Ditemukan 33085 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Thn
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
1.Hendra A Ginting, SH, MH
2.SYAIFUL ARIF, S.H
3.RONY KURNIAWAN, S.H.
4.AHMAD HABIBI MAFTUKHAN, S.H.
5.JHON THIMOTIUS PADALANI, S.H
6.RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa:
1.Ismed Tumonda
2.Aike Christino Pangemanan
910
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I Ismed Tumonda dan Terdakwa II Aike Christino Pangemanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai Anggota KPU kabupaten/Kota Turut Serta Dengan Sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I
  • 7 (tujuh) lembar Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 3 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) di TPS 003 Desa Nagha II Kecamatan Tamako.
  • 1 (satu) berkas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (model D-Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota) Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 3 Kecamatan Tamako.
  • 7 (tujuh) lembar Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024 Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1 (model C-Hasil Salinan DPRD Kab/Kota) di TPS 002 Desa Mala Kecamatan Manganitu.
  • 1 (satu) berkas Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 (model D-Hasil KABKO/DPRD) Daerah Pemilihan Kepulauan Sangihe 1.
Register : 17-05-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 06/Pid.B/2013/PN.Kray
Tanggal 7 Maret 2013 — TERDAKWA NINA SARI DWI HANDAYANI BINTI BASUKI RACHMAD
303
  • Menetapkan barang bukti berupa :Kwitansi Pelunasan:- Juni 2009 sampai dengan Desember 2009, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasan sebanyak 114 (seratus empat belas) lembar;- Januari 2010 sampai dengan Nopember 2010, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) lembar;- April, Mei, Juli, Agustus, September, Oktober dan Nopember 2011, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasan sebanyak 54
    (lima puluh empat) lembar;Kwitansi Angsuran- Juni 2009 sampai dengan Desember 2009, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuran sebanyak 798 (Tujuh ratus sembilan puluh delapan) lembar;- Januari 2010 sampai dengan Nopember 2010, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi Angsuran sebanyak 1444 (seribu empat ratus empat puluh empat) lembar;- April, Mei, Juli, Agustus, September, Oktober dan Nopember 2011, setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuran
    NINA SARI DWI HANDAYANI (merupakan uang konsumen yang dipergunakan); Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuran sebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) lembar; Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasan sebanyak 55 (lima puluh lima) lembar;Dikembalikan kepada PT. CAHAYA SAKTI Karanganyar melalui saksi Ir. Chandra Kurniawan alias Chandra Bin Kwan Mong Liang;6.
    didapat jumlah kwitansi pelunasansebanyak 54 (lima puluh empat) lembar;Kwitansi Angsurane Juni 2009 sampai dengan Desember 2009, setelah dilakukanpenghitungan didapat jumlah kwitansi angsuran sebanyak 798 (Tujuhratus sembilan puluh delapan) lembar;e Januari 2010 sampai dengan Nopember 2010, setelah dilakukanpenghitungan didapat jumlah kwitansi Angsuran sebanyak 1444 (seribuempat ratus empat puluh empat) lembar;e April, Mei, Juli, Agustus, September, Oktober dan Nopember 2011,setelah dilakukan penghitungan
    NINA SARI DWIHANDAYANI (merupakan uang konsumen yang dipergunakan);e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuransebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) lembar;e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasansebanyak 55 (lima puluh lima) lembar;Dikembalikan kepada PT. CAHAYA SAKTI Karanganyar melalui saksi Ir. Chandra Kurniawanalias Chandra Bin Kwan Mong Liang;4.
    NINA SARI DWI28HANDAYANI (merupakan uang konsumen yangdipergunakan);e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuransebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) lembar;e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasansebanyak 55 (lima puluh lima) lembar;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaian satu denganlainnya, dari keterangan terdakwa dan adanya barang bukti dalam perkara tersebut diatas, MajelisHakim memperoleh faktafakta hukum sebagai
    NINA SARI DWIHANDAYANI (merupakan uang konsumen yang dipergunakan);e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuransebanyak 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) lembar;e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasansebanyak 55 (lima puluh lima) lembar;Karena barang bukti telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan perkara aquo maka barang buktitersebut harus dinyatakan Dikembalikan kepada PT. CAHAYA SAKTI Karanganyar melalui saksiIr.
    NINA SARIDWI HANDAYANI (merupakan uang konsumen yang dipergunakan);e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi angsuran sebanyak 437(empat ratus tiga puluh tujuh) lembar;43e Setelah dilakukan penghitungan didapat jumlah kwitansi pelunasan sebanyak 55(lima puluh lima) lembar;Dikembalikan kepada PT. CAHAYA SAKTI Karanganyar melalui saksi Ir.
Register : 24-06-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 142/Pid.Sus/2019/PN Gst
Tanggal 1 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDERSIAGIAN, SH
2.FATIZARO ZAI, SH
3.PURYAMAN HAREFA, SH
4.RACHMATTULLAH, SH
5.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
1.Yasimina Bawamenewi Alias Yasimina
2.Mudilina Hulu Alias Ina Karis
3.Bezisokhi Bawamenewi Alias Ama Rida
4.Darma Tafonao Alias Darma
5.Firman Bawamenewi Alias Ama Sadar
6.Maslina Lase Alias Ina Foris
7.Krisman Lase Alias Ama Fiki
8.Emiliani Ndruru S.Pd Alias Ina Casto
9.Julwarnius Bawamenewi Alias Ama Cindy
10.Yosefo Bawamenewi Alias Ama Berrta
11.Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima
12033
  • pidana denda kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung model GT 19500 warna putih nomor Imei: 3751980518533191;
    2. 1 (satu) Set formulir Hologram ukuran A4 :
    • Model C-KPU : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan
    • Model C1-PPWP : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden.
    • Model C1-DPR : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara calon Anggota DPR.
    • Model C1-DPD : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Perseorangan Anggota DPD.
    • Model C1-DPRD : Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Provinsi.
    • Model C1-DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.
    1. Model C1.PLANO-PPWP Hologram : Catatan Hasil Penghitungan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden Salinan Formulir Model C1-PPWP.
    2. Model C1.PLANO-DPR Hologram : Catatan Hasil Penghitungan Suara Calon Anggota DPR Salinan Formulir Model C1-DPR.
    3. Model C1.PLANO-DPD Hologram : Catatan Hasil Perhitungan Suara Calon Perseorangan Anggota DPD + 1 Salinan Formulir Model C1-DPD.
    4. Model C2-KPU : Surat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Pemungutan dan Penghitungan Suara.
    5. Model C3-KPU : Surat Pernyataan Pendamping Pemilih.
    6. Model C4-KPU : Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2019 di TPS kepada PPS.
    7. Model C5-KPU : Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara Pemungutan Dan Penghitungan Suara serta Sertifikat Hasil Penghitungan Suara.
      Model CiDPD : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara CalonPerseorangan Anggota DPD.e Model C1DPRD : Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPRD Provinsi.e Model C1DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.2.
      Suara.e Model C1iPPWP : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara PaslonPresiden dan Wakil Presiden.e Model C1DPR : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara calon AnggotaDPR.e Model C1DPD : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara CalonPerseorangan Anggota DPD.e Model C1DPRD : Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara CalonAnggota DPRD Provinsi.e Model C1DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.Model C1.PLANOPPWP Hologram : Catatan Hasil Penghitungan SuaraPaslon
      Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) unit handphone android merk Samsung model GT 19500 warnaputih nomor Imei: 3751980518533191;2. 1(Satu) Set formulir Hologram ukuran A4 :Halaman 50 dari 52 Putusan Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN Gst10.11.bee13.e Model CKPU : Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.e Model C1iPPWP : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara PaslonPresiden dan Wakil Presiden.e Model C1DPR : Sertifikat Hasil Penghitungan Suara calon AnggotaDPR.e Model CiDPD : Sertifikat Hasil Penghitungan
      Suara CalonPerseorangan Anggota DPD.e Model C1DPRD : Provinsi Sertifikat Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPRD Provinsi.e Model C1DPRD KAB/KOTA : Sertifikat Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPRD Kabupaten / Kota.Model C1.PLANOPPWP Hologram : Catatan Hasil Penghitungan SuaraPaslon Presiden dan Wakil Presiden Salinan Formulir Model C1PPWP.Model C1.PLANODPR Hologram : Catatan Hasil Penghitungan SuaraCalon Anggota DPR Salinan Formulir Model C1DPR.Model C1.PLANODPD Hologram : Catatan Hasil
Register : 30-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 07-11-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 164/B/2016/PT.TUN.SBY.
Tanggal 25 Agustus 2016 — TIM PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHPKKN) PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
7222
  • TIM PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHPKKN) PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
    Putusan Nomor : 164/B/2016/PT.TUN SBY.Waru Sidoarjo ; 222 ane nnn noe renee nnn nce nee cenTIM PENERBIT LAPORAN HASIL PENGHITUNGAN KERUGIANKEUANGAN NEGARA (LHPKKN) PADA BADAN PENGAWASANKEUANGAN DAN PEMBANGUNAN PERWAKILAN PROVINSI JAWATIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Bandara Juanda sidoarjo No. 38Waru Sidoarjo ; 22222 22 roe ree nnn en ennDalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28Januari 2015 Nomor : SKK2/SU04/2/2015 memberi kuasakepada :1.NamaNIP. NamaNIP.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan olehTergugat Il berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian KeuanganNegara (LHPKKN) tertanggal 9 Mei 2014 ; 5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut berupa :Hal. 5 dari 11 hal. Putusan Nomor : 164/B/2016/PT.TUN SBY.6.a. Surat Tugas Nomor : ST70/PW13/5/2014 tanggal 10 Januari 2014.b.
    Surat Tugas Nomor : ST438/PW13/5/2014 tanggal 12 Maret 2014.Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan olehTergugat Il berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian KeuanganHal. 6 dari 11 hal. Putusan Nomor : 164/B/2016/PT.TUN SBY.Negara (LHPKKN) tertanggal 9 Mei 2014 ; 5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut berupa :a. Surat Tugas Nomor : ST70/PW13/5/2014 tanggal 10 Januari 2014.b. Surat Tugas Nomor : ST438/PW13/5/2014 tanggal 12 Maret 2014.6.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
BOB GERSON KORWA Alias BOB
13149
  • Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Waropen nomor : 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019;
  • 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019.
  • 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/ kota pemilihan umum tahun 2019;
  • 1 (satu) unit laptop merek asus seri X441U CPU Core I3-6006, 2.0GHZ, memori 4 Gb HDD 500GB, ODD DVD Sup.
    SelanjutnyaTerdakwa selaku Kasubag Teknis dan Hupmasn KPU sekaligus menjadiOperator Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) padaPenyelenggaraan Pemillu Tahun 2019 berdasarkan SK Sekretaris KomisiPemilu Kab.
    Terdakwa juga bertanggung jawab melakukan penginputan DA1(Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan)ke dalam data DB1 (Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara darisetiap kecamatan), dimana Terdakwa melakukan pembagian tugaspenginputan dengan operator lainnya yaitu Terdakwa yang melakukanpenginputan DA1 DPRD Kab/Kota ke DB1 DPRD Kab/Kota.
    Terdakwa juga bertanggung jawab melakukan penginputan DA1(Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari setiap desa/kelurahan)ke dalam data DB1 (Sertifikat hasil penghitungan perolehan suara darisetiap kecamatan), dimana Terdakwa melakukan penginputan DA1 DPRDKab/Kota ke DB1 DPRD Kab/Kota. Kemudian untuk penginputan DB1(Presiden & Wakil Presiden, DPRRI, DPD RI, DPRD Provinsi) dilakukanoleh Operator SITUNG yaitu Sdr.
Register : 02-05-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 9/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — Takdir Harefa
598
  • Menyatakan Terdakwa TAKDIR HAREFA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
    suara serta hasilpenghitungan suara (Formulir model C1) wajib diberikan kepada PengawasPemilu Lapangan, saksi Partai Politik peserta Pemilu pada hari itu juga sampaidengan batas akhir pukul 24.00 WIE Bahwa menurut penjelasannya PPL tersebut ada meminta berita acarapemungutan suara dan penghitungan suara serta hasil penghitungan suara(Formulir model C1) kepada KPPS tetapi pada saat itu KPPS tidak adamemberikan Formulir model C1 tersebut sampai dengan akhir batas waktuyang ditentukan ; Bahwa perbuatan
    terdakwa tidak memberikan berita acara pemungutan suaradan penghitungan suara serta hasil penghitungan suara (Formulir model C1)kepada PPL dan Saksi dari Partai Politik adalah termasuk tindak pidana Pemilu.
    ;Bahwa pada saat itu OTOMATIS GAHO selaku PPL dan TERINI GAHOselaku saksi dari Parpol HANURA menerangkan bahwa mereka belummenerima Berita Acara dan Sertifikat C1 dari KPPS TPS I Desa HilinamozauaRaya ; Bahwa isi dalam Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebutadalah adanya rapat KPPS Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilutahun 2014 yang dihadiri oleh saksi dari Partai Politik atau saksi dari CalonAnggota DPD dan Pengawas Pemilu Lapangan dengan Lampiran SertifikatHasil dan rincian
    suara sertaSertifikat Hasil dan rincian penghitungan perolehan suara (Formulir C1)tersebut pada pukul 18.00 !
    dansetelah itu langsung dilakukan penghitungan hasil perolehan suara sampai pukul17.00 !8 dan kemudian pelaksanaan rekapitulasi dan pengisian Berita Acaradan Sertifikat C1 mulai pukul 18.00 !8 sampai dengan 22.00 !
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
NOFWANDI, SH
Terdakwa:
SUGENG DWI PURWANTO Als IWAN Bin SYAHRIAL
11141
  • 8 (delapan) Exampler Salinan Sertifikat hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 / Hologram (Model C-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari TPS 01 s/d TPS 08 Desa Dundangan Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.
  • 4 (empat) Exampler Salinan Sertifikat hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 / Hologram (Model C-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari TPS 01 s/d TPS 04 Desa Meranti Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.
  • 9 (sembilan) Exampler Salinan Sertifikat hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 / Hologram (Model C-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari TPS 01 s/d TPS 09 Desa Kemang Kec.
  • 1 (satu) Exampler Salinan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari Lembar Ke-1 s/d Lembar Ke-4 Kabupaten Pelalawan
  • 8 (delapan) Exampler Salinan Sertifikat hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 /
  • 9 (sembilan) Exampler Salinan Sertifikat hasil Penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 / Hologram (Model C-1 DPRD Kab/Kota) mulai dari TPS 01 s/d TPS 09 Desa Kemang Kec. Pangkalan Kuras Pelalawan.
    Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemiluHalaman 82 dari 199 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plwdi TPS; Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara dansertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; Pengawasan Rekapitulasi suara tingkat kecamatan; Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPSsamapi ke PPK dan ; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,pemilu lanjutan dan pemilu susulan.c.
    Pelalawan yakni adanyapenggelembungan suara terhadap salah satu calegBahwa tahapan Pemilu sejak Tanggal 17 April tahun 2019 adalah :Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 bahwa Pada Tanggal 17April 2019 dilaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara diTPS apabila penghitungan belum selesai diperpanjang 12 JamTampa Jeda Pada Tanggal 1718 April 2019 Penyampaian BeritaAcara Hasil Penghitungan suara dan alat kelengkapan di TPSkepada PPKRekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kecamatandiselenggarakan pada
    Dalam hal keadaan hukum hilang atauberubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara, tidak menyoal apakah perubahan itu membuat bertambah atauberkurangnya suara.
    Bahwa Formulir C1 yang merupakan Hasil Penghitungan Suaraditingkat TPS untuk Caleg GOLKAR No Urut 3 an.
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
EDISON PITHEIN SAROI Alias EDI
15149
  • Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Masirei Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DA-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap desa/kelurahan di daerah pemilihan dalam wilayah kecamatan pemilihan umum tahun 2019) Distrik Demba Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB-1 DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kab/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Waropen nomor : 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019;
  • 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019;
  • 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat
    Waropennomor : 0O7/PL.01.7Kpt/9115/SetKab/II/2019 tentang Pengangkatankordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara(SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019; 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7BA/KPUKAB/V/2019tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkatkabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019; 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitunganperolehan suara di tingkat kabupaten/ kota pemilihan umum
    Waropen No: 07/ PL.0O1.7Kpt/9115/SetKab/II/2019 tentang Pengangkatan Koordinator, verifikator dan Operator SistemInformasi Penghitungan Suara (SITUNG) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun2019. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr.
    Waropen No: 07/ PL.O1.7Kpt/9115/SetKab/II/2019 tentang Pengangkatan Koordinator, verifikator dan Operator SistemInformasi Penghitungan Suara (SITUNG) pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun2019. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr.
    Hasil Penghitungan Perolehan SuaraDari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan)ke DB1 (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DariSetiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/kota), padasaat sidang pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suarapada tingkat Kabupaten;Bahwa sidang pleno dalam rangka penetapan Rekapitulasi Hasil penghitunganPerolehan Suara untuk jenis pemilihan Presiden, DPRRI, DPD, DPRDProvinsi dan DPRD
    tugas sepertipenginputan DA1 (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan SuaraDari Setiap Desa/Kelurahan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kecamatan)ke DB1 (Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DariSetiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Dalam Wilayah Kabupaten/kota), padasaat sidang pleno penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suarapada tingkat Kabupaten;Bahwa sidang pleno dalam rangka penetapan Rekapitulasi Hasil penghitunganPerolehan Suara untuk jenis
Register : 08-07-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN SERUI Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Sru
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BANIARA M SINAGA, S.H., M.H
Terdakwa:
MARTHINUS YAKOB SIRAMI Alias MARTHINUS
12845
  • Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen I (satu) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen II (dua) (fotocopy);
  • 11 (sebelas) lembar DB1-DPRD Kab/Kota (sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dari setiap kecamatan di daerah pemilihan dalam wilayah Kab/kota pemilihan umum tahun 2019) Kab. Waropen Prov.
    Papua daerah pemilihan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);
  • 5 (lima) lembar keputusan sekretaris komisi pemilihan umum Kabupaten Waropen nomor: 07/PL.01.7-Kpt/9115/Set-Kab/II/2019 tentang Pengangkatan kordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara (SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 13 Februari 2019 (Asli);
  • 4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7-BA/9115/KPU-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
    suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019;
  • 8 (delapan) lembar daftar hadir peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019;
  • 1 (satu) unit laptop merek asus seri X441U CPU Core I3-6006, 2.0GHZ, memori 4 Gb HDD 500GB, ODD DVD Sup.
    BOB GERSON KORWA (KoordinatorSistem Informasi dan Penghitungan Suara (SITUNG) dan merangkapKasubag Teknis dan Hupmasn KPU Waropen) dan kemudian diperbanyaktanpa dilakukan pemeriksaan kembali oleh Sdr. BOB GERSON KORWAterkait DB1DPRD Kab.
    BOB GERSON KORWA (KoordinatorSistem Informasi dan Penghitungan Suara (SITUNG) dan merangkapKasubag Teknis dan Humpasin KPU Waropen) dan kemudian diperbanyaktanpa dilakukan pemeriksaan kembali oleh Sdr. BOB GERSON KORWAterkait DB1DPRD Kab.
    BOB GERSON KORWA (KoordinatorSistem Informasi dan Penghitungan Suara (SITUNG) dan merangkapKasubag Teknis dan Humpasin KPU Waropen) dan kemudian diperbanyaktanpa dilakukan pemeriksaan kembali olen Sdr. BOB GERSON KORWAterkait DB1DPRD Kab.
    Papua daerahpemilinan (Dapil) Waropen III (tiga) (fotocopy);5 (lima) lembar keputusan sekretaris komisi pemilinan umum KabupatenWaropen nomor: 07/PL.01.7Kpt/9115/SetKab/II/2019 tentang Pengangkatankordinator, verifikator, dan operator system informasi penghitungan suara(SITUNG) pada penyelenggaran pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 13Februari 2019 (Asli);4 (empat) lembar berita acara nomor: 41/PL.01.7BA/9115/KPUKAB/V/2019tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkatkabupaten
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 6/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — YAKUB LAIA
299
  • Menyatakan Terdakwa YAKUB LAIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
    ;e Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu.e Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitungan suara. ;e Pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK.
    . ; e Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilulanjutan, dan Pemilususulan. ; e Proses penetapan hasil pemilu DPRD Kab/Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturanperundangundangan mengenai Pemilu. ; Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana. ;Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kab/kota untuk ditindaklanjuti.
    ;Mengumpulkan hasil penghitungan suara dariseluruh TPS diwilayahkerjanya. ; Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ;Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya. ; Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    ;Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikatpenghitunggan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, PPL dan PPK. ; Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. ; HMeneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang samasetelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
    Oleh karenaitu Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kebenaran akan Dakwaannya,sehingga sangat beralasan dan adil apabila Terdakwa dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan.
Register : 15-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 818/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
1.IDIM AMIN
2.KHOIRUL RIZQI ATTAMAMI
3.MUHAMMAD NUR
4.HIDAYAT
5.IBADURRAHMAN
15573
  • Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 069 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 015 Kel. Rorotan, Kec.
    Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 054 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 076 Kel. Kalibaru, Kec.
    Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 080 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 139 Kel. Kalibaru, Kec.
    Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 142 Kel. Kalibaru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 030 Kel. Kalibaru, Kec.
    Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 011 Kel. Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 027 Kel.
    Mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dariseluruh TPS di wilayah kerjanya ;3. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaramasingmasing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkatkecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi PesertaPemilu atau Panwaslu Kecamatan ;4.
    Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaramasingmasing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayahkecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi PesertaPemilu atau Panwaslu Kecamatan ;5. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ;6. Membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan kegiatanrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menyerahkankepada pihak KPU/KIP Kabupaten/Kota ;7.
    Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 011 Kel. Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;20. Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (modelC1DPRD Provinsi) TPS 027 Kel. Marunda, Cilincing, Jakarta Utara ;21. = Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota DewanHalaman 20 dari 51 hlm. Putusan Nomor 818 /Pid. Sus/2019/PN.
Register : 15-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 819/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEDRIK ADHAR, SH.
Terdakwa:
1.ALIM SORI
2.DRS. DEDY SUGIARTO, MM
3.HERI SUROYO
4.BAHRUDIN
5.HARDIAN SYAH
136165
  • Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 059 Kel. Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 050 Kel.
    Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 100 Kel. Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 113 Kel.
    Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 052 Kel. Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 046 Kel.
    Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 0942 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara ;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 088 Kel.
    Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 024 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
  • Sertifikat hasil penghitungan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum tahun 2019 (model C1-DPRD Provinsi) TPS 014 Kel. Lagoa, Koja, Jakarta Utara;
  • Foto copy model DAA1-DPRD Provinsi Kel.
    Dalam pengkondisianini telah direncanakan pada saat pleno penghitungan suara di tingkat PPKdan saat input DAA 1 dan selanjutnya DA 1.
    Jkt.Utrdan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnyaberita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan / atau sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, mereka yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yangdilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KecamatanKoja pada tanggal tanggal 18 April 2019 sampai dengan tanggal 11 Mei 2019yang dilaksanakan di
    Mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dariseluruh TPS di wilayah kerjanya ;14. Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaramasingmasing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkatkecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi PesertaPemilu atau Panwaslu Kecamatan ;15.
    Melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaramasingmasing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayahkecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi PesertaPemilu atau Panwaslu Kecamatan ;16. Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ;17. Membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan kegiatanrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan menyerahkankepada pihak KPU/KIP Kabupaten/Kota ;18.
    Bahwa pada saat penulisan penghitungan suara kertas planotersebut tidak dipampang dihadapan para saksi dan tidak adanyamonitor atau proyektor pada saat penghitungan suara. Bahwa penyebab terjadinya perubahan hasil suara Caleg DPRDProvinsi DKI Jakarta Dapil 2 nomor urut 1 partai Demokrat atas namaSdr. H.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 11/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — SARADODO DAKHI Als. AMA NENI
419
  • AMA NENI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;--------------------2.
    Pada saat saksi datang di TPS II lalu oleh Ketua PPS yang bernamaNESTAPA BAGO mengancam saksi;Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai petugas PPL di TPSIII DesaHilinamozaua Raya adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan dan jugasaat penghitungan hasil perolehan suara di TPSIII Desa Hilinamozaua Raya; Bahwa Saksi sudah laporkan pelanggaran yang saksi temukan di TPSIII DesaHilinamozaua Raya kepada Panwaslu Kabupaten Nias Selatan di Jalan BaruKel.
    ;e Bahwa pada saat dilaksanakan pemungutan suara di TPS III Hilinamozaua adapetugas PPL yang hadir yaitu Metodius. ; mene e Bahwa proses pengisian Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara sertasertifikat hasil penghitungan suara ( Formulir model C 1 ) dilaksanakan TPSIIIHilinamozauaRaya. ; e Bahwa petugas PPL HADIRI LATURE ada meminta kepada terdakwa BeritaAcara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungansuara (formulir C1) namun terdakwa belum memberikannya karena belum
    selesai diisi.; e Bahwa Setelah proses pengisian seluruh Berita Acara pemungutan danpenghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara (formulir C1) selesaidiisi tidak diberikan kepada PPL dan saksi dari Partai Politik karena merekatidak memintanya.
    Oleh karenaitu Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kebenaran akan Dakwaannya,sehingga sangat beralasan dan adil apabila Terdakwa dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan.
    AMA NENT tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungansuara kepada pengawas pemilu lapangan. ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 6.000.000.
Register : 19-11-2015 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 49/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 23 Februari 2016 — SUSANTONI ALWI MElawan KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUBARAK, KECAMATAN GUNUNG SAHILAN, KABUPATEN KAMPAR
10058
  • Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model C-KWK)c. Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model C-KWK)d.
    Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPS II (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) pada hari Kamis tanggal 12 bulan Nopember Tahun 2015 di Balai Desa Subarak.3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :a.
    Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Desa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPS II (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) pada hari Kamis tanggal 12 bulan Nopember Tahun 2015 di Balai Desa Subarak.4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);--------------------------
    Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ;(4).
    Razali SR nomor urut 2 (dua)2 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)3 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)4 Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TingkatDesa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPSII (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) padahari
    Razali SR nomor urut 2 (dua)2 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala DesaTahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)3 Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala DesaTahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)Putusan Nomor 49/G/2015/PTUNPbr.
    Razali SR nomor urut 2 (dua)Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TingkatDesa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPSII (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) padahari Kamis
    Razali SR nomor urut 2 (dua)b Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS 1 (Model CKWK)c Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan KepalaDesa Tahun 2015 di Tempat Pemungutan Suara TPS II (Model CKWK)d Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TingkatDesa/Kelurahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Tahun 2015 pada TPS I TPSII (Model D1 s/d D6 PPWP) dan lampiran (Model D1 s/d D6 PPWP) padahari
Register : 15-09-2012 — Putus : 18-05-2012 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 151/PDT.G/2011/PN.BWI
Tanggal 18 Mei 2012 — ERMAN HARTANTO SETYOHARJO LUBENAH,SH BANK DANAMON
4914
  • Menangguhkan penghitungan dan pembebanan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir ;
    Menolak eksepsi Tergugat III ;Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi berwenang mengadili perkara ini ;Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan perkara ini ; Menangguhkan penghitungan dan pembebanan biaya perkara sampai dengan adanyaputusan akhir ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSENIN, tanggal 28 MEI 2012 oleh kami MADE SUTRISNA,SH.MHum selaku HakimKetua Majelis, WIDARTI, SH dan UNGGUL TRI ESTHI M, SH.MH masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 7/Pid.S/2014/PN GSt
Tanggal 12 Mei 2014 — FO’OLO ZAMILI
497
  • Menyatakan Terdakwa FOOLO ZAMILI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
    ;Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu.Mengendalikan pengawasan seluruh proses penghitunganPergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai keProses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kab/kota dariseluruh Kecamatan. ; Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilulanjutan, dan Pemilu susulan.
    ;Mengumumkan daftar pemilih tetap. ; Menyampaikan daftar pemilih kepadaPPK. ; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkatMengumpulkan hasil penghitungan suara dariseluruh TPS diwilayah kerjanya. ; Melakukan rekapitulasi hasil penghitunganSuafra. ; Mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahkerjanya. ; Menyerahkan rekapitulasi hasil penghitunganSuara, ;Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikatpenghitunggan suara dan wajib menyerahkan
    Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungansuara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan/ pengawaspemilu luar negeri, PPS/PPLN dan PPK melaluiPPS. ; 3. Pada hari yangsama. ; Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :21Ad.1. Unsur setiap anggota KPPS/ KPPSLN.
    Oleh karenaitu Penuntut Umum telah berhasil membuktikan kebenaran akan Dakwaannya,sehingga sangat beralasan dan adil apabila Terdakwa dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu)eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasilpenghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan.
    Menyatakan Terdakwa FOOLO ZAMILI tersebut diatas, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidakmemberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan danpenghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 6.000.000.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — ROBERT LATURE ALS AMA PURI
298
  • Menyatakan Terdakwa ROBERT LATURE ALS AMA PURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------2.
    ;e Bahwa pemungutan suara Pemilu DPR,DPD,DPRD provinsi, DPRDKabupaten di desa Hilinamozaua di TPS II I dilaksanakan pada hari Rabutanggal 9 April 2014 dari mulai pukul 07.00 wib sampai pukul 13.00wib.dan setelah itu langsung dilakukan penghitungan hasil perolehan Suara. 5e Bahwa pada saat dilaksanakan pemungutan suara di TPS II Hilinamozauaada petugas PPL yang hadir yaitu HADIRI LATURE ;e Bahwa proses pengisian Berita Acara pemungutan dan penghitungan suaraserta sertifikat hasil penghitungan suara
    ( Formulir model C 1 ) dilaksanakan TPSII Hilinamozaua Raya. ; 11e Bahwa petugas PPL HADIRI LATURE ada meminta kepada terdakwaBerita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasilpenghitungan suara (formulir C1) namun terdakwa belum memberikannya karena belum selesai diisi.
    ;e Bahwa Setelah proses pengisian seluruh Berita Acara pemungutan danpenghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara (formulir C1)selesai diisi tidak diberikan kepada PPL dan saksi dari Partai Politikkarena mereka tidak memintanya. ; a e Bahwa terdakwa merasa bersalah dalam perkara in1.
    Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acarapemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungansuara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan/ pengawaspemilu luar negeri, PPS/PPLN dan PPK melaluiPPS. ; 3. Pada hari yang sama. 5 Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Unsur dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplarberita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikathasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawaspemilu lapangan/ pengawas pemilu luar negeri, PPS/PPLN dan PPKmelalui PPS. ; Menimbang, bahwa mengenai pengertian dengan sengaja, Majelis Hakimmemberi pendapat dan pertimbangan yuridisnya sebagai berikut :e Bahwa didalam KUHP pengertian sengaja tidak ada dirumuskan secaraotentik, maka untuk mengetahui pengertian
Putus : 12-05-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 8/Pid.S/2014/PN Gst
Tanggal 12 Mei 2014 — INSPEKSI GAHO
278
  • Menyatakan Terdakwa INSPEKSI GAHO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada pengawas pemilu lapangan. ;------------------------------------------------------2.
Register : 21-05-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 03-08-2024
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Srl
Tanggal 31 Mei 2024 — Penuntut Umum:
Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa:
MUFNI MAULID Bin MALAWI
21
  • Kejadian Khusus dan/atau keberatan saksi KPU catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum tahun 2024 (Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU), Rekapitulasi Tingkat Provinsi Kab. Sarolangun Provinsi Jambi Jenis Pemilu DPRD Provinsi.
    Telah dilegalisir;
  • 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec.
    Telah dilegalisir;

    e. 1 (satu) bundel Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Daerah Pemilihan JAMBI pada hari rabu tanggal 14 bulan Februari tahun 2024 Provinsi Jambi Kab/Kota Sarolangun daerah pemilihan JAMBI 3 Kec.

    (telah dilegalisir);
    1. 1 (satu) bundel Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kec. Pauh Kab. Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3 (Model D.Hasil Kecamatan- DPRD Prov).
      Telah dilegalisir;
    2. 1 (satu) bundel Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi daerah Pemilihan JAMBI 3 pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel Jambi (Model D.Hasil KAB/KO- DPRD Prov).
Register : 14-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 523/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH
2.DANANG YUDHA PRAWIRA, S.H
Terdakwa:
11.H. AA Surawan Bin H. Juanedi
12.Muhammad Sofwan, SHI bin KH. abu Bakar
13.Abuy Hasbullah, S.PSI bin H. Sukardi Wijaya
14.Supendi Bin Tinggul
15.Indra Jaya, S.Pd.I Bin Muhammad Yahya
240149
  • Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Kecamatan (Formulir model
      DB1-DPRD Kab/Kota) Dapil Bekasi 2;
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/ kelurahan (Formulir model DA1-DPRD Kab/Kota) kecamatan Cikarang Barat;
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS (Formulir model DAA1-DPRD Kab/Kota) Desa telaga Murni;
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
      suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Kecamatan (Formulir model DB1-DPRD Kab/Kota) Dapil Bekasi 2 pasca putusan MK;
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/ kelurahan (Formulir model DA1-DPRD Kab/Kota) kecamatan Cikarang Barat pasca putusan MK;
    • 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS (Formulir model DAA1-DPRD Kab
      rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Kecamatan (Formulirmodel DB1DPRD Kab/Kota) Dapil Bekasi 2 pasca putusan MK; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/ kelurahan(Formulir model DA1DPRD Kab/Kota) kecamatan Cikarang Barat pascaputusan MK; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehansuara Calon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap TPS (Formulir modelDAA1DPRD
      Mengakibatkan hilang berarti hilangnyasuatu berita acara rekapitulasi hasil penghitungan dan/atau sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada semua tingkatanpleno penghitungan suara.
      suara(Pasal 504) dan mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acararekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikatrekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (Pasal 505),berdasarkan ajaran kausalitas.
      /Kota) Desa telaga Murni; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Kecamatan (Formulir model DB1DPRD Kab/Kota) Dapil Bekasi 2 pasca putusan Mk; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/ kelurahan (Formulir modelDA1DPRD Kab/Kota) kecamatan Cikarang Barat pasca putusan MK; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Kecamatan (Formulir modelDB1DPRD Kab/Kota) Dapil Bekasi 2; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon Anggota DPRD Kab/Kota dari setiap Desa/ kelurahan (Formulirmodel DA1DPRD Kab/Kota) kecamatan Cikarang Barat; 1 (Satu) bendel sertipikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suaraCalon Anggota DPRD Kab/Kota dari