Ditemukan 230 data
14 — 7
Bahwa Penggugta sebagai PNS telah mempunyai surat izin atasan NomorDTKT/SPIP/001/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi tanggal 18 Desember 2015;. Bahwa Penggugat sanggup mambayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan alasan/dalildalil di atas, Penggugat mohon agar KetuaPengadilan Agama Gorontalo memeriksa dan mengadili perkara ini,selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :Primair :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2.
datangmenghadap sendiri, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadapsebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut yang relaaspanggilannya dibacakan dalam sidang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat untuk tidak berceraidengan Tergugat tetapi Penggugat tetap pada dalildalil gugatannya;Bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telah mendapatkan izindari atasannya untuk melakukan perceraian dengan Nomor DTKT/SPIP
;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka prosedur mediasi sebagaimana ketentuan PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Tahun 2008 tentang ProsedurMediasi di Pengadilan tidak dapat diterapkan dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat selaku Pegawai Negeri Sipil telahmendapatkan izin untuk melakukan perceraian dari pejabat yang berwenangberdasarkan surat izin Nomor DTKT/SPIP/001/2015 tanggal 18 Desember2015;Menimbang, bahwa Penggugat dalam pokok gugatannya
57 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Komisi Pengawas Partai Demokrat Nomor 32/KOMWAS.PD/XI/2015 Tanggal 2 Desember 2015 perihalarahan tindak lanjut atasSurat Pemberitahuan Isi Putusan (SPIP) Perselisihan Hasil PemilihanUmum (PHPU) dari Mahkamah Partai Demokat, yang pada poin empatdinyatakan apabila melakukan banding ke Pengadilan Negeri makaharus di daftarkan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung mulaitanggal diterima SPIP tersebut, dan bukti pendaftarannya di laporkan keMahkamah Partai Demokrat paling lambat tujuh hari
apabilaada pihak yang keberatan atas keputusan Mahkamah partai tersebut dapatmelakukan Gugatan keberatan sebagai upaya hukum banding kePengadilan Negeri setempat yang dalam perkara ini adalah PengadilanNegeri Simalungun dimana hal tersebut sesuai dengan SuratPemberitahuan isi Putusan Perkara PHPU Nomor 050/DPPPHPU/2014tanggal 11 November 2015 dan Surat Komisi Pengawas Partai DemokratNomor 32/KOMWAS.PD/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015 perihalarahantindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Isi Putusan (SPIP
pihak yang keberatan atas keputusan MahkamahPartai, maka para pihak dapat melakukan gugatan keberatan sebagaiupaya hukum banding ke Pengadilan Negeri setempat yang dalam perkaraini adalah Pengadilan Negeri Simalungun dimana hal tersebut sesuaidengan Surat Pemberitahuan isi Putusan Perkara PHPU Nomor 050/DPPPHPU/2014 tanggal 11 November 2015 dan Surat Komisi Pengawas PartaiDemokrat Nomor 32/KOMWAS.PD/XII/2015 tanggal 2 Desember 2015perihalarahan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan Isi Putusan (SPIP
138 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Inspektur Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi menjelaskan melalui Surat Nomor1530/G.G1/KU/2016 tertanggal 13 Desember 2016 bahwa SatuanPengawas Internal (SPI) Universitas Terobuka merupakan AparatPengawas Intern Pemerintah yang melaksanakan tugas melakukanpengawasan intern di lingkungan Universitas Terbuka sebagaimanadimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf b PP Nomor 60 Tahun 2008tentang SPIP dan pasal 35 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Badan Layanan
;Bahwa SPI Universitas Terbuka adalah merupakan Aparat PengawasIntern Pemerintah yang melaksanakan tugas melakukan pengawasanintern di lingkungan Universitas Terobuka sebagaimana dimaksud Pasal49 ayat (1) huruf b PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan pasal35 ayat (1) PP No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan KeuanganBadan Layanan Umum (BLU);Bahwa untuk memperkuat dalil Pemohon Kasasi tersebut, makaPemohon Kasasi telah mengajukan Permohonan Penjelasan TertulisStatus SPI/APIPUT melalui suratnya Ref
Putusan Nomor 330 K/TUN/2017INTERN PEMERINTAH ADALAH INSPEKTORAT JENDERAL ATAU NAMA LAIN YANGSECARA FUNGSIONAL MELAKSANAKAN PENGAWASAN INTERN JUGA DI ADOPSI OLEHMAHKAMAH AGUNG;32.33.34.35.36.Mohon agar Judex Juris mempertimbangkan Satuan PengawasInternal (SPI) Universitas Terbuka adalah merupakan Aparat PengawasIntern Pemerintah yang melaksanakan tugas melakukan pengawasanintern di lingkungan Universitas Terobuka sebagaimana dimaksud Pasal49 ayat (1) huruf b PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan
Mahkamah Agung Republik Indonesia;Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah nama lain yangsecara fungsional melaksanakan pengawasan intern secara fungsionalmelaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud Pasal 49ayat (1) huruf b PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP sesuai denganKeputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor033B/KMA/SK/III/2012 tanggal 2 Maret 2012 tentang PenyelengaraanPengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah AgungRepublik Indonesia hal mana juga berlaku
Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mempertimbangkan SPIUniversitas Terobuka bukan merupakan fungsional melaksanakanpengawasan intern sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) huruf bPP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah senyatanyata adalahpertimbangan yang salah dalam menerapkan hukum;PEMOHON KASASI TELAH MEMENUHI TATA CARA PENGENAAN SANKSIPENCANTUMAN DALAM DAFTAR HITAM SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURANKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH NOMOR18 TAHUN 2014 TENTANG DAFTAR
149 — 79
Klarifikasi,tidak ada dilakukan wawancara dan tidak ada dilakukan oleh TERGUGATsebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan danTERGUGAT telah melakukan pengabaian kewajiban hukum, hanya sepihakdan jelas tindakan Tergugat melanggar norma hukum yang baku mengenaiStandar Audit APIP serta peraturan perundangundangan lainnya danmelanggar Hak Konstitusional Penggugat yang dilindungi oleh UUD 1945; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008tentang SISTEM PENGENDALIAN NTERN (SPIP
dan fungsi satuan kerjaperangkat daerah Kabupater/Kota yang didanai dengan AnggaranPendapatan dan Belania Daerah Kabupaten/Kota; Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut diatasTERGUGAT/BPKP Perwakilan Provinsi Riau hanya berwenang melakukanaudit yang bersifat lintas sektoral dan dana yang bersumber dari APBD yangberwenang, Inspektorat dalam perkara in casu adalah Inspektorat Kabupaten Bengkalis;Bahwa sebagaimana yang telah PENGGUGAT uraikan diatas berdasarkanPP No. 60 Tahun 2008 Tentang SPIP
, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden;Dan Pasal 1 angka 7 Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparatpengawasan intem pemerintah yang bertanggung jawab langsungkepada bupatiwalikota; Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan seharusnya setiaopaudit yang dilakukan oleh TergugatBPKP agar hasil audit yang dilakukanobjektif dan relevan dan layak sebagaimana diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SISTEM PENGENDALIANINTERN (SPIP
61 — 13
akan isi dan maksud dakwaantersebut dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan; Menimbang bahwa, telah dihadirkan barang bukti dalamperkara ini oleh Penuntut Umum berupa 1(satu) lLembar Surat Asliasal usul tanah diDesa Kalukubula tanggal 15 Januari 1937,2(dua) lembar Kwitansi pembelian tlokasi tanah darii ANWARLATOPADA dan Hj ATNA LATOPADA kepada Hi LAMONDANG tertanggal 16februari 2010 dan tanggal 16 Maret 2010, Surat PernyataanPenjualan tanggal 13 februari 2010, Surat Penyerahan No96/SPIP
177 — 100
Rekondisi Abadi Raya , tanpa dilengkapi dengan SuratRekomendasi Perubahan dari Kementrian Perindustrian RI ; dansetelah membubuhkan parap dalam Surat PermohonanPerubahan Surat Persetujuan Import (SPI) atas nama PT.Rekondisi Abadi Raya, selanjutnya saksi IMAM ARIYANTAmengajukannya kepada saksi PARTOGI PANGARIBUAN selakuDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri KementerianPerdagangan RI, sehingga terbit Surat Persetujuan Import Perubahan(SPIP) No.1341/DAGLU/ SD/6/2015 tanggal 19 Juni 2015 atas SPINo
Perdana Laju Utama , sertamenerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari saksi HENDRASUDJANA alias MINGKENG melalui saksi MARIANI ROHIMAH SALAMalias NANI dengan jumlah sebesar antara Rp.11.000.000 (sebelas jutarupiah) sampai dengan Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) untukmempermudah penerbitan Surat Permohonan Perubahan SuratPersetujuan Impor Perubahan (SPIP) tanpa dilengkapi dengan SuratRekomendasi Perubahan dari Kementrian Perindustrian RI , atas namaPT. Rekondisi Abadi Raya dan PT.
Perdana Laju Utama ; danselanjutnya sejumlah uang tersebut oleh terdakwa MUSAFAHdiserahkan kepada saksi IMAM ARIYANTA selaku Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara (selaku Kepala Sub Direktorat Barang Modal padaDirektorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian PerdaganganRI) , sehingga terbit Surat Persetujuan Import Perubahan (SPIP) yangditanda tangani oleh saksi PARTOGI PANGARIBUAN, antara lain :1. Perusahaan PT. Rekondisi Abadi Raya, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :a.
Perdana Laju Utama, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :a. No. 1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17 Desember2014.b. No. 998/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015.Cc. No. 999/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015Perbuatan terdakwa MUSAFAH sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo.
Rekondisi Abadi Raya, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :a. No. 961/DAGLU/SD/1 1/2014, tanggal 04 Nopember 2014.b. No. 46/DAGLU/SD/1/2015, tanggal 09 Januari 2015.c. No. 1434/DAGLU/SD/7/2015, tanggal 27 Juli 2015.2. Perusahaan PT. Perdana Laju Utama, dengan Surat PersetujuanImport Perubahan (SPIP) :d. No. 1096/DAGLU/SD/12/2014, tanggal 17 Desember2014.e. No. 998/DAGLU/SD/4/2015, tanggal 10 April 2015.f.
110 — 183
Telah mengikuti Pelatinan teknis : Teknik Penyusunan Renstra,Renja dan PenganggaranSKPD (RKASKPD); Penyusunan StandarPelayanan Minimal (SPM),Standar OperasionalProsedur (SOP) dan SistemPengendalian InternPemerintah (SPIP) diBahwa penggugat telah memenuhi Kualifikasi Jabatan Struktural/PimpinanTinggi Pratama Dan Administrasi Serta Jabatan Fungsional Dan PelaksanaPada Dinas Kesehatan tersebut. ; 2020222020"Bahwa kemudian pada tTanggal 10 Februari 2017 terbit SuratKEPUTUSAN BUPATI BIAK NUMFOR Nomor
13 — 4
surat gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat;Bahwa Penggugat dalam menguatkan dalildalil gugatannya telahmengajukan bukti surat berupa : Fotokopi Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UrusanAgama Nomor 0/05/IlI/2013 tanggal 19 Maret 2013, bermaterai cukup dancocok dengan aslinya lalu diberi tanda P:Bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Penggugat juga mengajukan 2(dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah,masingmasing bernama SPIP
64 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
kKeahlian khusus (in casuPasal 120 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana), danhanya kembali mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) aquo ;Di dalam perkara a quo, tidak terdapat keterangan ahli dalam prosesperadilan mengenai Kerugian Negara/Daerah maupun hasil auditinvestigatif BPKP dalam melakukan pengawasan intern pemerintah, yangmerupakan bagian dari pengawasan intern pemerintah berdasarkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor : 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP
Factimempertimbangkan untuk memeriksa keterangan Ahli menyangkutpenghitungan Kerugian Negara atau Ahli Auditor Keuangan ;Akan tetapi, di dalam perkara a quo, tidak terdapat keterangan Ahli dalamproses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah maupun hasil AuditInvestigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dalammelakukan pengawasan intern Pemerintah, yang merupakan bagian daripengawasan intern Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor : 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP
69 — 25
Pasal 47 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut kemudianmenyatakan, Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SistemPengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi InstansiPemerintah termasuk akuntabilitas Keuangan negara; dan b. pembinaanpenyelenggaraan SPIP.
72 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara BPKP memperolehkewenangan melakukan audit Investigatifberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun2008 tentang Sistim Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP), dimana hanyalah merupakan bag/an danSistim Pengendalian Intern Pemerintah dalamkaitannya dengan pengawasan intern ataspenyalahgunaan tugas dan fungsi instansipemerintah yang bersifat preventif, artinya BPKPtidak memiliki dasar kewenangan yang kuat dalamHal. 50 dari 58 hal. Put.
Anggota Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah membandingkanmateri peraturan perundang undangan antara Pasal 23E UndangUndang Dasar 1945, Pasal 13 dan Pasal 14Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara, Pasal 8 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2006tentang Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pasal 62Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara dengan Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem PengendalianIntern Pemerintah (SPIP
Dalam Pasal 49 (1) dan 50 Ayat (1)Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),Hal. 56 dari 58 hal. Put. No 946K/PDT/2011ditegaskan BPKP sebagai aparat pengawasanintern pemerintah mempunyai kewenanganmelakukan pengawasansiintern melalui auditkinerja maupun audit dengan tujuan tertentu(termasuk audit investigasi).
tersebut tidakhanya = menghasilkan laporan pertanggungjawabansaja.Sistem Pengendalian Intern adalah proses yangintegral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukansecara terus menerus oleh pimpinan dan seluruhpegawai untuk memberikan keyakinan memadai atastercapainya tujuan organisasi melalui kegiatanyang efektif dan efisien, keandalan pelaporankeuangan, pengamanan aset Negara, dan ketaatanterhadap peraturan perundang undangan.Bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yangselanjutnya disingkat SPIP
54 — 21
Pasal 47 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tersebut kemudianmenyatakan, Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SistemPengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:a. pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi InstansiPemerintah termasuk akuntabilitas Keuangan negara; dan b. pembinaanpenyelenggaraan SPIP.
131 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
mendapat data data lainyang diperlukan guna dibuatnya suatu laporan yang akurat, makamengakibatkan hasil perhitungannya menjadi kabur, menyesatkan dantidak berdasar norma yang ada, perhitungan yang seperti ini menuruthukum harus di kesampingkan dan/atau di tolak.Bahwa, selanjutnya apabila dicermati terkait Peraturan PemerintahNomor 60 Tahun 2008 yang merupakan penjabaran dari Pasal 58UndangUndang Nomor 1/2004, secara tegas menyatakan bahwaPemerintah perlu membuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(SPIP
Secara substansial tentang SPIP dan dasar dilakukannya auditinvestigative BPKP dapat dilihat dalam rumusan Pasal 47 ayat (2),dengan norma yang menyatakan:Untuk memperkuat dan menunjang efektifitas sistem pengendalianintern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan a. pengawasanintern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintahtermasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaanpenyelenggaraan SPIP ;Dan khusus aspek pengawasan, secara lebih rinci dan sistematisdijelaskan dalam
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaankeuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi InstansiPemerintahan yang terdiri atas aspek kehematan efisiensi, danefektivitas. 2) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalamaudit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2);Penjelasan Pasal 50 ayat (3) PP Nomor 60/2008 menyebutkanAudit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigatif, audit ataspenyelenggaraan SPIP
No. 2340 K/PID.SUS/2016dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara).Secara substansial normative dan praktis implementatif dalampengaturan audit kKeuangan negara khususnya audit investigative,tidak bisa dikalahkan dengan aturan umum yang lebih rendah(Peraturan Pemerintah tentang SPIP), hal ini tidak bisamenjadikan norma yang kabur (vague norm) dan kesalahankonsep mengakibatkan alur nalar sesat dan kesimpulan termasukpelaksanaan audt (pemeriksaan) yang menyesatkan (ex fasoquolibet);Dari aspek
No. 2340 K/PID.SUS/2016Penjelasan Pasal 58 ini tidak mengatur SPIP terhadap Kegiatanyang bersifat lintas sektoral atau merupakan kegiatan yang dalampelaksanaannya melibatkan dua atau lebih kementriannegara/lembaga atau pemerintah daerah yang tidak dapatdilakukan pengawasan oleh Aparat Pengawasan InternPemerintah kementrian negara/ilembaga, oprovinsi, ataukabupaten/kota karena keterbatasan kewenangan atau kegiatanaudit lain atas perintah presiden (seperti yang tertuang dalamPasal 49 ayat (2) PP Nomor
291 — 163
Bahwa berdasarkan koordinasi awal dengan Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu yangkemudian ditegaskan melalui Surat Kepala Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor :S1963/PW06/3/2019 tanggal 17 Oktober 2019 Hal : Hasil SementaraReviu Self Assesment Atas Penilaian Maturitas SPIP KabupatenRejang Lebong Tahun 2019, hasil penilaian kinerja atas reviu selfassesment berkenaan dengan penilaian maturitas SPIP KabupatenRejang Lebong pada
Tingkat Maturitas SPIP Kabupaten Rejang Lebong tetap berada diLevel 2 atau berkembang. Penjelasan level 2 atau berkembangyaitu telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namuntidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangattergantung pada individu dan belum melibatkan semuaorganisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehinggaHalaman 50 dari 92 Putusan Perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.BKLbanyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secaramemadai.
2019Surat Bupati Rejang Lebong Nomor :BKPSDM/2019 Kepada Ketua KomisiNegara Perihal permohonan rekomendasi Pengisian JPTTanggal 26 September 2019(Sesuai dengan aslinya);Pengumuman Nomor : 03/PANSEL/JPTP.RL/2019 TentangSeleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi PratamaDilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang lebongTahun 2019 Tanggal 15 November 2019 (Sesuai denganaslinya) ;Surat Badan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanPerwakilan Provinsi Nomor ; S1983/PW06/3/2019 HalAssesment atas Penilaian Maturitas SPIP
SekretarisDaerah Kabupaten Rejang Lebong Tanggal 17 OktoberBengkuluHasil Sementara Reviu Self2019 (Sesuai dengan aslinya) ;Hasil Reviu Sementara Skor SPIP Kbupaten RejangLebong Lampiran S1983/PW06/3/2019 Tanggal 17Oktober 2019 (Sesuai dengan aslinya);Perjanjian Kinerja Tahun 2019 tanggal 26 April 2019(Sesuai Dengan Aslinya);180.637.XTahun 2019 Tentang Pengangkatan Pemindahan DanKeputusan Bupati Rejang Lebong Nomor :Halaman 68 dari 92 Putusan Perkara Nomor 2/G/2020/PTUN.BKLPemberhentian Jabatan Struktural
72 — 25
,MBA, CFrABahwa saksi ahli di bidang auditing dan akuntansi;Bahwa pemeriksaan Itu menurut UU No, 12 tahun 2004 adalah indikasimasalah kemudian analisis evaluasi dilakukan secara independen objektifprofesional untuk memperoleh nilai kebenaran, kehematan, kridibilitas dankeampuhan laporan keuangan mengenai pengelolaan keuangan Negara ;Bahwa pengawasan itu menurut PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalahmerupakan keseluruhan proses kegiatan mengenai audit, reviu, evaluasidan pemantauan, kegiatan lainnya
90 — 26
Bahwa juga secara tegas dalam suratnya Komisi Pengawas PartaiDemokrat No. 32/KOMWAS.PD/XII/2015 tanggal 2 Desember2015, perihal Arahan tindak lanjut atas Surat Pemberitahuan IsiPutusan (SPIP) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dariMahkamah Partai Demokrat, dengan jelas dan tegas menyebutkan,Putusan Mahkamah Partai atas PHPU adalah final dan mengikatsecara Internal Partai, sehingga tidak ada lagi proses hukum yangdapat dilakukan di Internal Partai Demokrat.
Kalimantan TengahSurat Komisi Pengawas Partai Demokrat Nomor: 32/KOMWAS.PD/ XIl/ 2015, tanggal 2 Desember 2015,Perihalsurat: arahan tindak lanjut atas surat pemberitahuan isi putusan(SPIP) Perselisihan Hasil Pemilinan Umum (PHPU) dariMahkamah Partai Demokrat.ANGKA 4: Apabila melakukan Banding ke Pengadilan Negeri,maka harus didaftarkan paling lambat 14 (empat belas) hariterhitung mulai TANGGAL DITERIMA SPIP tersebut;:Fotocopy tanda terima surat permohonan Nomor: 05/ ADVNDH/ Il/ 2016, tanggal 1 Februari
meneruskan SuratPemberitahuan Mahkamah Partai Dewan Kehormatan PartaiDemokrat, dengan tujua sura kepada Gubernur KalimantanTengah;:Fotocopy surat Mahkamah Partai Demokrat No.: 120/MP/8/2014 tertangal 23 Agustus 2014, perihal Pengumuman,surat ditujukan kepada Seluruh Anggota DPR dan DPRD partaiDemokrat dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014:Fotocopy surat Komisi Pengawas Partai Demokrat No.32/KOMWAS.PD/XII/2015 tertanggal 2 Desember 2015, PerihalArahan tndak lanjut atas Surat Pemberitahuan isi Putusan(SPIP
) PHPU dar Mahkamah Partai Demokrat, denga tujuansurat kepada Penerima SPIP;Halaman 91 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.KIk.T.I.II28T.I.
316 — 258
Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf amerupakan audit atas pengelolaan keuangan negara danpelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah yang terdiri atasaspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas.2) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerjasebagaimana dimaksud pada ayat (2).29Penjelasan ayat (3) menyebutkan:Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigatif, audit ataspenyelenggaraan SPIP
menyatakan, "Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan internpemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden".Pasal 47 ayat (2) PP 60/2008 tersebut kemudian menyatakan,"Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas Sistem PengendalianIntern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a.pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi InstansiPemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b.pembinaan penyelenggaraan SPIP
Pemeriksaan dengantujuan tertentu antara lain Audit Fervestigatif, Audit SPIP;Bahwa saksi mengetahui Tergugat bisa memeriksa semuanya namuntidak bisa langsung memeriksa objeknya dan tidak bisa melewati batasanggaran;Halaman 81 dari 82, Putusan No. 22/Pdt.G/2014/PN.Bjb823.
69 — 44
Ayat 2 Sistem Pengendalian InternPemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SistemPengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
107 — 72
menindaklanjutinya denganmenerbitkan SURAT KEPUTUSAN 222222222oeooe neonSurat Keputusan yang diterbitkan disampaikan kepada Pejabat atau stafyang dituju, supaya dapat diketahui dan dipahami serta dilaksanakan.Pada saat Penggugat menjabat sebagai Kepala Lapas Narkotika Klas IlA Jakarta, Penggugat telah menerbitkan beberapa Surat Keputusanantara lain:e Surat Keputusan Nomor W10.Es.PK.01.01401 tanggal 25Pebruari 2013 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas)Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP
16 — 6
atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,sehingga Tergugat terlebih dahulu dinyatakan tidak hadir.Menimbang, bahwa untuk mengurus perceraian, Penggugat selaku PegawaiNegeri Sipil telah menempuh prosedur yang ditetapbkan Pasal 3 PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah dirubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 1990, tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagiPegawai Negeri Sipil, namun Penggugat hanya memperoleh Surat Persetujuan jinPerceraian Nomor SPIP