Ditemukan 16812 data
6 — 9
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahirananak; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan paraPemohon telah sesuai dengan syariat Islan dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianpara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254 :UaPl scpaAa wa uLR sY thARAa tFLERU; ?
21 — 10
ANAK PEMOHON I dan PEMOHON II, umur 29 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam
pernikahannya, dengan demikianpernkahan Para Pemohon telah sesuai dengan syariat Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.5 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabTAnatuth Tholibin Juz IV halaman 254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
9 — 5
Sampai sekarang Pemohon dan suami Pemohon pernah akan tetapi tidak tercatatmenerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUAKecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebutbukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian Pemohon dan suami Pemohon , olehkarenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Kelahiran Anak ;diperlukan penetapan pengesahan nikah;8.
perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Pemohon dan suami Pemohonyang bernama HARTONO bin KASUWAN ersebut tidak tercatat pada Kantor UrusanAgama Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan keteranganPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuanganmelalui Modin Desa setempat, dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Pemohon dansuami Pemohon yang bernama HARTONO bin KASUWAN ersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkanperlindungan hukum;Menimbang bahwaberdasarkan pertimbanganpertimbangan ttersebut di atas,permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernkahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
13 — 5
ANAK PEMOHON, berumur 3 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Wajak Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat, dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan ttersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan
7 — 7
ANAK 8, umur 32 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan Pemohon dan suami pemohon tersebut dan selama itupula para Pemohon tetap beragama Islam ;Sampai sekarang Pemohon dan suami Pemohon tidak pernah menerimakutipan akta nikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat padaregister KUA Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan ataukelalaian Pemohon dan suami Pemohon , oleh karenanya untuk alashukum
mempersoalkan statuspernikahannya, dengan demikian pernikahan Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Pemohon tersebuttidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir KabupatenMalang, akan tetapi berdasarkan pengakuan Pemohon sebelum akad nikahtelah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Pemohontersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonanPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, hal mana sesuai doktrinHukum Islam yang tercantum dalam kitab Al Anwar hal 146Artinya : Jika seorang wanita mengaku telah dinikah sah oleh seorangpria, maka pengakuannya dapat diterima baik yang berhubungandengan gugatan mahar, nafkah,
11 — 6
Sampai sekarang para Pemohon pernah menerima kutipan akta nikah,setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUA KecamatanPujon Kabupaten Malang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebutbukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, olehkarenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohon telahsesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.3 pernikahan para Pemohontersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan PujonKabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan para Pemohonsebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidaktercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itulayak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islan,serta doktrin hukum Islam dalam kitab TI'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254Artinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorangwanita, harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahandahulu dan syaratsyaratnya
35 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa unsur kesengajaan disini juga harus dinyatakan tidak terbukti,oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan saksiJearlita Whini Teru Bara dilakukan atas dasar suka sama suka ;. Bahwa oleh Karena unsur kesengajaan disini seharusnya diperhatikanapakah ada kekerasan yang menimbulkan efek lain terhadap diri saksiJearlita Whini Teru Bara ataukah tidak ?
Dengan demikian unsur kesengajaan disiniharus pula dinyatakan tidak terbukti ;Bahwa dengan demikian unsur anak dalam perkara ini begitu juga unsurtipu muslinat dan unsur kesengajaan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan, maka sudah selayaknya Terdakwa Fahrizal Abdullah Musaharus dibebaskan dari segala tuntutan hukum ;.
9 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bantur Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon,oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah; diperlukanpenetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.2 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan paraPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanpara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IVhalaman 254 :UaPi scPAAa aeUa ULB sY tEaRAa tFLAERUE 2RY zeni Ir+ aulPU~ 20aArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
7 — 6
syarat dan tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan,baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku;Setelah pernikahan para Pemohon hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri dandikaruniai 1 orang anak bernama : MERI HANDONO, umur 6 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Bahwa tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus aktakelahiran; diperlukan penetapan pengesahan nikah;Para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.4 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :UaPi scPaAa aeUa uLB& sY tEaRAa tFLAERUE 3RY eeni Ir+aulPUaOaArtinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
8 — 5
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahirananak; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth TholibinJuz TV halaman 254 :Artinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
17 — 5
ANAK KETIGA, umur 10 tahun;Selama permikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahanpara Pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwaberdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
9 — 5
ANAK II, umur 6 tahun;5sSelama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta
status pernikahannya, dengan demikianpernkahan Para Pemohon telah sesuai dengan syariat Islam dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,permohonan Para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitabT'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya perikahan dahulu dan syaratsyaratnya
9 — 6
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang dantidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan guna mengurus aktakelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II ; diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, akan tetapiberdasarkan pengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnyapernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaianPara Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254 :scPaAa eUa uLB sY tkEaRAS tFLAERUZ 38RY enl lr+aulIPU #04UaPIArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
12 — 8
tahunANAK IV, umur 18 tahunANAK VI, umur 16 tahunANAK VII', umur 13 tahunANAK VII, umur 10 tahunANAK , umur 6 tahun;oes aA eSSelama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan para Pemohontersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus akta kelahiran; diperlukan penetapan pengesahannikah;.
demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P.3 dan P.4 pernikahan para Pemohon tersebut tidaktercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasidan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebuttidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal7 KompilasiHukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz TV halaman 254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapat menyebutkantentang sahnya pernikahan dahulu dan syarats
16 — 13
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Lawang Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, oleh karenanyauntuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akte Kalahiran ana dan Tunjangan Pensiun Istri;diperlukan penetapan pengesahan nikah;7.
pernikahannya, dengan demikian pernikahan Para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.I pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatat pada KantorUrusan Agama Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuan ParaPemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuangan melalui ModinDesa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon tersebut tidak disebabkanadanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon, oleh karena itu layak mendapatkan perlindunganhukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan ParaPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo. pasal 7 KompilasiHukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman 254 :UaPl scPaAa aeUa uLR sY tEaRAd tFLARU 3RY zeni lr+ aulPU 20aArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus
5 — 3
Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan aktanikah, setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUAKecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan tidak tercatatnyapernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaianpara Pemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusanmengurus kelengkapan persyaratan persiapan pensiun; diperlukanpenetapan pengesahan nikah;7.
, dengan demikian pernikahan para Pemohon telahsesuai dengan syari'at Islan dan perundang undangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan paraPemohon tersebut tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama KecamatanSumberpucung Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuanpara Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratanadministrasi dan keuangan~ melalui Modin Desa setempat; dengandemikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebut tidakdisebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, olehkarena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut di atas, permohonan para Pemohon telah sesuai dengan pasal 2ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7 Kompilasi HukumIslam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorangwanita, harus dapat menyebutkan tentang sahnya pernikahandahulu dan syarat
7 — 6
PEBRI ANDRIANSYAH, umur 8 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurus ternyatatidak tercatat pada register KUA Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian para Pemohon, olehkarenanya untuk alas hukum dalam pengurusan
dengan demikian pernikahan para Pemohon telah sesuai dengansyari'at Islan dan perundangundangan yang berlaku:;;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan para Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan para Pemohon tersebuttidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian para Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonan paraPemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo. pasal 7Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin Juz IV halaman254:Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
12 — 10
FADHILATUL KHUSNAH, umur 6 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus
pernikahannya, dengan demikianpernikahan Para Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islan dan perundangundangan yangberlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Para Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan ParaPemohon tersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon,oleh karena itu layak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254 :UPI scPaAa eUa uLB sY tEdaRAd tFLAERUz 3RY~ enl lrt dulPUe0aArtinya : "Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita,
9 — 5
sebagaimana layaknya suami isteri dan telahdikaruniai keturunan 2 anak :1) NIKMATUL HIKMAH Lahir tg 24101986;2) MOH YUSUF Lahir tg 02031997Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan paraPemohon tersebut selama itu pula para Pemohon tetap beragama Islam;Sampai sekarang para Pemohon tidak pernah menerima Kutipan Akta Nikah, setelah diurusternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan tidaktercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur
kesengajaan atau kelalaian paraPemohon, oleh karenanya untuk alas hukum dalam pengurusan mengurus Akta Nikah diperlukan penetapan pengesahan nikahPara Pemohon sanggup membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapanyang amarnya sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan para Pemohon;Menetapkan sah pernikahan Pemohon
pernikahannya, dengan demikian pernikahan Para Pemohontelah sesuai dengan syari'at Islam dan perundangundangan yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Para Pemohon tersebut tidak tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkan pengakuanPara Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dan keuanganmelalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohontersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Para Pemohon, oleh karena itulayak mendapatkan perlindungan hukum;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, permohonanPara Pemohon telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor tahun 1974 jo.pasal 7 Kompilasi Hukum Islam, serta doktrin hukum Islam dalam kitab I'Anatuth Tholibin JuzIV halaman 254 :Artinya : Dan didalam pengakuan tentang pernikahan dengan seorang wanita, harus dapatmenyebutkan tentang sahnya pernikahan dahulu dan syaratsyaratnya
14 — 7
MISKAT HADI PRAMUJI, umur 47 tahun;Selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahanPemohon dan suami pemohon tersebut dan selama itu pula para Pemohon tetap beragamaIslam ;Sampai sekarang Pemohon dan suami Pemohon tidak pernah menerima kutipan akta nikah,setelah diurus ternyata tidak tercatat pada register KUA Kecamatan Gondanglegi KabupatenMalang dan tidak tercatatnya pernikahan tersebut bukan karena unsur kesengajaan ataukelalaian Pemohon dan suami Pemohon , oleh
Pemohon telah sesuai dengan syari'at Islam yang dilangsungkan sebelum berlakunyaUndangUndang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P.1 pernikahan Pemohon tersebut tidak tercatat padaKantor Urusan Agama Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, akan tetapi berdasarkanpengakuan Pemohon sebelum akad nikah telah melengkapi persyaratan administrasi dankeuangan melalui Modin Desa setempat; dengan demikian tidak tercatatnya pernikahan Pemohontersebut tidak disebabkan adanya unsur
kesengajaan dan kelalaian Pemohon, oleh karena itu layakmendapatkan perlindungan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2, telah terbukti bahwa Pemohon masih tercatatsebagai penduduk Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran Kab.Malang dengan status janda;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, terbukti bahwa SIDIK P.WAR telah meninggaldunia pada tanggal 15 Oktober 2004;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohonan Pemohon telahsesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor