Ditemukan 3201 data
11 — 3
1370/Pdt.G/2010/PA.Bjn
11 — 0
1370/Pdt.G/2014/PA.Dmk
20 — 1
1370/Pdt.G/2023/PA.Smdg
12 — 2
1370/Pdt.G/2021/PA.JB
15 — 6
1370/Pdt.G/2024/PA.Stb
12 — 0
1370/Pdt.G/2023/PA.Krs
17 — 0
1370/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mn
15 — 0
1370/Pdt.G/2018/PA.Sda
23 — 0
1370/Pdt.G/2023/PA.Pwr
17 — 16
1370/Pdt.G/2024/PA.Kla
52 — 72
1370/Pdt.G/2023/PA.Kag
18 — 17
1370/Pdt.G/2023/PA.Lmj
32 — 29
1370/Pdt.G/2023/PA.Bm
8 — 5
1370/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Terbanding/Penggugat : H. PAHRUR ROZI, S.SOS Diwakili Oleh : ACHMAD SYAIFULLAH, SH.MH, DKK
93 — 53
denganperputaran uang yang tidak menentu, yang paling fatal lagi adalahPenggugat/Pemohon Banding merasa TERHINAKAN akibat dariperbuatan Tergugat/terbanding dalam hal penggelapan uang,sehingga untuk melakukan normalisasi terhadap kerugian anggaranPT Nusa Tenggara Barat tentu. membutuhkan modal yang besar,untuk menunjang hal itu tentu jelas dasar hukumnya yakniberdasarkan Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinyaBerdasarkan Pasal 1370
perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata Gantikerugian Immateril hannya dapat deberikan dalam halhaltertentu. saja seperti perkara kematian,Luka berat danPenghinaan.Berdasarkan keberatan keberatan PEMBANDING tersebut di atas,dengan Hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Mataram / MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untukmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :PRIMAIR:1.
2 — 0
1370/Pdt.G/2018/PA.Jr
13 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Smg
31 — 2
1370/Pdt.G/2022/PA.Kra
36 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
1370 K/Pid.Sus/2021
23 — 16
1370/Pdt.G/2024/PA.Jbg