Ditemukan 3201 data
11 — 0
1370/Pdt.G/2020/PA.IM
14 — 6
1370/Pdt.G/2022/PA.Tsm
89 — 23
1370/Pdt.P/2022/PA.Bwi
34 — 13
1370/Pdt.G/2023/PA.Gsg
10 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
76 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inisesuai dengan Pasal 1367 KUIHPerdata ;Bahwa karena terbukti Tergugat dan Tergugat II telah melakukanperbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, maka menurutPasalPasal 1366 KUHPerdata, Pasal 1367 dan Pasal 1370 maka secarahukum jelas Tergugat dan Tergugat II harus mengganti segala kerugianPenggugat selaku orang tua korban yang meninggal dunia yaitu Marten Suluh ;Bahwa sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukanTergugat dan Tergugat Il, maka Penggugat telah menderita kerugian
pertanggunganjawab mutlak terhadap TermohonPeninjauan Kembali ;43.Bahwa oleh dan karenanya, berdasarkan hukum terhadap putusanMahkamah Agung judex juris dalam memutuskan ganti kerugianterhadap Termohon Peninjauan Kembali dibatalkan karena kejadian yangmenimpa korban (Marten Suluh) bukan hanya disebabkan oleh PemohonPeninjauan Kembali saja, akan tetapi juga ada kesalahan/kelalaian darikorban sendiri ;44 Bahwa ini sesuai dengan pendapat beberapa ahli yakni Rutten yangmenyatakan: "ganti kerugian berdasarkan Pasal 1370
Jumlah wienstderving akan sukar dapat ditetapkandan lagi pula pembuat undangundang mengkhawatirkan kalaukalaupenggantian wienstderving jumlahnya akan membubung tinggi, sehinggatidak akan terbayar juga, selanjutnya perlu diketengahkan, bahwasebagaimana ditentukan dalam Pasal 1370 maka dalam menentukanbesarnya ganti kerugian harus dinilai menurut kKedudukan dan kekayaankedua pihak serta menurut keadaan pula" ;Hal. 28 dari 29 hal. Put.
2 — 0
1370/Pdt.G/2018/PA.Jr
13 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Smg
31 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Kra
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
1370 K/Pid.Sus/2021
23 — 16
1370/Pdt.G/2024/PA.Jbg
26 — 7
1370/Pdt.G/2023/PA.Cms
32 — 18
1370/Pdt.G/2024/PA.Mdn
16 — 41
1370/Pdt.G/2020/PA.Lpk
42 — 9
1370/Pdt.G/2022/PA.Sda
31 — 8
1370/Pdt.G/2023/PA.Sdn
247 — 94
1370/Pdt.G/2019/PA.Jepr
PUTUSANNomor : 1370/Pdt.G/2019/PA.Jepr.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jepara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan pembagian hartawaris antara :1.PENGGUGAT I, No. KTP : XXX, Tempat/ Tgl Lahir Jepara, tanggal 12121960, Alamat Dukuh XXX, Desa XXX Rt. 001 Rw.010, Kec.
XXX Jepara, Jawa Tengah, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Agustus 2019 yang selanjutnya disebut Tergugat danTergugat V;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkaranya;Telah mendengar keterangan pihak berperkara di persidangan ;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 05Agustus 2019, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jeparatanggal 05 Agustus 2019, dengan register Nomor : 1370/Pdt.G/2019/PA.Jepr.telah mengemukakan
32 — 1
1370/Pdt.G/2022/PA.Mks
31 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Amb
12 — 1
1370/Pdt.G/2022/PA.Pdlg