Ditemukan 4022 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 371/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT ANEKA TAMBANG TBK Diwakili Oleh : Christien Natalia., S.H
Pembanding/Tergugat V : EKSI ANGGRAENI Diwakili Oleh : Yohan Dwi Kurniawan., S.H
Terbanding/Penggugat : BUDI SAID
Terbanding/Turut Tergugat I : BUTIK EMAS LOGAM MULIA SURABAYA I PT ANEKA TAMBANG TBK
Terbanding/Turut Tergugat II : YOSEP PURNAMA Vice President Precious Metal Sales and Marketing
Terbanding/Turut Tergugat III : ABDUL HADI AVICIENA General Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat IV : NUR PRAHESTI WALUYO Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat V : YUDI HERMANSYAH Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VI : NUNING SEPTI WAHYUNINGTYAS Retail Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VII : PT INCONIS NUSA JAYA
Turut Terbanding/Tergugat II : ENDANG KUMORO Kepala BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat III : MISDIANTO Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat IV : AHMAD PURWANTO General Trading Manufacturing And Service Senior Officer
9711030
  • Didalilkan pula oleh Terbanding bahwa Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum kepadaTerbanding karena Pembanding/Tergugat dianggap telah melakukanpembiaran, tidak melakukan pencegahan bahkan memberikan peluangterjadinya perbuatan curang kepada Penggugat sebagaimana diuraikanTerbanding I/Penggungat lebih lanjut pada angka 34 37 Gugatan a quo.14.
Register : 17-01-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 5/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG
Tanggal 5 Juni 2014 — IKE WIJAYANTO
438221
  • Kemudian dari 50% yang menjadi bagian saksi, masih ada sisa uang yangmenjadi hak untuk saksi bawa pulang ke rumah;Bahwa panggilan tersebut adalah panggilan para pihak yang berhubungan dengangugatan perkara PT Onamba Indonesia adalah benar, bukan panggilan fiktif;Bahwa selaku juru sita, saksi juga sering melakukan pemanggilan dalam persidanganperkara lainnya di PHI Bandung;Bahwa uang biaya pemanggilan para pihak bersumber dari biaya yang disetorkanoleh penggugat ke Pengadilan, kalau penggungat tidak