Ditemukan 1900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2020 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 591/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
KOESWANTO
Tergugat:
DIOR ALI
Turut Tergugat:
1.YUDI KURNIAWAN HADDY
2.TIRTA MAHENDRA DWIPUTRA
14751
  • Petama, jual beli cessie PT. Bank Agris pada PT. Geriya WijayaPrestige, yang pembeliannya dilakukan oleh Alfort Capital Limited(Badan Hukum);b. Kedua, jual beli cessie PT. Bank Commonwealth pada PT. GeriyaWijaya Prestige, yang pembeliannya dilakukan oleh Gaston InvestmentLimited (Subjek hukum berupa Badan Hukum).c. Ketiga, jual beli cessie ini didasarkan pada Perjanjian Kerjasama padatanggal 31 Oktober 2019. (vide poin 1 dan poin 11 Posita GugatanPenggugat).2.
    Sedangkan jelasjual beli atas cessie tersebut bukandilakukan oleh Penggugat maupun Tergugat, melainkan olehAlfort Capital Limited, dimana cessie a quo tidak pernahdijual kepada Penggugat maupun Tergugat;d.
    Bahwa dalam dalil gugatannya, Penggugat mendalilkan kerjasama (perjanjian) jual beli cessie dilakukan pada tahun 2019.Sehingga tidak masuk akal dan mengadaada apabila jual bellicessie sudah pada tahun 2011, dan setelah lebih dari 96(sembilan puluh enam) bulan kemudian, baru dilaksanakankerjasama jual beli cessie.
    Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukummengikat Perjanjian Kerjasama Pembelian Piutang (cessie) tertanggal31 Oktober 2019 sepanjang mengenai jual beli cessie PT. Bank Agrispada PT. Geriya Wijaya Prestige yang pembelian dilakukan oleh BadanHukum dengan nama PT. Alfort Capital Limited.2.
    (Vide Bukti P/sebagai dasar Gugatan Penggugat ) atau dengan pihak manapunserta tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak manapununtuk menandatangani perjanjian kerjasama pembelian Piutang(Cessie). sehingga dalil gugatan penggugat yang menyatakanadanya kerjasama pembelian piutang (Cessie) sepanjangbertautan dengan jual beli Cessie PT.
Register : 07-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 15-11-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Bjb
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
HAMDANI
Tergugat:
IMAM BAEHAKI
235198
  • kepada Penggugat;Halaman 5 dari 21, Putusan Nomor 38/Padt.G/2019/PN BjbBahwa penjualan melalui pengalihan cessie tersebut dilaksanakan sekitarbulan September 2016;Bahwa untuk nilai penjualan cessie sebesar Rp82.000.000,00 (delapanpuluh dua juta rupiah);Bahwa awalnya pembayaran angsuran yang dilakukan Tergugat lancarnamun setelah pembayaran angsuran yang ke25 (dua puluh lima)Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran lagi hingga dilakukanpenjualan pengalinan cessie kepada Penggugat;Bahwa seingat
    mekanismePengalihan Piutang (Cessie) kepada Penggugat.
    Bank Tabungan Negara (Persero) berhak untuk melakukanperbuatan berupa peralihan dan penjualan piutang (cessie) Perjanjian Kreditantara PT.
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend). Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J.
    Bahwa terhadappengalihan cessie tersebut telah dilakukan Pemberitahuan cessie kepadaTergugat. Bahwa adapun perjanjian Penggugat dengan PT. Bank TabunganNegara (Persero) dilakukan dengan akad jual beli cessie. Bahwa untuk sertifikatatas objeknya sudah diserahkan kepada Penggugat namun masih atas namaTergugat dan saksi NOOR IWANDHY pernah melihat sertifikatnya tersebut.Bahwa dalam perjanjian Penggugat dengan PT.
Upload : 06-11-2014
Putusan PN BOGOR Nomor 9/Pdt.G/2014/PN.Bgr
8348
  • Bahwa Tergugat tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikanpermasalahan tersebut dengan Penggugat, dimana pada tanggal 20 April2011 Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat dengan Nomor :0384A/LgICCR/Eks/ZREJ/IV/2011 Perihal: Pemberitahuan PeralihanPiutang Secara CESSIE/Subrogasi. Tetapi tidak disampaikan kepadapihak Penggugat;6.
    . : 09/PDT.G/2014/PN.BGR.kenal, dimana orangorang tersebut Penggugat menduga adalah suruhanTergugat dan Tergugat II (Pemenang Cessie); 8. Bahwa Tergugat menyatakan bahwa hubungan hukum antara Tergugat sudah berakhir dengan adanya Penandatanganan Cessie tersebut,padahal dalam perjanjian kredit antara Penggugat dengan Tergugat berlaku sejak Desember 2006 dan berakhir pada Desember 2016;9.
    Dimana dalam Pasal613 KUH Perdata menyatakan Cessie harus dilakukan dengan membuatsuatu akta, yang dinamakan akta Cessie, yang menyatakan bahwa aktaCessie baru berlaku terhadap Cessus apabila kepadanya sudahdiberitahukan adanya Cessie atau secara tertulis telah disetujui atau diakuiolehnya, menurut Pasal 613 ayat (3) Cessie baru mengikat Cessus, kalaukepadanya sudah diberitahukan atau telah diakui/disetujui; 5.
    (peristiwa hukum) sebagai dasar batal demi hukum/tidak sah, terhadap (i)Perjanjian Kredit Nomor : 5851200509082001 (Perjanjian Kredit) dan (il)Akta Pengalinan Piutang Secara Cessie/Subrogasi tertanggal 11 Mei 2011(akta cessie), apakah dalam pembuatan/penandatanganan Perjanjian Kreditdan Akta Cessie terdapat cacat yuridis seperti adanya paksaan, kekeliruan,kekhilafan dan pemalsuan/penipuan.
    Akan tetapi tibatiba Penggugat dalamtuntutannya (petitum) butir 3 dan 4 telah menuntut batal demi hukum/tidaksah Perjanjian Kredit dan Akta Cessie j =
Putus : 13-11-2014 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Mks
Tanggal 13 Nopember 2014 —
291118
  • Agarpemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebutharus diberitahukan padanya secara r23~1ii (betekend)."Doktrin J. Satrio, dalam bukunya "Cessie, Subrogatie, Novatie,Kompensatie & Percampuran Hutang"; Penerbit : Alumni, Bandung1999, hal. 3031:"Pasal 613 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Perdatamengatakan bahwa akta cessie baru berlaku terhadap cessus(debitor) kalau kepadanya sudah diberitahukan 8dc ?rlya cessie atausecara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya."
    Sehinggadengan demikian keabsahan Akta Cessie tersebut masih harusdipermasalahkan.,."
    No.19tanggal 17 Juli 2008 clan Akta Cessie No.20 tanggal 17 Juli 2008atau tidak.4.
    Piutangpiutang atas nama kalau mau dialinkan harusdengan akta cessie.
    pemberitahuan Cessie/akta penyerahan tersebut kepada debitur Cessus (Termohon 1!)
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 608/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 17 Desember 2020 — Pembanding/Tergugat II : PT. AIS Capital Partners Indonesia
Terbanding/Penggugat : HENDY MUCHTAR SS
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan PPATEngawatiGazali, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat III : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk. Cabang Bandung
Turut Terbanding/Tergugat III : HastomMaharajo S.E.,M.M
385223
  • Memberitahukan rencana Cessie tersebut kepada pihak terhutang (Debitur)untuk disetujui dan diakul;c.
    PERIHAL CESSIE (PENGALIHAN PIUTANG) DARI TERGUGAT KEPADAPERSEROAN AIS SME INVESTCO (SEBAGAIMANA AKTA CESSIE AIS SMEINVESTCO NO. 07 TERTANGGAL 09 AGUSTUS 2019 YANG DIBUAT DIHADAPAN ENGAWATI GAZALI, S.H.
    (Suharnoko,Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Cet ke1, Jakarta: Kencana PrenadaMedia, 2005, him. 101).ltu berarti, dikarenakan dalam hal Cessie, debitur adalah dalam kondisi pasif,maka Pemberi Pengalihan TIDAK BERKEWAJIBAN UNTUK MEMINTAPERSETUJUAN ATAU MEMINTA IZIN UNTUK MELAKUKAN PENGALIHANPIUTANG (CESSIE) DARI DEBITUR.
    Berarti:Proses pengalihan piutang (cessie) dari Pembanding/ Tergugat !
    ;APAKAH PENGGUGAT DAPAT MEMINTA PEMBATALAN ATASPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) PADAHAL PENGGUGAT BUKANMERUPAKAN PIHAK DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG(CESSIE);DANAPAKAH PENGGUGAT DAPAT MEMINTA PEMBATALAN ATASPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) MESKIPUN GUGATAN INI TIDAKDIAJUKAN TERHADAP AIS SME INVESTCO SEBAGAI PENERIMAPENGALIHAN BERDASARKAN AKTA CESSIE.
Register : 12-07-2021 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 169/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 11 Februari 2022 — Penggugat:
SONDANG
Tergugat:
GEORGE ANDREAS WILLY TARUMA SELEJ
Turut Tergugat:
1.IRMA MULIDAYANTI
2.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cq. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
141117
  • Bahwa berdasarkan KUHperdata Cessie diatur dalam pasal 613KUHPerdata yang merupakan bagian dari buku kedua KUHPerdata yangmengatur kebendaan, dari sudut pandang hukum perikatan, Cessie dapatdikategorikan, dari Sudut pandang perikatan, Cessie dapat dikategorikansebagai suatu sarana hukum untuk terjadinya pergantian kreditur, MAKABERDASARKAN DALAM PASAL 613 KUHPerdata bahwa Penggugatadalah sebagai Kreditur baru;4.
    Kantor Cabang Kota Bekasi (Turut Tergugat II)mengenai Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) kepada Penggugat, bahwapengertian dan maksud dari CESSIE adalah suatu cara pemindahan piutangatas nama, dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yangnantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutangtersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkankepada kreditur baru.
    ) tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi /TergugatKonpensi;Menyatakan Akta PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN (CESSIE) No. 254Tertanggal 30 Desember 2020 Antara PT.
    Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak padawaktu akta itu diberitahukan pada si berutang;Halaman 35 dari 38 halaman Putusan Nomor 169/Pdt.G/2021/PN CkrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 613 Ayat (1) dan (2)KUHPerdata serta doktrin yang ada, maka syarat sahnya dan untukmengikatnya suatu Cessie ialah 1.
    Cessie/Pemindahan itu harus dilakukandengan secara tertulis, bisa dengan suatu akta otentik atau di bawahtangan; dan 2. agar Cessie/Pemindahan berlaku terhadap si berutang, aktacessie tersebut harus diberitahukan pada Debitur secara resmi (betekend);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P2 (Akta pengalihnan hakatas tagihan (cessie), Nomor : 254, tanggal 30 Desember 2020) dan P3 (AktaPerjanjian Jual Beli Piutang, Nomor 253, tanggal 30 Desember 2020) danketerangan saksi Tiur Vera Br Sirait, So dan
Register : 30-09-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 575/Pid.B/2021/PN Btm
Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
WAHYUDI Bin SAPARUDIN
149206
  • WAHYUDI;
  • 1 (Satu) Bundel Salinan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No. Akta 28 , Tanggal 22 September 2020, Antara pihak Bank CIMB Niaga (Tn. ASRAN MORA TUA HARIANJA Dan Ny. PRATIWI PUJI LESTARI) dengan Tn. WAHYUDI;
  • 3 (Tiga ) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BNI , Dengan Nomor Rekening : 0725869557 , An. WAHYUDI;
  • 1 (Satu) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BCA , Dengan Nomor Rekening : 0615267878, An. PT.
    IDA ROSDIANA, dalam kerja sama pembelian cessie (Jual beli piutang) Di Bank Cimb Niaga berupa 1 (satu) Unit Rumah Yang beralamat di Komplek Beverly Extension Blok I1 No. 16 Kel. Belian Kec. Batam Kota-Kota Batam, dengan Sertipikat HGB (Hak guna bangunan) No. 14543. Tertanggal 01 September 2020;
  • 1 (satu) Lembar Bukti setoran / transfer Uang Di Bank Mandiri dari Rekening Mandiri, Dengan nomor rekening : 1090099060006 An.
    telah dilakukan Cessie,kepada Saksi Kurnia Fensury yang dikirimkan ke alamat KTP Debitur dijalan pramuka RT 001 Rw 002 Kel.
    ) dan saksi tidak mengetahui siapa yang telah melakukanpembelian piutang (Cessie) atau di mana pembelian piutang tersebut dilakukan; Bahwa pembelian piutang (Cessie) sehubungan denganperjanjian kerja sama berkaitan dengan rumah yang beralamat diKomplek Beverly Extension Blok I1 No. 16 Batam Centre Kec.
    untukmembeli piutang (Cessie)/ dari pihak Bank Cimb Niaga sehubungandengan rumah/objek jaminan yang berlamat di Komplek.
    Batam Kotakota Batam tersebut, yang dimana Terdakwa berperanuntuk bagian yang melakukan pembelian piutang (Cessie)/selaku Cessor atauyang melakukan akad cessie kepada pihak Bank Cimb Niaga atau yangmelakukan negosiasi kepada pihak Bank Cimb Niaga sedangkan saksi AbdiBakti Surbakti berperan pada bagian penjualan/mencari pembeli atasjaminan/rumah yang di beli secara cessie dan mencari investor/pemodal sertayang mengurus segala suratsurat/dokumen.
Putus : 25-06-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64 PK/Pdt/2015
Tanggal 25 Juni 2015 —
15096 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cessie inidituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Erni Rohaini, SarjanaHukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta. Pengalihanhak tagih a quo juga telah diberitahukan kepada Turut Tergugat , dankarenanya cessie telah mengikat PT Goro Batara Sakti dan sah menurutketentuan hukum yang berlaku;9.
    Cessie inidituangkan dalam Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) Nomor 5tanggal 5 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Emi Rohaini, SarjanaHukum, Master of Business Administration, Notaris di Jakarta.
    ., Notaris di Jakarta, JadiAkta yang mana yang dimaksud oleh Penggugat sebagai dasar pembelianpiutang (cessie) antara Penggugat dengan Turut Tergugat II;.
    Bahwa atas hutang Turut Tergugat kemudian terjadi pembelian hak tagih(cessie) oleh Turut Tergugat Il dan kemudian dijual kepada Penggugatberdasarkan Akta Perjanjian Nomor 4 tanggal 15 Juli 2004 (Akta Nomor 4)dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, S.H., dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 (Akta Nomor5) dibuat oleh dan dihadapan Fitri Endah Kania, S.H.;.
    Tentang tidak adanya pemberitahuan cessie kepada cessus: Bahwa Judex Facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benarmempertimbangkan cessie Akta Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2004 tidakbisa dipisahkan dengan Akta Perjanjian Piutang Nomor 13 tanggal 30Januari 2005;5.
Putus : 07-04-2008 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pdt.G/2006/Pn.Sda
Tanggal 7 April 2008 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI" melawan MENIK RACHMAWATI
17222
  • Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) dart PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutan, terhadap Teregugat,berdasarkan akta notaril pengalihan piutang (cessie) Nomor : 83 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat oleh Ny. SJARMEINIS.CHANDRA, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;6.
    Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 15 dalam bukt: bertanda T1 dimaksudmenunjukkan bahwa Cessie atas barang jaminan milik Tergugat hanya dapatdilakukan dengan institus1 dalam bentuk Bank Indonesia atau Bank lain. Halinit dikandung maksud bahwa Cesste atas barang jaminan dimaksud tidak bolehdilakukan oleh PT. Bank Bukopin kepada Debitur lain di luar Bak Incasu Cessie ok oY Ke:Il 1.TIL 1.kepada Pengeugat. Bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa Ny.
    Bank Danamon Indonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk. dialihkan secara cessie kepada Penggugat ;Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendi sebagaimanaTergugat sitir pada point IL I Eksepsi diatas, ternyata Penggugat dalam mengajukangugatan ini tidak melibatkan PT.
    Bahwa lebihlebih mencermati riwayat terbitnya Akta Cessie Nomor 12 tanggal22 Desember 2000 Notaris Mujiati Sugito, SH. di Jakarta dari BPPN kepada PT. BankDanamon Indonesia Tbk. jo Akta Pengalihan Hutariv, (Cessie) Nomor: 75 tanggal03 Met 2006 Notaris Sjarmaeni.S. Chandra, SR di Jakarta dan PT. Bank Danamon Tbkkepada Pengeugat dapat diketahui sebagai berikut :a. Bahwa tidak ada hal lagi dart BPPN untuk mengalihkan piutang yang berasal dariPT. Bank Bukopin kepada PT.
    Adhy Mulianti, SH. di Sidoarjo dan Akta PengalihanPiutang dan Jaminan dengan cara Cessie yang ditimbulkan dan/atau didasarkan padabukti bertanda T1 yang perkaranya secara sah telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 01/Pdt.G/2007/PN.Sda. tanggal 02 Januari 2007.
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 305/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 20 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - RAMALI DALIMUNTHE (TERGUGAT)
356411
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.119 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.120 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu. disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend).
    diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessietersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktuakta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sahmenurut
    Nomor 119, Tanggal 16 Mei 2016dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 120, Tanggal 16 Mei 2016tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat syarat syahnya perjanjian ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang (Cessie) tersebut dapat dinyatakan sah secara hukum ?
    berdasarkan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (cessie) Nomor 120,Tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat dan dihadapan Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di jl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.DeliSerdang, maka syarat Ad, 2 juga telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap cessie Ad, 3 Pengalihan berlaku terhadap siberutang (debitor), apabila akta cessie tersebut diberitahukan secara resmi(betekend) kepada debitor dan Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan
Register : 09-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 427/Pdt.G/2021/PA.Sgm
Tanggal 20 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
198114
  • Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian dengan verstek ;
  • MenyatakanAkta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 64 dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 65tanggal 29 Januari 2020antara PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Penggugat(Muh Badwi),sah dan mengikat.
    ,Notaris di Makassar adalah sah dan mengikat menurut hukum;2) Menetapkan Hak Pengalihan Atas Tagihan (Cessie) untukseluruhnya;3) Menetapkan bahwa Penggugat memiliki hak penuh dalam hal baliknama berdasarkan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 65,tanggal 29 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Mustahar, S.H., M.Kn.
    Menetapkan Akta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 64 dan AktaPengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tok dan Penggugat, Nomor 65, tanggal 29 Januari 2020, yangdibuat di hadapan Mustahar, S.H., M.Kn., Notaris di Makassar adalah sahdan mengikat menurut hukum.3. Menetapkan Akta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 64 dan AktaPengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 65 antara PT.
    Bahwa pihak BTN Syariah juga telah melakukan pemanggilan danpemberitahuan lewat surat kabar Tribun Timur tetapi sampai terjadinyapenandatangan akad pengalihan piutang atau cessie, Tergugat tidakpernah melakukan konfirmasi ke pihak bank. Bahwa pihak Bank menjual piutang atau cessie kepada Penggugatdengan harga Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
    Bahwa saksi ditugaskan oleh Bank untuk memberikan informasiterkait mekanisme cessie atau pengalihnan hak atas tagihan yangdilakukan oleh Bank dengan Penggugat. i Bahwa cessie dilakukan setelah pihak Bank memberi suratperingatan ke Ir. Noor Laela di alamat agunan dan alamat KTP sampaitiga kali peringatan atau Sp3, kemudian surat pemberitahuan akandiajukan pengalihan piutang atau cessie oleh bank ke pihak ketiga apabilapembayaran tidak diselesaikan.
    Bahwa setelah terbitnya akta perjanjian jual beli piutang Nomor 64 danakta pengalihan hak atas tagihan (cessie) Nomor 65, Penggugat telahmengirimkan somasi kepada Tergugat (Ir.
Register : 07-02-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Cbi
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat:
RINI HANDAYANI
Tergugat:
HERI JUHERIYANTO
Turut Tergugat:
1.Pimpinan Consumer Recovery Asset Disposal PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
5547
  • Bahwa sampai dengan batas waktu jatuh tempo kewayiban dariTergugat kepada Turut Tergugat, ternyata Tergugat tidak dapatmemenuhi kewajibannya kepada Turut Tergugat, maka cessie berikuttanah dan bangunan sebagai jaminan tersebut Turut Tergugat dapatmengalihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga;6. Bahwa Penggugat yang ditawarkan oleh Hidayat Adiwinata untukmembeli cessie sebesar Rp.236.132.110,24.
    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta PerjanjianPengalihan (Cessie) Piutang Nomor 24 Pada tanggal 24 Juli 2019 yangdibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Kn antara Penggugat denganHidayat Adiwinata dimana dalam pengalihan Piutang ini di dasarkanpada Akta Perjanjian Pengalinan (Cessie) Piutang Nomor 14 padatanggal 7 Juni 2018 yang dibuat oleh Notaris Saifudin Zuhri, SH, M.Knantara Hidayat Adiwinata sebagai Pembeli Cessie awal dan TurutTergugat sebagai Penjual Cessie, sebagaimana sesuai
    dengan AktaPerjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No. 20 tanggal 7 Juni 2018dimana Cessie tersebut termasuk di dalamnya sebuah jaminan atastanah dan bangunan dikenal umum di Perumahan Griya Cendikia BlokD.3 No.29,Parung,Bogor;4.
    Saksi SAIFUDIN ZUHRI, SH; Bahwa saksi tahu Penggugat telah membeli cessie pada BankCIMB Niaga pada tahun 2015; Bahwa setahu saksi cessie yang Penggugat beli dari BankCIMB Niaga adalah piutangnya atas nama Heri Juheriyanto Bahwa setahu saksi yang dibeli adalah piutang denganjaminan sertifikat tanah; Bahwa setahu saksi alas haknya adalah Serifikat Hak GunaBangunan Bahwa saksi tahu obyek sengketanya atau cessie yag dibelioleh Penggugat adalah rumah yang berada di perumahan GriyaCendikia Blok D.3 Kavling
    Saksi AHMAD FAUZI YUSUF Bahwa saksi tahu Penggugat telah membeli cessie pada BankCIMB Niaga pada tahun 2015; Bahwa setahu saksi cessie yang Penggugat beli dari BankCIMB Niaga adalah piutangnya atas nama Heri Juheriyanto Bahwa setahu saksi yang dibeli adalah piutang denganjaminan sertifikat tanah; Bahwa setahu saksi alas haknya adalah Serifikat Hak GunaBangunanHalaman 10 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Cbi Bahwa saksi tahu obyek sengketanya atau cessie yag dibelioleh Penggugat
Author : Rahmad Setiawan; J. Satrio;
Cessie
630113660
  • Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa ... [Selengkapnya]
  • Cessie

    Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu

    1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;

    2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa tagihan, juga dilakukan dengan membuat akta sebagai dimaksud Ps. 613 BW, tetapi tidak disebut cessie;

    3. bahwa cessie selesai dengan ditandatanganinya akta cessie oleh cedent dan cessionaris, tanpa perlu ikut sertanya cessus;

    >4. bahwa pemberitahuan telah terjadinya cessie kepada cessus dimaksudkan agar untuk selanjutnya cessus tidak bisa lagi membayar secara sah kepada cedent;

    5. pemberitahuan itu cukup diberikan secara tertulis.

    Comparable Legal Concepts 34Laporan Penelitian 39 Cessie Menurut Literatur dan Peraturan PerundangUndangan 39A. Latar Belakang Cassie 39B. Pengertian dan Tinjauan UMUM tentang CeSSie oc csnsecccsescccseescnnnesecnneeesnsees 39C. Pembahasan tentang Konsep Cessie 45D. Beberapa Ketentuan yang Mengatur Cessie ....ccssssssscssssessseersecssessseesseeseneeeste 48E. Konsep Hukum Cessie 52ll. Cessie Menurut Putusan Pengadilan 61 A. Hasil Penelusuran 61 B.
    akta cessie.
    PENGANTARPembicaraan kita tentang cessie adalah pembicaraan atas Pasal 613 BW, sekalipundalam pasal tersebut tidak digunakan istilah cessie.
    Kalaukita hubungkan dengan cessie, maka timbul pertanyaan, kapan cessie selesai?
    Dalam konteksini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa.Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal.Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya utang/pinjaman si berutang.Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus(outright) tanpa adanya syarat batal.Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagairespon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan
Register : 18-10-2017 — Putus : 23-07-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 778/Pdt.G/2017/PN Tng
Tanggal 23 Juli 2018 — Penggugat:
MEDIARTO PRAWIRO
Tergugat:
1.ROBERT JACOBUS SILFANUS
2.PT DUTA REALTINDO JAYA
23152
  • Bank Danamon Indonesia dan Tergugat I berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya;
  • Menyatakan sah Akta Pengakuan Hutang No. 28, tanggal 1 Februari 1995, antara Tergugat I dan PT Bank Danamon Indonesia, yang dibuat oleh dan/atau dihadapan ADAM KASDARMADJI, SH, Notaris di Jakarta berikut dengan akta-akta tambahan, akta-akta perubahan, dan akta-akta kelengkapannya
  • Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengikatan Jaminan Secara Cessie Nomor : 29
    Bahwa faktanya sejak pertama kali Cessie dialihnkan dari PT BankDanamon Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan, Cessietersebut tidak pernah diberitahukan pengalihannya melalui exploitjuru sita sehingga Cessie tersebut cacat hukum sejak dari pertamakali dialinkan;3.
    Arif Wicaksono, dibawah sumpah memberikan pendapatnyasebagai berikut :Bahwa cessie adalah suatu tata cara pengalihan utang atas namadengan akta diikuti pemberitahuan debitor cessie;Bahwa cessie merupakan prosedur dan peristiwa karena piutangdianggap suatu pembelian, bagaimana pengalihan benda tak berwujudyang menyangkut perpindahan dan caranya;Bahwa peristiwa tidak didasarkan hukum tetapi yang dititikberatkanadalah cessie;Bahwa dalam Pasal 1458 KUHPerdata ditentukan tentang jual beli yangmeliputi
    baik yangmenyerahkan maupun yang menerima harus tandatangan , dengandemikian cessie selesai dan hak milik berpindah.Bahwa dalam cessie semua yang melekat pada piutang otomatis ikutdipindahkan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1533 KUHPerdata;Bahwa dalam cessie tagihan selalu dijual dibawah harga karena padaumumnya penjual butuh uang tetapi jangka waktunya jatuh temponyabelum tiba;Bahwa dalam cessie bunga dan lainlain tidak perlu dengan jelasdiperjanjikan dimana dalam Pasal 1613 ayat (2) KUHPerdata
    Apakah perjanjian kredit yang menjadi dasar cessie tersebut dalam haltanah masih milik Tergugat II sah menurut hukum ?2. Apakah pengalihan cessie tersebut sah menurut hukum ?
    Meskipun cessie telahsah dengan dibuatnya akta cessie yang mengakibatkan beralinnya hak tagih,tetapi untuk mengikat cessus atau debitur, berdasarkan Pasal 613 ayat (2)KUHPerdata pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau telahdiakui atau disetujui oleh debitur (betekening).
Register : 02-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 223/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : SUTJIPTO Diwakili Oleh : SOLIHIN, SH.
Terbanding/Tergugat : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO CABANG TANGERANG
8434
  • Bahwa pada bulan November 2020 alangkah terkejut Penggugat melihat pinturumah jaminan KPR telah di ganti kunci oleh Tergugat atas pengakuan dariTergugat dan memberitahukan Penggugat telah terjadi cessie (pengalihanutang) Penggugat kepada pihak ketiga tanpa Penggugat mengetahui siapapihak ketiga penerima cessie dari Tergugat sebagai kreditur dengan melalui suratpemberitahuan akta cessie ataupun pemberitahuan melalui juru sita Pengadilan,dan hal tersebut telah merugikan Penggugat dan bentuk perbuatan
    :Ayat 1 : Debitur menyetujul dan sepakat untuk memberikan hak sepenuhnyakepada Bank untuk menyerahkan piutang (cessie) dan atau tagihanBank terhadap Debitur berikut semua janjijanji accesoirnya, termasukhakhak atas agunan kredit kepada pihak lain yang ditetapkan olehBank sendiri, setiap saat diperlukan;Ayat 2 : Apabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian
    pihakyang menerima penyerahan piutang (menerima cessie) menjalankanhaknya sebagai kreditur, maka hal demikian sudah dapat dinyatakansepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antaraBank dengan pihak yang menerima penyerahan piutang dan adanyapengalihan piutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaankewajiban Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit ini;7.
    Bahwa atas pengakuan secara lisan Tergugat yang telah mengalihkan utangPenggugat secara cessie atas agunan KPR yang dikaitkan dengan Pasal 20 Ayat2 Perjanjian KPR No. 0004301021839327 Tanggal 13 November 2009,Halaman 3 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 223/Pdt/PT.Btn. ....nampak Tergugat sedang membuat UndangUndang bukan Perjanjian, akibatnyaakan banyak masyarakat kehilangan agunan KPR di akibatkan perilaku Tergugatyang mencantumkan Klausula Baku seperti yang tertuang dalam PerjanjianKPR No.
    Penyelesaian kredit melaluipengalinan piutang (Cessie),Surat Kuasa Menjual (SKM),atau Eksekusi Lelang HakTanggungan (HT) No.573/S/TGR.UT/CCRU/IX/2019Tanggal 07 September 2019.
Register : 18-08-2017 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 428/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
229121
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    • Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
    • Menyatakan sah demi hukum Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016;
    • Menyatakan demi hukum Penggugat membayar
    kewajiban kredit kepada Tergugat terhitung sejak penandatangan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 07 tanggal 02 Maret 2016 sebesar Rp2.106.000.000,00 (dua milyar seratus enam juta rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
  • Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.116.000,00 (dua juta seratus enam belas ribu rupiah);
    Jkt.Pst.yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Para Tergugat;Bahwa persoalan ini adalah transaksi Cessie yang sah dan diakuioleh penggugat.
    Sebagimana pada Poin 4 (empat), akta PerjanjianJual Beli Piutang Nomor 06 tanggal 02 Maret 2016 dan aktaperjanjian pengalinan piutang (cessie) nomor O07 tanggal 02 Maret2016 yang dibuat oleh Bank yang aktanya dibuat olehTURUTTERGUGAT Ill dan TURUT TERGUGAT IV yang SAH secaraHukum.Bahwa Pembelian cessie yang dilakuan oleh TERGUGAT selakupembeli Cessie, berawal dari Turut Tergugat menawarkan tanah danbangunan diatasnya berupa Kostkostan, dikarenakan objek surattersebut dalam hak tanggungan, dan akan
    Menyatakan Sah demi hukum Akta Perjanjian Jual beli Piutang Nomor 06tanggal 02 Maret 2016 dan Akta Perjanjian pengalihan Piutang (cessie) Nomor07 tanggal 02 Maret 2016;4.
    TENTANG PERJANJIAN JUAL BELI PIUTANG DAN PERJANJIANPENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DITANDATANGANI TERGUGATDAN TURUT TERGUGAT II MENGIKAT BAGI TURUT TERGUGAT I;8. Bahwa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 06 tanggal 02 Maret 2016dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 07 tanggal 02Maret 2016 yang ditandatangi oleh Tergugat dengan Turut Tergugat IlHal. 24 dari 43 Hal. Putusan Nomor 428/Padt.G/201 7/PN.
    Syarat Utama keabsahan cessie adalahpemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dandiakuinya. Pihak terhutang disini adalah pihak terhadap mana si berpiutangmemiliki tagihan. Dengan demikian Pengalihan Piutang (cessie) antara Turuttergugatll kepada Tergugat menurut pendapat Majelis Hakim berdasarkan AktaPerjanjian Jual Beli Piutang No.06 tanggal 02 Maret 2016 dan Akta PerjanjianHal. 41 dari 43 Hal. Putusan Nomor 428/Padt.G/201 7/PN.
Register : 23-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 13-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 136/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 2 Nopember 2017 — Pembanding/Penggugat : ELLA RESTY MURNI Diwakili Oleh : Asep Ruhiat, S.Ag., SH. ,MH dan Rekan
Terbanding/Tergugat : ZULBAITI UKMI Diwakili Oleh : Wan Rajab Ahmad, SH, Dkk
11679
  • PERKARANYAMemperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang tercantum dalamputusan Pengadilan Negeri PekanbaruNo mor129/PDT.G/2016/PN.PBR tanggal9 Nopember 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Buktibukti yang diajukan oleh Penggugat adalahBenar Sah dan Berharga.Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie
    M.Kn, (Surat buktiP.5), serta Bukti Pembayaran Cessie dari Penggugat ke Bank TabunganNegara (Persero) Tok Pekanbaru tertanggal 8 April 2016 (Surat buktiP.9),Penggugat telah menerima Sertifikat Hak Milik No 1486 yangdikeluarkan dan di tanda tangan oleh Kepala Badan Pertanahan KotaPekanbaru tertanggal 23 Desember 2005 yang masih Atas namaTergugat (IRNIA LINDAWATI) (Surat bukti P.2) dan menurutPengadilan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat
    Pada tanggal 1 April 2015 No 05 adalahSah dan Berdasarkan Hukum maka Penggugat sebagai pembeli yangberitikat baik yang harus dilindungj;Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertamadalam putusannya yang mengabulkan gugatan penggugat yangmenyatakan bahwa jual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat /Tergugat Dalam rekonpensi/Terbandingdengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tok. Cabang Pekanbarudihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn.
    Cessie adalah merupakan pengalihan hak ataskebendaan bergerak tak berwujud ( in tangible goods) yang biasanyaberupa piutang atas nama kepada pihak ketiga , dimana seseorangmenjual hak tagihannya kepada orang lain .
    Mengingat bahwajual beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) telahdinyatakan sah dan berdasarkan hukum, maka gugatan Penggugatrekonpensi ini haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immaterialkepada Penggugat Dalam Konpewnsi/Tergugat Dalam Rekovensi/Terbanding sebesarRp 500.000,(lima ratus ribu rupiah).
Register : 20-09-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 23-02-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 129/PDT/2016/PT PBR
Tanggal 4 Januari 2017 — NELMAWATI Sebagai PENGGUGAT Lawan EMA DAMAYANTI Sebagai TERGUGAT
296160
  • Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanent seluas 153 M2 yang berada di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat Ukur Nomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama Tergugat (EMA DAMAYANTI);4.
    Put.No.129/PDT/2016/PT PBRNomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat UkurNomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas namaTergugat (EMA DAMAYANTI) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang danPengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PTBank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru,
    Aapabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (Cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihak yangmenerima menyerahkan piutang (penerima cessie) menjalankan haknyakepada kreditur maka hal demikian sudah dapat dinyatakan sepenuhnyasematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank denganpihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya penyerahanpiutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan
    Sebagai contoh, Misalnya A berpiutang kepada B,tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka Clah yang berhak ataspiutang yang ada pada B, tanpa ada penyerahan berpiutang dari A kepada C,maka tidak ada Cessie;Hal.11 dari 15 hal.
    Put.No.129/PDT/2016/PT PBRMenimbang, bahwa bila ketentuan peraturan perundangundangantentang Cessie dikaitkan dengan fakta hukum pada perkara aquo, terdapat faktahukum bahwa dalam Perjanjian Kredit, tanggal 10 Maret 2010 (Pasal 20 bukti P4) memang diatur syarat adanya hak Cessie, namun Cessie tersebut dilakukansebagaimana dalam bukti P9 dan P10 (Cessie hanya melibatkanPenggugat/Pembanding dengan PT Bank Tabungan Negara dengan tidakmelibatkan Tergugat/Terbanding), sehingga Cessie tersebut tidak memenuhiketentuan
    sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 613 KUHPerdata karenadalam pelaksanaan Cessie tersebut tidak melibatkan Ema Damayanti(Tergugat/Terbanding) sebagai pihak yang sesuai undangundang wajib ikutsebagai pihak dalam perbuatan pengalihan piutang tersebut, maka dengan tidakikutnya Tergugat/Terbanding sebagai pihak dalam perbuatan Cessie, makasecara hukum Cessie tersebut adalah cacat hukum, maka wajib dibatalkansecara hukum;Menimbang, bahwa untuk Petitum gugatan Pembanding semulaPenggugat tentang
Register : 26-09-2006 — Putus : 06-06-2007 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 392/PDT.G/2006/PN.JKT.BAR
Tanggal 6 Juni 2007 —
8612
  • Bahwa PENGGUGAT merupakan kreditur atau pemilik piutang terhadap TERGUGAT yang secara sah diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuatdihadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris diJakarta, yang dibuat antara PENGUGAT selaku pembeli dan TURUTTERGUGAT Ill selaku penjual dengan harga penjualan Rp.672.008.000, (enam ratus tujuh puluh dua juta delapan ribu Rupiah).2.
    IW berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.9 tanggal 5 Februari 2004 yang dibuat di hadapanPahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon,S.H., Notaris di Jakarta, dimana berdasarkan Akta Cessie No.9tanggal 5 Februari 2004 a quo, TURUT TERGUGAT IV selaku penjualtelah menjual piutangnya terhadap TERGUGATI kepada TURUT TERGUGATil.Bahwa hutang TERGUGATI timbul karena adanya pemberian sejumlahfasilitas kredit dari BANK SURYA cabang Kedoya Jakarta Baratkepada TERGUGAT I sebagaimana ternyata dalam
    Bahwa selain itu, perbuatan hukum TERGUGAT Il yang telah mengalihkanketiga bidang tanah Hak Milik a quo kepada TURUT TERGUGAT Il yang telahdijaminkan untuk pelunasan hutang TERGUGATI atas pemberian "Fasilitas PKK 1 Miliar,"Fasilitas STL 1 Miliar" dan "Fasilitas STL 11 Miliar", *s*/oleh karenanya TERGUGAT Il dapatdikulifisir melakukan MV' ingkar janji terhadap PENGGUGAT selaku pemegangjaminan berdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a guo.12.
    Pembayaran piutang PENGGUGAT yang telah jatuh tempo yangtimbul berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No.18 tanggal 18 Maret 2004, yang dibuat dihadapan Pahala SutrisnoAmijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta sebesarRp.12.712.250.607, (dua belas miliar tujuh ratus dua belas juta dua ratus lima puluhribu enam ratus tujuh Rupiah) ;b.
    Kesemuanya ternyata dalam Gambargambar Situasi tertanggal 22Februari 1991 nomor : 1374/1991, nomor : 1372/1991 dan nomor1373/1991, yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,Jakarta Barat, Kecamatan Kebon Jeruk, Kelurahan Kebon Jeruk,setempat dikenal sebagai Jalan H.Domang No.6.adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi karena telahmelanggar hak PENGGUGAT selaku pemegang piutang dan Jjaminanberdasarkan Akta Cessie No.18 tanggal 18 Maret 2004 a quo,5.
Register : 10-08-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 95/PDT.G/2016/PN Jmb
Tanggal 5 Januari 2017 — RUDIANSYAH. DJ (Penggugat) lawan PT. BANK BUKOPIN Tbk CABANG JAMBI, dkk (Tergugat)
236110
  • Surat dengan Nomor: 774/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.f.
    MKN., selakuNOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH di KOTAJAMBI, selaku Turut Tergugat.e Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) NO. 76, tanggal28 Juli 2016 antara Tergugat dengan Tergugat Il yangHal. 4 dari 50 hal.
    /penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tidak/tanpa diketahui Penggugat, tidak/tanpa seizin Penggugat,tidak/anpa mendapat persetujuaan Penggugat dan tidak/tanpa ditandatangani oleh Penggugat, dimana akibat hukum daripembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang danpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tersebut adalah cacat hukum dan batal dan karenanya Turut Tergugatwajid membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang NO. 75, tanggal28 Juli 2016
    PUTUSAN NO. : 95/PDT.G/2016/PN Jmbpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)sudah seharusnya mengembalikan pembuatan/penerbitan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang dan mengembalikanpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tanpa suatu beban biaya apapun dan tanpa syarat apapun kepadaPara Tergugat..
    Penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 juli 2016 dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.MKN.Sebagai mana uraian para tergugat pada poin 5 (lima) danPoin 6 (enam) diatas, tidak ada yang cacat hukum karena penerbitanSurat Perjanjian Jual Beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 danPenerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABUBAKAR, SH.MKN. tidak cacat Hukum, karena penerbitan kedua surattersebut
    Surat dengan Nomor: 774/JMBPIM/VIV/2016 tanggal 29 Juli2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMBPIM/VIV2016 tanggal 29 Juli 2016perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah,dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.M.Kn.f.