Ditemukan 16536 data
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
HERMAN SEBAYANG Als HERMAN
21 — 3
Orang;Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor 1934/Pid.Sus/2020/PN MdnMenimbang, bahwa undangundang telah secara tegas menyebutkanbahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasukpula korporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah recht person yangmerupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakapbertindak dan tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
SOEMARSONO, SH
Terdakwa:
Roni Syahril Als Roni Bin Syahril
35 — 7
MrbMahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kataSetiap Orang identik dengan terminologi kata Barang Siapa atau Hjsebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, dengan demikian perkataan Setiap Orang secara historiskronologis mengacu kepada manusia sebagai subyek hukum yang telahdengan sendirinya mempunyai kemampuan bertanggung jawab
FAUZAN IGRI HASIBUAN, SH
Terdakwa:
RUDY HARTONO
21 — 3
Orang;Menimbang, bahwa undangundang telah secara tegas menyebutkanbahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasukHal 14 dari 21 HalPutusan Nomor 2699/Pid.Sus/2020/PN Mdnpula korporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah recht person yangmerupakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakapbertindak dan tidak di bawah pengampuan;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
36 — 6
Menyalahgunakan Narkotika Golongan untuk dirinya sendiri;4. baik yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut sertamelakukan;ad.1. unsur Setiap orang:Menimbang, Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidakmenjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang, namunmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, EdisiRevisi Tahun 1997, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kataSetiap Orang
MUHADIR,SH
Terdakwa:
SAMSUARDI BIN KASIM
24 — 10
Tegasnya kata setiap orang atau Hi menurut PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Samsuardi Bin Kasimtelah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriJantho karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana
PUTU ARYA WIBISANA, SH.
Terdakwa:
ABDUL MANAP Bin ABDUL ROCHMAN
28 — 2
Tegasnya, kata Barang Siapa menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2004,Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBARANG SIAPA atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi
WIRAYUDA TARIHORAN, SH
Terdakwa:
ALFIAN DOMINGGOS LUMBAN GAOL
19 — 12
Usur Setiap Orang;Menimbang, bahwa setiap orang berdasarkan putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identikdengan barang siapa;Menimbang, bahwa setiap orang menurut doktrin hukum pidanabukanlah unsur perbuatan pidana, namun merupakan unsur pasal yang menjadibagian dari uraian kalimat pada pasal ini untuk menghindari terjadinya error inpersona, sedangkan tentang apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatanyang didakwakan kepadanya bergantung pada pembuktian
54 — 5
Tegasnya, kata BARANG SIAPA menurut Buku Pedoman PelaksanaanTugas Dan Administrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dariMAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barang siapa atauHIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orangsebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan barang
NORAIDA SILALAHI , SH
Terdakwa:
DEBI SAPUTRA Bin IDRIS
56 — 30
Tegasnya kata setiap orangmenurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30Juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukunghak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segalatindakan;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telahmenghadirkan terdakwa Debi Saputra bin Idris telah membenarkan identitasyang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikian juga
25 — 9
Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapa atau hi/ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa. Pada dasarnya setiap manusia sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) dapat dijadikan sebagai Terdakwa. Hal ini dikarenakanbahwa setiap orang dianggap mampu melakukan tindakan hukum kecuali undangHalaman 14 dari 19 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2016/PN Tbt.undang menentukan lain.
56 — 6
Tegasnya , kata setiap orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku Il, EdisiRevisi Tahun 1997, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiaporang atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatHalaman 13 dari 20 Putusan No. 13/Pid.Sus/2017/PN.PwkForm 01/SOP/01.7/2017dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya
18 — 2
Tegasnya, kata Setiap Orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung Ri Dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata SetiapOrang atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
19 — 2
Tegasnya, kata Setiap Orangmenurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi RevisiTahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung Ri Dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata SetiapOrang atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapatdiminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
RATRIEKA YULIANA,SH
Terdakwa:
DANANG RANTO HARTONO ALS. BUSER Als. IWAN Bin RASIMAN
47 — 5
Unsur BarangsiapaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 179/Pid B/2018/PN Nik.Menimbang, bahwa unsur barangsiapa pada dasarnya menunjuk pada siapaorangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yangdidakwakan, atau setidaktidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwadalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah AgungRI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa barangsiapaadalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau
1.Siti Kartinawati, S.H.
2.Ipe Wiryaningtyas, S.H.
Terdakwa:
1.Abd. Rahman Bin Nisaniran
2.Wahyuda Bin Misgiarto
58 — 5
Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa menunjukkankepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan /kejadian yang didakwakannya itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata barang siapa / setiap orang menurut Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni
66 — 38
Pada dasarnya kata Setiap Orang menunjukkan kepada siapa orangnya yangharus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il, EdisiRevisi, Cetakan ke4, Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata SetiapOrang identik dengan terminologi kata Setiap
28 — 6
Tegasnya, unsur Barang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RIdan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barang Siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan
61 — 2
Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsur sebagaimana tersebut diatas,sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orangPutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1398 K / Pid/ 1994 tanggal 30 Juni1995kata setiap orangidentik dengan terminologi kata barang siapaatauhiPsebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap
60 — 9
;Bahwa pada dasarnya kata setiap orang identik dengan kata barangsiapa, yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya, mengenaisiapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya frasa ataukata barang siapa menurut Buku Il Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi, edisi revisi tahun 2004, halaman 204 dari Mahkamah Agung R. danPutusan Mahkamah Agung R.l Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30
64 — 17
Dalam ilmu hukum, subyek hukum inidapat berupa individu (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon).Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yangdilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untukbertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Barang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RIdan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal