Ditemukan 7905 data
319 — 97
melawan pers setahu saya belum terjadi .Saksi ahli4: PAULINUS SOGE.
Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturan dibidang pers dan meningkatkan kwalitas profesi kewartawanan.7.
, Pers menghendaki suatumasalah diselesaikan melalui UU Pers, menurut UU Pers pertama ditempuh hakjawab.
gugatan tokoh pers menurut pendapat saya sebaiknya menggunakan UU Persdan ada itikad baik; cotohnya Jaja Suparman keterlibatan dalarnkejadian BOM Balidiantara 10 orang, padahal pada waktu itu tidak ada di Bali maka dewan Pers lalumemanggil kedua belah pihak temyata informasi tidak benar maka sanksi surat kabaritu harus minta maaf sehingga Jaja Suparman mendidik pers;Bahwa kalau seorang tokoh pers tidak menggunakan UU Pers sangat mengecewaekan sekali terhadap pers tidak menggunakan , karena seorang
Menimbang, bahwa Tergugat 11 adalah Perusahaan Pers yang menerbitkan/menyelenggarakan usaha pers tersebut cq.
307 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
1113 — 620
media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
atau tidak berada pada dewan pers.
Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
99 — 68
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
244 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.2,2 Bahwa pasal 5 UU Pokok Pers menyatakan :(1) Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara aij jamin,3.1.
Bahwa dalam pasal 13 UU Pokok Pers mengenai SIUPP dinyatakan :200ayat (5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaanpers memerlukan Surat zin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Ketentuanketentuan tentang STUPP akan diatur oleh pemerintahsetelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.3,2 Bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat (5) UU Pokok Pers dinyatakan :Peraturan perundangundangan pelaksanaan UU, yang menyangkutSIUPP dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan sesuai dengan hakikatSIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiilberjiwakan pasal 28 UUD 1945.4.)
I/PERMEN/1984 yang merupakanpelaksanaan pasal 13 UU Pokok Pers bertentangan dengan penjelasanmengenai SIUPP yang harus berjiwa pasal 28 UUD 1945, dan tidaksesuai dengan pasal UU Pokok Pers, yang menyatakan : Kebebasanpers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin, karena pasal 5 ayat(1), (3), pasa!
5 UU Pokok Pers. yangmenjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.4.2 Bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam pasal 33 PERMENPEN untukmembatalkan SIUPP bertentangan dengan hakikat SIUPP yang menurutpenjelasannya harus berjiwa pasal 28 UUD 1945 dan bertentangandengan pasal 4 UU Pokok Pers yang menentukan bahwa terhadap persnasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.4,3 Bahwa SK.
133 — 49
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHK HartoyoNomor : 20/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20085) Surat Keputusan PHK Usep Priyadi.Nomor : 39/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20086) Surat Keputusan PHK Suhaili.Nomor : 47/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20087) Surat Keputusan PHK Johardi.Nomor : 10/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20088) Surat Keputusan PHK Aris Cahya K.Nomor : 27/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20089) Surat Keputusan PHK Saeful BA.Nomor : 32/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200810)Surat Keputusan PHK Madsana.Nomor
: 46/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200811)Surat Keputusan PHK Jahrudi.Nomor : 30/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200812)Surat Keputusan PHK Armin.Nomor :41/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200813)Surat Keputusan PHK Haerudin.Nomor : 18/PERS/PRG/IV/08Hal. 6 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Tertanggal :13 Mei 200814)Surat Keputusan PHK Hamami.Nomor : 15/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200815)Surat Keputusan PHK Hamzah.Nomor : 21/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200816)Surat Keputusan PHK
Suyatno.Nomor : 19/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200817)Surat Keputusan PHK Misan.Nomor : 16/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200818)Surat Keputusan PHK Hermanto.Nomor : 40/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200819)Surat Keputusan PHK Oba Sugiri.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Sarkujang.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Salman.Nomor : 12/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200822)Surat Keputusan PHK Samlawi.Nomor : 34/PERS
: 44/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200829)Surat Keputusan PHK Eman.Nomor : 45/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200830)Surat Keputusan PHK Saepullah.Nomor : 37/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200831)Surat Keputusan PHK Wawan.Nomor : 43/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200832)Surat Keputusan PHK Sarmanak.Nomor : 53/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200833)Surat Keputusan PHK Dahlan.Nomor : 36/PERS/PRG/IV/'08Tertanggal :13 Mei 200834)Surat Keputusan PHK Madroji.Nomor : 13/PERS/PRG/IV/08Tertanggal
:13 Mei 200835)Surat Keputusan PHK Surahman.Nomor : 22/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200836)Surat Keputusan PHK Sahrudin.Nomor : 14/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200837)Surat Keputusan PHK Gaos Bu.Nomor : 29/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200838)Surat Keputusan PHK Dayat.Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Nomor : 11/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200839)Surat Keputusan PHK Sartoni.Nomor : 42/PERS/PRG/V/08Tertanggal :13 Mei 200840)Surat Keputusan PHK Romli BB.Nomor : 33/PERS/PRG
102 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
pers, agar dapatmenganulir berlakunya UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentangPers, terhadap perkara a quo, seolaholah UndangUndang No.40 Tahun1999, tentang Pers, hanya berlaku bagi insan pers dan bagi tindakpidana yang berkualifikasi sebagai delik pers saja;Bahwa pertimbangan judex facti tersebut di atas bertentangandengan UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers, karenaUndangUndang ini tidak hanya berlaku bagi kalangan insan pers saja,tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia dan dalam Undang
a quo di bawah sumpah menyatakan bahwakemerdekaan pers bukan hanya milik kalangan pers saja, tetapi adalahHal. 15 dari 28 hal.
No.692 K/Pid/2008milik seluruh rakyat Indonesia (vide Pledoi, Hal. 88);Bahwa dari penjelasan kedua orang saksi tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas hanyapada insan pers saja, jadi meskipun Pemohon KasasifTerdakwa bukaninsan prers namun baginya berlaku juga UndangUndang Pers tersebut ;Bahwa Pasal 2 UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,berobunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu
No.692 K/Pid/2008bagian dari aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), dansebagai lembaga. independen Dewan Pers mempunyai kewajibanantara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode EtikJurnalistik, serta memberikan pertimobangan dan mengupayakanpenyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang tersebut, maka jelasranah dari Dewan Pers dalam menangani kasuskasus yangberhubungan dengan pers terbatas pada penyelesaianinternlkekeluargaan
Pers dalam perkara a quo.
162 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
289 — 263
makan uang haram sehingga sering sakit sakit pada saatkonfrensi pers.
Bahwa Saksi menyatakan 20 (dua puluh) orang saat dilakukankonfrensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan ada masyarakat biasa yang hadirsaat konfrensi pers.
Bahwa Saksi menyatakan saat konfrensi pers jarak saya jauhduduk paling belakang. Bahwa Saksi menyatakan Tergugat tidak mengatakan janganberitakan konfrensi pers saat itu.= Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mendengar darimasyarakat masalah penggugat dan Tergugat. Bahwa Saksi menyatakan sering hadir di konfrensi pers pemdakarena sering diundang oleh pemda bila ada konferensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan pernah melihat video rekamankonfrensi pers tersebut.
.= Bahwa Saksi menyatakan akibat katakata Tergugat dalamkonfrensi pers tersebut, Penggugat menanggapi dengan santai saja. Bahwa Saksi menyatakan pernah konfirmasi kepadaPenggugat masalah konfrensi pers tersebut.Halaman 19 dari 41 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl= Bahwa Saksi menyatakan tidak melakukan peliputan saatkonfrensi pers dan hanya hadir mendengarkan saja.
Bahwa Saksi menyatakan dari konfrensi pers tersebut tidakberpengaruh terhadap pemilihnan Penggugat sebagai anggotadewan.= Bahwa Saksi menyatakan yang mendampingi Bupati saatkonfrensi pers yaitu sekertaris Nasdem atas nama SAHLAN.
196 — 78
Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
133 — 15
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
142 — 100
III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
91 — 57
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
168 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.
MELISTRI
Terdakwa:
ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL
36 — 21
dengan menyatakan tetappada Pembelaan Lisan yang telah diajukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa Ilham Dwi Jaya Bin Syahril oleh PenuntutUmum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:won Bahwa terdakwa ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL bersama dengan saksiMUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL (perkara telah diputus oleh PNBengkulu), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul 23.50 WIB.atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di Wilayah Tugu Pena (Tugu Pers
AZMI AZIZI pergi ke Tugu Pers (Tugu Pena)untuk mengambil Panel Tenaga Surya di Wilayah Tugu Pers di KampungTapak Paderi Kota Bengkulu, kKemudian terdakwa dan saksi M. AZMI AZIZImenuju Wilayah tugu pers dan dudukduduk dahulu di pantai Malaberodekat tugu Pers menunggu tengah malam dan keadaan sepi untukmengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB keadaan telah sepi lalu terdakwabersama saksi M.
AZMI AZIZI menuju tugu pers, Sesampainya di tugu pers,terdakwa melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Caf laluterdakwa dan saksi M. AZMI AZIZI mengangkat tangga tersebut ke TuguPers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu terdakwa mengambil Kunci 10 dari dalam jok sepeda motornyadan menyerahkannya pada saksi M. AZMI AZIZI kemudian saksi M.AZMIAZIZI simpan dalam kantong celana, lalu saksi M.
Saksi Rendra Satria Bin Tarmoedji Bahwa saksi bekerja sebagai staf perencanaan padaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu; Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan TuguPena (Tugu Pers) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, saksi sebagaitenaga teknis yang membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK): Bahwa pada Tugu Pers tersebut ada lampu tamandengan tenaga surya ; Bahwa saksi melihat ada panel tenaga surya yang telahhilang dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 8.000.000.
Menimbang bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa adapun sesuatu barang yang diambil oleh Terdakwabersama saksi Muhammad Azmi Azizi berupa 2 (dua) buah paneltenaga surya yang berada di area Tugu Pers Kota Bengkulu; Bahwa panel tenaga surya tersebut adalah milik Pemerintah ProvinsiBengkulu yang dipasang di area Tugu Pers untuk lampu taman; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin ketika mengambil paneltenaga surya tersebut; Bahwa panel tenaga surya tersebut
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1809 K/Pid/2012.pers.
Dalam waktu dekat mengkonsolidasikan kekuatan massa secara Nasional untukmenduduki DPR dan ISTANA memastikan agar penerima dana CENTURY tidakberlamalama dalam kekuasaan palsu; Bahwa sebelum dilaksanakannya press release / jumpa pers, Terdakwa IImeminta kepada Terdakwa I untuk mengundang wartawan agar hadir dalamkegiatan jumpa pers, Terdakwa I kemudian mengundang wartawan untukmenghadiri jumpa pers melalui surat yang difaks kepada nomor faks mediaHal. 7 dari 32 hal. Put.
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya ;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukkan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, telah mengakibatkantercemarnya nama dan kehormatan serta terganggunya kinerja KPU(Komisi Pemilihan
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, yang kemudianterpublikasikan pada media cetak dan elektronik telah mengakibatkantercemarnya nama dan
Bahwa tidak terdapat kerugian KPU atas pernyataan Pemohon Kasasi padaKonferensi Pers tanggal 30 November 2009. Faktanya, Pemilu tetap berjalan, danseluruh hasil proses Pemilu diakui keabsahannya.
151 — 73
sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.56.Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers, antara lain menegaskansebagai berikut :Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers :(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen ;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik ;e Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang
berhubungandengan pemberitaan pers ;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah ;57.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Dewan Pers tentang PenguatanPeran Dewan Pers, antara lain menegaskan sebagai berikut :Dewan Pers independen mendapat mandat dan amanat dari UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan sertamenjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional serta melaksanakan fungsifungsi sebagaiberikut :e Memberikan pertimbangan
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.Sel61Pasal 1 angka (13) UU Pers :e Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralatterhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidakbenar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.Pasal5 UU Pers :(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah ;(2) Pers wajib melayani Hak Jawab ;(3) Pers wajiod melayani Hak
; Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers ; Mewujudkan iktikad baik pers ;Halaman 18 dari 55 hal.
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.SelPasal 3 UU Pers :(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ;(2) Disamping fungsifungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapatberfungsi sebagai lembaga ekonomi ;Pasal6 UU Pers :Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;b.
220 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
BIN TARJI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawanhukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambatatau menghalangi pelaksanaan terhadap Pers Nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untukmenjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 18 ayat (1)UndangUndang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers;Hal. 1 dari 7 hal.
BIN TARJI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yangberakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan terhadap PersNasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranganpenyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasandan informasi sebagaimana dalam dakwaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara
BIN TARuJI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaanterhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelanatau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga
Nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untukmenjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah tepatdan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum atau menerapkanhukum telah sebagaimana mestinya;Hal. 4 dari 7 hal.
194 — 156
Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.