Ditemukan 1962 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2011 — Upload : 04-05-2012
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 353 / PID.SUS / 2010 / PN. ME
Tanggal 19 Mei 2011 —
6012
  • Berita acara Musyawarah Desa I (MD Sosialisasi) tanggal 05 Juli 2007 ;Laporan Penggunaan Dana (LPD) Dana PNPM PPK Tahun 2007/2008 Desa SungaiBaung %TahapI ; % Tahap II ; % Tahap III ;4. Dokumen Akhir dari Dana PNPM PPK Tahun 2007/2008 Ds. Sungai Baung ;5. Dokumen Petunjuk Teknis Operasional (PTO) dari dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM PPK) tahun2007 ;6.
    Surat Pernyataan Kepala Desa/Ketua TPK PNPM PPK Desa Sungai Baung Tanggal 23November 2010 ;Surat Camat Talang Ubi No.414.2/38/TU/2008 Tanggal 17 Januari 2008 tentangRealisasi Pengadaan Material Sirti & Batu Bujang/Mangga oleh Suplayer ;10.Surat Keputusan Bupati Muara Enim No : 256/KPTS/II/2008 tanggal22 Februari 2008 Tentang Pengangkatan Jabatan Kepala Desa Sungai Baung ;11.Foto Lokasi Pengerasan Jalan dan Plat Duweker Desa Sungai Baung ;Dikembalikan kepada yang berhak4 Menetapkan supaya terdakwa
    PPK) yang diangkat berdasarkan Berita Acara Musyawarah I (MDSosialisasi) tanggal 05 Juli 2007 sekaligus sebagai Kepala Desa Sungai Baung KecamatanTalang Ubi Kabupaten Muara Enim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH.TK II Muara Enim Nomor : 256/KPTS/II/2008 Tanggal 22 Februari 2008 Pada tanggal 03Desember 2007, Tanggal 14 Desember 2007, dan dibulan Februari 2008, menerima DanaProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM PPK) yang diterima dalam Tiga
    (TPK PNPM PPK) tanpa melibatkan AnggotaTim Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Program PengembanganKecamatan (TPK PNPM PPK) maupun masyarakat desa, adapun pengelolaan Dana ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat Program Pengembangan Kecamatan (PNPM PPK) yangtidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Rencana Anggaran Biaya Revisi(RAB Revisi) maupun Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang didalam LaporanPenggunaan Dana (LPD) Tahap I (40%) tahun Anggaran 2007
    Pemberdayaan MasyarakatProgram Pengembangan Kecamatan (PNPM PPK) yang tidak sesuai dengan RencanaAnggaran Biaya (RAB) atau Rencana Anggaran Biaya Revisi (RAB Revisi) maupunRencana Penggunaan Dana (RPD) yang tertuang didalam Laporan Penggunaan Dana (LPD)Tahap I (40%) tahun 2007 sebesar Rp. 45.600.000, (Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus RibuRupiah).Il.
Putus : 26-03-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PT JAYAPURA Nomor 1/Tipikor.Banding/2012/PT.Jpr
Tanggal 26 Maret 2012 — ERVINA K. S. PURBA, ST
7151
  • Balam, No.8 Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong,Kota Sorong ;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Pendamping Distrik Tehnik, Distrik Klamono, KabupatenSorong, pada Program PNPM (Program NasionalMasyarakat) Mandiri Respek ;~~~ Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan penahanan oleh :1.
    PURBA, ST, selaku Pendamping Tehnik Distrik padaProgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri pada Distrik KlamonoKabupaten Sorong, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Konsultan Pendamping FasilitatorKecamatan, Nomor : 414.2/Ktr0332.07.0607/II, tanggal 26 Desember 2007 dan Surat TugasNomor : 400/SPT132.02064/PNPMMDR/2010, tanggal 04 Januari 2010, pada tanggal18 Januari 2010, tanggal 28 Januari 2010, tanggal 04 Pebruari 2010 dan tanggal 08 Maret2010, atau setidaktidaknya dalam bulan Januari
    APBN Tahun 2009 PNPM Mandiri Pedesaan untuk DistrikKlamono adalah 401.610.000, (empat ratus satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah),yang dapat dirinci sebagai berikut : BLM Dana Operasional Kegiatan (DOK) Perencanaan sebesar Rp.79.800.000, (tujuhpuluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ; BLM Dana Operasional Kegiatan (DOK) Pelatihan Masyarakat sebesarRp. 21.810.000, (dua puluh satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ; BLM Dana Kegiatan sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah
    Memberikan pelatihanpelatihan dan bimbingan kepada masyarakat dalammelaksanakan kegiatan yang didanai PNPM Mandiri . Memantau, memeriksa dan membimbing masyarakat dalam melaksanakan yang didanaimelalui program PNPM Mandiri .11 Memeriksa dan membimbing masyarakat mengerjakan administrasi program, meliputi :Daftar hadir dan Berita Acara setiap muskam, berkasberkas pencairan, formatformatpartisipasi, permasalahan, penulisan usulan, dokumentasi umum, laporan keuangan .
    Melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap pelaksanaan program dan kinerjapelaku PNPM Mandiri di Kampung . Melakukan koordinasi dengan pelaku PNPM Mandiri lainnya baik secara vertikal danhorizontal . Membuat laporan bulanan yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan kegiatan,masalah dan kendala, rencana dan realisasi kegiatan dan lainlain yang diperlukan .
Register : 21-01-2014 — Putus : 30-01-2014 — Upload : 20-08-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 2/Tipikor.Banding/2014/PT.Jpr
Tanggal 30 Januari 2014 — BENYAMIN TARSAN KEWAS MAHUSE alias BENYAMIN MAHUSE alias BENI
4831
  • MOSES NELSON WORU selakuKepala Distrik Muting menandatangani Surat Perjanjian Pendanaan (SP2)Nomor: 900/06/SP2/PNPM/ MTNG/III/2010 dengan nilai pendanaan sebesarRp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 12 (dua belas)kampung di Distrik Muting Kabupaten Merauke.
    Bahwa setelahpencairan dana PNPM Respek tahap II sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluhlima juta rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan dana sebesarRp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada LA ODE ALI HUSA,sehingga jumlah dana PNPM Respek yang dititipkan terdakwa kepada LA ODEALI HUSA sebesar Rp.84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);Bahwa pada bulan Nopember tahun 2010, terdakwa melakukan pembelian sengdan paku seng dari LA ODE ALI HUSA untuk kegiatan sarana prasarana sebesarRp.64.680.000,00
    MOSES NELSON WORU selaku KepalaDistrik Muting menandatangani Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) Nomor : 900/06/SP2/PNPM/ MTNG/III/2010 dengan nilai pendanaan sebesar Rp. 1.200.000.000,00(satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 12 (dua belas) kampung di Distrik MutingKabupaten Merauke.
    MOSES NELSON WORU selaku Kepala28Distrik Muting menandatangani Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) Nomor : 900/06/SP2/PNPM/ MTNG/III/2010 dengan nilai pendanaan sebesar Rp. 1.200.000.000,00(satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 12 (dua belas) kampung di Distrik MutingKabupaten Merauke.
    Bahwa setelah pencairan dana PNPMRespek tahap II sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)kemudian terdakwa menyerahkan dana sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluhjuta rupiah) kepada LA ODE ALI HUSA, sehingga jumlah dana PNPM Respekyang dititipkan terdakwa kepada LA ODE ALI HUSA sebesar Rp. 84.000.000,00(delapan puluh empat juta rupiah).
Register : 18-01-2011 — Putus : 09-06-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 08/Pid.B/2011/PN.BS
Tanggal 9 Juni 2011 — Afri Joni Zoebir Pgl. Dodong bin Zoebir
10718
  • Dalam melaksanakan perguliran dari hasilpengembalian harus tetap berpedoman kepadaprinsip prinsip PNPM, prinsip serta aturan pokokperguliran.23.
    melakukan pembinaan dalampelaksanaan kegiatan PNPM tersebut.
    Tetapi, Camat tidak49 dari 92 hal No. 08/Pid.B/2011/PN.Bsada melakukan pemeriksaan terhadap keuangan PNPM, karenabukan kewenangannya;Bahwa, setahu saksi selama ini tidak pernah ada laporandari masyarakat mengenai penyelewengan dana PNPM;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidakkeberatan;3. Dodo Misyondri Pgl.
    Anto;Bahwa, Asmelia menelepon saksi pada tanggal 28 Januari2010 memberitahukan bahwa dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kec.
    Ira;Bahwa, UPK PNPM Sungai Tarab membuka rekening di BPRPariangan Cab. Sungai Tarab sejak tahun 2007.
Putus : 28-04-2014 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 28 April 2014 — TATIK INDRAYANA
5119
  • Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.1 (satu) buah buku Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir (Petunjuk TeknisOperasional) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriPerdesaan.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan TATIK INDRAYANA tanggal 15 Juli 2013tentang kebenaran data yang disampaikan UPK Kecamatan Bansari danpenyalahgunaan uang angsuran SPP oleh TATIK INDRAYANA.1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab
    (seratus enam puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah).Bahwa untuk meningkatkan efektifitas kinerja, kebijakan program, peranpara pelaku, proses kegiatan(perencanaan, pelaksanaan, pelestarian)dan pengendalian pelaksanaan digunakan Petunjuk Teknis Operasional(PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) MandiriPedesaan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri tahun 2008.Bahwa Sasaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan adalah rumah tangga miskin yang produktif
    Bansari adalahMusyawarah Antar Desa dari Tingkat Kecamatan,namun ada patokan 25 % dari BLM yang diterimaoleh BLM PNPM MD Kec.
    Bansaritersebut adalah MusyawarahAntar Desa dari TingkatKecamatan, namun adapatokan 25 % dari BLM yangditerima oleh BLM PNPM MDKec.
    miskin di Pedesaane Bahwa sumber dana dari kegiatan ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Perdesaan adalahberasal dari Negara, melalui dana APBN,APBD dan MasyarakateAnggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN).
Register : 16-08-2011 — Putus : 15-08-2011 — Upload : 23-08-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 5/PID.SUS/2011/PT.BTN
Tanggal 15 Agustus 2011 — H.BACHRUL ULLUM bin H. BONJAN (alm)
12551
  • Tangerang dan Fraksi PDIP yang diangkat olehGubernur Propinsi Banten sesuai dengan SuratKeputusan Gubernur Propinsi Banten Nomor171/Kep.154 Huk/2004 Tentang Pere smian PemberhentianDan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD) Kabupaten Tangerang MHasil PemilihanUmum Tahun 2004, sekitar bulan Oktober 2008 di DesaParahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang pernahmenerima Dana Program Nasional PemberdayaanMasyarakat (PNPM) Replikasi Tahun Anggaran 2008 2009untuk bantuan sarana dan
    BAHRULULLUM mengenai pemotongan dana PNPM Replikasi TahunAnggaran 2008 untuk membangun Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat (PKBM) Prima Pena berupa pembangunangedung Sekretariat Yayasan Prima Pena karenamengingat proyek tersebut adalah PAGU DEWAN jyaituterdakwa H.BAHRUL ULLUM dan pada saat itu terdakwaH.BAHRUL ULLUM mengatakan "SERAHKAN SAJA KEPADASaudara WAHYUDIN". Selanjutnya saksi NANA bertanyakepada saksi Wahyudin "Bagaimana bagian untuk PakHaji Bahrul Ullum di DPRD?"
    Bahwa perbuatan terdakwa yang telahmenerima uang pemotongan Dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Replikasi TahunAnggaran 2008 berupa proyek Sarana dan PrasaranaPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Prima Penadi desa Parahu Kecamatan Sukamulya KabupatenTangerang sebesar Rp. 28.000.000, (dua puluh delapanjuta rupiah) dari saksi WAHYUDIN, adalah kerugiankeuangan Negara Cq.
    Bahwa perbuatan terdakwa yang telahmenerima uang pemotongan Dana Program NasionalPemberdayaan Masyarakat (PNPM) Replikasi TahunAnggaran 2008 berupa proyek Sarana dan PrasaranaPusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Prima Penadi desa Parahu Kecamatan Sukamulya KabupatenTangerang sebesar Rp. 28.000.000, (dua puluh delapanjuta rupiah) dari. saksi WAHYUDIN, adalah kerugiankeuangan Negara Cq.
Register : 28-05-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan PN MATARAM Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr
Tanggal 29 September 2014 — - HENNY ARIESANDY, S.Sos
10737
  • Asli Surat Keputusan Camat Empang Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Pembentuk tim Verifikasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa25. Asli Surat Keputusan Camat Empang Nomor : 16 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan (BP-UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa26.
    Foto Copy Juknis Pencairan dan Penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan TA. 200929. Buku kumpulan kwitansi SPP UPK Kecamatan Empang TA. 2008-200930. Buku kumpulan kwitansi SPP TA. 2010-2011 PNPM-MP Kecamatan Empang31. Buku kumpulan kwitansi SPP perguliran UPK Kecamatan Empang TA. 200932. Buku Kumpulan Kwitansi Kas Harian BPPK PNPM-MP Kecamatan Empang Tahun 200833. Buku Kas Arus Keluar Masuk Dana.34. Buku sambungan kwitansi SPP-PNPM-MP tahun 2012 Kecamatan Empang.35.
    Buku Sambungan Kwitansi SPP PNPM-MP Kecamatan Empang36. Buku Kumpulan Kwitansi Kas Harian BPPK tahun 200937. Buku sambungan Kwitansi SPP Tahun 2012 PNPM-MP Kecamatan Empang38. Buku Sambungan Kwitansi SPP PNPM-MP39. Buku penyetoran kelompok Rampakjango desa empang atas Dusun Kamboja kecamatan empang40. Buku simpanan pokok kelompok merpati Marga Makmur empang bawa41. Buku angsuran Kelompok Usaha Baturit Ling Desa Talemo Jaya Desa Bunga Eja Kecamatan Empang Tahun 201042.
    Asli Buku Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MP) Kabupaten Sumbawa Periode Desember 200953. Asli Buku Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MP) Kabupaten Sumbawa Periode November 201054. Asli Laporan Perkembangan Kegiatan (PNPM-MPd & GSC) Kabupaten Sumbawa Periode Desember 201155. Asli 1 (satu) buah buku Angsuran Pinjaman Kelompok Kamboja Desa Jotang Kec.Empang Tahun 200956. Asli 1 (satu) buah Buku Laporan Kelompok Desa Jotang Tahun 2010 / 201157.
    copy Surat Perintah Membayar Nomor : 0036 / SATKER PNPM-MP/ 2009 tanggal 03 Oktober 2009101. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00021 / SATKER PNPM-MP/ 2009 tanggal 04 Agustus 2009102. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 515640H / 101 / 110 tanggal 02 Juni 2008103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 7272211 / 101 / 110 tanggal 23 Juni 2009104. 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Nomor
    MP).Pada tahun 2009 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa memperoleh danaBantuan Langsung Masyarakat Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri (PNPM MP) berdasarkan DIPA (Daftar IsianPelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2009 Satuan KerjaSekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor3263.0/01005.4//2009 Tanggal 31 Desember 2008 dan KeputusanBupati Sumbawa Nomor 66 Tahun 2009 Tanggal 27 Pebruari 2009sebesar
    MP);e Pada tahun 2010 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program NasionalPemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP)Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa memperoleh danaBantuan Langsung Masyarakat Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri (PNPM MP) berdasarkan DIPA (Daftar IsianPelaksanaan Anggaran) Tahun Anggaran 2010 Satuan Kerja BadanPemberdayaan Masyarakat Kabupaten Sumbawa Nomor0401/01005.5//2010 Tanggal 31 Desember 2009 dan KeputusanBupati Sumbawa Nomor 531 Tahun 2010 Tanggal 14 April
    ) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) membuat pinjamanperguliran fiktif untuk Kelompok Simpan Pinjam Perempuan DesaEmpang Atas sebesar Rp.42.500.000,00 (empat puluh dua jutalima ratus ribu rupiah);16.
    Tahun 2011 Tanggal 7 Maret 2011 + = # TentangPembentukan dan Penunjukan Pengelola Pada UnitPengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional PemberdayaanMasyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MP) KabupatenSumbawa Tahun 2011, Keputusan Bupati Sumbawa Nomor542 Tahun 2012 Tanggal 26 Maret 2012 TentangPembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) ProgramNasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM Mpd) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2012,mempunyai tugas dan tanggung jawab :a.
    Melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proseskegiatan serta pengolahan keuangan di UPK dan TPK;j. melakukan kunjungan lapangan untuk supervisi dan monitoring untukmemastikan penerapan prinsipprinsip PNPM mandiri Pedesaan sertakebijakan dalam setiap tahapan PNPM mulai dari tahap perencanaan,pencairan, dan penggnaan dana PNPM Mandiri pedesaan pelaksanaanserta pelestarian;Bahwa waktu itu Terdakwa sebagai Bendahara PNPM UPK KecamatanEmpang di Kabupaten Sumbawa;Bahwa Dana diambil dari
Putus : 28-10-2015 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2153 K/PID.SUS/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — HERDIYANTI ANGGRAINY, A.Md
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wilayahkerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan, yang mana danaprogram PNPM Mandiri perdesaan bersumber dari APBN dan APBDKabupaten Gorontalo Utara; Bahwa tujuan PNPM Mandiri Perdesaan adalah:1.
    jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporanseluruh transaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM MandiriPerdesaan baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan;bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam;melakukan sosialisasi dan penegakan prinsipprinsip PNPM MandiriPerdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian PNPMMandiri Perdesaan bersama dengan pelaku lainnya;melakukan
    UPK PNPM Mandiri PerdesaanKecamatan Kwandang;bank Muamalat cabang Kwandang nomorrekening:Bahwa berdasarkan Laporan Audit Internal UPK Kecamatan Kwandang,PNPM Mandiri Perdesaan, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi GorontaloTahun 2014 yang dilakukan oleh Sdr.
    2013 dan Surat Keputusan BupatiGorontalo Utara Nomor 90 Tahun 2014 tanggal tanggal 14 April 2014 tentangPenetapan Unit Pengelola Kegiatan Sebagai Pengelola Dana Bantuan LangsungMasyarakat PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mpd Generasi KabupatenGorontalo Utara Tahun 2014, pada waktu antara bulan Maret 2014 sampaidengan bulan Mei 2014 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun2014, bertempat di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM MandiriPerdesaan Kecamatan Kwandang, di Desa Bulalo, Kecamatan
    MandiriPerdesaan dan PNPM Mpd Generasi Kabupaten Gorontalo Utara Tahun2014;1 (satu) bendel kuitansi dan kartu kredit SPKP yang terdiri dari:12.1.
Putus : 19-12-2011 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 66 /Pid. SUS/2011/PN.TIPIKOR SMG.
Tanggal 19 Desember 2011 — BAMBANG BARMANTO Bin RINTO DARMONO (TERDAKWA)
8214
  • Menetapkan bahwa barang bukti berupa:1) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar lima belas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok FITRI NOPITASARI untuk simpan pinjam perempuan (SPP) tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 2) 1 (Satu) lembar kuitansi sebesar sebelas juta rupiah dari bendahara TPK Desa Kalinanas kepada ketua kelompok WATIYEM untuk simpan pinjam perempuan (SPP) program PNPM tahun 2010 tanggal 23 Juli 2010, 3) 1 (satu) lembar foto copi surat pernyataan tim TPK Desa
    lembar kuitansi sebesar Rp. 37.500.000, 00 dari bendahara Panitia Pemugaran GAKIN kepada Kepala Desa (BAMBANG BARMANTO) tanggal 06 Juli 2010, 7) 1 (Satu) buah buku proposal Permohonan Bantuan Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 Desa Kalinanas Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali, Dikembalikan kepada Panitia Pemugaran Perumahan Keluarga Miskin tahun 2010 desa Kalinanas, melalui saksi Ngateman.8) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM
    Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 35.123.600, 00 tanggal 02 Juni 2010,9) 1 (Satu) kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 31.088.500, 00 tanggal 14 Juli 2010, 10) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec.
    Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.391.300, 00 tanggal 20 Oktober 2010, 11) 1 (Satu) lembar kuitansi pembayaran biaya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tahun Anggaran 2010 dari UPK Kec. Wonosegoro kepada TPK Desa Kalinanas sebesar Rp. 8.911.700, 00 tanggal 11 Nopember 2010,12) 1 (Satu) lembar Surat Jalan Raskin Desa Kalinanas Kec. Wonosegoro tanggal 12 Mei 2010 13) 1 (Satu) lembar Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras Raskin No.
    BAST/008/BYL/WNSG/V/2010 alokasi bulan Mei 2010 sebanyak 3.975 Kg untuk Desa Kalinanas tanggal 12 Mei 2010, Dikembalikan kepada bendahara TPK dan Satgas Raskin DesaKalinanas melalui saksi Suwoto.14) 1 (satu) lembar kuitansi dari Mulia Sari dan Harapan Jaya bahwa uang simpan pinjam PNPM Desa Kalinanas dialihpinjamkan untuk sementara sebesar Rp. 26. 000.000, 00 yang ditandatangani oleh Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010, 15) 1 (Satu) lembar surat pernyataan Bambang Barmanto tanggal 23 Juli 2010
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunan fisik gedung TK DesaKalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) tersebut kepadaTerdakwa;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah ) untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehingga pembangunan gedung TKtidak dapat dilaksanakan tepat waktu;Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM
    PNPM Mandiri untuk simpan pinjam perempuan Rp. 24.000.000,00c. PNPM Mandiri pembangunan fisik gedung TK, Rp. 15.000.000,00d.
    Ashori menyerahkandana bantuan dari PNPM Mandiri untuk pembangunan fisik gedung TK DesaKalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah ) tersebut kepadaTerdakwa;Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri untukpembangunan fisik gedung TK Desa Kalinanas sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah ) untuk kepentingan Terdakwa sendiri sehngga pembangunan gedung TKtidak dapat dilaksanakan tepat waktu;Bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan dana bantuan dari PNPM Mandiri
    Saksi dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk menjadi saksi mengenaidana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
    PNPM MD dari H.
Register : 12-07-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 49/PID.SUS.TPK/2012/PN.BDG
Tanggal 1 Nopember 2012 — NINING JUHARNINGSIH
7427
  • Program PNPM Mandiri Perdesaan UPK Panjalu terdapat dua jenis bantuankegiatan yang diberikan oleh PNPM, yaitu :1 Fisik (hibah)2 Ekonomi (pinjaman) terdiri daria Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP)b Usaha Ekonomi Produktif (UEP)Baik terhadap kegiatan Fisik (hibah) maupun Ekonomi (pinjaman) tunduk terhadapPetunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan beserta Penjelasannya,sedangkan untuk dana perguliran selain tunduk kepada Petunjuk Teknis Operasional(PTO) PNPM Mandiri Perdesaan beserta
    merupakan uang Negara, dan Kerugian negaraakan timbul dalam pengelolaan dana perguliran PNPM Mandiri Perdesaan ketikaadanya penyimpangan/penyalahgunaan dalam proses penyaluran maupun dalampengembalian dana tersebut yang seharusnya digulirkan kepada masyarakat tetapidigunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga hal tersebut bertentangan denganPTO khususnya Penjelasan X Pengelolaan Dana Bergulir, Petunjuk TeknisOperasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh TimKoordinasi PNPM (TK PNPM
    di kecamatan Panjalu adalah :e Struktur organisasi / kepengurusan pengelolaan PNPM di KecamatanPanjalu Kab.
    Penetapan Pengurus UPK PNPM Mandiri Perdesaaan Tingkat KecamatanPanjalu periode 20082009,Surat Keputusan Camat Panjalu Nomor 414.2/186/VI/Kec2009 tanggal, 03 Juni2009, tentang Penetapan Pengurus UPK PNPM Mandiri Perdesaaan TingkatKecamatan Panjalu periode 2009,Surat Keputusan Camat Panjalu Nomor 1884.4/02/kpts/II/2010 tanggal, 17Pebruari 2010, tentang Penetapan Pengurus UPK PNPM Mandiri PerdesaaanTingkat Kecamatan Panjalu periode 2010,Bahwa Terdakwa Nining Juharningsih selaku bendahara UPK PNPM
Register : 24-02-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 13-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 4/PID.SUS/2016/PT SBY
Tanggal 16 Maret 2016 — YAYUK PUJI LESTARI binti SUKARDI
8135
  • Memerintahkan barang bukti berupa ;1. 1 (satu) bendel Berita Acara MAD khusus penanganan masalah PNPM-MPd UPK Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 2. 1 (satu) bendel Surat Penetapan Camat Nomor : 412.2/81/402.407/2014 tentang pengangkatan pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan Kec. Pilangkenceng Kab.
    Madiun mulai tahun 2003 s/d 2014;11. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan SPP/UEP PNPM-MPd bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, September, Oktober dan Desember tahun 2013 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 12. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanaan perguliran SPP/UEP ke 1 (satu) PNPM-MPd bulan Pebruari tahun 2014 UPK Kec Pilangkenceng Kab Madiun; 13. 1 (satu) bendel Berita Acara Musyawarah Pendanan perguliran SPP/UEP ke 2 (dua) PNPM-MPd bulan Maret tahun 2014
    Madiun tahun 2013 s/d tahun 2014; 17. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama SPP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 2822822827, tanggal pembukaan 22 Januari 201418. 1 (satu) bendel foto kopi buku rekening tabungan Bank Mandiri Syariah atas nama UEP PNPM MP PILANGKENCENG dengan nomor rekening 4321432145, tanggal pembukaan 22 Januari 201419. 1 (satu) bendel buku kas dan Bank SPP tahun anggaran 2013 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)
    Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun.27. Foto kopi buku Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan28. Foto kopi buku penjelasan V pemangku kepentingan dan pelaku PNPM mandiri perdesaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan29.
    1 (satu) bendel surat pengantar perihal pengajuan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) tahap ke-1, 2, dan 3 dari PNPM-MPd Kec.
    Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriPedesaan Kec.
    Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec.
    (PNPM) MandiriPedesaan Kec.
    Knusus SPPUEP Ds.Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab.
    Khusus SPPUEP Ds.Kedungabanteng UPK PNPM MPd Kec. Pilangkenceng Kab.
Register : 14-05-2012 — Putus : 11-09-2012 — Upload : 20-03-2013
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.PL.R
Tanggal 11 September 2012 — YOYOK SASOETYO Als YOYOK Bin BACHTIAR dan PETRUS Bin HALIS MIDEN
6119
  • terdapatdalam Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaanadalah: Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan dikecamatan b Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;c Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Pedesaan yangbersifat keuangan maupun non keuangan; d Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;e Melakukan pembinaan terhadap kelompok
    terdapatdalam Penjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaana Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan diKecamatan ;b Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruhtransaksi kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;c Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Pedesaan yangbersifat keuangan maupun non keuangan; d Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;e Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam
    Mandiri yang Terdakwa Iselewengkan;Bahwa Terdakwa I mengambil uang dari PNPM Mandiri secara bertahap,1.
    Bahwa tugas pokok dan fungsi Terdakwa II sebagai pengurus UPK yang terdapat dalamPenjelasan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaanadalah: a. Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan diKecamatan;b. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksikegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;c. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Pedesaan yangbersifat keuangan maupun non keuangan;d.
    Bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana PNPM Mandiri Pedesaan diKecamatan; b. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan administrasi dan pelaporan seluruh transaksikegiatan PNPM Mandiri Pedesaan;c. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dokumen PNPM Mandiri Pedesaan yangbersifat keuangan maupun non keuangan;d. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana bergulir;e. Melakukan pembinaan terhadap kelompok peminjam ;154f.
Upload : 10-06-2021
Putusan PT DENPASAR Nomor 1/Pid. -TPK/2018/PT DPS
Dra. LUKSANA SETYO DWI ASTUTI Alias BU WIBI;
7944
  • Penjelasan IV dari PTO tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan BidangKegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dari Tim Koordinasi PNPM MandiriPerdesaan yaitu:a. Butir 4.5.2 ketentuan dasar kegiatan simpan pinjam untuk kelompokperempuan (SPP) antara lain adalah akuntabilitas, artinya dalammelakukan pengelolaan dana bergulir harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat;b.
    Bagian X kategori pelanggaran prosedur, antara lain: Pengurus UPKtidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya; Pengurus UPKmencairkan dana tidak sesuai Keputusan MAD; Pengurus UPK dalammenjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik yangditetapkan dalam MAD maupun dalam PNPM Mandiri Perdesaan;8. Kode etik PNPM Mandiri Perdesaan point e) yang menyebutkan adalahdilarang membantu) atau. menyalahgunakan dana PNPM untukkepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
    Bagian X kategori pelanggaran prosedur, antara lain: Pengurus UPKtidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksinya; Pengurus UPKmencairkan dana tidak sesuai Keputusan MAD; Pengurus UPK dalammenjalankan tugasnya mengabaikan aturan yang ada baik yangditetapkan dalam MAD maupun dalam PNPM Mandiri Perdesaan.8. Kode etik PNPM Mandiri Perdesaan point e) yang menyebutkan adalahdilarang membantu) atau. menyalahgunakan dana PNPM untukkepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.
Putus : 23-02-2011 — Upload : 11-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 23 Februari 2011 — MORI IRAWAN bin SUDIRMAN ; JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TUBEI
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dokumentasi Kegiatan.Seluruh kegiatan dari PNPM mandiri pedesaan harus didokumentasikan olehFK / FIT kecamatan. Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan.
    Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan photo dari setiap desapenerima PNPM mandiri pedesaan, namun sudah merupakan hasil seleksiHal. 20 dari 80 hal.
    Meskipun demikian untuk kepentingan desa dankecamatan maka TPK dan UPK juga harus mengelola dokumen kegiatan.Pada akhir periode pelaksanaan PNPM mandiri pedesaan, FK / FTkecamatan harus memastikan adanya dokumentasi photo yang disusundalam satu album khusus dengan ketentuan :" Photophoto yang ditampilkan merupakan photo PNPM mandiri pedesaandi kecamatan yang bersangkutan.
    MAD sosialisasi (Musyawarah Antar Desa) Kabupaten.MAD sosialisasi (Musyawarah Antar Desa) merupakan pertemuan antardesa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedurmaupun halhal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Pedesaan sertauntuk menentukan kesepakatankesepakatan antar desa dalammelaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.Hasil yang diharapkan dalam MDA sosialisasi Kabupaten adalah sebagaiberikut :* Dipahaminya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan yang meliputitujuan, prinsip
    No. 2736 K/Pid.Sus/2010masyarakat, TPK, UPK, dan seluruh pelaku PNPM mandiri pedesaan lainnya.Karena itu TPK dan UPK perlu mendapat pelatihan terlebin dahulu sebelummelaksanakan kegiatan yang didanai PNPM mandiri pedesaan.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 04-10-2012
Putusan PT DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus/2012/PT.Dps.
Tanggal 25 Juli 2012 — DESAK PUTU ARI PADMINI, SP.
8836
  • Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------- 1 (satu) bendel fotocopi Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk Januari 2009 ; ------------------------------- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan
    Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk April 2009 ;---------------------------------- - 1 (satu) bendel fotocopi Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk Mei 2009 ; -----------------------------
    ------ 1 (satu) bendel fotocopi Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk Juni 2009 ; ---------------------------------- 1 (satu) bendel fotocopi Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator
    Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk Nopember 2009 ; --------------------------- 1 (satu) bendel fotocopi Laporan Perkembangan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Provinsi Bali yang dibuat oleh Fasilitator Kecamatan Kuta Selatan untuk Desember 2009 ; ------------------------
    Kecamatan Kuta Selatan atas nama SPP Dewi Ratih 1 ; -------- Alokasi dan Realisasi Dana Kegiatan PNPM-MP Kecamatan Kuta Selatan Tahun Anggaran 2009 ; --------------------------- Alokasi dan Realisasi Dana Kegiatan PNPM-MP Kecamatan Kuta Selatan Tahun Anggaran 2010 ; --------------------------- Realisasi Penyaluran Dana (berdasarkan kegiatan) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kec.
    satu) lembar fotocopi Berita Acara Penggunaan Dana (BPAD) tanggal 05 Juli2010 ;(satu) lembar Laporan Penggunaan Dana Kolektif tanggal 05 Juli 2010 (telah dilegalisir) ;23(satu) lembar Lampiran I.5.b Petunjuk Teknis Pencairan dan PenggunaanDana PNPMMP Melalui UB dan TP tanggal 05 Juli 2010 (telah dilegalisir) ; (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Pekerjaan tanggal05 Juli 2010 (telah dilegalisir) ; (satu) lembar fotocopi Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLM DanaKegiatan PNPM
    Badung tanggal 11 Agustus 2010 ;( dua ) lembar fotocopy Surat Perjanjian Pendanaan ( SP2 ) Nomor :412.25/413/PMD tanggal 5 Juli 2010 ; 1 (satu) lembar fotocopi Berita Acara Penggunaan Dana (BPAD) tanggal 05Juli 2010 ; 1 ( satu ) lembar fotocopy Surat Pernyataan Hasil Review Pencairan BLMDana Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang bersumberkan APBDKabupaten / Kota ; (satu) lembar fotocopi Rencana Anggaran Biaya Dana Bantuan PNPMMPMandiri Perdesaan SSPC2 Strategi 4 Tahun Anggaran 2010 tanggal 05 Juli1
    Petang dan Kuta Selatan Kab.Badung Th. 2010 (telah dilegalisir) ;1 (satu) lembar surat pernyataan untuk SPP LS tanggal 7 Mei 2010 (telah dilegalisir);1 (satu) lembar surat Nomor : 412.24/269/PMD tanggal 7 Mei 2010 perihalpermohonan dana PNPMMP Tahap I beserta lampiran (telah dilegalisir) ; 1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali sebesar Rp 170.000.000,(seratus tujuh puluh juta rupiah) ke rekening TPM PNPM Kuta Selatan dariDesak Putu = Ari Padmini tertanggal 08 April 2011; 1 (satu) lembar Surat
    Mandiri Kecamatan Kuta Selatan KabupatenBadung; 53 Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa di atas, maka tujuan dansasaran dari pengelolaan dana bergulir dana bantuan PNPM mandiri Kecamatan KutaSelatan, tidak mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang ditentukan dalam BukuPenjelasan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat(PNPM) Mandiri Pedesaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PemberdayaanMasyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri RepublikIndonesia
    Petang dan Kuta Selatan Kab.Badung Th. 2010 (telah dilegalisir) ;1 (satu) lembar surat pernyataan untuk SPP LS tanggal 7 Mei 2010 (telah dilegalisir);1 (satu) lembar surat Nomor : 412.24/269/PMD tanggal 7 Mei 2010 perihalpermohonan dana PNPMMP Tahap I beserta lampiran (telahdilegalisir) ;1 (satu) lembar formulir setoran Bank BPD Bali sebesar Rp 170.000.000, (seratus tujuh puluh juta rupiah) ke rekening TPM PNPM Kuta Selatan dariDesak Putu Ari Padmini tertanggal 08 April2011; 1 (satu) lembar Surat
Register : 24-10-2013 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan PN PADANG Nomor 21/PID.B/TPK/2013/PN.PDG
Tanggal 27 Januari 2014 — LENI MARLINA Binti YURNALIS
3814
  • ) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Agustus 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI61) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 September 2010 dikembalikan kepada yang Berhak YakniEPAWARDI62) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Oktober 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI63) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 November 2010 dikembalikan
    kepada yang Berhak YakniEPAWARDI64) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Desember 2010 dikembalikan kepada yang Berhak YakniEPAWARDI65) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 januari 2011 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI66) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 28 februari 2011 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI67) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA
    Lembah Gumanti.Tahun 2011 s/d sekarang Fasilitator PNPM MPD di Kec.
    Mandiri Tahun 2010 ( LENIMARLINA ) Tg 30 April 201057) Transaksi pemasuakan dan pengeluaran PNPM Mandiri Tahun 2010 (LENIMARLINA ) Tgl 31 mei 201058) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Juni 2010 dikembalikan kepada yang Berhak Yakni EPAWARDI59) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Juli 201060) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Agustus 201061) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010
    ( LENI MARLINA )Tgl 30 September 201062) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 Oktober 201063) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 November 201064) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 30 Desember 201065) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 31 januari 201166) Transaksi Pemasukan Dana PNPM Mandiri Tahun 2010 ( LENI MARLINA )Tgl 28 februari 201167) Transaksi Pemasukan
Register : 02-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PT PADANG Nomor 5/TIPIKOR/2021/PT PDG
Tanggal 30 Maret 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : SELAMAT INDRA WIJAYA,SH,MH
Terbanding/Terdakwa : GUSNALDI,S.Hi
348188
  • Hi tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
  1. Asli 1 (satu) bundel buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Petunjuk Teknis Operasional/PTO yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  2. Asli 1 (satu) bundel buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Penjelasan yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  3. Fotocopy dilegalisir 1 (satu) bundel buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana bergulir yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  4. Asli dokumen Surat Penetapan Camat (SPC) Pariangan Unit Pengelola Kegiatan/UPK Kecamatan Pariangan PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Tanah Datar dari tahun 2008 s/d tahun 2014.
  5. Fotocopy dilegalisir 1 (satu) rangkap surat keputusan Bupati Tanah Datar tentang pengangkatan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan/UPK Kecamatan Pariangan PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2014.
  6. Asli Berita Acara Musyawarah Antar Nagari tentang pengangkatan Pengurus Badan Kerjasama Antar Nagari/BKAN PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Tanah datar tahun anggaran 2013.
  7. Asli 1 (satu) rangkap surat perjanjian jual beli bidang tanah dimaksud antara Rober Aniza DT Talanai Sati selaku perwakilan Unit Pengelola Kegiatan/UPK kecamatan Pariangan PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Tanah Datar dengan penjual an. Bambang Antasena.
  8. Asli kwitansi hari kamis tanggal 5 Maret 2015 tentang penyerahan uang pembelian tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh Bambang Antasena dan RA. DT. Talanai.
  9. Asli dokumen Laporan tutup buku tahun 2014 Unit Pengelola Kegiatan/UPK Kecamatan Pariangan PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Tanah Datar.
  10. Asli 1 (satu) lembar Surat tanda terima nomor : 03/2015 pada kantor Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah H. Septidarson, SH, M.Kn.
  11. Asli dokumen warkah Sertipikat Hak Milik No. 297 di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar dengan pemilik hak atas nama Paulo Ricke.
    (PTO) PNPM MPd pada BAB Penjelasan V :Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan dalam Kriteria/oembahasan Unit PengelolaKegiatan (UPK) dan beberapa Kewenangan lainnya terkait dengan DanaPerguliran diatur dalam Standart Operasional Prosedur (SOP) PNPMtentang Dana bergulir.
    (PTO) PNPM MPd padaBAB Penjelasan V: Pelaku PNPM Mandiri Pedesaan dalamKriteria/oembahasan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan beberapaKewenangan lainnya terkait dengan Dana Perguliran diatur dalam StandartOperasional Prosedur (SOP) PNPM tentang Dana bergulir.
    PNPM Mandiri PedesaanKabupaten Tanah Datar dari tahun 2008 s/d tahun 2014;13) Fotocopy dilegalisir 1 (Satu) rangkap surat keputusan Bupati TanahDatar tentang pengangkatan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan/UPKKecamatan Pariangan PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten TanahDatar tahun anggaran 2014;14) Asli Berita Acara Musyawarah Antar Nagari tentang pengangkatanPengurus Badan Kerjasama Antar Nagari/BKAN PNPM MandiriPedesaan Kabupaten Tanah datar tahun anggaran 2013;15) Asli sertipikat hak milik Nomor 297
    Memerintahkan barang bukti berupa:1) Asli 1 (Satu) bundel buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang PetunjukTeknis Operasional/PTO yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam NegeriRepublik Indonesia;2) Asli 1 (Satu) bundel buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Penjelasanyang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;3) Fotocopy dilegalisir 1 (satu) bundel buku PNPM MandiriPerdesaantentang Penjelasan X Pelestarian Kegiatan Dana bergulir yang diterbitkanoleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
    Indonesia.Asli dokumen Surat Penetapan Camat (SPC) Pariangan UnitPengelola Kegiatan/UPK Kecamatan Pariangan PNPM MandiriPedesaan Kabupaten Tanah Datar dari tahun 2008 s/d tahun 2014.Fotocopy dilegalisir 1 (Satu) rangkap surat keputusan Bupati TanahDatar tentang pengangkatan Pengurus Unit PengelolaKegiatan/UPK Kecamatan Pariangan PNPM Mandiri PedesaanKabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2014.Asli Berita Acara Musyawarah Antar Nagari tentang pengangkatanPengurus Badan Kerjasama Antar Nagari/BKAN PNPM
Putus : 05-10-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2017/PT SMG
Tanggal 5 Oktober 2017 — LATIF SUNARIFIN Bin ATMO KASIDIN
12138
  • Menetapkan agar barang bukti berupa: 1) Surat Keputusan Bupati Blora Nomor: 414.2/240/2012 tanggal 5 April 2012 dan Surat Keputusan Bupati Blora Nomor: 414.2/231/2013 tanggal 16 April 2013 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan PNPM Mandiri Kab.Blora;2) Surat Keputusan Camat Jati Nomor:11/2013 tentang Penetapan UPK Jati Tahun 2013 tanggal 28 Januari 2013 dan Surat Keputusan Camat Jati Nomor: 05/2014 tanggal 17 Pebruari 2014 tentang Penetapan UPK Jati; 3) Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan
    Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kab.Blora Nomor: 900/06/02/I/2012 dan Nomor: 900/06/02/2013 tentang Penunjukan Pejabat PenanggungJawab Operasional Kab.Blora (PJOK) berikut lampirannya;4) Surat Keputusan Kepala Desa Jati Nomor: 414/I/2012 tentang Penetapan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berikut lampirannya tanggal 17 Januari 2012;5) Surat Penetapan Camat Jati Nomor: 500/153/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Bantuan PNPM Mandiri Perdesaan dan Surat Penetapan Camat Jati Nomor: 500/
    56/2013 tentang Bantuan Program PNPM Mandiri Perdesaan;6) 1 (satu) bendel bukti kwitansi Pencairan Dana BLM dari UPK ke TPK tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;7) 1 (satu) bendel bukti kwitansi dilampiri BA Penyerahan Dana Perguliran dari Kelompok kepada Anggota Peminjam Dana Perguliran PNPM Mandiri Desa Bangkleyan tahun 2010 sampai dengan tahun 2012;8) 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Angsuran SPP Desa Bangkleyan ke UPK Jati;9) Laporan Penanganan Masalah Tunggakan SPP Desa Bangkleyan;10
    Realisasi penyaluran dana SPP PNPM Mandiri 551.000.000.Perdesaan dari UPK kepada seluruh kelompokpenerima pinjaman di Desa BangkleyanKecamatan Jati Kabupaten Blora Tahun 2012,sumber dana perguliran. 2 Realisasi penyaluran dana SPP PNPM Mandiri 30.000.000,Perdesaan sumber dana perguliran dari UPKDesa Bangkleyan kepada kelompok sesuaiketentuan. 3.
    Jumlah kerugian keuangan Negara (12). 521.000.000, Bahwa perbuatan Terdakwa LATIF SUNARIFIN Bin ATMO KASIDIN yangmelakukan penyimpangan pengelolaan dana kelompok Simpan PinjamPerempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Bloramenyimpang dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MandiriPerdesaan sebagai berikut:1). Kebijakan umum (Butir 10.1.1a).a.
    Realisasi penyaluran dana SPP PNPM 551.000.000.Mandiri Perdesaan dari UPK kepada seluruhkelompok penerima pinjaman di DesaBangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten BloraTahun 2012, sumber dana perguliran. 2 Realisasi penyaluran dana SPP PNPM 30.000.000,Mandiri Perdesaan sumber dana pergulirandari UPK Desa Bangkleyan kepada kelompoksesuai ketentuan. 3.
    Jumlah kerugian keuangan Negara (12). 521.000.000, Bahwa perbuatan Terdakwa LATIF SUNARIFIN Bin ATMO KASIDIN yangmelakukan penyimpangan pengelolaan dana kelompok Simpan PinjamPerempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)Mandiri Perdesaan Desa Bangkleyan Kecamatan Jati Kabupaten Bloramenyimpang dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MandiriPerdesaan sebagai berikut:1). Kebijakan umum (Butir 10.1.1a).hal 16 dari 31 hal Put.No.18/Pid SusTPK/2017/PTSMGa.
    Mandiri Perdesaan dan SuratPenetapan Camat Jati Nomor: 500/56/2013 tentang BantuanProgram PNPM Mandiri Perdesaan;6) 1 (satu) bendel bukti kwitansi Pencairan Dana BLMdari UPK ke TPKtahun 2009 sampai dengan tahun 2013;7) 1 (satu) bendel bukti kwitansi dilampiri BA Penyerahan DanaPerguliran dari Kelompok kepada Anggota Peminjam DanaPerguliran PNPM Mandiri Desa Bangkleyan tahun 2010 sampaidengan tahun 2012;8) 1 (satu) bendel kwitansi Pembayaran Angsuran SPP DesaBangkleyan ke UPK Jati;9) Laporan Penanganan
Register : 12-01-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Tanggal 11 April 2016 — ZAKARIA BIN NISUN;
5812
  • Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.2.875.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 11 Maret 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -1 (satu);2. Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 13 April 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -2(dua);3.
    Asli 1 (satu) lembar bukti setor SPP PNPM UPK Karang Jaya sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 Mei 2015 dari Iskandar (Penyetor) kepada Repi Risanti (Bendahara) untuk Angsuran ke -3(tiga).4. Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec. Karang Jaya tertanggal 11 Maret 2015 atas nama Penyetor :a. Zakaria sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) angsuran ke-1;b.
    Copy 1 (satu) bundel Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 414.2/302/PMD tanggal 15 Januari 2015 perihal Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan T.A. 2014;20. Copy 1 (satu) buah Surat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 414.2/167/BPMPD-III/2015 tanggal 23 Januari 2015 Perihal : Pengendalian Penyelesaian Kegiatan PNPM MPd Tahun 2014.21.
    Asli 1 (satu) bundel Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/KPTS/KRJ/2014 tanggal Januari 2015 tentang Penetapan Specimen Pengganti Fasilitator (PNPM-MP) TA. 2015;30. Copy 1 (satu) bundel Surat Penetapan Keputusan Camat Karang Jaya Nomor : 111/PNPM-MP UPK/KRJ/2015 tanggal Januari 2015;31. Copy 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah MAD Khusus Kelembagaan UPK tanggal Januari 2015, Daftar Hadir, Struktur Kelembagaan UPK.32.
    Copy 1 (satu) bundel Surat Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/5383/PMD tanggal 11 Juli 2014 perihal Pemotongan DUB PNPM Mandiri Pedesaan;35. Copy 1 (satu) bundel Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Tahun Anggaran 2014.Semuanya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Rodiawati Binti Ibnu Hajar36.
    Mandiri diKabupaten Musi Rawas.e Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan PNPM Kecamatan KarangJaya tersebut saksi selaku Sekretaris BPMPD Kabupaten MusiRawas Utara berfungsi sebagai membina kegiatan PNPM danmensosialisasikan kegiatan PNPM kalau di minta oleh UPKtersebut kalau ada izin dari kepala BPMPD Kabupaten MusiRawas Utara.e Bahwa benar belum pernah Ketua UPK meminta saksimensosialisasikan kegiatan PNPM Mandiri di Kecamatan KarangJaya.Bahwa saksi mengetahui kegiatan PNPM Kecamatan Karang Jaya dari
    Sukril Jamil.Bahwa saksi menjelaskan Pergantian Specimen Fasilitator tersebut terjadi karenahabisnya masa tugas fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM.
    Alri Hariyanto(Fasilitator Kecamatan) turun ke desadesa yang adadikecamatan Karang Jaya.Bahwa pada Tahun 2015 di Kecamatan Karang Jayaterdapat kegiatan PNPM (Program NasionalPemberdayaan Masyarakat) Mandiri Kabupaten MusiRawas Utara.Bahwa untuk kegiatan PNPM tersebut terdapat kegiatanSPP (Simpan Pinjam Perempuan).Bahwa Dalam kegiatan PNPM ini pihak UPK (UnitPengelola Kegiatan) ikut terlibat karena uang daripemerintah langsung masuk ke rekening UPK an.
    Karang Jaya;Asli 1 (satu) bundel Bukti Setor SPP PNPM UPK Kec.
    mencairkan dana SPP tersebut denganmengadakan rapat informal dikantor PNPM Mandiri Pedesaan.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 04-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 3 Februari 2015 — ARIANTO SL. GITE Alias ANTON VS JAKSA
4223
  • GITE alias ANTON selaku MantanKetua UPK PNPM MPd Kec.
    Perempuan (SPP) dengan kantor UPK PNPM MPdKecamatan Gadung untuk melakukan pengembalian pembayaran pengembaliandana pengembalian kepada Bendahara UPK PNPM Mpd Kecamatan Gadung,berdasarkan Musyawarah Antar Desa (MAD) tahun 2010 disepakati mekanismepengembalian pembayaran pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP)dilakukan dengan cara pembagian wilayah penerimaan pengembalianpembayaran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari Kelompok/AnggotaSimpan Pinjam Perempuan (SPP) oleh pengurus UPK PNPM
    Mpd KecamatanGadung, yaitu : terdakwa (Ketua UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung) : meliputiwilayah Desa Lokodoka, Desa Lripubogu, Saksi SYAFRIN, S.
    disetorkan kembali kepadaBendahara UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, sehingga Kelompok/AnggotaSimpan Pinjam Perempuan (SPP) seolaholah tidak atau belum melakukanpembayaran pengembalian dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), untukmenindaklanjuti hal tersebut maka pada tanggal 17 juni 2011 dibentuklah AuditInvestigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung, berdasarkan hasil TimAudit Investigasi pada UPK PNPM MPd Kecamatan Gadung yang dibentuktersebut dan telah di validasi oleh Fasilitator Kecamatan, dana Simpan