Ditemukan 11642 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 78/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 10 Mei 2017 — Penggugat: AMSAR bin ABDUL Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
6318
  • M E N G A D I L I:- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;- Menyatakan Penggugat adalah penduduk/keluarga yang tinggal Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211261504600001 Nomor KK. 3211262403065482 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
    Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah dan mobilisasisedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2) Pepres RI 1 Tahun2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkan Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat RI.sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadap
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah)..
    Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Nomor24/PRT/M/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai UntukRumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo.dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai UntukPengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak
    orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus
Register : 02-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 274/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 14 Mei 2018 — Penggugat:
ASEP DODIH SUTISNA bin TASLI SUTISNA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
205
    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede di Dusun Ciwangi Rt 03 Rw 05 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
    3. Menyatakan
    tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
  • Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00
Register : 11-10-2010 — Putus : 31-01-2011 — Upload : 28-05-2012
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2016/Pdt.G/2010/PAJS
Tanggal 31 Januari 2011 — Allin Yudho Swasono Bin Sardjono K, melawan Emi Prihatin Binti Sinto Hadi Siswanto
140
  • Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Pemohon dan Termohon sepanjang akibat perceraian sebagai berikut ;a) Akan memberi santunan kesejahteraan kepada kedua anak kandung sayatersebut diatas, melalui ibu kandungnya yang bernama Emi Prihatin Binti Sinto Hadi Siswanto (Alm).Santunan kesejahteraan itu saya berikan sejak niat ini saya ikrarkan padatanggal 20 Desember 2010, dan seterusnya setiap bulan sampai kedua anak saya tersebut tamat pendidikan ( Minimal SLTA / Sederajat ) dan bila keduanya
    akan melanjutkan keperguruan tinggi, saya akan tetap memenuhi kewajiban saya tersebut.b) Penyaluran dana santunan kesejahteraan tersebut saya ikrarkan sebesar 30 %( tiga puluh persen ) dari penghasilan saya dimanapun saya bekerja.c) Dana sebesar 30 % tersebut saya berikan stiap bulan meialui Rekening Bank BTN atas nama Emi Prihatin dengan No Rekening 00016-01-50-158618-8.d) Bila sewaktu- waktu saya ingkar terhadap ikrar pernyataan saya ini 2 bulan berturut
    Akan memberi santunan kesejahteraan kepada kedua anak kandungsayatersebut diatas, melalui ibu kandungnya yang bernama Termohon(Alm).2. Santunan kesejahteraan itu saya berikan sejak niat ini saya ikrarkanpadatanggal 20 Desember 2010, dan seterusnya setiap bulan sampai keduaanak saya tersebut tamat pendidikan ( Minimal SLTA / Sederajat ) dan bilakeduanya akan melanjutkan keperguruan tinggi, saya akan tetap memenuhikewajiban saya tersebut.3.
    Penyaluran dana santunan kesejahteraan tersebut saya ikrarkan sebesar 30%( tiga puluh persen ) dari penghasilan saya dimanapun saya bekerja.4. Dana sebesar 30 % tersebut saya berikan stiap bulan meialui RekeningBank BIN~ atas nama Termohon dengan No Rekening0001601501586188.5.
    Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Pemohon dan Termohonsepanjang akibat perceraian sebagai berikut ;a) Akan memberi santunan kesejahteraan kepadakedua anak kandung sayatersebut diatas, melaluiibu kandungnya yang bernama Termohon(Alm).Santunan kesejahteraan itu saya berikansejak niat ini saya ikrarkan padatanggal 20Desember 2010, dan seterusnya setiap bulansampai kedua anak saya tersebut tamatpendidikan ( Minimal SLTA / Sederajat ) dan bilakeduanya akan melanjutkan keperguruan tinggi,saya
    akan tetap memenuhi kewajiban sayatersebut.a) Penyaluran dana santunan kesejahteraan tersebut saya ikrarkan sebesar 30%( tiga puluh persen ) dari penghasilan saya dimanapun saya bekerja.b) Dana sebesar 30 % tersebut saya berikan stiap bulan meialui RekeningBank BIN atas nama Termohon dengan No Rekening0001601501586188.c) Bila sewaktu waktu saya ingkar terhadap ikrar pernyataan saya ini 2 bulanberturut turut dengan surat ini saya rela / bersedia diadili oleh PengadilanAgama yang dipilih oleh Ibu
Register : 10-01-2018 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 15-02-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 8/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 13 Februari 2018 — Penggugat:
TARMAN bin CARNATA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
2613
  • Nomor KK. 3211031902140004, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  • Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
  • Menghukum Tergugat
    segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); secara tunai dan seketika kepada Penggugat;;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 486.000,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
Register : 10-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 117/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat: DEDE IMAM Tergugat: PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
4011
  • Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/keluarga Area genangan waduk Jatigede yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3211011709890005 dan Kartu Keluarga No. 32110112111200010 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 511.000 (Lima ratus sebelas ribu rupiah);
    dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;Bahwa dalam peraturan presiden RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI Nomor ~*~ tahun 2015 ditetapkan oleh MenteriKeuangan RI berdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RIsebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluhribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;Bahwa
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang~ santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan waduk jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;3.
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (Dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak adakewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan atau Paket B sebesarRp. 29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;4.
    Apakah benar perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugatsebagai penerima Uang Santunan Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede Kategori B dikualifikasikansebagai perbuatan melawan hukum ?
Register : 18-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 74/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 10 Mei 2017 — Penggugat: CECEP MULYANA bin HERMAN Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
5113
  • Nomor KK. 3211032812110002 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
    Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2) PepresRI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh duarupiah);5.
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah).3.
    hukumyang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan
    Nomor KK. 3211032812110002dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuaiPeraturan Presiden RI.
Register : 27-04-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 100/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 24 Mei 2017 — Penggugat: SURYADI CANDRA bin ASIP Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
376
  • M E N G A D I L I :- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;- Menyatakan Penggugat adalah penduduk/keluarga yang tinggal Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211030412900003 Nomor KK. 3211032901150001 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
    Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumahdan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4ayat (2) Pepres RI 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan Rl,berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRlsebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadappenggugat
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah);5.
    Apakah Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?2.
    Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah)?
    Tentang Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah);Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang adalah sebagai penerimauang tunai pengganti rumah tinggal dan uang santunan kategori B terkait denganpembangunan waduk Jatigede haruslah didasarkan pada suatu aturan.
Register : 03-04-2017 — Putus : 03-05-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 53/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 3 Mei 2017 — Penggugat: ANANG bin AEN Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
12017
  • Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 32.13.14.2005.00875 dan Kartu Keluarga, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,00 ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; 5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,00 ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 486.000,00 (Empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
    Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur denganKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ; Bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2 )Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI = sebesar Rp
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan jutatiga ratus enam puluhribu seratus Sembilan puluh dua rupiah); 3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak ada kewajibantergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah);4.
    atas adanya pembangunan waduk jatigede; Menimbang, berdasarkan uraian singkat tersebut maka unsur kedua tentangkesalahan dari tergugat nyata terpenuhi menurut hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur ketiga: Adanya KerugianBagi Korban dalam pandangan hakim dari nyatanya dua unsure sebelumnya adalahmengakibatkan Penggugat bisa kehilangan hak atas uang santunan.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarRp. 29.360.192,00 ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gedesebesar Rp. 29.360.192,00 ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;6.
Register : 08-03-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 34/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 11 April 2017 — Penggugat: NONOH dan Tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Cq. Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Willayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Cq Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Waduk Jatigede
6920
  • Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3211037112440014, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; 5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
    Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarRp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ; Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gedesebesar Rp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk
    Bahwa Ibu Nonoh tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah);Halaman 4 dari 12Putusan 34/PDT.GS/2017/PN.S mdPRIMAIRE:1.3.
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan jutatiga ratus enam puluhribu seratus Sembilan puluh dua rupiah); 3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak ada kewajibantergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah);4.
    Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat;Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan WadukJatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 3211037112440014, harusterdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai PeraturanPresiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015dimaksud ;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarRp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan
Register : 11-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 573/Pdt.P/2022/PN Dps
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
EVI NOVITA JOHANNES, SE.
329
  • ) sebagai wali dari GRACEA RIVITA IMANUELA untuk melakukan tindakan hukum pencairan dan penerimaan uang santunan duka cita yang terdiri dari uang pesangon, pertanggungjawaban asuransi jiwa meninggal, simpanan koperasi, santunan asuransi kesehatan dan uang penghargaan masa kerja pada BANK MEGA CABANG DENPASAR;
  • Menetapkan Pemohon membayar semua biaya yang ditimbulkan sehubungan dengan permohonan ini sebesar Rp125.000,- (Seratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • <
Register : 04-11-2024 — Putus : 06-11-2024 — Upload : 11-11-2024
Putusan PN TAHUNA Nomor 153/Pdt.P/2024/PN Thn
Tanggal 6 Nopember 2024 — Pemohon:
Rian Chindra Gibry Makanoneng
90
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon Pemohon Rian Chindra Gibry Makanoneng diberikan ijin sepenuhnya untuk melakukan pencairan dana santunan duka BPJS Ketenagakerjaan Majelis Jemaat dari ibu kandung Pemohon almarhumah Ibu Pintje Salontahi dan memiliki hak untuk melakukan/mengurus proses administrasi dari awal sampai dana santunan duka tersebut diterima oleh Pemohon dari Dinas Ketenagakerjaan Kab. Kepl.
Register : 31-01-2018 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 18-04-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 79/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat:
ETI SITI ROCHAYATI binti SANTAWINATA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
256
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/keluarga yang berada di Area genangan waduk Jatigede dengan NIK 3211015004650004 dan Kartu Keluarga No. 3211012404090009 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ;
    3. <
    li>Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  • Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;
  • Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga
Register : 23-02-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 14/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 30 Maret 2017 — Penggugat: KARDI Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
320
  • Menyatakan Penggugat adalah Penduduk / Keluarga Area Genangan waduk Jatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 32.1102.101135.0001 Nomor KK 32.1102.230306.1645, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 11-04-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 61/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 4 Mei 2017 — Penggugat: AHEP bin AMSIR Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
330
  • M E N G A D I L I:- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;- Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang tinggal Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK.3211031411650002 Nomor KK. 3211032303061688 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
Register : 08-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 32/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 30 Maret 2017 — Penggugat: DIDING SUTARDI Tergugat: PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
7114
  • Menyatakan Penggugat adalah Penduduk / Keluarga Area Genangan waduk Jatigede memiliki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 10.1714.070366.0001 Nomor KK.10.1714.2005.01.00386 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)Perpres RI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri Keuangan RIberdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;e Bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat mengakibatkan Penggugat tidak terdaftar yang berhak menerimauang santunan.
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;3. Bahwa pendataan untuk proses pmberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulangkembali pada tahun 2014 maka kalau Penggugat tidak dapat ID Penggugat jelastidak tinggal di daerah genangan ;4.
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (Dua puluh sembilanjuta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebutdiatas, tidak adakewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;4.
    Bahwa Penggugat tinggal di rumahnya yang terletak di Dusun Cihideung Rt.03Rw.01 Desa Leuwihideung, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang.tersebut bersamasama dengan istrinya ; Bahwa rumah Penggugat tersebut sekarang sudah digenangi Waduk JatiGede; Bahwa Penggugat sekarang mengajukan gugatan ini karena Penggugat (PakDiding) belum mendapatkan uang santunan/uang kerohiman dari Pemerintah ; Penggugat berhak mendapatkan uang santunan/uang Kerohiman dariPemerintah, saksi sendiri sudah mendapat uang santunan
    Apakah benar perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugat sebagaipenerima Uang Santunan Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede Kategori B dikualifikasikan sebagai perbuatanmelawan hukum ?
Register : 09-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 115/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat: NANI WARTINI binti KAHMAD Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
799
  • Nomor KK. 3211031704120001, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4.
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah) ;
    Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh menteriKeuangan RI, berdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluhribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat mengakibatkan
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak ada kewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan, atau Paket B sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;4.
    Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 4 ayat (1) huruf b sudahjelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah dan mobilisasisedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut Pasal 4 ayat (2) PepresRI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, berdasarkanPeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI sebesarRp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah), hingga kemudian Penggugat mengajukan komplainkepada Tergugat dengan
    Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigedesebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) ?
Register : 19-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 82/Pdt.G.S/2017/PNSmd
Tanggal 10 Mei 2017 — Penggugat: DADAN HAMDAN bin SALKA Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
478
  • M E N G A D I L I :- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;- Menyatakan Penggugat adalah penduduk/keluarga yang tinggal Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211032603920001 Nomor KK. 3211031112140002 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
    Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah dan mobilisasisedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2) Pepres RI 1 Tahun2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkan Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat RI.sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadap
    Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah).3.
    Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan waduk jati gede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?
    orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;Halaman 9 dari 15Putusan Nomor: 82/Pdt.G.S/2017/PN.S mdMenimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar
Register : 17-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 124/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 8 Juni 2017 — Penggugat: SUDIRMAN bin MIRTA Tergugat: SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
365
  • Yang merupakan wilayah area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211260301850004 Nomor KK. 3211261106090002 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
    Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan
    mendapatkan uang santunan/uang kerohiman dari pemerintah(tergugat);Bahwa ketika mendatangi pihak tergugat untuk mengajukan uang santunantersebut penggugat ditolak karena tidak dapat menunjukan berkas/FormulirRegistrasi yang berlatar warna kuning bernomor ID dan tercantum namayang berhak;Bahwa ternyata Penggugat oleh Tergugat tidak didata penduduk/keluargayang berada di area Genangan Waduk Jatigede sehingga tidak terdaftaryang berhak menerima uang santunan;Bahwa sudah jelas Penggugat sebagai penduduk
    Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192,(dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).3.
    Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilanjuta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah).3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak ada kewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan, atau Paket B sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).4.
    Apakah Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)?2.
    Tentang Penggugat adalah penduduk yang berhak terdaftar sebagai calonpenerima Uang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah);Menimbang, bahwa untuk menentukan seseorang adalah sebagai penerimauang tunai pengganti rumah tinggal dan uang santunan kategori B terkait denganpembangunan waduk Jatigede haruslah didasarkan pada suatu aturan.
Register : 07-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN SUMEDANG Nomor 88/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Tanggal 28 Mei 2019 — Penggugat:
KARYA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
3419
    1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
    2. Menyatakan penggugat adalah penduduk / Keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede Dusun Bantarawi RT 01 RW 05 Desa Padajaya Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat dengan memiliki NIK 321101103680015 Nomor KK 3211012007100033 harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
  • Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
  • Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192
Register : 30-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PN SUMEDANG Nomor 433/Pdt.G.S/2018/PN Smd
Tanggal 9 Juli 2018 — Penggugat:
CECEP SUGIARTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
2312
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan penggugat adalah penduduk/keluarga yang ada di area genangan Waduk Jatigede di Dusun Jemah Rt 002 Rw 001 Desa Jemah Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri
    Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;
  • Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,00 (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
  • Menguhukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak