Ditemukan 6870 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 479/Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim
Tanggal 21 April 2016 — PT. ALBOK BOILER INDUSTRI VS BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI),CS
15356
  • Berdasarkan Perjanjian Termohon menyatakan bahwapihaknya telah memberikan jaminanjaminan pemenuhan Prestasi kerjanyaberupa Bank Garansi kepada Pemohon, yaitu :a. Bank Garansi Uang muka terbitan PT. Bank BRI Syariah sebesar Rp.11.887.150.000, (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh tujuh jutaseratus lima puluh ribu rupiah) ("Bank Garansi Uang Muka") ; danb.
    Bank Garansi Pelaksanaan terbitan Termohon Il Rp. 8.729.600.000,(delapan milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah)("Bank Garansi Pelaksanaan") (Bukti P10 / T117).Menimbang bahwa dalam perkara a quo, tuntutan Pemohon adalah mengenaiBank Garansi Pelaksanaan yang mana merupakan satu kesatuan dalamperjanjian dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan Bank GaransiUang Muka. Oleh karena itu menurut Termohon , Pemohon seharusnyamengikutsertakan juga PT.
    Faktanya, Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. BankBRI Syariah tersebut telah dapat dicairkan, namun Bank GaransiPelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon Ill lah yang tidak dapatdicairkan oleh Termohon Il.e. Oleh karena Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan PT.
    Bank BRISyariah, adalah dalil yang sangat tidak berdasar dan sangat mengadaada,karena yang menjadi dasar tuntutan/ klaim Termohon Il dalam perkara a quo,bukanlah Bank Garansi Uang Muka yang diterbitkan oleh PT. Bank BRISyariah, melainkan Bank Garansi Pelaksanaan yang diterbitkan olehTermohon Ill (PT.
    vaejib menyerahkanJaminan pelaksanaan berupa bank garansi yang diterbitkan dari bankyang mempunyai reputasi balk dan di setujui oleh pihak Pemohon ;26. Menimbang bahwea berdasarkan ketentuan tersebut, Termohon telah menyerahkan jaminan pelaksanaan berupa Bank Garansi yangditerbitkan oleh PT.
Register : 08-07-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 18-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 4 Nopember 2014 — Ostim, ST bin Ahmad
7820
  • SR/101/SJ/UM/012014 PerihalPermohonan Pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan CV. KaryaPerdana Citra kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PembangunanGedung Kantor Camat Dinas PU Kabupaten Sijunjung, tanggal 16 Januari2014.1 (satu) Lembar Surat dari Bank Nagari tentang jaminan pelaksanaanGedung Kantor Camat No:002/JB/740 tanggal 09 April 2013.1 (satu) Lembar Surat dari Bank Nagari No. SR/102/SJ/UM/012014 PerihalPermohonan Pencairan Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan CV.
    SR/101/SJ/UM/012014 tanggal 16Januari 2013 perihal Penolakan Pencairan Jaminan Pelaksanaan.1 (satu) berkas Permohonan Penerbitan Bank Garansi CV. Fandy KontruksiNomor:02/KPCSJJG/IV2013 tanggal 10 April 2013.1 (satu) berkas Persetujuan Bank Garansi dari Bank Nagari kepada CV.Fandy Kontruksi Nomor: SR/657/SJ/CL/042013 tanggal 16 April 2013.Halaman 11 dari 127 Putusan Nomor 24/Pid.SusTPK/2014/PN.
    Pdg.Gedung Kantor Camat Tanjung Gadang ada menyerahkan Garansi Bank (JaminanPelaksanaan) No.002/JBSJ/740 tanggal 09 April 2013 pada Bank PembangunanDaerah Sumatera Barat (Bank Nagari) Cabang Sijunjung dengan nilai sebesar Rp.61.202.850, (enam puluh satu juta dua ratus dua ribu delapan ratus lima puluhrupiah), dengan ketentuan bahwa Bank Garansi ini berlaku untuk jangka waktu 210(dua ratus sepuluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 15 April 2013 sampaidengan 10 Nopember 2013 yang tercantum pada
    ketentuan nomor 2 Garansi Bank(Jaminan Pelaksanaan) No.004/JBSJ/771 tanggal 17 April 2013 tersebut danBatas waktu pengajuan klaim selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kalendersetelah berakhirnya masa berlakunya Bank Garansi ini yang tercantum padaketentuan nomor 4 Garansi Bank (Jaminan Pelaksanaan) tersebut.Bahwa sampai batas waktu pekerjaan yang telah ditetapbkan dalam Surat PerjanjianKontruksi (Kontrak Harga Satuan) kedua pekerjaan tersebut ternyata masing masing pekerjaan tersebut tidak dapat
    Bahwa seharusnya terdakwa Ostim,ST Bin Ahmad mengajukan pencairan jaminanpelaksanaan atas kedua pekerjaan tersebut sesuai dengan batas waktu yangditentukan untuk disetorkan ke kas Daerah Pemerintah Daerah KabupatenSijunjung, sehingga perbuatan terdakwa Ostim,ST Bin Ahmad telah memperkayaorang lain atau suatu korporasi yaitu: Bank Nagari Cabang Sijunjung (Bank Garansi)dan PT Jasaraharja Putra Perwakilan Solok (Kontra Bank Garansi) atau PenyediaBarang /Jasa yaitu: CV Fandy Konstruksi atau CV Karya
Putus : 08-05-2006 — Upload : 21-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6K/N/2006
Tanggal 8 Mei 2006 — Fair Haven offshore inc; Stratford Development Inc; Pt. Alpha Sarana
147119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 155/BG/KPO/BP/IV/97 tanggal24 April 1997 yang memberikan fasilitas Bank Garansi (*PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155") (bukti P22Dimana dalam Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 sertaPerjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155 tersebut telah diperpanjangbahwa Termohon Pailit berkewajiban untuk membayar kembali seluruhfasilitas kredit yang diperolehnya berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18,Perjanjian Kredit No. 004 serta Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155pada tanggal
    Notaris di Jakarta, hak tagihyang dimiliki Bank Pelita berdasarkan Perjanjian Kredit No, 18, PerjanjianKredit No. 004 serta Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155 tersebutdialihkan kepada BPPN;Bahwa pada saat BPPN menjadi pemegang hak tagih berdasarkanPerjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No, 155, BPPN melalui PT.
    HARITA KENCANA SECURITIES, haktagih berdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 danPerjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155 tersebut dialinkan kepada NEWAGE WORLD LIMITED berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang tertanggal27 September 2002 yang dicatatkan dan didaftarkan oleh Fathiah Helmi, SH.
    Dengan adanya pengalihan tersebutmaka saat ini Pemohon Pailit adalah pemegang hak tagih yang timbulberdasarkan Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 dan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155:Bahwa adanya kewajiban Termohon Pailit berdasarkan fasilitas kreditdari Perjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 dan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155 yang harus dipenuhi pada tanggal 4 Maret 1998tersebut telah diakui secara tegas oleh Termohon Pailit sebagaimana terbuktidalam
    No. 155/BG/KPO/BP/IV/97tanggal 24 April 1997 yang memberikan fasilitas Bank Garansi(Perjanjian Penerbitan Bank Garansi No. 155) (vide bukti P22):Yang sampai saat ini berjumlah Rp. 55.162.471.723 (lima puluhlima milyar seratus enam puluh dua juta empat ratus tujuh puluhsatu ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah), dimana dalamPerjanjian Kredit No. 18, Perjanjian Kredit No. 004 serta PerjanjianPenerbitan Bank Garansi No. 155 (vide bukti P17 s/d bukti P22)tersebut diatur bahwa kewajiban Termohon Kasasi
Putus : 03-06-2020 — Upload : 17-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 3 Juni 2020 — HAMSAPARI, S.T., M.T. alias HAMZAH bin H. HADIS, Dkk
148111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Permohonan Dukungan Bank dariPerusahaan CV Firu Hertada untuk Bank Bengkulu Cabang Curup/Capen Pasar Tengah Nomor 16 FH/XI/2010 tanggal 3 November2010.Asli 1 (satu) lembar Surat Bank Garansi Jaminan PenawaranPengadaan yang dikeluarkan oleh Bank Bengkulu Cabang Curupuntuk CV Edo Putra Nomor 634/BG/PK.01.01/C.1/2010 yangditandatangani oleh Pimpinan Cabang Bank Bengkulu CabangCurup atas nama Maizarwati, S.H., M.M. pada tanggal 3 November2010;Asli 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi
    antara BankBengkulu Cabang Curup dan CV Edo Putra Nomor634/BG/PK.01.01/C.1/2010 tanggal 3 November 2010;Asli 1 (satu) lembar Surat Kontra Garansi Jaminan PenawaranPengadaan yang dikeluarkan oleh PT.
    oleh Bank Bengkulu Cabang Curupuntuk CV Aruka Jaya Nomor 635/BG/PK.01.01/C.1/2010 yangditandatangani oleh Pimpinan Cabang Bank Bengkulu CabangCurup atas nama Maizarwati, S.H., M.M. pada tanggal 3 November2010;Asli 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara BankBengkulu Cabang Curup dan CV Aruka Jaya Nomor635/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 3 November 2010;Asli 1 (satu) lembar Surat Kontra Garansi Jaminan PenawaranPengadaan yang dikeluarkan oleh PT.
    tanggal 3 November2010;Asli 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Bank Garansi antara BankBengkulu Cabang Curup dan CV Aruka Jaya Nomor635/BG/PK.01.01/C.1/2010 pada tanggal 3 November 2010;Asli 1 (satu) lembar Surat Kontra Garansi Jaminan PenawaranPengadaan yang dikeluarkan oleh PT.
    Jasaraharja Putera untuk CVWijaya Perdana Nomor B. 11 22 01 2010 00320 pada tanggal 3November 2010;Asli 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pembuatan Bank Garansi(Kontra Garansi) dari Asuransi Jasa Raharja Putera kepada BankBengkulu Cabang Curup tanggal 3 November 2010, untuk 1. CV FiruHerdata (B. 11 22 01 2010 00317), 2. CV Edo Putra (B. 11 22 012010 00318), 3. CV Aruka Jaya (B. 11 22 01 2010 00319), 4.
Putus : 25-01-2017 — Upload : 04-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 25 Januari 2017 — PT ALBOK BOILER INDUSTRI VS 1. BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), DKK
278176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Perjanjian Termohon menyatakan bahwapihaknya telah memberikan jaminanjaminan pemenuhan Prestasi kerjanyaberupa Bank Garansi kepada Pemohon, yaitu:a. Bank Garansi Uang muka terbitan PT Bank BRI Syariah sebesarRp11.887.150.000,00 (sebelas miliar delapan ratus delapan puluh tujuhjuta seratus lima puluh ribu rupiah) ("Bank Garansi Uang Muka"); dan;b.
    Bank Garansi Pelaksanaan terbitan Termohon II Rp8.729.600.000,00(delapan miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus riburupiah) (Bank Garansi Pelaksanaan) (bukti P10/T117);3. Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, tuntutan Pemohon adalahmengenai Bank Garansi Pelaksanaan yang mana merupakan satu kesatuandalam perjanjian dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan BankGaransi Uang Muka.
    Bahwa Bank Garansi Pelaksanaan dan Bank Garansi Uang Mukamerupakan satu kesatuan dalam perjanjian dan tidak dapat dipisahkan satusama lain.
    olehTermohon II Rekonvensi/Termohon II yaitu Bank Garansi Pelaksanaan NomorHalaman 25 dari 34 hal.
    Bank garansi uang Muka kepada PemohonRekonvensi/Termohon Konvensi (PT Albok);.
Register : 09-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 209/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : HENDIT SUCIPTO
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA .Tbk.
11667
  • Subang;Bahwa, berdasarkan Akta perjanjian kredit dan perjanjian pemberian fasilitasbank garansi nomor 19, Penggugat menerima fasilitas Bank Garansi dariTergugat sebesar Rp1,000,000,000, (Satu milyar rupiah) serta Kredit RekeningKoran sebesar Rp550,000,000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) danberdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi nomor 57,Pengggugat mendapatkan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp500,000,000,(lima ratus juta rupiah);Halaman 2 dari 32 Hlaman Putusan Nomor 209/Pdt/
    Ida Hamidah (isteri Penggugat) telah menerima fasilitas kredit(pinjaman) untuk modal kerja dan Fasilitas Bank Garansi dari Tergugatselaku kreditur yaitu:a.
    HM Sampoerna Tbk telahmengirimkan surat No. 01/MA WEBDG/V/19 kepada Tergugatperihal Pencairan Bank Garansi, milik Hendit Sucipto/Toko Desidengan No.
    HM Sampoerna Tbk telahmengirimkan surat No. 02/MA WEBDG/V/19 kepada Tergugatperihal Pencairan Bank Garansi, milik Hendit Sucipto/Toko Desidengan No.
    Akta Perubahan Perjanjian PemberianFasilitas Bank Garansi Nomor: 71 tanggal 21 April 2017;Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pemberian Fasilitas BankGaransi Nomor: 19 tanggal 8 Mei 2017;Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi Nomor: 57tanggal 16 Januari 2019yang mana sesuai ketentuan Pasal 1 mengenai Fasilitas BankGaransi Point 1.5.
Putus : 28-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1369 K/ Pdt/ 2011
Tanggal 28 September 2011 — PT. SUMBER MITRA JAYA ; PT. JASA MARGA (Persero) Tbk DKK
5776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , yang diterbitkan oleh Turut Tergugat , masingmasing Bank Garansi untuk Jamiman Pelaksanaan tertanggal28 Agustus 2008 dengan Nomor: 2008/GBR/06/7277/Kamis senilaiRp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tigapuluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank Garansi untuk Jaminan UangMuka tertanggal 01 April 2009 dengan Nomor: 2009/GBR/091/6108/Rabu,senilai Rp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima jutaenam ratus enam puluh enam ribu empat ratus rupiah);Bahwa
    , baik Bank Garansi yang diterbitkanuntuk jaminan uang muka, maupun Bank Garansi yang diterbitkanuntuk Jaminan Pelaksanaan;DALAM POKOK PERKARA:Bahwa dalildalil yang dikemukakan dalam Provisi adalah merupakankesatuan yang secara mutatis mutandis yang tidak dapat dipisahkandan juga merupakan dalil yang dikemukakan dalam pokok perkara;Bahwa sebagaimana sudahdinyatakan dalam provisiadalahbahwapada tanggal 01 September 2008 antara Penggugat dengan Tergugat telahsaling mengikatkan diri dalam suatu Kontrak
    (Bukti P1);Bahwa guna menjamin terlaksananya pekerjaan tersebut,sebagaimana disyaratkan oleh Tergugat, Penggugat sebagai pihakyang melaksanakan proyek pekerja tersebut memberikan jaminan dalambentuk Bank Garansi, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat , yang masingmasing adalah Bank Garansi untuk Jaminan Pelaksanaantertanggal28 Agustus 2008 dengan Nomor: 2008/GBR/006/7277/Kamis senilaiRp2.212.833.200,00 (dua milyar dua ratus dua belas juta delapan ratus tiga puluhtiga ribu dua ratus rupiah) dan Bank
    Garansi untuk Jaminan Uang Mukateranggal O1 Aprl 2009 dengan Nomor: 2009/GBR091/6108/Rabu, senilaiRp4.425.666.400,00 (empat milyar empat ratus dua puluh lima juta enam ratusenam puluh enam ribu empatratus rupiah).
    Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai yang berhak untukmencairkan Bank Garansi sebagai Jaminan Pelaksanaan tertanggalHal. 11 dari 17 hal. Put.
Register : 15-01-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 86/PDT/2018/PT SBY
Tanggal 26 April 2018 —
153104
  • kepada PENGGUGAT langsung menyetujui untukmencairkan Bank Garansi Pelaksanaan, yang kemudianbaru memberitahukan kepada PENGGUGAT melaluiSurat Nomor: 267/SBYKS tertanggal 4 Pebruari; yangintinya TERGUGAT II TELAH MEMBERIKANPERSETUJUAN KEPADA TERGUGAT Ill untukmencairkan Bank Garansi tersebut diatas; (Bukti P. 15)Dan karena itu TERGUGAT II meminta PENGGUGATuntuk segera melakukan tranfer dana sebesar Rp.386.166.000, (tiga ratus delapan puluh enam jutaseratus enam puluh enam ribu rupiah) ke TERGUGAT
    IIkarena ia telah membayar Bank Garansi tersebut kepadaTERGUGAT J;: Sebelumnya PENGGUGAT berupaya beberapa kalimenjelaskan kepada TERGUGAT Il akan faktapermasalahannya dengan TERGUGAT baik melaluisurat maupun penjelasan langsung yang bertujuan agarTERGUGAT Il tidak mengirimkan/mentransfer nilaiGaransi ke TERGUGAT Ill sehingga Bank Garansi tidakdiberikan ke TERGUGAT mengingat PENGGUGATHalaman 9 dari 18 Putusan NOMOR 86/PDT/2018/PT SBY20.Bahwa21.Bahwa22.Bahwasama sekali tidak merasa telah melakukan
    ASURANSI KREDIT INDONESIA(ASKRINDO) Cabang Surabaya telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum atas Persetujuan Sepihak terhadap PencairanBank Garansi Jaminan Pemiliharaan Nomor 020/001 .053/20/4904tertanggal 18 Maret 2015 dengan cara tanpa konfermasi danPemberian informasi Bohong kepada PENGGUGAT PT. NAWATAKURNIA PUTRA;Menyatakan TERGUGAT Ill PT. BPD JATIM KCP.
    Klampis Jayatelah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mencairkanBank Garansi Jaminan Pemeliharaan Nomor 020/001 .053/20/4904tertanggal 18 Maret 2015 dimana TERGUGAT III tidak memberikaninformasi sesungguhnya akan pencairan tersebut dan ia jugamengetahui bila PENGGUGAT mengajukan GUGATAN kepadaTERGUGAT ;Memerintahkan PENGGUGAT PT.
    ASURANSI KREDIT INDONESIA (ASKRINDO)Cabang Surabaya;Menetapkan oleh karenanya TERGUGAT I, TERGUGAT Il, DANHalaman 13 dari 18 Putusan NOMOR 86/PDT/2018/PT SBYTERGUGAT Ill tidak mempunyai alasan hukum untuk mencairkanBank Garansi Atas Jaminan Pemeliharaan Nomor:020/001.053/20/4904 tertanggal 18 Maret 2015;7. Menyatakan Bank Garansi Jaminan Pemeliharaan Nomor020/001.053/20/4904 tertanggal 18 Maret 2015 SAH dan Berhargaserta harus dikembalikan kepada PENGGUGAT PT.
Register : 17-09-2020 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Tte
Tanggal 29 Maret 2021 — Penggugat:
BACHTIAR BARADY
Tergugat:
PT. unilever Indonesia Tbk Graha Unilever Green Office Park Kav III
Turut Tergugat:
PT. EMKL IDAR GEMILANG
14559
  • Penggugat telah melakukannyasesuai dengan komitmen dalam hal ini Bank Garansi adalah Bank RakyatIndonesia Cabang Ternate, yang telah penggugat ajukan permohonanpembuatan Bank Garansi pada tanggal 4 Januari 2020,segala yangmenyangkut dengan persyaratan telah penggugat penuhi hingga menungguproses penanda tanganan surat Bank Garansi, proses penanda tanganansurat Bank Garansi akan dilaksanakan kalau kepala cabang BRI sudah adadi tempat, karena pada saat itu kepala cabangnya lagi keluar daerah,namun
    Guheba Indonesia kepada Saksi tahun2020 atau sekitar 5 (lima) bulan yang lalu pada hari, tanggal dan bulan yangSaksi lupa yaitu pada saat sedang minum kopi di Mall di Ternate; Bahwa surat yang diperlihatkan Penggugat kepada Saksi adalah adalahsurat permohonan bank garansi, surat keterangan permohonan bankgaransi dan surat jaminan bank garansi; Bahwa yang mengajukan permohonan bank garansi adalah PT. GuhebaIndonesia dan Saksi tidak tahu permohonan bank garansi PT.
    Guheba Indonesia;Bahwa Saksi tidak tahu tujuan Penggugat memperlihnatkan suratpermohonan bank garansi tersebut kepada Saksi;Bahwa Saksi juga tidak tahu maksud dan tujuan PT. Guheba Indonesiamengajukan permohoanan bank garansi tersebut;Bahwa Saksi tidak tahu ada masalah apa sehingga PT. Guheba Indonesiamengajukan permohonan bank garansi;Bahwa Saksi tidak pahami tentang bank garansi;Bahwa Saksi tidak tahu ada hubungan perjanjian kerjasama PT. GuhebaIndonesia dengan PT.
    Guheba Indonesiamengajukan permohonan bank garansi tersebut;Bahwa Saksi tidak pahami tentang bank garansi dan Saksi tidak tahu adahubungan perjanjian kerjasama PT. Guheba Indonesia dengan PT.
    Fotokopi Print Out email Bank Garansi PT. Guheba Indonesia, selanjutnyapada fotokop!
Register : 19-11-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 654/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 24 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. PLN, Persero Cq. PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II
Terbanding/Tergugat I : PT. TRIMANTEN GEMILANG
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk., Cq. PT Bank Jawa Timur Cabang Pembantu Kelapa Gading
13970
  • Menimbang, bahwa oleh karena pencairan Bank garansi ataspermintaan Tergugat dan telah memenuhi syarat syarat pencairandan Pencairan tersebut adalah menjadi tanggung jawab Tergugat ,maka perbuatan Tergugat Il mencairkan dana bank garansi bukanmerupakan Perbuatan Melawan Hukum.Menimbang, bahwa oleh karena Pencairan dana bank garansi yangdilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan telahmerugikan Penggugat sebesar nilai dana bank garansi makaTergugat harus mengembalikan kepada Penggugat sebesar
    ,yang pada intinya surat tersebut berisi PT Askrindo memohon kepadaTurut Terlawan untuk menerbitkan sebuah Bank Garansi Pelaksanaan.Turut Terlawan melakukan analisa terhadap permohonan PT Askrindotersebut dan menyetujul permohonan Bank Garansi dimaksudsehingga Turut Terlawan menerbitkan Bank Garansi JaminanPelaksanaan No.22123549 6089 tanggal 6 April 2016 untukmenjamin Terlawan (Sebagai Terjamin) terhadap Pelawan (sebagaiPenerima Jaminan) untuk membayar sejumlah uang sebesarHalaman 16 dari 26 halaman
    Berita Acara Penyampaian Pengakhiran Perjanjian Pekerjaan GI150 kV semen Jawa & Incomer No.0168.BA/KON.02.04/UIPXIV/2016 tertanggal 19 Mei 2016.maka permohonan klaim Bank Garansi yang diajukan olehPelawan telah memenuhi syarat dalam pencairan Bank Garansiyaitu bahwa Terlawan telah wanprestasi atas kontrak sebagaimanatersebut dalam Bank Garansi Jaminan Pelaksanaan No.221235496089 tanggal 6 April 2016 senilai Rp.2.962.328.590,, oleh karenanyamaka Turut Terlawan wajib melakukan pembayaran atas klaimPelawan
    tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Garansi JaminanPelaksanaan No.22123549 6089 tanggal 6 April 2016 senilaiRp.2.962.328.590..3.
    dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang mintaditerbitkannya Bank Garansi tersebut;Menimbang, bahwa dengan faktafakta yang cukup rumit adanyadampak dalam melaksanakan putusan eksekusi putusan Pengadilan NegeriJakarta Utara tanggal 24 Oktober 2017 No.615/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr.
Putus : 18-04-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2006 — LKN Construction PTE., LTD.; PT Permadani Khatulistiwa Nusantara; Bank of Amerika Jakarta Branch; Total Bangunan Persada
8562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • milik Turut Tergugat II diBCA Cabang Asemka, Jakarta Barat sebesar Rp.US$.800.000.00 (delapanratus ribu dollar Amerika), sedangkan Bank Garansi milik para Penggugat padaTurut Tergugat sebesar US$. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu dollarAmerika) juga nyaris dicairkan, apabila tidak dilakukan tindakan yuridis olehpara Penggugat tepat pada waktunya.
    Bahwa apabila sampai sempatTergugat mencairkan Garansi Bank yang berada di Turut Tergugat , makatindakan Tergugat justru menambah kerugian bagi para Penggugat, dimanatagihan sebesar US$.11.031.651.08 (sebelas juta tiga puluh satu ribu enamHal. 3 dari 8 hal. Put.
    No. 1495 K/Pdt/2004ratus lima puluh satu 8/100 Dollar Amerika Serikat) tidak dibayar, malahan akanmencairkan Garansi Bank sebesar US$.1.200.000.00 (satu juta dua ratus ribuDollar Amerika) ;Bahwa karenanya, adalah adil apabila terhadap Garansi Bank No.680845Pengadilan mengeluarkan putusan Provisi yang isinya memerintahkan agarTurut Tergugat melakukan pemblokiran dari upaya pencairan yang dilakukanoleh Tergugat dan kiranya sangat bijaksana serta benarbenar memenuhi rasakeadilan apabila Pengadilan Negeri
    Jakarta Selatan melakukan pemblokiranterhadap Garansi Bank yang ada pada Turut Tergugat tersebut ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI : Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran terhadapBank Garansi No.680845 yang ada pada Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan tindakan Tergugat dalam meminta Turut Tergugat
    untukmencairkan Bank Garansi No.680845 adalah perbuatan melawan hukum ; Menyatakan pemblokiran yang dilakukan oleh Turut Tergugat terhadapBank Garansi No.680845 adalah sudah benar ; Memerintahkan para Turut Tergugat untuk mentaati keputusan ini ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa terhadap gugatan yang sama sudah pernah diputus olehPengadilan Negeri Jakarta Pusat
Register : 04-02-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 96/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 27 April 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. JAYA TRI ISMAYA
Terbanding/Tergugat I : Gigih Retnowati
Terbanding/Tergugat II : Menteri Perhubungan Republik Indonesia cq Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai KPLP
Terbanding/Tergugat III : PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA
Terbanding/Tergugat IV : PT. SARIMAKMUR SULTAN NUSANTARA
Terbanding/Tergugat V : PT. BANK MANDIRI PERSERO Tbk
19276
  • Kepada penyedia yang waktu pelaksanaan pekerjaan berakhirsetelah tanggal 23 Oktober 2015 diwajibkan untuk membuat jaminanbank (Bank Garansi) dan kelengkapannya dengan format sesuaiperaturan Direktur Jendera!
    Masa berlaku jaminan bank (Bank Garansi) tersebut dari mulaiditerbitkan sampai dengan berakhirnya waktu pelaksanaanpekerjaan;6.
    Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Metropolitan yangmenerbitkan Bank Garansi tersebut, ternyata Bank Garansi (jaminan Bank)dengan No. MBG776093439783S tanggal 18 Desenber 2015 yang diterbitkanoleh PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Metropolitan adalah TIDAKBENAR DAN TIDAK TERDAFTAR. Hal ini berdasarkan surat dari PT. BankMandiri Cabang Jakarta Wisma Metropolitan No. 5.Br.JWM/3025/2015tertanggal 28 Desember 2015.
    Asli sjaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum denganmasa berlaku sampai dengan berakhimya masa kontrak, dengannilai Jaminan sekurangkurangnya sebesar nilai pekenyaan yangbelum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 harekalender sejak berakhimya jaminan/garansi bank tersebut.Bahwa sebagai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, Penggugat memberikan bank garansi (jaminan bank) .dengan No.MBG776093439783S tanggal 18 Desenber 2015 yang diterbitkan olehPT.
    Bank Nomor MBG776093439783S tanggal 18 Desember2015 dengan nilai jaminan sebesar Rp.44.807.378.000, dengan melampirkandokumen fotocopy Bank Garansi dimaksud.Bahwa benar Turut Tergugat IV telah memberikan jawaban atas surat TurutTergugat No.13/BP.PFKPLP/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 dengansurat Turut Tergugat No. 5.Br.JWM/3025/2015 tanggal 28 Desember 2015perihal Konfirmasi Keabsahan Bank Garansi (Jaminan Bank) yang padaintinya menegaskan bahwa Bank Garansi dimaksud dalam surat TurutTergugat
Register : 03-05-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 12 Juli 2017 — JUAN RIZALY Alias JUAN Bin ZARKASI
5334
  • POLRES Banjarbaru yaitu saksiASEP PRASETYA ISKANDAR, SEbersama dengan saksi HENDRY BAHTIAR, SH. datang ke toko SINARMAJU, milikterdakwa, untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan barangbarangelektronik berupa petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansipurnajual dalam Bahasa Indonesia, yang dijual di toko tersebut; Selanjutnya para saksi melakukan pengecekan dan kemudian ditemukan barangbarang elektronik yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dankartu jaminan/garansi
    Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor : 19/MDAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan(Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia BagiProduk Telematika dan Elektronika, diatur ketentuan bahwa terhadap barangbarang elektronika sebagai berikut :Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2017/PN Bjb No.Jenis Produk 5 PON Pm SF HY PS11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.
    Kompor Gas. wajib memberikan buku petunjuk berbahasa Indonesia serta kartugaransi/jaminan agar barangbarang elektronik sebagaimana telah disebutkandiatas, dapat beredar secara resmi/legal; Bahwa karena tidak dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesia dankartu garansi/jaminan, terhadap barangbarang sebagaimana telah disebutkandapat menyebabkan kesalahan yang berakibat fatal terhadap konsumen, olehkarenanya barangbarang sebagaimana tersebut diatas tidak dapat beredarsecara resmi/ legal; Bahwa
    Purna Jual dalam BahasaIndonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika wajib memberikan bukupetunjuk berbahasa Indonesia serta kartu garansi/jaaminan agar barangbarangelektronik sebagaimana telah disebutkan diatas, dapat beredar secararesmi/legal;e Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi beserta rekanrekan saksi,ditemukan barangbarang elektronik yang tidak dilengkapi dengan petunjukpenggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam BahasaIndonesia, yakni terhadap barangbarang berupa
    Kartu garansi adalah setiap produk yang sifat menggunakan elektronikdiberikan jaminan sesuai dengan tercantum dalam kartu garansi masaberlakunya. Produk elektronik adalah produkproduk elektronik konsumsi yangdipergunakan didalam kehidupan rumah tangga.
Register : 08-07-2013 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 410/ PDT.G/ 2013 / PN. JKT SEL.
Tanggal 21 Juli 2014 — SUMATRA PARTNERS LLC, Lawan 1. MARDJONO REKSODIPUTRO, 2. RICKY S NAZIR, 3. FERRY P.MADIAN. 4. EMIR NURMANSYAH, 5. NAFIS ADWANI, 6. RITA TYASTUTI TAUFIK, 7. AGUS AHADI DERADJAT, 8. WOODY PANANTO, 9. CHANDRAWATI DEWI, 10. LUKY I WALALANGI, 11. SAHAT M.SIAHAAN, 12. HERRY NURYANTO KURNIAWAN, 13. NURDIN ADIWIBOWO, 14. FREDDY KARYADI, 15. KEVIN OMAR DIDHARTA, 16. OENE J. MARSELLE, 17. GIFFY PARDEDE, 18. ELSIE FRIESKA HAKIM, 19. FIESTA VICTORIA, 20. MICHELLE PUTRIE MANUHUTU, 21. CHRISTINE HAKIM, 22. EVA FATIMAH FAUZIAH,
10831203
  • Bank garansi dari PT.
    adalah melekat pada Debitur (BKPL) selaku pihak yang(i) mengurus Bank Garansi sampai dengan diterbitkan atau (ii) didugamelakukan pemalsuan atas Bank Garansi.
    Kemudian selanjutnya yang melakukanpengurusan sampai dengan diterbitkannya Bank Garansi adalah BKPL sendiri;Setelah Bank Garansi diterbitkan, BKPL mengirimkan Bank Garansi tersebutkepada Penggugat. Hal tersebut menyimpulkan bahwa ABNR sama sekali tidakikut serta dalam pengurusan Bank Garansi jika Bank Garansi yang mengurusadalah ABNR tentunya ABNR yang akan menerimanya pertama kali selakukuasa. Pengurusan Bank Garansi dilakukan secara eksklusif antara BKPLdengan Penggugat.
    Namun demikian, seluruh pengurusanterkait Bank Garansi sampai dengan diterbitkannya Bank Garansi adalahdilakukan oleh BKPL sendiri. Tergugat Rekonpensi hanya meminta ABNRuntuk memeriksa draft Bank Garansi tersebut.
    melekat pada Debitur (BKPL) selaku pihak yang(i) mengurus Bank Garansi sampai dengan diterbitkan atau (ii) didugamelakukan pemalsuan atas Bank Garansi.
Register : 30-03-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 327/Pdt.G/2021/PN Dps
Tanggal 16 Juni 2021 — Penggugat:
SARASWATI ADITYARINI, S.Pi.
Tergugat:
I GDE SEMADI PUTRA
Turut Tergugat:
PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar
9771
  • satu kesatuan tidak terpisahkandengan Akta Kesepakatan Perdamaian ini), serta sebagai bentuk itikad baik dariPihak Il (Kedua), maka dengan ini Pihak II (Kedua) bersedia memberikan GaransiHal 7 Putusan Perdamaian Nomor 327/Pdt.G/2021/PN Dpsatas Bangunan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak O07 Juni 2021 sampai 18Januari 2022, dengan perhitungan sebagai berikut;(1)(2)Pihak Il (Kedua) akan menerima & merespon secepatnya segala tanggapandan/atau complain (keluhan) dari Pihak (Pertama) selama masa garansi
    masihberlaku, kondisi garansi jika cacat/kerusakan telah disetujul penangananperbaikan akan dilakukan termasuk pembongkaran (bila perlu) dan penggantianbahan dengan spesifikasi dan kualitas yang sama.
    Biaya perbaikancacat/kerusakan yang termasuk dalam kondisi garansi akan ditanggung olehPihak Il (Kedua), akan tetapi biaya perbaikan pada masa garansi yang termasukdalam pengecualian garansi yang berlaku dan disetujui menjadi tanggunganPihak (Pertama);Pengecualian Garansi adalah hal hal dimana garansi menjadi tidak berlaku,yaitu :a. Pihak Il (Kedua) tidak menerima laporan claim / complain dalam jangka waktulebih dan masa garansi yang ditentukan sejak tanggal mulai garansi;b.
    engsel, kunci pintu, danjendela rusak, keramik pecah dan gempil, konsleting listrik, lampu mati,MCB/sekring putus, kran air rusak, kloset bocor / rusak;e Kerusakan / cacat yang disebabkan oleh keadaan lingkungan dan ataubencana alam (force majeur ), antara lain seperti : penyumbatan talangoleh daun atau kotoran, kebakaran, banjir, gempa atau bencana alamlainnya, huru hara atau kerusuhan lingkungan;Dan dalam hal sebelum 6 (enam) Bulan ternyata obyek rumah GSP II Kavling C23telah laku terjual, maka garansi
Putus : 14-09-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 14 September 2020 — PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK PEMBANGKIT TANJUNG JATI B TERHADAP HARVARDY M. IQBAL, S.H., M.H., VYCHUNG CHONGSON, S.H., M.H., dan Dr. SARMAULI SIMANGUNSONG, S.H., LL.M., Selaku Tim Kurator PT ARPENI PRATAMA OCEAN LINE Tbk (DALAM PAILIT) “PT APOL (DALAM PAILIT)”, DKK
682359 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah dan mengikat kontrak antara Penggugat dan Tergugat ,yaitu General Conditions of Coal Shipping and Jetty Managementtertanggal 25 Januari 2008 dan Bank Garansi berdasarkan perjanjianNomor 160/PPBG/1/15 beserta perubahannya sampai dengan danberakhir pada tanggal diajukannya gugatan a quo;3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beriktikad baik dan tidakpernah wanprestasi atas General Conditions of Coal Shipping and JettyManagement tertanggal 25 Januari 2008;4.
    Menyatakan Perjanjian Pemberian Bank Garansi Nomor 056/PPBG/I/13tanggal 21 Januari 2013 dan yang telah mengalami beberapa kaliperubahan juncto Perjanjian Bank Garansi Nomor 160/BGVICPS/I/15tanggal 19 Januari 2015 dan telah diperbaharui dengan Pengubahan IVNomor 160/PPBG/I/15 tanggal 8 Februari 2019 telah berakhir, dan karenatidak ada keadaan wanprestasi/default dari Penggugat, oleh karenanyaTergugat tidak berhak untuk mengajukan klaim pencairan atas BankGaransi:.
    Nomor 056/PPBG/I/13tanggal 21 Januari 2013 dan yang telah mengalami beberapa kaliperubahan juncto Perjanjian Bank Garansi Nomor 160/BGVICPS/I/15tanggal 19 Januari 2015 yang telah diperbaharui dengan Pengubahan IVNomor 160PPBG/I/15 tanggal 8 Februari 2019 telah berakhir, dankarena tidak ada keadaan wanprestasi/default dari Penggugat, olehkarenanya Tergugat tidak berhak untuk mengajukan klaim pencairanatas Bank Garansi;Menghukum Tergugat untuk melakukan kewajiban pembayaran kepadaPenggugat sebesar
    yang terakhir diubahdengan Pengubahan IV Nomor 160PPBG/I/15 tanggal 9 Januari2019, pada tanggal 21 Januari 2020 karena masih dalam tenggangwaktu berlakunya Bank Garansi:Menyatakan Termohon Kasasi Il telah melakukan perbuatanwanprestasi terhadap Pemohon Kasasi, karena tidak melakukanpembayaran klaim pencairan Bank Garansi yang terakhir diubahdengan Pengubahan IV Nomor 160PPBG/I/15 tanggal 9 JanuariHalaman 8 dari 12 hal.
    Menghukum Termohon Kasasi II untuk mencairkan Bank Garansiyang terakhir diubah dengan Pengubahan IV Nomor 160PPBG/I/15tanggal 9 Januari 2019, seketika dan sekaligus serta tanpa syarat danmenyerahkan uang pencairan Bank Garansi tersebut kepadaPemohon Kasasi;8. Menyatakan tidak ada hubungan hukum antara Pemohon Kasasidengan Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi II atas:a.
Register : 08-07-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 96/Pid.B/2015/PN Pbg
Tanggal 18 Agustus 2015 — TRI FAMILI Als. ITRI Bin SLAMET WIARTO
2611
  • Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit HP merk Blackberry tipe 8520 warna hitam nomor IMEI : 352774050552409 Pin : 29FC642D, tanpa simcard dan tanpa memory card; - 1 (satu) buah dus HP, yang berisi buku petunjuk manual, kartu garansi TAM nomor 2302099 dan CD user tools;- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blackberry tipe 8520 seharga Rp 1.600.000,- dari Toko APAKAH INI CELL Purbalingga tertanggal 26 Februari 2014 atas nama pembeli SAVENA RINDA; - 1 (satu) unit Handphone
    dan CD user tools;e 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;e 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsungtanggal1 242014;e 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih;e 1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam;e 1 (satu
    dan CD user tools;e 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;e 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014;e 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih;e 1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam;e 1 (satu
    , 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merkSamsung galaxy berisikan buku petunjuk manual, kartu garansi,1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014,1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih,1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam, 1 (satu) buah cincinbatu akik jenis
    dan CD user tools;1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;halaman 11 dari 29 halamanPutusan Nomor 96/Pid.B/2015/PN Pbg121 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014;1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih
    dan CD user tools, 1 (satu) buah dus boox HPwarna coklat merk Samsung galaxy berisikan buku petunjuk manual,Kartu garansi, 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan bukupetunjuk manual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelianLAPTOP Toshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberrytanggal 2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsungtanggal 1242014, 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warnaputih, 1 (Satu) unit HP merk Blackbery warna hitam, 1 (satu) buah
Putus : 20-09-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 400 K/Pdt/2016
Tanggal 20 September 2016 — SUMATRA PARTNERS LLC VS MARDJONO REKSODIPUTRO, DKK
632905 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi dengan caramenghubungi bank penerbit;b. Memeriksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan jangkawaktu proyek Anda;c.
    melekat pada Debitur(BKPL) selaku pihak yang (i) mengurus Bank Garansi sampaidengan diterbitkan atau (ii) diduga melakukan pemalsuan atasBank Garansi.
    Perlu kami tegaskan sekali lagi, bahwaseluruh pengurusan terkait Bank Garansi sampai dengnaditerbitkannya Bank Garansi adalah dilakukan oleh BKPL sendiri.Tergugat Rekonvensi hanya meminta ABNR untuk memeriksa draftBank Garansi tersebut;Demikian pula Pendapat Hukum ABNR sama sekali tidakmenyebutkan mengenai Bank Garansi. Dalam definisi "DokumenTransaksi dalam Pendapat Hukum ABNR, Bank Garansi tidaktermasuk di dalamnya. Oleh karena itu, Pendapat Hukum ABNRHalaman 53 dari 91 hal.Put.
    Nomor 400 K/Pdt/2016tidak memberikan pendapat apapun tentang Bank Garansi.
    garansi agar selalu melakukan verifikasi kebank penerbit.
Register : 06-05-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
208137
  • Jasa Bhakti Nusantara No: 055/JBN-UHO/KDI/I/2015 Tanggal 15 januari 2015 kepada pejabat pembuat komitmen UHO perihal permohonan penarikan jaminan bank;
  • Berita acara serah terima garansi bank T.A 2014 No:012/PPK/UHO/I/2015 Tanggal 16 januari 2015;
  • 1(satu) lembar surat pejabat pembuat komitmen kegiatan belanja modal/ belanja social UHO perihal usul penetapan sanksi pencamtuman dala daftar hitam No:021/PPK/UHO/II/2015 tanggal 20 februari 2015 beserta lampirannya;
  • 1 (satu
    Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
  • Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
    Fisik dan pengadaan DIPA Universitas Haluoleo TA. 2014 tanggal 31 Desember 2014;
  • 1 (satu) jilid Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tahap I pada Universitas Haluoleo Tahun 2014 Nomor : 008a/UN29.SPI/WS/2015 tanggal 20 Februari 2015;
  • Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal/Belanja Sosial UHO Nomor : 005/PPK/UHO/I/2015 tangggal 08 Januari 2015 perihal Penyampaian BAPP Pekerjaan TA. 2014 dan Pengambilan Garansi
    Jasa Bhakti Nusantara;
  • Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi Jaminan Pembayaran Nomor: 34/JBN-P/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 dari PT. JASA BHAKTI NUSANTARA kepada PT. Bank Mandiri Cabang;
  • Foto copy Nota Tagihan Biaya Penjaminan Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II kepada PT.
    Jasa Bhakti Nusantara;
  • Foto copy Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank (Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)) Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II;
  • Foto copy Surat Nomor : 4.SP.JKS/BG-0983/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Penandatanganan Warkat Jaminan KPPN dari PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Cabang Jakarta Kebon Sirih kepada PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk.
    Bank Garansi PT.
    Setelah terbit SP2D saksi ambil SP2D kemudian saksi bukukan, dokumenberupa Surat Jaminan Bank (Bank Garansi) No.
    Jasa Bhakti Nusantara membuat surat Nomor 005/JBNUHO/KDI/I/2015 hal Permohonan Penarikan Jaminan Garansi Banksebagai syarat untuk dibuatkan surat Bank Garansi baru untuk memenuhipermintaan perpanjangan waktu Jaminan Bank garansi yang berlakutanggal 15 Januari 2015 s.d 19 Februari 2015.e Tanggal 16 Januari 2015, Sdr, Dr.
    Sawaluddin, SE, M.Si selaku PPKmengembalikan Jaminan garansi Bank Mandiri NomorMBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp.17.596.200.000,00 belum diperpanjang dan dengan Berita Acara SerahTerima Bank Garansi, Namun menurut sdr. Dr. Sawaluddin, SE, M.Siselaku PPK sampai dengan berakhirnya Jaminan Garansi Bank tanggal30 Januari 2015 belum diperpanjang dan belum dikembalikan.e Tanggal 20 Februari 2015, sdr. Dr.
    Menanggapi hal tersebut, terdakwa menyatakankan ada jaminan bank garansi, selanjutnya PPK menyatakan saat itubahwa jaminan bank garansi sudah kadaluarsa dan tidak bisa diklaim.Sehingga saat itu terdakwa memerintahkan untuk panggil kontraktor danharuSs mengusahakan kembalikan dana tersebut pada kas Negara kalaumemang Bank Garansi itu sudah kadaluarsa.
Putus : 28-03-2011 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 19/Pdt.G/2010/PN.Kdr.
Tanggal 28 Maret 2011 — YONGKY GUNAWAN
Melawan
PT. BANK NIAGA Tbk.(sekarang PT. BANK CIMB NIAGATbk) Dkk
112101
  • Bali Mahkota Bali Indah,dengan persetujuan Kornisaris Utama perseroan, mengakui telah membuat danmenandatangani Perjanjian Penerbitan Bank Garansi, Nomer : 045/PK/BG/KDR/2005,tanggal 28 Juni 2005, dengan pihak Tergugat I, senilai Rp. 500.000.000, ( lirria ratusjuta rupiah ) ;Bahwa atas perjanjian penerbitan Bank Garansi tersebut diatas, Terqugat Imengeluarkan BANK GARANSI No.087/0003/BG, tanggal 28 Juni 2005, yang berlakus/d tanggal 28 Juni 2006, sesuai dengan surat perjanjian PenunjukanStockist
    ;Bahwa selanjutnya terjadi penerbitan Bank Garansi TERGUGAT I atas permintaan dariPENGGUGAT jyaitu Bank Garansi Nomor 087/0003/BG (Bukti T32) untukkepentingan TERGUGAT II.
    Bank bemomor 37/KOC/KDR/2006 (Bukti T37)sehubungan dengan telah dilakukannya pembayaran atas klaim Bank Garansi No.087/0003/BG tertanggal 28 Juni 2005 pada tanggal 27 September 2006 berdasarkanSuratsurat TERGUGAT IV yang ditujukan kepada TERGUGAT I mengenaipengajuan pencairan Bank Garansi (Bukti T38) ;7.
    Bahwa selanjutnya terjadi penerbitan Bank Garansi TERGUGAT atas permintaan dariPENGGUGAT yaitu Bank Garansi Nomor 087/0003/BG (Bukti T32) untukkepentingan TERGUGAT II.
    No. 087/0003/BG dan sebagai jaminanBANK GARANSI yakni 1.