Ditemukan 937 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 54/Pid.C/2020/PN Dmk
Tanggal 19 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY ROBERTH. N
Terdakwa:
MAK MUN
228
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa MAKMUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minum Minuman Keras.
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan.
Register : 29-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 46/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 29 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Imam Fadhil
Terdakwa:
Hariyanto
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;

    3. Memerintahkan agar barang

Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 30/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
SUTIYO BIN RASIPAN ALM
1712
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUTIYO BIN RASIPAN ALM tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 ( sepuluh ) hari
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 22-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN DEMAK Nomor 3/Pid.C/2023/PN Dmk
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADI HENDRA SULISTIANTO ,S.H.
Terdakwa:
BAGUS SLAMET SETIAKO Bin KASTO
2116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bagus Slamet Setiako Bin Kasto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 06-04-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 17-03-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pid.C/2021/PN Mad
Tanggal 6 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
ARIF SANTOSO
588
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "minum minuman beralkohol di tempat umum";
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa:
    • 1 (satu) botol bekas air mineral ukuran 0,6 (Nol koma enam) liter yang berisikan sisa minuman keras
Register : 28-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 25/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 28 Juni 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Muhammad Husni Yusuf
Terdakwa:
Diris Harahap
4821
    1. Menyatakan Terdakwa DIRIS HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 5 (lima) buah jeringan berisikan Tuak.
Register : 06-02-2024 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 19/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 6 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD WAHYU AGENG Bin MARSUDI
2411
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAHYU AGENG bin MARSUDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 304/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hadi Sutrisno
Terdakwa:
BAHARUDIN MAKI
164
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa BAHARUDIN MAKI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 85/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 11 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSTAMI
Terdakwa:
AGUNG SETYO BUDI bin MARBI
167
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUNG SETYO BUDI bin MARBI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 11-02-2020 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 9/Pid.C/2020/PN Dmk
Tanggal 11 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUGENG RIYANTO
Terdakwa:
MUHAMMAD SUBAI
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SUBAI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Minuman Keras.---------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat digantikan selama 5 (lima) hari kurungan.
Register : 20-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 187/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 20 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
TEGO LELONO
Terdakwa:
SUGIARTO Bin WARDONO
161
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SUGIARTO Bin WARSONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.-
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Fitrio Prastiono
151
  • /p>
    1. Menyatakan Terdakwa FITRIO PRASTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 15/Pid.C/2023/PN Kln
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA Johan Pamungkas
Terdakwa:
EKA ADI PRASETYA
2514
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa EKA ADI PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 2/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.KADIR WOBOWO
2.ALI ISWANTO
3.DENNY TJOKROWINOTO
4211
  • Kadir Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Denny Tjokrowinoto dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Nur Yati dengan pidana denda sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 16-12-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pid.C/2021/PN Pps
Tanggal 16 Desember 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Afif Hasan, SH
Terdakwa:
Derianto Agogo Bin Dihel
337
  • Menyatakan Terdakwa Derianto Agogo Bin Dihel, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3.

Register : 06-10-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4262/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HASANUDDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa:
Eko Prasetyo
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaEko Prasetyo Resikowatiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus limah puluh riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima)hari;
    3. Menetapkan
Register : 14-12-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1500/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 14 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Nelsen Ezrada
132
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nelsen Ezrada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1197/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Aditia Permadi Setiawan
174
    1. Menyatakan Terdakwa Aditia Permadi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 1/2 (setengah) botol minuman keras
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 303/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hadi Sutrisno
Terdakwa:
PURWADI
134
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa PURWADI, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4273/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Fadim
400
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaFadimterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman kerasyang memabukan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 botol