Ditemukan 2158 data
62 — 18
Ptkdilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untukmenikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali. 2).
Apabila wali nasabnya tetapadhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. jo pasal 23 ayat (1 ) dan ( 2 ) Kompilasi Hukum Islam, oleh Karena itu, permohonan Pemohonpatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, WaliHakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk olehMenteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelaiwanita yang tidak mempunyai wali.Menimbang
84 — 20
PA.Mnayang diajukan oleh para Pemohon didapat fakta kejadian bahwa ayah kandungsebagai wali nikah dari Pemohon Il ternyata adhal, maka secara otomatisberlakulah Pasal 23 ayat (2), yaitu : dalam hal wali adhal atau enggan makawali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusanPengadilan Agama tentang wali tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa oleh karena pada saat pernikahanPemohon dengan P Il dilaksanankan wali nasabnya
masih ada dan tidakterdapat alasan darurat wali nikahnya menunjuk orang lain, dan bahkan dalamfaktanya wali nasabnya ternyata adlal yang seharusnya digantikan dengan walihakim berdasar putusan Pengadilan Agama, maka pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perkawinan yang berlaku di Indonesia, sehingga Majelis Hakim harusmenyatakan permohonan Pemohon dan Pemohon II dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1)
128 — 24
Menyatakan tanah kering, pandam perkuburan dan tanah sawah objek perkara Tumpak 1 sampai dengan Tumpak 8 adalah merupakan harta pusaka tinggi dalam kaum H.Gindo Dt.Penghulu Besar (Dt.Palo Pasia) yang telah putus waris nasabnya atau punah4.
Kemenakan sebagai waris Bertali Adatdalam kata lain sering juga disebutsebagai kemenakan batali sabab.Dengan ketentuan, selagi kKemenakan yang bertali nasabnya masih ada,belum ada haknya kemenakanBertali Sabab, selanjutnya, apabilakemenakan sebagai waris bertali Nasabnya tidak ada lagi atau Punah,maka yang berhak adalah kemenakan yang Bertali Sabab.
Bahwa Tanah Sawah Objek Perkara Tumpak 3 Sub C dan Tumpak 3 Sub D,yang merupakan Tanah Pusaka Tinggi dalam kaum Penggugat, yaitu TanahSawah Pusaka Tinggi dalam Kaum H.Gindo Dt.PENGHULU BESAR(Dt.PALO PASIA) yang telah putus Waris Nasabnya atau Punah, dimanaterakhir Tanah Sawah yang menjadi Objek Perkara tersebut dikuasai olehAkam (Almarhumah) sampai pada tahun 1967.
Menyatakan tanah kering, pandam perkuburan dan tanah sawah objekperkara Tumpak 1 sampai dengan Tumpak 8 adalah merupakan hartapusaka tinggi dalam kaum H.Gindo Dt.Penghulu Besar (Dt.Palo Pasia) yangtelah putus waris nasabnya atau punah.4.
Palo Pasia)dari pesukuan Pitopang Rumah Gadang dan kaum tersebut sampaisaat ini waris nasabnya masih ada yaitunya kaum Tergugat 1;e Bahwa di Kenagarian Situjuah Banda Dalam suku Pitopang yang adadan dikenal hanya Suku Pitopang Nan Ampek yaitu Pitopang RumahGadang, Pitopang Batuang, Pitopang Rumah Panjang dan PitopangBaruah;4.
PALO PASIA), pesukuan Pitopang RumahGadang telah putus Waris Nasabnya atau Punah;Bahwa dulu semasa hidupnya H. Gindo Dt. PENGHULU BESAR (Dt.PALO PASIA) Pesukuan Pitopang Rumah Gadang, = seluruh ObjekPerkara tumpak 1 ,tumpak 2 dan tumpak 3 benar telah dikuasai dandigarap oleh kaum tergugat 1;. Bahwa dalil para Penggugat point 5. a halaman 13 yangmenyatakan............:.0604a.
Neng Siti Warsiah binti Safrudin
14 — 5
Cjr C.3 Halaman 5 dari 11Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonakan dampak dari permohonannya namun Pemohon tetap denganpermohonannya;Menimbang, dari permohonan diatas patut dipahami bahwa yangmenjadi hal dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohon mohon agar WaliPemohon bernama Safrudin bin Mahfudin dinyatakan sebagai wali adhaldengan alasan calon suami Pemohon tidak jelas nasabnya sehingga waliPemohon menolak untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohonbernama Indra
Pemohon dengan calon suaminya telah sepakat untuk menikah dantelah direstui oleh ibu kandung Pemohon akan tetapi wali Pemohon ayahkandungnya bernama Safrudin bin Mahfudin tidak merestui dan tidak maumenikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon dengan alasan CalonsSuami Pemohon tidak jelas nasabnya;4.
55 — 12
Bahwa untuk kepentingan kebaikan dan kemaslahatan masa depananak tersebut, Pemohon dan Pemohon II sanggup memelihara danmembesarkan, mendidik serta membimbing anak tersebut dengan baiksebagai pengganti orang tua kandungnya dan Pemohon dan Pemohon IIhanya sebatas memelihara demi masa depan anak tersebut dan tidak akanmerobah nasabnya;6.
UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009;Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan dalam permohonanmereka yang pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan Pengangkatan Anak terhadap Anak angkat Pemohon dan Pemohon Il yang lahirpada tanggal 08 Agustus 2010 di Pangkalan Kerinci, pengangatan anak inidilakujkan karena orang tua kandung anak tersebut telah menyerahkannyakepada Pemohon dan Pemohon II untuk dipelihara demi masa depan anaktersebut tanoa merubah hubungan nasabnya
29 — 3
bahwa Undang Undang Perkawinan No.1 tahun 1974Pasal 2 angka (1) menyatakan perkawinan adalah sah bila dilakukanmenurut hukum agama masingmasing dan kepercayaannya itu, danberdasarkan bunyi pasal 19 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, salah saturukun nikah yang harus dipenuhi adalah wali nikah, tanpa wali nikah yangsah pernikahan itu menjadi batal, oleh karena ayah kandung Pemohonsudah wafat dan wali nasab Pemohon lainnya masih hidup (abang kandungPemohon Adang Sapaat bin Muhammad Kadir ), maka wali nasabnya
429) aildg yo Igniiol Islolgrie ii Yo aiiolLo j> ae SU aVoJ JaiiiDemikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adhol walaupundengan paksa, atau enggan mengawinkannya.
15 — 1
disebutkan di atas; sedangkan mengenai wali hakimsebagaimana Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2005, Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatanyang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calonmempelai wanita yang tidak mempunyai wali; Pasal 2 Ayat 1, bagi calonmempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/diluar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atauwali nasabnya
biasa dilakukan bahwa wali hakim adalah tokoh masyarakat atautokoh agama yang mempunyai peran pengayoman atau pencerahan di dalamkomunitas tertentu;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang bertindak sebagai wali hakimbernama XXXX yang berfrofesi sebagai ustad atau guru ngaji dapat dikatagorikansebagai tokoh agama yang berperan memberikan pencerahan kepadamasyarakat, kalau dihubungkan dengan pendapat mengenai wali nikahsebagaimana pendapat yang terakhir, maka ia sah sebagai wali hakim, karenawali nasabnya
77 — 23
Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembalikepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita,sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya2.
Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkandengan wali Nakim; 222 o en en ene e nnn n nen ennnennnsOleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepada wali hakim agardapat melaksanakan amanat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalambidang perkawinan, maka beradasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 3 tahun 2006 dan sebagaimana perubahan kedua denganUndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan
18 — 9
bukti para Pemohon, ditemukan faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah pada tanggal 28 Januari 1994 di Desa Batu Ilo, KecamatanOgodeide, Kabupaten Tolitoli secara agama Islam; Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Imam MasjidDesa Batu Ilo yang bernama Musu sekaligus menjadi wali nikah Pemohon Ilkarena pada saat pernikahan, ayah kandung Pemohon II telah meninggaldunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali nikah dari garis nasabnya
disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa perkawinan Pemohon danPemohon II telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalamhukum Islam karena perkawinan para Pemohon tersebut telah memenuhi unsuradanya calon mempelai lakilaki dan perempuan yaitu Pemohon dan PemohonIl, adanya wali nikah dari Pemohon II yaitu Imam Masjid Desa Batu Ilo yangbernama Musu karena pada saat pernikahan para Pemohon, ayah kandungPemohon II telah meninggal dunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali darigaris nasabnya
14 — 1
calon suaminyabernama W adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanXXX Kabupaten Magetan, atau Penghulu/Pembantu Penghulu yang ditunjuk olehKepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adholnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkan walihakim meminta kembali kepada wali nasabnya
Apabila wali nasabnya tetap adhol, maka akad nikah dilangsungkandengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunHim.9 dari 11 hlm.
91 — 37
(diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan Ibnu Hibban)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri AgamaNomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dalam Pasal 13 ayat (2)disebutkan bahwa wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan dan dalamayat (3) huruf f menyatakan wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah, jikawali nasabnya tidak ada yang beragama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan perihal saksipernikahan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24, 25 dan
Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat 2 ini, maka instansipencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yangbersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yangbersangkutan;Halaman 13 dari 18 halaman,Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.AtbMenimbang, bahwa anak yang sah dengan mudah akan mendapatkanakta kelahiran yang pertalian nasabnya dihubungan dengan ayah dan ibu yangmelahirkannya dengan segala hukumnya karena akta kelahiran didasarkan alashukum antara lain Akta nikah orang
tuanya, sedangkan anak hasil di luarperkawinan, akta kelahirannya pertaliannya hanya dihubungan dengan Ibunyakarena tanpa adanya ikatan perkawinan, sedangkan anak dilahirkan dariperkawinan di bawah tangan yang secara materil sah berdasarkan hukumIslam, tetapi tidak dicatatkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum, untukmendapatkan akta kelahiran anak pertalian nasabnya dihubungkan denganayah dan ibu yang melahirkan dapat melalui itsbat nikah;Menimbang, bahwa dalam hadis Nabi SAW menyatakan tidak
16 — 10
Dalam manakondisi tersebut kehendak pemohon untuk menikah dapat dilangsungkandengan wali hakim setelah ditetapkan walinya nasabnya tersebut sebagai waliAdhol oleh pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan(2) peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim.Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian di atas baik yangditerangkan oleh pemohon dan ayah pemohon, calon suami maupun alat buktiP dan saksisaksi yang dihadirkan di muka sidang, terungkap fakta sebagaiberikut
Bahwa pemohon telah akan mengurus persyaratan untukmelangsungkan pernikahan di KUA Distrik Nabire namun ditolak karenawali nasabnya enggan menikahkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon yang dikuatkanoleh saksisaksi, nyatanyata bahwa Pemohon sungguhsungguh hendakmelangsungkan perkawinan dengan seorang pemuda yang bernama CALONSUAMI PEMOHON;Menimbang, bahwa untuk melangsungkan pernikahan harus dipenuhisyarat dan rukun pernikahan diantaranya adanya wali nikah dan izin orang tuabagi yang
16 — 4
saat ini sudah 23 tahun, buktimana bersifat sah dan mengikat ;Menimbang, bahwa Undang Undang Perkawinan No.1 tahun 1974Pasal 2 angka (1) menyatakan perkawinan adalah sah bila dilakukanmenurut hukum agama masingmasing dan kepercayaannya itu, danberdasarkan bunyi pasal 19 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, salah saturukun nikah yang harus dipenuhi adalah wali nikah, tanpa wali nikah yangsah pernikahan itu menjadi batal, oleh karena wali nasab Pemohon masihhidup (ayah kandung Pemohon), maka wali nasabnya
Khas 13 gab 9p 1355Yq pSLall cI 229; ald yo Igniiol Islolgrig si Yo aiiolLo jz ae SU aVoJ JaiiiDemikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adhol walaupundengan paksa, atau enggan mengawinkannya.
12 — 1
Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dan dalamhaliniadalah Kepala kantor Urusan Agama kecamatan yang mewilayahi PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon patutuntuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa meskipun telah diberi ijin untuk melangsungkan pernikahandengan wali hakim, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan MenteriAgama Ri Nomor : 2 tahun 1097, sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya
untuk menikahkan Pemohon dengancalon suami Pemohon tersebut, dan apabila wali nasabnya tetap adhal, makabarulah akad nikah antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebutdilangsungkan dengan wali hakim ;Menimbang, bahwa karena perkara a quo termasuk dalam bidang perkawinan,maka sesuai pasal 89 ayat (1) undangundang nomor 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah yang pertama dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006, danperubahan yang kedua dengan Undangundang nomor 50 taun 2009 , kepadaPemohon dibebani
15 — 1
Penetapan Nomor Padt.P/2017/PA.PpgBahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, pernikahanPemohon dengan Pemohon Il, dilaksanakan pada tanggal 04Juni 1993 yang lalu di wilayah hukum Kecamatan Tandun;Bahwa saksi tidak hadir dalam pernikahan Pemohon danPemohon II tetapi saksi mengetahul yang menjadi walinya adalahwali hakim yang bernama Tamrin (P3N) karena pada saat ituPemohon Il tidak ada lagi wali nasabnya;Bahwa setahu saksi yang bertindak sebagai saksi nikahnya adalahSuro dan Jumain, mereka
Hulu, menerangkan saksiadalah tetangga Pemohon dan Pemohon II dan telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya sebagai berikut:Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri, pernikahanPemohon dengan Pemohon Il, dilaksanakan pada tanggal 04Juni 1993 yang lalu di wilayah hukum Kecamatan Tandun;Bahwa saksi tidak hadir dalam pernikahan Pemohon danPemohon II tetapi saksi mengetahul yang menjadi walinya adalahwali hakim yang bernama Tamrin (P3N) karena pada saat ituPemohon Il tidak ada lagi wali nasabnya
11 — 1
Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkamnya, maka hakimlah yang mengawinkannya5.
22 — 11
Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yang mengakui ayahdari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang diakuisebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurut jumhur ulama)atau telah mumayiz (menurut ulama Mazhab Hanafi) maka anaktersebut membenarkan pengakuan lakilaki tersebut;4.
9 — 1
., ternyata tidak mempunyai wali nasab yangberhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atau mauqud atau berhalangan atauadhal, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim;Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 : Wali hakim baru dapat bertindak sebagai walinikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidakdiketahui tempat tinggalnya atau ghaib adlal atau enggan.
Dalam hal wali adlal atauenggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusanPengadilan Agama tentang wali tersebut;Doktrin Hukum Islam dalam kitab Mughnil Muhtaj, halaman 3 yang artinya : Demikian pula dikawinkan oleh hakim, bila wali nasabnya adhol, walaupun dengandipaksa atau enggan mengawinkan, selanjutnya dikatakan kalau mereka engganmengawinkan dan tidak boleh sekalikali pindah perwaliannya kepada wali yangjauh (abad);Hadits Rasulullah SAW., yang diriwayatkan
20 — 15
Naibaho) tidak hadir dipersidangan, meskipun telahdipangil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohonmempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali meminta kepadawali nasabnya agar bersedia menikahkan Pemohon dengan Calon SuamiPemohon , namun Pemohon tetap pada pendiriannya ingin melanjutkanperkaranya.
Bahwa benar Pemohon dan calon suaminya tersebut telahmengurus persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUAKecamatan Buntut, namun ditolak untuk dinikahkan karena walinasabnya enggan untuk menikahkan;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang menikah harusmendapatkan izin dari wali nasabnya dan jika walinya tersebut enggan(adhal) untuk menjadi wali nikah maka dapat dinikahkan oleh wali hakimyang mana seorang wali nasab tidak dapat dikategorikan enggan (adhal) jikakeengganan tersebut didasari
27 — 3
dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubunganperdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan lakilaki sebagaiayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologidan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasukhubungan perdata dengan keluarga ayahnya;Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah fasid, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkanakibat hukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aordfg9 Yluall 49 armmoS x46 JS wileArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akadsah dalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah syubhat, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikih nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan