Ditemukan 9406 data
N.MUNANDAR
Tergugat:
MARIAM
108 — 47
sesuai dengan Yurisprudensitetap bahwa Penggugat tersebut wajib memberikan buktibukti yangkonkrit dan terperinci tentang adanya kerugian materil yang dideritanya.tidak boleh hanya berdasarkan perkiraan saja dan tanpa pembuktiantersebut, maka hakim harus menolak tuntutan ganti rugi materieltersebut ;Halaman 18 dari 59 Putusan Perdata Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2020/PN SdwPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 196 K/Sip/1974, tanggal 7Oktober 1976, dengan Kaedah Hukum : Dalam menilai jumlah gantirugi kerena penghinaan
189 — 113
Siokona selaku Ketua STKIP Kie Raha) dengan angkuh dan tidakberadab menyatakan kepada Penggugat dan kawankawan dosen lainnyaberupa ucapan penghinaan dan merendahkan martabat Penggugat denganucapan yang tidak manusiawi yaitu Ngoningoni ini anjing tagepe (artinyakaliankalian ini anjing yang sedang terjepit).
428 — 213
Bahwa Para Pembantahlah yang sebenamya melakukan perbuatanmelawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap pengadilandalam hal ini Pengadilan Negeri Tangerang melalui Penetapan KetuaPengadilan Negeri Tangerang dengan Penetapan EksekusiNo.27/PEN.EKS/2013/PN.TNG., tertanggal 16 Mei 2016 jo.No.193/PDT.G/2001/PN.TNG., dimana Para Pembantah tidak patuh dantaat dengan segera untuk pengosongan dan penyerahan Tanah di Blok24 D.Il seluas 3,053 Ha/30.530 M2, yang terletak di Desa Ciangir saat inimenjadi
400 — 732 — Berkekuatan Hukum Tetap
Umar Muhammad / orang tua para TergugatIl/Penggugat Rekonvensi, para Tergugat / Penggugat Rekonvensi sangatkeberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh Para Penggugat / TergugatRekonvensi.Halaman 37 dari 58 hal. Put. Nomor 290 PK/Pdt/2016Maka Patutlah Penggugat / Tergugat Rekonvensi di Hukum, membayarRp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk memulihkan nama baikorang tua Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi, yaitu Alm. H.
PT. BUNGO PANTAI BERSAUDARA Perseroan Terbatas
Tergugat:
PEMERINTAH R.I Cq. MENTERI DALAM NEGERI R.I Cq. GUBERNUR SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN SIMALUNGUN
Turut Tergugat:
1.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PUPR
2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN SIMALUNGUN
159 — 36
dikurangiPPN 10% = Rp.6.258.366.255, x 5% = Rp.312.918.312,, maka totalNilai Investasi (Bunga Bank) dengan perhitungan 5% x(Rp.312.818.312, x 11 tahun) adalah senilai Rp. 3.442.101.432,(tiga miliar empat ratus empat puluh dua juta seratus satu ribu empatratus tiga puluh dua rupiah);Kerugian Immateril : Kerugian Immateril yang dituntut PENGGUGAT terhadap diriTERGUGAT didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 ayat (2)KUHPerdata yang berbunyi Dalam menilai Suatu dan lain, HakimharuSs memperhatikan berat ringannya penghinaan
1.YAYU DEWIATI, SH
2.SAMHORI,SH.,MH
3.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
Terdakwa:
HARDIANUR bin AMRUN
359 — 314
Hakyang dimaksudkan dalam unsur ini adalah hak untukmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; Bahwa benar menyebarkan informasi maksudnya adalahmenyebarkan Informasi dengan cara mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik sehingga dalam hal inihanya menyebarkan dalam sistem elektronik
Dafip alias Njo Dafip
Tergugat:
1.Sdr. Dion Setiawan d.a. King David Property
2.Kantor Pengelola Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
3.Ferry Karmawan
4.Notaris Dr. Ir. Yohanes Willion., SE., SH., MM
5.Notaris Ny. Esther A. Ferdinandus, S.H.
6.Notaris Faridah, SH., MKn
7.PT. Bank UOB Indonesia, Tbk
8.Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Utara
202 — 115
ganti rugi Imateriil atas resiko pemaksaanpengosongan rumah dikemudian hari oleh Tergugat III atas Perobuatan MelawanHukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il sebesarRp.40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah)Bahwa mengacu pada Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan
Mawardi Abbas
Tergugat:
1.Bupati Banjar
2.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar
69 — 19
meminta Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepadaPenggugat sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Menimbang, bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365KUHperdata, dalam hal seseorang melakukan perbuatan melawan hukum,Halaman 43 dari 46 Putusan Nomor 5/Pat.G/2019/PN Mtpmaka dia berkewajiban membayar ganti rugi akibat perbuatannya tersebut,yang penilaiannya oleh Majelis Hakim dilakukan dengan memperhatikan beratringannya penghinaan
70 — 42
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 19.1. s/d poin 19.4. di atas, maka terbuktidalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarsecara hukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;20.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) Posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
No. 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 10.1. s/d poin 10.4. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secarahukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;11.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
90 — 62
(lima puluh juta rupiah);Halaman 75 dari 122 halaman Putusan Nomor 282/Pdt/2019/PT MDNBahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372BW secara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapatdiajukan terhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini jugadikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994,sebagaimana dibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 BWsecara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapat diajukanterhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini juga dikuatkanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994, sebagaimanadibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
192 — 73
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dani:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU
2084 — 1415 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1372 (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukansebagai berikut: Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalahbertujuaan mendapat penggantian kerugian serta pemulihankehormatan dan nama baik;2. Kerugian Moril Penggugat Rekonvensi:Halaman 26 dari 63 hal. Put.
193 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 759 K/Pdt.SusPHI/2017pidana penjara paling lama empat tahun".Bahwa Tergugat juga telah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan,dan telah memenuhi delik Pencemaran Nama Baik, yang diartikan sebagaiperbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum; sesuai Kitab UndangUndang Hukum Pidana yakni pada Pasal 310ayat (1) mengenai Penghinaan yang berbunyi:Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangdengan
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
69 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
1.Arif Budiman
2.Nila Amanda Antartikawangi
3.Iskandar
Tergugat:
1.Sugeng Purnomo
2.PT. Bank Panin, Tbk cq. PT. Bank Panin, Tbk Cabang Kopi
3.Widyarsi Kartika, SE
Turut Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. KPKNL Tangerang I
2.PT. Otomas Multi Finance cq. Yuli Purnomo
125 — 45
sendiri,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yang beradadalam pengawasannya (vicarious liability) Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata) Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata) Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) Ganti rugi karena tindakan penghinaan
75 — 8
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan penghinaan terhadapPenggugat Rekonpensi ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000., (satu milyarrupiah);5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maafkepada Penggugat Rekonpensi secara tertulis di media cetak lokal selama 3(tiga) hari berturutturut;6.
1.Esti Rusmini,
2.Kusnanto
Tergugat:
1.Didik Hendra Prasetia
2.ANASTASIA RESTI MULIANI, SH, M.Kn
300 — 332
Dalam putusan Mahkamah Agung pada perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, kerugian imateriil hanya berlakupada halhal tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa kedudukan gantikerugian yang tidak diperinci bukanlah menjadikan kekaburan suatu gugatan itusendiri, namun bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut mampu diperinci dalampembuktian atau tidak mampu dibuktikan adanya kerugian, maka dengandemikian kedudukan ganti kerugian tersebut
111 — 27
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
2883 — 5070
Bahwa dalam buku Naskah Akademis Penelitian Contempt ofCourt 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan MahkamahAgung RI dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap danucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dankehormatan lembaga peradilan, sikapsikap tersebut dapatdikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadaplembaga peradilan atau Contempt of Court. Selanjutnya,perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadappengadilan antara lain :a.
Perbuatanperbuatan penghinaan terhadap pengadilandilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (SubJudice Rule)4. Bentuk Contempt of Court yang dapat diklasifikasikan sebagaijenis pelecehan yang dikualifikasikan sebagai berikut:a. Tingkah tlaku tak sopan dalam persidangan(Misbehaving), yaitu semua perbuatan yang berupaisyarat ataupun pernyataan ancaman terhadappengadilan. Intinya berperilaku tercela dan tidak pantasdalam pengadilan.
Haldemikian terjadi apabila ia merupakan hasil dari bahasayang merupakan penghinaan ringan terhadap pengadilanHal. 287 dari 484 hal Put. KPPU Nomor 468/Padt.P/2020./PN JKT SELataupun serangan terhadap impertialitas selama prosesberjalan.(Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, PenerbitErlangga, Surabaya, 1986, hlm. 120 123)5.
(Sareh Wiyono M, Urgensi Pembentukan UndangUndangTentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court),Untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan, JurnalHukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 2, Juli 2015 him. 263264)6.
102 — 7
satutindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yangdimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannya terhadap antaraKreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370 1371, dan 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan