Ditemukan 2075 data
RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa:
AGUSNATIO Pgl TIO Bin DAYAT Alm
112 — 48
doktrin pengertian Opzet ini telah dikembangkan dalambeberapa teori, yaitu :e Teori Kehendak (willstheory) dari VON HIPPEL seorang guru besar diGottingen, Jerman mengatakan bahwa opzet itu sebagai DE WILL ataukehendak, dengan alasan karena tingkah laku (HANDELING) itumerupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapatditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (FORMALEE OPZET) yangkesemuanya dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang undang;e Teori Bayangan/Pengetahuan (voorstellings theory
) dari FRANK seorangguru besar di Tubingen, Jerman atau waarschijnijkheids theory atauTEORI PRADUGA/TEORI PRAKIRAAN dari PROF.
Julius Anthony, SH
Terdakwa:
Michael David Sode
53 — 26
TEORI BAYANGAN/PENGETAHUAN (VOORSTELLINGS THEORY) dariFRANK seorang guru besar di Tubingen, Jerman atauWAARSCHIJNLJKHEIDS THEORY atau TEORI PRADUGA/TEORIPRAKIRAAN dari PROF. Van BEMMELEN dan POMPE yangmengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki pembuat, akantetap akibat dari pada perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapatdiharapkan akan terjadi oleh pembuat, setidaknya masalah tersebut akandapat dibayangkan akan terjadi oleh pembuat ;4.
79 — 38
sebagai anak, maka dibutuhkan kepastian hukum atasstatus perkawinan kedua orang tuanya;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman memerintahkan agar Hakim menggali, mengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;Menimbang, bahwa secara doktrinal Pengadilan berwenang untukmenerapkan ketentuan bersifat individual yang khusus berlaku pada kasus yangdiadili (Valid for the singel, present case) (Hans Kelsen, The Pure Theory
20 — 13
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
66 — 17
Sebagai sarana pembinaan atau pendidikan (verbetering theory) bagi pelakuberupa pidana sehingga pelaku menyadari bahwa perbuatannya salah dan apabilakelak kembali ke lingkungan masyarakat dalam keadaan mental yang lebih baikdan berguna ;d. Untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat sehingga rasa keadilanmasyarakat yang oleh pelaku telah dilanggar dapat pulih kembaili.e.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : FREDERICK CHRISTIAN SIMAMORA SH.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : ENDHIE FADILLA.SH
32 — 20
Pucaknya terjadinya kerusuhankasus pelarian wargabinaan dan tahanan karena pengawasan yang tidakmaksimal akibat tidak seimbangnya jumlah penjaga tahanan/petugaspemasyarakatan dengan penghuni Lapas/Rutan;Bahwa sebagaimana theory of pointless punishment yang dituliskan olehDr. H.M.
Bahwa sebagaimana theory of poinless pinishment yang dituliskan oleh Dr.H.M HAMDAN, SH, MH dalam bukuna yang berjudul alasanpenghapusana pidana teori dan studi kasus, pada halaman 66 disebutkan:dalam penjatuhan hukuman ada dua premis, pertama, bahwa hukumanyang dijatuhkan itu pantas atas dara pembenaran bahwa hukuman ituakan membawa manfaat kepada kebaikan secara umum, terutama untukmecegah orangt melakukan kejahatan.
52 — 27
sebagai anak, maka dibutuhkan kepastian hukum atasstatus perkawinan kedua orang tuanya;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman memerintahkan agar Hakim menggali, mengikuti,dan memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;Menimbang, bahwa secara doktrinal Pengadilan berwenang untukmenerapkan ketentuan bersifat individual yang khusus berlaku pada kasus yangdiadili (Valid for the singel, present case) (Hans Kelsen, The Pure Theory
SABRI SALAHUDDIN, SH
Terdakwa:
RESALDI Alias TISON
194 — 61
Teori bayangan/Pengetahuan (Voorstellings theory) dari FRANK (guru besar diTubingen, Jerman), atau Waarschijnijkheids Theory atau Teori Praduga/TeoriPrakiraan dari Prof.
setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadioleh pembuat.Bahwa unsur dengan sengaja atau opzettelijk dalam pasal ini merupakansalah satu unsur subjektif didalam tindak pidana ini yaitu unsur yang melekatpada subjek tindak pidana yang meliputi semua unsur tindak pidana yang telahdiletakkan dibelakang unsur tersebut, ataupun yang melekat pada pribadipelakunya. sehingga untuk membuktikan unsur ini berdasarkan Teori kKehendak(WillsTheory) dan Teori bayangan /Pengetahuan (Voorstellings theory
11 — 1
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 22
Tergugat:
1.Ngamehi Sembiring
2.Sada Ukur Br Sinuraya
90 — 49
Adanya suatu sebab yang halal;Menimbang, bahwa syarat nomor 1 dan 2 adalah merupakan syaratsubyektif dalam perjanjian, dimana Kesepakatan Kehendak ini timbul dariprinsip dasar kebebasan berkontrak yang berprinsip bahwa kedua belah pihakbebas membuat perikatan yang mereka inginkan (will theory) serta mengatursendiri substansi dari perjanjian mereka yang dimulai dengan adanya unsurpenawaran dan penerimaan (offer and acceptance theory) yang menghasilkansuatu kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan
11 — 5
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
16 — 4
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
17 — 13
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
KOPERASI SERBA USAHA TUNAS MANDIRI
Tergugat:
1.DIREKTUR UTAMA BANK NTT
2.KEPALA DIVISI PEMASARAN KREDIT BANK NTT
106 — 41
tersebutdiperoleh fakta hukum bahwa Koperasi Serba Usaha Tunas Mandiri mengajukanpermohonan kepada Tergugat dengan tujuan agar Tergugat dapat memberikan kreditinvestasi pembibitan dan penggemukan sapi potong sebagai modal kerja sebesar Rp.249.000.000.000, ( dua ratus empat puluh sembilan milyar rupiah) dengan melampirkansyaratsyarat kredit sebagai bahan pertimbangan kepada Tergugat untuk mengabulkan permohonan kredit ;Menimbang, bahwa di Peradilan Tata Usaha Negara mengenal adanya teorimelebur ( opplosing theory
Opplosing theory menyatakan bahwa suatu Keputusan TataUsaha Negara (KTUN) dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata apabila secarafaktual KTUN yang disengketakan dan diminta diuji keabsahannya ternyata : a. Jangkauan akhir dari KTUN diterbitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkansuatu perbuatan hukum perdata. Termasuk di dalamnya adalah KTUNKTUN yangditerbitkan dalam rangka mempersiapkan atau menyelesaikan suatu perbuatan hukum perdata. ;b.
Maka sebagaimana teori melebur (opplosing theory) maka suratkeputusan Tergugat dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata ; Menimbang, bahwa berdasarkan segenap uraian diatas telah jelas bahwa objeksengketa a quo merupakan keputusan tata usaha negara yang merupakan perbuatan hukumperdata, oleh karenanya objek sengketa a quo termasuk dalam pengertian Keputusan TataUsaha Negara yang dikecualikan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 huruf (a) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
82 — 14
lalulintas pada tanggal13 Febrauari 2014 namun kondisi korban masih hidup sedangkan kematian korbanterjadi setelah korban berada dalam perawatan rumah sakit.Menimbang, bahwa penyebab dari kematian seseorang bukan hanya timbulakibat Iuka dari kecelakaan tetapi factor lain juga ikut mempengaruhi sepertiadanya penyakit bawaan dari para korban seperti jantung, hipertensi dan lainlainserta kualitas dari perawatan itu sendiri sehingga berdasarkan pertimbangantersebut di atas Majelis Hakim lebih cenderung pada Theory
lalulintas pada tanggal13 Februari 2014 namun kondisi korban masih hidup sedangkan kematian korbanterjadi setelah korban berada dalam perawatan rumah sakit.Menimbang, bahwa penyebab dari kematian seseorang bukan hanya timbulakibat luka dari kecelakaan tetapi faktor lain juga ikut mempengaruhi sepertiadanya penyakit bawaan dari korban seperti jantung, hipertensi dan lainlain sertakualitas dari perawatan itu sendiri sehingga berdasarkan pertimbangan hukumtersebut di atas Majelis hakim lebin cenderung pada Theory
88 — 56
., dalam bukunya yang berjudulMenguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) Termasuk Interpretasi UndangUndang (Legisprudence),halaman 212215, membagi grand theory tentang tujuan hukum itukedalam :a.
1.ERLITA RATNA SHANTYADEWI, SH.
2.IRWAN ASHADI, S.H.
3.HARIS ABDUL ROHMAN IBAWI, S.H.
Terdakwa:
AHMID Alias MIDO
57 — 32
Teori membayangkan (poorsteelling theory) yang sebenarnyaberasal dari Renk, yang mengatakan bahwa suatu perbuatan hanyadapat dikehedaki sedang suatu akibat hanya dapat dibayangkan.2.
Teori kemauan (wills theory) yang sebenarnya dari Van Hippel,yang mengtakan bahwa sengaja itu ada, bila mana akibat dikehendakidan atas kehendak tersebut, si pelaku ingin mewujudkan pada suatuperbuatan, jikalau akibat itu dibayangkan sebagai tujuan.Culpa dalam lapangan hukum pidana juga dikenal sebagai salah satu bentukkesalahan atau schuld.
51 — 12
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaankedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
19 — 10
Sternberg, dalam artikel yangberjudul A Triangular Theory of Love, diterbitkan dalam Psychological Review,American Psychological Association, Inc, Vol. 93, No. 2, 1986, hal. 119 135,komponen cinta mencakup kedekatan (intimacy), hasrat (passion), dankomitmen (commitment). Komponen kedekatan merujuk kepada perasaanHal. 7 dari 10 Put. No. 579/Pdt.G/2021/PA.Plhkedekatan, keterhubungan, dan keterikatan yang menimbulkan kehangatandalam hubungan cinta.
75 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan hak subjektif orang lain;Bertentangan dengan kaidah tata susila;Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehatihatian;Di dalam Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, unsurunsur dariperbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:1.2.3.4.Adanya perbuatan/kelalaian;Melanggar hukum;Kerugian;Kesalahan;Ditambah dengan 2 (dua) unsur berdasarkan yurisprudensi:1.Kausalitas, yaitu bahwa perbuatan itu harus conditio sine qua non darikerugian dan bahwa kerugian itu harus adequaat;Schutznorm theory
kaidah yangdilanggar itu bertujuan untuk melindungi kepentingan orang yang dirugikan;Bahwa sesuai dengan uraian fakta dari perkara a quo yang telah dijelaskan diatas, perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pembanding/ParaTergugat bukan merupakan perbuatan melawan hokum berdasarkan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsurunsurperbuatan melawan hukum meliputi: Perbuatan/kelalaian, melawan hukum,kerugian, kesalahan, kausalitas dan schutznorm theory