Ditemukan 6984 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 31 Oktober 2018 — NASSAU SPORT INDONESIA;
18338
  • NASSAU SPORT INDONESIA;
Register : 23-07-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 31 Oktober 2018 — NASSAU SPORT INDONESIA;
20120
  • NASSAU SPORT INDONESIA;
Putus : 08-10-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — INTER SPORT MARKETING VS PT. DUNKINDO LESTARI,
506285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTER SPORT MARKETING tersebut;
    INTER SPORT MARKETING VS PT. DUNKINDO LESTARI,
    INTER SPORT MARKETING, dahulu berkedudukan diBoutique Office Park B3, Jalan H. Benyamin Suaeb, BlokA6.
    INTER SPORT MARKETINGtersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSurabaya Nomor 9/Pdt.SusHKI/Cipta/2017/PN.Niaga.Sby. tanggal 19 FebruariHalaman 7 dari 10 Hal. Put.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. APIPUDIN, DKK
6959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT NASSAU SPORT INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg., tanggal 31 Oktober 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam KonpensiDalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1.
    PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. APIPUDIN, DKK
    PUTUSANNomor 322 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT NASSAU SPORT INDONESIA, beralamat di Jalan LanbauDesa Sanja Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Jawa Barat,yang diwakili oleh Hwang Myong Sook, selaku PresidenDirektur PT Nassau Sport Indonesia, dalam hal ini memberikuasa kepada Pungkas Jalu Ratmana dan kawan, PersonaliaPT
    Nassau Sport Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 26 November 2018;Pemohon Kasasi;Lawan1.
    3.204.551 22.431.857Total 112.159.285 Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atasMahkamah Agung berpendapat amar putusan Judex Facti Nomor 3, 4 dan 5harus diperbaiki sebagaimana akan diuraikan dalam amar dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT NASSAU SPORT
Register : 22-11-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 07-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 4_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — INTER SPORT MARKETING PT. ROS IN HOTEL
406153
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    INTER SPORT MARKETINGPT. ROS IN HOTEL
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
807300
  • INTER SPORT MARKETING ;PT METRO HOTEL SEMARANG
    INTER SPORT MARKETING ,Perseroan Terbatas, yang di dirikanberdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ,berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Boutique office parkNomor B/2 , Jalan H. Benyamin Suaeb, blok A6, Kemayoran ,Jakarta 10630 dalam hal ini diwakili oleh Drs. IMANSYAHBUDIANTO selaku Direktur oleh karenanya sah bertindak untukdan atas nama PT INTER SPORT MARKETINGmemberi kuasa kepada :1.WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA. SH.MH ; 2.MUSYAFAH ACHMAD. SH ; 3. ADI SUSANTO.
    Lisensi eksklusif ini adalah lisensi yang dibatasipenggunakannya hanya untuk wilayah tertentu, kalau Ahli lihat kepadakarakteriristik lisensi penyiaran piala dunia ini termasuk lisensi eksklusifkarena penyiarannya hanya untuk wilayah Indonesia saja, jadi diluar PTInter Sport Marketing tidak ada lagi lisensi lainnya, jadi kalaupun diluarPT.Inter Sport Marketing ada sub lisensi harus ada persetujuan dari FIFAsebagai pemegang hak eksklusif.
    Inter sport Marketing .Menentukan ganti rugi hak cipta yaitu : berapa royalti kalau di substitusikan di hotel. biaya untuk mengurus lisensi bunga yang dihitung.Bahwa kalau PT Inter sport marketing dengan FIFA membayarRp. 5.000.000.000.dima milyar rupiah ) , kalau ada hotel yangmelakukan pelanggaran dan ada gugatan ,tidak bisa mendapatkan Rp.5.000.000.000.(lima milyar rupiah ) karena nilai itu untuk semua hotelhotel.PT.
    Maka merek yang dipakai dalam produk harusmembayar lisensi dan penayangan iklannya.Sponsor menjual 2 kategori : utama pendukung.yang membedakan adalah kalau utama yaitu produknya berhakmencantumkan logo dan membuat evennya.Bahwa pemegang hak ciptanya PT Liga Indonesia.Bahwa penerima lisensinya adalah VV sport;Bahwa VV Sport dapat mensubtitusikan lisensi pada TVTV denganmenjual konten.Bahwa sponsor melakukan perjanjian dengan :kalau on air dengan TV,kalau of air dengan VV Sport;Bahwa kalau ada pengguna
    Jarum harus membayar per paketpaket penayangan, ataumembayar dalam beberapakali jarum di siarkan dalam even tersebut.;67Bahwa kalau nonton bareng sepak bola ,ijinnya ke VV Sport.
Register : 25-07-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 31 Oktober 2018 — NASSAU SPORT INDONESIA;
1340
  • NASSAU SPORT INDONESIA;
Putus : 21-05-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. SYAHID, DKK
5938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT NASSAU SPORT INDONESIA, tersebut;2.
    PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. SYAHID, DKK
    PUTUSANNomor 314 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT NASSAU SPORT INDONESIA, diwakilioleh Hwang Myong Sook, selaku PresidenDirektur, berkedudukan di Jalan Lanbau, DesaSanja, Kecamatan Citeureup, KabupatenBogor, dalam hal ini memberi kuasa kepadaPungkas Jalu Ratmana, dan kawan, ParaKaryawan PT Nassau Sport Indonesia,berdasarkan
    3.204.551,00Total Rp85.080.829,00No Hak Penggugat Enuh Nuryadi Total1 Uang pesangon: 1 x 9 x Rp3.204.551,00 Rp28.840.959,002 Uang penghargaan masa kerja: 1 x 10 x Rp3.204.551,00 Rp32.045.510,003 Uang penggantian hak: 15% x Rp60.886.469 ,00 Rp 9.132.970,004 Upah selama proses PHK: 6 x Rp3.204.551 ,00 Rp19.227.306,005 Tunjangan Hari Raya (THR): 1 x Rp3.204.551,00 Rp 3.204.551,006 Total Rp92.451.296,00 Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yangdiajukan oleh Pemohon Kasasi PT NASSAU SPORT
Putus : 30-09-2015 — Upload : 25-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 517 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 30 September 2015 — INTER SPORT MARKETING
503267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INTER SPORT MARKETING
    Inter Sport Marketing kepada PT. Nonbar Nomor: 010/ISM/Srt.P/V/2014,tertanggal 10 Mei 2014.
    Inter Sport Marketing (ic.Penggugat sekarang Termohon Kasasi) dengan The FederationHal. 21 dari 41 hal. Put.
    Inter Sport Marketing) dengan PT. Inter Sports Marketing (ic. adaperbedaan huruf S pada kata Sport (ic.
    Inter Sport Marketing (ISM) perihal permohonanpencatatan perjanjian lisensi antara PT.
    Inter Sport Marketing membuktikan bahwa permohonanpencatatan perjanjian lisensi antara PT. Inter Sport Marketing (ISM)dengan Federation International De Football Association (FIFA)Hal. 34 dari 41 hal. Put.
Register : 15-05-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 113/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 3 September 2018 — NASSAU SPORT INDONESIA;
16920
  • NASSAU SPORT INDONESIA;
Putus : 05-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 5 September 2016 — INTER SPORT MARKETING lawan PT. PARTHA STANA
561145
  • INTER SPORT MARKETINGlawanPT. PARTHA STANA
    INTER SPORT MARKETING, yang dalam hal ini diwakili IMANSYAHBUDIANTO, NIK. 3171073101650004 , Agama Budha ,Jabatan Direktur , dari dan oleh karenanya bertindakuntuk dan atas nama PT. INTER SPORT MARKETING,beralamat di Boutique Office Park B3, Jalan H.Benyamin Suaeb Blok A6. Kemayoran, Jakarta 10630,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama :1. WILMAR SITORUS, SH. MH. 2. JUDIKAPANGARIBUAN, SH. MH., 3. BOTURANI ADIKASIH,SH., 4. DAVID MARTUA H. BUTAR BUTAR, SH.,5. WHINDY SANJAYA, SH., 6.
    NONBAR yang manaseharusnya yang menjadi Penggugat perkara aquo adalah Penggugat (PT.International Sport Marketing) dan PT. NONBAR secara bersamasama agarpersoalan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh sehinggaHal 17 Putusan No.08/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby.dengan demikian telah nyata bahwa Gugatan Penggugat kurang pihaknyadimana pihak Penggugat tidak lengkap karena masih ada PT.
    International Sport Marketing dalam perkara aquo dengankepentingan yang sama dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkanuntuk menyelesaikan segala permasalahan terkait perkara aquo secara tuntasdnan sekaligus dan oleh karenanya dalil dalil angka 8, 12, 15 dang angka 16patut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Majelis hakirn yang memeriksadang mengadili perkara ini.
    Inter Sport Marketing melawan PT. SUN STARMOTOR dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bermeterai cukup sesuai dengan aslinya, diberi tanda bukti P 17 ;Fotocopy Putusan Perkara Perdata Niaga No.09/HKI.Hak Cipta/2014/PN.NiagaSby tertanggal 30Juni 2015 antara PT.
    NONBAR yang mana seharusnyayang menjadi Penggugat perkara aquo adalah Penggugat (PT.International Sport Marketing) dan PT. NONBAR secara bersamasamaagar persoalan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruhsehingga dengan demikian telah nyata bahwa Gugatan Penggugatkurang pihaknya dimana pihak Penggugat tidak lengkap karena masihada PT. NONBAR yang mempunyai kepentingan terhadap perkaraAQUO.
Putus : 12-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 12 April 2019 — PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. MANSYUR,, DKK
14572 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT NASSAU SPORT INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 160/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg., tanggal 31 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2.
    PT NASSAU SPORT INDONESIA VS 1. MANSYUR,, DKK
    PUTUSANNomor 315 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT NASSAU SPORT INDONESIA, yang diwakili olehPresiden Direktur Hwang Myong Sook, berkedudukan diJalan Lanbau, Desa Sanja, Kecamatan Citereup, KabupatenBogor, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepadaPungkas Jalu Ratmana dan kawan, Para PegawaiPersonalia pada PT Nassau
    Sport Indonesia, beralamat diJalan Lanbau, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup,Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal26 November 2018;Pemohon Kasasi:Lawan:1.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor160/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg., tanggal 31 Oktober 2018 harus diperbaikisepanjang mengenai amar putusan Nomor 3, 4 dan 5 sebagaimana teruraidalam amar di bawah ini:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT NASSAU SPORT
Putus : 20-12-2018 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN CIBINONG Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Cbi
Tanggal 20 Desember 2018 — * Perdata - SPORT GLOVE INDONESIA X JOOTJE MAX SONDAKH
285188
  • * Perdata- SPORT GLOVE INDONESIA X JOOTJE MAX SONDAKH
    SAKSI LASINI, tidak disumpah menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi masih kerja di PT Sport Glove Indonesia;Bahwa saksi bekerja di PT Sport Glove Indonesia sejak tahun 2004 sampaidengan sekarang dan saksi dibagian keuangan sebagai staf;Bahwa pada saat itu lbu Deutzy Nefolina Tonggembio Direktur PT Sport GloveIndonesia;Bahwa saksi bekerja mencatat pemasukan dan pengeluaran uang di PT SportGlove Indonesia;Bahwa mekanisme pembayaran gaji di PT Sport Glove Indonesia pertama kalilbu Deutzy meminta setiap
    Glove Indonesia (SGI) tidak ada yang kontrakkerjanya;Halaman 91 Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN.CbiForm02/SOP/06.3/2018Bahwa saksi bekerja sebagai finance yang mencatat pemasukan danpengeluaran di PT Sport Glove Indonesia;Bahwa saksi tidak tahu di PT Sport Glove Indonesia(SGl) ada perjanjian kontrakkerja;Bahwa Komisaris PT Sport Glove Indonesia (SGI) adalah Mark ChristopherRobba;Bahwa di PT Sport Glove Indonesia (SGI) direksinya adalah Ibi Deutzi danbagian akuntan adalah Eka Noor Asmara;Bahwa saksi
    Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SPORT GLOVE INDONESIANo.1 tanggal 01 Mei 2013, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberitanda T1;2. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SPORT GLOVE INDONESIANo.12 tanggal 15 Februari 2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebutdiberi tanda T2;3.
    SAKSI.RODEN HENGKENG NAUNG, dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:Saksi pernah bekerja di PT Sport Glove Indonesia (SGl);Halaman 104 Putusan Nomor : 34/Pdt.G/2018/PN.CbiForm02/SOP/06.3/2018Bahwa saksi bekerja di PT Sport Glove Indonesia (SGI) tidak mengajukanlamaran namun diminta oleh Mark Christophet Robba untuk bekerja di PT SGItersebut;Bahwa kakak saksi (Ibu Deutzi) juga bekerja di PT Sport Glove Indonesia;Bahwa duluan kakak saksi (ibu Deutzi) bekerja di PT SGI dari saksi;Bahwa kakak saksi
    Sport GloveIndonesia (Penggugat) yang mendapat kuasa Khusus dari Christopher CorryRobba Direktur PT.
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — INTER SPORT MARKETING PT. GRAND ARTOS HOTEL
546124
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    INTER SPORT MARKETINGPT. GRAND ARTOS HOTEL
Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — PT AKMANINDO LEGIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
1270611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT AKMANINDO LEGIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
    ,Advokat, berkantor di Inna Bali Heritage Hotel, Jalan VeteranNomor 3, Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 September 2018;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanPT INTER SPORT MARKETING, diwakili olehDrs.
    Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikanputusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi untuk seluruhnya;Menyatakan hukum bahwa Penggugat Dalam Rekonvensi/TergugatDalam Konvensi adalah Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat DalamKonvensi yang beritikad baik;Menyatakan hukum Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sport
    Box. 8044 Zurich, Swiss (FIFA), tanggal 5 Mei 2011 hanyamengikat bagi pihakpihak yang membuatnya;Menyatakan hukum Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,Direktur Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadudan Rahasia Dagang, Nomor HKI.2HI.01.0439, tertanggal 6 April 2015,Hal: Pencatatan Perjanjian Lisensi adalah sah dan mengikat dengansegala akibat hukumnya;Menyatakan hukum Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sport
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat PK: 2/Pdt.Sus.Merek/PK/2019/PN.Smg - Tingkat Kasasi: 999k/Pdt.Sus-HKI/2018 - Tingkar Pertama:5_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — INTER SPORT MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
579185
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    INTER SPORT MARKETINGPT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
    INTER SPORT MARKETING No. 05 tanggal05 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Notaris IRMA BONITA,SH Notarisdi Jakarta, diberitanda P5;6. Foto copy bermeterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinyaPenerimaan pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. INTERSPORTS MARKETING (PT.ISM) kepada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum umum Kemeterian Hukum dan hak asasimanusia Republik Indonesi No.
    MH (Absoult Paten & Trade Mark) No:092/dnhc/TMPISM/V/014 Tertanggal 23 Mei 2014 dan PecatatanLicensi dari Direktur Hak Cipta, Derektorat Jenderal hak KekayaanIntelektual pada kementerian Hukum dan Asasi Manusia R. padatanggal 23 mei 2014.Surat Kuasa Kusus dari Imansyah Budiarto selaku Direktur UtamaPT.INTER SPORT MARKETING kepada Turman M Panggabean SH,MH dan Dra.
    Jadi yangdilisensikan kepada PT.Inter Sport Marketing itu adalah hakekslusif atas karya SINEMATOGRAFI dari FIFA kepada PT. InterSport Marketing .
    Inter sport Marketing .Menentukan ganti rugi hak cipta yaitu : berapa royalti kalau di substitusikan di hotel. biaya untuk mengurus lisensi bunga yang dihitung.Bahwa kalau PT Inter sport marketing dengan FIFA membayarRp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah ) , kalau ada hotel yangmelakukan pelanggaran dan ada gugatan tidak bisamendapatkan Rp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah ) karenanilai itu. untuk semua hotelhotel.PT.
    Bahwa berdasar bukti (P7 dan P8 )dapat dibuktikan perjanjiantersebut ditanda tangani oleh Markus Kettner Sekretaris JendralFIFA untuk dan atas nama FIFA dan Imansyah KomisarisPT.Inter Sport marketing ( Penggugat ).
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat PK: PK 3/Pdt.Sus.HKI/PK/2019/PN. Smg,- Tingkat Banding: 998K/Pdt/Sus.HKI/2018 - Tingkat Pertama:6/Pdt.Sus.HKI/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — INTER SPORT MARKETING
599229
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    INTER SPORT MARKETING
    INTER SPORT MARKETING ,Perseroan Terbatas, yang di dirikanberdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia ,berkedudukan di Jakarta Pusat, berkantor di Boutique office parkNomor B/2 , Jalan H. Benyamin Suaeb, blok A6, Kemayoran ,Jakarta 10630 dalam hal ini diwakili oleh Drs..IMANSYAH BUDIANTOselaku Direktur oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas namaPT INTER SPORT MARKETING memberi kuasa kepada 1.WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, SH. MH 2. BOTURANIADIKASIH, SH 3.
    Jadi yang dilisensikan kepadaPT.Inter Sport Marketing itu adalah hak ekslusif atas karyaSINEMATOGRAFI dari FIFA kepada PT.Inter Sport Marketing .Nah, atas dasar hal itu maka substansi kasus ini adalah mengenaiHak Cipta, khususnya dalam hal si penerima lisensi yangmemanfaatkan dan menggunakan hak cipta yang dimiliki olehFIFA.Bahwa FIFA akan merancang dan menginisiasi event ini KemudianFIFA mewujudkannya dalam bentuk karya kreatif yang disebutkarya ciptaan, ciptaannya ini bisa kita sebut sebagai karyasinematografi
    Inter sport Marketing .Menentukan ganti rugi hak cipta yaitu : berapa royalti kalau di substitusikan di hotel. biaya untuk mengurus lisensi bunga yang dihitung.Bahwa kalau PT Inter sport marketing dengan FIFA membayarRp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah ) , kalau ada hotel yangmelakukan pelanggaran dan ada gugatan tidak bisamendapatkan Rp. 5.000.000.000.(lima milyar rupiah ) karena nilaiitu. untuk semua hotelhotel.PT.
    Inter sport marketing punya kaplingkapling perhitungandengan ketentuan internal , bisa negosiasi ;Ketentuan internal sebagai pedoman untuk nego antara PT Intersport marketing dengan hotel ;Halaman 51 dari 66 Putusan Nomor : 6/PDT.SUSHKI /2017/PN.
    INTER SPORT MARKETING(Penggugat) dengan The Federation International Football(FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untukMEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
393186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PURI SANTRIAN VS PT INTER SPORT MARKETING
    ., dan kawan,Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Suli Nomor119 B.1, Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal28 September 2016;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;LawanPT INTER SPORT MARKETING, berkedudukan di di BoutiqueOffice Park B3, Jalan H.
    Nomor 166 K/Padt.SusHKI/20171.2.6.1.2.7.karena peraturan pemerintah mengenai lisensi belum diterbitkansehingga permohonan pencatatan lisensi PT Inter Sport Marketingbelum dapat dilaksanakan, namun demikian perjanjian antara PTInter Sport Marketing (ISM) dengan pihak FIFA Word Cup Brazil2014 berlaku yang mengikat kedua belah;Bahwa oleh karena perjanjian lisensi Penggugat belum/tidak tercatatdalam daftar umum perjanjian lisensi sebagaimana perintah Pasal 83Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, maka gugatan
    Oleh karena dalamperkara ini yang menjadi Penggugat hanya PT Inter SportMarketing, maka gugatan Penggugat adalah kurang subjek danmenjadi tidak sempurna;Bahwa yang seharusnya sebagai Penggugat dalam perkara adalahPT Nonbar bukan PT Inter Sport Marketing.
    (Penggugat), maka yang seharusnya sebagai pihakpenggugat adalah PT Nonbar, bukan PT Inter Sport Marketing;Bahwa Penggugat dalam posita angka 18 dan 19 menggunakandasar hukum Pasal 56 dan Pasal 47 Undang Undang Nomor 19Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Bahwa setelah membaca petitum angka dua surat gugatanPenggugat, maka yang terikat dengan perjanjian lisensi tersebutadalah pihakpihak yang membuatnya (vide Pasal 1338KUHPerdata), dalam hal ini adalah PT Inter Sport Marketing(Penggugat) dengan FIFA, Zurich, Swiss, maka seharusnya FIFAZurich, Swiss didudukan sebagai pihak dalam perkara ini.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 94 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
516235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INTER SPORT MARKETING tersebut tidak dapat diterima;
    PT INTER SPORT MARKETING VS PT PARTHA STANA
    PUTUS ANNomor 94 PK/Pdt.SusHKI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut dalamperkara antara:PT INTER SPORT MARKETING, yang diwakili oleh Direktur,Imansyah Budianto, berkedudukan di Boutige Office Park 83,Jalan H Benyamin Suaeb Blok 46, Kemayoran, Jakarta 10630,dalam hal ini memberi kuasa kepada Boturani Adikasih, S.H.
    2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16PK/Pdt.SusHKI/2018., tanggal 26 Maret 2018 yang telah berkekuatanhukum tetap adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT Inter Sport
    Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT INTER SPORT MARKETING tersebut tidakdapat diterima;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayarbiaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesarRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 23 Oktober 2019 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 05/HKI.HAK CIPTA/2016/PN. Niaga Sby
Tanggal 22 September 2016 — INTER SPORT MARKETING lawan PT. PURI SANTRIAN
687147
  • INTER SPORT MARKETINGlawanPT. PURI SANTRIAN
    Inter Sport Marketing dan PT. Nonbar (vide positaangka 8, 12, 15 dan 16), seharusnya yang menjadi Penggu gat dalam perkaraini adalah PT. INTER SPORT MARKETING bersamasama dengan PT.NONBAR. Oleh karena dalam perkara ini yang menjadi Penggugat hanya PT.Inter Sport Marketing, maka gugatan Penggugat adalah kurang subyek danmenjadi tidak sempurna;Bahwa yang seharusnya sebagai Penggugat dalam perkara adalah PT.NONBAR BUKAN PT. INTER SPORT MARKETING. Bahwa penggugattelahmengakui dan membenarkan, PT.
    Inter Sport Marketing, maka gugatan Penggugat salah subyek danmenjadi tidak sempurna;Bahwa fakta dilapangan selama ini yang secara aktif mengirimkan somasikepada Tergugat adalah PT. NONBAR, bukan PT. Inter Sport Marketing(Penggugat), maka yang seharusnya sebagai pihak penggugat adalah PT.NONBAR, bukan PT. Inter Sport Marketing;Bahwa Penggugatdalam posita angka 18 dan 19 menggunakan dasar hukumPasal 56 dan Pasal 47 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang HakCipta.
    Niaga.Sby3.6.1.3.7.Sport Marketing (Penggugat) dengan FIFA, Zurich, Swiss, maka seharusnyaFIFA Zurich, Swiss didudukan sebagai pihak dalam perkara ini.
    Inter Sport Marketing(Tergugat Dalam Rekonvensi/Penggugat Dalam Konvensi) Dengan: FederationInternational De Football Association (FIFA), FIFAStrasse 20 PO.
    Inter Sport Marketing dan/atau PT.