Ditemukan 990 data
YARMASARI.SH
Terdakwa:
Armansyah Tarigan als Bembeng
13 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARMANSYAH TARIGAN ALS BEMBENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
YARMASARI.SH
Terdakwa:
Armansyah Tarigan als Bembeng
Terbanding/Penuntut Umum : WIDIA AMINDA,
24 — 23
Pembanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
Terbanding/Penuntut Umum : WIDIA AMINDA,BEMBENG Bin AMRAN;Tempat lahir : Lampung;Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/6 Juni 1989;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Pratama Mandiri No. 70 RT.O3 Kelurahan JalanBaru Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman;Jin Lokomotif Per.
Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkatbanding;Berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri PariamanNomor 213/Pid.Sus/2019/PN Pmn tanggal 5 Februari 2020;Suratsurat lain yang berkenaan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan berdasarkansurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Nopember 2019 Nomor.REG.PERKARA: PDM 92/PARIA/11/2019 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa ia terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG
Putusan No. 57/PID.SUS/2020/PT.PDG2020 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariamanyang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BIN AMRANtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanamenawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan yang beratnya lebih dari 5 (lima)gram. melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang No.
35 Tahun 2009sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BINAMRAN dari dakwaan primair;Menyatakan terdakwa BAMBANG PURNOMO PGL BEMBENG BIN AMRANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan tananaman beratnyamelebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG PURNOMO
;Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amrantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan dalambentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Purnomo PanggilanBembeng Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (EmpatBelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu MilyarRupiah) dengan ketentuan apabila
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Bambang Suryanto Als Bembeng
10 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SURYANTO ALS BEMBENG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga.
Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
Bambang Suryanto Als BembengMedanPerjuangan dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa BAMBANGSURYANTO Als BEMBENG yang sedang mengedarai sepeda motor BK 3005AFZ dengan gerak yang mencurigakan kemudian para saksi memberhentikanterdakwa dan meminta terdakwa turun dari sepeda motor kKemudian para saksimelakukan pemeriksaan yang dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jeni sabusabu daritangan kiri terdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG dan pada saatdiperlinatkan
MedanPerjuangan dan pada saat itu para saksi melihat terdakwa BAMBANGSURYANTO Als BEMBENG yang sedang mengedarai sepeda motor BK 3005AFZ dengan gerak yang mencurigakan kemudian para saksi memberhentikanterdakwa dan meminta terdakwa turun dari Sepeda motor kemudian para saksimelakukan pemeriksaan yang dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu)bungkus plastic klip kecil yang diduga berisikan narkotika jeni sabusabu daritangan kiri terdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG dan pada saatdiperlinatkan
Medan Tembung dari seorang lakilakiyang tidak diketahui identitasnya dengan maksud untuk dipergunakan;Halaman 7 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.Mdn Bahwa selanjutnya para saksi dari Polsek Medan Timur membawaterdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG beserta dengan barangbukti ke kantor Polsek Medan Timur guna proses lebih lanjut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkanketerangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa Bambang Suryanto Als Bembeng dipersidangan telah memberikan
kepada terdakwa mengakui adalah milik terdakwa yang barudibeli seharga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) di Jalan Sering Kec.Medan Tembung dari seorang lakilaki yang tidak diketahui identitasnya;Bahwa terdakwa Bambang Suryanto Als Bembeng tidak ada izin dari pihakyang berwenang menggunakan narkotika golongan (Satu) dalam bentukbukan tanaman.Halaman 8 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.Mdn Bahwa selanjutnya para saksi dari Polsek Medan Timur membawaterdakwa BAMBANG SURYANTO Als BEMBENG
BEMBENG danpada saat diperlinatkan kepada terdakwa mengakui adalah milik terdakwayang baru dibeli seharga Rp.40.000, (empat puluh ribu rupiah) di JalanHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 980/Pid.Sus/2021/PN.MdnSering Kec.
NOFIMAR
Terdakwa:
AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG
26 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000
Penuntut Umum:
NOFIMAR
Terdakwa:
AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENGMenyatakan Terdakwa AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG,terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidanamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ,sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika (dakwaan pertama).2.
Koja Jakarta Utaraterlihat mencurigakan dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukanpenggeledahan dari dalam saku celana sebelah kanan yang dipakaiterdakwa AHMAD SYAIFUDIN WAHAB alias BEMBENG ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisikan 5 (lima) paketnarkotika golongan jenis shabu dengan berat brutto 4,9 gram, selanjutnyaterdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba PolresKepulauan Seribu untuk pemeriksaan lebih lanjut ;Dari hasil pemeriksaan diakui oleh
terdakwa bahwa pada hari Senintanggal 06 Mei 2019 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa AHMAD SYAIFUDINWAHAB alias BEMBENG ditelpon oleh sdr.
Menyatakan terdakwa Ahmad Syaifudin Wahab Alias Bembeng terbuktibersalah secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukanHal.18 dari 19 hal. Putusan No.1028/Pid.Sus/2019/PN Jkt. Utrtindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jualbeli narkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman;.
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
BAMBANG PRINGADI Als BEMBENG
29 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Bambang Pringadi als Bembeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman", sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Pringadi als Bembeng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000
Penuntut Umum:
SYARIFAH NAYLA
Terdakwa:
BAMBANG PRINGADI Als BEMBENG
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG Alias BEMBENG
17 — 10
BEMBENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Pembanding/Penuntut Umum : MAULITA SARI SH
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG Alias BEMBENGPUTUSANNomor 152/Pid.Sus/2020/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara pidana pada pengadilanTingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama Lengkap : Bambang Alias Bembeng;Tempat Lahir : Aek Nabara;Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 9 November 1980;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Sidorejo Desa Meranti Kecamatan BilahHulu Kabupaten Labuhanbatu;Agama : Islam;Pekerjaan
No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa BAMBANG alias BEMBENG pada hari Selasa tanggal27 Agustus 2019 sekira pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktutertentu bulan Agustus 2019, bertempat di Dusun Sidorejo Desa MerantiKecamatan Bilah Hulu Kab.
Menyatakan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UndangundangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Membebaskan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG dari dakwaanPrimair ;3.
Menyatakan terdakwa BAMBANG alias BEMBENG telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukan = tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112ayat (1) Undangundang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Halaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 152/Pid.Sus/2019/PT MDN4.
Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng tersebut diatas tidakterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Bambang Alias Bembeng tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa HakMenguasai Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dalamDakwaan Subsidair;4.
JOHANNES NAIBAHO.SH
Terdakwa:
BAMBANG HARMOKO ALIAS BEMBENG
25 — 11
-------------MENGADILI:-------------
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HARMOKO Als BEMBENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00
Penuntut Umum:
JOHANNES NAIBAHO.SH
Terdakwa:
BAMBANG HARMOKO ALIAS BEMBENG
Terbanding/Penuntut Umum : LISA SUSANTI SH
27 — 19
Pembanding/Terdakwa : WALFAJRI ALIAS BEMBENG
Terbanding/Penuntut Umum : LISA SUSANTI SH
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
BAMBANG SURIADI Als BEMBENG
27 — 19
- Menyatakan Terdakwa Bambang Suriadi Als Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh
Penuntut Umum:
ROBBY HIDAYAT.SH
Terdakwa:
BAMBANG SURIADI Als BEMBENGNama lengkap : Bambang Suriadi als Bembeng;2. Tempat lahir : Aceh Utara;3. Umur/Tanggal lahir : 31/15 Oktober 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : DK 1 F Sei Kuning RT 011 Desa Rantau Sakti Kec.Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu7. Agama : Islam;8.
Pekerjaan : Petani / Pekebun;Terdakwa Bambang Suriadi als Bembeng ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal17 April 2020 sampai dengan 20 April 2020;Terdakwa Bambang Suriadi als Bembeng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 20 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Mei 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Mei 2020sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;3.
BAMBANG SURIADI Als BEMBENG selanjutnya disebutTerdakwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib ataupada waktu lain dalam bulan April 2020 atau pada waktu lain dalam tahun 2020bertempat di rumah kediaman Sdr.
Kadau di RantauKasai Desa Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang dilakukan olehTerdakwa Bambang Suriadi Als Bembeng; Bahwa berawal ketika Terdakwa bersama dengan Saksi Natalia Br.Ginting Als Bella Br. Ginting sedang berada di kediaman Sdr.
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
39 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi
5 (lima) gram sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Purnomo Panggilan Bembeng Bin Amran oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14(EmpatBelas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
BAMBANG PURNOMO Pgl BEMBENG
NURDIONO, SH
Terdakwa:
BAMBANG IRWANTO ALS BEMBENG
1 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BAMBANG IRWANTO Alias BEMBENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima
Penuntut Umum:
NURDIONO, SH
Terdakwa:
BAMBANG IRWANTO ALS BEMBENG
U.SEMBIRING
Terdakwa:
SUKARNO alias BEMBENG
49 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
U.SEMBIRING
Terdakwa:
SUKARNO alias BEMBENGCatatan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara (Pasal 209 KUHAP)PerkaraNomor 240 ~ /Pid.C/2019/PN RapCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriRantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Sukarno Alias Bembeng;Tempat lahir : Negeri Lama Sebrang;Umur/Tanggal lahir : 33 Tahun /2 Februari 1986;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Aek
Keterangan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng yang pada pokoknya Terdakwa telahmengakui perbuatannya;d.
Barang bukti berupa : 11 (sebelas) tros / janjang buah kelapa sawit atau seberat 220 (dua ratus duapuluh) Kg;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANHalaman 1 dari 3 Putusan Nomor 240/Pid.C/2019/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa Sukarno Alias Bembeng
Menyatakan Terdakwa Sukarno Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;4.
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
SUMAMBANG SARIYONO ALIAS BEMBENG
44 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sumambang Sariyono Alias Bembeng tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika GolonganI bukan tanaman, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
REZKY SYAHPUTRA SH
Terdakwa:
SUMAMBANG SARIYONO ALIAS BEMBENG
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Bambang Irawan Als Bembeng
21 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Bambang Irawan Als Bembeng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selam 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
Essadendra Aneksa, SH
Terdakwa:
Bambang Irawan Als Bembeng
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor ;Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo
PUTUSANNo. 1057 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Bambang Suharno alias Bembeng binTugiyo ;Tempat lahir : Tidung Pala ;Umur /tanggallahir : 31 Tahun/11 Desember 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan A.
/PP/2012/MA, tanggal 14 Mei 2012, Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung mulai tanggal 1 Mei2012 ;yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Selorkarena didakwa ;PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo bersamadengan Maksum Pangemanan alias Sopran (berkas perkara terpisah) pada hariSelasa tanggal 26 Juli 2011 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2011 bertempat di
SoemarnoSosroatmodjo Pemerintahan Kabupaten BulunganNomor : 445/54/LABRSUDTS/VII2011 tanggal 27 Juli2011 menyebutkan urine atas nama Bambang Suharnoalias Bembeng bin Tugiyo Hasil tes urine untuk tesnarkoba telah di ketemukan terdapat golonganMethamphetamine (mAMP) ( + ) positif.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)huruf a UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada
Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.2.
Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Bambang Suharno alias Bembeng bin Tugiyo telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaan Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam dakwaanSubsidair Surat Dakwaan Penuntut Umum ;4.
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO ALIAS BEMBENG
20 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Hermanto Alias Bembeng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Penuntut Umum:
LISA SUSANTI SH
Terdakwa:
BAMBANG HERMANTO ALIAS BEMBENGB/2018/PN Rap.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan Putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Bambang Hermanto Alias Bembeng;Tempat lahir : Rantau Prapat;Umur/tanggal lahir : 31 Tahun / 10 Juli 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Talsim Aek Matio Kelurahan SirandorungKecamatan Rantau Utara KabupatenLabuhanbatu
Menyatakan terdakwa BAMBANG HERMANTO Alias BEMBENG telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dan diancam pidanapasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaantunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG HERMANTO AliasBEMBENG berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar terdakwatetap ditahan.3.
mengulanginya lagi dikemudian hari;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappermohonanTerdakwayang pada pokoknya menyatakan tetap padaTuntutannya semula;Setelan mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan PenuntutUmum tersebut yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:Dakwaan :Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 763/Pid.B/2018/PN RapBahwa ia terdakwa BAMBANG HERMANTO ALIAS BEMBENG
Terdakwa sendiri di depanpersidangan bahwa dirinya mengaku bernama Bambang Hermanto AliasBembeng dan Saksisaksi telah pula memberikan keterangan dan mengetahuiHalaman 11 dari 18 Putusan Nomor 763/Pid.B/2018/PN Rapbahwa Terdakwa benar yang bernama Bambang Hermanto Alias Bembengsebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidakterjadi kesalahan atas orangnya (error inpersoona), maka jelaslah sudah bahwa"barang siapa yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa Bambang HermantoAlias Bembeng
Menyatakan Terdakwa Bambang Hermanto Alias Bembeng tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaanmemberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
RAJA LIOLA GURUSINGA
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA alias BEMBENG
24 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Syahputra Alias Bembeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika
Penuntut Umum:
RAJA LIOLA GURUSINGA
Terdakwa:
BAMBANG SYAHPUTRA alias BEMBENG
Dimas Pratama, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SETIAWAN ALIAS BEMBENG
34 — 14
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Bambang Setiawan Alias Bembeng tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Setiawan Alias Bembeng tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa
Penuntut Umum:
Dimas Pratama, S.H
Terdakwa:
BAMBANG SETIAWAN ALIAS BEMBENG
39 — 3
Yunus dan Terdakwa II BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I IWAN Bin M. YUNUS dan Terdakwa II BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Bambang Prayogo Alias Bembeng Bin Marzuki.
BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG Bin MARZUKI AN ditahan:e Oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor.
Dari penjualan pintu rolling door pada hari itu, terdakwa IWAN danterdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG bersama Sdr IJAL (DPO)memperoleh uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah).e Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 April 2012 sekira pukul 14.30 Wib terdakwaIWAN bersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG danSdr IJAL (DPO) kembali mengambil pintu rolling door di Pasar Tradisional di Jl.Ratu Sima Kel. Simpang Tetap Darul Ichsan Kec.
Dan uang tersebutkemudian dibagi rata masingmasing memperoleh bagian sebesar Rp. 400.000,(empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan terdakwa IWANbersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG dan SdrIJAL (DPO) untuk membeli makanan, rokok dan tuak.e Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekira pukul 19.30 Wib terdakwaIWAN bersama dengan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG danSdr IJAL (DPO) kembali mengambil pintu rolling door di Pasar Tradisional di Jl.Ratu Sima Kel
Dumai Barat, Kota Dumai yang telah diambil oleh terdakwaIWAN dan terdakwa BAMBANG PRAYOGO Alias BEMBENG bersama denganSdr IJAL (DPO) adalah milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai,dimana para terdakwa mengambil pintu rolling door tersebut tanpa sepengetahuandan seizin dari pemiliknya.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa IWAN dan terdakwa BAMBANGPRAYOGO Alias BEMBENG bersama dengan Sdr IJAL (DPO) tersebut, DinasPerindustrian dan Perdagangan Kota Dumai mengalami kerugian + sebesar Rp
NICO HUTAJULU.SH
Terdakwa:
BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG
33 — 8
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pertolongan jahat :------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG
Penuntut Umum:
NICO HUTAJULU.SH
Terdakwa:
BAMBANG SUHEPI ALS BEMBENG