:e UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,Dan
Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UUBahasa):a Pasal 31' (1).Bahasa Indonesia wajib digunakan dalamnota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkanlembaga negara, instansi pemerintan RepublikIndonesia, lembaga swasta Indonesia atauperseorangan warga negara Indonesia.
193 — 151
Selanjutnya dalam pasal 31 ayat (1)undangundang nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa,Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan menyatakan BahasaIndonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau penanjianyang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah RepublikIndonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warganegara Indonesia> Bahwa akta Perjanjian yang di buat oleh dan atau dihadapanNotaris (Turut Tergugat 1) merupakan akta autentik yang merupakandokumen Negara, Sebagai dokumen
209 — 179
dan Tergugat 3, Penggugat mengalami tekanan psikologiskarena tidak bisa memperoleh ketenangan dan kenyamanan dalammelakukan kegiatan usaha dan kegiatan seharihari, hal mana merupakankerugian IMMATERIEL bagi Penggugat yang bila dinilai adalah sebesarRp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah).Bahwa, selain dari semua itu, seluruh aktaakta dan surat pernyataan yangtelah dibuat dimana Penggugat sebagai salah satu pihak, telahbertentangan dengan pasal 31 UU No. 24 tahun 2009 Tentang Bendera,Bahasa, dan
Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dimana dalamhuruf b pasal 31 dinyatakan bahwa Nota kesepahaman atau perjanjianyang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihakasing tersebut dan atau Bahasa Inggris, dan juga dalam aturan Penjelasandari Kementrian Hukum dan Ham RI vide pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004Tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan, secara jelasditafsirkan Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009 adalah hukum khusus (lexspecialis) terhadap KUHPer.