Ditemukan 304 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 16-03-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pid.Pra/2016/PN Pbr
Tanggal 23 Januari 2017 — H. HERU WAHYUDI. SH
36693
  • Kejaksaan, Kepolisian Negara Rl, KomisiPemberantasan Korupsi dan Bantuan Penghitungan Kerugian negarakepada aparat penegak hukum yaitu (Kejaksaan, Polri, KPK);Bahwa kewenangan BPKP tersebut telah diperkuat oleh putusan MakamahKonsitusi RI (MK) Nomor : 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yangputusan menguatkan kewenangan BPKP melakukan audit Investigasiberdasarkan Kepres 103 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008 Tentang Sistem Pengawasan intren Pemerintah dalam melakukanpengawasan
    tersebutsecara bersamasama, karena audit tersebut tidak hanya diperuntukan untuksatu orang saja juga tersangka lain, karena perkara tersebut di Splitsing dalamdelik penyertaan, apalagi alat bukti tersebut telah diperoleh secara sahberdasarkan permintaan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dalamperkara tindak pidana Korupsi sebagaimana surat Kapolda Riau nomor :R/400/V/2015/Reskrimsus tanggal 15 Mei 2015 perihal permintaanpenghitungan kerugian Keruangan Negara, hal tersebut sesuai dengan Tupoksidan Kewenangan
    BPKP (vide PP.
Putus : 04-05-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1563 K/PID.SUS/2014
Tanggal 4 Mei 2015 — ARDJUZAMAN TAMADJOE, S.E., M.M. alias ARMAN bin TAMADJOE
173119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Kewenangan BPKP1.Bahwa menurut Pemohon Kasasi, pertimbangan hukum JudexFacti Pengadilan Tipikor Yogyakarta dalam putusan a quo padahalaman 127 jo pada tingkat banding yang menyatakan BPKPberwenang menghitung kerugian negara yang menjadi dasardakwaan adalah keliru;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tipikor Yogyakarta, dalampertimbangannya yang menyebutkan antara lain : "...Menimbangbahwa alas an keberatan menyangkut kewenangan BPKP memangbukan pertama kali ini saja terjadi.
    Namun telah berulangkah pula, Pengadilan menolakmateri keberatan tentang kewenangan BPKP tersebut, dalam artiBPKP berwenang menghitung kerugian negara Badan PemeriksaKeuangan dan Pembangunan berwenang mengaudit kerugiannegara sebagaimana diatur dalam keppres, inpres serta undangundang....
    pledoi Penasihat Hukum tentang Pasal 23E UUD1945 sebagai dasar hukum BPK mengaudit kerugian Negarapada faktanya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh JudexFacti tingkat pertama dan pada tingkat banding, sehinggadengan demikian jelas telah melanggar azas bahwa "putusanharus disertai alasan menurut Pemohon Kasasi, seharusnyaJudex Facti Pengadilan Tipikor Yogyakarta jo pada tingkatbanding tidak kemudian serta merta berdalih bahwa "Namuntelah berulangkah pula, Pengadilan menolak materi keberatantentang kewenangan
    BPKP tersebut, dalam arti BPKP.berwenang menghitung kerugian negara", sebab, denganalasan "berulangkah" tersebut juga dapat diartikan berulangkahHal. 34 dari 37 hal.
Register : 03-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 1/G/2018/PTUN.PBR
Tanggal 23 April 2018 — Penggugat:
Drs. ABDUL HAKIM AKT
Tergugat:
KEPALA BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI RIAU
17998
  • BPKP;Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatursecara jelas dalam peraturan perundangundangan. BPKPmerupakan salah satu lembaga pemerintah yang bekerjaberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, SusunanOrganisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonHalaman 142 dari 193 halaman Putusan Nomor 1/G/2018/PTUN.PBRDepartemen (selanjutnya disebut Keppres 103/2001).
    BPKP dalam melakukanAudit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;Bahwa Putusan PK Nomor 75 PK/TUN/2015 tanggal 13 Oktober2015 telah membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah AgungNomor 263K/TUN/2014, tanggal 21 Juli 2014 Jo Putusan PT.Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 167/B/2013/PT TUNJKTtanggal 28 Januari 2014 Jo Putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUNJKT tanggal 1 Mei2013 yang mempermasalahkan kewenangan BPKP dalammelakukan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;Putusan
    PK Nomor 571 PK/PDT/2012 tanggal 26 November2013 juga telah menguatkan kewenangan BPKP dalamHalaman 163 dari 193 halaman Putusan Nomor 1/G/2018/PTUN.PBRmelakukan Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
    Bahwa yang berhak mengeluarkan keputusan kerugian Negaraadalah BPK;Halaman 175 dari 193 halaman Putusan Nomor 1/G/2018/PTUN.PBR Bahwa tidak ada kewenangan BPKP untuk mengeluarkankeputusan kerugian keuangan Negara ; Bahwa Keputusan yang dibuat oleh BPKP yang bukanmerupakan kewenangannya berakibat hukum tidak sah secara hukum.
    Bahwa Presiden seharusnya menerbitkan keputusan yangmengatur kewenangan BPKP dalam melakukan pengawasan; Bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) adalah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yangbertanggung jawab kepada Presiden; Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwafungsi dari BPKP sebagai lembaga pengawasan;2. Ahli Dr. H. Eko Sembodo, SE. MM.
Register : 18-08-2011 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 29-08-2014
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 31/G/2011/PTUN-Pbr
Tanggal 4 April 2012 — ERWINTA MARIUS, Ak.MM Dkk Melawan KEPALA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI RIAU
170182
  • Dengan demikian makajelaslah bahwa tugas, fungsi dan kewenangan BPKP sepertitersebut dalam Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 KeputusanPresiden No. 103 Tahun 2001 adalah menjalankan kebijakan nasional di bidang PENGAWASAN. ; 14. Bahwa dari uraian pada poin 13 diatas, tampak jelas bahwa BPKP tidaklagi memiliki tugas, fungsi dan wewenang melakukan pemeriksaan(audit) terhadap keuangan negara.
    Bahwa ketentuan yang menjadi dasar hukum kewenangan BPKP dalammelaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangandan pembangunan tersebut antara lain adalah:1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, khususnya Pasal 42 ayat (1) dan (2) sertaPenjelasannya.UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 6 hurufadan b serta Penjelasannya.UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang
    DRS DANI SUDARSONO, (dibawah sumpah) pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut; Bahwa BPKP sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun2001 telah mati suri dan bangun kembali pada tahun 2008 denganterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dengan alasanbahwa Kepres Nomor 42 Tahun 2001 telah mencabut Kepres Nomor 31Tahun 1983, sehingga kewenangan BPKP melakukan audit ataspengelolaan keuangan negara menjadi hapus; Bahwa selanjutnya pada tahun 200 terbit Peraturan Pemerintah Nomor60 Tahun
    Pasal 143 dan Pasal 144 ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat telahmembantah dalildalil Penggugat tersebut, dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut ;L,Bahwa BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen(LPND)/Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) mempunyai Tugasmelaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengawasan keuangan danpembangunan termasuk audit investigatif dalam rangka penghitungankerugian keuangan negara Bahwa ketentuan yang menjadi dasar hukum kewenangan BPKP
    BPKP maka kemudian majelis akan mempertimbangkanketentuan perundangundangan tentang Keuangan Negara yang berhubungandengan sengketa aquo 5 == 2Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 17Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (vide bukti P9) BAB VIIIPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBN DAN APBD, yang padapokokniya yaitt. 5 nne ESETPasal 31 ayat(1): Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancanganperaturan daerah tentang pertanggung jawaban APBDkepada DPRD berupa laporan keuangan yang
Register : 09-03-2015 — Putus : 24-06-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN MAUMERE Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Mme
Tanggal 24 Juni 2015 — - ZAKARIAS HERIANDO SIKU, S.T., MELAWAN POLITEKNIK NEGERI KUPANG, DKK
10338
  • Bahwa Tergugat II menolak dalil Penggugat pada posita gugatan angka 8, 11, 12, yang padapokoknya Penggugat mempermasalahkan kewenangan BPKP untuk menghitung kerugiankeuangan negara, dengan argumentasi yuridis sebagai berikut:a. Bahwa dalil Penggugat tersebut di atas adalah tidak benar dan membuktikan bahwaPenggugat tidak memahami secara utuh mengenai audit dalam rangka penghitungankerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tergugat II.b.
    Bahwa mengenai KEWENANGAN TERGUGAT II (BPKP) UNTUK MELAKUKANAUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TELAH DIUJI DANDIKUATKAN OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI melalui Putusan MahkamahKonstitusi Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012.Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan:Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secara jelas dalamperaturan perundangundangan.
    ahli ;Menimbang, bahwa dan karena BPKP mempunyai wewenang melaksanakan tugaspemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan maka BPKPmempunyai tenaga auditor, sehingga sudah tepat apabila Polres Lampung Timurmeminta bantuan audit perhitungan kerugian negara kepada Tergugat;(vide halaman 43 s.d. 48 Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 126/Pdt.G/2012/PN.TK tanggal 15 Agustus 2013).Bahwa selain Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Mahkamah Agung juga telahmemutus Gugatan terkait kewenangan
    BPKP dalam melakukan audit dalam rangkapenghitungan kerugian keuangan negara yang serupa dengan perkaraa quo yaitumelaluiPutusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 571 PK/Pdt/2012tanggal 26 November 2013 dan dalam putusannya tersebut, Mahkamah Agung RImenyatakan bahwa BPKP berwenang melakukan audit penghitungan kerugian keuangannegara.Bahwa dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 571 PK/Pdt/2012 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa:Bahwa pertimbangan Judex Facti dan
    Bahwa Mahkamah Agung juga telah menegaskan kewenangan BPKP untuk melakukanpenghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam salah satu simpulan dalam RapatKerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan Jajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4(empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, yang telah dilaksanakan diPalembang tanggal 6 s.d. 10 Oktober 2009, yang salah satu hasilnya menyebutkansebagai berikut:Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor negara.
Putus : 06-05-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1497 K/PID.SUS/2014
Tanggal 6 Mei 2015 — DRAJAT TOPO YUWONO, SE bin SUJARTO
10154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang bahwaalasan keberatan menyangkut kewenangan BPKP memang bukanpertama kali ini saja terjadi. Hampir setiap perkara tindak pidana korupsi,materi ini selalu menjadi bahan untuk mengajukan keberatan.
    Hukum tentang Pasal 23b UUD1945 sebagai dasar hukum BPK mengaudit kerugian Negarapada faktanya sama sekali tidak dipertimbangkan oleh JudexFaetie tingkat pertama dan pada tingkat banding, sehinggadengan demikian jelas telah melanggar azas bahwa "putusanharus disertai alasan".4 Bahwa menurut Pemohon Kasasi, seharusnya Judex Facti PengadilanTipikor Yogyakarta jo pada tingkat banding tidak kemudian serta mertaberdalih bahwa "Namun telah berulangkali pula Pengadilan menolakmateri keberatan tentang kewenangan
    BPKP tersebut dalam arti BPKPberwenang menghitung kerugian negara".
Register : 27-12-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 48/G/2018/PTUN.JPR
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
PIETER THIE
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI PAPUA BARAT
711815
  • PP No. 60Tahun 2008 (Pasal 48, Pasal 49 ayat(1), ayat (2), Pasal 50 ayat (1) danayat (2)) jo Perpres No. 192 Tahun2014 (Pasal 3 huruf e) jo Inpres No. 9Tahun 2014 (Diktum Ketiga huruf 1)Kewenangan BPKP ditegaskanmelalui Putusan MahkamahKonstitusi Nomor: 31/PUUX/2012tanggal 23 Oktober 2012 jo.
    ;Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secaraJelas dalam peraturan perundangundangan.
    Bahwa Mahkamah Agung juga telah menegaskan kewenangan BPKP(Tergugat) untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangannegara melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RINomor: 571 PK/Pdt/2012 tanggal 26 November 2013.
    Selain itu, dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI denganJajaran Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) LingkunganPeradilan seluruh Indonesia Tahun 2009, Mahkamah Agung juga telahmenegaskan kewenangan BPKP untuk melakukan penghitungankerugian keuangan negara.
    ;Bahwa fakta hukumnya, masih banyak Hakim Pengadilan Tipikor yangmengakui kewenangan BPKP untuk menerbitkan LHPKKN danmenggunakan LHPKKN yang diterbitkan BPKP tersebut sebagai bahanpertimbangan untuk memutuskan perkara tipikor.
Putus : 26-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 PK/Pdt/2012
Tanggal 26 Nopember 2013 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG VS Hi. SATONO, S.H., S.P
10058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keadaan serta alasanalasan yang menjadidasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalamputusan di tingkat banding;e Bahwa dengan hal demikian, maka pertimbanganpertimbanganhukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alin dan dijadikandasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri,sehingga putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang tanggal 11Mei 2010 Nomor 107/Pdt.G/2009/PN Tk. dapat dipertahankandalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya haruslahdikuatkan;e Bahwa kewenangan
    BPKP dalam melakukan audit investigatiftidak ada hubungan dengan kasus korupsi karena kKewenangannyadiberikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008tersebut hanyalah kewenangan di ranah administrasi yang berupalaporan pertanggung jawaban, sehingga sekalipun akan dijadikanalat bukti dalam kasus korupsi sebaiknya diketahui oleh BadanPemeriksa Keuangan (BPK) sebagai badan yang palingberwenang dalam melakukan audit investigatif;e Bahwa terdapat dua institusi yakni BPK dan BPKP yangmempunyai kompetensi
    Perhitungankerugian negara dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP atau Jaksaselaku Penyidik;Bahwa dari aspek kewenangan, BPKP boleh melakukanpemeriksaan untuk menilai kerugian Negara dalam perkara tindakpidana korupsi bila diminta Penyidik untuk kepentingan proseshukum.
    konsekuensi yuridis bahwa seharusnya HakimKetua Majelis dan Hakim Anggota (Sutoyo, S.H., M.Hum., dan Uli BasaHutagalung, S.H.) tersebut tidak lagi memberikan pertimbangan hukumbaru. dan berbeda dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung Karang, akan tetapi Hakim Ketua Majelis danHakim Anggota (Sutoyo, S.H., M.Hum., dan Uli Basa Hutagalung, S.H.)telah memberikan pertimbangan hukum baru dan berbeda denganpertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karangyaitu mengenai kewenangan
    BPKP (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat);Bahwa mengenai kewenangan BPKP (Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat) tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karangdalam pertimbangan hukumnya pada halaman 139 dan 145 menyatakansebagai berikut:e Pertimbangan hukum halaman 139:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung(Tergugat) berwenang melakukan perhitungan kerugian Negara
Register : 08-09-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 08-03-2017
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/2016/PTUN.PBR
Tanggal 28 Desember 2016 — H. HERU WAHYUDI, S.H. MELAWAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROPINSI RIAU
15687
  • Kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigative tidak adahubungan dengan kasus korupsi karena kewenangan yang diberikanoleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 hanyalah kewenangandi ranah administrasi yang berupa laporan pertanggungjawaban,sehingga sekalipun akan dijadikan alat bukt dalam kasus korupsisebaiknya diketahui oleh Badan Pemerksa Keuangan (BPK sebagaibadan yang paling bertanggungawab dalam melakukan = audit investigative.
Putus : 26-11-2013 — Upload : 30-09-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 405/Pdt/2013/PT.Smg
Tanggal 26 Nopember 2013 — Ir. H. SARYONO melawan BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI JAWA TENGAH, dkk
5728
  • KerjaLembaga Pemerintah Non Departemen, khususnya Pasal 1 ayat(1), Pasal 2, Pasal 3 angka 17, dan Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal54;Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Kedudukan,Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata KerjaLembaga Pemerintah Non Departemen, khususnya Pasal 1, Pasal34 dan Pasal 35 ;Di samping peraturan perundangundangan di atas, terdapat peraturankebijakan, dan beberapa putusan pengadilan yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);CcBahwa kewenangan
    BPKP dalam melakukan audit investigatiftelah dipertegas kembali oleh Mahkamah Konstitusi melaluiPutusan Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012mengenai permohonan uji materil Pasal 6 huruf a dan PenjelasanUndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 yangdiajukan oleh Ir.
    No. 405/Pdt/2013/PT.Smg.44menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum karena KPK dapatmenggunakan LHPKKN yang dibuat oleh BPKP dalam menentukankerugian negara dan memulai penyidikan, sedangkan menurutPemohon LHPKKN tersebut bukan merupakan kewenangan dariBPKP;Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatursecara jelas dalam peraturan perundangundangan.
Putus : 01-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 867 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 1 Juni 2015 — NI MADE VINA HANDAYANI, SE
9147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 867 K/Pid.Sus/201536keahlian khusus, dalam hal ini salah satu ahli yang memiliki keahlian khusus dalampenghitungan keuangan Negara adalah BPKP;Bahwa tugas dan kewenangan BPKP diatur dalam Keppres 103 tahun 2001 tentangkedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan susunan organisasi dan tata kerjalembaga pemerintah non departemen yang mana dalam Pasal 54 huruf f disebutkandalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 BPKPmempunyai kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang undangan yang berlaku ;Bahwa tugas BPKP juga diatur dalam PP No. 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah yang mana tugas BPKP adalah melakukan audit.Dan dalam perkara ini BPKP melakukan audit serta diminta pendapat sebagai ahliadalah atas pemintaan Penyidik ;Bahwa BPKP melakukan audit, bahwa dasar kewenangan BPKP melakukanpenghitungan kerugian keuangan Negara adalah adanya MOU antara BPKP,Kepolisian dan Kejaksaan dan dalam hal ini penghitungan kerugian Negara karenaadanya
Register : 08-08-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2018/PTUN.JPR
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
JAFET ARNOLD SAMPUL, SH.
Tergugat:
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BPKP PERWAKILAN PROVINSI PAPUA
2382027
  • ;Bahwa dengan terbitnya hasil audit yang dibuat oleh Tergugat / objekgugatan a quo maka timbulah disparitas keputusan /besschiking, dan olehkarena itu Penggugat merasa perlu memberikan penjelasan juridis bahwaTergugat sebenarnya tidak berwenang lagi menerbitkan objek gugatan a quo,pertama karena sudah ada audit yang dibuat oleh BPK Perwakilan Papua,dan kedua karena UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi telahmengesampingkan kewenangan BPKP melakukan audit perhitungankerugian keuangan negara
    ; 2202 noone en nee ne ne nnneBahwa dalam putusan pengadilan juga sering terjadi disparitas putusanmenyangkut kewenangan BPKP dalam melakukan audit perhitungankerugian keuangan negara, dan akhirnya masalah tersebut telah mendorongterbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2016, yangHalaman 18 dari 212 halaman Putusan Nomor : 20/G/2018/PTUN JPR.55.56.Bf.ditujukan kepada hakim, baik ditingkat Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggidan juga Para Hakim Agung, agar diperhatikan bagaimana perihal
    BPKP (Tergugat) untukmelakukan audit dalam rangka penghitungan kerugiankeuanga negara untuk memenuhi permintaan resmi Penyidik.;13) Bahwa mengenai dalil Penggugat yang telah kelirumenafsirkan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, dapatTergugat sampaikan bahwa SEMA merupakan pedomaninternal bagi Para Hakim dan hanya Mahkamah Agungbeserta jajarannya yang mengetahui maksud dan filosofisebenarnya dari SEMA tersebut.
    Bahwa nyatanya sampai saat iniPara Hakim masih mengakui kewenangan BPKP dalammelakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara danmenggunakan LHPKKN yang diterbitkan BPKP sebagai salahsatu pertimbangan hukum guna memutus perkara tipikor.
    ;Namun demikian, jika ditelaah secara komperhensif danmenggunakan analogi pola pikir Penggugat sebagaimanagugatannya angka 82 s.d. angka 83 halaman 22 s.d 23, makaketentuan Pasal 385 UU Nomor 23 Tahun 2014 justrumemperkuat dan menegaskan kewenangan BPKP untukberkoordinasi dan membantu Aparat Penegak Hukum (dalam halini Penyidik Polda Papua), karena secara tegas dinyatakandalam ketentuan Pasal 385 ayat (3) disebutkan bahwa:Pasal 385(3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan ataspengaduan yang
Register : 01-04-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 22/G/2014/PTUN-PTK
Tanggal 19 Agustus 2014 — PT. BORNEO TRIBUNE PRESS, beralamat di Jalan Purnama Dalam No. 2 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, M E L A W A N KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT, Tempat Kedudukan di Jalan A. Yani Pontianak
167219
  • 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yangmenempatkan BPKP sebagai salah satu instansi yang berwenang melakukanpemberantasan tindak pidana korupsi; Disamping itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah NomorHal. 44 dari 74 halaman Putusan Perkara No.22/G/2014/PTUN PTK60 tahun 2008 Tergugat berwenang melakukan audit dalam perkara a quo yangmerupakan ruang lingkup kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.Bahwa kewenangan
    BPKP (Tergugat) untuk melakukan audit penghitungankerugian keuangan negara tersebut telah ditegaskan kembali oleh MahkamahKonstitusi dalam Putusannya Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 OktoberBahwa dalam amar Putusan Dalam Pokok Perkara Mahkamah Konstitusimenyatakan Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya(vide halaman 54s.d.halaman 55), dengan pertimbangan hukum (vide halaman 49 s.d. 56) antaralain sebagai berikut: Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan ketentuan Pasal 6huruf a dan Penjelasan
    Pasal 6 UU KPK menyebabkan timbulnyaketidakpastian hukum karena KPK dapat menggunakan LHPKKN yang dibuatoleh BPKP dalam menentukan kerugian negara dan memulai penyidikan,sedangkan menurut Pemohon LHPKKN tersebut bukan merupakankewenangan dari BPKP; =" =" =Bahwa kewenangan BPKP dan BPK masingmasing telah diatur secara jelasdalam peraturan perundangundangan.
    Putusan sebagaimana dimaksud bersifat final dan mengikat untukumum (erga omnes); 272 222 Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah semakin mempertegaskewenangan BPKP untuk melakukan Audit Investigatif/Audit Dalam RangkaPenghitungan Kerugian Keuangan Negara; Bahwa Mahkamah Agung juga telah menegaskan kewenangan BPKP untukmelakukan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dalam salah satusimpulan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan JajaranHal. 46 dari 74 halaman Putusan
Putus : 14-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 K/PID.SUS/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — CHRISNAWAN TRIWAHYUARDHIANTO
10955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan kewenangan BPKP menurut Peraturan PemerintahNo. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian InternalPemerintah, Pasal 49 ayat (2), dikatakan, BPKP melakukanpengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara ataskegiatan tertentu yang meliputi:Hal.95 dari 107 hal. Put.
    No. 799 K/PID.SUS/20137) kegiatan yang bersifat lintas sektoral;2) kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan olehMenteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara; dan3) kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.Sehingga tugas dan kewenangan BPKP adalah melakukanpengawasan dan audit terhadap kegiatan tertentu ataspenugasan dari Bendahara Umum Negara, Menteri Keuanganatau Presiden dan tidak mempunyai kewenangan menetapkankerugian Negara atas perbuatan melawan hukum dan/ataukelalaian
    Pasal 50 ayat (3) PeraturanPresiden No. 60 Tahun 2008, kewenangan BPKP adalahmelakukan pengawasan/audit pengawasan intern terhadapakuntabilitas keuangan Negara, yaitu audit untuk tujuantertentu dengan syarat : audit tersebut dilakukan ataspermintaan Bendahara Umum Negara, Menteri Keuanganatau Presiden, dimana hasil perhitungannya bukanmerupakan hasil audit namun hanya merupakan surat yangdengan jenis berita yang belum dapat dijadikan alatpembuktian permulaan yang cukup.
    Bahwa perhitungan kerugian Negara akibat perbuatan melawanhokum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh BPKP adalahperhitungan kerugian Negara yang tidak sah karena BPKP tidakmempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian Negara akibatperbuatan melawan hukum dan/ atau kelalaian.Bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Kewenangan,BPKP tidak memiliki Kewenangan melakukan perhitungan terhadapkerugian Negara karena tugas BPKP menurut
    Pasal 50 ayat (3)Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2008, kewenangan BPKP adalahmelakukan pengawasan/audit pengawasan intern terhadapakuntabilitas keuangan Negara, yaitu audit untuk tujuan tertentudengan syarat : audit tersebut dilakukan atas permintaan BendaharaUmum Negara, Menteri Keuangan atau Presiden, dimanahasilperhitungannya bukan merupakan hasil audit namun hanyamerupakan surat yang dengan jenis berita yang belum dapat dijadikanalat pembuktian permulaan yang cukup.Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat
Putus : 08-04-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2285 K/PID.SUS/2014
Tanggal 8 April 2015 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA ; Ir. H. SYARIFUDDIN, M.T.
11475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan MahkamahKonstitusi Nomor: 31/PUUX/2012 tertanggal 23 Oktober 2012.Bahwa menurut Keppres No.103 Tahun 2001, Kewenangan BPKP sebagaipemeriksa sudah tidak ada lagi semenjak diterbitkannya Keppres dimaksud.Bahwa Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60Tahun 2008 dengan tegas mengatur bahwa;BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang tidak berwenangmelakukan audit atas pengelolaan keuangan Negara.Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No:31/PUUX/2012 tertanggal23
    jumlah sebanyakbanyaknya ;Hasil perhitungan BPKP tersebut tidak didasarkan atas kewenanganyang sah yaitu harus memperoleh izin dari BPK RI sebagai lembaga yangberwenang menentukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkanPasal 35 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara joUU RI No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo Pasal 50ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor: 60 Tahun 2008 jo PutusanMahkamah Konstitusi Rl Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober2012 yang menyatakan kewenangan
    BPKP untuk melakukan perhitungankerugian Negara adalah tidak sah dan KEPPRES Nomor: 103 Tahun2001 yang menjadi dasar" kewenangan BPKP melakukan perhitungankerugian keuangan Negara telah dicabut dan karena itu putusan JudexFacti telah salah menerapkan hukum ;Bahwa sesuai laporan keuangan BPRS Rifatul Ummah (Bank Blru)terhadap penempatan dana oleh PI.KITB~ yaitu. sebesarRp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) jauh lebih besardari asset yang dimiliki oleh Bank Biru yaitu Rp2.293.171.288,00
Putus : 31-10-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pid.Sus/ 2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — MUHAMAD BAKIR, BA , DKK
7365 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dapatdibenarkan sebab keberadaan tugas dan kewenangan BPKP merupakanlembaga audit internal pemerintah/eksekutif dan melakukan pengawasankeuangan dan pembangunan internal pemerintah yang diatur berdasarkanKeppres No. 31 Tahun 1983 jo. Keppres No. 103 Tahun 2011 serta PeraturanPemerintah No. 60 Tahun 2008.
    UU No. 15 Tahun2006 bahwa lembaga yang berhak dan mempunyai kewenangan audit,memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara adalah BPK.Akan tetapi tidak menutup kemungkinan BPK melimpahkan atau memberikewenangan kepada lembaga lainnya tetapi dengan persetujuan ataukoordinasi atas rekomendasi BPK untuk hal yang dimaksud ;Bahwa mengingat kedudukan, tugas dan kewenangan BPKP sebagai lembagaaudit internal pemerintah, seharusnya BPKP tidak mempunyai legalitasmaupun otoritas untuk melakukan audit
Putus : 09-05-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2408 K/PID.SUS/2015
Tanggal 9 Mei 2016 — Sumadi,S.H Bin Suwardji
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Meminta keterangan tentang Tindak lanjut hasil pengawasan baikhasil pengawasan BPKP sendiri maupun hasil Badan PemeriksaKeuangan dan lembaga pengawasan lainnya.Bahwa selain yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut di atasmengenai kewenangan BPKP dalam Melakukan Audit perhitungankerugian negara juga diatur dalam Peraturan Pemerintanh RI Nomor 60tahun 2008 tentang sistem Pengendalian Intern pemerintah disebutkanBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnyadisingkat BPKP, adalah
    lembaga Pengawasan intern Pemerintah yangbertanggung jawab langsung kepada Presiden, Kewenangan BPKPdalam melakukan Audit investigasi dipertegas pula melalui PutusanMahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUUX/2012 tanggal 23 Oktober 2012yang menguatkan kewenangan BPKP untuk melakukan audit Investigasiberdasarkan Keppres 103 Tahun 2001 dan PP NO. 60 Tahun 2008,BPKP dan BPK masingmasing memiliki Kewenangan untuk melakukanAudit berdasarkan peraturan, dalam pertimbangan hukumnya Mahkamahkonstitusi hal 5253 menyatakakan
Register : 03-07-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 33/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 11 Nopember 2013 — SUPANGI Bin (Alm) SAMIJO;
6717
  • Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, NopolB/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan PengelolaanKeuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana NonBudgeter ; 22222 n nn nn nn nn nn nn nn nn nn nnn nn nn nnn nn nn ne nnn nnn nn nen ee nn nnes Menimbang, bahwa perhitungan kerugian
Register : 31-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Termohon:
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI UTARA
9718
  • Meskipun sudah jelas kewenangan BPKPdalam melakukan Audit Investigasi, beberapa pihaki mencoba untukmenggoyahkan kewenangan BPKP dalam melakukan Audit Investigasi, denganmengadakan Judicial Review terhadap Pasal 6 a UU No.30 Tahun 2002. Dalampenjelasan pasal 6 a disebutkan, BPKP merupakan salah satu pihak yangmelakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Dengan adanya JudicialReview terhadap pasal 6a UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut adalah Mk,dengan keputusan Nomor. 31/PUUX/2012 Tanggal 23 Oktober 2012 semangkinmemperjelas kewenangan BPKP dalam melakukan Audit Investigasi.Menimbang, bahwa dari apa yang dipertimbangkan di atas, dihubungkandengan keterangan Ahli Pemohon Prof. DR. Gede Pantja Astawa, SH.
Upload : 03-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 946 K/PDT/2011
BADAN PENGAWASAN KEUNGAN DAN PEMBANGANAN (BPKP); HI. SANTONO, SH. SP.
7955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keberatan ataspertimbangan hukum Ketua Majelis dan Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (vide him. 4Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang) yangmenyatakan bahwa :a) Kewenangan BPKP dalam melakukan audit investigatiftidak ada hubungan dengan kasus korupsi' karenakewenangannya diberikan oleh Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008 hanyalah kewenangan di ranahadministrasi yang berupa laporanpertanggungjawaban, sehingga sekalipun akandijadikan alat bukti dalam kasus korupsi sebaiknyadiketahui
    No 946K/PDT/2011Bahwa dari aspek kewenangan, BPKP bolehmelakukan pemeriksaan untuk menilai kerugiannegara dalam perkara tindak pidana korupsi biladiminta penyidik untuk kepentingan proseshukum. Seperti diketahui Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentukberdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) yang mengubah KeputusanPresiden Nomor 26 tahun 1968.