Ditemukan 13210 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA;
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd.melakukan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan Asia Pasifik,yang termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia. Hal ini dapat dibuktikandengan data yang telah Pemohon Banding sampaikan antara lain adalah:1. Buktibukti korespondensi email peran Latexco Asia Pacific dalam memasarkanproduk Pemohon Banding untuk customer yang ada di Indonesia;2.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2014.Bahwa Terbanding seharusnya dapat mengabulkan keberatan Pemohon Bandingatas koreksi biaya usaha sebesar Rp.1.352.940.588,00 karena sesuai dengan fakta dapatdiketahui bahwa Latexco Asia Pasifik telah melaksanakan kewajibannya dalammelakukan kegiatan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan asiapasifik, termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia sebagaimana dipersyaratkandalam Agency Agreement article 3.
    Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telahdilakukan oleh Latexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karena PemohonBanding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayaran komisi pemasaranantara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacific sehingga Fungsi Pemasarandilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklon jahit coveryang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah Pemohon Banding potongPajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi, pada saatproses
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Bandingtelah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biaya pemasaran/ promosisesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukan biaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding, karenaseluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yang sesuai denganAgency
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44731/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11237
  • XYZ yang menurut Pemohon Banding bertindak sebagai agenpemasaran untuk memperoleh klien Pemohon Banding yang dibuktikandengan beberapa bukti berupa salinan komunikasi elektronik, laporan rutinseputar industri minyak dan gas bumi, tagihan jasa pemasaran dan buktipemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 bahwa Pemohon Banding jugamemberikan bukti yang menurut Pemohon Banding bahwa antara PemohonBanding dengan PT.
    XYZ tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadisebut pada Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 36 Tahun 2008.bahwa dari buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis berpendapat bahwa jasa pemasaran yang menurutPemohon Banding diberikan oleh PT. XYZ tidak dapat membuktikan bahwasecara nyata dan terukur bahwa PT.
    XYZ memberikan jasa pemasaran untukmemperoleh klien Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat dari dokumen kontrak antara Pemohon Bandingdengan klien membuktikan bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktorutama memberikan jasa keagenan kepada BUT. XXX dan Pusat sebagai subkontraktor yang secara nyata melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isikontrak bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya PemohonBanding yang menyerahkan jasa keagenan kepada BUT.
    XXX dan Pusatmemiliki keahlian dalam bidang pemasaran untuk memperoleh klien dantidak seharusnya menyerahkan jasa pemasaran a quo kepada PT. XYZ bahwaPemohon Banding sebagai mitra Indonesia dari BUT.
    yang dibebankan PemohonBanding sebesar USD 713,078.00 seharusnya tidak dikeluarkan olehPemohon Banding untuk memperoleh penghasilan karena Pemohon Bandingsecara entitas sudah memiliki keahlian untuk memperoleh klien pada industriminyak dan gas bumi tanpa harus menggunakan jasa pemasaran PT.
Putus : 01-10-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 507/Pid.B/2012/PN. PTK
Tanggal 1 Oktober 2012 — SAHURI bin TOLI
354
  • Dimana saksi korban merupakan saudarasepupu dari terdakwa sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, bermula ketika terdakwa SAHURI binTOLI bersama temantemannya yaitu saksi MAHYUDI, saksi SUHRI bin SAHAR dan saksiNAGI bin MUNAKI dudukduduk di kantor pemasaran Komplek Kota Vila sambilmenunggu waktu shalat Jumat.
    Pak Benceng dalam kantor Pemasaran komplek Kota Vila Kel. Sei.Bangkong Kec. Pontianak Kota;e Bahwa pada waktu itu kami kumpul bersama ditempat itu, saat menjelang sholatJumat, saksi mengajak terdakwa pergi ke mesjid tetapi terdakwa tidak maudengan alasan ingin baringbaring karena tidak enak badan;e Bahwa kemudian saksi pergi ke Mesjid bersama sdr.
    Pak Benceng dalam kantor Pemasaran komplek Kota Vila Kel. Sei.Bangkong Kec.
    Pak Benceng dalam kantor pemasaran komplek Kota VilaKecamatan Pontianak Selatan terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenisYamaha Jupiter Z warna merah hitam KB 3498 SP yang keseluruhannya adalah milik saksiMASHURI, sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti;Ad. 3.
Register : 10-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
HERLAMBANG ADHI NUGROHO, SH.
Terdakwa:
AGUS PRIYANTO
333418
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance,Tbk Pemasaran Batam, tanggal 18 Desember 2015 yang ditandatangani oleh Harjanto dan Iis Syarifuddin yang masing-masing menjabat sebagai Direktur PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance,Tbk;
  • 1 (satu) rangkap copy sesuai asli PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERSEROAN TERBATAS PT. MALACCA TRUST WUWUNGAN INSURANCE, Tbk No. 176 Tanggal 21 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Notaris Dr.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tok yang dilakukan olehTerdakwa selaku mantan Kepala Kantor Pemasaran PT.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbkmelakukan pengawasan reguler minimum sekali setahun terhadap KantorPemasaran;Bahwa Kantor Pemasaran Batam dilakukan pengawasan pada bulan April2017 dan tidak ditemukan halhal yang tidak sesuai dengan aturan internalyang berlaku di PT. Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk;Bahwa Kantor Pemasaran PT.
    pemasaran PT.
    Malacca Trust Wuwungan Insurance, Tbk memilikiKantor Pemasaran di Batam sejak tahun 2016 dan yang direkrut untuk menjadi KepalaKantor Pemasaran pertama pada saat itu adalah Terdakwa AGUS PRIYANTO sesuaidengan Surat Keputusan Nomor : SK.015/MTIHRD/XII/2015 tanggal 18 DesemberHalaman 40 dari 51 Putusan Nomor 596/Pid.Sus/2020/PN.Btm2015 tentang Pengangkatan Agus Priyanto sebagai Kepala Kantor PT. Malacca TrustWuwungan Insurance, Tok . Kantor Pemasaran Batam.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 266/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 16 Juli 2014 — LAMBANG WALOYO bin SALIM
214
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar bukti transfer ke Rekening PPHT KBM Pemasaran Madiun Bank BNI 1946 No.Rek.0093206048, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Lambang Waloyo tertanggal 4 November 2013 dan 2 (dua) lembar Register uang tendon UD Triska Abadi, seluruhnya dikembalikan kepada saksi Eddy Maswandi; 6. Menetapkan supaya terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
    Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:MENUNTUT:Menyatakan terdakwa LAMBANG WALOYO bin SALIM bersalah melakukantindak pidana Penggelapan sebagaimana yang diatur dan diancam pidanamelanggar pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAMBANG WALOYO bin SALIMdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar bukti transfer ke RekeningPPHT KBM Pemasaran
    Palembang;bahwa Eddy Maswandi karena tempat tinggalnya jauh dari Blitar lalumenyampaikan kepada Edi Suroso bahwa terdakwa yang akan diberikankuasa untuk membelikan sisa kayu pesanan Yayasan Budhi RukunPalembang ke Perhutani Kesamben;e Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan uang sisa milik Yayasan BudhiRukun Palembang bukan untuk membeli kayu jati dari pihak PerhutaniKesamben namun menggunakan uang tersebut untuk dirinya sendirisehingga uang sisa milik Yayasan Budhi Rukun Palembang di RekeningPPHT KBM Pemasaran
    Kantor Perhutani Kediri, Eddy Maswandidan terdakwa bertemu dengan Edi Suroso selaku Manager Komersial Kayu diPerhutani Wilayah Kediri dan Eddy Maswandi memesan kayu jati sebanyak 30kubik, ukuran panjang 7,00 7,40 md 3539 cm mutu (ketiga), disepakatiharganya sekitar Rp.410.730.000, (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus tigapuluh ribu rupiah) dan Eddy Maswandi harus menyetorkan DP sebesar Rp. 90% dan harga pembelian sebesar Rp.370.000.000, (tiga ratus tujuh puluh jutarupiah) ke Rekening PPHT KBM Pemasaran
    yangpanjangnya 7 dan 7,40 meter, diameter 3539 cm sebanyak 30 kubik danterdakwa menyanggupinya;Bahwa saksi dan terdakwa lalu ke Perum Perhutani Madiun dan oleh saksi, EdiSuroso dihitung harga kayu yang dipesan sekitar Rp.410.730.000,00 (empatratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) dan saksi disuruh untukmenyetor 90 % dan harga yang disepakati yaitu Rp.370.000.000,00 (tiga ratustujuh puluh juta rupiah);e Bahwa pada tanggal 25 April 2013 saksi kKemudian menyetorkan ke RekeningPPHT KBM Pemasaran
    3539 cm sebanyak 30kubik dan terdakwa menyanggupinya;e Bahwa, saksi Eddy Maswandi dan terdakwa lalu Ke Perum Perhutani Madiundan oleh saksi Edi Suroso dihitung harga kayu yang dipesan sekitarRp.410.730.000,00 (empat ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)dan saksi Eddy Maswandi disuruh untuk menyetor 90 % dari harga yangdisepakati yaitu Rp.370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);e Bahwa, pada tanggal 25 April 2013 saksi Eddy Maswandi menyetorkan uang keRekening PPHT KBM Pemasaran
Putus : 09-05-2011 — Upload : 05-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/PID.SUS/2010/PN.SBY
Tanggal 9 Mei 2011 —
3612
  • Gempolkerep untuk dijual yangdiserahkan oleh Direksi Pemasaran yaitu pada bulan April 2005 ;Bahwa untuk penjualan tetes milik PG. sebanyak 5.566.397 kg tidak ada yangdiserahkan oleh Direktur Pemasaran ;Bahwa setahu saksi tidak pernah Direksi Pemasaran mengalihkan penjualantetes milik PG. Gempolkerep dialihkan penjualannya pada orang lain ;Bahwa tetes dihasilkan oleh Pabrik gula terdiri dari milik PG / PTPN dan MilikPetani / MPTR dengan proses/mekanisme penjualan tetes berdasarkan:a.
    KPBadalah Kantor Pemasaran Bersama merupakan Badan Pemasaran yang dibentukoleh PTPN I s/d 14 dan berkedudukan di Jakarta. Bahwa penjualan untuk jual beli tetes tebu milik PG/PTPN di Gempolkereptahun 2005 tidak ada persetujuan Direksi PTPN X.36Benar PG. Gempolkerep kepunyaan Pemerintah;Benar pada tahun 2005 Pimpinan Administratur PG. Gempolkerep adalahterdakwa HERRY INDRO TJAHJONO;Benar untuk penjualan TETES milik PG.
    Melaksanakan kebijakan Perusahaan di Bidang Pengadaan, Pemasaran danPerencanaan Pengembangan Perusahaan.b. Membidangi Bidang Pengadaan Barang & Bahan, bidang Pemasaran danbidang Perencanaan Pengembangan Perusahaan.Bahwa pada tahun 2005 saksi bertugas di bidang Keuangan PTPN X, barutahun 2007 sebagai Direktur Pemasaran PTPN X.Bahwa proses/mekanisme penjualan tetes tebu, tetes yang dihasilkan olehPabrik gula terdiri dari :a. Milik PG/PTP.b.
    Milik Petani / MPTR .Bahwa Pemasaran / penjualan tetes untuk PG / PTPN 10 secara umumdilakukan melalui pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pemasaran BersamaPTPN Jakarta (KPB PTPN ).Bahwa Pemasaran / penjualan tetes milik Petani / MPTR dilakukan sendiri olehPetani melalui APTR ( asosiasi Petani Tebu Rakyat ) atau KPTR ( KoperasiPetani Tebu Rakyat ) .Bahwa untuk mekanisme penjualan tersebut diatas diatur di dalam PedomanPemasaran Komoditi PT.Perkebunan Nusantara 10 ( Persero ).Bahwa proses jual beli
    tetes di PTPN harus dilakukan proses lelang untuk tetestebu MPG dan dilakukan melalui kantor pemasaran bersama Jakarta.41Bahwa untuk jual beli tetes tebu di Gempolkrep tahun 2005 saksi tidak tahuapakah ada persetujuan Direksi karena belum menjabat Direktur Pemasaran danRenbang.Bahwa kalau ada penjualan tetes milik PG dilaksanakan oleh Pabrik Gula harusseijin Direksi.
Putus : 21-05-2014 — Upload : 12-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 57 PK /Pid.Sus/2013
Tanggal 21 Mei 2014 — JONI TULIMAU, S.E.,M.Si.
4616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Si dalam program Pengembangan Sarana Pemasaran UsahaMikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Daerah Perbatasan tahun 2007 Tahap III iniselaku Sekretaris Tim Pembina Pengelolaan Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)Tahap III di Kabupaten Alor Tahun 2007 berdasarkan SK Bupati Alor No. 293 /HK / KEP / 2007 tanggal 06 November 2007 mempunyai tugas sebagaimanatertera pada Diktum Kedua yang berbunyi:1.
    Perbuatan tersebut dilakukan olehia Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa setelah diterimanya informasi tentang Program PengembanganSarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan tahun 2007 tahap Ill dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NusaTenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor, sebagaimanatertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKMBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Republik Indonesia No. 72 / Kep /Dep.4 / IX / 2007
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh iaTerdakwa dengan caracara sebagai berikut:Berawal setelah diterimanya informasi tentang Program PengembanganSarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan tahun 2007 Tahap Ill dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NusaTenggara Timur oleh Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor sebagaimanatertuang dalam Surat Keputusan Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKMBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Republik Indonesia No. 72 / Kep /Dep.4 / IX / 2007
    EK.500 / 149 /2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Miantomemenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuanperkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia tahun 2007;Surat dari Bupati Alor No. EK.500 / 150 / 2007 tanggal 26 Maret 2007tentang Kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingandalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerahperbatasan;Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTTNo.
    EK.500 / 149 /2007 tanggal 26 Maret 2007 yang menyatakan bahwa KUD Miantomemenuhi persyaratan dan layak untuk mendapatkan dana bantuanperkuatan pemasaran dari Kementerian Negara Koperasi dan UKMRepublik Indonesia tahun 2007;Surat dari Bupati Alor No. EK.500 / 150 / 2007 tanggal 26 Maret 2007tentang kesiapan Pemkab Alor menyediakan dana pendampingandalam program pengembangan sarana pemasaran UMKM di daerahperbatasan;Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Koperasi Provinsi NTTNo.
Register : 19-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PT PALEMBANG Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG
Tanggal 15 Mei 2024 — Pembanding/Penuntut Umum I : Aditya Dana Putri SH
Pembanding/Penuntut Umum II : Febrika Hendrawati, S.H.
Terbanding/Terdakwa : MUKSONAH, SKM., MKM BINTI SYAHRUL
9985
  • Asli Akta Pendirian Koperasi Pemasaran KPM PRIMA PRABUMULIH Nomor 20 tanggal 29 Maret 2022 oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Firlandia Muchtar, S.H.
    KPMP2 Patih Galung;

    91. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako E-Warong CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Patih Galung Bulan Agustus 2022 oleh Herlisa Ketua E-Warong CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Patih Galung;

    92. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako E-Warong Muara Dua CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 bulan Juni/Juli 2022 oleh Maria Magdalena Ketua E-Warong CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Muara Dua;

    93. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako

    E-Warong SUBCAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Tanjung Raman April 2022 oleh Masripa Ketua E-Warong SUBCAB/SUBTPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Tanjung Raman;

    94. 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Program Sembako Pendamping Sembako Kec.

    Prabumulih Timur Kota Prabumulih Triwulan I 2022;

    95. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako E-Warong CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Mangga Besar bulan April 2022 oleh Sandra Wati Ketua E-Warong CAP/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Mangga Besar;

    96. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako E-Warong CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Anak Petai bulan April 2022 oleh Arnani Ketua E-Warong CAP/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 Anak Petai;

    97. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian

    Sembako E-Warong Muara Sungai CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 bulan Agustus 2022 oleh Mita Aryani Ketua E-Warong Muara Sungai CAP/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2;

    98. 1 (satu) bundel Laporan Pendistribusian Sembako E-Warong Muara Dua CAB/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2 bulan Agustus 2022 oleh Maria Magdalena Ketua E-Warong Muara Dua CAP/TPK Koperasi Pemasaran KPMP2;

    99. 1 (satu) bundel bukti Chat WA (screen shot);

    100. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 03/VII/SPT/2022

Register : 05-11-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 489/Pdt.G/2015/PN.Jkt Utr
Tanggal 10 Maret 2016 —
966
  • Bahwa untuk tercapainya pekerjaan yang diberikan KementerianKelautan dan Perikanan Dirjen Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan, Penggugat bekerjasama dengan Tergugat (PT. Mentari AdiFajar) dalam rangka pembuatan box berpendingin untuk dipasang diatasmotor yang telah disediakan oleh Penggugat karena Tergugat adalahsebagai distributor penyediaan box berpendingin;.
    Maka Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan memutuskan kontrak padatanggal 31 Desember 2012 No. 15502/KPA.3/PL.410/X1V2012, danPenggugat membayar biaya klaim asuransi jaminan pelaksanaan senilaiRp. 561.000.000, (Lima ratus enam puluh satu juta rupiah) kepada pihakasuransi Himalaya berdasarkan perjanjian kontrak No.1901/KPA.3/PL.410/IV2012 tertanggal 27 Februari 2012.
    Bahwa Penggugat pada tanggal 27 Juni 2013 membuat surat kepadaTergugat untuk meminta kelebihan pembayaran yang telah disetorkanPenggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 730.000.000, (tujuh ratus tigapuluh juta rupiah) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan DirjenPengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sudah memutus kontrak.Adapun rincian sebagai berikut :Halaman 2 dari 22 Putusan Perdata No. 489/Pdt.G/2015/PN Jkt UtrUang Muka Rp. 1.900.000.000.Termin untuk 50 box yang sudah selesai Rp. 325.000.000
    Teguh Ardianta mendapat pekerjaan menyediakan BoxBerpendingin untuk memenuhi pesanan Kementerian Kelautan danPerikanan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran HasilPerikanan sebanyak 300 unit, dan PT. Teguh Ardianta melakukan SubKontrak pekerjaan kepada PT.
    Teguh Ardianta telahmendapat pekerjaan dari Satuan Kerja Direktorat Pemasaran Dalam Negeri,Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan danPerikanan RI., untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Roda3 Box Berpendingin, dengan Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai(PPN), sebesar Rp.11.632.500.000, (Sebelas Milyar Enam Ratus Tiga PuluhDua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dengan waktu pelaksanaan pekerjaansampai selesai 100 % (seratus persen) selambatlambatnya
Register : 29-01-2013 — Putus : 12-07-2013 — Upload : 28-04-2021
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 09/PDT/2013/PT YYK
Tanggal 12 Juli 2013 — Pembanding/Penggugat : SULCHA PRIHASTI, SE.MM
Terbanding/Tergugat : BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (BPD DIY)
Terbanding/Tergugat : YAYASAN KESEJAHTERAAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
8928
  • Direktur Pemasaran ),beralamat Jl. Nangka II / 199 A, Karangnongko, Maguwoharjo,Depok, Sleman, Pada tingkat banding memberikan kuasa kepada :1. H. SOETARMO, SH.;2. ZULFIKRI SOFYAN, SH. ;3. ERRY SUPRIYANTO DWI SAPUTRO, SH.;4. ADIB LISTYOADI NUGROHO;Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara pada kantor Hukum M.
    Bahwa Penggugat setelah diangkat menjadi Direktur Pemasaran bersamasama dengan anggota Direksi lainnya segera menjalankan pekerjaansebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 58tahun 1999 Bab III tentang Tata Tertib dan Cara Menjalankan PekerjaanDireksi ;5.
    Bahwa pada waktu jabatan Penggugat selaku Direktur Pemasaran BankBPD DIY berakhir (periode 20032007), akan tetapi saat ini belum ada calonDireksi Bank BPD DIY yang terpilih, maka oleh Gubernur DaerahIsitimewa Yogyakarta dilakukan Perpanjangan Ketugasan bagiPenggugat selaku Direktur Pemasaran dengan Keputusan GubernurDaerah Istimewa Yogyakarta No. 70/KEP/2007 tanggal 20 April 2007.Perpanjangan tersebut bersamasama dengan Drs.
    Padahal selama masa perpanjangan,tugas dan tanggung jawab Penggugat selaku Direktur Pemasaran telahdilaksanakan / dikerjakan dengan baik sesuai dengan ketentuan pokok pokok tugas dan tanggung jawab selaku Direktur Pemasaran ;13. Bahwa Penggugat telah berupaya meminta hak haknya yangberupa wang jasa pengabdian dan uang jasa penghargaan kepada Para Tergugatsecara tertulis dengan surat tertanggal 17 Maret 2010 dan 24 Mei 2010,namun Para Tergugat tetap tidak bersedia membayar ;14.
    Hal tersebut bukan tanparesiko, karena Penggugat saat menjabat sebagai Direktur Pemasaran bersediakehilangan harta pribadinya bilamana dianggap gagal dalam menjalankantugasnya ;18.
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 549 K/Pid/2012
Tanggal 28 Mei 2012 — DANIEL BUDI SANTOSO Bin M. HASAN (alm)
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CV.Surya Agung dengan pihak pengurus perusahaan para konsumen ;Bahwa dari prosedur pemasaran dan pembayaran Batubara yang telah diketahui danbiasa oleh Terdakwa tersebut, khususnya untuk pemasaran Batubara ke perusahaanDjohartex Magelang periode 14 Oktober 2008 sampai dengan 15 April 2009 sesuaidengan bukti pengiriman barang berupa surat jalan dengan cap dan kop dari CV.Surya Agung kepada PT.
    CV.Surya Agung dengan pihak pengurus perusahaan para konsumen ;Bahwa dari prosedur pemasaran dan pembayaran Batubara yang telah diketahui danbiasa oleh Terdakwa tersebut, khususnya untuk pemasaran Batubara ke perusahaanDjohartex Magelang periode 14 Oktober 2008 sampai dengan 15 April 2009 sesuaidengan bukti pengiriman barang berupa surat jalan dengan cap dan kop dari CVSurya Agung kepada PT.
    No.189/Pdt.G/2010/PN.Ska) ;Dengan adanya kriminalisasi/ dipidanakan, dimaksudkan agar kiranya Terdakwatakut dan tidak akan menagih uang yang menjadi haknya atas uang jasa pemasaran/fee penjualan batu bara tersebut.
    Sedangkan uang yangmenjadi hak Terdakwa, fee penjualan belum dibayar hingga sekarang ini masihberada pada Ester Megawati, sedangkan biaya oprasional pemasaran harus tetapjalan terus saat itu, sehingga Terdakwa menggunakan uang dari setoran penjualanbara itu untuk biaya oprasional pemasaran batu bara itu juga.
    sehingga tidak ada keharusanuntuk minta ijincukup beritahu secara lisan saja/via telpon, cukup sudah bisapenggunaan uang hasil penjualan batu bara, sudah saling mengerti danmemaklumi saja sebatas masih koridor besarkecilnya, tidak melebihi totalsebesar uang fee pemasaran yang akan didapat itu juga;Bahwa tidak terdapat unsur kerugian yang diderita oleh Tjandra Susanto ( CV.Surya Agung), dalam kegiatan pemasaran batu bara tersebut.
Register : 25-06-2020 — Putus : 04-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 20/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 4 Agustus 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : SUMIDI, SH.
Terbanding/Terdakwa : Filipus Iwan Erwin Fernando Haulussy
12772
  • Pemasaran Galangan Ill /Shipyard Ill PT.
    Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) NomorHalaman 14 Putusan Nomor 20/Pid.SusTPK/2020/PT DKI071/SK/I/DKB/2013 tanggal 13 Juni 2013, IMAN SAPTADI yang menjabatsebagai Kepala Bidang Pemasaran dan Kalkulasi berkedudukandibawah Asisten Manajer Pemasaran memiliki tugas pokok memimpinbidang pemasaran dan kalkulasi dalam mempersiapkan penawaran, hargajual dan tender dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reparasi kapaldan non kapal serta ikut menyiapkan pengembangan pasar, danmelaksanakan fungs!
    (Almarhum) selakuManajer Pemasaran Galangan Ill dan Iman Saptadi selaku Pj. AsistenManajer Pemasaran Galangan III (nama lain Galangan IV dan ShipyardJakarta Ill sebelum Tahun 2015) menerima proyek dari perusahaanlangganannya yakni PT.
    Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Nomor071/SK/I/DKB/2013 tanggal 13 Juni 2013, IMAN SAPTADI yang menjabatsebagai Kepala Bidang Pemasaran dan Kalkulasi berkedudukandibawah Asisten Manajer Pemasaran memiliki tugas pokok memimpinbidang pemasaran dan kalkulasi dalam mempersiapkan penawaran, hargajual dan tender dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reparasi kapaldan non kapal serta ikut menyiapkan pengembangan pasar, danmelaksanakan fungsi :a.
    Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Nomor071/SK/I/DKB/2013 tanggal 13 Juni 2013, IMAN SAPTADI yang menjabatsebagai Kepala Bidang Pemasaran dan Kalkulasi berkedudukandibawah Asisten Manajer Pemasaran memiliki tugas pokok memimpinbidang pemasaran dan kalkulasi dalam mempersiapkan penawaran, hargajual dan tender dalam kegiatan pemasaran dan penjualan reparasi kapaldan non kapal serta ikut menyiapkan pengembangan pasar, danmelaksanakan fungs! :a.
Register : 12-02-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 132/Pid.B/2019/PN Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penuntut Umum:
NUNIK NURLAELI
Terdakwa:
DENNY KRISTANTO MASIHOROE Bin ANTHONY MASIHOROE
3510
  • Kendal dan di Kantor Pemasaran Wahyu Agung Property JI. Amarta Ill No. 1KelCangkiran Kec.
    JASMINE Binti YASLAN dan saksi OSCHILIA DUMOLITA Binti (AlmBUDI SUHARTO melakukan pengecekan di kantor Pemasaran Wahyu Agung Propertdi JI.
    Boja Kab.Kendal ; Bahwa Wahyu Agung Property merupakan pengembangperumahan Pesona Van Java yang mempunyai kantor pemasaran di Jl.Amarta Ill No.1 Kel. Cangkiran Kec. Mijen Kota Semarang.
    Sedangkanpembayaran yang dilakukan di kantor pemasaran, dilakukan secaratunai dan biasanya diterima oleh karyawan Wahyu Agung Property.
    Bahwa pada tanggal 14 bulan Oktober 2018 sekira pukul 14.00Wib, saksi diminta untuk datang ke Kantor pemasaran di JI. Amarta IIINo.1.
Putus : 27-05-2015 — Upload : 05-06-2015
Putusan PT JAMBI Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB
Tanggal 27 Mei 2015 — 1. BZ 2. SM
11051
  • .4.3/X/2011Tanggal 24 Oktober 2011.e Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementeriaanKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.e Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM/I/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi.e Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaNomor.05/Per/Dep.4/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang pedomantehnis
    program bantuan dana pengembangan sarana pemasaran danjaringan usaha melalui koperasi.Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melaluiKoperasi TA 2011,antara Drs.
    /Dep.4.3/X/201 1tanggal 24 Oktober 2011.Keputusan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha KementerianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No.281/Kep/Dep.4/X/201 1tanggal 20 Oktober 2011.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RINo.02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi.Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha nomor05/Per/Dep.4/II/2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang pedoman
    tehnisprogram bantuan dana pengembangan sarana pemasaran dan jaringanusaha melalui koperasi.e Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan Sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melalui20Koperasi TA 2011,antara Drs.
    program bantuan dana pengembangan sarana pemasaran danjaringan usaha melalui koperasi.34Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2011 dibuat Berita acara penarikanDana Pengembangan sarana Pemasaran di Daerah Tertinggal/Pebasan melaluiKoperasi TA 2011,antara Drs.
Register : 15-10-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18969
  • Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1 .404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
    KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
    Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
    Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan pemsahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
    Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA,
3928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenanya, kegiatan pemasaran dan/atau promosiini berdampak langsung terhadap penjualan Pemohon Banding dan dapatdisimpulkan bahwa seluruh biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanmerupakan biaya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha dan dapatdikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menghitung penghasilan kenapajak di PPh Badan;Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatanusaha dari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;3.
    Pemasaran dan/atau promosiHalaman 2 dari 38 halaman. Putusan Nomor 911/B/PK/PJK/2016Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Pemohon Banding menyatakan tidak pemah memintapenggantian/reimbursement biaya pemasaran kepada PGIO.
    (marketing).Bahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO.Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan S8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa), TermohonPeninjauan Kembali telah
    Membuat dan mengembangkan strategi produk,pemasaran, promosi, iklan, korporasi, dll.Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam hubungantransaksi antara PGIO dan Termohon Peninjauan Kembalidimana terdapat hubungan istimewa dalam bentukpenguasaan manajemen maka tidak ada fungsi pemasaran danadvertising yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembaliuntuk kepentingan usahanya sendiri, kKesemuanya dilakukanpenuh oleh PGIO.Bahwa dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawabuntuk memasarkan dan
Register : 30-01-2014 — Putus : 20-02-2014 — Upload : 28-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 06/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 20 Februari 2014 — DENNY PRAYUDHA
4016
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah chas/kotak pink yang yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.48.403.000,-(empat puluh delapan juta empat ratus tiga ribu rupiah) berikut 1 (satu) bonggol Cek Bank Mandiri, 1 (satu) bonggol BG Bank BTN, 1 (satu) bonggol BG Bank BCA, 1 (satu) bonggol cek Bank BCA, 3 (tiga) bonggol cek Bank BTN, dikembalikan kepada pihak Kantor Pemasaran LA City cq saksi Maya Mufhida Rana dan 1 (satu) buah obeng min bergagang plastik warna kuning dirampas untuk
    penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani massa tahanansementara dan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah chas/kotak pink yang yang didalamnyaterdapat uang tunai sebesar Rp.48.403.000,(empat puluh delapan juta empat ratus tiga riburupiah) berikut 1 (satu) bonggol Cek Bank Mandiri, 1 (satu) bonggol BG Bank BTN, 1 (satu)bonggol BG Bank BCA, (satu) bonggol cek Bank BCA, 3 (tiga) bonggol cek Bank BTN,dikembalikan kepada pihak Kantor Pemasaran
    lisan mohonhukuman yang seringanringannya dan atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa/Penuntut Umummanyatakan tetap apda tuntutannya semula;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa dengan dakwaantertuang dalam surat dakwaan tanggal 27 Desember 2012 berisi sebagai berikut:Bahwa Terdakwa DENNY PRAYUDHA BIN RAMANG pada hari Kamis tanggal 02November 2012 sekitar pukul 20.10 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu yang masih termasukpada bulan November 2012 bertempat di Kantor Pemasaran
    yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan denganmerusak, memotong atau emanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaijabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai beirkut :Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 Terdakwa telah merencanakan untukmengambil chas box yang ada didalam laci lemari cabinet ruangan keuangan Kantor Pemasaran
    LACity pada saat Terdakwa melaksanakan tugas jaga/piket pada malam hari, kemudian pada hari Kamistanggal 02 November 2012 sekitar pukul 20.10 Wib saat Terdakwa sedang bertugasdan mengetahuipara karyawan sedang melaksanakan rapat di ruang rapat dan sebagian melaksanakan makan malam,Terdakwa langsung masuk kedalam ruangan keuangan kantor pemasaran LA City Jalan Raya lentengAgung No.39 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, lelu Terdakwalangsung membuka laci lemari cabinet dengan
    setelah melaksanakan serah terima tugas jaga, Terdakwa mengambilkembali Chas box/kotak pink untuk dibawa pulang, setiba di rumahnya Terdakwa membuka paksachas box/kotak pink tersebut dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng min yang ternyataberisi beberapa bonggol cek dan uang tunai, lalu Terdakwa mengambil sebagai uang yang beradadidalam chas box tersebut sedangkan cek dan sisa uang Terdakwa simpan di sampaing rumahTerdakwa, hingga akhirnya perbautan Terdakwa di ketahui oleh pihak kantor pemasaran
Register : 18-07-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 72/Pid.B/2017/PN.Krg
Tanggal 12 Juli 2017 — 1. Nama Lengkap : DIAN SUKMA RAHARJO Alias GOMBLOH Bin LILIK RAHARJO (Alm); 2. Tempat lahir : Surakarta; 3. Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 28 Juni 1991; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Semanggi RT. 005, RW. 021 Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta / Tegalmade RT. 001, RW. 003, Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta; 9. Pendidikan : SMP;
314
  • Saksi Dian Haryanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 12.00 WIB diKantor pemasaran Perumahan Surya Marganda Kahuripan di Kenongo Rt01 Rw 09, Kel. Popongan, Kec.Karanganyar kab.
    Perumahan SuryaMarganda Kahuripan di Kenongo Rt.01 Rw.09 Kelurahan PoponganKecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar lalu terdakwa dan ANDImelihat masjid hendak sholat jumat lalu putar arah dan terdakwa melihatkantor pemasaran tersebut terbuka dan terdakwa melihat Handpone di dalamkator pemasaran tersebut, kemudian terdakwa turun dan mengatakankepada ANDI ingin mengambil Handpone di dalam kantor pemasaran laluANDI menyetujui dan sepakat dan hasilnya dijual dan akan dibagi;Bahwa terdakwa turun
    Bahwa saksiDian Haryanto menerangkan 1 (satu) buah Flasdisk mek sandisc warnahitam yang isinya datadata penting di kantor pemasaran Surya MargandaKahuripan yang nilainya kurang lebih Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah);Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhimenurut hukum;Ad.3.
    kejahatan kemudian saatmelintas di Kantor Pemasaran Perumahan Surya Marganda Kahuripan diKenongo Rt.01 Rw.09 Kelurahan Popongan Kecamatan KaranganyarKabupaten Karanganyar terdakwa masuk ke Kantor Pemasaran PerumahanSurya Marganda Kahuripan dan ANDI (DPO) menunggu diatas sepedamotor untu berjagajaga lalu terdakwa masuk dan mengambil mengambil 1(satu) buah HP merk Samsung S4 warna Hitam nomor emai357198052239622, 1 (satu) buah HP Xiomi Note 3 warna putih nomor emai862123035769220 yang berada diatas
Register : 22-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN CIAMIS Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Cms
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Ciamis
Tergugat:
1.Asep Budi Herlambang
2.Heni Maryani
184
  • NURHADI Manager Pemasaran MikroKantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok Ciamis2. YUSUF QODAR Asisten Manager PemasaranMikroKantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok Ciamis3. IWAN SUTIAWAN Asisten Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok Ciamis4. DADIRUSIADI Asisten Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tok Ciamis5. HADI Asisten Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT.
Register : 10-07-2012 — Putus : 30-08-2012 — Upload : 13-02-2013
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 265/Pid.B/2012/PN.Pkl
Tanggal 30 Agustus 2012 — H. SUBADIYAH bin KIRTA;
316
  • Dalam Surat Perintah Tugastersebut menyatakan memberikan kuasa kepada terdakwa untuk pemasaran kios/ loos PasarKajen dari sisa pedagang lama, Pemasaran dimulai sejak 02 Januari 2010 hingga 31 Januari2010. terdakwa hanya diberi kuasa untuk administrasi pemasaran sedangkan keuanganadalah wewenang saksi KOKOM KOMARIAH selanjutnya berdasarkan SuratPemberhentian Nomor : 16/K.DIR/TJ/XII/10, tanggal 02 Desember 2010 terdakwadiberhentikan dari jabatan terdakwa sebagai Kepala Bagian Pemasaran PT.
    TIKA JAYA ;Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Kepala Bagian Pemasaran PasarKajen pada PT. TIKA JAYA adalah : Menjual loos dan kios Pasar Kajen, serta menerima uang pembelian (pembayaran)pembeli ; 22222 2 2222222 22222 2=Mengelola keuangan PT. TIKA JAYA (sehubungan operasional pemasaran PasarBahwa susunan organisasi PT Tika Jaya adalah :Direktur Utama : H. ABDUL KHOSIM.Kepala Bagian Personalia : Drs.
    TIKA JAYA sebagai bendahara sedangkan terdakwasebagai Kepala Bagian Pemasaran ; bahwa tugas saksi menerima uang setoran dari bagian pemasaran; bahwa PT.
    SUBADIYAH ;Menimbang, bahwa dipersidangan di dengar keterangan Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut :e bahwa terdakwa bekerja di PT.TIKA JAYA sebagai petugas pemasaran kios/lospasar Kajen.
    Dan dalam Surat Perintah Tugas tersebutmenyatakan memberikan Kuasa kepada terdakwa untuk pemasaran kios/loos Pasar Kajendari sisa pedagang lama ;Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Kepala Bagian Pemasaran Pasar Kajendari PT.