Ditemukan 89549 data
31 — 5
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, meskipun ada upaya hukum ; 5. Menetapkan barang bukti berupa sebuah Handphone merk Samsung warna hitam dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, sedangkan sepotong celana panjang warna hitam dan sepotong baju dengan lengan panjang warna merah kotak-kotak serta sepotong kaos pendek warna ungu dikembalikan kepada Terdakwa ; 6.
melakukanpenahanan atas diri Terdakwa, maka Terdakwa yang saat ini ada dalam tahanan harusdiperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;Menimbang, bahwa perintah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan tersebutmerupakan penetapan Hakim yang termuat dalam amar putusan, sehingga berdasarkanpasal 1 angka 6 huruf b dan pasal 14 huruf j Penuntut Umum selaku petugas yang diberikewenangan untuk melaksanakan penetapan Hakim harus melaksanakan perintah tersebut,meskipun ada upaya
hukum karena hal tersebut bukan dalam rangka melaksanakanputusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 270KUHAP, hal ini sesuai pula dengan petunjuk Keputusan MA RI dalam Buku II edisi 2007hal.59 angka 24.5 serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomer: B634/E/Ept.2/8/91 tertanggal 10 Agustus 1991 dan Nomer: R05/E/Ept.3/3/89 tertanggal 28 Maret1989 yang pada pokoknya menyatakan perintah tersebut harus dilaksanakan meskipun adaupaya hukum banding ;Menimbang
Terbanding/Penggugat : ZUUZI SAHARI
85 — 29
Msh yang dimohonkan banding, dengan amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan upaya lain, baik penagihan, lelang ataupun upaya
hukum lainnya sebelum Perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkra dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
63 — 22
turunan resmi putusan perceraian tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, selanjutnya agar dicatatkan dalam register yang dipergunakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);Hakim Ketua memberitahukan hak-hak para pihak apabila ia tidak menerima atau tidak sependapat terhadap isi putusan, maka dapat mengajukan upaya
hukum sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang.
113 — 25
Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Surat perjanjian Jual Beli Tanah Sawah seluas kurang lebih 1935 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 405 desa Kuripan Kecamatan Subah Kabupaten Batang tertanggal 3 November 2011 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat desa Kepala Desa Kuripan Kecamatan Subah Kabupaten batang ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk ikut mematuhi putusan perkara a quo ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya
hukum banding, verset maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat membayar secara tanggung renteng biaya yang timbul akibat perkara yang sampai dengan putusan ini dibacakan sebesar Rp.2.882.000,00( dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya
penggunaan tanah milik Penggugat yangdigunakan sebagai lahan pembangunan jalan tol telah dialami dan dirasakansecara nyata oleh para Penggugat dan dalam pembuktian perkara ini telahterang dan jelas bahwa penggugat adalah pihak yang berhak atas kepemilikantanah SHM 405 sebagai objek sengketa tersebut dan juga untuk menghindarkankerugian immaterial bagi penggugat yang lebih besar dengan berlarutnyasengketa ini maka Majelis berpendapat agar putusan ini dapat dilaksanakanterlebin dahulu walapun ada upaya
hukum;Menimbang, bahwa terhadap petitum penggugat angka 8 berupapembebanan biaya perkara kepad para tergugat, oleh karena para tergugatdinyatakan sebagai pihak yang kalah maka Tergugat harus dihukum membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkansebagian dan para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka para
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;6. Menghukum para Tergugat mambayar secara tanggung rentengbiaya yang timbul akibat perkara yang sampai dengan putusan inidibacakan sebesar Rp.2.882.000,00 (Dua juta Delapan ratus Delapanpuluh Dua ribu Rupiah);7.
PT BINTANG ABADI SEMPURNA
Tergugat:
Faizal H, selaku Direktur Utama PT BINTANG ABADI SEMPURNA
Turut Tergugat:
1.Sandera Para Rino, selaku anggota Direksi PT BINTANG ABADI SEMPURNA
2.Sukardi, selaku anggota Direksi PT BINTANG ABADI SEMPURNA
3.Briyan Martanto
52 — 46
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi amar Putusan ini.
- Membebankan Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.445.000,- (satu juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);
HAMDY SON
Tergugat:
PT BANK PERKREDITAN RAKYAT PALEMBANG
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PALEMBANG
2.OTORITAS JASA KEUANGAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
60 — 34
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak memiliki legal standing dan Penggugat salah dalam mengajukan Upaya Hukum;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONVENSI:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
25 — 4
li>4.1 Queenka Aulia Fahrie, perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 14 Juni 2013 (umur 8tahun),
- 4.2 Queenka Aulia Fahrie, perempuan, lahir di Bekasi tanggal 02 Januari 2016 (umur 6 tahun) berada di bawah pengasuhan (hadhanah) dan pemeliharaan Penggugat dan kewajiban kepada pemegang hak hadhanah memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya
hukum dari pihak lawan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 460.000,00,- ( empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
13 — 0
Erwin Yusuf) terhadap Penggugat (Dewi Purnamasari binti Asep Suhendi);
- Menetapkan satu orang anak yang bernama: Nadhifa Zahira Qurrotuain, lahir di Bekasi, tanggal 11 Oktober 2013 (umur 9 tahun), berada di bawah pengasuhan (hadhanah) dan pemeliharaan Penggugat dan kewajiban kepada pemegang hak hadhanah memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya
hukum dari pihak lawan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 720.000,00,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
LALU HALIKURRAHMAN, S.E.
Tergugat:
JAPATAR PURBA
65 — 0
sebagaimana dalam sertifikat dan sekarang telah berubah wilayah menjadi Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, terakhir tercantum atas nama Japatar Purba menjadi untuk dan atas nama Penggugat selaku pembeli yang sah;
- Menyatakan putusan pengadilan dalam perkara ini sah sebagai akta pengganti jual beli guna membalik nama hak kepemilikan menjadi untuk dan atas nama Penggugat selaku pembeli;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upaya
hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1. 812.000,-(satu juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);
1033 — 409
Menyatakan secara hukum bahwa keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun Tergugat dan Para Turut Tergugat melakukan Verzet atau Kasasi atau Peninjauan Kembali dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;7. Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan;8.
Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Tergugat:
Nyonya Nanik Sutristiati
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SLEMAN
129 — 54
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menjual tanah yang masih dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.5.938.475.000
94 — 19
kepada Tergugat setiap bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun ditambah minimal 10% setiap tahun untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan inflasi serta kebutuhan anak tersebut;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya
hukum lainnya.
dengan melakukan taksasi biaya nafkahanak dalam diktum putusan yang diperkirakan mencapai 10% s.d. 20% setiaptahun dengan tujuan untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembanganinflasi serta memperhatikan kebutuhan anak tersebut sebagaimana ketentuanpoint 14 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2015;Menimbang, bahwa terhadap dalil posita Penggugat angka 11 (sebelas)surat gugatan, Penggugat menuntut agar putusan ini dapat dijalankan terlebihdahulu (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun adanya upaya
hukum perlawanan(verzet), banding, dan kasasi dari Tergugat, oleh karena gugatan Penggugattersebut tidak termuat dalam petitum gugatan (termasuk kategori posita yangtidak didukung oleh petitum), sehingga berdasarkan pendapat Prof.
Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang putusandapat dijalankan terlebin dahulu meskipun ada perlawanan (verzet),banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.5. Membebankan Penggugat membayar' biaya perkara sejumlahRp391.000,00 (Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan HakimMajelis yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1442 Hijriah, oleh kamiDr. H.
140 — 0
Menyatakan putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding maupun kasasi atau upaya hukum lain daripada tergugat ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dianggar sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan penggugat selebihnya ;DALAM KONPENSI Menolak gugatan penggugat dalam rekonpensi ;
165 — 47
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini diajukan atas dasar buktibukti yang sah danOtentik serta berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap / pasti oleh karena itu PENGGUGAT mohon agar terhadapputusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding,Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya;Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut diatas, PENGGUGAT mohondengan hormat agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang cqMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan
hukum lainnya;7) Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;8) Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkaraAtau.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak tuntutan Penggugat pada petitumangka 6) halaman 8 surat gugatan yang menuntut agar putusan dapatdilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upayaBanding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya. Dapat Tergugat jelaskanbahwa sesuai dengan Pasal 180 H.I.R. jo.
No. 903 K/Pdt/2003 tanggal 24 Februari 2005, maka oleh karena itu petitumgugatan Penggugat No.6 tentang putusan dapat dijalankan terlebin dahuluwalaupun ada upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnyaberalasan untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat tersebut adalah sebagaipihak dalam perkara ini, maka sudah sepantasnyalah bila para pihak tersebuttunduk dan taat kepada isi putusan perkara ini, sehingga oleh karena itu petitumgugatan Penggugat No.7 tersebut beralasan
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuluwalaupun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi atau upaya hukum lainnya ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat inisejumlah Rp. 1.291.000, (satu juta dua ratus Sembilan puluh satu riburupiah ) ;8.
PT. Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk Cabang Nganjuk
Tergugat:
1.Rokhmatul Ulah
2.Ibnu Maskur
15 — 12
Bahwa PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini agar Putusan Pengadilan atas Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya Hukum lain.
Bahwa dari Petitum angka 7 (tujuh) Formulir Gugatan sederhana yaitu
8.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, terhadap ketentuan mengenai uang paksa (dwangsom) tidak diatur dalam peraturan tersebut tersebut;
Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan pada pokoknya bahwa upaya
hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan, dengan dipertegas pada Pasal 22 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan maka ketentuan mengenai putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan atas putusan
64 — 0
ditandatangani para pihak dan mediator tanggal 13 November 2023, yaitu :
- Penggugat dan Tergugat menyepakatan bahwa SHM No, 1927 yang beralamat di jalan Candi Penataran Selatan 3 nomor 99 RT 11 RW 04 Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang menjadi hak Penggugat dan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat (sesuai yang tertera dalam isi gugatan point 2 dan 3);
- Penggugat dan Tergugat menyepakati bahwa setelah adanya keputusan dari Majelis Hakim, maka tidak akan timbul upaya
hukum lain dikemudian hari.
88 — 14
Menghukum tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 dengan nomor seri AUP-040461, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.5. Menghukum tergugat untuk kerugian atas penyusutan nilai jual 2 (dua) unit Hitachi Excavator Zaxis 330 tahun 2012 dari penggugat, sebesar USD 16,700.6.
Mohammad Tomsin
Tergugat:
Sulaima
118 — 63
atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang berupa dua keping emas ripis dan satu keping emas ringgit dengan berat yang sama atau apabila diuangkan maka dinilai berdasarkan jumlah yang tercantum dalam Surat Pengakuan Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat yang dicatatkan dalam akta notaris di Kantor Notaris Mohammad, SH, M.kn Nomor: 7.505/2019, sebesar Rp.40.000.000,00;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum lain atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
63 — 16
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi, baik yang diajukan oleh Tergugat maupun oleh pihak lain;4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Menerima permohonan banding dari Penggugat Pembanding;e Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 07 September 2010Nomor 405/Pdt.G/2010/PN.Sby. yang dimohonkan banding tersebut;e Membebankan Penggugat Pembanding untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);5 Bahwa atas putusan banding Nomor 132/PDT/2011/PT.Sby. tanggal 14April 2011 tersebut di atas, Tergugat mengajukan upaya hukum
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 Maret 2011Nomor 700/Pdt.G/2010/PN.Sby. yang dimohonkan banding tersebut;e Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat peradilan. yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);10 Bahwa terhadap putusan tingkat banding Nomor 446/PDT/2011/PT.Sby. tanggal 11Agustus 2011 di atas, ternyata sampai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan,Tergugat tidak mengajukan upaya
hukum kasasi, maka secara hukum terhadap perkaraNomor 700/Pdt.G/2010/PN.Sby. jo.
(tigaribu dua ratus enam puluh lima meter persegi) Desa/Lingkungan Darmo I,Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, atas nama pemegang hak HENDROSUNJOTO kepada Penggugat dalam keadaan baik;3 Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi,baik yang diajukan oleh Tergugat maupun oleh pihak lain;4 Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;Halaman 31 dari 33, Putusan Nomor 561/Pdt.G/2014
15 — 2
3. Menyatakan putusan berkaitan dengan nafkah anak tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
4. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp461.000,00 (Empat ratus enam puluh satu ribu rupiah).