Ditemukan 9403 data
104 — 13
CI, dan segala suratsurat yang diajukan oleh Para Tergugat Rekonvensi dalamperkara ini adalah tidak sah atau tidak mengikat objek sengketa sebagaimana petitumGugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi poin 2, 3, 4,dan 5;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan ganti kerugian in materiil, maka Majelisakan mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1976 yang mempunyai kaidah hukum: Dalammenilai jumlah ganti rugi karena penghinaan
18 — 8
Setelan PEMOHONpergi dari rumah TERMOHON tersebut, beberapa hari kemudianpenjaga anak tersebut dipecat / dikeluarkan juga oleh TERMOHON.Tuduhan dan penghinaan TERMOHON tersebut tidak berhenti disitusaja, atas info dan petunjuk dari sang dukun, yang mengatakanbahwa antara PEMOHON dengan penjaga anak tersebut sudah tinggalbersama di tempat kos PEMOHON dan bahkan akan memeliharanyadengan membawanya ke Denpasar Bali, maka TERMOHON pergi keHalaman 18 dari 63 Putusan No. 438/Pdt.G/2017/PA.Mks.13.11.tempat
78 — 38
/Penggugat Penggugat d.k. telah mencemarkan nama baikatau melakukan penghinaan terhadap Penggugat d.r. seolaholah perusahaan PT.Perkebunan Nusantara IV (Persero) yang Penggugat pimpin ini adalah merupakanperusahaan yang kejam dan suka bertindak secara sewenangwenang terhadapmasyarakat khususnya terhadap Tergugat Tergugat d.r.; Bahwa oleh karena Terguguat Tergugat Dalam Rekonpensi telah melakukanpencemaran dan pernghinaan tersebut akibatnya nama baik serta martabatPenggugat Dalam Rekonpensi telah
SARMAH
Tergugat:
1.PT. RAHMAH MANDIRI MULIA
2.HARRY NATA, S.T
3.HENRY NATA
4.ADI SARTONO, KU., S.H.,M.H.,MKn
495 — 3131
Karena sifatnya yang tidakdapat dibuktikan (abstrak) sehingga ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaan (vide Putusan Perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994).:Bahwa Dalam praktik PENGGUGAT dapat meminta kepada tergugat(pelaku) untuk mengganti kerugian yang nyatanyata di derita sebagaiakibat perbuatan Melawan hukum (ganti rugi materiil).
kerugian immateriil dalam perkara Perbuatan Melawan Hukumtuntutan ganti rugi immateriil tidak ada pengaturan yang jelas, oleh karena ituguna memberikan suatu pedoman dan kepastian hukum dalam pemenuhanganti rugi immateriil maka Mahkamah Agung memberikan pedoman melaluiputusan Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya,Berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateriil hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara yang mengakibatkankematian, luka berat dan penghinaan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : NINING DWI ARIANY, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NURLAILA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAKHMAD HARI BASUKI, SH. M. Hum.
314 — 378
Delik Penghinaan/Penistaan; d. Kepentingan Hakatas Kemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (Vermongen Belang)Pasal 362 KUH Pidana. Delik Pencurian. Dan 2. KEPENTINGAN UMUM(Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atas KetentramanHidup; b.Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup. Pasal 156 KUHPidana.Delik Permusuhan dan Kebencian; c. Kepentingan Hak Jaminan Sosial danKesejahteraan Rakyat. UUD 1945. 3.
Delik Penghinaan / Penistaan; d. Kepentingan Hak atasKemerdekaan (Vrijheid Belangen) Pasal 328 KUHPidana. DelikPenculikan; e. Kepentingan Hak atas Harta Benda (VermongenBelang) Pasal 362 KUHPidana. Delik Pencurian. 2. KEPENTINGANUMUM (Maatsch Appelijke Belangen): a. Kepentingan Hak atasKetentraman Hidup; b. Kepentingan Hak atas Keamanan Hidup.Pasal 156 KUHPidana. Delik Permusuhan dan Kebencian; cc.Kepentingan Hak Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat. UUD1945. 3.
75 — 8
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan penghinaan terhadapPenggugat Rekonpensi ;4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immateriilkepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000.000., (satu milyarrupiah);5. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membuat permintaan maafkepada Penggugat Rekonpensi secara tertulis di media cetak lokal selama 3(tiga) hari berturutturut;6.
110 — 27
yang berhubungan denganganti rugi immateriil tidak dapat dibenarkan oleh ketentuan hukumyang berlaku, karena yang dimaksud dengan kerugian menurutKUHPerdata adalah kerugian yang nyatanyata diderita (vide pasal1246 KUH Perdata) atau kerugian yang bersifat materiil, bukan yangbersifat immateriil.Bahwa terkait dengan kerugian immaterial berdasarkan pasal 1370,pasal 1371 dan pasal 1372 KUH Perdata disebutkan bahwa yanghanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu : kematian,luka berat dan penghinaan
1.Esti Rusmini,
2.Kusnanto
Tergugat:
1.Didik Hendra Prasetia
2.ANASTASIA RESTI MULIANI, SH, M.Kn
300 — 332
Dalam putusan Mahkamah Agung pada perkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, kerugian imateriil hanya berlakupada halhal tertentu seperti kematian, luka berat, atau penghinaan;Menimbang, bahwa sebagaimana uraian diatas bahwa kedudukan gantikerugian yang tidak diperinci bukanlah menjadikan kekaburan suatu gugatan itusendiri, namun bahwa tuntutan ganti kerugian tersebut mampu diperinci dalampembuktian atau tidak mampu dibuktikan adanya kerugian, maka dengandemikian kedudukan ganti kerugian tersebut
1.Arif Budiman
2.Nila Amanda Antartikawangi
3.Iskandar
Tergugat:
1.Sugeng Purnomo
2.PT. Bank Panin, Tbk cq. PT. Bank Panin, Tbk Cabang Kopi
3.Widyarsi Kartika, SE
Turut Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. KPKNL Tangerang I
2.PT. Otomas Multi Finance cq. Yuli Purnomo
125 — 45
sendiri,melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yangmenjadi tanggungannya atau disebabkan barangbarang yang beradadalam pengawasannya (vicarious liability) Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368 KUHPerdata) Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata) Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh(Pasal 1370 KUHPerdata) Ganti rugi karena telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata) Ganti rugi karena tindakan penghinaan
2879 — 5069
Bahwa dalam buku Naskah Akademis Penelitian Contempt ofCourt 2002 terbitan Puslitbang Hukum dan Peradilan MahkamahAgung RI dijelaskan bahwa perbuatan tingkah laku, sikap danucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dankehormatan lembaga peradilan, sikapsikap tersebut dapatdikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadaplembaga peradilan atau Contempt of Court. Selanjutnya,perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadappengadilan antara lain :a.
Perbuatanperbuatan penghinaan terhadap pengadilandilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (SubJudice Rule)4. Bentuk Contempt of Court yang dapat diklasifikasikan sebagaijenis pelecehan yang dikualifikasikan sebagai berikut:a. Tingkah tlaku tak sopan dalam persidangan(Misbehaving), yaitu semua perbuatan yang berupaisyarat ataupun pernyataan ancaman terhadappengadilan. Intinya berperilaku tercela dan tidak pantasdalam pengadilan.
Haldemikian terjadi apabila ia merupakan hasil dari bahasayang merupakan penghinaan ringan terhadap pengadilanHal. 287 dari 484 hal Put. KPPU Nomor 468/Padt.P/2020./PN JKT SELataupun serangan terhadap impertialitas selama prosesberjalan.(Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, PenerbitErlangga, Surabaya, 1986, hlm. 120 123)5.
(Sareh Wiyono M, Urgensi Pembentukan UndangUndangTentang Penghinaan Dalam Persidangan (Contempt of Court),Untuk Menegakkan Martabat dan Wibawa Peradilan, JurnalHukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 2, Juli 2015 him. 263264)6.
2076 — 1411 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1372 (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata menentukansebagai berikut: Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalahbertujuaan mendapat penggantian kerugian serta pemulihankehormatan dan nama baik;2. Kerugian Moril Penggugat Rekonvensi:Halaman 26 dari 63 hal. Put.
191 — 73
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:a. distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya kontenilegal, yang terdiri dani:e kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE);e perjudian (Pasal 27 ayat (2) UU ITE);e penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UUITE);e pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4) UU ITE);e berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen(Pasal 28 ayat (1) UU ITE);e menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat(2) UU
69 — 40
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 19.1. s/d poin 19.4. di atas, maka terbuktidalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasarsecara hukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;20.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) Posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
No. 196 K/Sip/1974tanggal 7 Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perluditiniau kedudukan kemasyarakatan dari pihak yangdihina.Bahwa berdasarkan poin 10.1. s/d poin 10.4. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secarahukum, oleh karena itu harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;11.Bahwa dalil Para Penggugat halaman 12 (dua belas) posita butir 38 pada intinyamenerangkan Para Penggugat meminta untuk
89 — 57
(lima puluh juta rupiah);Halaman 75 dari 122 halaman Putusan Nomor 282/Pdt/2019/PT MDNBahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372BW secara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapatdiajukan terhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini jugadikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994,sebagaimana dibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 BWsecara limitatif mengatur tuntutan ganti kerugian moriel hanya dapat diajukanterhadap kematian, luka dan penghinaan. Bahwa hal ini juga dikuatkanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994, sebagaimanadibenarkan judex factie dalam pertimbangannya.
Terbanding/Penggugat : PT. AGUNG MULIA INDAH
69 — 44
Merantama menerbikan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;Halaman 37 dari hal 70 Perdata Nomor: 70/Pdt/2016/PTBna7.
193 — 164 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 759 K/Pdt.SusPHI/2017pidana penjara paling lama empat tahun".Bahwa Tergugat juga telah melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan,dan telah memenuhi delik Pencemaran Nama Baik, yang diartikan sebagaiperbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum; sesuai Kitab UndangUndang Hukum Pidana yakni pada Pasal 310ayat (1) mengenai Penghinaan yang berbunyi:Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorangdengan
Terbanding/Penggugat : Tn. HARTANTO
Terbanding/Turut Tergugat I : DANIEL TRISUKMODJATI
Terbanding/Turut Tergugat II : MUKMIN AMARULLAH, S.H., M.Kn
Terbanding/Turut Tergugat III : KEPALA DESA KALISUREN
Terbanding/Turut Tergugat IV : CAMAT TAJURHALANG / PPATS KKECAMATAN TAJURHALANG
Terbanding/Turut Tergugat V : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
115 — 114
KalisurenRT.001 RW.04 Desa Kalisuren, Kecamatan, Kabupaten Bogor adalah miliknya.Bahwa tentang kerugian immateriil berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRI Nomor : 1157 K/Sip/1971 tanggal 26 Januari 1972, menerangkan :"Tuntutan kerugian idiil / immateriil dalam suatu gugatan dapat dikabulkanbilamana tuntutan tersebut disebabkan oleh terjadinva suatu penghinaanterhadap PenggugatOleh karena selama ini Tergugat tidak pernah melakukan penghinaan (Pasal1365 KUH Perdata) kepada Penggugat, maka tuntutan
102 — 7
satutindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana yangdimaksud Pasal 1365 KUHPerdata tersebut dalam kaitannya terhadap antaraKreditur dengan Debitur ;> Bahwa berbicara tentang gugatan immateril dalam praktek, Putusan MahkamahAgung datam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya "Berdasarkan Pasal 1370 1371, dan 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
58 — 31
tidak dapat diakses secaraumum oleh khalayak ramai (vide Pasal 20 s/d 25 PBINo.9/14/PBV2007).Sedangkan ketentuan Pasal 1372 s/d 1380 KUHPerdata,menyebutkan bahwa untuk dapat dikatakan telah terjadinyapencemaran nama baik, maka haruslah memenuhi unsur (i)menyebarkan luaskan berita yang dapat menjatuhkan namabaik/martabat seseorang di depan umum/khalayak ramai dan (ii)perbuatan penyebaran itu merupakan tindakanterlarang/melawan hukum dan (iii) dilakukan dengan sengaja.Bahwa tuntutan perdata tentang penghinaan
98 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siti Aisyah dan suaminya marah besar,terbukti telah ditemukannya surat penghinaan, caci makian secara keji (LihatBukti PPK.2) yang dibuat oleh Hj. R. Siti Aisyah bersama suaminya danditandatangani oleh Hj. R. Siti Aisyah bertepatan dengan hari Maulid Nabi BesarMuahamad SAW tahun 1951, yang ditujukan kepada R. Suryo/Bapaknya/Orangtuanya sendiri dengan mengatas namakanMU ya Allah, ...