Ditemukan 6609 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN RANTAU Nomor 163/Pid.B/2015/PN.Rta
Tanggal 17 Juni 2015 — -Muhammad Zaini Bin Mastur
195
  • Korban dirujuk ke Rumah Sakit Datu Sanggul;Kesimpulan :Telah diperiksa seorang lakilaki berumur tiga puluh satu tahun, pada pemeriksaanditemukan luka tusuk dibagian perut sebelah atas sepanjang 3 (tiga) cm dankedalaman kurang lebih 2 (dua) cm (pada bagian dalam 3 jahitan, bagian luar 6jahitan), luka robek diatas kelopak mata dengan panjang kurang lebih 1 (satu) cmdan dalam 0,5 cm (tidak dijahit),luka tusuk pada perut sebelah kiri dengan lemakterburai (tidak dijahit).Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana
    barang bukti, penuntutumum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum dari PuskesmasBaringin Nomor : 071/Pusk.Brg/TU.IV/2015, yang menyimpulkan bahwa Telahdiperiksa seorang lakilaki berumur tiga puluh satu tahun, pada pemeriksaanditemukan luka tusuk dibagian perut sebelah atas sepanjang 3 (tiga) cm dankedalaman kurang lebih 2 (dua) cm (pada bagian dalam 3 Jjahitan, bagian luar 6jahitan), luka robek diatas kelopak mata dengan panjang kurang lebih 1 (satu) cm dandalam 0,5 cm (tidak dijahit
    ),luka tusuk pada perut sebelah kiri dengan lemak terburai(tidak dijahit) ;Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala hal yang telahtercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan initelah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkandalam putusan ini ;Halaman 7 dari 13Putusan Nomor 163/Pid.B/2015/PN.RtaMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan' saksisaksi, keteranganTerdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian
    ),luka tusuk pada perut sebelah kiri dengan lemakterburai (tidak dijahit) ;Bahwa benar terdakwa tidak mempergunakan senjata tajam akan tetapi lukayang dialami oleh saksi Jambrani dibagian perut adalah akibat terkenapecahan kaca ;Bahwa benar terdakwa menyadari hal yang dilakukannya dan merasa sangatmenyesal dan merasa bersalah ;Bahwa benar terdakwa dan saksi Jambrani telah melakukan perdamaian, sertaterdakwa telah membiayai semua pengobatan saksi Jambrani dan membiayaibiaya sekolah anak saksi Jambrani
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1749/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
    BTKI 2012;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016dalam sehingga bukan berarti; tidak rusak bila bersentuhandengan air;> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401 dengan
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samaHalaman 17 dari 31 halaman.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 13-11-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN STABAT Nomor 964/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 10 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Utami Filiandini, SH
Terdakwa:
PAULUS SILALAHI Als PAULUS
199
  • lecet dipergelangan tangan kananDijumpai luka robek yang telah dijahit ditulang kering kaki kiri bagiansamping dan dijumpai tandatanda patah tulang kaki.Dengan kesimpulan : telah diperiksa lakilaki dikenal umur 51 tahun darihasil pemeriksaan Dijumpai luka lecet di kepala kiri bagian samping, luka lecetdikepala kiri bagian belakang, luka robek yang telah dijahit dengan panjang 3Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 964/Pid.Sus/2017/PN STBcm terdapat 9 jahitan didahi, luka lecet di pangkal hidung, luka
    lecet dipergelangan tangan kananDijumpai luka robek yang telah dijahit ditulang kering kaki kiri bagiansamping dan dijumpai tandatanda patah tulang kaki.Dengan kesimpulan : telah diperiksa lakilaki dikenal umur 51 tahun darihasil pemeriksaan Dijumpai luka lecet di kepala kiri bagian samping, luka lecetdikepala kiri bagian belakang, Iluka robek yang telah dijahit dengan panjang 3cm terdapat 9 jahitan didahi, luka lecet di pangkal hidung, luka lecet dihidungbagian bawah, luka robek di bibir atas bagian
    lecet dipergelangan tangan kananDijumpai luka robek yang telah dijahit ditulang kering kaki kiri bagianSamping dan dijumpai tandatanda patah tulang kaki.Dengan kesimpulan : telah diperiksa lakilaki dikenal umur 51 tahun darihasil pemeriksaan Dijumpai luka lecet di kepala kiri bagian samping, luka lecetdikepala kiri bagian belakang, Iluka robek yang telah dijahit dengan panjang 3cm terdapat 9 jahitan didahi, luka lecet di pangkal hidung, luka lecet dihidungbagian bawah, luka robek di bibir atas bagian
    lecet dipergelangan tangan kananDijumpai luka robek yang telah dijahit ditulang kering kaki kiri bagiansamping dan dijumpai tandatanda patah tulang kaki.Dengan kesimpulan : telah diperiksa lakilaki dikenal umur 51 tahun darihasil pemeriksaan Dijumpai luka lecet di kepala kiri bagian samping, luka lecetdikepala kiri bagian belakang, luka robek yang telah dijahit dengan panjang 3cm terdapat 9 jahitan didahi, luka lecet di pangkal hidung, luka lecet dihidungbagian bawah, luka robek di bibir atas bagian
    dalam, luka lecet dipipi kiri, lukalecet disiku kanan, luka lecet dipergelangan tangan kanan, luka robek yangtelah dijahit ditulang kering kaki kiri bagian samping dan dijumpai tandatandapatah tulang kaki dan luka yang diderita untuk sementara waktu (lebih 1 bulan)menghalangi pekerjaan seharihari.Ad.3.
Register : 23-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 461/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 4 Juli 2017 — ADE MULYO SAPUTRO ALS ADE BIN AIDIL NUR
7314
  • Pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan , enam komalima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan , terdapat luka yangsudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam ,sepanjang satu koma empat sentimeterKesimpulan . Pada pemeriksaan ditemukan luka sudah dijahit pada kepala ,akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.
    Siti Hairunnisyah pada poin 3 hasil pemeriksaan pada korbanditemukan pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan ,enam koma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan, terdapat lukayang sudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam, sepanjangsatu koma empat sentimeter dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan ditemukanluka sudah dijahit pada kepala , akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.Untuk mengetahui jenis kekerasan pada luka tersebut dapat dikonfirmasi
    Siti Hairunnisyah pada poin 3 hasil pemeriksaan pada korbanditemukan Pada sisi kepala kanan enam sebtimeter dari garis pertengahan , enamkoma lima sentimeter diatas batas tumbuh rambut depan , terdapat luka yangsudah dijahit sebanyak dua simpul dengan benang warna hitam , sepanjang satukoma empat sentimeter dengan kesimpulan . Pada pemeriksaan ditemukan lukasudah dijahit pada kepala, akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.
    Pada pemeriksaan ditemukan luka sudah dijahit pada kepala,akibat kekerasan yang tidak dapat ditentukan.
Putus : 29-09-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 1514/Pid.B/2011/PN.TNG
Tanggal 29 September 2011 — ZAKARIA JULIANUS OTTA als. ANO
2412
  • Arisdengan hasil pemeriksaan :o Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang ;o Korban mengaku dibacok ;o Pada korban ditemukan luka yang telah dijahit pada kepala depan sepanjang 6Cm, luka yang telah dijahit pada pergelangan bahu kiri sepanjang 3,5 Cm, lukalecet ukuran 7 kali 4 Cm pada siku kanan, luka lecet ukuran 2 kali 4 pada lututkiri dan luka lecet ukuran 3 kali 3 Cm pada lutut kanan, luka gores sepanjang 12Cm;o Dengan hasil kesimpulan :Bahwa seorang lakilaki berumur 30
    Pada kesimpulannya menyatakan : seorang lakilaki berumur 30 tahun datangdalam keadaan sadar mengaku dibacok dan telah dilakukan perawatan di RS IMC.Pada pemeriksaan ditemukan luka memar dan luka yang telah dijahit. Luka tersebutdisebabkan kekerasan tajam.
    Inggar Pertiwi, pada korban ditemukan lukayang telah dijahit pada kepala depan sepanjang 6 Cm. luka yang telah dijahit padapergelangan bahu kiri sepanjang 3,5 Cm. Luka lecet ukuran 7x4 Cm pada lutut kiridan luka lecet ukuran 3x3,5 Cm pada lutut kanan. Luka gores sepanjang 12 Cmpada punggung kanan. Luka yang diderita korban adalah akibat kekerasan bendatajam yang mengakibatkan hambatan dalam aktifitas seharihari ;8Menimbang, bahwa terdakwa ZAKARIA JULIANUS OTTA Als.
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa,9saksi Aris mengalami luka sehingga harus dijahit di bagian kepala sebanyak 19(sembilan belas) dan bahu 5 (lima) jahitan. Bahwa setelah dibacok, saksi Aris masihsadar dan dibawa oleh temanteman saksi Aris ke Rumah Sakit sedangkan terdakwakabur. Bahwa terdakwa membacok saksi Aris sebanyak 2 (dua) kali.
    InggarPertiwi, pada korban ditemukan luka yang telah dijahit pada kepala depan sepanjang 6Cm. luka yang telah dijahit pada pergelangan bahu kiri sepanjang 3,5 Cm. Luka lecetukuran 7x4 Cm pada lutut kiri dan luka lecet ukuran 3x3,5 Cm pada lutut kanan. Lukagores sepanjang 12 Cm pada punggung kanan.
Register : 13-02-2015 — Putus : 02-03-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 106/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 2 Maret 2015 — IRPAN Alias IPANG
237
  • Lily Oktaviana Dokter pada RSUD Rantau Prapat terhadap diri Nurhayati BrNasution, dari hasil pemeriksaan kedapatan sebagai berikut:Hasil Pemeriksaan Kedapatan Sebagai Berikut :Luka dijahit pada kepala samping kiri, panjang delapan sentimeter.Luka dijahit pada kepala samping kanan, pertama panjang enam sentimeter dankedua panjang dua sentimeter.Luka dijahit pada kepala bagian belakang, pertama panjang lima sentimeter dankedua panjang lima sentimeter.Luka dijahit pada kening bagian kanan panjang tiga
    sentimeter.Memar pada tengkuk belakang dengan diameter lima sentimeter.Luka dijahit pada sudut alis kiri panjang satu meter.Luka robek pada daun telinga kanan panjang satu sentimeter.Luka robek pada sudut alis mata kanan panjang lima sentimeter.Luka dijahit pada pipi kanan panjang empat sentimeter.Luka dijahit pada mata kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter.Luka dijahit pada bibir bawah dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter.Luka lecet bibir atas bagian dalam dengan ukuran
Register : 16-10-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk
Tanggal 12 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ADELINA, SH
Terdakwa:
DERIANSYAH Bin ADE WAHYUDI
7212
  • KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak duajahitanHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
    Kustendi, NRPH. 19860928201301 1 048 dengan hasil Pemeriksaan:Kepala: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan. Luka robek sudah dijahit di bibir kiri bawah sebanyak dua jahitan Luka robek sudah di jahit di dagu kiri sebanyak dua jahitan.Kesimpulan: Seorang lakilaki dengan identifikasi diatas dengan lukaluka tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan;KEPALA : Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048 denganhasil Pemeriksaan; KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.
    KUSTENDI, NRPH. 19860928 201301 1 048dengan hasil Pemeriksaan;KEPALA: Luka robek sudah dijahit di pipi kiri sebanyak empat jahitan.Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 244/Pid.B/2019/PN Pwk.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan penelitian, disimpulkan bahwa barang impor pada pos 3s.d. pos 7 diidentifikasi sebagai alas kaki dengan sol atas (upper soles)dan sol bawah/luar (outer soles) terbuat dari plastik (Polyvinyl chlonde/PVC) dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itunamun dengan cara dicetak (moulding);d.
    atau karet) dan proses pembuatan atau perekatan antara soldan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air(antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atauditusuk).Berdasarkan uraian tersebut diketahui bahwa barang impor yangsedang dipermasalahkan memenuhi kriteria waterproof footwear.e.
    Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
    yang tahan/tidak tembus terhadap air, sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
    Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa Pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup;Halaman 14 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1751/B/PK/PJK/2016b.
    Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401; c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    proses pengerjaannya yaitudi molding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga airtidak merembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;" Tanggapan oleh CV.
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada Pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan airtidak boleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkanpos 6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015 64.016401.6401.6401.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi penerobosan
Register : 27-06-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 117/Pid.B/2019/PN Tlk
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
STEVEN GEA alias SEPRIANTO GEA Bin HEZARO GEA
8934
  • Tampak luka dengan panjang lebih kurang 3 cm yang sudah dijahit denganbenang kulit warna hitam dengan 5 (lima) jahitan terputus pada dadasebelah kanan lebih kurang 12 cm dari garis pertengahan tubuh.b. Tampak luka dengan panjang lebih kurang 1 cm yang sudah dijahit denganbenang kulit warna hitam dengan 1 jahitan terputus pada dada sebelahkanan lebih kurang 18 cm dari garis pertengahan tubuh.c.
    Pada pemeriksaanditemukan luka yang sudah dijahit pada dada sebelah kanan dan lengankanan yang disebabkan kekerasan benda tajam.
Register : 09-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1747 B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
    upperalas kaki sehingga penyambungan sole dan upper tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkanalas kaki pemohon PK yang bercelah/ berlubang lubang ; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagaiwaterproof footwear.4.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
    /perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    , dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun di sisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;4.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sol tidak digabungkan atau dirakit dengan upper melalui dijahit,diikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itukarena akan menyebabkan karet atau plastik mempunyaicelah/berlubang, tetapi harus digabungkan atau dirakit melalui:e percetakan melalui pemanasane percetakan melalui penyuntikane pencetakan lumpur penuangan secara rotasie pencetakan melalui perendamane perakitan melalui vulkanisasie penyatuan dan pemvulkanisasiane pengetasan berflekuensi tinggie perekatan2.
    plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
    Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
    tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
Putus : 18-01-2012 — Upload : 26-03-2012
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 496/Pid.B/2011/PN.Pkl
Tanggal 18 Januari 2012 — TEGUH PURWA EDI Alias PORET bin MUJI MULYONO;
192
  • korban ABDUL KHOLIK kenal denganterdakwa karena diperkenalkan oleh karyawan korbanABDUL KHOLIK yaitu YOYOK (bukan = saksi);Bahwa setelah diperkenalkan oleh YOYOK, korban ABDULKHOLIK dan terdakwa menjalin kerjasama yaitu korbanABDUL KHOLIK sebagai pemilik kain jeans menyuruhterdakwa sebagai buruh jahit untuk membuat jaket jeansdengan upah per jaket sebesar Rp 4.950, (empat ribusembilan ratus lima puluh rupiah) sehingga korbanABDUL KHOLIK mempercayakan kain jeans kepada terdakwauntuk dipotong dan dijahit
    menjadi jaket kemudiansetelah menjadi jaket, dikembalikan lagi kepadakorban ABDUL KHOLIK. awal mulanya terdakwa kerjasamadengan korban ABDUL KHOLIK sebagai pemasok kainjeans, terdakwa sebagai pemotong dan penjahit,pertama kali terdakwa dikirim kain jeans dari korbanABDUL KHOLIK untuk dipotong dan dijahit menjadi jaketpada hari Sabtu tanggal 16 oktqber 2011, setelah ituselang waktu dua minggu sekali terdakwa dikirimi kainjeans oleh korban dan ~mulai bulan Nopember 2010setiap terdakwa mmendapat' kiriman
    jumlah tidaksesuai dengan kain jeans yang dikirimkan, selain itu kainjeans yang dikirimkan korban ABDUL KHOLIK tidak dipotong dan7tidak dijahit oleh terdakwa, karena dijual terdakwa dalambentuk kain setelah mendengar pengakuan terdakwa, korban ABDULKHOLIK meminta saksi SLAMET untuk mengambil sisa kain yangmasih ada di rumah terdakwa; Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual kain kepada ROHIM(DPO), uang hasil penjualan dipergunakan terdakwa untuk membeli5 (lima) unit mesin jahit masing masing 2 (dua
    menjadijaket kemudian setelah menjadi jaket, dikembalikan lagikepada korban ABDUL KHOLIK, awal mulanya terdakwakerjasama dengan korban ABDUL KHOLIK pertama kali terdakwakirim kain Jeans terdakwa sebagai pemotong dan penjahit,pertama kali terdakwa dikirim kain jeans dari korban ABDULKHOLIK untuk dipotong dan dijahit menjadi jaket pada hari Sabtutanggal 16 Oktober 2011, setelah itu selang waktu dua minggusekali terdakwa dikirimi kain jeans oleh korban dan wmulaibulan Nopember 2010 setiap terdakwa
    jumlah tidaksesuai dengan kain jeans yang dikirimkan, selain itu kainjeans yang dikirimkan korban ABDUL KHOLIK tidak dipotong dantidak dijahit oleh terdakwa, karena dijual terdakwa dalambentuk kain setelah mendengar pengakuan terdakwa, korban ABDULKHOLIK meminta saksi SLAMET untuk mengambil sisa kain yang masihada di rumah terdakwa; Bahwa setelah terdakwa berhasil menjual kain kepada ROHIM(DPO), uang hasil penjualan dipergunakan terdakwa untuk membeli5 (lima) unit mesin jahit masing masing 2 (dua
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
    / penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
    masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 14-03-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 71/Pid.B/2016/PN.Smg
Tanggal 14 Maret 2016 — DWI AMBAR SURYANTO Bin HERIYANTO
238
  • Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka lukapada bagian kepala bagian atas sebelah kiri mengalami luka sobek,pada bagian pelipis sebelah kiri mengalami luka robek dan dijahit, padabagian janggut atau dagu saksi mengalami luka robek dan dijahit, padabagian bibir dalam atas dan bawah mengalami luka robek dan dijahit,pada bagian mata dan bawah mata sebelah kanan mengalami lukamemar, pada bagian pipi sebelah kanan mengalami luka memar danpada bagian hidung mengalami luka memar dan
    dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangankosong sebelah kanannya sebanyak 3 (tiga) Kali ;e BAGUS melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan caramemukul saksi dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanansebanyak 2 (Dua) Kali dan memukul saksi menggunakan bekas botol tehsosro sebanyak 3 (Tiga) Kali;Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami lukalukapada bagian kepala bagian atas sebelah kiri mengalami luka sobek, padabagian pelipis sebelah kiri mengalami luka robek dan dijahit
    , pada bagianjanggut atau dagu korban mengalami luka robek dan dijahit, pada bagianbibir dalam atas dan bawah mengalami luka robek dan dijahit, pada bagianmata dan bawah mata sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagianpipi sebelah kanan mengalami luka memar dan pada bagian hidungmengalami luka memar ;Bahwa sebelumnya korban memang ada masalah dengan terdakwa danBagus, yaitu awalnya korban dulu sering mengamen bareng denganterdakwa dan Bagus di Warung Nasi Ayam Bu SUMI dan saksi tanpasepengetahuan
    caramemukul saksi dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanannyasebanyak 3 (tiga) Kali, sedangkan BAGUS melakukan pengeroyokanterhadap saksi dengan cara memukul saksi dengan menggunakan tangankosong sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan memukul saksimenggunakan bekas botol teh sosro sebanyak 3 (tiga) kali ;Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lukapada bagian kepala bagian atas sebelah kiri mengalami luka sobek, padabagian pelipis sebelah kiri mengalami luka robek dan dijahit
    , pada bagianjanggut atau dagu korban mengalami luka robek dan dijahit, pada bagianbibir dalam atas dan bawah mengalami luka robek dan dijahit, pada bagianmata dan bawah mata sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagianpipi sebelah kanan mengalami luka memar dan pada bagian hidungmengalami luka memar;Bahwa sebelumnya korban memang ada masalah dengan terdakwa danBagus, yaitu awalnya korban dulu sering mengamen bareng denganterdakwa dan Bagus di Warung Nasi Ayam Bu SUMI dan korban tanpasepengetahuan
Register : 09-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN RUTENG Nomor 224/Pid.B/2012/PN.RUT
Tanggal 6 Nopember 2012 — YOSEP SYUKUR
3112
  • , luka robek pada leher bagian belakang sudah dijahit,luka memar dan bengkak pada hidung, luka robek pada lubang hidung dengangumpalan darah yang diduga oleh trauma benda tajam, sebagaimana diuraikandalam Visum et Repertum no.001.7/1047/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.
    , luka robek pada leher bagianbelakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak pada hidung, luka robekpada lubang hidung sehingga membuat saksi tidak bisa melakukanaktifitas seperti biasanya ; e Bahwa sebelumnya antara saksi dengan Terdakwa tidak pernah adaperselisinan dan baru kali ini Saja terjadi perselisihan ; e Bahwa saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa dan juga Terdakwatidak memberikan bantuan berupa biaya pengobatan saksi ; Saksi 2.
    Maria9Octaviana Lambo , dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Ruteng dengankesimpulan terdapat luka robek pada wajah sudah dijahit, luka robek pada leherbagian belakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak pada hidung, luka robekpada lubang hidung dengan gumpalan darah yang diduga oleh trauma bendatajam yang mana telah diajukan dan diperlihatkan dipersidangan baik saksisaksi maupun Terdakwa atas bukti tersebut membenarkannya; n Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutannyatertanggal
    , lukarobek pada leher bagian belakang sudah dijahit, luka memar dan bengkak padahidung, luka robek pada lubang hidung dengan gumpalan darah yang didugaoleh trauma benda tajam hal tersebut di perkuat dari hasil hasil Visum etRepertum, No 001.7/X/1047/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yang dibuat olehdr.