Ditemukan 73436 data
135 — 27
- Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak berwenang mengadili perkara ini;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan AgamaHalaman 17 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 20/Pat.G/2019/PN SitSitubondo;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, maka kepada Penggugat harusdi hukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan Pasal 136 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menyatakan Pengadilan Negeri Situbondo tidak
berwenang mengadiliperkara ini; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Situbondo, pada hari Selasa, tanggal 20 Agusutus 2019,oleh kami, Toetik Ernawati, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi ElyarahmaSulistiyowati, SH. dan Novi Nuradhayanty, S.H.
127 — 100
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturanyang lain;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon beraga Islam danPermohonan Para Pemohon mengenai pengakatan anak berdasarkan hukumIslam, maka Pengadilan Negeri Jayapura tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara aquo, dan yang berwenang adalah Peradilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,berpendapat Pengadilan Negeri tidak
berwenang memeriksa dan memutusperkara tersebut;Menimbang, oleh karena pengadilan negeri dinyatakan tidak berwenang,maka Para Pemohon dihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1.
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020 olehAbdul Gafur Bungin, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diucapkanpada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu olehHalaman 5 dari 6 Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PN JapElsye Mebri, S.H.
Edi Sugianto
60 — 23
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
51 — 17
- Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang secara absolut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah);
Dalam hal Hakim tidak berwenang karena jenis perkaranya, maka iameskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karenajabatannya wajib menyatakan tidak berwenang maka Majelis Hakimberpendapat bahwa Pengadilan Agama Bogor tidak berwenang menyelesaikanperkara inl;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka seluruh tuntutan Penggugat harus dinyatakan tidak dapatditerima;halaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 1457/Pdt.G/2016/PA.BgrMenimbang, bahwa
Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang secara absolut;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.801.000, (delapan ratus satu ribu rupiah).Demikianlah putusan ini dijatunkan pada hari Kamis, tanggal 16 Maret2017 M. bertepatan dengan tanggal 17 Djumadil Akhir Rajab 1438 H. dalammusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Agama Bogor, yang terdiri dariDR. Drs. H.
157 — 187
MENGADILI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000,00 (tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah);
Persetujuan itutidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak,atau karena alasanalasan yang ditentukan oleh undangundang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.Isi pasal tersebut menunjukan bahwa perjanjian antara PENGGUGAT danTERGUGAT adalah sah dan mengikat sebagai undangundang (pacta suntservanda);Bahwa memperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 118 HIR sebagaidasar asas actor sequitor forum rei, maka haruslah dinyatakan PengadilanNegeri Kudus tidak berwenang
Majelis Hakim PengadilanNegeri Kudus yang memeriksa perkara a quo agar Penggugat dinyatakansebagai Debitur yang beritikad baik untuk tetap melakukan pembayaran/pelunasan hutang pokok atas pinjaman kredit kepada Tergugat dan menyatakantindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam mengambil paksa satu unit MobilToyota All New Avanza Warna Putih dengan Nomer Kendaraan K 8839 WAadalah tindakan melawan hukum;Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah sebagaiberikut: Pengadilan Negeri Kudus tidak
disebut juga sebagai asaskepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian merupakan asas bahwahakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi perjanjian yang dibuatoleh Para Pihak, sebagaimanalayaknya sebuah undangundang, mereka tidakboleh melakukan intervensi terhadap substansi perjanjian yang dibuat oleh parapihak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat Eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkandengan demikian Pengadilan Negeri Kudus tidak
berwenang memeriksa danmemutus perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dikabulkan, makaPenggugatdihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 186 HIR dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILLI:1.
Menyatakan Pengadilan Negeri Kudus tidak berwenang mengadili perkara ini;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp354.000,00 (tiga ratus lima puluh empatribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kudus, pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, oleh kami,Moch. Nur Azizi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H.
13 — 6
Menyatakan Pengadilan Agama Watansoppeng tidak berwenang mengadili perkara tersebut.2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
permohonannya pada Pengadilan Agama Watansoppeng.Menimbang, bahwa jawaban Pemohon menolak eksepsi Termohon, Termohontetap pula pada pendiriannya dan tetap pada dalil eksepsinya.Bahwa ikhwal selengkapnya telah dicatat dalam berita acara persidangan yangmerupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon ini adalah sepertidiuraikan tersebut diatas.Menimbang, bahwa didepan sidang, Termohon mengajukan Eksepsi bahwaPengadilan Agama Watansoppeng tidak
berwenang untuk memeriksa/mengadilipermohonan cerai talak Pemohon tersebut, dan yang berhak/berwenang memeriksaadalah Pengadilan Agama Palopo.Menimbang, bahwa tempat tinggal Termohon selama ini adalah di Palopo,tepatnya di JIn.
Menyatakan Pengadilan Agama Watansoppeng tidak berwenang mengadili perkaratersebut.2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 241.000,00 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaWatansoppeng pada hari Senin tanggal 20 Mei 2013 Masehi, bertepatandengan tanggal 10 Rajab 1434 Hijeriah, oleh Drs. H.A. Umar Najamuddin, M.H.,selaku ketua majelis, Dra. Hj. Andi Bungawali, M.H., danDrs. H.Moh.
70 — 22
DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi termohon;- Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima
ditimbulkan dibebankankepada pemohon sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang Undang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan selanjutnya telah diubahlagi dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009.Menimbang, oleh karena permohonan tidak dapat diterimamaka biaya perkara dibebankan kepada pemohon;Memperhatikan ketentuan hukum dan perundang' undanganyang bersangkutan.MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima eksepsi termohon; Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak
berwenang untukmengadili perkara tersebut;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima; Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1.531.000, (satu juta lima ratus tiga puluh= satu riburupiah).Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah = majelishakim Pengadilan Agama Kendari pada hari Selasatanggal 5April 2011 Masehi bertepatan tanggal 1 Jumadil Awal 1432 H.oleh kami Drs.
98 — 60
M E N G A D I L I- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk mengadili perkara ini ;- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
perkara, maka biaya perkaradibebankan kepada Negara;Menimbang, bahwa karena Majelis berpendapat bahwa perkara ini tidak termasukobjek perselisihan hubungan industrial maka dalil lainnya dari Penggugat tidak perludipertimbangkan lagi;Memperhatikan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan serta Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIe Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak
berwenang untukmengadili perkara ini ;e Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senintanggal 13 April 2015 oleh H.LROHENDI, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis,ERWIN, SH.MH dan KHAIRUL BASRI, SH, masingmasing Hakim AdHoc selakuHakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Senin tanggal 20 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingiHakimHakim Anggota, dengan dibantu RIANTO, SH, Panitera
69 — 14
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.319.000 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
catatan dalam putusan ini bahwadalam jawaban tercantum petitium eksepsi mengenai kompetensi absolutnamun tidak didasari alasan apapun sehingga terkesan hanya sekedardipasang, dan oleh karena itu dapat menimbulkan makna ganda tentang adaatau tidaknya eksepsi mengenai kewenangan dalam perkara ini18Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim secarabijaksana dan hatihati tidak langsung memutuskan hal tersebut oleh karenabagaimanapun setiap saat Hakim memiliki Kewenangan untuk menyatakandirinya tidak
berwenang mengadili jika menemukan adanya masalah tersebut,lagi pula dalam kenyataanya adanya kompetensi Pengadilan Agama baru dapatdipastikan setelah proses pembuktian;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim yangmengadili perkara ini bepandangan bahwa untuk menyatakan perkara ini bukankewenangan Pengadilan Negeri melainkan kewengan Pengadilan Agama,bukanlah atas dasar eksepsi yang tidak disertai alasan tersebut, tetapimerupakan penggunakan kewenangan Hakim karena jabatannya
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.319.000 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sidrap pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016 oleh kamiHj. ANDI NURMAWATI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDIMAULANA, SH.,MH ,dan SATRIANY ALWI, SH.
57 — 7
1.Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili;-----------------------------2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 370.700.-( tiga ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus rupiah)
tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa objek sengkatadimaksud bukan merupakan harta bersama antara Penggugatdan Tergugat, sehingga perkara ini bukan termasuk tugasdan wewenang Pengadilan Agama sebagai mana tersebut dalampasal 49 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Menimbang, bahwa karena pokok perkara bukan termasuktugas dan wewenang Pengadilan Agama maka harus. dinyatakanbahwa Pengadilan Agama tidak
berwenang memeriksa gugatanPenggugat tersebut;Menimbang, bahwa karena Penggugat yang berkepentingandalam perkara ini maka biaya yang timbul akibat perkaraini dibebankan kepada Penggugat;MENGADILI1.
Ibrahim Alias Ib Bin Rohana
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir,
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir c.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
2.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri c.q. Kapolda Sumatera Selatan c.q. Kapolres Ogan Ilir c.q Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir
57 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Palembang, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menetapkan biaya perkara NIHIL;
DULLATIP
5 — 1
- Menyatakan Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah)
70 — 14
Menyatakan Pengadilan Agama Pinrang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.2. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah).
Menyatakan Pengadilan Agama Pinrang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Dalam Pokok Perkara : Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada pemohon untuk membayar dan menyerahkan sebelum ikrartalak sejumlah uang berupa:a. Nafkah lampau selama 2 tahun 2 bulan atau 788 hari x Rp25.000, : Rp 19.700.000, ( sembilan belas juta tujuh ratus riburupiah).b. Nafkah Iddah selama 3 bulan @ Rp 2 000.000,00 : Rp 6.000.000,00 ( enam jutarupiah.
G./2012/PA Skg tanggal 23 Juli 2012 ternyata mediasi antarapemohon dan termohon tidak berhasil, selanjutnya dibacakanlah surat permohonanpemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh pemohon.Dalam Eksepsi :Bahwa termohon hadir dalam persidangan dan telah mengajukan eksepsi bahwaPengadilan Agama Pinrang tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena termohonbertempat tinggal di Enrekang begitupula setelah menikah pemohon dan termohonmemilih tempat tinggal bersama di Enrekang selama 2 tahun lebih
2006 yang diperbaharui dengan Undangundang Nomor50 tahun 2009 yang berbunyi permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)diajukan kepada Pengadilan Agama Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamantermohon, kecuali termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yangditentukan bersama tanpa izin pemohon.Menimbang, bahwa jika fakta hukum dikaitkan dengan aturan hukum tersebutmaka Mejelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi termohon patut dikabulkan danmenyatakan Pengadilan Agama Pinrang tidak
berwenang mengadili perkara tersebut.Dalam pokok perkara :Menimbang, bahwa termohon telah mengajukan jawaban bersamaan denganeksepsi, dimana eksepsi termohon diterima dan menyatakan bahwa Pengadilan Agmatidak berwenang mengadili perkara tersebut, maka oleh karena itu permohonanpemohon dinyatakan tidak beralasan hukum dan Majelis Hakim berpendapatbahwa permohonan pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard).Menimbang, bahwa sesuai pasal 89 ayat (1) Undangundang
Nomor 7 tahun 1989yang diperbaharui dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, maka biaya perkaradibebankan kepada penggugat.Menimbang, segala ketentuan peraturan perundangundangan lainya yangberhubungan dengan perkara ini .MENGADILI1 Menyatakan Pengadilan AgamaPinrang tidak berwenang mengadiliperkara tersebut.2 Membebankan pemohon untukmembayar biaya perkara sejumlahRp 216.000,00 (dua ratus enam belasribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Pinrangpada hari
141 — 29
- Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebu di atas sebelum ada putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara tersebu di atas sebelum ada putusan Mahkamah Partai atausebutan lain yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap;3. Menyatakan gugatan Penggugat harus diselesaikan terlebih dahulu olehMahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik yangbersangkutan;.4.
15 — 9
- Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang mengadili perkara ini ;- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp.536.000 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
keluarga atasnama Pemohon dan Termohon yang dibenarkan oleh Pemohon, maka telah terdapat faktabahwa Termohon bertempat tinggal di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya,Kota Makassar, sehingga menurut Majelis Hakim bahwa eksepsi (keberatan) Termohonsangat beralasan hukum untuk diterima sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (1) dan (2)Hal. 4 dari 6 hal.putusan No.323/Pdt.G/2012/PA.KdiUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama tersebut di atas danPengadilan Agama Kendari harus menyatakan tidak
berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat, semua peraturan Perundangundangan dan hukum lain yangberkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menyatakan Pengadilan Agama Kendari tidak berwenang mengadili perkara ini ; Membebankan
SETITI
8 — 4
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini;
- Menghukum Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
7 — 3
Menyatakan Pengadilan Agama Makassar tidak berwenang mengadili perkara tersebut;2. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 151.000,- (Seratus lima puluh satu ribu rupiah)
240 — 64
Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
7 — 0
Menyatakan Pengadilan Agama Sragen tidak berwenang mengadili perkara ini;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Rt. 022 Rw. 017, KelurahanPanjaringan, Kecamatan Panjarinngan Kota Jakarta Utara;Bahwa Penggugat meskipun mengakui masih berpenduduk danberdomisili sebagaimana disebutkan oleh Tergugat namun tetap memohonkepada Majelis Hakim supaya perkaranya tetap di sidangkan di PengadilanAgama Sragen;Bahwa Majelis setelah mengadakan musyawarah danmempertimbangakan berdasarkan fakta tersebut diatas menetapkanPengadilan Agama Sragen menyatakan tidak berwenang mememeriksa danmengadili perkara karena perkara a quo
Rt. 022 Rw. 017, Kelurahan Panjaringan,Kecamatan Panjarinngan Kota Jakarta Utara;Menimbang bahwa Penggugat mengakui masih berpenduduk danberdomisili sebagaimana disebutkan oleh Tergugat;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas makamajelis hakim berdasarkan Pasal 73 huruf 1 UndangUndang No. 7 Tahun1989 yang sudah diubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahun 2009, PengadilanAgama Sragen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara
Menyatakan Pengadilan Agama Sragen tidak berwenang mengadili perkaraini;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 631.000, (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan di Sragen dalam musyaswarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 02 Mei 2017 M. bertepatan dengan tanggal 6 Syakban1438 H., oleh kami Drs. H. Muh. Mahfudz, sebagai Hakim Ketua Majelis sertaDrs. H. Sanwar, S.H., M.Hum, dan Drs. H.
41 — 0
Menyatakan Pengadilan Negeri/Pengadilan Negeri malang tidak berwenang mengadili perkara ini ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.001.000.00.- (satu juta seribu rupiah) ;