Ditemukan 7386 data
M. Machru Rozi
Tergugat:
1.Ir. Djoko Wahjudiono
2.Hajjah Umi Habibah
Turut Tergugat:
Dedi Wijaya, SH, MKn
150 — 39
;Notaris di kota Surabaya);Bahwa di dalam uraian dalil Posita ke6 Gugatannya, Penggugatmengemukakan feitelijike grond mengenai klaim hak kepemilikannyayang masih melekat di atas tanah dan bangunan seluas 186 m7?
;Bahwa sedangkan dari feiteliike grond yang terurai di dalam dalilPosita ke9 Gugatannya, menunjukkan bahwasanya menurutPenggugat, apa yang menjadi Dasar Alasan (Grondslag van De Lis)Gugatan in litis adalah Wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian jualbeli tanahdanbangunanseluas 186 m?
Bahwa adalah hal yang tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukumacara perdata, suatu tuntutan muncul di dalam surat gugatan tanpadidahului adanya posita (fundamentum petendi) yang menerangkantentang feitelijkke grond dan rechtelijkke grond yang menjadi alas hakbagi timbulnya, dan diajukannya tuntutan tersebut di dalam petitumsurat gugatan yang bersangkutan.
Oleh karenaitu, kebenaran mengenaifeitelijkke grond a quo hanyalah pihak Penggugatdan Tergugat II saja. Sehingga Tergugat tidak berkepentingan hukumterhadapnya. Dengan demikian, Tergugat tidak perlu menanggapinya;8.
dan rechtelijke grond mengenai kedudukanberkuasa (bezit) Penggugat atas Obyek Sengketain litis.
ADE SUKRISNA
28 — 8
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 232/Pdt.P/2019/PN SbrMenimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijke grond) diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijkke grond);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, bahwa Muchammad Khusain Firdaus Assayyidi merupakan anak ke satudari suami isteri bernama Ade Sukrisna in casu Pemohon dan Suherni;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1 dan keteranganSaksi
63 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 1517 K/Pdt/2017Bahwa selain kurang pihak, gugatan Penggugat unsurunsur yangmengakibatkan gugatan Penggugat menjadi cacat formil dalam bentukobscuur libel/kabur oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syaratyang seharusnya ada dalam fundamentum petendi yakni kKeharusan adanyadasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijkke grona);Bahwa tidak dipenuhinya dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta(feitelijke grond) dalam suatu gugatan tersebut menjadi kabur (obscuur libe/
Haltersebut sejalan dengan apa yang dikemukakan Yahya Harahap dalambukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, hal 58 menyebutkan sebagaiberikut:....Fundamentum petendi yang dianggap lengkap memenuhi syarat,memuat dua unsur:1) Dasar hukum (rechtelijkke grond), memuat penegasan atau penjelasanmengenai hubungan hukum antara: Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan; dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atauobjek sengketa;2) Dasar Fakta (feitelijke grond), memuat
tertangal 14 Juli 2015, sehingga tidak beralasanhukum bagi Penggugat untuk menuntut ganti Kerugian atas barangbarangyang faktanya telah dikembalikan kepada Penggugat;Bahwa begitu juga barang atau bendabenda yang dianggap sebagaikerugian material non mesin sebagaimana dimaksud dalil Penggugat padaangka 2 (dua) huruf B. yakni 8 (delapan) buah Magnet Roll dengan nilaiuang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), tidaklah didasarkanpada fakta atau keadaan yang sebenarnya/dasar fakta (Feiteljke Grond
,tertangal 14 Juli 2015, halaman 37 (tiga puluh tujuh) adalah bukan kerugianatas 8 (delapan) Magnet Roll. namun kerugian tersebut adalah atas 3 (tiga)buah Drum fotocopy yang telah diakui diambil dan akan dijual oleh Tergugat bersamasama dengan Yulius Vensi Nugroho, dengan demikian jelas dalilgugatan Penggugat tersebut tidaklan didasarkan pada fakta yangsebenarnya/dasar fakta (feitelijke grond) sehingga tidaklan ada dasarhukum (rechfelijkke grond) bagi Penggugat untuk meminta ganti kerugianatas benda
Nomor 1517 K/Pdt/2017Bahwa berdasarakan halhal tersebut di atas, jelas gugatan Penggugattidaklanh memenuhi syarat formil dalam menyusun formasi gugatannya,dimana gugatan Penggugat tidak memenuhi adanya dasar fakta (feitelijkegrond) dan dasar hukum (rechtelijke grond), dimana tidak terpenuhinya halhal tersebut dalam suatu gugatan mengakibatkan gugatan tersebut menjadicacat formil dalam bentuk gugataan kabur (obscuur libel), oleh karenanyasudah beralasan hukum bagi Majelis hakim yang memeriksa dan
Drs. AMIR. M.AG
32 — 11
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijkke grond) diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan
bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2019/PN SbrMenimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijke grond);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan diatas, bahwa Ziyad Nashif Burhani merupakan anak ke lima dari Suami isteribernama Amir in casu Pemohon dan Masriah;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi 1 dan keteranganSaksi 2, didapat fakta
YOSAFAT KURNIAWAN SIRAIT
Tergugat:
PT. Bank Papua cabang Yogyakarta
98 — 29
Bahwa posita dalam surat gugatan yang diajukan Penggugat tidakdijelaskan secara jelas dan tegas apa yang sebenarnya menjadi dasarhukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijike grond) kejadianatau peristiwa yang mendasari gugatan penggugat.Hal ini dapat dilihat dari mulanya Penggugat mempermasalahkanusahanya yang mengalami kerugian sehingga kurang mampu untukHalaman 5 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 174/Pdt.G/2017/PN Smnmelakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana disebutkandalam
Sehingga berakibat gugatan Penggugat menjadikabur dan tidak jelas (obscuur libel).Dasar Hukum (Rechts Grond) dalil gugatan Penggugat tidak jelas.Penggugat dalam gugatannya pada posita atau fundamentum petendi,tidak menjelaskan dasar hukum (rechtelijke grond) sehingga dalil yangdemikian tidak memenuhi syarat formil.Bahwa Penggugat dalam posita gugatannta Nomor 14, 15, 16 dan 17menyebutkan Tergugat melakukan ancaman, tekanan, dan intimidasikepada Yosafat Kurniawan Sirait (Penggugat) untuk melakukanpembayaran
Bahwa posita dalam surat gugatan yang diajukan Penggugat tidakdijelaskan secara jelas dan tegas apa yang sebenarnya menjadi dasarhukum (rechtelijkke grond) dan dasar fakta (feitelijkke grond) kejadian atauperistiwa yang mendasari gugatan penggugat.Hal ini dapat dilihat dari mulanya Penggugat mempermasalahkanusahanya yang mengalami kerugian sehingga kurang mampu untukmelakukan pembayaran kepada Tergugat sebagaimana disebutkandalam posita Penggugat Nomor 10.Kemudian Penggugat mempermasalahkan upayaupaya
Sehingga berakibat gugatan Penggugat menjadikabur dan tidak jelas (obscuur libel).Dasar Hukum (Rechts Grond) dalil gugatan Penggugat tidak jelas.Halaman 24 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 174/Pdt.G/2017/PN SmnPenggugat dalam gugatannya pada posita atau fundamentum petendi,tidak menjelaskan dasar hukum (rechtelijke grond) sehingga dalil yangdemikian tidak memenuhi syarat formil.Bahwa Penggugat dalam posita gugatannta Nomor 14, 15, 16 dan 17menyebutkan Tergugat melakukan ancaman, tekanan, dan
dasarHukum (rechteliyjkke grond) dan dasar fakta Hukum (feitelijke grond) yangsebenarnya atas peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat sertasebagaimana telah dijelaskan diatas maka mengakibatkan dalil gugatantidak memenuhi syarat formil gugatan sehingga gugatan menjadi kaburdan tidak jelas, oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).Eksepsi error in persona (p/unium litis consortium)Yaitu Eksepsi yang menyatakan gugatan
AL MUHAJIR, SH
Terdakwa:
1.MUNIR BIN YAHYA
2.M. MIRZA SAPUTRA BIN BUSTAMAN
56 — 5
Putra Bin Rusmin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi adalah security yang bekerja pada PERTA ARUN GAS; Bahwa telah terjadi pencurian kabel milik Perta Arun Gas pada hariRabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 07.00 di area Fire Grond di pantaiRancung gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu KotaLhokseumawe; Bahwa kabel yang dicuri adalah kabel bawah tanah yang dibalut karethitam sebanyak 3 (tiga) potong sepanjang 3 (tiga) meter yangkegunaannya sebagai penyuplai listrik
Muhammad Dahlan Bin Umar dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi adalah petugas keamanan pada Perta Arun Gas; Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 07.00 wib saksibersama petugas keamanan lainnya telah menangkap para terdakwa yangsaat itu sedang menggali kabel di areal fire grond dalam komplek pertaHalaman 5 dari 11 Putusan Nomor 155/Pid.B/2018/PN Lsmarun gas di Rancong gampong Blang pulo Kecamatan Muara Satu KotaLhokseumawe; Bahwa pada saat ditangkap
Agus Saputra Bin Abbas M.Rasyid yang dibacakan di persidangan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi adalah petugas security di Perta Arun Gas; Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira jam 07.00 pagibertempat di areal fire Grond milik Perta Arun Gas di Rancung GampungBlang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe petugaskeamanan melihat para terdakwa sedang menggali kabel yang tertanamdalam tanah; Bahwa kemudian saksi berserta rekan langsung mengamankan paraterdakwa ke Pos keamanan
memberikan pendapat tidakkeberatan;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa I : Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 April 2018 sekira pukul 07.00 wibterdakwa bersama dengan Muhammad Mirza Saputra Bin Bustamamditangkap oleh petugas keamanan Perta Arun Gas di Rancung GampongBlang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; Bahwa terdakwa bersama dengan Mirza Saputra melakukan penggaliankabel listrik yang tertanam di areal fire Grond
;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1 (Satu) buah pisau dapur;1 (Satu) buah kikir gagang kayu;1 (Satu) buah skrop;1 (Satu) buah gergaji besi;1 (Satu) buah pisau carter6 (enam) potong kabel listrik panjang lebih kurang 1,5 meter yangoOap ON PFdibalut karet warna hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu Tanggal 11 April 2018 sekira 07.00 wibbertempat di areal fire grond
158 — 39
Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dasar hukum (rechtsgrond) dan dasar fakta (fetelijke grond) dari dalil tentang kepemilikanPenggugat atas Tanah Terperkara, yang mencakup tentang :a. bagaimana riwayat penguasaan serta kepemilikan atas TanahTerperkara dimaksud serta ;b. bagaimana asal muasalnya sehingga Tanah Terperkara tersebut dapatdimiliki oleh Penggugat ;2.
Dasar hukum (rechtelijke grond), yang memuat penegasan ataupenjelasan mengenai hubungan hukum antara :Putusan Nomor : 06/Pdt.G/2013/PN.AM halaman 37 dari 46 halaman.e Penggugat dengan materi dan atau objek yang disengketakan, dan ;e Antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materi atauobjek sengketa ;2.
, Jakarta, Cetakan Kedelapan, Oktober 2008, halaman 58 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka agar dapatterhindar dari perumusan dalil gugatan yang kabur (obscuur libel) atau gugatanyang gelap, maka Surat Gugatan harus jelas sekaligus memuat penjelasan danpenegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubunganhukum, serta dasar fakta atau peristiwa (fetelijke grond) yang terjadi disekitarhubungan hukum dimaksud ;Menimbang, bahwa terhadap Posita atau fundamentum petendi
yangtidak menjelaskan dasar hukum (rechtelijke grond) maupun dasar fakta atauperistiwa (fetelijke grond), maka dalil gugatan seperti itu tidak memenuhi syaratformil sehingga Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijkeen bepaalde conclusie), sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Rvyang mengatur bahwa pokokpokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dantertentu ;Menimbang, bahwa selain Posita, maka syarat formulasi gugatan yang lainadalah Petitum Gugatan.
) yang menjadi alasan diajukannyaGugatan, serta tidak jelas dan tidak lengkap pula memuat dasar fakta atauperistiwa (fetelijke grond) yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud,sehingga Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke enbepaalde conclusie ) sebagaimana merujuk pada ketentuan Pasal 8 Rv ;Menimbang, bahwa selain menilai Posita Gugatan sebagaimana yangtermuat dalam Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara aquo, Majelis Hakim juga melakukan penilaian
33 — 15
Perihal Objek Jaminan;Bahwa, secara hukum Posita atau Fundamentum Petendi, yang tidakmenjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwayang mendasari Gugatan (fetelijke grond), maka dikaitkan denganGugatan PENGGUGAT yang tidak ada sama sekali mencantumkandasar hukum merupakan bentuk dari kaburnya GugatanPENGGUGAT (Obscuur Libel);Bahwa, PENGGUGAT yang menyampaikan keabsahan perjanjiankredit, mempermasalahkan kesalahan ketik (critical error) yang manatelah diperbaiki di dalam Akta Pengakuan
dari perkara a quo, apalagimencantumkan dasar hukumnya (rechts grond);Bahwa, dengan tidak mencantumkannya dasar hukum (rechts grond)di dalam Gugatan PENGGUGAT juga tidak memenuhi syarat formiluntuk mengajukan Gugatan, oleh sebab itu, Gugatan PENGGUGATdianggap tidak jelas dan tidak tertentu (een duidelijke en bepaaldeconclusive) sebagaimana dimaksut dengan YurisprudensialMahkamah Agung RI yang dituangkan dalam Putusan MahkamahAgung RI No.250 K/ Pdt/ 1984, Tertanggal 16 Januari 1986,Jo.Putusan Pengadilan
yyang mana segala hal yang dimintaPENGGUGAT dalam Petitum Gugatan PENGGUGAT tidak pernahsama sekali disebutkan dalam Posita Gugatan, sehingga semakinmemperlihatkan secara jelas dan nyata bahwa GugatanPENGGUGAT adalah cacat formil sebab bertentangan denganHukum Acara Perdata yang berlaku;Bahwa, menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya : Hukum AcaraPerdata pada halaman 58,menyatakan bahwa:Posita/ Fundamentum Petendi yang dianggap lengkapmemenuhu syarat, memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum(rechtelijke grond
) dan dasar fakta (feitelijke grond);Bahwa, dikaitkan dengan perkara a quo, terlihat secara jelas dannyata bahwa antara Posita dan Petitum Gugatan PENGGUGATsama sekali tidak memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum(rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond), sehingga sudahsepatutnya bagi Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadili.danMemutus perkara a quo untuk menolak Gugatan PENGGUGAT atausetidaktidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapatditerima (Niet Onvantkelijk Verklaard); Halaman
dalildalil GugatanPENGGUGAT kecuali yang dengan tegas TERGUGAT akui dalamperkara a quo;Bahwa, PENGGUGAT didalam Gugatannya pada halaman 2 baris ke22 menyatakan bahwa:Bahwa Persetujuan Membuka Kredit Nomor 07/ KC17APK7 KRKV2012 Tanggal 13 Februari 2012 tersebut telah cacat hukum sejak awalperikatan antara Penggugat dan Tergugat , karena dalam PasallllPoin 2 persetujuan Membuka Kredit disebutkan bahwa objekjaminannya adalah merupakan dalil yang nyatanyata ilusioner karenasesuai faktafakta (feitelijike grond
Deny Firnanto Prihendra
Tergugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA UNIT KAPTEN MUSLIM
54 — 12
Bahwa oleh karena itu sangat jelas dan nyata gugatan tersebuttermasuk gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), makasesuai yurisprudensi Gugatan yang demikian sudah seharusnyadikesampingkan;Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 827/P.dt.G/2018/PN MdnSehingga gugatan Penggugat tidak mengandung dasar hukum(Rechtelijke Grond) dan Dasar Fakta (Feitelijke Grond) yang kuatsebagai dasar mengajukan gugatan.Oleh karena syarat formal fundamentum petendi gugatanPenggugat telah didasarkan pada:a. dasar hukum
(Rechtelijke Grond) yang TIDAK BENAR, danb. dasar fakta (Feitelijke Grond) yang TIDAK BENAR;maka petitum yang diajukan Penggugat merupakan petitum atautuntutan yang tidak berdasar dan TIDAK BENAR ;Berdasarkan halhal tersebut, gugatan Penggugat telah nyata dapatdikualifikasikan sebagai gugatan yang tidak jelas/kabur/obscuurlibel, Sehingga sangat berdasar untuk dinyatakan DITOLAK atausetidaktidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijk veerklaard).Maka berdasarkan halhal tersebut di atas
gugatan.Dengan melihat formulasi dalam posita gugatan dari Penggugatyang sama sekali tidak menjelaskan kesalahan/pelanggaran hukum yangdilakukan oleh Tergugat, maka jelas gugatan Penggugat dapatdigolongkan sebagai gugatan yang tidak jelas/kabur.Bahwa Oleh karena itu sangat jelas dan nyata gugatan tersebuttermasuk gugatan yang tidak jelas dan kabur (Obscuur Libel), makasesuai yurisprudensi Gugatan yang demikian sudah seharusnyadikesampingkan.Sehingga gugatan Penggugat tidak mengandung dasar hukum(Rechtelijke Grond
) dan Dasar Fakta (Feitelijke Grond) yang kuat sebagaidasar mengajukan gugatan.Oleh karena syarat formal fundamentum petendi gugatanPenggugat telah didasarkan pada:1. dasar hukum (Rechtelijke Grond) yang TIDAK BENAR, dan2. dasar fakta (Feitelijke Grond) yang TIDAK BENAR;Halaman 13 dari 21 Putusan Nomor 827/P.dt.G/2018/PN Mdnmaka petitum yang diajukan Penggugat merupakan petitum atautuntutan yang tidak berdasar dan TIDAK BENAR;Berdasarkan halhal tersebut, gugatan Penggugat telah nyata dapatdikualifikasikan
19 — 5
Dalil gugat dapat dianggap jelas dan tegasapabila memuat Dasar Hukum (Rechtelyke Grond) dan Dasar Fakta (feitelijke Grond).Dasar Hukum (Rechtelyke Grond) mempertalikan Penggugat dengan materi yang menjadiobyek sengketa di satu sisi, dan antara Penggugat dengan Tergugat kaitannya denganmateri yang menjadi obyek sengketa di sisi lan, sedangkan Dasar Fakta (feitelyke Grond)menceritakan fakta atau peristiwa yang melahirkan hubungan hukum antara Penggugatdengan obyek sengketa di satu sisi, dan Penggugat
83 — 14
Lebih lanjut Yahya Harahap menjelaskan lebih lengkaptentang fundamentum petendi harus memenuhi dua unsur yaitu : Pertama : Dasar Hukum(Rechtelijke Grond) yaitu memuat penegasan atau menjelasan mengenai hubungan hukumantara penggugat dengan materi dan atau obyek yang disengketakan dan antara penggugatdengan tergugat berkaitan dengan materi atau obyek sengketa.
Kedua : Dasar fakta(Feitelijke Grond) yaitu memuat penjelasan pernyataan mengenai fakta atau peristiwa yangberkaitan langsung dengan atau di sekitar hubungan hukum yang terjadi antara penggugatdengan materi atau obyek perkara maupun dengan pihak tergugat, atau menjelaskan faktafakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkanpenggugat.
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, posita yang dianggap terhindar daricacat obscuur libel adalah Surat gugatan yang jelas sekaligus memuat penjelasan danpenegasan dasar hukum (rechtelijke grond) yang menjadi dasar hubungan hukum sartadasar fakta atau peristiwa (feitelijke grond) yang terjadi di sekitar hubungan hukumdimaksud.(Yahya WHarahap, Hukum Acara Perdata, tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika, Cet.
63 — 13
Yahya Harahapdalam Bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 448449,menyebutkan di antara syarat formil Surat gugatan (permohonan) adalahposita atau fundamentum petendi pada surat gugatan (permohonan) harusmenjelaskan fetelijke grond (kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatanatau permohonan) tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 47 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan disebutkan: (1) Anak yang belum mencapai umur18
mengajukan permohonan untukmewakili anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum, kecuali adakepentingan khusus yang mengharuskan adanya penetapan dari pengadilanyang memberi izin untuk melakukan suatu perbuatan hukum untuk dan atasnama anaknya tersebut;Menimbang, bahwa adanya kepentingan khusus tersebut tidak terlihatdi dalam posita atau fundamentum petendi surat gugatan (permohonan)yang diajukan Pemohon, bahkan setelah dijelaskan dalam persidangan olehPemohon, masih juga belum tergambar fetelijke grond
Oleh karena fetelijke grond dari permohonanPemohon tidak jelas, maka permohonan Pemohon berkategori cacat formildalam bentuk obscuur libel (gugatan atau permohonan kabur) sehinggapermohonan Pemohon harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidakdapat diterima);Menimbang, bahwa karena perkara ini termasuk rumpun perkawinan,berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama yang terakhir diubah dengan UndangUndang No. 50Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan
Terbanding/Tergugat : Jim Mannix Woinalang
93 — 28
Gugatan memiliki dasar hukum (Rechtelijke grond) , yangmenjelaskan hubungan antara Penggugat dengan obyekyang dipersengketakan ;dan hubungan antara Penggugatdengan Tergugat berkaitan dengan materi yang dipersoalkandalam gugatan ;2.
Gugatan memiliki dasar fakta (Fe/telijke Grond), artinya :memiliki peristiwa hukum yang terjadi antara Penggugatdengan Tergugat yang berkaitan dengan materi perkara,atau adanya fakta yang langsung berkaitan dengan dasarhokum yang didalilkan Penggugat;Menimbang bahwa menurut pendapat Pengadilan Tingkat Bandingbahwa surat gugatan Penggugat pada dasarnya telah memenuhipersyaratan materiil dalam penyusunan surat gugat.
Hal ini terbukti dariuraian dasar hukum gugatan (rechttelike grond) yaitu, Penggugatmenyebutkan telah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dandalam perkawinan lahir 2 orang anak, kehidupan perkawinan tersebutsemula harmonis, selanjutnya dijelaskan perkawinan tersebut tidak lagi dapatdipertahankan oleh Penggugat karena antara Penggugat dengan Tergugatterjadi percekcokan yang teruS menerus sehingga Penggugat harusmengakhirinya dengan suatu perceraian.
Bahwa uraian tersebut merupakan suatu feitelijke grond (dasarfakta) yang melandasi adanya gugatan tersebut (alasan tersebut menunjukkepada pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang Undang Perkawinan sebagai salah satusyarat diajukannya gugatan perceraian);Menimbang bahwa alasan bahwa gugatan Penggugat disusunsecara jelas dan tidak kabur terbukti Tergugat terlinat tidak merasa bingungdalam memahami arah persoalan persengketaan hukumnya.
Sehinggadalam menyusun jawabannya guna menangkis gugatan Penggugat.sebagaimana jawaban Tergugat tertanggal 9 MEI 2018 juga terarah ; Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebutmaka gugatan Penggugat cukup jelas dalam menguraikan rechtelijkke grond(dasar hukum) dan feitelijike grond (fakta hukum ) yang menjadi dasargugatan , oleh karena itu juga putusan Pengadilan Negeri Manado yangmenyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena gugatan tidakjelas dan kabur harus dinyatakan dibatalkan
Pembanding/Penggugat I : Muhammad Arsyad Diwakili Oleh : Muhammad Arsyad
Pembanding/Penggugat IV : Cherman Rahman, SH Diwakili Oleh : Muhammad Arsyad
Pembanding/Penggugat II : Hj. Gusti Rahman Diwakili Oleh : Muhammad Arsyad
Terbanding/Tergugat : Lamba
34 — 10
Putusan No. 28/PDT/2019/PT KDImemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakanGugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan kabur(obscuur libel) dikarenakan oleh : Para Penggugat tidak dapatmenyebutkan letak koordinat objek Gugatan dengan jelas padahalpenyebutan koordinat letak tanah menjadi pokok perkara dalam suatuGugatan Perdata atas tanah merupakan salah satu syarat utama yangharus dipenuhi agar Gugatan jelas, Para Penggugat tidak memuatdasar hukum (rechtelijke grond) dan
dasar fakta (feitelijke grond) yangjelas dan dalildalil Gugatan Para Penggugat dalam posita dan positasaling bertentangan dan tanah yang didalilkan oleh Para Penggugatsebagai objek sengketa belum bersertifikat sehingga berdasarkanpendapat Ahli Hukum Acara Perdata tersebut diatas, Para Penggugatharus menyebutkan koordinat letak tanah batas dan luasnya denganjelas, namun demikian Para Penggugat tidak menyebutkan koordinatletak, batas dan luas objek sengketa dengan jelas oleh karena itusudah sepatutnya
Putusan No. 28/PDT/2019/PT KDIPenggugat juga tidak menjelaskan faktafakta untuk mendukungGugatannya secara jelas dan beberapa Ahli Hukum Indonesiaberpendapat bahwa suatu Gugatan harus memuat uraian dasar hukum(rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelike grond) yang jelas dimanadalam bukunya M.
Yahya Harahap yang berjudul Hukum AcaraPerdata tentang Gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dapututsan Pengadilan pada halaman 58 menyatakan Posita yangdianggap terhindar dari cacat obscuur liber adalah surat Gugatan yangjelas sekaligus memuat penjelasan dan penegasan dasar hukum(rechteliike grond) yang menjadi dasar hubungan hukum serta dasarfakta atau peristiwa (feiteliike grond) yang terjadi disekitar hubunganhukum yang dimaksud;.
perbuatan melawanhukum dan segala buktibukti Surat berupa Sertifikat diatas tanahtersebut adalah merupakan bukti sah dan sepanjang Pengadilanbelum pernah menyatakan bahwa buktibukti berupa Sertifikat tersebutadalah cacat demi hukum oleh karenanya semua bukti yang dimilikiTergugat adalah bukti yang sah menurut hukum dan dilindungi olehUndangundang;Berdasarkan seluruh uraian diatas terbukti bahwa Gugatan ParaPenggugat kabur (obscuur liber) karena dasar hukum (rechtelijkegrond) dan dasar fakta (feitelijke grond
NELA SAFITRI
38 — 12
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijkke grond) diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undangundang RepublikHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 4/Pdt.P/2021/PN SrhIndonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijke grond);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, makadidapatkan fakta hukum bahwa yang mengasuh Eka Yoesrizal saat ini adalahPemohon bersamasama dengan Saksi Painem dan Eka Yusrizal sering sakitsakitan dan sudah 3 (tiga) kali dirawat di rumah sakit, sehingga maksudPemohon
Drs. AMIR. M.AG
24 — 4
Namun kewenangan itu terbatas pada halhal yang tegasditentukan oleh peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim akan menilai terlebihdahulu apakah permohonan ini memiliki dasar hukum (rechtelijkke grond) danselanjutnya mengkaitkan dengan fakta hukum (feitelijke grond);Menimbang, bahwa terhadap permohonan ini dasar hukumnya(rechtelijkke grond) diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undangundang RepublikHalaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 238/Pdt.P/2019/PN SbrIndonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan faktahukumnya (feitelijke grond);Menimbang, bahwa bukti surat P3 tentang Fotokopi Kutipan dari AktaKelahiran Nomor 2132/UM.1I/2003 serta Keterangan Saksi Hj.
88 — 71
Putusan No.229/Pdt.G/2021/PA.Srhmenjelaskan dasar hukum gugatan (rechts grond) dan kejadian atauperistiwa yang mendasari gugatan Para Penggugat. Gugatan ParaPenggugat tidak menjelaskan dasar fakta (fetelijke grond) sehingga tidakmemenuhi syarat formil. Dengan demikian gugatan Penggugat dianggaptidak jelas dan tidak tertentu (eenduideljke en bepaalde conclusie);7.
Bahwa positaatau fundamentum petendi yang Para Penggugat sampaikan tidakmenjelaskan dasar hukum gugatan (rechts grond) dan kejadian atauHal. 17 dari 25 Hal. Putusan No.229/Pdt.G/2021/PA.Srhperistiwa yang mendasari gugatan Para Penggugat. Gugatan ParaPenggugat tidak menjelaskan dasar fakta (fetelijke grond) sehingga tidakmemenuhi syarat formil.
Tentang Gugatan Kabur (Obscuur Libel)Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat juga mengajukan eksepsimengenai gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas (Exceptio Obscuur Libel)dengan mengajukan dalil sebagaimana dalam angka VI s/d angka IX, bahwa ParaPenggugat dalam fundamentum petendinya tidak ada menerangkan dasar hukum(rechtteliike grond) dan peristiwa hukum (feitelijke grond) yang menjadi dasartuntutan, Para Penggugat tidak ada menerangkan dasar hukum Para Penggugat,hubungan hukum antara
Putusan No.229/Pdt.G/2021/PA.Srhhalaman 58 yang kemudian diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim bahwadasar hukum (rechttelijke grond) yaitu memuat penegasan atau penjelasanmengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materi dan atau objek yangdisengketakan, dan antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan materiatau objek sengketa; Sedangkan maksud dasar fakta (feiteliike grond) yaitumemuat penjelasan pernyataan mengenai : (1) Fakta atau peristiwa yang berkaitanlangsung dengan atau di
47 — 35
Akan tetapi,dalam gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT, hal pokok tersebutdi atas tidak didalilkan.PENGGUGAT dalam fundamentum petendi / posita tidakmenyertakan Dasar Fakta (Feiteliike Grond) dan Dasar Hukum(Rechteliike Grond) yang diperlukan dalam menyusun suatu gugatan.Dasar Fakta (Feitelijike Grond) harus memuat penjelasan tentangperistiwa yang berkaitan dengan Penggugat dengan objek sengketa,atau antara Penggugat dengan Tergugat berkaitan dengan objeksengketa, sedangkan Dasar Hukum (Rechteliike
Grond) memuatpenjelasan hubungan hukum antara Penggugat dengan objeksengketa, atau antara Penggugat dengan Tergugat berkaitandengan objek sengketa.
;Ketidaksesuaian antara Posita dengan PetitumBahwa pada petitum point 3 dan point 6 tidak diuraikan dalil/alasannya oleh PENGGUGAT, baik berupa Dasar Fakta (FeitelijkeGrond) dan Dasar Hukum (Rechtelijke Grond). Petitum point 3 danpoint 6 dengan secara tibatiba dimohonkan oleh PENGGUGATuntuk diputus oleh Yang Terhormat Majelis Hakim PemeriksaPerkara. Oleh karenanya, atas petitum dalam Gugatan PerbuatanMelawan Hukum tanggal 12 Juni 2015 pada Perkara Perdata No. 81/Pdt.G/2015/PN Kin wajib ditolak.
99 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dasar Hukum (Recht Grond) Gugatan Tersebut TidakJelas/Kabur/Obscur Libel;Menurut hemat kami Penggugat telah melakukan suatu kesalahan karenaketidakcermatan dalam merumuskan dasar hukum (recht grond)gugatannya, hal tersebut terlihat pada alinea ke3 (ketiga) posita lembar ke3 (ketiga) gugatan yang menguraikan:Bahwa kami selaku Penggugat sebelumnya telah juga menelpon,mengirimkan somasi kepada Tergugat yang isinya mengingatkan untuksegera melakukan pembayaran/pelunasan yang sudah jatuh tempo, akanHalaman
Terdapat Kerancuan Dasar Hukum (Recht Grond) Gugatan;Pada posita di atas terlihat jelas sebagai dasar posita gugatan Penggugatadalah adanya peristiwa wanprestasi/cacat janji yang ditujukan kepadaPenggugat, akan tetapi pada lembar ke3 (ketiga) alinea ke5 (kelima)Posita gugatan nya menguraikan:Bahwa dari uraian di atas dan dikarenakan Tergugat tidak mempunyaiiktikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, dimana Penggugat sangatmemerlukan uang tersebut untuk memproduksi barang pesanan darikonsumen
lain maka pantaslah Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat membayar utangnyakepada Penggugat secara cash dan seketika;Sebagaimana kami telah kemukakan pada penjelasan nomer 1 (satu) diatas bahwa dasar hukum (recht grond) gugatan Penggugat adalahwanprestasi, yang mana terminologi hukum dan pengertian wanprestasi dariperjanjian jual beli berbeda dengan perjanjian utang piutang;Halaman 6 dari 12 hal.
Tergugat pada dasarnyatidak keberatan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, yangtelah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang menyatakangugatan Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard);3) Bahwa Pemohon' Kasasi/Pembanding/Tergugat sependapatdengan Judex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang telah menyetujuipertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Bekasi untukeksepsi nomor 2 (dua) mengenai terdapat kerancuan dasar hukum(recht grond
37 — 26
Dasar Hukum (Rechteliike Grond), yang memuat penegasan ataupenjelasan mengenai hubungan hukum antara Penggugat dengan materidan atau objek yang disengketakan, dan antara Penggugat denganTergugat berkaitan dengan materi atau objek sengketa;2.
Dasar Fakta (Feiteliike Grond), yang memuat penjelasan pernyataanmengenai fakta atau peristiwa yang berkaitan langsung dengan ataudisekitar hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugatatau objek perkara maupun dengan pihak tergugat; atau penjelasan faktafakta yang langsung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukumyang didalilkan Penggugat;Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat/Pembanding tersebut di atas, yang dalam posita (Fundamentum Petendi)menjelaskan :
awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalamkeadaan rukun, namun akhirakhir ini, antara Penggugat dan Tergugat seringterjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan ekonomi kurang mencukupikebutuhan rumah tangga seharihari; akibat peristiwa tersebut, antaraPenggugat dan Tergugat masih serumah namun telah berpisah ranjang yanghingga kini 3 bulan; yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalamtuntutannya;Menimbang, bahwa dengan alasan tersebut di atas, maka dapat dilihatdasar fakta (feiteliike grond