Ditemukan 2770 data
16 — 10
Bahwa, pada tanggal 06 Maret 2009 Pemohon dan Termohon telah melangsungkanpernikahan di rumah Buhari dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah wilayah hukumSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
Bahwa, pihak keluarga Pemohon maupun Termohon telah berusaha mendamaikanPemohon dan Termohon, namun tidak berhasil;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.6.
Akta Nikah yang telahdinazegelend nomor: XXX/XX/XXXX dari Kantor Urusan Agama XXXXX tanggal 02Maret 2011 dan telah di cocokan dan telah sesuai dengan aslinya (Bukti P);Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
SITI ALOSH FARCHATY, S.HI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.11 PANITERA PENGGANTIMUSDARNI, BAPerincian biaya :1. Pendaftaran Rp. 30.000,2. Proses Rp. 50.000,3.
Meterai Rp. 6.000.Jumlah Rp. 316.000,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
19 — 11
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.6.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.1.
No.115/Pdt.G/2010/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
14 — 14
TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan suratgugatannya tertanggal O07 Februari 2011 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara BulianSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.yang berlaku ;Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Cq Majelishakim berpendapat lain, mohon diberikan
sesaat setelah akad nikah ; Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugattinggal di rumah orang tua Penggugat selama lebihkurang 4 tahun dan kemudian pindah mengontrak rumahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
uraian putusanini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangansebagaimana termuat dalam iberita acara persidanganmerupakan bagian yang tak terpisahkan dan = dianggapSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
12 — 7
permohonannyatertanggal 21 Februari 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian dengan Register Nomor:66/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 21 Februari 2011 telahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadapsebagai kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan berita acararelaas yang telah disampaikan oleh Jurusita PenggantiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
dan Termohon; Bahwa, selama Pemohon dan Termohon berpisah tempattinggal, saksi tidak pernah melihat Pemohon dan Termohondatang saling mengunjungi sampai dengan sekarang;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
yang sah, oleh karenanya Termohon harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan jalan menasihati Pemohon pada setiap kaliSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
saksikeluarga atau. orang orang yang dekat dengan Pemohon danTermohon yang keterangannya secara materil telah terdapatkesesuaian antara yang satu dengan lainnya dan tidakSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
12 — 9
berdasarkan suratgugatannya tertanggal 04 Maret 2011 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Buliandengan Nomor : 78/Pdt.G/2011/PA.Mbl, tanggal 04 MaretSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Majelis Hakim3Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusanyang seadil adilnya;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Penggugat
sekarang ini lebihkurang 5 tahun.Bahwa setelah berumah tangga Penggugat denganTergugat ada rukun lebih kurang 1 tahun setelah itusudah mulai bertengkar dan ribut,kedua duanya5Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat sudah pisahrumah lebih kurang 3 bulan. sampai sekarang ini.7Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Tergugat kurang bisa menentukan sikap sehinggadia lebih banyak dikendalikan pihak keluarga9Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.akhirnya terjadi pertengkaran namun rumahtangga masih dapat
89 — 43
gugatannyatertanggal 10 Februari 2011 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian di bawah RegisterNomor: 57/Pdt.G/2011/PA.Mbl. tanggal 10 Februari 2011 telahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat tidak datang menghadapkepersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap' sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipunSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
SAKSI II, umur 40 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.bertempat tinggal di Kabupaten Batang Hari, di depanpersidangan telah memberikan keterangan di
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.366.000, (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Demikian
ANDI MIA AHMADZAKI, S.HIPanitera Pengganti,TTDM.RAZALIPerincian biaya1 Pencatat : 30.000 anSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
20 — 13
DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat Permohonannyatertanggal 10 Februari 2011 yang telah didaftarkan~ diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian, Nomor:Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Ae orang Ye)karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami. iba > a ha , d hati4s,5. BahwTermohon diatas, pada orang tuaPemohon datang berkunjung re rumah orang tua Termohon,maksud dan tujuannya untuk menyerahkan Termohon secarabaik baik kepada orang tua Termohon, adapun kepergianTermohon itu sampai sekarang telah berlangsung selama 8(delapan) bulan.
SAKSI I, menerangkan Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Termohon,karena saksi adalah orang tua Pemohon dan tinggalserumah dengan Pemohon dan Termohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.Bahwa
Pemohon; Bahwa saksi sebagai sepupu Pemohon sudah pernah berusahamenasehati Pemohon untuk mempertahankan rumah tangganyadengan Teromohon akan tetapi tidak berhasil, dan saksiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
ERLI S, SHHakim Anggota,Hakim Anggota,TID TIDROGAIYAH, S.Ag.ANDI MIA AHMAD ZAKY,SHISesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.Rincian BiayaPaniteraTTDPengganti,M.RAZALI 1.
15 — 7
No. 54/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
No. 54/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.
Sejak bulan Mei 2010 hingga sekarang 9 bulan lamanya Tergugat sudah tidak ada lagimemberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Penggugat;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung Rl nomor 144 catheters aetna Weer eee Pe ecco Tae :Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.e.
No. 54/Pdt.G/2011/PA.M.BI.Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai Keterbukaan Informasi Pengadilan (SK 144)Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untukmelakukan suatu upaya hukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.4.
18 — 11
Bahwa, Pemohon dengan Termohon telah menikah pada tanggalSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.12 Nopember 1998, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor:XXX/XX/XXX yang dicatat dan dikeluarkan oleh
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yangberlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohonmenjatuhkan putusan lain yang seadil adilnya;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
laki lain; Bahwa, tidak benar Termohon' pergi atas persetujuanPemohon, memang benar Pemohon menelpon saudara Termohonagar menjemput Termohon untuk diajari caracara hidupSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
kembali, karenapihak keluarga kedua belah pihak juga sudah pernahmengupayakan perdamaian untuk keduanya, tapi tidakberhasil =;II, umur 26 ~=tahun, agama Islam, pekerjaanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Memberi izin kepada Pemohon ( PEMOHON untuk menjatuhkanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON di depansidang Pengadilan Agama Muara Bulian;3.
16 — 8
Februari 1997, Penggugat dan Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang dilaksanakandi rumah kakak Tergugat dan dicatat oleh Pegawai pencatatnikah
Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.dengan jalan bersabar, karena 4 (empat) tahun yang laluPenggugat sudah pernah mengajukan gugatan
Saksi I, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunanPNS, tempat kediaman di Kota Jambi; Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.2.
Tergugat tidak memperhatikan Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.keadaan rumah tangga dan kebutuhan keluarga.
ERLI S, SHHakim Anggota I,Hakim Anggota II,TTD TTD Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.ROGAIYAH, S.Ag.ANDI MIA AHMAD ZAKY,SHIRincian BiayaPanitera Pengganti,TTDM.RAZALI 1.
13 — 8
TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 07 Maret 2011 yang telah terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian Nomor:Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Mengabulkan permohonan Pemohon;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kamib. Memberi izin kepada Pemohon PEMOHON untuk menjatuhkantalak satu raj'i kepada Termohon TERMOHONc.
orangtuanya di XXXXX;e Bahwa, selama berpisah tersebut Pemohon sudah tigakali berusaha menjemput Termohon, tapi Termohontidak mau kembali lagi, bahkan = saksi mendengarSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
seadil adilnya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan iniditunjuk hal ikhwal sebagaimana termuat dalam berita acarasidang perkara ini yang merupakan bagian yang takSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Jumlah Rp. 531.000, Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami
13 — 6
bukti yang dikemukakan dipersidangan ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannyatertanggal 09 Februari 2011 yang telah didaftarkan diSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
, Penggugat sanggup membayar biaya yang timbul dalamperkara ini;Bahwa berdasarkan dalil dalil tersebut di atas, makaPenggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Muara BulianSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
keMersam sampai sekarang ;e Bahwa, setahu saksi rumah tangga Penggugat danTergugat rukunrukun saja, memang sesekali adasaksi mendengar pertengkaran dalam rumah tangganya,Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
bahwa Tergugat sudah menikahlagi ;e Bahwa, saksi sudah berupaya menasehati' Penggugatuntuk bersabar, namun tidak berhasil =;Bahwa, selain kedua orang saksi tersebut untukSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
anakmasing masing bernama ANAK PERTAMA lahir tanggal 7 Nopember1992, dan ANAK KEDUA lahir= atanggal 12 Juli 1996 olehkarenanya telah terpenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1)Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
16 — 9
mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat, keterangan saksisaksi serta memeriksa bukti bukti yang dikemukakan dipersidanganTENTANG DUDUK PERKARANYASesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.yang berlaku ;Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Cq.
Penggugat dan Tergugat sudah berpisahtempat tinggal sudah lebih kurang 7 bulan lamanya ;= Bahwa selama berpisah, tidak ada Tergugatmengirimkan nafkah kepada Penggugat ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
alasan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dansesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg gugatan Penggugat2diperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya TergugatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
,MHI..Panitera PenggantiTTDSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusanpengadilan, oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upayahukum.Sesuai dengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.SRI WAHYUNI, SHIPerincian biaya 1. Biaya Pencatatan Rp 30.000, 2. Biaya Pendaftaran Rp. 50.000, 3.
13 — 5
gugatannyatertanggal 18 Januari 2011 yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Muara Bulian, dengan Nomor:30/Pdt.G/2011/PA.MBL, telah mengemukakan ihal hal sebagaiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa, dengan sikap dan perbuatan Tergugat' tersebutSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kamiHal. 3 dari 11 hal. Put.
Saksi II, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Tani,bertempat tinggal di Kabupaten Muaro Jambi, di bawahsumpah saksi memberikan keterangan yang pada pokoknyaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
lebih kurang300 meter; Bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah suamiistri dan telah dikaruniai seorang anak; Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempatSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (TERGUGATSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kamiHal. 13 dari 11 hal. Put. No. 30/Pdt.G/2011/PA.Mbl.terhadap Penggugat( PENGGUGAT ;3.
48 — 7
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.mengajukan permohonan cerai' terhadap Termohon denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon yang akadnikahnya berlangsung pada tanggal 12 Maret 2009,berdasarkan Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan olehPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKualuh Selatan Nomor 122/25/111/2009, tertanggal 12Maret 2009, dan setelah akad nikah Tergugat adamengucapkan
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.dan Termohon sudah sulit untuk dirukunkankembali;2.
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.hadirnya dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakilatau kuasanya, sedangkan permohonan Pemohon telahberalasan dan tidak melawan hukum, maka sesuai pasal 149ayat (1) RBg jo.
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota dan Ahmad HuseinHasibuan, S.Ag. (Panitera Pengganti) selaku PaniteraSidang, dengan dihadiri oleh Penggugat, tanpa hadirnyaTergugat.KETUA MAJELISDra. Hj. ELVIA DARWATI, S.H.HAKIM ANGGOTAHAKIM ANGGOTADrs. RUDI HARTONO, S.H.YUNIZAR HIDAYATI, SH.1.PANITERA SIDANGAHMAD HUSEIN HASIBUAN, S.Ag.Perincian Biaya Perkara1 Pendaftaran : R 30 OOp .
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
14 — 8
;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyatertanggal 09 Februari 2011 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bulian, Nomor:Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Bahwa, Penggugat tidak mempunyai pekerjaan/penghasilan,untuk keperluan hidup hanya bergantung kepada orangSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.tuaolehPenggugat, sedangkan Tergugat tidak meninggalkan
SAKSI II, umur 21 tahun, agama Islam, pekerjaan ibuSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.rumah tangga, tempat kediaman di Kabupaten Batang Hari.Menimbang bahwa kedua orang saksi tersebut
dan selama itumemang Tergugat pernah memberikan nafkah lahirsekedarnya namun tidak sesuai dengan kebutuhan jamansekarang; Bahwa saksi selaku tetangga dekatnya sudah pernahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Membebaskan biaya perkara seluruhnya kepada Penggugat danSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami.membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp.150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah
53 — 1
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.mengajukan gugatan ceral terhadap Tergugat denganuraian/alasan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang akadnikahnya berlangsung pada 23 Juni 2008, berdasarkanKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan RumbaiPesisir, Kabupaten Pekan Baru, Provinsi Riau,Nomor : 304/33/V1/2008 tertanggal 23 Juni 2008;.
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.Menimbang, bahwa perkara ini tidak dapatdilakukan mediasi karena Tergugat tidak pernah hadirdipersidangan, akan tetapi Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasehati Penggugat namun tidakberhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakansurat gugatan tersebut yang isinya tetap dipertahankanoleh Penggugat;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut,Tergugat tidak
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.bahwa Penggugat dan Tergugat setelah menikahtinggal di rumah orang tua Tergugat selamalebih kurang satu bulan, kemudian pindah kerumah orang tua Penggugat sampai denganberpisah;bahwa pada awal menikah, rumah tanggaPenggugat dan Tergugat rukun dan harmonis,namun hal tersebut hanya berlangsung lebihkurang dua bulan, setelah itu mulai goyahdan sering terjadi pertengkaran antaraPenggugat dengan
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.Tergugat dengan alasan telah terjadi perselisihan danpertengkaran disebabkan Tergugat tidak bertanggung jawabterhadap kebutuhan rumah tangga Penggugat dan Tergugat,dan fTergugat juga telah menjalin hubungan denganperempuan lain, sehingga rumah tangga Penggugat danTergugat sudah tidak ada lagi keharmonisan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugattersebut Tergugat tidak memberikan jawabannya
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.PanggilanRedaksiMateraiJumlahup wp uy uy os
12 — 6
(Ghoib) Selanjutnya disebutsebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebutTelah membaca surat surat dalam berkas perkara,Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksi saksi diSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Memberikan izin kepada Pemohon (PEMOHON untukSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kamimenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon( TERMOHON ;3.
Saksi II, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di RT. 04 #4=Desa Bungku KecamatanBajubang Kabupaten Batang Hari, dibawah sumpah padaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi
2009,maka setiap kali persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon agar rukun kembali tetapi tidakberhasil dan upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimanaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Pasal 19 huruf (b) PeraturanSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,oleh karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuaidengan Pasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kamiPemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 huruf = (b)Kompilasi Hukum Islam.
25 — 0
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.221/Pdt.G/2011/PA.Rap tanggal 10 Maret 2011, ~~ telahmengajukan permohonan cerai' terhadap Termohon denganuraian/alasan sebagai berikut:1.1.2.Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon yang akadnikahnya berlangsung di N1 Aek Nabara, pada 11september 1995, berdasarkan Kutipan Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten LabuhanBatu,
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.bahwa saksi kenal dengan Pemohon danTermohon sebagai tetangga saksi di AekNabara, rumah saksi berjarak lebih kurang 10meter dengan rumah Pemohon dan Termohon;bahwa Pemohon dan Termohon adalah suamiistri yang menikah pada tahun 1995;bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniaidua orang anak, kedua anak tersebut dalamasuhan Termohon;bahwa pada awal menikah, rumah tanggaPemohon dan Termohon baik
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.Mahkamah Agung RI.
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.HAKIMHAKIM ANGGOTADrs. RUDI HARTONO, S.H.YUNIZAR HIDAYATI, SH.1.PANITERA SIDANGHUSNAN RIDWAN, S.Ag.Perincian Biaya Perkara1 Pendaftaran : R 30 OOp . O,2 Panggilan R 24 00p 0.
Sesuai dengan Pasal 24 SK 144,salinan otentik silakan hubungi pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.
16 — 5
Pengadilan Agama Tersebut ;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;Telah mendengar keterangan Pemohon;Telah mempelajari bukti surat dan keterangan para saksihadapan sidang ;Sesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan,karenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
;Bahwa berdasarkan alasan alasan tersebut di atas,Pemohon mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Muara Bulianberkenan memanggil Pemohon dan Termohon untuk didengar danSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Pemohon dan Termohonrukun, kemudian tidak tidak rukun lagi, seringbertengkaran disebabkan sering keluar malam, seringpergi dengan laki laki lain, tidak mau mengurus rumahSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
laki laki lain dan tidak mau mengurus rumah tangga dananak tiri Termohon yang tinggal bersama Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa, fakta di persidangan menunjukkan bahwaSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan
Biaya Rp 6.000,MateraiSesuai dengan Pasal 33 SK Ketua Mahkamah Agung RI nomor 144 SK/KMA/VII/2007 mengenai KeterbukaanInformasi Pengadilan (SK 144) Dokumen ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan, olehkarenanya tidak dapat sebagai alat bukti atau dasar untuk melakukan suatu upaya hukum.Sesuai denganPasal 24 SK 144, salinan otentik silakan hubungi kami14 4.5.